Transformasi Bisnis di Era Digital
Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 22 April 2024
Karet untuk keperluan industri diproduksi dengan menggunakan proses canggih yang melibatkan peracikan karet mentah dengan beberapa bahan kimia dan bahan tambahan. Untuk memberikan bentuk dan kualitas yang diinginkan, kompon selanjutnya diproses melalui sejumlah perangkat, termasuk pabrik, ekstruder, dan cetakan. Sebelum dilepas ke pasar, produk jadi harus melalui pengujian kontrol kualitas.
Karet adalah bahan penting dan bahan baku untuk berbagai keperluan industri, seperti manufaktur, otomotif, konstruksi, dan industri lainnya. Kemampuannya yang unik dalam hal daya tahan, elastisitas, penyerapan goncangan, fleksibilitas, dan cengkeraman membuatnya luar biasa untuk penggunaan rumah tangga dan industri. Semua produk ini dapat dibuat dari karet, mulai dari sepatu, ban, dan ikat pinggang hingga komponen mesin yang sangat canggih. Karet terdiri dari banyak kelompok molekul yang terhubung untuk membentuk rantai polimer yang disebut elastomer. Hal ini memberikannya sifat khas peregangan dan cengkeraman.
Nilai pasar industri karet mencapai USD 28,89 miliar.
Sejarah Pembuatan Karet
Pembuatan karet merupakan prosedur yang rumit. Sebelum pertengahan abad ke-19, sebagian besar karet alami berasal dari pohon karet Brasil. Seiring berjalannya waktu, permintaan akan bahan ajaib ini melebihi produksi, dan perkebunan pohon karet menyebar dari Brasil ke negara-negara Asia Tenggara. Seiring berjalannya waktu, muncullah cara-cara baru dalam pembuatan karet. Karet sekarang dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori: Karet Alam, yang bersumber dari pohon karet, dan Karet Sintetis, yang dibuat dari produk sampingan minyak bumi.
Proses Pembuatan Karet Alam
Proses manufaktur karet alam membutuhkan banyak tenaga kerja, termasuk mengumpulkan lateks, mengangkutnya ke unit pemrosesan dari hutan atau perkebunan, memanen, menggumpalkan, memproses, dan mengemasnya. Terlepas dari ketersediaan karet sintetis, karet alam memiliki nilai yang tinggi.
Langkah-1: Penyadapan
Produksi karet alam dimulai dengan penyadapan atau pengumpulan lateks dari pohon lateks. Lateks adalah zat yang dikeluarkan dari pohon karet. Lateks adalah zat cair berwarna putih yang dilepaskan dari pohon karet dengan cara memotong kulit pohon. Lateks yang menetes ditampung ke dalam cangkir-cangkir kecil melalui jaringan sedotan yang menempel pada pohon. Pemotongan kulit pohon membutuhkan ketelitian dan pengalaman. Sedikit tenaga ekstra akan memengaruhi penambahan lateks pada pohon.
Langkah-2: Pengumpulan
Lateks dikumpulkan dalam tangki besar dan diangkut ke Unit Pengolahan. Dari sini, pemrosesan karet alam dimulai. Proses reguler untuk mengekstraksi karet dari lateks dimulai dengan
Langkah-3: Koagulasi
Proses koagulasi meliputi pengentalan lateks dan pembentukan gumpalan. Asam format ditambahkan dan memakan waktu sekitar 12 jam, dan uap air diperas.
Langkah-4: Penggulungan dan Pengeringan
Lembaran-lembaran koagulum karet dibiarkan mengering di dalam rumah asap. Pengeringan membutuhkan waktu beberapa hari. Hal ini menghasilkan karet berwarna coklat tua yang disebut lembaran asap bergaris yang dilipat dan dikemas untuk diproses lebih lanjut. dalam proses pembuatan karet, bahan kimia ditambahkan ke lateks dan gumpalan-gumpalan dibuat. Kemudian digulung dan dikeringkan.
Langkah-5: Pembentukan
Karet mentah diberi bentuk produk yang diinginkan. Pada tahap ini, karet belum siap digunakan.
Langkah-6: Vulkanisasi
Karet dipanaskan pada suhu dan tekanan tertentu. Selama proses ini, struktur molekul berubah dan ikatan menjadi lebih kuat serta kualitasnya meningkat.
Langkah-7: Finishing
Produk karet digosok, dilapisi, dan dipangkas setelah vulkanisasi untuk mendapatkan hasil akhir yang diinginkan.
Langkah-8: Kontrol Kualitas
Setelah selesai, produk karet menjalani pemeriksaan kualitas untuk memastikan kualitas tertinggi dari produk.
Pro dan Kontra Karet Alam
Sekarang, mari kita bahas beberapa kelebihan dan kekurangan karet alam.
Kelebihan
Kekurangan
Biaya lebih tinggi: Karet alam adalah metode produksi padat karya, yang meningkatkan biayanya, sehingga kurang hemat biaya.
Bagaimana Cara Membuat Karet Sintetis?
Karet sintetis adalah polimer elastis buatan yang terbuat dari produk sampingan minyak bumi. Karet sintetis sama seperti karet alam dan digunakan dalam berbagai produk. Karet sintetis lebih unggul dalam hal stabilitas termal, minyak, dan senyawa yang mirip dengan karet alam serta tahan terhadap zat pengoksidasi.
Proses pembuatan karet sintetis secara rinci diberikan di bawah ini
Langkah-1: Polimerisasi
Pembuatan karet sintetis dimulai dengan polimerisasi, yang merupakan reaksi kimia monomer untuk membentuk rantai polimer. Monomer adalah produk sampingan dari minyak bumi, dicampur dengan katalis dan bahan kimia lainnya dan dipanaskan untuk memulai proses polimerisasi. Bahan baku kemudian didinginkan dan membentuk rantai polimer.
Langkah-2: Peracikan
Dengan rantai polimer yang terbentuk, rantai polimer dicampur dengan berbagai bahan tambahan untuk meningkatkan sifat fisik dan kimia. Pencampuran dilakukan dalam roller mill atau campuran.
Langkah-3: Pembentukan
Karet yang telah diracik kemudian diberi bentuk yang diinginkan untuk membantu transportasi atau untuk proses pembuatan produk karet lebih lanjut. Ada beberapa metode untuk membentuk karet mentah seperti pencetakan, ekstrusi, dan kalender.
Langkah-4: Vulkanisasi
Karet yang telah dibentuk kemudian dikirim untuk vulkanisasi yang merupakan pemanasan karet dengan aktivator, sulfur, dan akselerator pada suhu 140-200 ° C. Selama proses ini, ikatan silang terbentuk di antara molekul-molekul karet, yang meningkatkan ketahanannya terhadap bahan kimia dan cuaca, kekuatan tarik, dan elastisitas.
Langkah-5: Penyelesaian
Vulkanisasi diikuti dengan perincian, pemangkasan, pelapisan, penggosokan, dan pemberian bentuk akhir pada produk.
Langkah-6: Kontrol Kualitas
Kualitas karet diperiksa secara teratur pada setiap langkah produksi dalam proses produksi lengkap untuk memastikannya memenuhi persyaratan tertentu. Langkah ini mungkin melibatkan pengujian sifat fisik dan ketahanan kimiawi karet. Manufaktur karet menggunakan mesin dan instrumen yang sangat canggih, tetapi keserbagunaan dan penggunaannya yang luas menjadikannya pilihan terbaik untuk produk industri dan konsumen.
Pro dan Kontra Karet Sintetis
Sekarang, mari kita bahas beberapa pro dan kontra dari karet sintetis.
Kelebihan
Kekurangan
Kesimpulan
Pasar karet alam dan sintetis bernilai sekitar 30 miliar dolar AS, dan terus berkembang. Proses pembuatan karet bersifat teknis, padat karya, dan sangat terampil, menggunakan tangan dan mesin untuk memproduksinya. Karet tetap menjadi bahan yang tak tergantikan untuk menyelesaikan banyak masalah meskipun ada pro dan kontra. Karakteristiknya yang unik membuatnya berguna di berbagai industri, seperti manufaktur, otomotif, konstruksi, dan perawatan kesehatan. Permintaan karet didorong oleh aplikasi yang beragam dan meningkatnya kebutuhan akan bahan yang tahan lama dan berkelanjutan. Meskipun ada beberapa tantangan, seperti dampak lingkungan dari produksi karet dan fluktuasi harga karet, keunggulan karet membuatnya menjadi bahan penting di pasar global.
Disadur dari: khatabook.com
Perdagangan Internasional
Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 22 April 2024
Jakarta. Indonesia berusaha untuk bermitra dengan sesama produsen karet, Thailand, di tengah-tengah pergulatan negara ini dengan anjloknya harga karet dan peluncuran undang-undang anti-deforestasi oleh Uni Eropa.
Perdagangan karet menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan Ketua Parlemen Thailand Wan Muhamad Noor Matha baru-baru ini.
Menurut Zulkifli, Thailand dan Indonesia adalah dua negara penghasil karet terbesar di dunia. Namun, masalah datang silih berganti: mulai dari jatuhnya harga karet hingga komoditas ini terkena Peraturan Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR).
"Thailand dan Indonesia adalah produsen karet terkemuka di dunia yang menghadapi situasi yang sama akibat harga karet alam dunia yang terus berfluktuasi selama satu dekade terakhir," ujar Zulkifli seperti dikutip dalam sebuah pernyataan pers baru-baru ini.
Zulkifli mengatakan bahwa harga karet telah mengalami penurunan tajam. Pada tanggal 9 Agustus, harga karet mencapai $133,36 per kilogram. Menteri menambahkan bahwa penyakit gugur daun karet juga memberikan pukulan yang fatal pada produksi, sehingga sulit untuk mendorong harga ke tingkat yang menguntungkan.
Penurunan harga dapat mendorong para petani karet untuk beralih ke komoditas lain. Hal ini dapat mengakibatkan ketatnya pasokan karet alam di masa depan, menurut Zulkifli.
Ia juga menyerukan kolaborasi antara anggota Dewan Karet Tripartit Internasional (ITRC), yaitu: Thailand, Indonesia, dan Malaysia. Dewan ini, yang menyumbang 58 persen dari produksi karet global, mengupayakan harga yang adil dan layak bagi para petani.
Dewan ini memiliki sejumlah instrumen untuk menjaga harga, antara lain, skema tonase ekspor yang disepakati (AETS) yang membatasi ekspor karet. Instrumen lain termasuk skema manajemen pasokan (SMS) dan skema promosi permintaan (DPS) yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi karet dalam negeri.
"ITRC juga bekerja sama dengan para eksportir karet lainnya, termasuk Vietnam dan Filipina, untuk menaikkan harga," tambah Zulkifli.
Pada tahun 2022, Indonesia merupakan produsen karet terbesar kedua di dunia setelah Thailand, dengan pangsa pasar sebesar 21,57 persen. Indonesia mengekspor karet alam senilai 3,66 juta dolar AS pada tahun 2022, menandai penurunan 11,35 persen dari 4,12 juta dolar AS yang tercatat pada tahun sebelumnya. Ekspor karet alam Indonesia berada dalam tren penurunan sebesar 1,4 persen pada tahun 2018-2022, demikian yang dilaporkan oleh Kementerian Perdagangan.
Karet - bersama dengan minyak kelapa sawit - adalah salah satu komoditas yang diatur oleh EUDR. Dengan kata lain, eksportir harus membuktikan bahwa karet mereka tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi jika mereka ingin memasuki pasar Uni Eropa.
Indonesia telah berusaha untuk melunakkan sikap Uni Eropa, meskipun negosiasinya memberikan penekanan yang lebih tinggi pada minyak kelapa sawit. Indonesia, sesama produsen minyak kelapa sawit, Malaysia, dan Uni Eropa baru-baru ini sepakat untuk membentuk satuan tugas gabungan ad hoc untuk mengidentifikasi solusi praktis bagi implementasi EUDR.
Disadur dari: jakartaglobe.id
Industri Otomotif
Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 22 April 2024
Produsen ban di Indonesia memiliki buku pesanan yang penuh, karena pasar otomotif domestik sedang berkembang pesat dan ekspor meningkat secara signifikan. Namun, rintangan untuk impor ban masih ada.
Perusahaan-perusahaan yang berproduksi di Indonesia menjual sekitar 84 juta ban mobil penumpang pada tahun 2018. Ini menunjukkan peningkatan sebesar 27% dibandingkan tahun 2014. Selain itu, 69 juta ban sepeda motor diproduksi di pabrik-pabrik di nusantara, yang merupakan peningkatan sebesar 30% selama periode yang sama. Ban pesawat terbang dan ban sepeda memiliki pasar yang jauh lebih kecil.
Prospek pasar lebih lanjut bagus karena angka produksi di industri otomotif terus meningkat. Setiap tahunnya, lebih dari satu juta mobil diproduksi di Indonesia, ditambah dengan hampir 300.000 kendaraan komersial. Selain itu, pabrikan Jepang memperluas pusat ekspor mereka di Indonesia. Pada tahun 2018, mereka mengekspor 350.000 mobil (secara keseluruhan atau sebagian) ke seluruh dunia. Angka ekspor telah meningkat pesat selama bertahun-tahun. Hyundai, misalnya, adalah salah satu produsen mobil besar yang akan segera memulai produksi di Indonesia. Indonesia telah memproduksi sekitar 6 juta sepeda motor per tahun, dengan puncaknya mencapai 8 juta.
Sekitar 70% ban mobil penumpang yang diproduksi di Indonesia dan 30% ban sepeda motor diekspor ke lebih dari 70 negara ke setiap benua. Sebagian besar dikirim ke Amerika Serikat. Sejak Amerika Serikat menaikkan tarif untuk ban mobil penumpang dari Cina pada tahun 2015, volume pengiriman ke sana terus meningkat. Namun, sejak saat itu, produsen-produsen Cina mencari pasar penjualan baru dan juga menargetkan Indonesia.
Hampir $1,6 miliar diperoleh Indonesia pada tahun 2018 dari ekspor semua jenis ban. Dengan demikian, industri ini merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia. Menurut UN Comrade, pada tahun 2017, Indonesia merupakan pengekspor ban mobil penumpang terbesar kedelapan di dunia, tepat di belakang Prancis yang berada di posisi ketujuh.
Rintangan terhadap impor
Dalam daftar impor ban di seluruh dunia pada tahun yang sama, Indonesia hanya menempati urutan ke-50. Itu berarti dalam praktiknya, ban enggan masuk ke Indonesia. Hal ini disebabkan oleh pembatasan impor untuk 38 pos tarif yang diperkenalkan pada awal tahun 2017. Setelah diperkenalkan, pungutan impor pajak penghasilan - pasal 22 (juga dikenal sebagai pajak penghasilan impor) untuk ban dinaikkan dari 2,5 menjadi 7,5% pada bulan September 2018 sebagai akibat dari pajak yang lebih tinggi untuk barang konsumsi impor.
Asosiasi Produsen Ban Indonesia, atau APBI, juga mengklaim bahwa hingga 40% dari seluruh impor ban tidak memenuhi standar produk nasional (disingkat SNI - yang merupakan hambatan non-tarif yang terkenal). Menurut analis pasar Data Consult, Kementerian Perdagangan Indonesia telah memperkenalkan persyaratan pelaporan baru, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2019, untuk para importir ban di bawah Peraturan Menteri Perdagangan No. 5 Tahun 2019, yang mana ketidakpatuhannya dapat menyebabkan pencabutan izin impor.
Yang terpenting, Indonesia mengimpor ban truk besar yang tidak dapat diproduksi oleh pabrik-pabrik dalam negeri. Menurut APBI, impor ban mobil penumpang biasanya merupakan hasil dari perjanjian garansi dengan produsen mobil, yang memberikan satu set ban asli kepada pembeli. Pengiriman dari Jerman yang sudah rendah sebagian besar terdiri dari ban berteknologi tinggi yang tidak dapat diproduksi oleh produsen Indonesia karena secara teknis tidak mampu atau karena mereka tidak memiliki hak paten yang sesuai.
Produksi karet terbesar kedua di seluruh dunia
Yang lebih mudah daripada ekspor ban ke Indonesia adalah produksi di tempat untuk produsen asing. Akhirnya, Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang besar dibandingkan negara lain dalam hal ini: luasnya lahan karet. Hanya Thailand yang memproduksi lebih banyak bahan baku ini. Karet alam menyumbang hampir 20% dari biaya produksi ban, lebih besar dari biaya tenaga kerja.
Sebagai hasilnya, banyak produsen ban besar hadir di nusantara dengan pabrik-pabrik canggih seperti Bridgestone, Goodyear, Hankook atau Michelin. Ada total 14 produsen ban di negara ini. Produsen terbesar adalah Gajah Tunggal, yang 49,5% sahamnya dimiliki oleh Denham Holdings dari Singapura dan Michelin 10%. Gajah Tunggal memproduksi 43 juta ban pada tahun 2018 menurut neraca tahunan. Produsen terbesar kedua adalah Bridgestone dengan dua lokasi produksi di dekat Jakarta, yaitu di Bekasi dan Karawang.
Pemain terbesar lainnya di pasar ini adalah Multistrada Arah Sarana (MAS), yang mengekspor 80% produksinya. MAS diakuisisi oleh Michelin pada awal tahun 2019. Harga pembelian 80% sahamnya adalah US$ 439 juta. Secara kebetulan, produsen ban asal Amerika Serikat, Goodyear, telah hadir di Indonesia sejak tahun 1917, tetapi merupakan salah satu pemain yang lebih kecil.
Produksi ban mobil oleh produsen (dalam Juta unit)
Disadur dari: indonesien.ahk.de
Safety
Dipublikasikan oleh Dias Perdana Putra pada 22 April 2024
Kesehatan
Sehat bukanlah bebas dari penyakit atau kesakitan, melainkan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh. Pemahaman kita tentang kesehatan telah berubah seiring berjalannya waktu. Kemajuan teknologi kesehatan digital memungkinkan setiap orang untuk belajar, menilai diri sendiri, dan berpartisipasi aktif dalam program kesehatan. Banyak faktor sosial yang mempengaruhi status kesehatan, termasuk perilaku manusia, kepribadian, genetika dan biologi, layanan kesehatan, dan lingkungan fisik.
Definisi
Makna kesehatan telah berkembang seiring berjalannya waktu. Dari perspektif model biologis, definisi awal kesehatan berfokus pada kemampuan tubuh untuk berfungsi. Kesehatan didefinisikan sebagai keadaan fungsi normal tubuh, yang terkadang hilang karena penyakit.
Pada tahun 1948, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan kesehatan sebagai "kesejahteraan sosial secara fisik, mental dan emosional, bukan hanya bebas dari penyakit atau kelemahan". Meskipun definisi ini dipandang baik dan inovatif oleh sebagian orang, definisi ini juga dikritik karena tidak jelas, terlalu luas, dan tidak didefinisikan secara kuantitatif. Beberapa ilmuwan mempunyai definisi berbeda mengenai kesehatan. Misalnya, 'suatu kondisi yang ditandai dengan integritas fisik; “Pemenuhan kewajiban seseorang dalam keluarga, pekerjaan dan masyarakat, kemampuan mengatasi tekanan fisik, biologis dan sosial, cara hidup dan kebebasan dari penyakit dan kematian mendadak.”
Semakin banyak penyakit yang dilihat bukan sebagai suatu kondisi tetapi sebagai sebuah proses. Perubahan persepsi terhadap kesehatan juga terjadi. Pada awal tahun 1980an, WHO mendorong pengembangan promosi kesehatan. Proses ini memungkinkan orang untuk memiliki kontrol lebih besar atas kesehatan mereka dan meningkatkan kesehatan mereka sendiri. Untuk mewujudkan kondisi kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang didefinisikan dalam definisi kesehatan WHO, individu atau kelompok harus mempunyai kekuatan untuk mengidentifikasi dan mencapai aspirasi, untuk memenuhi kebutuhan, mengubah situasi atau mengatasinya. Kesehatan dianggap sebagai sumber daya untuk kehidupan sehari-hari dan bukan sebagai tujuan vital. Untuk mencapai hal ini, banyak syarat yang harus dipenuhi: perdamaian, tempat tinggal, pendidikan, pangan, pendapatan, ekosistem, sumber daya berkelanjutan, serta keadilan dan kesetaraan.
Kegiatan promosi kesehatan dapat mengajarkan, mendidik dan meningkatkan kesehatan. Menyadari konsep kesehatan sebagai “kemampuan untuk beradaptasi dan mengatur diri sendiri,” kemajuan teknologi kesehatan digital telah membuka pintu bagi setiap orang untuk menilai diri sendiri. Setiap orang bisa merasa sehat, meski menderita penyakit kronis atau menahun. Akhir-akhir ini istilah “kesehatan” telah banyak digunakan dalam berbagai konteks untuk organisasi tak hidup yang berkaitan dengan kebutuhan manusia, seperti komunitas sehat, kota sehat, dan lingkungan sehat.
Kesehatan Global
Kesehatan global adalah penelitian dan tindakan kolaboratif antar negara untuk meningkatkan kesehatan semua orang. Masalah kesehatan yang melampaui batas negara dan mempunyai implikasi terhadap bidang politik dan ekonomi dunia menjadi semakin nyata. Seri Laporan Kesehatan Dunia yang diterbitkan oleh WHO berfokus pada isu-isu kesehatan global, termasuk upaya meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan dan kesehatan masyarakat, khususnya di negara-negara berkembang.
Inisiatif Keamanan Kesehatan Global (GHSA) adalah upaya multi-pemangku kepentingan di lebih dari 60 negara dan sejumlah organisasi internasional yang berfokus pada pembangunan kehidupan sehat dalam menghadapi ancaman penyakit menular. Saat ini, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) pada tahun 2000, yang mencakup tindakan-tindakan yang harus dicapai masyarakat pada tahun 2015. Mereka mengikuti tujuan ini dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam bentuk 17 tujuan yang ingin dicapai pada tahun 2030, termasuk kesehatan dan kesejahteraan.
Kesehatan Mental
Mental merupakan salah satu unsur yang dimasukkan oleh WHO dalam definisi kesehatan. Kesehatan mental atau kesehatan jiwa didefinisikan WHO sebagai "Kondisi kesejahteraan ketika individu menyadari kemampuannya sendiri, dapat mengatasi tekanan kehidupan yang normal, dapat bekerja secara produktif dan bermanfaat, dan mampu memberikan kontribusi kepada komunitasnya". Kesehatan jiwa bukan hanya ketiadaan gangguan jiwa.
Berbagai faktor sosial, psikologis, dan biologis menentukan kesehatan jiwa seseorang. Kekerasan dan tekanan ekonomi yang persisten berisiko mengganggu kesehatan jiwa, sementara kekerasan seksual merupakan faktor yang paling diasosiasikan dengan kesehatan jiwa yang buruk. Faktor lain yang berpengaruh di antaranya perubahan sosial yang cepat, kondisi kerja yang penuh tekanan, diskriminasi gender, pengucilan sosial, gaya hidup tidak sehat, kesehatan fisik yang buruk, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Gangguan jiwa hadir dalam berbagai bentuk, yang umumnya dicirikan dengan kombinasi antara pemikiran, persepsi, emosi, perilaku serta hubungan dengan orang lain yang abnormal. Pada 2001, WHO memperkirakan bahwa satu dari empat orang pernah menderita gangguan jiwa atau gangguan saraf pada satu titik dalam kehidupannya.
Dalam Bekerja
Selain risiko keselamatan, banyak pekerjaan juga berisiko memunculkan penyakit dan masalah kesehatan jangka panjang lainnya. Contoh penyakit akibat pekerjaan yang paling umum adalah berbagai bentuk pneumokoniosis, seperti silikosis dan pneumokoniosis pekerja batu bara (penyakit paru-paru hitam). Asma adalah penyakit pernapasan lain yang rentan dialami pekerja. Pekerja juga rentan terhadap penyakit kulit, termasuk eksim, dermatitis, urtikaria, bakaran matahari, dan kanker kulit. Penyakit terkait pekerjaan lainnya misalnya sindrom lorong karpal dan keracunan timbal.
Karena jumlah pekerjaan di sektor jasa di negara-negara maju semakin banyak, gaya hidup kurang bergerak juga semakin meluas. Hal ini menghadirkan masalah kesehatan yang berbeda dibandingkan dengan masalah kesehatan pada industri manufaktur dan sektor primer. Masalah kontemporer, seperti meningkatnya tingkat obesitas dan masalah yang berkaitan dengan stres dan pekerjaan berlebih di banyak negara, semakin mempersulit interaksi antara pekerjaan dan kesehatan.
Banyak pemerintah negara yang memandang kesehatan kerja sebagai tantangan sosial dan membentuk organisasi publik untuk memastikan kesehatan dan keselamatan pekerja. Di Britania Raya, Eksekutif Kesehatan dan Keselamatan dibentuk.Sementara di Amerika Serikat, Institut Nasional untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja melakukan penelitian tentang kesehatan dan keselamatan kerja, sedangkan Administrasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja menangani regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja.
Sumber: id.wikipedia.org
Safety
Dipublikasikan oleh Dias Perdana Putra pada 22 April 2024
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Sejarah
Program perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama, dimana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial), yang terbentuk sesuai dengan PMP No. 48/1952 dan PMP No. 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek berdiri pada tahun 1995, kemudian pada tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amendemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Hak dan Kewajiban
Jamsostek sebagai badan publik memberikan hak dan kewajiban (kewajiban) yang jelas kepada pengusaha dan pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 yang mengatur berbagai skema jaminan kecelakaan industri (JKK), jaminan hari tua (JHT) dan perlindungan sakit. (JKM). ). ) dan jaminan kesehatan (JPK), tanggung jawab peserta adalah pengelolaan dan pembayaran iuran yang benar.
Dalam peningkatan layanan jaminan sosial, kami terus memperbarui sistem online agar lebih mudah dan cepat dibandingkan sistem layanan. Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).
Dengan disahkannya UU 40 Tahun 2004, Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, BPJS bekerja dalam empat program: program asuransi kecelakaan. (JKK), jaminan hari tua (JHT), pensiun pejabat (JP) dan JK. Saat ini, program jaminan kesehatan akan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014. Pengusaha diwajibkan oleh undang-undang untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berdasarkan proses hukum. Dalam hal ini pemberi kerja (perusahaan) memungut iuran pekerja secara terpisah dari pendaftaran dan pembayaran berdasarkan pembagian kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja.
Kewajiban masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
Ketika pekerja menghadapi permasalahan sosial seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua, pensiun, dan lain-lain, skema BPJS memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk jasa atau uang tunai. Keunggulan layanan ini adalah jika terjadi kecelakaan kerja, dengan menunjukkan kartu BPJS kerja, pekerja dapat segera dipindahkan dan tidak dipungut biaya ke pusat kesehatan, klinik, atau rumah sakit (trauma center) yang bekerja sama dengan BPJS Emprego. Apabila pemberi kerja (perusahaan) membayar iuran BPJS kerja secara tertib. Meski tidak ada puskesmas yang kooperatif, pekerja akan tetap menerima manfaat JKK melalui sistem pembayaran. Saat ini, karyawan dan keturunannya dapat menerima manfaat finansial apabila meninggal dunia, hari tua, atau pensiun. Perbedaan antara perlindungan hari tua dan jaminan pensiun terletak pada manfaat yang diterima pekerja dan keturunannya. Manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan secara penuh ketika pekerja memenuhi persyaratan kelayakan, seperti usia pensiun (usia 56 tahun), meninggal dunia, cacat tetap, pensiun, atau menganggur. Warisan ketika pekerja dan/atau tenaga profesional mencapai usia pensiun (56 tahun) dengan iuran minimal 15 tahun, meninggal dunia (dengan iuran minimal 12 bulan), atau cacat tetap atau tetap (dengan iuran minimal 1 bulan). Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pekerja dan keturunannya akan menerima manfaat berupa iuran yang dikumpulkan dan kenaikan pangkat.
Perlindungan oleh JAMSOSTEK
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada:
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
Sumber: id.wikipedia.org
Safety
Dipublikasikan oleh Dias Perdana Putra pada 22 April 2024
Bahaya
Bahaya adalah sumber potensi bahaya. Zat, peristiwa, atau keadaan dapat menjadi bahaya jika sifatnya memungkinkan, bahkan hanya secara teoritis, untuk menyebabkan kerusakan pada kesehatan, kehidupan, properti, atau kepentingan lain yang bernilai. Probabilitas bahaya tersebut terwujud dalam insiden tertentu, dikombinasikan dengan besarnya potensi bahaya, membentuk risiko, sebuah istilah yang sering digunakan secara sinonim dalam bahasa sehari-hari.
Bahaya dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara. Bahaya dapat diklasifikasikan sebagai bahaya alam, antropogenik, teknologi, atau kombinasi keduanya, seperti pada kasus fenomena alam kebakaran hutan yang menjadi lebih sering terjadi karena perubahan iklim akibat ulah manusia atau lebih berbahaya karena perubahan praktik pembangunan. Tema umum dari berbagai bentuk bahaya adalah adanya energi yang tersimpan yang ketika dilepaskan dapat menyebabkan kerusakan. Energi yang tersimpan dapat terjadi dalam berbagai bentuk: bahaya kimia, mekanis, termal dan oleh populasi yang mungkin terkena dampak serta tingkat keparahan risiko yang terkait.
Sebagai contoh, bahaya alam dapat didefinisikan sebagai "kejadian ekstrim yang berasal dari biosfer, hidrosfer, litosfer, atau atmosfer" atau "ancaman potensial terhadap manusia dan kesejahteraan mereka" yang meliputi gempa bumi, tanah longsor, badai, dan tsunami. Bahaya teknologi dan buatan manusia termasuk ledakan, pelepasan bahan beracun, episode kontaminasi parah, keruntuhan struktural, dan kecelakaan transportasi, konstruksi dan manufaktur, dll.
Definisi
Bahaya didefinisikan sebagai "potensi terjadinya peristiwa atau tren fisik yang disebabkan oleh alam atau manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa, cedera, atau dampak kesehatan lainnya, serta kerusakan dan kerugian pada properti, infrastruktur, mata pencaharian, penyediaan layanan, ekosistem, dan sumber daya lingkungan."
Bahaya hanya ada jika ada jalur menuju paparan. Sebagai contoh, pusat Bumi terdiri dari material cair pada suhu yang sangat tinggi yang akan menjadi bahaya besar jika terjadi kontak dengan inti Bumi. Namun, tidak ada cara yang layak untuk melakukan kontak dengan inti, oleh karena itu pusat Bumi saat ini tidak menimbulkan bahaya.Frekuensi dan tingkat keparahan bahaya merupakan aspek penting dalam manajemen risiko. Bahaya juga dapat dinilai dalam kaitannya dengan dampak yang ditimbulkannya.
Dalam mendefinisikan bahaya, Keith Smith berpendapat bahwa apa yang dapat didefinisikan sebagai bahaya hanya akan menjadi bahaya jika ada kehadiran manusia yang membuatnya menjadi bahaya. Dalam hal ini, sensitivitas manusia terhadap bahaya lingkungan merupakan kombinasi dari paparan fisik (kejadian alam dan/atau teknologi di suatu lokasi yang berkaitan dengan variabilitas statistiknya) dan kerentanan manusia (mengenai toleransi sosial dan ekonomi di lokasi yang sama).
Hubungan dengan istilah lain
Bencana
Contoh perbedaan antara bahaya alam dan bencana adalah bahwa gempa bumi adalah bahaya yang menyebabkan bencana gempa bumi San Fransisco tahun 1906. Bencana alam adalah dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat atau komunitas setelah terjadinya bahaya alam. Istilah "bencana" itu sendiri didefinisikan sebagai berikut: "Bencana adalah gangguan serius terhadap fungsi komunitas yang melebihi kapasitasnya untuk mengatasi dengan menggunakan sumber dayanya sendiri. Bencana dapat disebabkan oleh bahaya alam, buatan manusia, dan teknologi, serta berbagai faktor yang memengaruhi paparan dan kerentanan masyarakat."
Badan Manajemen Darurat Federal AS (FEMA) menjelaskan hubungan antara bencana alam dan bahaya alam sebagai berikut: "Bahaya alam dan bencana alam saling berkaitan namun tidak sama. Bahaya alam adalah ancaman dari suatu peristiwa yang kemungkinan akan berdampak negatif. Bencana alam adalah dampak negatif setelah terjadinya bahaya alam yang secara signifikan merugikan masyarakat."
Bencana dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk badai, gunung berapi, tsunami, gempa bumi, gempa bumi, kekeringan, kelaparan, wabah, penyakit, kecelakaan kereta api, kecelakaan mobil, angin puting beliung, penggundulan hutan, banjir, pelepasan racun, dan tumpahan (minyak, bahan kimia).
Bahaya bencana adalah peristiwa geofisika ekstrem yang dapat menyebabkan bencana. 'Ekstrim' dalam hal ini berarti variasi substansial baik ke arah positif maupun negatif dari tren normal; bencana banjir dapat diakibatkan oleh curah hujan dan debit sungai yang sangat tinggi, dan kekeringan disebabkan oleh nilai yang sangat rendah. Faktor penentu mendasar dari bahaya dan risiko terjadinya bahaya tersebut adalah waktu, lokasi, magnitudo, dan frekuensi. Sebagai contoh, magnitudo gempa bumi diukur dengan skala Richter dari 1 hingga 10, di mana setiap peningkatan 1 mengindikasikan peningkatan sepuluh kali lipat dalam tingkat keparahannya. Aturan magnitudo-frekuensi menyatakan bahwa selama periode waktu yang signifikan, banyak kejadian kecil dan beberapa kejadian besar akan terjadi. Di sisi lain, badai dan topan terjadi antara 5 derajat dan 25 derajat di utara dan selatan khatulistiwa, cenderung merupakan fenomena musiman yang sebagian besar berulang dalam waktu dan dapat diprediksi lokasinya karena variabel iklim tertentu yang diperlukan untuk pembentukannya.
Risiko dan kerentanan
Istilah bahaya dan risiko sering digunakan secara bergantian. Namun, dalam hal penilaian risiko, keduanya merupakan dua istilah yang sangat berbeda. Bahaya adalah agen yang dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan pada manusia, properti, atau lingkungan. Risiko adalah probabilitas bahwa paparan terhadap bahaya akan menyebabkan konsekuensi negatif, atau lebih sederhananya, bahaya tidak menimbulkan risiko jika tidak ada paparan terhadap bahaya tersebut.Risiko adalah kombinasi dari bahaya, paparan dan kerentanan. Sebagai contoh dalam hal keamanan air: contoh bahaya adalah kekeringan, banjir dan penurunan kualitas air. Infrastruktur yang buruk dan tata kelola yang buruk menyebabkan tingginya paparan risiko.
Risiko dapat didefinisikan sebagai kemungkinan atau probabilitas bahaya tertentu pada tingkat tertentu yang menyebabkan tingkat kerugian atau kerusakan tertentu. Elemen-elemen risiko adalah populasi, komunitas, lingkungan binaan, lingkungan alam, kegiatan ekonomi dan layanan yang berada di bawah ancaman bencana di suatu wilayah tertentu.
Definisi lain dari risiko adalah "kemungkinan frekuensi dan kemungkinan besarnya kerugian di masa depan". Definisi ini juga berfokus pada kemungkinan kerugian di masa depan di mana tingkat kerentanan terhadap bahaya mewakili tingkat risiko pada populasi atau lingkungan tertentu. Ancaman yang ditimbulkan oleh suatu bahaya adalah:
Klasifikasi
Bahaya dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara. Kategori-kategori ini tidak saling terpisah, yang berarti bahwa satu bahaya dapat masuk ke dalam beberapa kategori. Sebagai contoh, polusi air dengan bahan kimia beracun merupakan bahaya antropogenik dan juga bahaya lingkungan.Salah satu metode klasifikasi adalah dengan menentukan asal bahaya. Salah satu konsep kunci dalam mengidentifikasi bahaya adalah adanya energi yang tersimpan yang jika dilepaskan dapat menyebabkan kerusakan. Energi yang tersimpan dapat terjadi dalam berbagai bentuk: kimiawi, mekanis, termal, radioaktif, listrik, dll.
Kantor PBB untuk Pengurangan Risiko Bencana (UNDRR) menjelaskan bahwa "setiap bahaya dicirikan oleh lokasi, intensitas atau besarnya, frekuensi dan probabilitasnya".Perbedaan juga dapat dibuat antara bahaya alam yang terjadi dengan cepat, bahaya teknologi, dan bahaya sosial, yang digambarkan sebagai kejadian yang terjadi secara tiba-tiba dan berdurasi relatif singkat, dan konsekuensi dari degradasi lingkungan jangka panjang seperti penggurunan dan kekeringan.
Bahaya dapat dikelompokkan berdasarkan karakteristiknya. Faktor-faktor ini terkait dengan kejadian geofisika, yang tidak spesifik pada proses:
Disadur dari: en.wikipedia.org