Sebuah penthouse Miami Beach yang berlokasi di Florida Selatan, Miami, Amerika Serikat, dibeli menggunakan mata uang digital atau cryptocurrency senilai 22,5 juta dolar atau Rp 319 miliar. Penjualan tersebut sekaligus menjadi properti termahal yang pernah dibayar menggunakan mata uang digital. Melansir Architecturaldigest, Penthouse Miami Beach terletak di area eksklusif yang membuat sejarah untuk kondominium tepi laut yang dijual seharga 33 juta dolar pada Desember 2020.
Penjualan hunian pada Juni 2021 menggunakan cryptocurrency ini merupakan salah satu penjualan kondominium termahal dalam sejarah Florida Selatan. Griya tawang yang terjual seluas 470 meter persegi ini terletak di lantai sembilan sebuah gedung setinggi 12 lantai.
Di dalamnya mencakup empat kamar tidur dan empat kamar mandi.
Penthouse Miami Beach di Amerika Serikat (architecturaldigest.com)
Dengan hunian ini, pembeli akan menikmati teras seluas 274 meter persegi dengan pemandangan tepi laut. Terdapat kolam renang indoor dan outdoor, lapangan tenis di puncak gedung, gym, studio yoga, sauna, dan ruang mandi uap. Ada juga ruang bermain anak-anak, dapur katering, dan tempat parkir dengan pengatur suhu. "Cryptocurrency adalah masa depan kekayaan, dan kami percaya ini baru permulaan," kata co-developer gedung Miami Giovanni Fasciano. Diketahui cryptocurrency makin populer di berbagai dunia termasuk di Indonesia.
Mata uang digital dengan risiko tinggi ini bahkan tengah berkembang pesat dengan kemunculan beragam jenis mata uang digital. Meski demikian, sejumlah negara juga menganggpinya dengan pro dan kontra, ada negara melarang peredaran mata uang cryptocurrency seperti China dan Amerika, tetapi ada negara yang justru menjadikannya sebagai alat pembayaran yang sah seperti El Savador. "Meskipun berita ini mungkin mengejutkan sebagian besar pembaca, praktik menggunakan cryptocurrency untuk membeli real estat sebenarnya telah meningkat selama bertahun-tahun," seperti dikutip dalam laman Architecturaldigest
Sumber: www.kompas.com/properti