Keuangan

Mengenali Devaluasi Mata Uang

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025


Devaluasi mata uang adalah tindakan penyesuaian nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang asing lainnya yang dilakukan oleh Bank Sentral atau Otoritas Moneter yang menganut sistem nilai tukar tetap. Devaluasi ini biasanya dilakukan jika rezim yang menganut sistem nilai tukar tetap menganggap bahwa harga mata uangnya dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan nilai mata uang negara lain, di mana nilai mata uang tersebut tidak didukung oleh kekuatan ekonomi negara yang bersangkutan. Mata uang suatu negara dikatakan memiliki nilai lebih, dapat dilihat dari perbedaan inflasi antara kedua negara tersebut. Negara dengan inflasi yang tinggi seharusnya akan segera mengalami penurunan nilai, namun dalam sistem nilai tukar tetap proses penyesuaian ini tidak berlaku secara otomatis karena penyesuaian nilai tukar harus ditentukan oleh pemerintah. Tanda-tanda bahwa suatu mata uang mengalami kenaikan nilai antara lain ekspor yang terus menurun dan industri manufaktur yang mulai mengalami penurunan kinerja.

Devaluasi di Indonesia 

20 Maret 1950 

Pemerintahan Presiden Sukarno, melalui Menteri Keuangan Syafrudin Prawiranegara (Masyumi, Kabinet RIS Hatta) pada tanggal 30 Maret 1950 melakukan devaluasi dengan cara menarik uang. Syafrudin Prawiranegara memotong uang kertas bernilai Rp. 5 ke atas, sehingga nilainya menjadi separuhnya. Tindakan ini dikenal dengan sebutan “Gunting Syafrudin”.

24 Agustus 1959 

Pemerintahan Presiden Sukarno, melalui Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Menteri Pertama Djuanda, mengurangi nilai mata uang Rp 1.000 bergambar gajah dan Rp 500 bergambar harimau, sehingga nilainya menjadi hanya Rp 100 dan Rp 50. Pemerintah juga membekukan semua simpanan di bank yang melebihi Rp 25.000,-.

Tujuan dari kebijakan devaluasi ini adalah untuk meningkatkan nilai rupiah agar masyarakat kecil tidak dirugikan. Namun, kebijakan pemerintah ini tidak mampu mengatasi penurunan ekonomi secara keseluruhan.

1966 

Akibat embargo yang dilancarkan sekutu Kapitalis dan Imperialis terhadap Indonesia karena berani menentang pembentukan negara boneka di kawasan Asia Tenggara oleh Inggris dan Amerika Serikat, Wakil Panglima Daerah Militer III Chairul Saleh terjebak dalam tindakan ekstrim, mengganti uang lama dengan uang baru dengan kurs Rp. 1000 akan diganti dengan Rp. 1 yang baru. Akibatnya, inflasi tidak terkendali dan segera melonjak 650% dan Bung Karno terpaksa mengeluarkan Supersemar 11 Maret 1966 yang semakin memperkuat pemberontakan Soeharto karena menolak dipanggil ke Halim oleh Panglima Tertinggi pada tanggal 1 Oktober 1965.

21 Agustus 1971 

Terjadi pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru) melalui Menteri Keuangan Ali Wardhana. Amerika Serikat pada tanggal 15 Agustus 1971 harus menghentikan penukaran dolar dengan emas. Presiden Nixon khawatir akan menipisnya cadangan emas AS jika dolar dibiarkan terus ditukarkan dengan emas, di mana 1 troy ons emas = US$ 34.00. Maka untuk menjaga cadangan emas AS, pemerintah AS menghapuskan sistem penilaian dolar yang dikaitkan dengan emas. Soeharto yang sangat bergantung pada AS mati kutu dan tidak bisa menghindar dari dampak Nixon dan gebrakan Indonesia dalam mendevaluasi Rupiah pada 21 Agustus 1971 dari Rp. 378 menjadi Rp. 415 per 1 US$.

15 November 1978 

Masa pemerintahan Presiden Soeharto melalui Menteri Keuangan Ali Wardhana. Meskipun Indonesia diuntungkan oleh kenaikan harga minyak sebagai akibat dari Perang Arab-Israel 1973, Pertamina nyaris bangkrut dengan hutang sebesar US$ 10 miliar dan Ibnu Sutowo dipecat pada tahun 1976. Devaluasi kedua yang dilakukan oleh Soeharto pada tanggal 15 November 1978 dari Rp. 415 menjadi Rp. 625 per 1 US$ tetap tidak dapat dihindari.

30 Maret 1983 

Masa pemerintahan Presiden Soeharto melalui Menteri Keuangan Radius Prawiro. Pada saat itu Menkeu Radius Prawiro melakukan devaluasi rupiah sebesar 48%, sehingga hampir sama dengan pemotongan nilai menjadi setengahnya. Nilai tukar untuk 1 dolar AS naik dari Rp 702,50 menjadi Rp 970.

12 September 1986 

Masa pemerintahan Presiden Soeharto melalui Menteri Keuangan Radius Prawiro. Pada 12 September 1986 Radius Prawiro kembali mendevaluasi rupiah sebesar 47%, dari Rp 1.134 menjadi Rp 1.664 per 1 dolar AS. Meskipun Soeharto selalu berpidato tentang tidak ada devaluasi, sepanjang masa pemerintahannya telah terjadi empat kali devaluasi.

Disandur: en.wikipedia.org

Selengkapnya
Mengenali Devaluasi Mata Uang

Keuangan

Ini Bedanya Mata Uang Kripto dan Uang Digital BI

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025


Bisnis.com, JAKARTA - Mata uang kripto kian populer di Indonesia dan dunia internasional. Bank Indonesia (BI) pun tengah merumuskan pembuatan mata uang digital Central Bank Digital Currency (CBDC) atau yang disebut digital rupiah. 

Kantor akuntan publik dan konsultan RSM Indonesia memandang mata uang kripto merupakan mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau digandakan. 

Managing Partner Audit RSM Indonesia Dedy Sukrisnadi mengatakan mata uang digital bersifat desentralisasi, tidak membutuhkan bank sentral dan bank dalam transaksi karena transaksinya berlangsung secara peer-to-peer dari pengirim ke penerima. 

Beberapa contoh mata uang kripto di antaranya Bitcoin, Litecoin, Peercoin, dan Namecoin, serta Ethereum, Cardano, XRP, dan EOS. Mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di berbagai negara, termasuk Indonesia. 

Menurut Dedy, CBDC yang nantinya bernama digital rupiah yang tengah dirumuskan oleh BI tidak sama dengan mata uang kripto. 

“CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (26/7/2021). 

Dia menjelaskan, terdapat tiga model CBDC. Pertama, indirect CBDC, yang mana tagihan (claim) dilakukan ke perantara atau bank komersial, sementara bank sentral hanya melakukan pembayaran ke bank komersial. 

Kedua, direct CBDC, yaitu tagihan dilakukan langsung ke bank sentral. Serta ketiga, yaitu hybrid CBDC, tagihan dilakukan ke bank sentral, tetapi bank komersial yang melakukan pembayaran. 

Dedy mengatakan cryptocurrency memiliki risiko yang merugikan sehingga perlu terus dicermati. Misalnya, populernya penggunaan mata uang kripto berisiko terhadap kestabilan moneter jika masyarakat menggunakannya sebagai private digital currency. 

Risiko lainnya, terdapat risiko underground economy jika pemegang/pemilik mata uang kripto tidak mencatatnya sebagai aset yang dimilikinya. 

“Penambahan kekayaan dari peningkatan nilai mata uang kripto yang tidak tercatat dalam laporan keuangan pada gilirannya akan berdampak pada kecilnya kewajiban perpajakan mereka,” jelas Dedy. 

Mata uang kripto memiliki beberapa karakter, di antaranya distribusinya dicatat menggunakan kriptografi sebagai jaminan, tidak diterbitkan oleh otoritas berwenang, serta tidak ada perjanjian atau akad antara pemegang dengan pihak lainnya. 

Berdasarkan karakteristik tersebut, maka mata uang kripto bukanlah instrumen keuangan karena tidak memenuhi kriteria sebagai aset keuangan. Namun, mata uang kripto memenuhi definisi sebagai aset tak berwujud, yakni merupakan aset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik. Mata uang kripto juga dapat dipisahkan dari pemiliknya serta dapat diperjualbelikan atau ditransfer secara individual. 

Harga pasar mata uang kripto didasarkan pada penawaran dan permintaan, serta mata uang kripto dapat dipertukarkan dengan mata uang lain, sehingga harga pasar tersebut sangat fluktuasi. 

Sementara itu, digital rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral (BI), dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal, yang merupakan kewajiban bank sentral kepada pemegangnya. 

“Dengan ciri tersebut, digital rupiah memenuhi definisi sebagai instrumen keuangan. Sehingga Digital Rupiah dapat dicatat sebagai kas,” kata Dedy.

Sumber: finansial.bisnis.com

Selengkapnya
Ini Bedanya Mata Uang Kripto dan Uang Digital BI

Keuangan

Kripto Tengah Menanjak: Mata Uang Digital yang Bisa Dicairkan

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025


TEMPO.CO, Jakarta -Kepopuleran mata uang Kripto terus menanjak dan membuat banyak orang menjadikannya sebagai investasi. Mata uang kripto dianggap sebagai uang masa depan dan saat ini banyak orang yang mulai mempelajari uang kripto. Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Mata Uang Kripto atau Cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Dikutip dari Investopedia, karena mata uang kripto didukung sistem kriptografi, membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau dibelanjakan ganda. Sehingga memungkinkan pembayaran online yang aman tanpa menggunakan perantara pihak ketiga.

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah Bitcoin, selain itu masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, Tron.
 
Banyak dari mata uang kripto merupakan jaringan yang terdesentralisasi menggunakan teknologi blockchain. Blockchain pada dasarnya adalah sekumpulan blok yang terhubung atau buku besar yang "ditegakkan" oleh jaringan komputer yang berbeda. Ini memungkinkan mata uang kripto terdistribusi terbuka dengan mencatat transaksi dalam kode.

Tidak semua situs e-niaga mengizinkan pembelian menggunakan cryptocurrency. Faktanya, cryptocurrency, bahkan yang populer seperti Bitcoin, hampir tidak digunakan untuk transaksi ritel. Namun, nilai mata uang kripto yang meroket membuatnya populer sebagai instrumen perdagangan. Sampai batas tertentu, mereka juga digunakan untuk transfer lintas batas.

Dilansir dari Forbes, berbeda dengan mata uang resmi milik negara, tidak ada otoritas pusat yang mengelola dan memelihara nilai mata uang kripto. Semuanya didistribusikan secara luas di antara pengguna mata uang kripto melalui internet.

Sumber: bisnis.tempo.co

Selengkapnya
Kripto Tengah Menanjak: Mata Uang Digital yang Bisa Dicairkan

Keuangan

BI Kaji Mata Uang Digital, Diprediksi Paling Cepat 3 Tahun Lagi

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025


Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang menggodok rencana untuk menerbitkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Seperti diketahui, BI sudah mulai melakukan pembahasan serta kajian sebelum implementasi. 

CBDC merupakan sebuah representasi digital dari uang yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya. 

Saat ini, bank sentral memiliki kewajiban moneter berupa uang kartal (uang kertas dan uang logam) dan rekening giro pihak ketiga.

Ekonom Bank BCA David Sumual memperkirakan kesiapan implementasi mata uang digital belum akan rampung dalam waktu dekat. Setidaknya, kata David, persiapan masih akan memakan waktu hingga 3 tahun ke depan. 

"Perkiraan saya sih mungkin belum [siap] kalaupun dilakukan dalam waktu yang dekat. Mungkin perlu waktu 3 tahun ke depan paling enggak karena perlu persiapan-persiapan," ujar David kepada Bisnis, Senin (29/3/2021). 

Menurut David, menerapkan mata uang digital harus memiliki persiapan matang dari sisi sektor finansial dan perbankan. Dia mengatakan kemungkinan besar BI masih berada di tahap riset. 

Maka itu, David memperkirakan Bank Indonesia baru akan siap secepatnya dalam waktu 3 tahun. Dia mengatakan mayoritas negara-negara lain juga masih berada di tahapan riset atau pilot project CBDC.

"Ada sekitar 85 negara yang sedang riset bahkan sampai pilot project seperti di China, di 4 kota ya," jelasnya. 

Adapun yang perlu diperhatikan, kata David, adalah sisi teknologi yang efisien dan kompatibel dengan sektor perbankan serta finansial, skalabilitas, dan efisiensi. 

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan Bank Sentral saat ini masih terus mengamati perkembangan penggunaan cryptocurrency di dunia dan nasional. Bahkan, selama beberapa tahun terakhir penyusunan regulasi dan desain khusus terkait CBDC semakin intens. 

"Kalau urgensinya belum ada, kami masih akan melihat dulu dari negara lain. Kami memang banyak bekerja sama dengan Bank sentral negara lain. Namun, urgensi penerbitannya belum sebesar itu," katanya, Minggu (22/3/2021).

Sumber: finansial.bisnis.com

Selengkapnya
BI Kaji Mata Uang Digital, Diprediksi Paling Cepat 3 Tahun Lagi

Keuangan

Ini Dia Gambaran Uang Digital Bank Indonesia

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025


Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) akhirnya menjabarkan mata uang digital rupiah atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang akan digunakan di masa depan dalam transaksi keuangan. BI mengatakan saat ini Bank Indonesia tengah merumuskan pebuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) apabila nanti dibutuhkan.

"Sehingga akan melihat kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia," tulis BI dalam penjelasan resminya seperti dikutip Senin (31/5/2021).

Produk yang nantinya bernama Digital Rupiah ini merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.

Central bank digital currency-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi. Central bank digital currency-Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronik. Digital Rupiah merupakan yang digital yang diterbitkan bank sentra sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.

"Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajibana penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.

Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin. Di mana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas.

Sumber: www.cnbcindonesia.com

Selengkapnya
Ini Dia Gambaran Uang Digital Bank Indonesia

Keuangan

Biar Paham! Ini Aturan Uang Kripto di Indonesia

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025


Jakarta, CNBC Indonesia - OJK melarang lembaga jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, hingga multifinance menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi aset kripto. Sebab aset kripto merupakan komoditi yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan produk jasa keuangan.

"Bappebti juga berperan untuk menentukan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, Senin (21/2/2022). Produk komoditi berjangka seperti ini, tidak dapat diperdagangkan dengan skema penjualan langsung (MLM). Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi di Indonesia, tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Perlu dicatat bahwa bank hanya bisa memfasilitasi transaksi pembayaran untuk perdagangan aset kripto. Bank dilarang memfasilitasi perdagangan aset kripto sesuai UU perbankan. Menurut Tongam, Bank Indonesia (BI) melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga selain Bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Lembaga jasa keuangan tidak dapat menempatkan dana atau investasi dalam bentuk cryptocurrency karena unsur spekulasinya sangat tinggi dan nilainya sangat volatile.

Sistem cryptocurrency yang anonim membuat pelaku tindak pidana yang memanfaatkan cryptocurrency sulit dilacak, sehingga rentan disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.

Bank juga tidak menjadi pihak penghubung (intermediaries) untuk kegiatan perdagangan aset kripto. Selain itu, Bank dilarang melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha dalam UU Perbankan.

Sumber: www.cnbcindonesia.com

Selengkapnya
Biar Paham! Ini Aturan Uang Kripto di Indonesia
« First Previous page 3 of 4 Next Last »