Yordania telah lama menjadi mitra ekonomi strategis bagi Amerika Serikat melalui U.S.–Jordan Free Trade Agreement (FTA) sejak 2001. Secara tarif, hampir seluruh produk AS sudah bebas bea sejak 2010. Namun, struktur hambatan non-tarif Yordania tetap signifikan—terutama melalui pajak impor khusus, proses lisensi yang lambat, prosedur sampling yang tidak konsisten, preferensi domestik dalam pengadaan, serta pembatasan investasi di sektor jasa. Tahun 2025 menunjukkan bahwa meskipun FTA memberikan akses tarif luas, hambatan administratif dan teknis tetap menciptakan friksi besar bagi eksportir global.
Pajak Impor Tambahan: Struktur Tinggi Meskipun Tarif Nol
Walau tarif impor AS hampir sepenuhnya dihapus dalam FTA, Yordania tetap memberlakukan special tax di atas General Sales Tax (GST). Contohnya:
-
15% special tax pada minuman berkarbonasi,
-
pajak kendaraan yang sangat tinggi:
-
67–94% untuk mobil berbahan bakar konvensional,
-
50% untuk hybrid,
-
10–15% untuk kendaraan listrik.
-
Karena Yordania tidak memiliki industri otomotif domestik, pajak ini berdampak hampir sepenuhnya pada impor.
Pola perubahan pajak bersifat ad hoc, sehingga eksportir dan importir sulit memprediksi total landed cost dari waktu ke waktu.
Lisensi Impor: Proses Lambat, Sektoral, dan Kurang Transparan
Beberapa komoditas memerlukan lisensi impor yang diterbitkan oleh:
-
Kementerian Kesehatan (produk pangan tertentu),
-
Kementerian Pertanian (komoditas agrikultur & hewan hidup),
-
Ministry of Industry, Trade, and Supply (jika ada sektor baru yang “dilindungi”).
Tantangan utama:
-
waktu pemrosesan lambat,
-
dokumen tambahan sering diminta tanpa pedoman jelas,
-
eksportir AS menghadapi penolakan lisensi terutama untuk chicken leg quarters dan sapi perah hidup,
-
lisensi khusus diperlukan untuk telekomunikasi dan peralatan keamanan.
Proses ini sering bergantung pada interpretasi pejabat sektor, menyebabkan ketidakpastian tinggi bagi pelaku usaha.
Kepabeanan & Transparansi TFA: Kewajiban WTO yang Tertunda
Yordania telah meratifikasi WTO Trade Facilitation Agreement, tetapi hingga kini belum menyerahkan empat notifikasi transparansi:
-
regulasi impor–ekspor–transit,
-
penggunaan broker bea cukai,
-
titik kontak pertukaran informasi,
-
implementasi sistem single window.
Keterlambatan tersebut:
-
menghambat prediktabilitas prosedur bea cukai,
-
membuat eksportir sulit merencanakan proses clearance,
-
meningkatkan risiko biaya penyimpanan dan demurrage.
Teknik Sampling Impor Jagung: Penyebab Penolakan Berulang
Kementerian Pertanian Yordania tidak mengikuti prosedur sampling biji-bijian yang ditetapkan oleh Jordan Standards and Metrology Organization (JSMO).
Konsekuensinya:
-
penolakan terhadap pengapalan jagung asal AS,
-
ketidaksesuaian metode sampling,
-
penurunan drastis impor jagung AS (hanya sekitar $300.000 pada 2023),
-
masalah berulang meski telah ada sertifikat inspeksi FGIS-AS hingga 2027 dan diperpanjang kembali pada 2024.
Bagi eksportir, hal ini menciptakan risiko tinggi karena penolakan sering terjadi setelah pengiriman tiba, bukan sebelum berangkat.
Pengadaan Pemerintah: Preferensi Lokal 15% dan Prioritas Otomatis
Kebijakan pengadaan publik Yordania masih protektif:
-
15% harga preferensi bagi perusahaan domestik di semua tender,
-
priority rule: bila harga dan spesifikasi sama, perusahaan lokal otomatis menang,
-
regulasi diperkuat melalui Bylaw No. 8/2022.
Yordania juga bukan anggota GPA WTO; proses aksesi yang dibuka pada 2002 terhenti sejak 2014.
Akibatnya, standar pengadaan internasional tidak sepenuhnya diterapkan.
Perlindungan Kekayaan Intelektual: Penegakan Lemah di Kanal Fisik & Digital
Meski ada perbaikan hukum, pelanggaran IP tetap terjadi:
-
pembajakan digital meluas,
-
barang fisik palsu beredar di pasar,
-
penindakan bergantung pada sumber daya terbatas di National Library (otoritas IP utama),
-
penegakan proaktif (ex officio) jarang dilakukan.
Cyber Crime Law 2023 memang memperluas kriminalisasi konten ilegal, termasuk bajakan, namun kapasitas penegakannya masih terbatas.
Hambatan Investasi: Aturan 50% Maksimum untuk Sejumlah Sektor Kunci
Investment Environment Law No. 21 (2022) dan Bylaw No. 7 (2023) memang menyederhanakan beberapa aturan investasi, tetapi tetap membatasi kepemilikan asing maksimal 50% di sektor:
-
perdagangan grosir & ritel,
-
distribusi, impor, dan ekspor,
-
konstruksi & rekayasa,
-
agensi komersial,
-
broker asuransi,
-
F&B services,
-
berbagai moda transportasi & jasa kepabeanan.
Pembatasan ini membuat banyak perusahaan asing harus mencari mitra lokal meski tidak diperlukan secara operasional.
Penutup
Hambatan perdagangan Yordania 2025 menggambarkan ketegangan antara komitmen FTA yang sangat liberal secara tarif dan kenyataan administratif yang penuh hambatan. Struktur pajak impor yang tinggi, lisensi yang lambat dan tidak transparan, teknik sampling pertanian yang bermasalah, preferensi domestik dalam pengadaan, serta pembatasan investasi jasa menunjukkan bahwa pasar Yordania, meski strategis di kawasan Levant, tetap menuntut strategi kepatuhan dan perencanaan risiko yang matang bagi pelaku usaha global.
Daftar Pustaka
Office of the United States Trade Representative. 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers – Jordan Section.