Hambatan Perdagangan Malaysia 2025: Tarif Sensitif, Sistem AP Kendaraan, Regulasi Halal Paling Ketat di Kawasan, dan Ancaman Internet Shutdown terhadap Perdagangan Digital

Dipublikasikan oleh Guard Ganesia Wahyuwidayat

04 Desember 2025, 15.15

Malaysia adalah salah satu pusat manufaktur dan logistik utama di Asia Tenggara, serta mitra dagang penting bagi banyak negara besar. Meskipun struktur tarif rata-rata relatif rendah, berbagai hambatan non-tarif—mulai dari sertifikasi halal yang sangat preskriptif, pembatasan impor kendaraan melalui sistem approved permit (AP), hingga intervensi digital oleh regulator telekomunikasi—tetap menciptakan friksi besar dalam perdagangan. Tahun 2025 memperlihatkan perluasan kebijakan sektoral yang sering kali tidak selaras dengan praktik internasional, terutama dalam pangan, kendaraan, alkohol, pharmaceuticals, dan layanan digital.

Tarif dan Pajak: Rata-rata Rendah tetapi Sensitivitas Produk Tetap Tinggi

Tarif MFN Malaysia pada 2023 berada di:

  • 5,6% (rata-rata keseluruhan),

  • 7,4% agrikultur,

  • 5,3% non-agrikultur.

Malaysia telah mengikat 83,8% tarifnya di WTO, dengan bound rate rata-rata 21,1%. Namun untuk sektor tertentu, bound rate dapat mencapai 251% (produk dairy), memberi ruang besar bagi pemerintah untuk menjaga proteksi sektor domestik.

Di luar tarif:

  • Excise tax untuk minuman beralkohol sangat tinggi,

  • Pajak kendaraan antara 60–105%, menjadikan pasar otomotif salah satu yang paling tertutup di kawasan.

Sistem AP Kendaraan: Hambatan Struktural bagi Kendaraan Impor

Kebijakan otomotif Malaysia secara eksplisit membedakan:

  • “national cars” (Proton, Perodua),

  • “non-national cars”, termasuk kendaraan produksi lokal non-proton dan impor.

Hambatan utama:

  • Sistem Approved Permit (AP) hanya diberikan kepada pemegang lisensi tertentu,

  • Total impor kendaraan dibatasi maksimal 10% dari pasar domestik,

  • Administrasi AP tidak transparan dan tidak memiliki kriteria publik yang jelas,

  • Kendaraan besar menghadapi pembatasan noise dan traffic yang mengurangi utilisasi.

Meskipun Malaysia menawarkan insentif untuk kendaraan listrik (EV), hambatan struktural AP tetap menjadi kendala utama bagi eksportir otomotif.

Regulasi Halal: Persyaratan Paling Preskriptif di Asia Tenggara

Malaysia mensyaratkan bahwa seluruh impor:

  • daging (kecuali babi),

  • produk hewan berbasis daging,

  • produk dairy,

  • gelatin dan turunan hewani tertentu,

harus:

  1. memperoleh sertifikasi halal dari Foreign Halal Certification Body (FHCB) yang disetujui JAKIM,

  2. melalui audit halal JAKIM di fasilitas produksi,

  3. menerapkan dedicated halal facility—bukan sekadar prosedur pembersihan seperti standar internasional.

Beberapa masalah utama:

  • Tidak mengakui praktik halal internasional yang memperbolehkan penggunaan fasilitas bersama dengan prosedur samak,

  • Audit JAKIM dapat menunda ekspor selama berbulan-bulan,

  • Pada Oktober 2023, Malaysia menangguhkan satu-satunya fasilitas AS yang disetujui untuk ekspor beef halal, tanpa menerima koreksi dari pihak industri.

Pendekatan preskriptif ini menjadikan Malaysia salah satu pasar dengan hambatan halal paling berat di dunia.

Registrasi Fasilitas Pangan Hewani: Proses Lambat dan Duplikasi Dokumen

Untuk daging, unggas, dan dairy, fasilitas harus:

  • mengajukan registrasi formal ke Department of Veterinary Services (DVS),

  • menyerahkan dokumen teknis rinci (HACCP, layout fasilitas, SOP sanitasi),

  • menjalani on-site inspection oleh DVS dan JAKIM.

Setelah disetujui pun:

  • perubahan minor seperti alamat, nomor fasilitas, atau penambahan produk dapat menyebabkan penahanan kontainer,

  • proses perubahan dapat memakan minggu hingga berbulan-bulan,

  • kesalahan kecil pada sertifikat cepat memicu shipment detention.

Alkohol: Definisi Produk yang Restriktif Menghambat Inovasi

Di bawah Food Regulations 1985, Malaysia mendefinisikan kategori minuman beralkohol secara sempit:

  • produk ready-to-drink berbasis malt atau spirit tidak selalu masuk kategori legal,

  • namun produk berbasis wine dapat masuk.

Akibatnya, inovasi produk alkohol global—terutama RTD (ready-to-drink)—tidak dapat masuk pasar Malaysia hanya karena tidak sesuai definisi kategori lama.

Larangan Unggas AS sejak 2022: Kurang Selaras dengan Standar Internasional

Malaysia melarang semua impor unggas AS sejak 2022 karena kekhawatiran HPAI.

AS telah mengusulkan:

  • regionalization,

  • pemulihan bertahap berdasarkan wilayah yang bebas HPAI.

Namun keputusan internal Malaysia belum selesai, sehingga larangan tetap berlaku pada 2025. Ini menjadi hambatan SPS signifikan yang tidak selaras dengan status regionalisasi WOAH.

Pengadaan Pemerintah: Preferensi Bumiputera dan Persyaratan Lokal yang Kuat

Malaysia tidak menjadi pihak pada WTO Government Procurement Agreement. Praktik domestik meliputi:

  • perusahaan asing hanya diundang tender bila produk lokal tidak tersedia,

  • perusahaan asing harus bermitra dengan Bumiputera-qualified partner,

  • sektor farmasi memiliki preferensi kuat untuk produk yang diproduksi lokal,

  • perusahaan yang memindahkan produksi ke Malaysia dapat memperoleh kontrak 3–5 tahun.

Preferensi ini menciptakan biaya tambahan bagi eksportir dan investor asing.

Layanan Keuangan: Batas Kepemilikan, Pembatasan Cabang, dan Reinsurance Lokal

Di bawah Financial Services Act, Bank Negara Malaysia memberlakukan:

  • batas kepemilikan asing maksimum 70% di bank Islam, bank investasi, dan perusahaan asuransi,

  • batas 30% pada bank komersial,

  • maksimum 8 cabang untuk bank asing,

  • larangan membuka cabang dalam radius 1,5 km dari bank lokal,

  • pembatasan jumlah ATM,

  • kewajiban upaya “back-office localization”.

Reinsurance:

  • perusahaan asuransi wajib memberi penawaran pertama ke Malaysian Re,

  • kemudian ke Labuan reinsurers,

  • baru boleh ke reinsurers global.

Telekomunikasi: Kebijakan Cabotage untuk Kabel Bawah Laut

Pada 2024 Malaysia mengembalikan pengecualian yang mengizinkan kapal asing memperbaiki kabel bawah laut. Namun:

  • pengecualian ini dapat dicabut sewaktu-waktu,

  • ketidakpastian mengancam stabilitas jaringan internet,

  • perbaikan kabel dapat tertunda berminggu-minggu jika aturan dicabut.

Media: Kuota Konten 80% & Larangan Prime-Time Konten Asing

Malaysia mewajibkan:

  • 80% airtime stasiun terrestrial berisi konten lokal,

  • pelarangan siaran konten asing pada jam tayang utama.

Aturan ini membatasi akses pasar bagi industri film dan TV asing.

11. Digital Trade: DNS Redirection 2024 dan Ancaman Censorship

Pada 6 September 2024, MCMC memerintahkan ISP untuk:

  • memaksa semua DNS traffic dialihkan ke DNS domestik,

  • melarang penggunaan DNS resolver global.

Kebijakan ini:

  • mengganggu akses layanan internasional,

  • menimbulkan potensi sensor,

  • mengancam operasional e-commerce & cloud global.

Meskipun kemudian ditangguhkan, status penangguhan tidak jelas permanen atau sementara, sehingga risiko kebijakan tetap tinggi.

12. Investasi Asing: 70–30 Rule dan Pembatasan Sektoral

Malaysia menerapkan local participation requirements:

  • skema umum 70% foreign – 30% Bumiputera,

  • batas 49% untuk sektor minyak dan gas tertentu,

  • pelarangan mutlak untuk kepemilikan asing di terrestrial broadcast networks.

Beberapa izin usaha, termasuk logistik, pendidikan, air, energi, dan media, meminta struktur kepemilikan lokal sebagai syarat lisensi.

13. Subsidi Ekspor: Tidak Tercantum dalam Notifikasi WTO

Malaysia masih menjalankan program:

  • normal allowance for increased exports (hingga 70% tax deduction),

  • enhanced allowance for increased exports.

Namun program ini tidak dicantumkan dalam notifikasi subsidi Malaysia ke WTO, menciptakan ketidaksesuaian antara praktik domestik dan transparansi WTO.

Penutup

Hambatan perdagangan Malaysia 2025 menunjukkan kombinasi khas negara berpendapatan menengah yang sedang memperkuat identitas industri nasional: proteksi kendaraan melalui AP system, regulasi halal yang sangat preskriptif, pembatasan akses pasar bagi alkohol dan unggas, serta hambatan layanan keuangan dan digital yang menciptakan biaya kepatuhan tinggi.

Bagi pelaku usaha global, Malaysia menawarkan pasar manufaktur yang besar, tetapi aksesnya mensyaratkan strategi kepatuhan halal, pengelolaan partner lokal (Bumiputera), mitigasi risiko kebijakan digital, dan pemahaman detail sektor-sektor dengan regulasi berat seperti otomotif, pangan, farmasi, dan telekomunikasi.

 

Daftar Pustaka

Office of the United States Trade Representative. 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers – Malaysia Section.