Pendidikan

Langkah Signifikan UMN Bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dalam Menciptakan Lingkungan Akademik yang Aman di Perguruan Tinggi

Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 10 Februari 2025


Pada acara ini dilakukan penandatanganan pakta integritas dan dibacakan deklarasi yang dipimpin oleh Budi Santoso, Ketua Senat UMN, kepada seluruh dosen dan pegawai UMN. Langkah ini digagas UMN sebagai bagian dari komitmennya terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Diharapkan mengundang Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual seluruh perguruan tinggi swasta di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya permasalahan ini.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, rektorat UMN, dan perwakilan dari 148 institusi pendidikan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III.

Toni Toharudin, S.Si., M.Si., Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, menekankan pentingnya percepatan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di seluruh perguruan tinggi swasta. Hingga saat ini, baru sekitar 50% perguruan tinggi swasta yang mempunyai Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. 

Ia juga menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi telah menetapkan strategi untuk mendukung percepatan tersebut, antara lain dengan mengevaluasi Kartu Indonesia Pintar dan menunda kenaikan pangkat bagi dosen perguruan tinggi swasta yang belum membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Selaku tuan rumah, Rektor UMN Dr. Ninok Leksono, MA menegaskan, kasus kekerasan seksual merupakan hal yang harus ditanggapi dengan serius. Hal ini sejalan dengan UMN yang telah mengambil langkah tegas dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Saya berharap melalui acara seperti ini bapak dan ibu dapat terinspirasi bagaimana menciptakan ruang aman namun juga memiliki pengetahuan tentang gugus tugas penanganan permasalahan yang ada,” kata Dr. Ninok.

Dr Chatarina Berikan Dukungannya kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi (Dok. UMN)

Sumber: www.umn.ac.id

Hadir dalam acara ini, Dr Chatarina Muliana Girsang, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), turut memberikan keterangannya. Ia menegaskan, mengatasi kasus kekerasan seksual bukanlah hal yang mudah. Dr. Chatarina menekankan bahwa akan ada banyak tantangan mulai dari perancangan peraturan hingga implementasinya karena komitmen ini memerlukan waktu dan upaya yang sangat baik.

“Kami sangat mengapresiasi peran institusi dalam upaya pencegahan kekerasan seksual ini karena pemerintah memiliki visi pendidikan nasional yang tidak hanya mengedepankan kecerdasan intelektual tetapi juga kesehatan mental anak bangsa,” jelas Dr. Chatarina.

Ia menambahkan, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual merupakan bagian dari program pemerintah untuk mencegah salah satu dosa besar pendidikan yaitu kekerasan seksual. Pemerintah terus mengembangkan dan menerapkan kebijakan untuk memfasilitasi langkah-langkah yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjamin tersedianya ruang komunikasi bagi perguruan tinggi yang ingin berdiskusi,” kata Dr. Chatarina.

Pada sesi kedua, panitia menghadirkan Nathanael, EJ Sumampouw, M.Psi., Ph.D., seorang psikolog forensik yang menjelaskan teknik investigasi terhadap pelaku dan korban dari sudut pandang korban. Ia menegaskan, tidak menghakimi korban dalam proses wawancara adalah hal yang penting. Penanya sebaiknya mengutamakan mendengarkan cerita korban secara aktif dan memberikan ruang terbuka bagi mereka untuk berbicara.

“Dalam mengumpulkan informasi, kekuatan ingatan korban adalah kuncinya; Oleh karena itu, penting bagi korban untuk merasa nyaman dan tidak terbebani saat memberikan keterangannya,” jelas Natanael. Ia menambahkan, dalam memeriksa pelaku, penanya perlu memahami hubungan antara pelaku dan korban serta mengajukan pertanyaan secara terbuka dan tidak menyalahkan agar pelaku tidak merasa tertekan dan melakukan perlawanan.

Sumber: www.umn.ac.id

​​​​​​Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Intan Primadini, S.Sos., M.Si., menegaskan, UMN memandang penanganan kasus kekerasan seksual merupakan prioritas yang harus diperhatikan. Berbagai langkah telah dilakukan UMN dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus. 

UMN berupaya menciptakan ruang aman dan hubungan sehat bagi seluruh warga kampus melalui kegiatan pembekalan dan seminar. Inisiatif tersebut antara lain berupa pembekalan tentang kesetaraan gender, teknik investigasi, dan pelibatan pelajar dalam peran aktif sebagai anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual secara rutin mengkampanyekan informasi edukasi dan melakukan pembinaan cara pelaporan kasus kekerasan seksual, sehingga meningkatkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen kampus dalam pencegahan dan penanganan permasalahan tersebut,” kata Intan. .

Dalam acara pembekalan ini dilakukan sesi Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tantangan dan solusi terkait pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Melalui FGD ini, perwakilan dari berbagai universitas saling berbagi pengalaman dan belajar. Hasil FGD ini kemudian dijadikan bahan diskusi bagi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyusun strategi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Acara ini merupakan langkah konkrit upaya bersama penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dengan adanya kerjasama antara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi, dan kementerian, hasil seminar dan FGD ini diharapkan menjadi landasan bagi implementasi kebijakan yang lebih efektif dan komprehensif di masa depan.

Disadur dari: www.umn.ac.id

Selengkapnya
Langkah Signifikan UMN Bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dalam Menciptakan Lingkungan Akademik yang Aman di Perguruan Tinggi

Pendidikan

Semrawut Pengelolaan Pendidikan Tinggi

Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 10 Februari 2025


Pengelolaan pendidikan tinggi menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan seperti mahalnya biaya pendidikan tinggi, tugas administrasi dosen yang mengurangi kualitas pengajaran serta rendahnya mutu riset. Kondisi ini diperparah dengan mulai masuknya pihak swasta dalam pengelolaan pendidikan tinggi pada kampus negeri di Indonesia.

Baru-baru ini diketahui terdapat perguruan tinggi yang bekerjasama dengan pihak swasta pemberi pinjaman online untuk pembayaran UKT (uang kuliah tunggal).

Dengan adanya pembayaran biaya kuliah dengan pinjaman online yang disarankan oleh kampus jelas bertentangan dengan amanat Pasal 76 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik, selain itu juga Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.

Pembayaran UKT dengan pinjaman online bukan menjadi solusi, hal ini menambah rentetan permasalahan yang ada. Selain itu, permasalahan mengenai pembayaran UKT juga tidak selesai sampai pembayaran dengan pinjaman online, disisi lain masih adanya perguruan tinggi yang memberikan saran bagi mahasiswa yang kesulitan pembayaran UKT untuk mengajukan cuti kuliah.

Hal ini jelas menggambarkan kontradiktif antara Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" dengan kenyataan yang terjadi. Seharusnya pihak kampus memberikan alternatif lain bagi mereka yang terkendala dengan ekonomi, misal adanya pemotongan UKT bagi mereka yang kurang mampu.

Beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dengan memberikan bantuan untuk keringanan biaya pendidikan sebenernya ada sejak lama seperti beasiswa RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan), KIP, dan beasiswa bidikmisi namun ternyata masih tidak tepat sasaran.

Permasalahan gagal bayar biaya pendidikan dan tidak tepatnya bantuan pendidikan menjadi permasalahan laten yang harus diselesaikan secara tuntas oleh Pemerintah. Masalah tersebut muncul akibat dari buruknya pengelolaan pendidikan tinggi oleh Pemerintah.

Permasalahan pengelolaan pendidikan tinggi yang tidak segera diselesaikan akan menjadi permasalahan serius di kemudian hari. Ombudsman Republik Indonesia mencatat bahwa pengaduan pada bidang pendidikan menjadi salah satu susbtansi yang paling sering dilaporkan dalam lima tahun terakhir.

Skema pengelolaan pendidikan tinggi harus didasarkan pemenuhan kebutuhan pendidikan (sarana dan prasarana), pemerataan kualitas pendidikan pada berbagai level pendidikan tinggi, pemerataan kualitas tenaga pendidikan, penjaminan mutu riset dan pemanfaatan capaian pembangunan.

Untuk itu pendidikan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan industri namun menciptakan kualitas manusia yang mandiri dan mampu mengembangkan potensi diri. Memastikan seluruh warga negara mampu mengakses pendidikan berkualitas tanpa dihantui mahalnya pendidikan menjaid perwujudan asas pelayanan publik sebagaimana dimanatkan dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik. Bahwa pendidikan tinggi merupakan bagian investasi negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Sumber: ombudsman.go.id

Selengkapnya
Semrawut Pengelolaan Pendidikan Tinggi

Pendidikan

Liberalisasi Pendidikan Tinggi Sulit Dihindari

Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 10 Februari 2025


ISU liberalisasi pendidikan tinggi atau komersialisasi pendidikan tinggi akibat penerapan PTN-BH mencuat saat ini, ditambah juga terdapat kejadian mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) kesulitan membayar UKT yang mahal. Isu ini juga dibahas dalam debat capres terakhir beberapa hari yang lalu, tapi tidak ada solusi konkret yang dipaparkan oleh para capres.

Pengamat Pendidikan sekaligus Sekretaris Komnas Pendidikan Andreas Tambah menilai bahwa liberalisasi pendidikan tinggi saat ini memang sulit dihindari. Di sini lah peran pemerintah dibutuhkan untuk melakukan kontrol. “Sebab bisnis pendidikan memang sangat menggiurkan dan tidak ada matinya sekalipun di masa krisis.

Dalam hal pengelolaan keuangan PTN-BH, pemerintah tentu perlu membuat standar pengelolaannya, di mana SOP tersebut seharus memiliki keberpihakan terhadap masyarakat dan PTN-BH perlu diaudit secara berkala,” ungkapnya kepada Media Indonesia.

Secara terpisah, Rektor Universitas Airlangga sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Mohammad Nasih mengungkapkan hal yang berbeda. Menurutnya saat ini tidak ada liberalisasi pendidikan. “Semua PTN ternasuk PTN-BH terikat pada peraturan dan ketentuan dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Pendidikan Tinggi termasuk soal UKT,” ujar Prof Nasih.

Hal yang terjadi saat ini justru menurutnya PTN merasakan terlalu banyak aturan. PTN khususnya PTN-BH ditarget harus menjadi WCU (World Class University), tapi diikat dengan aturan termasuk mengenai UKT. “Ya pasti negara harus hadir memperbanyak alokasi untuk pendidikan. KIP Kuliah at cost ditambah, beasiswa S2 dan S3 ditambah juga, BPPTNBH dilipatgandakan, pajak untuk PTNBH dieliminasi dan seterusnya,” tuturnya. Dia berharap ke depannya pemerintah harus bisa lebih selektif dalam mentransformasikan PTN ke PTN-BH.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menegaskan saat ini tidak ada solusi konkret untuk mengentikan agenda liberalisasi di pendidikan tinggi, termasuk dari para capres.

“Pertanyaan soal UKT mahal di perguruan tinggi negeri ini juga gagal dimanfaatkan oleh para kandidat untuk membuat kebijakan baru dan skema baru dalam pembiayaan di perguruan tinggi. Semua main aman dan tidak punya keberpihakan yang jelas,” kata Ubaid.

“Misalnya Ganjar bilang, Hentikan liberalisasi pendidikan. Sementara Anies mengatakan, urusan pembiayaan adalah tanggung jawab negara dan orangtua, sedangkan perguruan tinggi fokus ke pendidikan dan urusan akademik. Saya justru mempertanyakan, bagaimana ini ide semua bisa terwujud, jika status perguruan tinggi kita masih PTNBH yang payungi oleh UU No.12 tahun 2012,” sambungnya.

Dia menekankan, jika para kandidat capres menginginkan perubahan sistem yang kini dianggap sebagai liberalisasi pendidikan, maka ide terobosannya adalah harus berani menghapus status PTN-BH, sebagai biang kerok mahalnya biaya kuliah. Sayangnya, tidak ada satu pun kandidat yang mempersoalkan status PTN-BH dan sistem yang tidak berkeadilan yang termaktub dalam UU No.12 tahun 2012.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menegaskan bahwa keberadaan PTN-BH masih menjadi penghalang akses pendidikan bagi masyarakat ekonomi lemah dan harus dibenahi. “Sayangnya ini tidak dibicarakan oleh para capres,” pungkas Iman.

Sumber: mediaindonesia.com

Selengkapnya
Liberalisasi Pendidikan Tinggi Sulit Dihindari

Pendidikan

Standar Desain Instruksional untuk Pembelajaran Jarak Jauh

Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 10 Februari 2025


Membuat konten pembelajaran jarak jauh

Berikut anggota organisasi yang membuat materi pendidikan jarak jauh:

  • Seorang desainer instruksional yang merupakan penyedia konten dan penulis
  • Seorang desainer instruksional yang mengubah teks yang disediakan oleh seorang guru
  • Tim yang terdiri dari orang-orang, termasuk penyedia konten, desainer instruksional , dan produser audio dan video

Apa itu pembelajaran jarak jauh?

Menurut britannica.com , “pembelajaran jarak jauh, juga disebut pendidikan jarak jauh, e-learning, dan pembelajaran online, adalah suatu bentuk pendidikan yang elemen utamanya mencakup pemisahan fisik antara guru dan siswa selama pengajaran dan penggunaan berbagai teknologi untuk memfasilitasi komunikasi siswa-guru dan siswa-siswa.”

Merriam-webster mendefinisikan pembelajaran jarak jauh sebagai metode belajar di mana guru dan siswa tidak bertemu di ruang kelas tetapi menggunakan Internet, email, surat, dan lainnya untuk mengikuti kelas.

Apa desain instruksional untuk pembelajaran jarak jauh?

Desain instruksional bekerja secara sistematis. Ini menerjemahkan kebutuhan dan tujuan peserta didik menjadi pembelajaran yang sukses.

 

Dalam pengajaran berbasis kelas, guru adalah sumber pengetahuan utama. Namun, guru tetap menjadi komponen utama sistem karena guru mendefinisikan apa yang diajarkan, memberikan informasi, menjelaskan, menetapkan tugas pembelajaran, memeriksa apa yang telah dipelajari siswa, dan menyediakan sumber daya tambahan dan umpan balik. Mereka juga memberikan dukungan dan nasihat belajar kepada peserta didik.

Di sisi lain, materi pembelajaran dan tutor menggantikan guru dalam pembelajaran jarak jauh. Tutor terlibat dengan pembelajar hanya untuk jangka waktu singkat. Bahan pembelajaran dirancang untuk melaksanakan tugas seorang guru. Materi pembelajaran itu sendiri mendefinisikan apa yang harus dipelajari, memberikan informasi, dan lebih banyak lagi dalam pembelajaran jarak jauh. Oleh karena itu, desain pembelajaran untuk pembelajaran jarak jauh merupakan tugas yang kompleks.

Apa yang dilakukan seorang desainer instruksional?

Seorang desainer instruksional biasanya melakukan tugas-tugas berikut:

  • Menentukan analisis kebutuhan belajar
  • Mengembangkan tujuan pembelajaran
  • Memutuskan penilaian pembelajaran selama dan pada akhir kursus
  • Alokasikan hasil ke bagian kursus yang berbeda
  • Perancang Instruksional juga harus melakukan hal berikut:

Menentukan jenis kegiatan untuk mencapai hasil belajar

  • Pilihlah contoh-contoh yang diperlukan untuk membantu pelajar mempelajari setiap hasil
  • Identifikasi grafik bila diperlukan
  • Rencanakan penilaian mandiri diperlukan
  • Tuliskan satuannya
  • Evaluasi materinya

Disadur dari: www.learningeverest.com

Selengkapnya
Standar Desain Instruksional untuk Pembelajaran Jarak Jauh

Pendidikan

Pendidikan Tinggi Tidak Murah, Biaya Kuliah Indonesia Butuh Gotong Royong

Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 10 Februari 2025


Penyiapan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing tinggi di perguruan tinggi ini membutuhkan biaya yang tidak murah. Oleh karena itu, harus dipenuhi secara bergotong royong oleh pemerintah, industri, dan masyarakat. 

Akses pendidikan tinggi di Indonesia beberapa dasawarsa terakhir terus meningkat. Namun, masyarakat mengeluhkan biaya di perguruan tinggi yang dianggap mahal. 

“Di seluruh dunia, pendidikan tinggi pun tidak murah. Jika dibandingkan dengan berbagai negara tetangga, apalagi dengan negara maju, di Indonesia relatif rendah atau tertinggal,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam di acara bincang edukasi secara hybrid bertajuk Mengupas Skema Terbaik dan Ringankan Pendanaan Mahasiswa di Universitas Yarsi.

Bincang edukasi tersebut digagas Study Club Edukasi Media Peliput Akademi (CEMPAKA) berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Hadir sebagai narasumber lainnya secara luring yakni Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikburitek, Sri Suning Kusumawardani; Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Handayani; Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin, serta penanggap Rektor Universitas Yarsi Fasli Jalal.

Nizam memaparkan rata-rata biaya total pendidikan Indonesia sekitar USD 2.000 atau sekitar Rp 28 juta per mahasiswa. Jika dibandingkan India yang berkisar USD 3.000 per mahasiswa, biaya di Indonesia berkisar 75 persennya.

Jika dibandingkan Malaysia baru seperempatnya karena biaya kuliah di sana sekitar USD 7.000 per mahasiswa. Di Singapuara mencapai USD 25.000 per mahasiswa sedangkan di Australia berkisar USD 20.000 per mahasiswa, dan Amerika USD 23.000 per mahasiswa. 

Di negara Skandinavia, biaya pendidikan memang ditanggung negara, karena masyarakat membayar pajak penghasilan tinggi. Adapun di Indonesia, pembayaran pajak masih rendah.  

“Pembiayaan pendidikan secara gotong royong, dilakukan di Indonesia dan juga negara-negara maju.  Ada subsidi pemerintah dan dari mahasiswa,” ujar Nizam. 

Nizam menyebut model pendanaan kuliah berkeadilan diterapkan bagi mahasiswa, sesuai kemampuan ekonomi keluarga. Bahkan untuk mahasiswa dari keluarga miskin/tidak mampu ada Kartu Indonesia Pintar (KIP ) Kuliah yang anggarannya lebih dari Rp 13 triliun.

“Ada tantangan bagi  kelompok masyarakat menengah. Untuk membiayai kuliah berat,  tetapi tidak eligble mendapat KIP Kuliah. Untuk itu, kita perlu mencari skema pendanaan yang baik, yang tidak membuat mahasiswa terjerat utang seumur hidup,” ujar Nizam.

Pemerintah, kata Nizam, melalui Kementerian Keuangan sedang mengkaji skema student loans yang ramah dan tidak menyebabkan lulusan dijerat utang, serta tidak gagal bayar. Salah satu skema student loans yang dikaji intens yakni Income Contingent Loans yang diterapkan di Australia, yang juga direplikasi di Inggris dan beberapa negara lain.

“Mudah-mudahan dengan skema tersebut, akses ke perguruan tinggi tidak lagi terkendala kemampuan ekonomi orang tua,” kata Nizam.  

Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Handayani mengatakan sitausi inflasi biaya pendidikan tidak terhindarkan. Rata-rata inflasi biaya pendidikan  di kisaran 3,8 – 5 persen. Bahkan di perguruan tinggi utama, inflasi biaya pendidikan bisa di kisaran 8-10 persen.

Menurut Handayani, perbankan dapat memfasiliatsi kebutuhan pembiayaan pendidikan dari tingkat awal pendidikan hingga perguruan tinggi. “BRI sebagai salah satu BUMN milik pemerintah dan go public, sebagai tanggung jawab, juga menaruh perhatian pada pendidikan. Kami menyalurkan bantuan untuk meningkatkan kompetensi SDM,” kata Handayani.

Terkait pinjaman daring atau online sebenarnya tidak salah, tetapi jika berbunga tinggi tentunya memberatkan peminjam. Berdasarkan data, kalangan pelajar juga ada yang terjerat pinjaman daring, bahkan untuk kalangan guru termasuk tinggi, hingga 42 persen. 

Sumber: m.jpnn.com

Selengkapnya
Pendidikan Tinggi Tidak Murah, Biaya Kuliah Indonesia Butuh Gotong Royong

Pendidikan

Lebih dari sekadar akses: Menjadikan sistem pendidikan Indonesia berhasil

Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 10 Februari 2025


Perkenalan

Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia telah membuat langkah besar dalam meningkatkan akses pendidikan. Anak-anak Indonesia mulai bersekolah lebih awal dan bertahan di sekolah lebih lama daripada sebelumnya. Namun, Indonesia hanya membuat sedikit kemajuan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran.

Penilaian terhadap sistem pendidikan Indonesia menunjukkan bahwa sistem pendidikan Indonesia masih terbebani oleh kualitas pendidikan yang buruk, hasil belajar yang buruk, fasilitas yang tidak memadai, dan masalah kedisiplinan. Hasil dari penilaian standar internasional terhadap prestasi siswa di negara ini relatif buruk dibandingkan dengan negara-negara lain, termasuk di Asia Tenggara.

Pada bulan Desember 2014, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Anies Baswedan, menyatakan secara terbuka bahwa kinerja pendidikan di Indonesia sangat buruk dan kekerasan di dalam sistem sekolah begitu meluas sehingga Indonesia menghadapi "keadaan darurat" pendidikan.

​​​​Sekilas tentang sistem pendidikan di Indonesia

Sistem pendidikan di Indonesia terdiri dari empat jenjang pendidikan: sekolah dasar (kelas 1-6), sekolah menengah pertama (kelas 7-9), sekolah menengah atas (kelas 10-12), dan perguruan tinggi. Dua tingkat pertama merupakan 'pendidikan dasar' sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam konteks Indonesia.

Institusi pendidikan negeri mendominasi sistem pendidikan, terutama di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Namun, sektor swasta juga memainkan peran yang signifikan, dengan jumlah sekitar 48 persen dari seluruh sekolah, 31 persen dari seluruh murid, dan 38 persen dari seluruh guru.

Sektor swasta juga menyumbang 96 persen dari seluruh institusi pendidikan tinggi (PT) dan hampir 63 persen dari seluruh pendaftaran pendidikan tinggi. Sistem pendidikan negeri sebagian besar tidak bersifat sektarian meskipun ada beberapa sekolah dan PT agama (umumnya, tetapi tidak hanya Islam).

Sebaliknya, sistem pendidikan swasta didominasi oleh sekolah dan perguruan tinggi yang berorientasi agama, khususnya yang terkait dengan dua organisasi sosial Islam utama di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, meskipun sistem pendidikan swasta juga mencakup lembaga-lembaga yang berorientasi komersial non-agama, terutama dalam pendidikan tinggi.

Secara umum, lembaga pendidikan negeri dianggap lebih berkualitas daripada lembaga pendidikan swasta meskipun terdapat variasi yang besar antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.

Kinerja pendidikan

Indonesia telah membuat kemajuan besar dalam meningkatkan akses pendidikan dalam beberapa dekade terakhir. Orde Baru berinvestasi besar-besaran untuk membangun sekolah-sekolah negeri baru, terutama sekolah dasar, dan merekrut guru-guru pada tahun 1970-an dan awal 1980-an ketika Indonesia kebanjiran petrodollar akibat lonjakan harga minyak internasional.

Pada saat yang sama, pemerintah juga mendorong perluasan sistem pendidikan tinggi dengan memfasilitasi pendirian dan pertumbuhan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pemerintah pasca-Orde Baru terus membangun sekolah-sekolah baru (meskipun pada tingkat yang jauh lebih lambat dibandingkan dengan tahun 1970-an dan awal 1980-an)

Dengan fokus pada sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas, serta merekrut guru dalam jumlah besar. Pada tahun 2011, negara ini memiliki lebih dari 200.000 sekolah dan tiga juta guru. Mereka juga terus memfasilitasi perluasan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

Penyebab utama rendahnya kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran di Indonesia

Dalam menjelaskan rendahnya kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran di Indonesia, sebagian besar analisis - khususnya analisis yang dilakukan oleh organisasi-organisasi pembangunan internasional seperti Bank Dunia, OECD, dan ADB - menunjukkan adanya pengaruh dari empat faktor utama.

Yang pertama adalah tingkat pengeluaran pemerintah untuk pendidikan. Meskipun pemerintah Orde Baru berinvestasi besar-besaran untuk memperluas sistem sekolah selama masa booming minyak, pemerintah memangkas pengeluaran pendidikan secara signifikan setelah jatuhnya harga minyak internasional pada pertengahan tahun 1980-an.

Ekonomi politik dari kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran di Indonesia

Buruknya kinerja lembaga pendidikan di Indonesia tidak bisa hanya dijelaskan oleh penyebab langsung yang diuraikan di atas. Hal ini juga mencerminkan bagaimana berbagai aktor elit, termasuk birokrat, pemimpin politik, dan pebisnis, sering kali menghalangi upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan.

Orde Baru yang dipimpin oleh mantan Presiden Suharto didominasi oleh aliansi pejabat birokrasi dan klien korporat mereka. Tanpa dibatasi oleh aturan hukum, para pejabat ini dapat menjual akses ke fasilitas negara, lisensi, konsesi, kredit, dan posisi untuk memperkaya diri mereka sendiri dan menghasilkan sumber daya untuk tujuan patronase. 

Implikasi bagi penyedia pendidikan di Australia

Dinamika politik ini dan dampaknya memiliki implikasi penting bagi penyedia pendidikan Australia, terutama universitas dan penyedia pendidikan dan pelatihan kejuruan (VET), yang keduanya sangat terlibat dalam pendidikan internasional. Dalam beberapa dekade terakhir, universitas dan penyedia VET Australia telah berusaha untuk meningkatkan kualitas penawaran mereka, meningkatkan daya saing, dan mempertahankan kelangsungan finansial.

Mereka telah melakukan hal ini dengan, antara lain, menarik mahasiswa internasional, menciptakan peluang studi di luar negeri bagi mahasiswa Australia, menjalin hubungan penelitian internasional, dan mendirikan kampus di luar negeri.

Disadur dari: www.lowyinstitute.org

Selengkapnya
Lebih dari sekadar akses: Menjadikan sistem pendidikan Indonesia berhasil
« First Previous page 576 of 865 Next Last »