Perekonomian Global

Hambatan Perdagangan Malaysia 2025: Tarif Sensitif, Sistem AP Kendaraan, Regulasi Halal Paling Ketat di Kawasan, dan Ancaman Internet Shutdown terhadap Perdagangan Digital

Dipublikasikan oleh Guard Ganesia Wahyuwidayat pada 04 Desember 2025


Malaysia adalah salah satu pusat manufaktur dan logistik utama di Asia Tenggara, serta mitra dagang penting bagi banyak negara besar. Meskipun struktur tarif rata-rata relatif rendah, berbagai hambatan non-tarif—mulai dari sertifikasi halal yang sangat preskriptif, pembatasan impor kendaraan melalui sistem approved permit (AP), hingga intervensi digital oleh regulator telekomunikasi—tetap menciptakan friksi besar dalam perdagangan. Tahun 2025 memperlihatkan perluasan kebijakan sektoral yang sering kali tidak selaras dengan praktik internasional, terutama dalam pangan, kendaraan, alkohol, pharmaceuticals, dan layanan digital.

Tarif dan Pajak: Rata-rata Rendah tetapi Sensitivitas Produk Tetap Tinggi

Tarif MFN Malaysia pada 2023 berada di:

  • 5,6% (rata-rata keseluruhan),

  • 7,4% agrikultur,

  • 5,3% non-agrikultur.

Malaysia telah mengikat 83,8% tarifnya di WTO, dengan bound rate rata-rata 21,1%. Namun untuk sektor tertentu, bound rate dapat mencapai 251% (produk dairy), memberi ruang besar bagi pemerintah untuk menjaga proteksi sektor domestik.

Di luar tarif:

  • Excise tax untuk minuman beralkohol sangat tinggi,

  • Pajak kendaraan antara 60–105%, menjadikan pasar otomotif salah satu yang paling tertutup di kawasan.

Sistem AP Kendaraan: Hambatan Struktural bagi Kendaraan Impor

Kebijakan otomotif Malaysia secara eksplisit membedakan:

  • “national cars” (Proton, Perodua),

  • “non-national cars”, termasuk kendaraan produksi lokal non-proton dan impor.

Hambatan utama:

  • Sistem Approved Permit (AP) hanya diberikan kepada pemegang lisensi tertentu,

  • Total impor kendaraan dibatasi maksimal 10% dari pasar domestik,

  • Administrasi AP tidak transparan dan tidak memiliki kriteria publik yang jelas,

  • Kendaraan besar menghadapi pembatasan noise dan traffic yang mengurangi utilisasi.

Meskipun Malaysia menawarkan insentif untuk kendaraan listrik (EV), hambatan struktural AP tetap menjadi kendala utama bagi eksportir otomotif.

Regulasi Halal: Persyaratan Paling Preskriptif di Asia Tenggara

Malaysia mensyaratkan bahwa seluruh impor:

  • daging (kecuali babi),

  • produk hewan berbasis daging,

  • produk dairy,

  • gelatin dan turunan hewani tertentu,

harus:

  1. memperoleh sertifikasi halal dari Foreign Halal Certification Body (FHCB) yang disetujui JAKIM,

  2. melalui audit halal JAKIM di fasilitas produksi,

  3. menerapkan dedicated halal facility—bukan sekadar prosedur pembersihan seperti standar internasional.

Beberapa masalah utama:

  • Tidak mengakui praktik halal internasional yang memperbolehkan penggunaan fasilitas bersama dengan prosedur samak,

  • Audit JAKIM dapat menunda ekspor selama berbulan-bulan,

  • Pada Oktober 2023, Malaysia menangguhkan satu-satunya fasilitas AS yang disetujui untuk ekspor beef halal, tanpa menerima koreksi dari pihak industri.

Pendekatan preskriptif ini menjadikan Malaysia salah satu pasar dengan hambatan halal paling berat di dunia.

Registrasi Fasilitas Pangan Hewani: Proses Lambat dan Duplikasi Dokumen

Untuk daging, unggas, dan dairy, fasilitas harus:

  • mengajukan registrasi formal ke Department of Veterinary Services (DVS),

  • menyerahkan dokumen teknis rinci (HACCP, layout fasilitas, SOP sanitasi),

  • menjalani on-site inspection oleh DVS dan JAKIM.

Setelah disetujui pun:

  • perubahan minor seperti alamat, nomor fasilitas, atau penambahan produk dapat menyebabkan penahanan kontainer,

  • proses perubahan dapat memakan minggu hingga berbulan-bulan,

  • kesalahan kecil pada sertifikat cepat memicu shipment detention.

Alkohol: Definisi Produk yang Restriktif Menghambat Inovasi

Di bawah Food Regulations 1985, Malaysia mendefinisikan kategori minuman beralkohol secara sempit:

  • produk ready-to-drink berbasis malt atau spirit tidak selalu masuk kategori legal,

  • namun produk berbasis wine dapat masuk.

Akibatnya, inovasi produk alkohol global—terutama RTD (ready-to-drink)—tidak dapat masuk pasar Malaysia hanya karena tidak sesuai definisi kategori lama.

Larangan Unggas AS sejak 2022: Kurang Selaras dengan Standar Internasional

Malaysia melarang semua impor unggas AS sejak 2022 karena kekhawatiran HPAI.

AS telah mengusulkan:

  • regionalization,

  • pemulihan bertahap berdasarkan wilayah yang bebas HPAI.

Namun keputusan internal Malaysia belum selesai, sehingga larangan tetap berlaku pada 2025. Ini menjadi hambatan SPS signifikan yang tidak selaras dengan status regionalisasi WOAH.

Pengadaan Pemerintah: Preferensi Bumiputera dan Persyaratan Lokal yang Kuat

Malaysia tidak menjadi pihak pada WTO Government Procurement Agreement. Praktik domestik meliputi:

  • perusahaan asing hanya diundang tender bila produk lokal tidak tersedia,

  • perusahaan asing harus bermitra dengan Bumiputera-qualified partner,

  • sektor farmasi memiliki preferensi kuat untuk produk yang diproduksi lokal,

  • perusahaan yang memindahkan produksi ke Malaysia dapat memperoleh kontrak 3–5 tahun.

Preferensi ini menciptakan biaya tambahan bagi eksportir dan investor asing.

Layanan Keuangan: Batas Kepemilikan, Pembatasan Cabang, dan Reinsurance Lokal

Di bawah Financial Services Act, Bank Negara Malaysia memberlakukan:

  • batas kepemilikan asing maksimum 70% di bank Islam, bank investasi, dan perusahaan asuransi,

  • batas 30% pada bank komersial,

  • maksimum 8 cabang untuk bank asing,

  • larangan membuka cabang dalam radius 1,5 km dari bank lokal,

  • pembatasan jumlah ATM,

  • kewajiban upaya “back-office localization”.

Reinsurance:

  • perusahaan asuransi wajib memberi penawaran pertama ke Malaysian Re,

  • kemudian ke Labuan reinsurers,

  • baru boleh ke reinsurers global.

Telekomunikasi: Kebijakan Cabotage untuk Kabel Bawah Laut

Pada 2024 Malaysia mengembalikan pengecualian yang mengizinkan kapal asing memperbaiki kabel bawah laut. Namun:

  • pengecualian ini dapat dicabut sewaktu-waktu,

  • ketidakpastian mengancam stabilitas jaringan internet,

  • perbaikan kabel dapat tertunda berminggu-minggu jika aturan dicabut.

Media: Kuota Konten 80% & Larangan Prime-Time Konten Asing

Malaysia mewajibkan:

  • 80% airtime stasiun terrestrial berisi konten lokal,

  • pelarangan siaran konten asing pada jam tayang utama.

Aturan ini membatasi akses pasar bagi industri film dan TV asing.

11. Digital Trade: DNS Redirection 2024 dan Ancaman Censorship

Pada 6 September 2024, MCMC memerintahkan ISP untuk:

  • memaksa semua DNS traffic dialihkan ke DNS domestik,

  • melarang penggunaan DNS resolver global.

Kebijakan ini:

  • mengganggu akses layanan internasional,

  • menimbulkan potensi sensor,

  • mengancam operasional e-commerce & cloud global.

Meskipun kemudian ditangguhkan, status penangguhan tidak jelas permanen atau sementara, sehingga risiko kebijakan tetap tinggi.

12. Investasi Asing: 70–30 Rule dan Pembatasan Sektoral

Malaysia menerapkan local participation requirements:

  • skema umum 70% foreign – 30% Bumiputera,

  • batas 49% untuk sektor minyak dan gas tertentu,

  • pelarangan mutlak untuk kepemilikan asing di terrestrial broadcast networks.

Beberapa izin usaha, termasuk logistik, pendidikan, air, energi, dan media, meminta struktur kepemilikan lokal sebagai syarat lisensi.

13. Subsidi Ekspor: Tidak Tercantum dalam Notifikasi WTO

Malaysia masih menjalankan program:

  • normal allowance for increased exports (hingga 70% tax deduction),

  • enhanced allowance for increased exports.

Namun program ini tidak dicantumkan dalam notifikasi subsidi Malaysia ke WTO, menciptakan ketidaksesuaian antara praktik domestik dan transparansi WTO.

Penutup

Hambatan perdagangan Malaysia 2025 menunjukkan kombinasi khas negara berpendapatan menengah yang sedang memperkuat identitas industri nasional: proteksi kendaraan melalui AP system, regulasi halal yang sangat preskriptif, pembatasan akses pasar bagi alkohol dan unggas, serta hambatan layanan keuangan dan digital yang menciptakan biaya kepatuhan tinggi.

Bagi pelaku usaha global, Malaysia menawarkan pasar manufaktur yang besar, tetapi aksesnya mensyaratkan strategi kepatuhan halal, pengelolaan partner lokal (Bumiputera), mitigasi risiko kebijakan digital, dan pemahaman detail sektor-sektor dengan regulasi berat seperti otomotif, pangan, farmasi, dan telekomunikasi.

 

Daftar Pustaka

Office of the United States Trade Representative. 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers – Malaysia Section.

Selengkapnya
Hambatan Perdagangan Malaysia 2025: Tarif Sensitif, Sistem AP Kendaraan, Regulasi Halal Paling Ketat di Kawasan, dan Ancaman Internet Shutdown terhadap Perdagangan Digital

Perekonomian Global

Hambatan Perdagangan Korea Selatan 2025: Regulasi Kimia Kompleks, MRL 0.01 ppm, Sertifikasi Keamanan Domestik, dan Pembatasan Data yang Makin Ketat

Dipublikasikan oleh Guard Ganesia Wahyuwidayat pada 04 Desember 2025


Sebagai salah satu negara industri paling maju di Asia, Korea Selatan memiliki kapasitas regulatif yang tinggi dan struktur pasar yang sangat terstandarisasi. Walau United States–Korea Free Trade Agreement (KORUS) membuka akses tarif yang luas, hambatan teknis, SPS, digital, dan layanan tetap menahan potensi perdagangan bilateral. Tahun 2025 memperlihatkan kecenderungan bahwa Korea memprioritaskan keamanan, kedaulatan data, dan perlindungan industri strategis—sering kali dengan biaya berupa penurunan prediktabilitas dan akses pasar bagi eksportir global.

KORUS: Akses Tarif Sudah Sangat Terbuka, tetapi Hambatan Non-Tarif Mendominasi

Per 2021, tarif untuk hampir semua produk industri dan konsumen telah dihapus. Tarif pertanian sebagian besar juga telah dieliminasi, dengan pengecualian beberapa TRQ yang masih berlaku hingga 2026 (khusus produk seafood tertentu).

Namun, hambatan utama justru muncul dari:

  • regulasi kimia dan lingkungan,

  • MRL agrochemical dan veterinary drug yang sangat rendah,

  • sertifikasi cybersecurity domestik,

  • pembatasan data dan cloud,

  • regulasi kompetisi digital yang mengarah ke intervensi.

TBT: Sistem Regulasi Kimia Korea — Salah Satu yang Tersulit di Asia

Korea menjalankan empat undang-undang utama terkait kimia:

  1. Act on the Registration and Evaluation of Chemicals (K-REACH)

  2. Occupational Safety and Health Act (OSHA)

  3. Consumer Chemical Products and Biocides Safety Control Act (K-BPR)

  4. Chemical Substances Control Act

Eksportir AS melaporkan sejumlah masalah:

  • panduan teknis yang kurang jelas,

  • perlindungan CBI (confidential business information) yang tidak cukup,

  • kurangnya transparansi dalam pemilihan dan metode pengujian bahan kimia,

  • data submission requirements yang sering berubah.

Packaging & Labeling: Pengukuran “Packaging Space Ratio” Tidak Konsisten

Aturan di bawah Recycling Act mewajibkan kepatuhan terhadap batas rasio ruang kemasan, tetapi:

  • metode perhitungan tidak memiliki pedoman rinci,

  • amandemen 2020–2021 sempat mengusulkan uji pra-peluncuran dan kewajiban label baru,

  • risiko keterlambatan peluncuran produk besar bagi eksportir barang elektronik dan konsumen.

SPS: Bioteknologi Lambat, Beef Masih Terbatas <30 Bulan, dan Pet Food Baru Dibuka

a. Regulasi Bioteknologi (LMO Act)

Sistem persetujuan GE dikelola lima lembaga berbeda, menyebabkan:

  • proses panjang dan berulang,

  • review redundan,

  • data request berlebihan,

  • minimnya harmonisasi global.

Revisi LMO Act 2024 mengusulkan pengecualian untuk genome editing tanpa foreign gene, namun belum final.

b. Batasan Impor Daging Sapi

Sejak 2008, impor daging sapi AS harus berasal dari hewan <30 bulan.
Transitional measure ini sudah berjalan 16 tahun, dan Korea juga melarang impor:

  • ground beef patties,

  • beef jerky,

  • sausage processed beef.

c. Pet Food Mengandung Ruminan

Akses baru dibuka Januari 2025, setelah tertunda lebih dari 15 tahun, tetapi implementasi teknis masih memerlukan klarifikasi.

d. Horticulture

Berbagai permohonan akses pasar belum diproses, termasuk untuk:

  • blueberry dari negara bagian lain,

  • kentang dari 11 negara bagian tambahan,

  • stone fruit,

  • strawberry,

  • apples & pears.

SPS: PLS untuk MRL — Default 0.01 ppm dan Tidak Mengakui Codex (2024)

Korea menerapkan Positive List System (PLS) yang mensyaratkan:

  • toleransi residu agrochemical & veterinary drug harus berdasarkan MRL domestik atau IT Korea,

  • jika tidak ada → default 0.01 ppm,

  • untuk growth promoters tertentu → zero tolerance.

Sejak Januari 2024, Korea menghapus pengakuan MRL Codex untuk beef, pork, chicken, eggs, milk, dan fishery products.
Kebijakan ini:

  • mempersulit akses produk hewani AS,

  • menciptakan risiko penolakan tinggi,

  • memaksa eksportir untuk menyesuaikan formula dan supply chain.

Government Procurement: Sertifikasi Keamanan Domestik Menghambat Akses ICT

a. SES (Security Evaluation Scheme)

NIS mensyaratkan produk ICT untuk:

  • melewati sertifikasi keamanan domestik,

  • mematuhi algoritma enkripsi ARIA/SEED (bukan AES global),

  • mendapatkan approval tambahan walau sudah CC-certified (Common Criteria).

Walau sejak 2024 Korea mulai mengakui AES untuk beberapa tier, >90% lembaga publik utama tetap diwajibkan menggunakan SES.

CSAP (Cloud Security Assurance Program)

Program cloud public-sector paling ketat di Asia:

  • data localization,

  • fasilitas fisik terpisah untuk pemerintah,

  • personel operasi harus berada di Korea,

  • penggunaan enkripsi domestik,

  • requirement tiga-tier certification.

Bagi CSP asing, membangun infrastruktur khusus hanya untuk pelanggan pemerintah sering tidak ekonomis.

IP & GI: Enforcement Kuat tetapi Tetap Ada Celah

Korea memiliki rezim IP kuat, tetapi:

  • transshipment barang palsu melalui paket kecil meningkat,

  • sengketa GI muncul terkait perlindungan indikasi geografis tertentu,

  • penalti perdata–pidana dinilai belum cukup menimbulkan efek jera.

Layanan: Streaming, Reasuransi, Legal, dan Profesi

a. Audiovisual Streaming

Pemerintah membahas:

  • Korean content quotas bagi OTT asing,

  • aturan pajak dan kontribusi industri,

  • rezim pengawasan mirip TV konvensional.

Hal ini berpotensi menciptakan persyaratan konten lokal bagi platform global.

b. Reasuransi

Ketiadaan dokumentasi resmi terkait persetujuan ekspor data reasuransi membuat perusahaan AS tidak dapat memindahkan data secara legal.

c. Jasa Hukum

Joint venture sebelumnya diperbolehkan, tetapi persyaratan berat:

  • kepemilikan asing dibatasi 49%,

  • JV wajib berbentuk badan hukum baru,

  • harus beroperasi minimal 3 tahun sebelum JV,

  • lingkup praktik dibatasi.

Digital Trade: Network Usage Fees, Data Localization, dan Larangan Ekspor Location-Based Data

a. Network Usage Fees

RUU di parlemen mengharuskan platform asing membayar biaya jaringan kepada ISP Korea, yang sebagian juga pesaing langsung.
Bagian industri menilai kebijakan ini anti-kompetitif.

b. Data Localization (PIPA)

Revisi 2023–2024 memberi PIPC kewenangan untuk:

  • mendenda berdasarkan global revenue,

  • menghentikan cross-border data transfer.

Transfer data hanya diizinkan bila:

  • ada consent,

  • negara tujuan dianggap equivalent, atau

  • penerima memiliki sertifikasi privasi.

c. Location-Based Data

Korea satu-satunya pasar besar yang:

  • mewajibkan lisensi untuk ekspor data lokasi,

  • tidak pernah menyetujui satu pun permohonan.

Akibatnya, layanan navigasi global tidak bisa beroperasi penuh.

d. National Core Technology & Cloud Restrictions

Untuk sektor semikonduktor, otomotif, robotik, dan pesawat, perusahaan dilarang menggunakan CSP asing karena risiko “export of critical technology.”

Investasi: Kepemilikan Asing Dibatasi di Broadcasting, Telekom, Energi, dan Transportasi

Beberapa batasan utama:

  • 0% untuk radio dan terrestrial broadcasting,

  • 25% untuk news agencies,

  • 49% untuk content distribution, cable, satellite, telecom services,

  • 30% untuk power generation non-nuclear,

  • 50% untuk beef cattle, meat wholesale, electric power sale/distribution, transportasi laut/udara kecil.

Motor Vehicles: Ketidakjelasan ERC dan Risiko Pidana

Di bawah Clean Air Conservation Act:

  • modifikasi komponen emisi harus mendapat sertifikasi,

  • ketidakpastian jenis modifikasi yang wajib dilaporkan,

  • impor bisa terkena investigasi kepabeanan dengan ancaman tindakan pidana,

  • aturan dianggap lebih membebani importir dibanding produsen lokal.

Penutup

Hambatan perdagangan Korea Selatan tahun 2025 memperlihatkan pola utama: proteksi berbasis regulasi, bukan tarif. Pengetatan MRL 0.01 ppm, sertifikasi cybersecurity domestik, pembatasan data dan cloud, serta hambatan SPS dan layanan menunjukkan bahwa akses pasar Korea semakin ditentukan oleh kemampuan perusahaan asing untuk memenuhi standar teknis yang rumit dan sering berubah. Meski Korea adalah pasar bernilai tinggi dengan ekosistem industri maju, kompleksitas regulatif mengharuskan strategi kepatuhan yang sangat terstruktur dan investasi jangka panjang dalam pemahaman regulasi lintas sektor.

 

Daftar Pustaka

Office of the United States Trade Representative. 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers – Korea Section.

 

Selengkapnya
Hambatan Perdagangan Korea Selatan 2025: Regulasi Kimia Kompleks, MRL 0.01 ppm, Sertifikasi Keamanan Domestik, dan Pembatasan Data yang Makin Ketat

Perekonomian Global

Hambatan Perdagangan Laos 2025: Tarif Masih Tinggi, Pembatasan Valuta Asing, Larangan Impor Kendaraan, dan Regulasi Kendaraan Berbasis UNECE

Dipublikasikan oleh Guard Ganesia Wahyuwidayat pada 04 Desember 2025


Laos merupakan salah satu ekonomi dengan tingkat integrasi global yang masih berkembang, meskipun negara ini telah menyelesaikan seluruh komitmen aksesi WTO pada 2023 dan memiliki TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) dengan Amerika Serikat sejak 2016. Struktur hambatan perdagangannya menunjukkan campuran antara tarif relatif tinggi untuk negara berpendapatan menengah-bawah, kontrol valuta asing yang ketat, serta larangan impor kendaraan tertentu yang diterapkan tanpa konsultasi publik. Tahun 2025 menegaskan bahwa stabilitas makro dan kontrol neraca devisa menjadi pertimbangan utama pembuat kebijakan Laos, kerap mengungguli pertimbangan mengenai prediktabilitas akses pasar.

Tarif dan Pajak: Struktur Masih Tinggi Walau Sudah Terikat 100% di WTO

Pada 2023, tarif rata-rata MFN Laos mencapai:

  • 8,6% secara keseluruhan,

  • 11,2% untuk produk agrikultur,

  • 8,1% untuk produk non-agrikultur.

Laos telah mengikat 100% tarifnya di WTO, dengan rata-rata bound rate 19,2%, memberikan ruang legal besar bagi pemerintah untuk menaikkan tarif bila tekanan fiskal meningkat.

Selain tarif, Laos menaikkan excise tax pada enam kategori produk—including kendaraan—pada Oktober 2023. Pajak kendaraan berbasis ukuran mesin naik drastis hingga:

  • 220% untuk kendaraan >5.000 cc.

Karena merek-merek otomotif AS dominan di segmen mesin besar, aturan ini berdampak signifikan pada akses pasar.

Pembatasan Valuta Asing: Kewajiban Konversi Devisa Ekspor

Mulai 2 Mei 2024, Bank of the Lao (BOL) memberlakukan Decision No. 333, yang mewajibkan eksportir:

  • mengonversi sebagian pendapatan valuta asing ke kip dalam waktu tertentu,

  • persentase dan tenggat berbeda per sektor,

  • komersial bank wajib menjual minimum 30% valuta asing kepada BOL pada hari kerja berikutnya.

Aturan ini dapat membatasi fleksibilitas keuangan perusahaan, mempersulit manajemen kas ekspor-impor, dan menimbulkan spread kurs yang merugikan eksportir.

Perubahan ini dikeluarkan tanpa konsultasi publik—menciptakan ketidakpastian bagi investor dan eksportir global.

Larangan Impor Kendaraan Bernilai >$50.000 (Agustus–Desember 2024 atau Sampai Pemberitahuan Lanjut)

Pada 6 Agustus 2024, Laos menghentikan sementara impor kendaraan ringan (SUV, sedan, van, pickup) dengan nilai CIF di atas USD 50.000.

Larangan hanya dikecualikan untuk:

  • pemerintah,

  • organisasi internasional,

  • kedutaan besar,

  • kebutuhan operasional tertentu yang disetujui pemerintah.

Pelarangan ini:

  • diterbitkan tanpa konsultasi pemangku kepentingan,

  • berpotensi diperpanjang “hingga pemberitahuan lebih lanjut”,

  • menghambat merek kendaraan besar asal AS dan negara lain.

Kebijakan ini menunjukkan sensitivitas makroekonomi Laos terkait tekanan neraca pembayaran dan kelangkaan valuta asing.

Kepabeanan & Trade Facilitation: Belum Menyampaikan Checklist Implementasi

Laos memang telah memberitahukan legislasi valuasi bea cukai ke WTO sejak 2013. Namun hingga 2025, Laos:

  • belum menyerahkan WTO Customs Valuation Checklist of Issues,

  • belum sepenuhnya menjelaskan bagaimana aturan valuasi WTO diterapkan,

  • belum memastikan penggunaan nilai transaksi sebagai basis utama pada semua pelabuhan.

Tanpa transparansi penuh, risiko penyesuaian nilai transaksi dan discretion tetap tinggi.

TBT untuk Kendaraan: Pengakuan UNECE tetapi Belum Mengakui FMVSS AS

Di bawah Decree No. 470 (2019) dan ASEAN MRA on Automotive Type Approval:

  • Laos mewajibkan impor kendaraan mengikuti standar regional dan internasional berbasis UNECE 1958,

  • negara anggota ASEAN wajib saling mengakui hasil penilaian kesesuaian kendaraan.

Namun:

  • standar AS (FMVSS) belum diterima secara otomatis,

  • peraturan tambahan diharapkan pada 2025,

  • industri AS mendorong pengakuan equivalency terhadap standar FMVSS untuk menghindari pengujian ulang yang mahal.

Perlindungan Kekayaan Intelektual: Reformasi Berjalan tetapi Barang Palsu Masih Meluas

Per Januari 2024, Laos mengamendemen UU Kekayaan Intelektual untuk memperkuat:

  • perlindungan hak cipta,

  • penegakan pidana dan perdata,

  • kesadaran publik tentang bahaya barang palsu.

Namun, kendala utama masih ada:

  • barang palsu dan bajakan tetap mudah ditemukan di pasar fisik,

  • penegakan hukum belum konsisten,

  • kasus pelanggaran digital meningkat seiring penetrasi internet.

Laos terus menerima bantuan AS untuk meningkatkan kapasitas penegakan IP, namun implementasi masih lemah di tingkat operasional.

Penutup

Hambatan perdagangan Laos pada 2025 mencerminkan tantangan negara berkembang dengan kapasitas institusional terbatas: proteksionisme fiskal, kontrol valuta asing, larangan impor kendaraan kelas atas, dan keterbatasan transparansi kepabeanan. Walau ada kemajuan pada standardisasi dan IP, perubahan kebijakan yang sering tiba-tiba dan minim konsultasi publik tetap menciptakan ketidakpastian bagi eksportir dan investor.

Bagi pelaku usaha global, akses pasar Laos memerlukan strategi yang mempertimbangkan volatilitas kebijakan makro, kewajiban konversi devisa, dan regulasi teknis yang masih berkembang.

 

Daftar Pustaka

Office of the United States Trade Representative. 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers – Laos Section.

Selengkapnya
Hambatan Perdagangan Laos 2025: Tarif Masih Tinggi, Pembatasan Valuta Asing, Larangan Impor Kendaraan, dan Regulasi Kendaraan Berbasis UNECE

Perekonomian Global

Hambatan Perdagangan Kenya 2025: Tarif Tinggi, PVoC yang Membebani, Pembatasan SPS, Preferensi Lokal, dan Dominasi BUMN

Dipublikasikan oleh Guard Ganesia Wahyuwidayat pada 04 Desember 2025


Kenya adalah ekonomi terbesar di Afrika Timur dan pintu masuk utama bagi arus perdagangan menuju kawasan EAC (East African Community). Namun, struktur kebijakan perdagangannya menunjukkan campuran antara tarif tinggi, proses kepabeanan yang lamban, sistem verifikasi pra-ekspor yang mahal, hambatan SPS yang tidak selaras dengan standar internasional, serta preferensi domestik kuat dalam pengadaan pemerintah.

Struktur Tarif: Banding Tinggi dan Sensitivitas Agrikultur

Kenya menerapkan tarif MFN rata-rata 13,8%, relatif tinggi di antara negara berkembang, dengan rincian:

  • 24,7% untuk produk agrikultur,

  • 12,0% untuk non-agrikultur.

Kenya menggunakan tarif EAC CET empat band:

  1. 0% untuk bahan baku,

  2. 10% untuk input olahan,

  3. 25% untuk produk jadi,

  4. 35% untuk produk “strategis”.

Namun, banyak komoditas sensitif dikenakan tarif jauh di atas 35%, termasuk:

  • 50% untuk tekstil tertentu,

  • 60% untuk produk susu,

  • 50% untuk jagung & tepung jagung,

  • 75% untuk tepung beras,

  • 50% untuk tepung gandum,

  • 100% untuk gula.

Sebagai konsekuensi, beberapa ekspor AS seperti pakaian bekas dan peralatan “clean cooking” menghadapi hambatan akut.

Pemerintah Kenya kadang menurunkan tarif secara sementara pada saat krisis harga pangan, namun implementasi diskresi ini menambah ketidakpastian.

Hambatan Impor Non-Tarif: Larangan Impor Gula dan Proses Kepabeanan yang Lemah

a. Larangan Impor

Pada September 2024, Kenya melarang impor gula dari luar COMESA dan EAC untuk melindungi produsen lokal, menghapus sebagian besar akses pasar bagi pemasok global.

b. Proses Kepabeanan

Perusahaan AS melaporkan:

  • waktu pelepasan barang yang sangat lama,

  • proses multi-lembaga yang tidak terkoordinasi,

  • single window yang tidak berfungsi efektif,

  • ketidakkonsistenan klasifikasi & valuasi,

  • inspeksi transit yang tidak perlu.

Meskipun Kenya telah memiliki sistem elektronik, penerapannya tidak seragam sehingga biaya logistik menjadi tinggi.

TBT: Pre-Export Verification of Conformity (PVoC) — Hambatan Teknis Utama Kenya

Sejak 2020, Kenya mensyaratkan PVoC bagi hampir seluruh barang impor:

  • inspeksi pra-pengapalan dilakukan di negara asal,

  • wajib memperoleh Certificate of Conformity (CoC),

  • hanya SGS yang ditunjuk untuk wilayah AS,

  • barang tanpa CoC dikenai biaya inspeksi 5% dari nilai bea cukai dan berisiko ditolak.

Eksportir menyampaikan beberapa keberatan:

  • pengujian, sertifikasi, dan pelabelan tidak selaras dengan standar internasional,

  • birokrasi dan biaya tinggi,

  • ketergantungan pada satu penyedia (SGS) membatasi akses pasar,

  • CoC tetap diwajibkan meski produk telah memenuhi standar global.

Produk tertentu memang dikecualikan (mis. spare parts industri lokal, raw materials, Diamond Mark), tetapi sebagian besar ekspor AS tetap terkena PVoC.

SPS: Bioteknologi Ditunda, Aflatoksin Tidak Selaras Codex, dan Perizinan Hewan Sangat Ketat

a. Bioteknologi

Larangan GE dicabut pada Oktober 2022, tetapi implementasinya ditangguhkan oleh pengadilan. Ketidakpastian ini menghalangi perdagangan jagung dan bahan pakan GE.

b. Animal Genetics

Meski syarat ekspor embrio sapi telah disepakati India–AS pada 2020, Kenya kemudian menambah persyaratan lebih ketat.
Untuk semen sapi, Kenya menggunakan standar yang melampaui standar internasional, menutup peluang pasar AS.

c. Import Permit untuk Daging, Susu, dan Unggas

Proses simtomatik:

  • importir harus mengajukan Letter of Application to Import,

  • harus membuktikan “kebutuhan pasar”,

  • Letter of No Objection diterbitkan atau ditolak berdasarkan diskresi penuh DVS,

  • penolakan sering diberikan dengan alasan non-SPS (mis. “produk lokal tersedia”).

d. Aflatoksin & Corn Requirements

Kenya menerapkan:

  • batas aflatoksin 10 ppb (lebih rendah dari Codex dan standar AS),

  • batas kelembapan 13,5%.

Akibatnya, sebagian besar jagung AS tidak memenuhi izin impor—kecuali pada kondisi darurat pangan. Namun ini pun mengharuskan pengeringan & penggilingan segera setelah tiba, membuat ekspor AS tidak kompetitif.

Government Procurement: Preferensi Domestik Kuat dan Offset

Melalui kebijakan “Buy Kenya Build Kenya”, pemerintah wajib mengalokasikan 40% pengadaan untuk produk lokal.

Preferensi utama:

  • kendaraan dan sepeda motor yang diproduksi di fasilitas perakitan Kenya mendapatkan prioritas,

  • tender < KSh 50 juta wajib diberikan kepada perusahaan domestik,

  • tender asing wajib menyertakan bukti ketidakmampuan memperoleh barang lokal.

Regulasi PPADA 2016 + aturan 2020 mewajibkan:

  • rencana alih keterampilan,

  • 75% tenaga kerja harus warga Kenya,

  • rencana local content.

Di sektor publik, korupsi dan litigasi kerap memengaruhi hasil tender—indikator risiko yang diakui banyak investor asing.

IP Protection: Sistem Recordation Bermasalah dan Pembajakan Tinggi

Hambatan utama:

  • sistem recordation bea cukai bersifat wajib tetapi tidak ditegakkan konsisten,

  • produk dengan hak kekayaan intelektual membutuhkan impor perizinan tambahan,

  • pembajakan barang fisik dan digital meluas,

  • Kenya belum meratifikasi WIPO Copyright Treaty.

Penegakan IP juga terbatas oleh kapasitas Anti-Counterfeit Authority.

Jasa & Investasi: Pembatasan Kepemilikan Asing di Banyak Sektor

a. Asuransi

  • minimal 1/3 ekuitas harus dimiliki warga Kenya/EAC,

  • 20% reinsurance wajib diberikan kepada Kenya Re,

  • larangan umum terhadap Difference-in-Conditions dan Difference-in-Limits.

b. Keamanan Swasta

Minimal 25% kepemilikan lokal.

c. Pertambangan

  • mineral rights hanya untuk perusahaan Kenya,

  • 60% kepemilikan lokal untuk dealer,

  • perusahaan besar wajib listing 20% saham di bursa Nairobi,

  • 10% free-carried interest untuk pemerintah.

d. Real Estate

WNA dilarang memiliki tanah freehold, hanya leasehold 99 tahun.

e. Telekomunikasi

Pembatasan 30% lokal dicabut pada 2023, tetapi sektor lain masih ketat.

Digital Trade: Pajak Ekonomi Digital dan Data Localization

Kenya menggantikan Digital Services Tax dengan Significant Economic Presence Tax sebesar 3% dari pendapatan bruto bagi penyedia layanan digital non-residen.

Pengecualian hanya untuk:

  • entitas dengan permanent establishment di Kenya,

  • perusahaan dengan omzet < KSh 5 juta.

Data Protection Act (2019) mewajibkan:

  • persetujuan pengguna untuk transfer data lintas negara, atau

  • bukti bahwa data akan aman di negara tujuan.

Namun aturan ini tidak menjelaskan standar “bukti keamanan”, menciptakan ketidakjelasan.
Untuk data demi “public good”, perusahaan wajib menyimpan salinan data di Kenya (data localization parsial).

BUMN: Dominasi di Energi, Reasuransi, dan Pipa Migas

BUMN utama:

  • Kenya Power dan KETRACO (kelistrikan),

  • Kenya Electricity Generating Company,

  • Kenya Pipeline Corporation,

  • National Oil Corporation.

Preferensi BUMN:

  • akses pendanaan pemerintah,

  • aturan pengadaan internal yang meminta 80% pasokan dari perusahaan Kenya,

  • mandat pangsa pasar (mis. Kenya Re).

Privatisasi 2023 tertunda setelah Mahkamah Agung membatalkan Undang-Undang Privatisasi.

Korupsi: Hambatan Struktural dalam Persaingan Usaha

Banyak perusahaan AS melaporkan:

  • permintaan suap langsung maupun melalui perantara,

  • intervensi politik dalam tender,

  • sengketa pajak dan tarif di pengadilan yang lambat.

Walau Kenya memiliki kerangka hukum anti-korupsi, implementasinya jauh dari efektif.

Penutup

Hambatan perdagangan Kenya 2025 menunjukkan lanskap yang rumit: tarif tinggi, sistem PVoC yang mahal dan tidak proporsional, pembatasan SPS yang tidak selaras dengan Codex, preferensi lokal dalam pengadaan, serta pembatasan investasi yang meluas. Dominasi BUMN, korupsi, dan inefisiensi kepabeanan membuat biaya operasional semakin tinggi. Kenya tetap menjadi pusat ekonomi kawasan, tetapi akses pasar memerlukan strategi kepatuhan yang ketat, perencanaan logistik yang matang, dan mitigasi risiko regulatif di seluruh rantai pasok.

 

Daftar Pustaka

Office of the United States Trade Representative. 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers – Kenya Section.

 

Selengkapnya
Hambatan Perdagangan Kenya 2025: Tarif Tinggi, PVoC yang Membebani, Pembatasan SPS, Preferensi Lokal, dan Dominasi BUMN

Perekonomian Global

Hambatan Perdagangan Yordania 2025: Pajak Impor Tinggi, Lisensi Berlapis, Sampling Pertanian yang Bermasalah, dan Preferensi Lokal dalam Pengadaan

Dipublikasikan oleh Guard Ganesia Wahyuwidayat pada 04 Desember 2025


Yordania telah lama menjadi mitra ekonomi strategis bagi Amerika Serikat melalui U.S.–Jordan Free Trade Agreement (FTA) sejak 2001. Secara tarif, hampir seluruh produk AS sudah bebas bea sejak 2010. Namun, struktur hambatan non-tarif Yordania tetap signifikan—terutama melalui pajak impor khusus, proses lisensi yang lambat, prosedur sampling yang tidak konsisten, preferensi domestik dalam pengadaan, serta pembatasan investasi di sektor jasa. Tahun 2025 menunjukkan bahwa meskipun FTA memberikan akses tarif luas, hambatan administratif dan teknis tetap menciptakan friksi besar bagi eksportir global.

Pajak Impor Tambahan: Struktur Tinggi Meskipun Tarif Nol

Walau tarif impor AS hampir sepenuhnya dihapus dalam FTA, Yordania tetap memberlakukan special tax di atas General Sales Tax (GST). Contohnya:

  • 15% special tax pada minuman berkarbonasi,

  • pajak kendaraan yang sangat tinggi:

    • 67–94% untuk mobil berbahan bakar konvensional,

    • 50% untuk hybrid,

    • 10–15% untuk kendaraan listrik.

Karena Yordania tidak memiliki industri otomotif domestik, pajak ini berdampak hampir sepenuhnya pada impor.

Pola perubahan pajak bersifat ad hoc, sehingga eksportir dan importir sulit memprediksi total landed cost dari waktu ke waktu.

Lisensi Impor: Proses Lambat, Sektoral, dan Kurang Transparan

Beberapa komoditas memerlukan lisensi impor yang diterbitkan oleh:

  • Kementerian Kesehatan (produk pangan tertentu),

  • Kementerian Pertanian (komoditas agrikultur & hewan hidup),

  • Ministry of Industry, Trade, and Supply (jika ada sektor baru yang “dilindungi”).

Tantangan utama:

  • waktu pemrosesan lambat,

  • dokumen tambahan sering diminta tanpa pedoman jelas,

  • eksportir AS menghadapi penolakan lisensi terutama untuk chicken leg quarters dan sapi perah hidup,

  • lisensi khusus diperlukan untuk telekomunikasi dan peralatan keamanan.

Proses ini sering bergantung pada interpretasi pejabat sektor, menyebabkan ketidakpastian tinggi bagi pelaku usaha.

Kepabeanan & Transparansi TFA: Kewajiban WTO yang Tertunda

Yordania telah meratifikasi WTO Trade Facilitation Agreement, tetapi hingga kini belum menyerahkan empat notifikasi transparansi:

  1. regulasi impor–ekspor–transit,

  2. penggunaan broker bea cukai,

  3. titik kontak pertukaran informasi,

  4. implementasi sistem single window.

Keterlambatan tersebut:

  • menghambat prediktabilitas prosedur bea cukai,

  • membuat eksportir sulit merencanakan proses clearance,

  • meningkatkan risiko biaya penyimpanan dan demurrage.

Teknik Sampling Impor Jagung: Penyebab Penolakan Berulang

Kementerian Pertanian Yordania tidak mengikuti prosedur sampling biji-bijian yang ditetapkan oleh Jordan Standards and Metrology Organization (JSMO).

Konsekuensinya:

  • penolakan terhadap pengapalan jagung asal AS,

  • ketidaksesuaian metode sampling,

  • penurunan drastis impor jagung AS (hanya sekitar $300.000 pada 2023),

  • masalah berulang meski telah ada sertifikat inspeksi FGIS-AS hingga 2027 dan diperpanjang kembali pada 2024.

Bagi eksportir, hal ini menciptakan risiko tinggi karena penolakan sering terjadi setelah pengiriman tiba, bukan sebelum berangkat.

Pengadaan Pemerintah: Preferensi Lokal 15% dan Prioritas Otomatis

Kebijakan pengadaan publik Yordania masih protektif:

  • 15% harga preferensi bagi perusahaan domestik di semua tender,

  • priority rule: bila harga dan spesifikasi sama, perusahaan lokal otomatis menang,

  • regulasi diperkuat melalui Bylaw No. 8/2022.

Yordania juga bukan anggota GPA WTO; proses aksesi yang dibuka pada 2002 terhenti sejak 2014.
Akibatnya, standar pengadaan internasional tidak sepenuhnya diterapkan.

Perlindungan Kekayaan Intelektual: Penegakan Lemah di Kanal Fisik & Digital

Meski ada perbaikan hukum, pelanggaran IP tetap terjadi:

  • pembajakan digital meluas,

  • barang fisik palsu beredar di pasar,

  • penindakan bergantung pada sumber daya terbatas di National Library (otoritas IP utama),

  • penegakan proaktif (ex officio) jarang dilakukan.

Cyber Crime Law 2023 memang memperluas kriminalisasi konten ilegal, termasuk bajakan, namun kapasitas penegakannya masih terbatas.

Hambatan Investasi: Aturan 50% Maksimum untuk Sejumlah Sektor Kunci

Investment Environment Law No. 21 (2022) dan Bylaw No. 7 (2023) memang menyederhanakan beberapa aturan investasi, tetapi tetap membatasi kepemilikan asing maksimal 50% di sektor:

  • perdagangan grosir & ritel,

  • distribusi, impor, dan ekspor,

  • konstruksi & rekayasa,

  • agensi komersial,

  • broker asuransi,

  • F&B services,

  • berbagai moda transportasi & jasa kepabeanan.

Pembatasan ini membuat banyak perusahaan asing harus mencari mitra lokal meski tidak diperlukan secara operasional.

Penutup

Hambatan perdagangan Yordania 2025 menggambarkan ketegangan antara komitmen FTA yang sangat liberal secara tarif dan kenyataan administratif yang penuh hambatan. Struktur pajak impor yang tinggi, lisensi yang lambat dan tidak transparan, teknik sampling pertanian yang bermasalah, preferensi domestik dalam pengadaan, serta pembatasan investasi jasa menunjukkan bahwa pasar Yordania, meski strategis di kawasan Levant, tetap menuntut strategi kepatuhan dan perencanaan risiko yang matang bagi pelaku usaha global.

 

Daftar Pustaka

Office of the United States Trade Representative. 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers – Jordan Section.

Selengkapnya
Hambatan Perdagangan Yordania 2025: Pajak Impor Tinggi, Lisensi Berlapis, Sampling Pertanian yang Bermasalah, dan Preferensi Lokal dalam Pengadaan

Perekonomian Global

Hambatan Perdagangan Jepang 2025: Tarif Agrikultur Tinggi, TRQ, Regulasi SPS Ketat, Bias Digital Platform, serta Hambatan Kompetisi di Layanan dan Otomotif

Dipublikasikan oleh Guard Ganesia Wahyuwidayat pada 04 Desember 2025


Sebagai ekonomi maju dengan standar industri tinggi, Jepang sering dikaitkan dengan regulasi yang stabil dan institusi yang matang. Namun, bagi eksportir global, Jepang tetap menjadi salah satu pasar paling kompleks di dunia. Struktur tarif pertanian yang tinggi, sistem TRQ yang rumit, mekanisme SPS berbasis kehati-hatian, pengaturan digital platform yang semakin intervensif, serta hambatan akses di sektor otomotif menunjukkan bahwa Jepang, meski pasar maju, tetap mempertahankan proteksi signifikan.

Tarif dan TRQ: Rendah untuk Industri, Tinggi dan Sensitif di Pertanian

Jepang memiliki tarif MFN rata-rata:

  • 3,7% keseluruhan,

  • 2,4% non-pertanian,

  • 12,2% pertanian.

Tarif rendah untuk industri sering menutupi kenyataan bahwa sektor pertanian Jepang tetap sangat protektif. Berbagai komoditas AS masih terkena tarif tinggi, termasuk:

  • beras,

  • dairy,

  • jus buah dan minuman,

  • permen & cokelat,

  • buah segar (anggur, stroberi),

  • blueberry, citrus,

  • gula,

  • pakan hewan dan pet food.

Sistem TRQ (Tariff-Rate Quota) Agrikultur

Jepang mempertahankan TRQ dengan proses administrasi yang rumit dan tidak transparan, terutama dalam komoditas:

  • ikan & seafood (pollock, cod, squid, roe, scallops, kelp),

  • kulit & footwear,

  • beras,

  • gandum,

  • pork (melalui mekanisme gate price).

Tarif out-of-quota untuk beberapa komoditas bisa mencapai 30% atau ¥4.300/pasang (untuk footwear), menjadikan biaya impor berlipat ganda.

Hambatan Non-Tarif: Sistem Distribusi Beras, Markup, dan Gate Price Pork

Beras

Impor beras sangat dikontrol oleh MAFF melalui:

  • ordinary minimum access (OMA): impor masuk tetapi dialihkan ke non-table uses (pakan, industri, food aid),

  • simultaneous-buy-sell (SBS): satu-satunya jalur menuju konsumen, tetapi volume minim.

Markup TRQ beras mencapai ¥292/kg pada 2024, memotong margin eksportir dan menghambat kompetisi.

Gandum

MAFF membeli gandum impor dengan tarif rendah lalu menjual ke miller domestik dengan markup signifikan—praktik state trading yang tetap diawasi ketat AS.

Pork

Mekanisme gate price (variable levy) bertujuan melindungi produsen domestik dari impor berharga murah. Walau USJTA menurunkan beban tarif, mekanisme ini tidak dihapus dan tetap menjadi hambatan struktural.

Ikan & Seafood: TRQ yang Mahal dan Alokasi Kuota Lambat

Walau Jepang mengurangi beberapa tarif, impor seafood masih terhambat oleh:

  • kuota yang membatasi volume (pollock, cod, roe, squid, scallops),

  • biaya tinggi untuk mendapatkan alokasi kuota,

  • birokrasi yang sering tertunda.

Proses kuota dapat menghambat perusahaan AS dalam memenuhi permintaan pasar Jepang yang besar dan stabil.

SPS dan Food Safety: Pengawasan Ketat dan Pendekatan yang Tidak Selalu Berbasis Risiko

Pengalihan Kewenangan

Per April 2024, administrasi standar keamanan pangan dipindahkan dari MHLW ke Consumer Affairs Agency—sementara pengawasan fisik tetap di MHLW. Transisi ini menimbulkan:

  • potensi duplikasi prosedur,

  • ketidakpastian perubahan regulasi,

  • kekhawatiran bahwa regulasi baru tidak sepenuhnya berbasis sains.

MRL dan Enhanced Surveillance

Jika satu eksportir melanggar MRL, seluruh produk dari negara tersebut masuk enhanced surveillance:

  • 1 pelanggaran → pengawasan ketat,

  • 2 pelanggaran → semua impor ditahan hingga lolos uji laboratorium.

Pendekatan ini memperlakukan kasus individual sebagai masalah sistemik, menciptakan risiko tinggi bagi eksportir yang historis patuh.

Fungisida

Japan membedakan fungisida pre-harvest (diklasifikasi sebagai pestisida) dan post-harvest (diklasifikasi sebagai food additives).
Konsekuensinya:

  • produk impor wajib mencantumkan daftar fungisida,

  • sementara produk domestik jarang perlu perlakuan pascapanen karena distribusi dekat.

Perbedaan teknis ini menghasilkan persepsi negatif terhadap produk impor meski tingkat keamanan setara.

Produk Hewan, Daging, dan SRM: Aturan BSE Lebih Ketat dari Standar Internasional

Jepang mempertahankan definisi SRM (specified risk materials) yang:

  • lebih ketat dari standar WOAH,

  • berbeda dari regulasi FSIS AS,

  • mewajibkan penghilangan lebih banyak bagian kepala ternak.

Konsekuensi utamanya adalah biaya tambahan verificative audits oleh pihak ketiga karena FSIS tidak memverifikasi bagian tambahan tersebut.

Plant Health: Akses Terbatas untuk Kentang, Apel, dan Stone Fruit

  • Table-stock potatoes: baru sebatas chipping potatoes; pest risk assessment untuk table-stock masih berjalan.

  • Apples: AS mendorong penerapan systems approach agar tidak perlu fumigasi mahal.

  • Plums & stone fruit: akses diberikan bertahap tetapi fumigasi wajib tetap menjadi penghambat.

Government Procurement: Spesifikasi Teknis yang Memihak Produk Domestik

Walaupun Jepang merupakan anggota WTO GPA, perusahaan asing melaporkan:

  • spesifikasi teknis tender sering dipersempit agar hanya pemain domestik yang memenuhi,

  • tekanan informal untuk memilih perusahaan Jepang,

  • kurangnya transparansi proses.

AS menilai pola ini mengurangi kompetisi dan menghambat masuknya teknologi luar negeri.

Digital Economy: Regulasi Platform dan TBA Menambah Beban Perusahaan Asing

Digital Platform Act

METI menetapkan kewajiban tambahan untuk platform besar:

  • transparansi algoritma,

  • pelaporan rutin,

  • kewajiban audit,

  • mitigasi “abuse of superior bargaining position.”

Namun, klasifikasi “specified platform” tidak proporsional dan lebih banyak menargetkan perusahaan AS dibanding Jepang.

Telecommunications Business Act (2021)

Operator lintas-batas wajib:

  • mendaftar sebagai penyedia telekomunikasi,

  • memiliki perwakilan fisik di Jepang,

  • tunduk pada semua kewajiban disclosure dan reporting.

Hal ini menciptakan hambatan besar bagi layanan streaming, cloud, dan platform SaaS internasional.

Express Delivery dan Layanan Pos: Perlakuan Tidak Setara

Japan Post Co.:

  • dikenai aturan bea masuk berbeda,

  • deklarasi EMS lebih ringan,

  • diawasi oleh satu regulator (MIC).

Sementara operator ekspres asing:

  • tunduk pada beberapa kementerian,

  • menghadapi proses deklarasi penuh,

  • melewati inspeksi yang lebih rumit.

Renewable Energy dan Storage Batteries: Hambatan Baru dalam Sektor Hijau

Grid Capacity Bottleneck

Utilitas Jepang dianggap:

  • menahan kapasitas grid,

  • menyatakan “overcapacity” meski kapasitas sebenarnya tersedia,

  • menjaga ruang untuk reaktor nuklir non-operasional.

Storage Battery Auction (2025)

METI mensyaratkan waste-disposal certification untuk mengikuti tender baterai industri, yang:

  • hanya dimiliki perusahaan Jepang per Des 2024,

  • memunculkan de facto exclusion terhadap perusahaan asing,

  • memicu dugaan bahwa kebijakan dirancang untuk memenangkan pemain domestik.

Automotive Sector: Standar Unik, Subsidi Bias, dan Infrastruktur EV yang Tidak Setara

Hambatan utama:

  • tidak menerima FMVSS AS sebagai ekuivalen,

  • standar testing dan protokol kendaraan unik,

  • spektrum khusus kendaraan berbeda dari global (baru 2025 diselaraskan ke 433.92 MHz),

  • subsidi BEV jauh lebih rendah dari FCEV yang didominasi produsen lokal,

  • kebijakan CHAdeMO untuk stasiun charging,

  • EV superchargers asing membutuhkan keluar-masuk tol berbayar, sementara perusahaan Jepang tidak.

Walau ada kemajuan kecil, hambatan struktural tetap signifikan.

IP, GI, dan Layanan Profesional

  • Sistem GI Jepang memberikan perlindungan otomatis bagi beberapa istilah dari UE, mengurangi transparansi.

  • U.S. universities tidak diperlakukan setara dengan kampus lokal (pajak, beasiswa, hibah penelitian).

  • Proteksi attorney–client privilege sangat terbatas, tidak mencakup lawyer asing.

Penutup

Hambatan perdagangan Jepang 2025 memperlihatkan kombinasi unik antara proteksionisme agrikultur klasik dan hambatan modern berbasis regulasi teknis, SPS, digital platform, dan standar otomotif. Meskipun Jepang adalah ekonomi maju, pola hambatannya menyerupai dua kutub: sangat terbuka dalam tarif industri, tetapi sangat tertutup dalam pertanian, layanan domestik, dan ekosistem digital.

Akses pasar Jepang menuntut:

  • pemahaman mendalam atas TRQ dan sistem tender MAFF,

  • fleksibilitas terhadap standar teknis unik Jepang,

  • kesiapan menghadapi regulasi platform digital yang intensif,

  • kehati-hatian dalam sektor otomotif dan energi terbarukan,

  • navigasi compliance lintas beberapa kementerian yang berbeda.

Dalam konteks global, Jepang tetap pasar bernilai tinggi tetapi sekaligus salah satu yang paling kompleks secara regulatif bagi pelaku usaha internasional.

 

Daftar Pustaka

Office of the United States Trade Representative. 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers – Japan Section.

Selengkapnya
Hambatan Perdagangan Jepang 2025: Tarif Agrikultur Tinggi, TRQ, Regulasi SPS Ketat, Bias Digital Platform, serta Hambatan Kompetisi di Layanan dan Otomotif
page 1 of 1.323 Next Last »