Perencanaan Wilayah dan Perdesaan

Pembangunan Pedesaan

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 13 Juli 2022


Pembangunan pedesaan adalah pembangunan berbasis pedesaan dengan mengedepankan kearifan lokalkawasan pedesaan yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi desa-kota, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman.

 

Anggota kelompok tani masyarakat bekerja di ladang mereka masyarakat dekat kota Masi Manimba, Provinsi Bandundu, DRC.

Fenomena kesenjangan perkembangan antar wilayah di suatu negara, meliputi wilayah-wilayah yang sudah maju dan wilayah-wilayah yang sedang berkembang memicu kesenjangan sosial antar wilayah. Salah satu faktor terjadi kesenjangan antara desa dan kota karena pembangunan ekonomi sebelumnya cenderung bias kota (urban bias). Sebagai dampak pemberlakuan model pembangunan yang bias perkotaan, sektor pertanian yang identik dengan ekonomi perdesaan mengalami kemerosotan. Dibandingkan dengan pertumbuhan sektor industri dan jasa, yang identik dengan ekonomi perkotaansektor pertanian menjadi semakin tertinggal. Untuk mengatasi hal tersebut, setiap negara mencoba melakukan tindakan intervensiuntuk mengurangi tingkat kesenjangan antar wilayah dengan melakukan pembangunan pedesaan.

Faktor-faktor kemiskinan yang terjadi di masyarakat pedesaan cenderung lebih bersifat struktural dibandingkan bersifat kultural. Dalam kasus ini, masyarakat pedesaan diidentikkan dengan perilaku dan sikap yang dianggap kolot dan tradisional dihadapkan dengan sikap dan perilaku orang kota yang maju dan modern. Terjadinya keterbelakangan sosial masyarakat desa dalam pembangunan dinisbatkan karena sulitnya masyarakat desa menerima budaya modernisasi, sulit untuk menerima teknologi baru, malas, dan tidak mempunyai motivasi yang kuat, merasa cukup puas dengan pemenuhan kebutuhan pokok yang paling dasar, dan budaya berbagi kemiskinan bersama.

Pembangunan yang berbasis pedesaan diberlakukan untuk memperkuat fondasi perekonimian negara, mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan perkembangan antar wilayah, sebagai solusi bagi perubahan sosial, desa sebagai basis perubahan. Dalam realisasinya, pembangunan pedesaan memungkinkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi digerakkan ke pedesaan sehingga desa menjadi tempat yang menarik sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan. Infrastruktur desa, seperti irigasi, sarana dan prasarana transportasi, listrik, telepon, sarana pendidikan, kesehatan dan sarana- sarana lain yang dibutuhkan, harus bisa disediakan sehingga memungkinkan desa maju dan berkembang.

Skala prioritas pembangunan pedesaan yang berbasis pada pengembangan pedesaan (rural based development), meliputi:

Selanjutnya, model intervensi terhadap proses pembangunan pedesaan bertumpu pada pandangan yang menganggap bahwa pengkotaan pedesaan (rural urbanization) yang berdasarkan pengembangan perkotaan dan pedesaan sebagai kesatuan ekonomi dan kawasan serta pengembangan kegiatan pertanian secara modern melalui mekanisasi dan industrialisasi pertanian dan penerapan standar pelayanan minimum yang sama antara desa dan kota. Dalam intervensi pembanguan pedesaan digunakan analisis terhadap anatomi desa sehingga tidak kontraproduktif dalam merealisasikan pembangunan pedesaan. Anatomi tersebut mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial- budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi desa-kota, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman sehingga dalam pembangunan pedesaan berlandaskan pada kearifan lokal.

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Pembangunan Pedesaan

Perencanaan Wilayah dan Perdesaan

Desa

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta pada 13 Juli 2022


Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua), dusun (Jawa Tengah dan Jawa Timur) atau padukuhan (Yogyakarta) atau Banjar (Bali) atau jorong (Sumatra Barat), Lembang (Toraja), atau Pekon/Tiuh/Peratin (Lampung). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan TimurKlèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatra Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai BaratKalimantan Timur disebut dengan istilah kampung, di Kabupaten Tana Toraja & Kabupaten Toraja UtaraSulawesi Selatan disebut dengan istilah Lembang. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat setempat. Berdasarkan pertaturan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, Desa ialah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan masyarakat, kebebasan asal-usul, dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Pengertian desa menurut para ahli

Bab atau bagian ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Bab atau bagian ini akan dihapus bila tidak tersedia referensi ke sumber tepercaya dalam bentuk catatan kaki atau pranala luar.

Bambang Utoyo

Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan

R. Bintarto

Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain

Sutarjo Kartohadikusumo

Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat

William Ogburn dan MF Nimkoff

Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.

S.D. Misra

Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.

Paul H Landis

Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut:

  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
  3. Mata pencaharian bersifat agraris dan dipengaruhi oleh faktor-faktor alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam.

UU no. 22 tahun 1999

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten

UU no. 5 tahun 1979

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

UU no. 6 tahun 2014

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Unsur-unsur

Desa punya tiga unsur yakni: 

  • Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
  • Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
  • Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.

Kewenangan

Kewenangan desa merupakan kekuasaan dan tanggungjawab desa sebagai identitas hukum dalam mengatur dan mengurus desa. Kewenangan desa merupakan dasar bangun jika desa dianalogikan sebagai suatu bangunan. Maka dari itu kewenangan desa merupakan pondasi atau dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Desa
page 1 of 1