Keuangan
Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 27 Mei 2024
JAKARTA, KOMPAS.com – Bank sentral pertama di Indonesia ternyata bukanlah Bank Indonesia (BI). Pasalnya, sebelum BI didirikan sudah terdapat bank yang berperan sebagai bank sentral setelah Indonesia merdeka.
Bank tersebut adalah BNI yang kini di bawah bendera perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. BNI adalah bank sentral pertama di Indonesia setelah bangsa ini memproklamasikan kemerdekaannya tahun 1945.
Dikutip dari laman resmi BNI, pada awalnya BNI didirikan di Indonesia sebagai bank sentral dengan nama Bank Negara Indonesia.
Pembentukan BNI sebagai bank sentral ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946.
BNI vs DJB sebagai bank sentral Indonesia
Hanya saja, pada laman resmi BI, BNI tidak disebut sebagai bank sentral saat awal pendiriannya, melainkan sebagai bank sirkulasi.
Hal ini tidak lepas dari dualisme wilayah kedudukan di Indonesia. Dalam laman resminya, BI menulis bahwa pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Belanda berusaha menguasai kembali Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA).
“Pada masa ini, NICA mendirikan kembali DJB untuk mencetak dan mengedarkan uang NICA. Hal ini bertujuan untuk mengacaukan ekonomi Indonesia,” tulis BI dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).
DJB adalah De Javasche Bank yang sejak tahun 1828 mendapatkan octrooi atau hak-hak istimewa dari Pemerintah Kerajaan Belanda untuk menjadi bank sirkulasi.
Pada periode ini, DJB memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang Gulden di wilayah Hindia Belanda.
Octrooi secara periodik diperpanjang setiap 10 tahun sekali. Hingga tahun 1922, telah dilakukan tujuh kali perpanjangan Octrooi. Pada tahun 1922, Pemerintah Belanda menerbitkan undang-undang De Javasche Bank Wet.
Di sisi lain, sesuai mandat yang tertulis dalam penjelasan UUD 45 pasal 23 yaitu “Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas ditetapkan dengan Undang-undang”, maka Pemerintah Republik Indonesia membentuk bank sirkulasi yaitu Bank Negara Indonesia (BNI).
Keberadaan BNI milik RI dan DJB milik NICA membuat terjadinya dualisme bank sirkulasi di Indonesia dan munculnya peperangan mata uang (currency war).
Pada masa ini, uang DJB yang dikenal dengan sebutan “uang merah” dan ORI dikenal sebagai “uang putih”.
Selanjutnya, pada tahun 1949, berlangsung Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan salah satu butir kesepakatan penting adalah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) oleh Belanda. “Kedudukan RIS berada di bawah Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia menjadi bagian dari RIS. Selain itu, KMB juga menetapkan DJB sebagai bank sirkulasi Republik Indonesia Serikat,” tulis BI.
Setelah Republik Indonesia memutuskan untuk keluar dari RIS, pada masa peralihan kembali menjadi NKRI, DJB tetap menjadi bank sirkulasi dengan kepemilikan saham oleh Belanda. Berdirinya Bank Indonesia Barulah pada tahun 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia.
Sumber: money.kompas.com
Keuangan
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
Jakarta - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap aset kripto kini makin tegas. Menyadari bahaya dari aset digital ini, OJK melarang seluruh lembaga jasa keuangan memfasilitasi aset crypto. Dengan kebijakan itu maka semua bank, asuransi, sampai multifinance yang berada dalam pengawasan OJK dilarang menggunakan, memasarkan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Namun, kebijakan OJK ini tak memperoleh dukungan dari Lembaga Pemerintah lainnya, yakni Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Wakil Menteri Perdangan, Jerry Sambuaga, dilansir dari berbagai media menjelaskan bahwa aset kripto dapat memberikan manfaat yang besar. Lalu dia meminta untuk OJK fokus menyelesaikan terkait pinjaman online illegal ketimbang melarang aset kripto.
Menurut Wamen Jerry Sambuaga, OJK dan Kementerian Perdagangan memiliki ranah masing-masing. Kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia merupakan ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan. Bukan ranah OJK. Maka dari itu OJK seharusnya tak ikut mengatur investasi di aset kripto.
Berbedanya pandangan serta kebijakan kedua Lembaga Pemerintah ini sangatlah disayangkan. Sebaiknya keduanya saling menguatkan memberi kejelasan kepada masyarakat terutama investor berkaitan dengan investasi di aset kripto.
OJK sama sekali tak melanggar batas, terlebih lagi memasuki ranahnya Kemendag dan Bappebti. OJK melakukan salah satu tugas pokoknya yakni melindungi nasabah Lembaga Jasa Keuangan. Sesuai UU No. 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa keuangan, pasal 4, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Kebijakan OJK yang tegas melarang seluruh lembaga jasa keuangan mempergunakan, memasarkan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto, semata dengan tujuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dari bahaya aset kripto.
Investasi pada aset kripto selintas memang memberikan janji keuntungan yang sangat besar. Pergerakan harga aset kripto sangat lebar serta membuka peluang keuntungan yang sangat besar. Semisal, adanya aset kripto yang harganya naik ratusan persen hanya dalam hitungan bulan. Ini artinya investasi 1 juta rupiah saja bisa mewujudkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Bahaya Aset Kripto
Masyarakat yang hendak berinvestasi pada aset kripto sebaiknya memahami dahulu secara mendalam, apakah sebenarnya aset kripto itu. Tidak hanya dengan melihatnya dari potensi keuntungannya saja, tetapi yang lebih utama adalah memhami sedalam mungkin apakah risiko yang akan ditanggung serta bahayanya.
Aset kripto yang pertama kali diciptakan merupakan Bitcoin, dengan tujuan menjadi uang (currency) yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Uang kripto Bitcoin lalu dengan cepat diikuti oleh penciptaan uang kripto lainnya. Kini ada ratusan uang kripto, yang paling popular dan paling mahal yaitu Bitcoin. Aset kripto ini terus berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi digital.
Bank Indonesia akan selalu berusaha agar jumlah uang beredar tak terlalu besar di atas yang dibutuhkan oleh perekonomian sehingga nilai Rupiah jatuh serrta merugikan masyarakat. Bank Indonesia menjaga agar tak terjadi pemalsuan uang Rupiah. Tugas menjaga nilai mata uang ini merupakan tugas pokok bank sentral di seluruh negara. Oleh karena itu maka uang mendapatkan kepercayaan. Dengan kata lain uang yang diciptakan dan diedarkan bank sentral mempunyai "underlying value".
Inilah yang dikhawatirkan oleh OJK sehingga bersikap tegas untuk melarang semua Lembaga Jasa Keuangan dalam memfasilitasi aset kripto. OJK berusaha melindungi konsumen atau nasabah Lembaga jasa keuangan agar tak mengalami kerugian yang besar saat aset kripto kehilangan nilainya. Kewaspadaan OJK seharusnya kita hargai.
Disadur dari sumber finance.detik.com
Keuangan
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan alasan dinalik larangan lembaga jasa keuangan yaitu bank, asuransi sampai multifinance dalam memfasilitasi aktivitas kripto, mulai dari pemasaran sampai perdagangan aset kripto, dilansir dari CNBC Indonesia, Jakarta.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan kebijakan OJK ini berangkat dari kondisi literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Tingkat literasi masyarakat masih 38 persen.
"Inilah yang menjadi kekhawatiran aspek perlindungan konsumen terhadap aset kripto," ungkap Anto Prabowo di Jakarta, Jumat(11/2/2022).
Anto Prabowo menambahkan langkah yang dijalankan OJK sama dengan dengan perhatian internasional terkait vulnerability aset kripto.
"Ini menjadi peringatan kepada masyarakat bahwa setiap investasi keuangan wajib memahami dan mendalami tentang manfaat, biaya serta risikonya," ungkapnya.
"Terkait dengan kegiatan usaha perbankan telah jelas diatur dalam UU Perbankan yang boleh serta yang dilarang. Bank harus memahami pula (know your customer) agar tidak dipergunakan sebagai sarana aktifitas yang melanggar hukum seperti penipuan, kasus ponzi, pencucian uang."
Beberapa pengawas sektor keuangan di negara lain memang memberikan perhatian lebih terhadap cryptocurrency. Inilah respon dari 7 negara atas cryptocurrency:
Monetary Authority of Singapore atau MAS (Singapura)
Perusahaan Cryptocurrency tidak bisa memasarkan layanan mereka di transportasi umum, situs web publik, lokasi transportasi publik, broadcast, platform media sosial dan media cetak, atau di fisik ATM. Mereka juga dilarang mempromosikan produk mereka melalui influencer media sosial dan layanan pemasaran pihak ketiga lainnya.
MAS sangat mendorong pengembangan teknologi blockchain dan aplikasi inovatif token kripto untuk meningkatkan nilai tambah pengalaman pengguna. Tetapi perdagangan cryptocurrency sangat berisiko serta tidak cocok bagi masyarakat umum.
European Central Bank (Uni Eropa)
(Bitcoin) merupakan aset yang sangat spekulatif, yang sudah melakukan beberapa bisnis tidak serius serta beberapa pencucian uang yang sengat aktivitas tercela.
Wajib ada regulasi. Ini wajib diterapkan serta disepakati di tingkat global sebab bila terdapat pelarian akan merugikan masyarakat.
Central Bank of India (India)
Investor mata uang kripto seharusnya sadar bahwa mereka berinvestasi serta harus menanggung risikonya meaing-masing. Mereka juga harus mengingat bahwa cryptocurrency tak mempunyai aset dasar (underlying), apalagi bukanlah tulip," mengacu pada gelembung pasar umbi tulip Belanda di abad ke-17.
Mata uang kripto private atau nama apa pun yang Anda sebut adalah ancaman besar untuk stabilitas makroekonomi dan stabilitas keuangan.
Bank of England (Inggris)
Cryptocurrency tak mempunyai nilai intrinsik.
Bitcoin dapat menjadi "tidak berharga" dan orang yang berinvestasi dalam mata uang digital sebaiknya bersiap-siap saat kehilangan segalanya. Harganya bisa sangat berfluktuasi dan [bitcoin] secara teoritis atau praktis bisa turun ke angka 0.
Peningkatan kerangka peraturan dan penegakan hukum, baik itu dalam negeri ataupun di tingkat global, diperlukan guna mempengaruhi perkembangan pasar beberapa negara yang tumbuh cepat untuk mengelola risiko, mendorong inovasi yang berkelanjutan dan menjaga kepercayaan juga integritas yang lebih luas dalam sistem keuangan.
The Russian Central Bank (Rusia)
Popularitas Cryptocurrency yang meningkat memicu kekhawatiran mengenai risiko stabilitas keuangan. Situasi di beberapa negara pasar maju semakin serupa dengan yang disebut sistem keuangan bayangan.
Bank sentral Rusia mengusulkan pelarangan penambangan (mining), pembuatan, dan penggunaan cryptocurrency.
Turkey Central Bank
Transaksi dijalankan melalui penggunaan cryptocurrency mengandung risiko yang "tak bisa dibatalkan". Aset kripto "tidak tunduk pada peraturan apa pun dan mekanisme pengawasan atau otoritas pengatur pusat. Nilai pasar mereka dapat sangat fluktuatif.
People Bank of China (China)
Pertukaran luar negeri yang menyediakan layanan cryptocurrency untuk masyarakat China akan dianggap ilegal.
Seluruh transaksi mata uang kripto ilegal di Cina daratan.
Cryptocurrency "mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan, berkembang biak secara ilegal serta kegiatan kriminal seperti skema piramida, perjudian, penipuan, penggalangan dana ilegal, dan pencucian uang sangat membahayakan kesejahteraan masyarakat.
Disadur dari sumber cnbcindonesia.com
Keuangan
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
Direktur PT. TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengusulkan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera dilepaskan dari bayang-bayang Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurut Ibrahim, sudah waktunya Bappebti menghadapi transformasi sebagaimana Bapepam-LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga mempunyai kekuatan khususnya dalam mengawasi perdagangan berjangka komoditas yang makin marak terlibat kasus penipuan, dilansir dari CNBC Indonesia, Jakarta.
"Terdapat cetusan Presiden mencari syarat-syarat tertentu untuk menjadi Kepala Bappebti, itu telah menjadi sinyal. Hal ini membuktikan kekhawatiran Presiden tentang masa depan perdagangan komoditas berjangka. Terlebih lagi, ke depan ada rencana bursa kripto. Kripto ini akan sangat berfluktuasi ke depan. Jadi, seharusnya Bappebti terlepas dari bayang-bayang Kemendag," tutur Ibrahim kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/6/2022).
"Jadi Ketua Komisioner sekaligus anggotanya akan langsung di bawah Presiden. Kalau saat ini yang memilihnya Mendag," ujarnya.
Selama ini, Bappebti hanya mempunyai wewenang membuat daftar pialang berjangka yang dinyatakan legal dan tidak legal. Berada di bawah Kemendag, ungkapnya, Bappebti akan senantiasa diintervensi sehingga tak dapat membuat keputusan mandiri.
"Bappebti itu tidak memiliki power. Dia hanya dapat mengatakan mana yang ilegal. Jika ingin wewenangnya luas, bisa seperti OJK, ya harus independen. Komisionernya sampai anggotanya dipilih oleh Presiden, kemudian fit and proper test oleh DPR. Sehingga seluruh pihak akan lebih melek aturan serta bagaimana itu perdagangan komoditas berjangka," ungkapnya.
Selama ini, keluhnya, Presiden bahkan Menteri tak pernah memberikan perhatian khusus terhadap komoditas berjangka. Buktinya, setiap pembukaan perdagangan, Presiden atau Menteri hanya datang ke pasar saham, Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Mendag pun, andaikan memang memahami lebih soal keberadaan Bappebti, regulasi komoditas berjangka, sebaiknya dapat langsung membantah pernyataan DPR (soal setoran) itu. Tetapi mungkin Mendag sedang pusing."
Ibrahim Assuaibi, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka
Dia menjelaskan, keberadaan robot trading yang sebetulnya ilegal, selama ini pun tak pernah mendapat perhatian khusus. Padahal, robot trading selalu dipromosikan di televisi sehingga menarik minat masyarakat.
"Kini, terutama sejak Pandemi Covid-19, banyak korban penipuan muncul, banyak kasus investasi ilegal, barulah pemerintah aware. Tetapi, belum melek regulasinya, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 32/1997 yang direvisi jadi UU No 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka," ungkap Ibrahim.
Akibatnya, Bappebti akan selalu menjadi kambing hitam karena praktik-praktik ilegal seperti penipuan investasi robot trading marak. Padahal, robot trading merupakan buatan manusia.
"Itu buatan pialang ilegal. Hanya karena belum semua aware mereka jadi memiliki celah," ungkapnya.
"Jika Bappebti ingin direformasi, tidak cukup hanya melek teknologi. Tetapi mengetahui perdagangan berjangka, paham regulasi, bahkan harus memahami sampai nanti jika menjadi bursa kripto. Mulai dari melepaskan Bappebti dari Kemendag, rombak lembaganya, mengganti namanya, memberikan wewenang lebih. Jika tidak seperti itu, tidak akan berkembang," ungkapnya.
Dengan seperti itu, lanjut dia, regulasi tentang Bappebti pun harus diubah.
"Jadi agar tidak ada salah kaprah. Masa pejabat Bappebti menerima setoran dari pialang ilegal? Bappebti hanya mengurusi pialang legal. Lalu Bappebti kok bisa rapat dengan DPR? Jadi jangan karena tidak tahu, asal nyeplos. Mendag pun, andaikan memang memahami lebih soal keberadaan Bappebti, regulasi komoditas berjangka, seharusnya bisa langsung membantah pernyataan DPR (soal setoran) itu. Tapi mungkin Mendag sedang pusing," ungkapnya.
Disadur dari sumber cnbcindonesia.com
Keuangan
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung, menyebutkan bahwa perkembangan mata uang kripto akan terus berjalan kedepannya. Bahkan dia memprediksi angkanya akan semakin bertambah, dilansir dari Liputan6.com, Jakarta.
Semakin berkembangnya digitalisasi di dunia, ikut mendorong perkembangan metode pembayaran. Salah satunya yang populer sekarang adalah mata uang digital atau kripto.
Juda menyampaikan bahwa perkembangan jumlah mata uang kripto pribadi sekarang turut didorong oleh pandemi covid-19. Walaupun ini cukup populer di beberapa negara beberapa tahun sebelumnya.
“Kini, terdapat lebih dari 20.000 macam mata uang kripto pribadi di seluruh dunia. Angka tersebut diprediksi akan terus meningkat dari waktu ke waktu dan dana yang mengalir ke mata uang kripto pribadi akan terus meningkat pula dari waktu ke waktu,” ungkapnya dalam G20 Techsprint Midpoint Event, Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Selasa(12/7/2022).
Bersamaan dengan perkembangan mata uang kripto di dunia, artinya turut membawa risiko dari penggunaan mata uang kripto tersebut. Dia melihat, terdapat kekhawatiran atas implikasi risiko keuangan mereka tumbuh bersamaan dengan kapitalisasi pasar yang tinggi, dikombinasikan dengan adopsi yang kuat.
“Sementara itu, transisi dari web 2.0 ke web 3.0 memungkinkan mereka untuk memperluas use case mereka, tidak hanya melalui ruang keuangan yaitu Decentralized Finance (DeFi) melalui fitur pinjam meminjam, dan pasar modal, tapi juga ke use case ekonomi riil, yakni metaverse,” terangnya.
Dalam momen itu, dia menjelaskan bahwa mata uang kripto pada awalnya populer semenjak 2008 lalu. Teknologi blockchain yang diprakarsai Stoshi Nakamoto membawa sejarah baru dalam pengaruh kebiasaan manusia.
“Keunggulan lama mata uang fiat terpusat sudah diperebutkan oleh apa yang disebut sistem desentralisasi baru dalam bentuk ‘mata uang algoritmik’,” ujarnya.
Dia menjelaskan, mata uang kripto ini menyimpan sejumlah keuntungan dalam penggunaannya. Namun terdapat risiko yang juga bersamaan dengan perkembangan mata uang kripto.
“Bentuk uang baru ini menawarkan sejumlah keuntungan, yaitu diatur sendiri, aman dan pribadi, mudah ditransfer, dan pembayaran lintas batas yang hemat biaya. Tetapi di sisi lain, dia mempunyai bermacam-macam risiko, meliputi risiko kehilangan data, nilai yang sangat fluktuatif, dan transaksi ilegal,” ungkapnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono menjelaskan pula bahwa terdapat risiko dalam mata uang kripto. Diantaranya masuk dalam beberapa sektor tindak pidana.
“Ada risiko yang terdapat dari aset kripto, dari perspektif makro ekonomi, aset kripto bisa dipakai untuk menghindari anti pencucian uang, melawan keuangan terorisme, kepatuhan dan perlindungan konsumen serta pajak,” ungkapnya.
Walaupun mata uang kripto membawa risiko yang cukup besar, Juda melihat Central Bank Digital Currency (CBDC) mampu mengambil peran. Ini nantinya juga akan dibesamai dengan berbagai aturan melindungi.
“Pada konteks ini, CBDC bisa memainkan peran penting bagi sistem keuangan masa depan. CBDC memiliki potensi cocok untuk dipergunakan sebagai alat tukar yang sah dalam ekosistem terdesentralisasi, fitur utama yang tentu saja tak terdapat dalam uang kertas tradisional kita sekarang,” ungkapnya.
“CBDC juga harus bisa memiliki fungsi sebagai instrumen dalam mempengaruhi insentif pasar, dan untuk mengelola risiko keuangan yang muncul dari ekosistem yang terdesentralisasi,” ungkap dia.
Dia melihat ini merupakan motivasi kuat bagi bank sentral di seluruh dunia dalam memperluas usaha mereka dalam eksperimen CBDC. Dari survei BIS 2021, 86% responden bank sentral secara aktif meneliti kasus potensial untuk CBDC, 60% di antaranya dalam tahap eksperimen dan 14% sudah meluncurkan proyek percontohan.
Disadur dari sumber m.liputan6.com
Keuangan
Dipublikasikan oleh Wanda Adiati, S.E. pada 07 Juli 2022
Sejalan dengan percepatan pemulihan ekonomi, pendapatan negara catatkan kinerja positif, yang utamanya didorong oleh tumbuhnya penerimaan perpajakan, penerimaan kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerimaan kepabeanan dan cukai awal tahun ini telah capai Rp24,9 triliun atau tumbuh 99,4%.
“Bea masuk kita tumbuh 44%, cukai tumbuh 97,9% dan bahkan bea keluar tumbuhnya 225,8%.” Jelas Menkeu.
Pada acara Konferensi Pers APBN KiTa (23/02), Menkeu menguraikan bea masuk tumbuh didorong oleh kinerja impor nasional, terutama kebutuhan bahan baku industri termasuk otomotif. Untuk cukai pertumbuhannya dipengaruhi oleh implementasi kebijakan pelunasan cukai dan pengawasan dibidang cukai, serta kebijakan pembukaan daerah tujuan wisata. Sedangkan bea keluar tumbuh didorong oleh tingginya harga produk kelapa sawit dan peningkatan ekspor tembaga.
“Insentif fiskal tetap kita berikan dan untuk bea dan cukai diberikan Rp674 miliar, terutama tetap didominasi untuk bidang kesehatan, insentif di bidang alat-alat PCR, obat-obat anti-virus, oksigen, masih mencapai Rp84 miliar, ini pada saat kita mengantisipasi lonjakan Omicron dimana kita menjaga keselamatan masyarakat, juga dalam impor sebesar Rp590 miliar dalam bentuk impor vaksin.” terangnya lagi kepada media.
Di bulan Januari PNBP juga menunjukkan kenaikan yang sangat tinggi. PNBP berkontribusi Rp22 triliun terhadap penerimaan atau telah mencapai 6,6% dari target. Menkeu kembali menjabarkan PNBP dalam bentuk SDA Migas mengalami lonjakan 281,8% atau mencapai Rp8,8 triliun.
“PNBP di bidang SDA, sumber daya alam non-migas, kita juga lihat kenaikannya 26,9% terutama didukung oleh harga dari sumber daya alam non-migas seperti nikel dan juga tembaga, emas dan perak. Demikian juga dengan SDA dari sisi kehutanan perikanan dan panas bumi, yang semuanya juga menunjukkan adanya pemulihan, saya rasa ini merupakan sesuatu yang sangat bagus.” ujar Menkeu.
Sumber Artikel: kemenkeu.go.id