Keuangan
Dipublikasikan oleh Nadia Pratiwi pada 24 Juni 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan larangan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor pasar modal terkait dengan pemasaran, promosi, atau iklan produk dan layanan jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK, termasuk produk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah kesalahpahaman informasi terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat. Larangan tersebut diterbitkan setelah OJK memantau aktivitas promosi, pemasaran, dan iklan terkait produk dan layanan yang ditawarkan melalui platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan oleh satu grup usaha.
OJK menemukan banyak super apps yang menawarkan produk investasi berupa efek (obligasi, saham) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar lingkup pengawasan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menegaskan bahwa pemasaran produk efek luar negeri di Indonesia tidak disetujui, karena produk tersebut tidak memiliki izin dari OJK dan memiliki risiko yang signifikan bagi masyarakat.
Hoesen menjelaskan bahwa produk investasi yang diawasi oleh OJK adalah efek atau surat berharga yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lainnya, seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, aset kripto, dan emas, tidak memiliki izin dan pengawasan dari OJK.
OJK telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas terhadap PUJK yang melanggar ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi, atau iklan produk dan layanannya. Langkah-langkah tersebut mencakup penghentian layanan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (super apps), serta pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web untuk produk dan layanan yang tidak diawasi oleh OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Sumber: ekbis.sindonews.com
Keuangan
Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 15 Juni 2024
Wanatani atau agroforestry adalah suatu bentuk pengelolaan sumber daya yang memadukan kegiatan pengelolaan hutan atau pohon kayu-kayuan dengan penanaman komoditas atau tanaman jangka pendek, seperti tanaman pertanian. Model-model wanatani bervariasi mulai dari wanatani sederhana berupa kombinasi penanaman sejenis pohon dengan satu-dua jenis komoditas pertanian, hingga ke wanatani kompleks yang memadukan pengelolaan banyak spesies pohon dengan aneka jenis tanaman pertanian, dan bahkan juga dengan ternak atau perikanan.
Dalam bentuk yang dikenal umum, wanatani ini mencakup rupa-rupa kebun campuran, tegalan berpohon, ladang, tanah bera (belukar), kebun pekarangan, hingga hutan-hutan tanaman rakyat yang lebih kaya jenis seperti yang dikenal dalam rupa talun di Jawa Barat, repong di Lampung Barat, parak di Sumatera Barat, tembawang (tiwmawakng) di Kalimantan Barat, simpung (simpukng) dan lembo di Kalimantan Timur, dan lain-lain bentuk di berbagai daerah di Indonesia.
Esensi wanatani
Aneka bentuk wanatani ini sebetulnya mencerminkan strategi pengelolaan sumberdaya oleh petani. Tidak seperti halnya perkebunan-perkebunan besar yang dikelola perusahaan, kebanyakan kebun atau hutan rakyat tidak dikelola hanya untuk menghasilkan satu komoditas atau produk. Petani umumnya mengharap kebun atau ladangnya dapat menghasilkan tanaman pangan utama (misalnya padi atau jagung), atau tanaman yang bernilai ekonomi tinggi (seperti kopi, cengkih, karet dll.), ditambah dengan produk-produk lain yang sifatnya subsisten seperti kayu bakar, tanaman rempah dan obat, pakan ternak, aneka hasil lainnya.
Variasi unsur-unsur dalam wanatani itu kurang lebih dapat disederhanakan, sbb.:
Wanatani sederhana
Seperti yang dicerminkan oleh namanya, wanatani sederhana terdiri dari sejumlah kecil unsur penyusun sistem: satu atau dua jenis pohon bercampur dengan satu atau beberapa jenis tanaman pertanian.
Pola-pola sederhana ini kerap dipraktikkan petani untuk memaksimalkan hasil, terutama di wilayah-wilayah padat penduduk. Pohon-pohon turi, randu, atau jati kerap ditanam pada pematang atau sebagai pembatas petak-petak sawah atau tegalan, di mana tanaman semusim ditanam. Turi membantu menyuburkan tanah dan bunganya dimanfaatkan sebagai sayuran; randu menghasilkan buah kapuk; dan dari jati diharapkan kayunya yang mahal harganya. Bentuk lain adalah pertanaman jeruk atau mangga, yang ditanam pada gundukan-gundukan tanah di tengah sawah.
Pada sisi yang lain, pola yang mirip dimanfaatkan dalam membangun hutan. Pola tumpangsari dalam menanam hutan jati atau hutan pinus di Jawa, adalah satu bentuk wanatani sederhana. Dalam tumpangsari, petani pesanggem dibolehkan memelihara padi ladang, jagung, ketela pohon dan lain-lain di sela-sela larikan tanaman pokok kehutanan (jati, pinus, dll.) yang baru ditanam. Biasanya pada tahun ketiga atau keempat, setelah tanaman hutannya merimbun dan menaungi tanah, kontrak tumpangsari ini berakhir.
Ilmu agroforestri klasik (classic agroforestry) banyak berkutat dengan model-model wanatani sederhana ini.
Wanatani kompleks
Wanatani kompleks (complex agroforestry systems) atau wanatani sejati merupakan perpaduan rumit pelbagai unsur wanatani di atas, yang pada gilirannya juga memberikan aneka hasil atau manfaat pada rentang waktu dan interaksi yang tidak terbatas. Pada akhirnya, wanatani ini memiliki struktur dan dinamika ekosistem yang mirip dengan hutan alam, dengan keanekaragaman jenis flora dan fauna yang relatif tinggi.
Wanatani kompleks merupakan perkembangan lanjut dari wanatani sederhana, meski kebanyakan pola wanatani sederhana yang telah mantap tidak selalu bertumbuh terus menjadi sistem yang lebih rumit. Selain ditentukan oleh kepadatan penduduk dan –sebagai konsekuensinya– keterbatasan lahan, tidak berkembangnya wanatani sederhana menjadi kompleks kemungkinan besar juga ditentukan oleh iklim dan kondisi tanah setempat. Budaya wanatani kompleks sejauh ini berkembang di daerah-daerah yang semula merupakan hutan hujan tropika yang memiliki struktur mirip.
Hampir selalu, wanatani kompleks berawal dari ladang yang diperkaya. Sistem perladangan biasanya dimulai dengan membuka hutan primer atau hutan sekunder, menebangi dan membakar kayu-kayunya, dan menanaminya dengan tanaman pangan atau sayur mayur selama satu atau dua daur. Setelah itu ladang diperkaya dengan tanaman keras seperti kopi atau kakao, atau rotan, yang hasilnya dapat dipanen antara tahun ke-5 sampai ke-15; atau dibiarkan meliar sebagai lahan bera dan kemudian menjadi hutan belukar kembali. Kelak, hutan belukar akan dibuka kembali sebagai ladang apabila dirasa kesuburan tanahnya telah dapat dipulihkan.
Dalam kasus wanatani kompleks, ladang yang telah diperkaya tidak kemudian dibiarkan meliar kembali menjadi belukar, melainkan diperkaya lebih lanjut dengan jenis-jenis pohon yang menghasilkan. Seperti misalnya pohon-pohon penghasil buah (durian, duku, cempedak, petai, dll.), getah (damar matakucing, karet, kemenyan, rambung), kayu-kayuan atau kayu bakar, dan lain-lain. Setelah berselang belasan tahun, ladang ini telah berubah menjadi hutan buatan (man-made forest) yang menghasilkan aneka jenis produk, yang mampu bertahan hingga berpuluh-puluh tahun ke depan.
Sumber: id.wikipedia.org
Keuangan
Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 14 Juni 2024
Silvikultur adalah praktik pengendalian proses permudaan (penanaman), pertumbuhan, komposisi, kesehatan, dan kualitas suatu hutan demi mencapai aspek-aspek ekologi dan ekonomi yang diharapkan. Sedangkan studi mengenai hutan dan kayu disebut dengan silvologi. Silvikultur berfokus pada perawatan tegakan hutan untuk menjamin produktivitas. Dengan kata lain, silvikultur adalah perpaduan antara ilmu dan seni menumbuhkan hutan, dengan berdasarkan ilmu silvika, yaitu pemahaman mengenai sifat-sifat hidup jenis-jenis pohon serta interaksinya dalam tegakan, dan penerapannya dengan memperhatikan karakteristik lingkungan setempat.
Perbedaan yang menyolok antara silvikultur dan kehutanan adalah pada cakupannya, yakni silvikultur diaplikasikan pada aras tegakan, sedangkan kehutanan lebih umum sifatnya. Keseluruhan cara pandang dan rangkaian tindakan dalam mempermudakan, merawat, hingga memanen suatu tipe hutan, dikenal sebagai sistem silvikultur.
Permudaan hutan
Permudaan hutan adalah usaha memperbarui tegakan hutan dengan menanam pohon yang baru. Metode permudaan, spesies yang digunakan, dan kepadatan tegakan pohon dipilih berdasarkan tujuan yang ingin dicapai. Permudaan dapat dibedakan atas permudaan alami dan permudaan buatan.
Permudaan buatan telah menjadi metode yang paling umum dalam menanam karena lebih dapat diandalkan dibandingkan regenerasi alami. Penanaman dapat menggunakan semai (bibit), stek, atau benih.
Regenerasi secara alami adalah permudaan hutan dengan memanfaatkan biji dari pohon-pohon induk yang tersisa, semai akar atau terubusan dari tunggak. Konifer melakukannya hanya dengan biji, sedangkan sebagian jenis pohon berdaun lebar dapat memperbanyak anakan melalui terubusan akar atau tunggaknya.
Perawatan hutan
Pengayaan
Pengayaan adalah upaya meningkatkan kepadatan tegakan hutan dengan menanam di hutan yang telah tumbuh. Secara sempit, istilah pengayaan dipakai jika jenis yang ditanam berbeda dengan jenis-jenis pohon yang telah ada (yakni, pengayaan jenis); sedangkan jika jenisnya sama, biasa disebut penyulaman atau penyisipan.
Penjarangan
Penjarangan adalah pengendalian jumlah pohon pada suatu area tertentu, misalnya dengan menebang pohon yang tumbuh secara tidak normal atau yang memiliki kualitas kayu yang buruk sehingga memberikan ruang lebih bagi pohon lain yang sehat. Penipisan bukan untuk menyediakan ruang untuk menanam kembali. Penjarangan dapat dilakukan dengan seleksi (menebang pohon tertentu) maupun secara mekanis dengan pola tertentu (misalnya menebang baris tertentu atau lokasi tertentu). Penjarangan juga sering dilakukan demi tujuan ekologi seperti untuk melestarikan spesies tertentu dan bukan untuk meningkatkan hasil kayu.
Sebuah studi menunjukkan bahwa penjarangan berulang kali menjaga kadar karbon dalam tanah lebih baik dibandingkan metode tebang habis yang segera ditanam kembali, sehingga usaha kehutanan dapat lebih lestari dan fungsi hutan untuk sekuestrasi karbon tetap terjaga.
Pemangkasan
Pemangkasan dalam silvikultur adalah pemotongan cabang terendah dari suatu pohon yang tidak produktif (dalam hal fotosintesis) dan mencegah perkembangan mata kayu. Kayu yang terbebas dari mata kayu memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Umumnya cabang dengan daun yang tidak menerima sinar matahari dalam waktu lama akan runtuh dengan sendirinya, dan angin membantu mempercepat keruntuhan cabang; Situasi ini sering disebut pemangkasan alami. Pohon dapat ditanam dengan jarak tertentu sedemikian rupa sehingga ranting terbawah sulit menerima sinar matahari dan efek keruntuhan cabang secara alami tersebut dapat terjadi sesuai dengan tujuan.
Sumber: id.wikipedia.org
Keuangan
Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 14 Juni 2024
Pemerintahan baru Indonesia, yang akan mulai menjabat pada Oktober 2024, akan menghadapi tantangan untuk menemukan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru jika Indonesia ingin menjadi kaya sebelum menjadi tua. Untuk mencapai target menjadi negara berpenghasilan tinggi pada ulang tahun ke-100 pada tahun 2045, Indonesia perlu tumbuh sebesar enam hingga tujuh persen per tahun selama 15-20 tahun ke depan. Angka ini jauh lebih tinggi daripada rata-rata pertumbuhan ekonomi tahunan selama sepuluh tahun terakhir yang hanya sekitar lima persen (angka ini tidak termasuk tahun pertama pandemi Covid-19, 2020). Dengan latar belakang ini, calon presiden terpilih Indonesia, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, telah menjanjikan target pertumbuhan sebesar delapan persen.
Ekspor layanan yang disampaikan secara digital (singkatnya, "ekspor layanan digital") dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan tambahan tersebut. Sektor yang menjanjikan ini dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi defisit pertumbuhan Indonesia saat ini.
Ekspor layanan digital terdiri dari penyediaan layanan lintas batas yang dikirim dari jarak jauh melalui jaringan komputer. Layanan tersebut berkisar dari outsourcing operasi back-office, termasuk entri data dan pusat panggilan, hingga pemrograman dan layanan konten web yang diperantarai melalui platform digital, hingga desain chip. Dari tahun 2005 hingga 2022, ekspor layanan digital global tumbuh pada tingkat yang lebih tinggi (rata-rata 8,1 persen per tahun) dibandingkan dengan ekspor layanan global lainnya (4,2 persen) dan ekspor barang global (5,6 persen), dengan ekspor layanan digital Asia meningkat paling cepat. Pada tahun 2022, ekspor layanan digital mencapai 54 persen dari ekspor layanan global (15 persen dari total ekspor global). Pada tahun 2021, ekspor layanan digital Indonesia mencapai 60 persen dari total ekspor jasa (6 persen dari total ekspor Indonesia).
Pertumbuhan ekspor layanan digital yang pesat ini tidak mengherankan mengingat ekonomi digital dunia telah tumbuh dua setengah kali lipat dari pertumbuhan ekonomi fisik. Perdagangan barang fisik juga menjadi lebih bergantung pada data yang dihasilkan melalui aliran data lintas batas, sementara sektor jasa menjadi lebih mudah diperdagangkan dan didigitalisasi. Kecerdasan buatan akan semakin memperkuat ekonomi digital di tahun-tahun mendatang.
Indonesia saat ini mengikuti model ekspor barang tradisional dan model pembangunan yang berorientasi pada industri, yang merupakan kunci keberhasilan ekonomi negara-negara maju di Asia Timur. Namun, perkembangan global baru-baru ini mengancam untuk mengubah model ini.
Pertama, munculnya kembali kebijakan industri di seluruh dunia, seperti nearshoring, onshoring, dan friendshoring, sehingga negara-negara tidak lagi melirik manufaktur lepas pantai seperti dulu. Kedua, meningkatnya otomatisasi, yang berarti berkurangnya permintaan tenaga kerja di sektor manufaktur. Ketiga adalah Cina, yang telah menjadi "negara adidaya manufaktur tunggal" di dunia, dengan kapasitas produksi yang lebih tinggi daripada gabungan sembilan produsen global terbesar berikutnya, meskipun ekonomi ASEAN telah diuntungkan oleh kebangkitan Cina melalui integrasi rantai pasokan global.
Konfigurasi ulang rantai pasokan global yang telah menghasilkan eksodus pabrik-pabrik di China dan tren yang muncul dari strategi "China plus One" (atau "China plus Two" atau Three") untuk mendiversifikasi produksi dan menghilangkan risiko rantai pasokan dari China, serta mekarnya teknologi ramah lingkungan dan teknologi kecerdasan buatan (AI), memberikan peluang yang menguntungkan bagi Indonesia untuk ikut serta.
Seperti yang dinyatakan oleh calon presiden Prabowo dalam kampanyenya, pemerintah baru Indonesia kemungkinan akan melanjutkan kebijakan hilirisasi berbasis sumber daya alam pemerintahan Jokowi, terutama dalam rantai pasokan baterai kendaraan listrik. Namun, terlepas dari keberhasilan Indonesia dalam menarik investasi besar-besaran di smelter nikel dan meningkatkan nilai ekspor terkait nikel dari US$5,3 miliar pada tahun 2018 menjadi US$30,5 miliar pada tahun 2022, yang mencakup pendapatan perdagangan dari nikel, produk nikel, dan baja tahan karat, kebijakan ini bukannya tidak memiliki kekurangan. Masalah yang terkait dengan sektor smelter nikel di Indonesia termasuk biaya lingkungan yang tidak dapat dipulihkan dan ekonomi politik yang kompleks dalam mengelola dan mendistribusikan rente ekonomi.
Diversifikasi untuk meningkatkan ekspor layanan digital dapat menjadi pilihan yang diinginkan oleh Indonesia, terutama karena negara ini telah menyediakan beragam layanan digital seperti layanan bisnis, layanan TI, dan layanan keuangan. Tren jangka panjang menunjukkan bahwa pertumbuhan ekspor layanan digital Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor jasa secara keseluruhan (Gambar 1). Antara tahun 2016 dan 2021, ekspor layanan digital Indonesia tumbuh rata-rata 5,13 persen per tahun dibandingkan dengan 2,74 persen untuk ekspor jasa secara keseluruhan. Meskipun Indonesia masih perlu mengidentifikasi daya saingnya di bidang yang lebih spesifik, sektor ekspor layanan digital menawarkan spektrum peluang kerja yang luas mulai dari keterampilan rendah (misalnya entri data dasar) hingga keterampilan menengah (misalnya layanan TIK) dan pekerjaan dengan keterampilan tinggi (misalnya desain chip) yang memungkinkan tenaga kerja nusantara yang beragam untuk memanfaatkan berbagai peluang di berbagai tahap pengembangan sumber daya manusianya.
Gambar 1: Tren pertumbuhan ekspor jasa Indonesia secara keseluruhan dan komponen-komponennya, 2006-2021
Sumber: OECD-WTO Balanced Trade in Services Dataset (BaTIS, diambil pada Februari 2024), perhitungan dan bagan dari penulis
Catatan 1: Jasa yang disampaikan secara digital terdiri dari ekspor mode 1 (pasokan lintas batas) dari kategori Neraca Pembayaran berikut ini: jasa keuangan, jasa asuransi dan pensiun, perubahan penggunaan kekayaan intelektual yang tidak tercakup di tempat lain, telekomunikasi, jasa komputer dan informasi, dan kategori tertentu dalam jasa bisnis dan jasa pribadi, budaya, dan rekreasi.
Apa yang dapat dilakukan Indonesia untuk membuka potensi ini? Pertama, Indonesia harus mempercepat peningkatan keterampilan dan peningkatan keterampilan ulang tenaga kerja saat ini dan yang akan datang serta melanjutkan reformasi pendidikan untuk mempersiapkan sisi penawaran (yaitu, pekerja) untuk mengambil pekerjaan di sektor layanan digital yang bernilai lebih tinggi. Saat ini, pangsa lapangan kerja jasa profesional terhadap total lapangan kerja jasa di Indonesia hanya sebesar 0,9 persen, relatif lebih rendah dibandingkan dengan Thailand (2,5 persen), Vietnam (1,8 persen), dan Filipina (1,4 persen). Ini berarti bahwa meskipun terdapat potensi pertumbuhan yang besar untuk lapangan kerja jasa profesional, dalam jangka pendek dan menengah, keunggulan kompetitif Indonesia mungkin terletak pada ekspor jasa digital yang memiliki keterampilan lebih rendah.
Apa yang dapat dilakukan Indonesia untuk membuka potensi ini?
Kedua, Indonesia dapat mengurangi pembatasan di sektor jasa digital, seperti deregulasi arus data lintas batas, meningkatkan infrastruktur komunikasi, dan menyamakan kedudukan bagi perusahaan digital dan teknologi asing yang berbisnis di Indonesia. Berdasarkan basis data OECD, skor Indeks Restriksi Perdagangan Layanan Digital (Digital Service Trade Restrictiveness Index/DSTRI) Indonesia adalah 0,31 (dari 1, paling restriktif) pada tahun 2022, lebih tinggi dari Australia (0,06), Jepang (0,08), Malaysia (0,13), dan Korea Selatan (0,20).
Ketiga, Indonesia dapat berpartisipasi secara proaktif untuk mendapatkan keuntungan dalam Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN, yang mencakup negosiasi tentang perdagangan digital, e-commerce, aliran data, dan mobilitas tenaga kerja, untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan sektor layanan digital tumbuh dan berkembang.
Diversifikasi untuk merangkul ekspor layanan digital dapat menjadi jalan yang menjanjikan, jika tidak dapat dihindari, bagi Indonesia untuk menuju ekonomi yang lebih berbasis pengetahuan dan berpenghasilan tinggi di dunia yang serba digital. Lebih penting lagi, ini adalah strategi yang layak secara politis karena semua segmen di Indonesia dapat memperoleh manfaatnya. Tentu saja, langkah ke arah ini oleh pemerintah berikutnya akan dihargai oleh generasi muda Indonesia yang melek digital.
Disadur dari: fulcrum.sg
Keuangan
Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 28 Mei 2024
Bank Indonesia (BI) mengatakan, rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) akan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam finance track Presidensi G20. Bank sentral menilai, CBDC bakal mendorong kesuksesan digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia.
"Digitalisasi sistem pembayaran menjadi agenda utama. Tetapi di dalamnya termasuk persiapan CBDC," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara G20 BI Finance Tracking Side Event Series pada Senin (14/2).
CBDC merupakan bentuk digital dari mata uang nasional yang diterbitkan oleh bank sentral suatu negara. Dengan demikian, CBDC menjadi bagian dari kewajiban moneter dan simbol kedaulatan negara atau sovereign currency.
Ia mengatakan, CBDC menjadi upaya regulator untuk mendorong kesuksesan digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia. "Ini guna memajukan digitalisasi sistem pembayaran," ujarnya.
CBDC juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Dalam cetak biru ini, BI mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital, termasuk mengintegrasikan bank dan platform teknologi finansial (fintech). BI juga akan menyeimbangkan inovasi dan mitigasi risiko dari digitalisasi sistem pembayaran.
Sebelumnya, Perry mengatakan bahwa BI akan mempercepat penerbitan CBDC. Namun, bank sentral masih melakukan riset terkait penerapan rupiah digital di masyarakat.
Wakil Ketua Umum III Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Harianto Gunawan menyambut baik rencana peluncuran CBDC dari BI tersebut. "Kami melihat, CBDC akan menjadi pelengkap dalam mempercepat inklusi keuangan," katanya kepada Katadata.co.id, tahun lalu (3/12/2021).
Dia menilai, CBDC akan memberikan dampak positif terhadap industri fintech, khususnya sektor pembayaran seperti OVO, GoPay, DANA hingga LinkAja. CBDC membuat transaksi lebih efisien, minim biaya, dan mudah.
CBDC juga membuka ceruk pasar dan layanan baru bagi sektor fintech. "Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum pernah tersentuh bank bisa memiliki digital money, seperti punya uang kartal. Teknologi ini bisa dipakai berdagang," ujarnya.
Sumber: katadata.co.id
Keuangan
Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 28 Mei 2024
Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait larangan pihak perbankan memfasilitasi transaksi kripto telah menuai kritik. Sebelumnya OJK telah meminta kepada industri perbankan agar pemakaian rekening bank tidak dijadikan sebagai penampung dana dari kegiatan melanggar hukum, termasuk kripto. Hal ini merupakan buntut dari maraknya penipuan investasi dan kejahatan bermodus skema ponzi.
Di sisi lain, kripto telah dikukuhkan sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menilai pernyataan OJK itu menandakan adanya ketidakselarasan antar instansi pemerintah. Lantaran, kripto sendiri telah dirancang sebagai komoditas oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.
Tidak hanya itu, Bappebti juga telah merancang aturan terkait perdagangan dan pedagang kripto secara resmi. Artinya, selama transaksi dilakukan oleh pedagang kripto terdaftar dan diawasi Bappebti, skema perdagangan kripto layaknya komoditas ataupun produk derivatif lainnya.
"Di satu sisi Bappebti berupaya memfasilitasi industri ini, tapi di sisi lain ada institusi lain yang punya pandangan lain. OJK dan Bappebti ini ngobrol dululah, tren aset kripto ini sudah jalan beberapa tahun terakhir," ujar Nailul dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Di lain sisi, dia memahami sudut pandang OJK yang masih mempersepsikan aset kripto berpotensi sebagai alat tukar layaknya uang fiat, karena namanya adalah cryptocurrency. Sedangkan alat tukar resmi adalah Rupiah sebagaimana diatur perundang-undangan.
"Tapi sejak awal ketika Bapppebti memfasilitasinya, kesepakatannya di Indonesia hanya boleh digunakan sebagai aset investasi. Bukan alat transaksi,” ujar Nailul.
Ada Perbedaan
Oleh karena itu, dia menilai ada kejanggalan dengan imbauan dari otoritas agar perbankan tidak memfasilitasi transaksi aset kripto, padahal sejak awal Bappebti merumuskan kripto sebagai komoditas investasi.
"Bagaimana bisa investor membeli atau berinvestasi aset kripto kalau tidak bisa menggunakan rekening bank sebagai jembatan untuk beli atau jual aset kripto ke pedagang kriptonya? Ini aset digital, masa iya beli dan jualnya lewat pedagang langsung secara offline," tutur Nailul.
Dia sepakat, otoritas dan Satgas Waspada Investasi (SWI) berhak melarang sejauh perdagangan itu bersifat ilegal, termasuk dilakukan oleh pedagang kripto yang tidak terdaftar.
"Selama ini Bappebti sudah merilis mana saja pedagang kripto dan koin kripto yang terdaftar dan berizin resmi di Bappebti. Seharusnya itu sudah cukup jadi acuan untuk melakukan pengawasan dan mengendalikan keterlibatan bank," tutur Nailul.
Dia menambahkan, OJK berhak dan berwenang mengatur dan melarang perbankan dalam ekosistem aset kripto, dalam hal penempatan dana bank ke dalam bentuk aset kripto. Sebab, kata Nailul, karena dana di bank adalah dana masyarakat.
"Mereka tidak boleh main-main menempatkan dana nasabahnya, terutama di aset yang punya fluktuasi tinggi," tutur dia.
Tanggapan Asosiasi
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh K. Harmanda mengungkapkan pihak asosiasi menghargai pernyataan dari otoritas. Namun, dia menilai, sejauh ini asosiasi telah berupaya untuk menempatkan perdagangan kripto sesuai aturan main dan melengkapi perlindungan hukum.
"Bahwa sudah semestinya kita harus menjaga industri agar tumbuh secara sehat, contohnya pada industri aset kripto yang sudah menerapkan rekomendasi terhadap APU/PPT, adanya pelaporan yang diwajibkan oleh Bappebti setiap harinya, dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan," ujar dia.
Pihaknya yakin, transaksi aset kripto yang berjalan saat ini sudah seirama dengan mitigasi risiko yang khawatirkan bersama pada industri keuangan secara luas.
Sumber: www.liputan6.com