Sistem dan teknik jalan raya
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
Retribusi pengendalian lalu lintas dalam bahasa Inggris disebut sebagai road pricing adalah pungutan yang diberlakukan kepada pengguna jalan yang memasuki suatu koridor atau kawasan yang dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melewati koridor atau kawasan sehingga terjadi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum.
Sejarah
Singapura merupakan salah satu negara yang pertama sekali menerapkan sistem ini, yang diawali pada tanggal 2 Jun1 1975 dengan Area Licencing Scheme (ALS) yang pada awalnya merupakan suatu sistem dimana kendaraan yang masuk kawasan ALS diwajibkan berpenumpang 4 atau lebih dan kalau kurang dari itu pengendara wajib membayar Sing $ 3 untuk setiap kali masuk pada jam pembatasan lalu lintas diterapkan atau Sing $ 60 untuk satu bulan. Sistem ini kemudian berubah menjadi Electronic Road Prizing (ERP)[2] pada tahun 1998. Sistem ini kemudian diikuti oleh beberapa kota didunia seperti kota Bergen di Norwegia pada tahun 1986., di London pada tahun 2003, dan beberapa kota lainnya.
Perkembangan di Indonesia
Dengan diundangkannya Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133 ayat (3) dicantumkan bahwa:
Pembatasan Lalu Lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian penerapan Retribusi Pengendalian lalu Lintas sudah dapat diterapkan di Indonesia. Jakarta merupakan kota pertama yang sedang mempersiapkan skema retribusi pengendalian lalu lintas dalam rangka melancarkan arus lalu lintas dan sekaligus dapat mengurangi pemborosan akibat kemacetan yang cukup significant.
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
Sistem dan teknik jalan raya
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
Bundaran lalu lintas atau bundaran saja adalah suatu persimpangan tempat lalu lintas searah mengelilingi suatu pulau jalan yang bundar dipertengahan persimpangan. Bundaran lalu lintas mempunyai kapasitas sama seperti persimpangan yang dikendalikan dengan lampu lalu lintas.
Suatu bundaran lalu lintas di Pondok Indah
Dikembangkan pertama sekali di Inggris dan kemudian diikuti berbagai negara jajahan Inggris, Amerika Serikat, termasuk banyak digunakan di Indonesia.
Bundaran di Indonesia
Inilah contoh Bundaran-Bundaran di Indonesia
Prinsip operasi bundaran lalu lintas
Diagram pergerakan lalu lintas di bundaran lalu lintas
Lalu lintas yang didahulukan adalah lalu lintas yang sudah berada dibundaran, sehingga kendaraan yang akan masuk ke bundaran harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada lalu lintas yang sudah berada dibundaran, untuk itu dilengkapi dengan markah jalan beri kesempatan berupa dua garis putus-putus yang berdampingan yang melintang jalan.
Perambuan di bundaran lalu lintas
Marka jalan
Untuk melengkapi pengaturan lalu lintas dibundaran lalu lintas dilengkapi dengan markah jalan:
Rambu lalu lintas
Rambu lalu lintas yang melengkapi bundaran lalu lintas adalah:
Lampu lalu lintas
Bila arus yang melewati bundaran semakin tinggi adakalanya pada beberapa pergerakan ditambahkan lampu lalu lintas untuk meningkatkan kapasitas bundaran lalu lintas seperti di Bundaran HI di Jakarta Pusat, Bundaran Senayan di Jakarta Selatan
Sumber Artikel: id.wikipedia.org