Asosiasi Profesi

PP No. 25/2019: Insinyur yang lakukan Praktik Keinsinyuran harus Miliki Surat Tanda Registrasi

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 14 Mei 2024


Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, pada 12 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.

Lingkup pengaturan dalam pp ini meliputi:

a. disiplin teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran

b. program profesi Insinyur

c. registrasi Insinyur

d. Insinyur Asing

e. pembinaan Keinsinyuran.

Keinsinyuran mencakup disiplin teknik keinsinyuran dan bidang keinsinyuran, bunyi Pasal 3 PP ini. disiplin teknik keinsinyuran, menurut PP ini, merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara bidang Keinsinyuran merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik.

Program profesi insinyur

Menurut PP ini, program profesi insinyur diselenggarakan untuk: a. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan b. meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.

Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII (Persatuan Insinyur Indonesia), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.

Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud harus mendapatkan izin Menteri, bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, memiliki kualifikasi akademik:

a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau

b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

Program penyetaraan sebagaimana dimaksud merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Program penyetaraan sebagaimana dimaksud diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam praktik keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerjadan/atau surat pernyataan, bunyi Pasal 12 ayat (3,4) PP ini.

Selain melalui program profesi insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini. Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, yang merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.

Program Profesi Insinyur melalui mekanis merekognisi  pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dapat diikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran, bunyi Pasal 13 ayat (3) PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri. Demikian juga, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur diatur dengan Peraturan Menteri.

Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur, dan  dicatat oleh PII.

Ditegaskan juga dalam PP ini, seseorang yang telah lulus program profesi insinyur diberikan gelar profesi Insinyur, yang diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur.

Registrasi insinyur

Menurut PP ini, setiap insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat tanda registrasi insinyur yang dikeluarkan oleh PII. Untuk memperolehnya Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki sertifikat kompetensi insinyur.

Sertifikat kompetensi insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  diperoleh setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat kompetensi ini Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi Insinyur terdiri atas:

a. Insinyur profesional pratama

b. Insinyur profesional madya

c. Insinyur profesional utama

Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII (Dewan Insinyur Indonesia), bunyi Pasal 21 ayat (2) PP ini.

Insinyur asing

Menurut PP ini, insinyur asing dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.

Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII berdasarkan:

a. surat tanda registrasi menurut hukum negaranya

b. Sertifikat kompetensi insinyur menurut hukum negaranya.

Ditegaskan dalam PP ini, insinyur asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilakukan dengan:

a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja

b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur

c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsinyuran tanpa dipungut biaya.

Pembinaan

PP ini juga menyebutkan, pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang dilaksanakan untuk:

a. mendorong tumbuhnya iklim inovasi

b. menghasilkan produk berdaya saing

c. meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi Insinyur yang profesional.

Pembinaan keinsinyuran sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dengan:

a. menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII

b. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;

c. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan

d. mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi

e. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah

f. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran; g. melakukan

pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;

h. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran

i. meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan j. melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran, berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran, bunyi Pasal 27 ayat (1,2) PP ini.

Menurut PP ini, Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyurantanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administrative berupa:

a. peringatan tertulis

b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran

Selain itu, insinyur sebagaimana dimaksud yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda. sementara insinyur asing yang melakukan kegiatan keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis 

b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran

c. pembekuan izin kerja

d. pencabutan tzin kerja

e. tindakan administratif lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, insinyur asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2019. 

Sumber: setkab.go.id

Selengkapnya
PP No. 25/2019: Insinyur yang lakukan Praktik Keinsinyuran harus Miliki Surat Tanda Registrasi

Asosiasi Profesi

Departemen Profesi Keinsinyuran FTUB Kembali Lahirkan 79 Insinyur Indonesia Tangguh!

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 14 Mei 2024


Program studi program profesi insinyur (PSPPI), Departemen Profesi Keinsinyuran, Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (FTUB) kembali mengukuhkan insinyur-insinyur Indonesia pada hari ini, Rabu, 19 Desember 2023.

Dalam laporannya Dekan FTUB melaporkan bahwa terdapat sebanyak 78 Calon insinyur angkatan ke-11 dan susulan sebanyak 1 Calon insinyur angkatan X yang siap untuk dikukuhkan dan diambil sumpahnya menjadi Insinyur.

“Semua peserta telah memenuhi semua persyaratan akademik dan administrasi untuk menjadi Insinyur,” ujar Prof. Ir. Hadi Suyono, S.T., M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng.sebanyak 79 wisudawan PSPPI ini diambil Sumpah Insinyurnya di hadapan Pimpinan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Pimpinan Universitas, dan Pimpinan Fakultas secara luring di Auditorium Prof. Ir. Suryono.

Turut hadir di auditorium lantai 2 Gedung FTUB, Wakil Rektor Bidang Perencanan, Kerja Sama dan Internasionalisasi, Andi Kurniawan SPi MEng DSc, Sekretaris Jenderal PII Pusat Ir Bambang Goeritno MSc MPA IPU APEC Eng, Ketua PII Wilayah Jawa Timur Ir Gentur Prihantono SH MH MT IPU, Ketua PII Cabang Malang Prof Ir Ludfi Djakfar MSCE PhD IPU ASEAN Eng., beserta segenap jajaran pimpinan di FT UB.

Pada laporannya, Dekan FTUB melaporkan bahwa seluruh calon insinyur hari ini telah memenuhi semua persyaratan akademik dan administrasi untuk menjadi seorang insinyur.

Penilaian dilakukan melalui asesmen portofolio dari peserta didik menggunakan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Berdasarkan kelompok Bidang Keahlian, calon insinyur yang diwisuda hari ini terdiri dari 10 bidang keahlian; Teknik Sipil/Bangunan 30 orang, Teknik Mesin 17 orang, Teknik Elektro 14 orang, Teknik Pengairan 6 orang, Perencanaan Wilayah dan Kota 1 orang, Teknik Industri 2 orang, Teknik Kimia 6 orang, Teknik Komputer dan  Informatika 1 orang, Teknik Energi 1 orang, dan Teknik Telekomunikasi 1 orang.

Para peserta pengukuhan tersebut berasal dari beragam profesi dan instansi seperti Akademis/Dosen (20 orang), BUMN (31 orang), Konsultan/Kontraktor (12), Dinas Pemerintah (14 orang), Rumah sakit (1 orang), dan DPR RI (1 orang). “Hingga saat ini PSPPI UB telah menghasilkan 715 insinyur,” pungkasnya.

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Insinyur adalah gelar yang diberikan oleh perguruan Tinggi bagi lulusan setelah mengikuti pendidikan profesi pasca S1. gelar Insinyur ini menjadi penting bagi para praktisi keinsinyuran, karena pasal 10 menyebutkan “Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur”. Hal ini disampaikan oleh Ir. Bambang Goeritno pada sambutannya usai pengambilan Sumpah Insinyur, Penyematan Helm Insinyur.

“Kepada para insinyur profesional baru, saya ucapkan selamat. Ingat bahwa Profesional dimakanai sebagai komitmen untuk selalu memberikan layanan/kerja yang terbaik,” ujar Ir. Bambang. Pada kesempatan yang sama, WR IV UB, menympaikan betapa membanggakannya gelar Insinyur ini. Ia menjelaskan bahwa konsep Engineer luar biasa cerdas dalam  konteks Indonesia.

Perbedaan Science dan Engineer adalah , saat science memberikan pemahaman orang tentang apa itu alam dan dunia fisiknya, engineering akan memberikan arah bagaimana memanfaatkannya.“Tanpa engineering, science dan teknologi tidak akan pernah membumi menjadi manfaat,” ujar Andi Kurniawan.

Indonesia, lanjutnya, sudah mendeklarasikan diri untuk membangun peradaban di kaki Innovation Driven Economy, tapi kalau kita lihat di penilaian human index indonesia, riset dan development serta Innovation adalah yang paling rendah di Indonesia. Dengan paradok yang luar biasa besar ini, maka, Indonesia butuh orang-orang yang punya dasar sains, tahu apa itu teknologi, dan punya kemampuan untuk mengkreasikannya sebagai produk dan proses.

“Yang dibutuhkan negeri ini adalah kolaborasi, multi interdisiplin ilmu dan interpresi. yang menyatukan mereka adalah orang-orang dengan kemampuan rekayasa yang punya kesadaran untuk membangun negeri, menerangi Negeri mempersatukan Indonesia. Siapakah itu? Insinyur Tangguh Indonesia!” pungkasnya. 

Sumber: teknik.ub.ac.id

Selengkapnya
Departemen Profesi Keinsinyuran FTUB Kembali Lahirkan 79 Insinyur Indonesia Tangguh!

Asosiasi Profesi

Poltek Nuklir Dorong Dosen Ikuti Sertifikat Insinyur Profesional

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 14 Mei 2024


Yogyakarta-Humas BRIN. politeknik teknologi nuklir indonesia (Poltek Nuklir) BRIN bekerja sama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menyelenggarakan sosialisasi badan kejuruan teknik nuklir dan praktik keinsinyuran nuklir bagi dosen poltek nuklir pada Rabu (4/10).

Anhar Riza Antariksawan, Ketua Dewan Pakar Badan Kejuruan Teknik Nuklir PII dari ORTN BRIN selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. “Insinyur merupakan gelar profesi, bukan gelar akademik,” jelasnya. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.

Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Berdasarkan UU No 11 tahun 2014, setiap insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia, harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), yang dikeluarkan oleh PII,” jelas Anhar.

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tahun 2022 yang menyampaikan bahwa semua pengajar/dosen teknik keinsinyuran wajib memiliki STRI. “Oleh karenanya, dihimbau para dosen di bidang teknik untuk segera mengambil STRI,” jelasnya.

Anhar juga menyampaikan insinyur sebagai salah satu komponen utama yang melakukan layanan jasa rekayasa teknik, harus memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan secara professional. “Kegiatan yang dilakukandapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan dirinya,” ujar Anhar.

Menurutnya saat ini sudah ada 27 Badan Kejuruan PII. Salah satunya adalah Badan Kejuruan Teknik Nuklir yang dibuka pada Oktober 2021. “Misalnya Saudara memiliki ijazah S1 bidang lain, tetapi karena sudah berkecimpung di bidang teknik nuklir, Saudara bisa minta masuk ke BK Teknik Nuklir,” ungkapnya.

Anhar menjelaskan untuk memperoleh gelar profesi insinyur, seseorang harus lulus dari program Profesi Insinyur. “Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur meliputi sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana teknik melalui program penyetaraan,” terangnya.

Diakhir materinya, Anhar menyampaikan bahwa Badan Kejuruan Teknik Nuklir PII sangat strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap kemampuan insinyur nuklir Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong program nuklir di Indonesia. “Oleh karenanya, sivitas/dosen Poltek Nuklir perlu mempertimbangkan untuk mengikuti sertifikasi insinyur profesional guna mendukung peningkatan kualitas manusia dan lembaga serta memberikan kepercayaan terhadap lulusannya,” tutupnya.

Sumber: polteknuklir.ac.id

Selengkapnya
Poltek Nuklir Dorong Dosen Ikuti Sertifikat Insinyur Profesional

Asosiasi Profesi

Ikatan Insinyur Indonesia (IEI): Pentingnya Institusi Keinsinyuran Formal dalam Mempromosikan Profesionalisme dan Inovasi

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 14 Mei 2024


Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah lembaga profesi Insinyur Indonesia yang didirikan pada tahun 1952 oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo atas penugasan dari Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno. PII merupakan organisasi profesi yang mewakili dan melayani para insinyur di Indonesia.

Misi PII adalah untuk memajukan perkembangan keinsinyuran dan teknologi di Indonesia, serta meningkatkan kompetensi profesional para anggotanya. Organisasi ini memiliki keanggotaan lebih dari 14.000 insinyur profesional, yang berasal dari berbagai bidang teknik, termasuk teknik sipil, mesin, elektro, kimia, dan industri.

Persatuan Insinyur Indonesia

adalah bentuk dasar (oreon) dari segala bentuk. Setiap bentuk senantiasa dapat dikembalikan kepada segi empat. Oleh karena itu PII menyediakan wadah bagi para anggotanya untuk saling bertukar pengetahuan dan ide, berpartisipasi dalam program pengembangan profesi, dan terlibat dalam kesempatan berjejaring. Organisasi ini juga menetapkan standar dan pedoman untuk profesi insinyur di Indonesia, serta bekerja sama dengan lembaga pemerintah, institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan industri untuk mendorong kemajuan profesi insinyur di Indonesia.

PII berafiliasi dengan organisasi keinsinyuran internasional, seperti Federasi Organisasi Keinsinyuran Dunia (WFEO) dan Federasi Institusi Keinsinyuran Asia dan Pasifik (FEIAP). Organisasi ini juga menyelenggarakan konferensi, seminar, dan lokakarya internasional, serta berpartisipasi dalam proyek-proyek kolaboratif dengan organisasi keinsinyuran dari negara lain.

Berikut ini adalah beberapa institusi keinsinyuran dari berbagai negara di seluruh dunia:

  1. American Society of Civil Engineers (ASCE) - Amerika Serikat
  2. Institution of Engineering and Technology (IET) - Inggris
  3. Engineers Australia (EA) - Australia
  4. Masyarakat Teknik Sipil Kanada (CSCE) - Kanada
  5. Institusi Insinyur Sipil (Institution of Civil Engineers (ICE)) - Inggris
  6. Institusi Insinyur Mekanik (IMechE) - Inggris
  7. Institusi Insinyur Kimia (Institution of Chemical Engineers (IChemE)) - Inggris
  8. Institusi Insinyur, Malaysia (IEM) - Malaysia
  9. Perhimpunan Insinyur Sipil Jepang (JSCE) - Jepang
  10. Persatuan Insinyur Irlandia - Irlandia
  11. Institusi Insinyur Singapura (Institution of Engineers Singapore (IES)) - Singapura
  12. Asosiasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi China (CAST) - China
  13. Asosiasi Insinyur Jerman (VDI) - Jerman
  14. Institusi Teknik Sipil Afrika Selatan (SAICE) - Afrika Selatan
  15. Dewan Teknik India (ECI) - India
  16. Masyarakat Insinyur Nigeria (NSE) - Nigeria
  17. Institusi Teknik dan Teknologi Hong Kong (IET Hong Kong) - Hong Kong
  18. Dewan Teknik Pakistan (Pakistan Engineering Council/PEC) - Pakistan
  19. Persatuan Insinyur Rusia (RUE) - Rusia
  20. Insinyur dan Ahli Geosains British Columbia (EGBC) - Kanada.

Institusi keinsinyuran formal memainkan peran penting dalam mendorong perkembangan profesi keinsinyuran di setiap negara karena beberapa alasan:

  1. Menetapkan standar: Institusi keinsinyuran formal membantu menetapkan standar profesi dalam hal pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan perilaku etis. Hal ini membantu memastikan bahwa para insinyur mempertahankan tingkat kompetensi dan profesionalisme yang tinggi, yang pada gilirannya membantu membangun kepercayaan publik terhadap profesi keinsinyuran.
  2. Mendorong penelitian dan inovasi: Institusi keinsinyuran sering kali mendukung penelitian dan inovasi di bidangnya dengan menyediakan dana, menyelenggarakan konferensi dan seminar, serta menerbitkan makalah penelitian. Hal ini membantu memajukan keadaan mutakhir di bidang teknik dan mempromosikan pengembangan teknologi dan solusi baru.
  3. Menyediakan peluang jaringan: Institusi teknik menyediakan platform bagi para insinyur untuk berjejaring, bertukar ide dan pengetahuan, serta berkolaborasi dalam berbagai proyek. Hal ini dapat menghasilkan peluang bisnis baru, kemitraan, dan pengembangan karier.
  4. Advokasi: Institusi keinsinyuran dapat menjadi suara bagi profesi keinsinyuran dan mengadvokasi kebijakan dan peraturan yang bermanfaat bagi profesi dan publik. Hal ini dapat mencakup isu-isu yang berkaitan dengan infrastruktur, kelestarian lingkungan, dan keselamatan publik.
  5. Pendidikan berkelanjutan dan pengembangan profesi: Institusi keinsinyuran formal menawarkan pendidikan berkelanjutan dan peluang pengembangan profesional bagi anggotanya, membantu mereka untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru di bidangnya dan mempertahankan kompetensi profesional mereka.

Institusi keinsinyuran formal memberikan berbagai manfaat bagi para insinyur, profesi keinsinyuran, dan masyarakat secara keseluruhan. Lembaga-lembaga ini membantu memastikan bahwa para insinyur mempertahankan tingkat profesionalisme, kompetensi, dan perilaku etis yang tinggi, serta mendorong inovasi, kolaborasi, dan kemajuan profesi keinsinyuran.

Disadur dari: medium.com/insinyur

Selengkapnya
Ikatan Insinyur Indonesia (IEI): Pentingnya Institusi Keinsinyuran Formal dalam Mempromosikan Profesionalisme dan Inovasi

Asosiasi Profesi

Ketua Umum PII: Indonesia Kekurangan Insinyur

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 14 Mei 2024


Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Dr. H. Heru Dewanto. M.Sc.(Eng). IPU, Selasa (23/4), mewisuda 12 insinyur dari Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dalam kesempatan tersebut, Heru menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan lebih banyak Insinyur dalam membantu pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.

Dari empat puluh Perguruan Tinggi (PT) yang mendapatkan mandat dari PII untuk menyelenggarakan program profesi insinyur, ternyata tidak mampu memenuhi jumlah yang dibutuhkan. "Dalam setahun, hanya enam puluh ribu sarjana teknik yang diluluskan. Diasumsikan setiap PT hanya bisa menghasilkan seratus insinyur. Artinya, dari empat puluh PT hanya bisa menghasilkan empat ratus insinyur," katanya.

Setidaknya ada dua faktor yang menjadi penghambat minimnya lulusan insinyur di Indonesia. Pertama, minat masyarakat untuk mengambil Program Profesi Insinyur. Kedua, kapasitas PT yang terbatas. "Kedua hal inilah yang sedikit banyak menghambat pembangunan infrastruktur di Indonesia saat ini," ujar Heru yang merupakan Alumnus University of Leeds, Inggris, di hadapan para peserta Yudisium.

Oleh karena itu, pria yang menyandang gelar doktor dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini mendorong beberapa perguruan tinggi di Indonesia khususnya yang tidak mendapatkan mandat PII.

Hal ini dalam rangka menciptakan lulusan insinyur yang potensial. Terutama, dapat memenuhi kebutuhan Indonesia akan jumlah lulusan insinyur. Syamsul Arifin, M.Si. menghimbau kepada para calon wisudawan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. "Pendidikan di Indonesia harus terus berkembang," ujarnya.

Selain meluluskan mahasiswa program studi teknik, acara Yudisium kali ini juga mewisuda 147 mahasiswa Fakultas Teknik dari jenjang pendidikan Sarjana hingga Diploma 3.

Disadur dari: umm.ac.id

Selengkapnya
Ketua Umum PII: Indonesia Kekurangan Insinyur

Asosiasi Profesi

Jurusan Program Profesi Insinyur

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 14 Mei 2024


Daftar Isi

  • Daftar Isi
  • Apa Itu jurusan program profesi insinyur
  • Kenapa jurusan program profesi insinyur?
  • Keahlian jurusan program profesi insinyur
  • Kebutuhan lulusan jurusan program profesi insinyur
  • Karakter siswa yang sesuai di jurusan program profesi insinyur
  • Universitas terbaik jurusan program profesi insinyur
  • Prospek kerja jurusan program profesi insinyu
  • Insinyur sipil
  • Insinyur
  • Pertanyaan umum yang sering ditanyakan
  • Apa yang dipelajari di jurusan program profesi insinyur?
  • Apa prospek kerja untuk para lulusannya?
  • Apa saja jurusan yang serupa dengan jurusan program profesi insinyur?

Apa itu jurusan program profesi insinyur?

Program Profesi Insinyur memiliki tujuan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pemerintah dalam mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang lebih mandiri, bertanggung jawab, serta mempunyai etika profesi serta kualifikasi sesuai dengan standar sertifikasi dalam waktu mendesak. Para sarjana teknik/ teknik teraan/sains yang mengikuti Program Profesi Insinyur akan mendapatkan sertifikat profesi insinyur dan berhak untuk menggunakan gelar insinyur atau Ir.

Kenapa jurusan program profesi insinyur?

Dengan adanya perkembangan ilmu serta teknologi dan pergaulan internasional menuntut adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama pada bidang keinsinyuran. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan DPR sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 mengenai Keinsinyuran yang ditindaklanjuti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau RISTEKDIKTI dengan memberikan mandate kepada kurang lebih 40 perguruan tinggi di Indonesia untuk membuka Program Profesi Insinyur.

Keahlian jurusan program profesi insinyur

✓ Kemampuan melakukan riset
✓ Kemampuan komunikasi
✓ Teliti, rasional, tekun, dan kritis
✓ Kemampuan memecahkan masalah
✓ Kemampuan bekerja dalam tim
✓ Kemampuan menyusun prosedur kerja

Apakah kamu tahu kebutuhan lulusan jurusan program profesi insinyur?

Para lulusan dari program profesi insinyur diharapkan mampu melakukan perencanaan keinsinyuran dengan cara memanfaatkan sumber daya keteknikan. Selain itu, kamu juga harus bisa memecahkan permasalahan keinsinyuran melalui pendekatan monodisiplin dan juga multidisiplin.

Kuliah jurusan program profesi insinyur

Karakter siswa yang sesuai di jurusan program profesi insinyur

✓ Teliti
✓ Tekun
✓ Kritis
✓ Rasional
✓ Berwawasan luas
✓ Senang menganalisis
✓ Senang melakukan riset
✓ Keterampilan komunikasi
✓ Keterampilan interpersonal
✓ Senang memecahkan masalah
✓ Bisa bekarjasama dengan team

Top universitas universitas terbaik jurusan program profesi insinyur

Berikut ini adalah universitas terbaik untuk Jurusan Program Profesi Insinyur di Indonesia:

  1. Universitas Indonesia
  2. Institut teknologi sepuluh november
  3. Institut teknologi bandung

Prospek kerja jurusan program profesi insinyur

Insinyur sipil

Bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap lokasi pembangunan dan kondisi di sekitarnya, melakukan studi tanah untuk memastikan keamanan bangunan, memastikan proyek dapat berjalan lancar dengan mengikuti regulasi yang berlaku, meminimalisir kemungkinan terjadinya masalah seputar perancangan dan pembangunan, serta menyusun anggaran biaya untuk pembelian material dan penyewaan alat-alat tertentu.

Insinyur

Bertugas untuk menciptakan teknologi baru untuk memecahkan berbagai macam masalah. Sebab, penemuan-penemuan teknologi dan ilmiah memberikan dampak yang signifikan terhadap manusia. Beberapa contoh masalah yang sudah atau sedang dibantu diselesaikan oleh para insinyur adalah kurangnya air bersih, sanitasi yang tidak memadai, risiko malaria, tidak ada akses ke obat-obatan murah, dan tidak ada akses listrik.

Tenaga pengajar entrepreneur

Pertanyaan umum yang sering ditanyakan

  1. Apa yang dipelajari di jurusan program profesi insinyur?
  2. Mempelajari tentang ilmu teknik yang sesuai dengan minat yang dipilih?
  3. Apa prospek kerja untuk para lulusannya?
  4. Profesi di bidang Insinyur, Tenaga Pengajar, dan lain sebagainya?
  5. Apa saja jurusan yang serupa dengan jurusan program profesi insinyur?
  6. Jurusan teknik sipil, teknik elektro, dan lainnya?

Sumber: gramedia.com

Selengkapnya
Jurusan Program Profesi Insinyur
page 1 of 5 Next Last »