Sistem dan teknik jalan raya

Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Retribusi pengendalian lalu lintas dalam bahasa Inggris disebut sebagai road pricing adalah pungutan yang diberlakukan kepada pengguna jalan yang memasuki suatu koridor atau kawasan yang dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melewati koridor atau kawasan sehingga terjadi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum.

Sejarah

Singapura merupakan salah satu negara yang pertama sekali menerapkan sistem ini, yang diawali pada tanggal 2 Jun1 1975 dengan Area Licencing Scheme (ALS) yang pada awalnya merupakan suatu sistem dimana kendaraan yang masuk kawasan ALS diwajibkan berpenumpang 4 atau lebih dan kalau kurang dari itu pengendara wajib membayar Sing $ 3 untuk setiap kali masuk pada jam pembatasan lalu lintas diterapkan atau Sing $ 60 untuk satu bulan. Sistem ini kemudian berubah menjadi Electronic Road Prizing (ERP)[2] pada tahun 1998. Sistem ini kemudian diikuti oleh beberapa kota didunia seperti kota Bergen di Norwegia pada tahun 1986., di London pada tahun 2003, dan beberapa kota lainnya.

Perkembangan di Indonesia

Dengan diundangkannya Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133 ayat (3) dicantumkan bahwa:

Pembatasan Lalu Lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian penerapan Retribusi Pengendalian lalu Lintas sudah dapat diterapkan di Indonesia. Jakarta merupakan kota pertama yang sedang mempersiapkan skema retribusi pengendalian lalu lintas dalam rangka melancarkan arus lalu lintas dan sekaligus dapat mengurangi pemborosan akibat kemacetan yang cukup significant.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

Sistem dan teknik jalan raya

Bundaran Lalu Lintas

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Bundaran lalu lintas atau bundaran saja adalah suatu persimpangan tempat lalu lintas searah mengelilingi suatu pulau jalan yang bundar dipertengahan persimpangan. Bundaran lalu lintas mempunyai kapasitas sama seperti persimpangan yang dikendalikan dengan lampu lalu lintas.

Suatu bundaran lalu lintas di Pondok Indah

Dikembangkan pertama sekali di Inggris dan kemudian diikuti berbagai negara jajahan Inggris, Amerika Serikat, termasuk banyak digunakan di Indonesia.

Bundaran di Indonesia

Inilah contoh Bundaran-Bundaran di Indonesia

  • Bundaran HI di Jakarta Pusat
  • Bundaran Senayan di Jakarta Selatan
  • Bundaran Indosat di Jakarta Pusat
  • Bundaran Pamulang di Tangerang Selatan
  • Bundaran Waru di Surabaya
  • Bundaran Alam Sutera di Tangerang Selatan
  • Bundaran Gladak Solo di Surakarta
  • Bundaran Pondok Indah di Jakarta Selatan
  • Bundaran Renon di Denpasar
  • Bundaran Majestyk di Medan
  • Bundaran Bandara Polonia di Medan
  • Bundaran Simpang Lima di Banda Aceh
  • Bundaran Gading Serpong di Tangerang Selatan
  • Bundaran Patung Obor di Kabupaten Tegal
  • Bundaran Pondok Indah di Jakarta Selatan
  • Bundaran Patung Adi Sucipto di Kota Tuban
  • Bundaran Tugu Balai Kota Malang di Malang
  • Bundaran Tugu Muda di Semarang

Prinsip operasi bundaran lalu lintas

Diagram pergerakan lalu lintas di bundaran lalu lintas

Lalu lintas yang didahulukan adalah lalu lintas yang sudah berada dibundaran, sehingga kendaraan yang akan masuk ke bundaran harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada lalu lintas yang sudah berada dibundaran, untuk itu dilengkapi dengan markah jalan beri kesempatan berupa dua garis putus-putus yang berdampingan yang melintang jalan.

Perambuan di bundaran lalu lintas

Marka jalan

Untuk melengkapi pengaturan lalu lintas dibundaran lalu lintas dilengkapi dengan markah jalan:

  • Marka pemisah lajur lalu lintas pada pendekat dan dibundaran yang mempunyai lebih dari satu lajur
  • Marka beri kesempatan berupa dua garis putus-putus berdampingan yang melintang,
  • Marka zebra cross, bila pada bundaran banyak pejalan kaki yang menyeberang jalan,

Rambu lalu lintas

Rambu lalu lintas yang melengkapi bundaran lalu lintas adalah:

  • Rambu perintah mengelilingi bundaran,
  • Rambu peringatan bahwa di depan ada bundaran lalu lintas,
  • Rambu beri kesempatan

Lampu lalu lintas

Bila arus yang melewati bundaran semakin tinggi adakalanya pada beberapa pergerakan ditambahkan lampu lalu lintas untuk meningkatkan kapasitas bundaran lalu lintas seperti di Bundaran HI di Jakarta Pusat, Bundaran Senayan di Jakarta Selatan

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya