Jakarta, CNBC Indonesia - OJK melarang lembaga jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, hingga multifinance menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi aset kripto. Sebab aset kripto merupakan komoditi yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan produk jasa keuangan.
"Bappebti juga berperan untuk menentukan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, Senin (21/2/2022). Produk komoditi berjangka seperti ini, tidak dapat diperdagangkan dengan skema penjualan langsung (MLM). Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi di Indonesia, tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Perlu dicatat bahwa bank hanya bisa memfasilitasi transaksi pembayaran untuk perdagangan aset kripto. Bank dilarang memfasilitasi perdagangan aset kripto sesuai UU perbankan. Menurut Tongam, Bank Indonesia (BI) melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga selain Bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Lembaga jasa keuangan tidak dapat menempatkan dana atau investasi dalam bentuk cryptocurrency karena unsur spekulasinya sangat tinggi dan nilainya sangat volatile.
Sistem cryptocurrency yang anonim membuat pelaku tindak pidana yang memanfaatkan cryptocurrency sulit dilacak, sehingga rentan disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.
Bank juga tidak menjadi pihak penghubung (intermediaries) untuk kegiatan perdagangan aset kripto. Selain itu, Bank dilarang melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha dalam UU Perbankan.
Sumber: www.cnbcindonesia.com