Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Kuliah Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi oleh Ir. Kusumo Drajad Sutjahjo

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri pada 21 Juni 2024


Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) menggelar Kuliah Umum Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada Program Studi Program Profesi Insinyur pada Sabtu (27/04) di Kampus FTUI Salemba. Kuliah ini mengusung narasumber tamu Ir. Kusumo Drajad Sutjahjo, ST., Msi., CSP., IPU., ASEAN Eng. yang merupakan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) dan dihadiri oleh Prof. Dr. Ir. Fitri Yuli Zulkifli, S.T., M.Sc., IPU., Ketua Program Studi PPI FTUI beserta para mahasiswa PPI, 15 dari program reguler dan 9 dari program RPL.

Ir. Kusumo memaparkan topik tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Pada pemaraparannya, beliau menjabarkan pentingnya keselamatan konstruksi berikut sasarannya. ”Yang pertama, menjamin dipenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam pengkajian, perencanaan, perancangan, dan pelaksanaan konstruksi. Sasaran berikutnya adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dan orang lainnya di tempat kerja konstruksi (formal & informal); menjamin setiap material dan alat konstruksi digunakan dengan selamat, sehat, efisien, dan efektif; menjamin proses konstruksi berjalan lancar; dan menjamin produk konstruksi dapat digunakan, dirawat, dan dibongkar dengan selamat dan efisien,” jelasnya.

Ir. Kusumo menceritakan SMKK merupakan ilmu baru yang dilatarbelakangi oleh berbagai kejadian kecelakaan kerja di Palembang selama tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut, beliau merumuskan hal yang melatarbelakangi keselamatan konstruksi. Di antaranya, keinginan untuk selamat dan terhindar dari bahaya, keinginan untuk terhindardari kerugian materi akibat kecelakaan, memenuhi ketentuan hukum, dan desakan dari pihak luar dan tuntutan masyarakat.

”Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4) yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi merupakan pemenuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan,” lanjut Ir. Kusumo.

Beliau juga menekankan, bahwa selain SMKK, terdapat juga SMK3, yaitu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keduanya sangat penting untuk dilakukan dan kita harus paham kapan kita melakukannya.

Pada kesempatan terpisah, Dekan FTUI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU menyampaikan, “Kuliah keselamatan konstruksi ini diharapkan memperkaya ilmu bagi para mahasiswa PPI, terutama pada program RPL. Semoga pengalaman yang dimiliki oleh Ir. Kusumo dapat semakin membuka wawasan para mahasiswa.”

Sumber: eng.ui.ac.id

Selengkapnya
Kuliah Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi oleh Ir. Kusumo Drajad Sutjahjo

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Politeknik Pekerjaan Umum Menyelenggarakan Bedah Buku “Manajemen Keselamatan Konstruksi” untuk Meningkatkan Literasi Masyarakat

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri pada 21 Juni 2024


Dalam rangka meningkatkan literasi informasi kepada masyarakat, Politeknik Pekerjaan Umum menyelenggarakan program rutin Bedah Buku yang diselenggarakan pada  Maret 2024 bertempat di Auditorium Politeknik Pekerjaan Umum. Acara dihadiri oleh Balai Kementerian PUPR, dan Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia, dosen dari Perguruan Tinggi, antara lain Politeknik Negeri Semarang, Universitas Diponegoro, Universitas Semarang. Selain itu dihadiri pula oleh beberapa Guru SMK 7 Semarang dan SMAN 3 Semarang, serta 500 peserta dari masyarakat umum, anggota FPPTI, praktisi dan akademisi yang mengikuti secara daring melalui Zoom dan Youtube Live.

Bedah Buku ini membahas tentang “ Manajemen Keselamatan Konstruksi “ yang merupakan Karya Ilmiah Ir. Brawijaya, S.E., M.Eng.I.E, MSCE, Ph.D. selaku Direktur Politeknik Pekerjaan Umum, berdasarkan pengalaman beliau di bidang konstruksi selama lebih dari 30 tahun di Kementerian PUPR. Dalam Bukunya, beliau menyampaikan Latar Belakang Keselamatan Konstruksi dan Sejarahnya; Kebijakan Pemerintah tentang Keselamatan Konstruksi; Peraturan Perundangan terkait Keselamatan Konstruksi; PP Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021; Tata Cara Penjaminan Muta dan Pengandalian Mutu; dan Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Kepala LKPP.

“Dalam dunia konstruksi, Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK ) penting diterapkan pada berbagai proyek konstruksi, terutama mengingat berbagai kecelakaan konstruksi yang terjadi antara tahun 2016 – 2018. Untuk itu ada 5 ( lima ) elemen SMKK yang harus dipenuhi oleh pelaku konstruksi yaitu : kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja, perencanaan, dukungan, operasi, dan evaluasi kinerja” ujar Wakil Direktur III Politeknik Pekerjaan Umum dalam sambutannya.

Pada acara menghadirkan 5 orang penanggap sekaligus narasumber yaitu Ir. Harsono Wuryanto, M.Sc, selaku Ketua Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Jawa Tengah; Ir. Kusumo Drajad Sutjahjo, ST.,Msi, CSP., IPU., ASEAN Eng, selaku Sekretaris Jenderal Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia; Dr. Harya Muldianto S.T., M.T, selaku Ketua Himpunan Ahli Teknik Hidrolika Indonesia Jawa Tengah; Dr. Ar Resza Riskiyanto, S.T, M.T, selaku Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Jawa Tengah; Suwondo, S.Hum., M.Kom, selaku Ketua Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia serta sebagai moderator DR.Raditya Hari Murti, ST.M.SC, selaku Dosen dan Ketua Unit Perpustakaan Politeknik Pekerjaan Umum. Bedah Buku yang akan diisi oleh pemaparan Penulis juga akan ada sesi diskusi interaktif dengan moderator dan peserta.

Acara Bedah Buku di Politeknik Pekerjaan Umum diharapkan diselenggarakan secara rutin, sehingga dapat menambah literasi buku khususnya untuk para mahasiswa dan tenaga pendidik sebagai bahan pembelajaran.

Sumber: politeknikpu.ac.id

Selengkapnya
Politeknik Pekerjaan Umum Menyelenggarakan Bedah Buku “Manajemen Keselamatan Konstruksi” untuk Meningkatkan Literasi Masyarakat

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tips Mewujudkan Zero Accident di Sektor Konstruksi

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri pada 21 Juni 2024


Konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pada tahun 2023, terdapat 1.175 kasus kecelakaan kerja di sektor konstruksi. Dari jumlah tersebut, 285 kasus di antaranya mengakibatkan kematian.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan kerja di sektor konstruksi, antara lain:

  1. Penggunaan alat berat dan peralatan berbahaya
  2. Lingkungan kerja yang tidak aman
  3. Kurangnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja
  4. Kurangnya pelatihan dan sosialisasi K3

Apa Itu Zero Accident?

Zero accident merupakan kondisi di mana tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi di suatu tempat kerja. Kondisi ini penting untuk dicapai di sektor konstruksi karena dapat memberikan manfaat yang besar, antara lain:

  • Mengurangi risiko kematian dan cedera para pekerja
  • Meningkatkan produktivitas kerja
  • Menjaga reputasi perusahaan
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen

Untuk mencapai zero accident di sektor konstruksi, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi, mulai dari pemilik proyek, kontraktor, subkontraktor, hingga pekerja. Komitmen ini dapat diwujudkan dengan cara membuat peraturan dan prosedur K3 yang jelas, serta memastikan bahwa semua pihak mematuhinya.

Tips Mewujudkan Zero Accident

Berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mencapai zero accident di sektor konstruksi secara lebih rinci:

1. Memiliki komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi

Selain membuat peraturan dan prosedur K3 yang jelas, komitmen yang kuat dari semua pihak juga perlu diwujudkan dengan cara melakukan inspeksi rutin untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan dan prosedur K3 tersebut. Inspeksi rutin juga dapat membantu untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi bahaya di tempat kerja.

2. Menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja (SMK3) yang terintegrasi

SMK3 adalah sistem yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian K3 di tempat kerja. SMK3 yang terintegrasi dapat membantu perusahaan untuk mengelola risiko K3 secara efektif dan efisien.

3. Melakukan pelatihan dan sosialisasi K3 secara rutin

Pelatihan dan sosialisasi K3 perlu dilakukan secara rutin agar pekerja selalu ingat dan menerapkannya dalam bekerja. Pelatihan dan sosialisasi K3 juga dapat membantu pekerja untuk memahami potensi bahaya di tempat kerja dan cara untuk menghindarinya.

4. Menyediakan peralatan keselamatan kerja yang memadai

Peralatan keselamatan kerja merupakan salah satu sarana untuk melindungi pekerja dari bahaya. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyediakan peralatan keselamatan kerja yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan pekerja.

5. Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman

Lingkungan kerja yang aman dan nyaman dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan kerja. Perusahaan perlu melakukan inspeksi rutin untuk memastikan bahwa lingkungan kerja selalu dalam kondisi aman dan nyaman.

Kesimpulan

Zero accident merupakan tujuan yang penting untuk dicapai di sektor konstruksi. Dengan menerapkan tips-tips di atas, perusahaan dapat meningkatkan peluang untuk mencapai zero accident dan mendapatkan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat.

Mari mulai langkah pertama hari ini, wujudkan zero accident, ciptakan masa depan konstruksi yang lebih aman dan sejahtera bagi semua.

Tingkatkan Zero Accident di lingkungan kerja Anda bersama Japang Consulting Group. Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran terbaik!

Sumber: japang.co.id

Selengkapnya
Tips Mewujudkan Zero Accident di Sektor Konstruksi

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Kecelakaan Masih Marak, Keselamatan Konstruksi Belum Jadi Budaya

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri pada 21 Juni 2024


Kesadaran akan pentingnya aspek K3 dan budaya berkeselamatan belum sepenuhnya diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Kasus kecelakaan kerja di sektor konstruksi masih terus terjadi, meski secara kuantitas dan kualitas mengalami penurunan sejak pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan aneka regulasi plus pembentukan Komite Keselamatan Konstruksi.

Direktur Keberlanjutan Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Kimron Manik tak memungkiri berbagai kasus kecelakaan kerja di sektor konstruksi yang masih saja terjadi di berbagai proyek konstruksi di Tanah Air.

Hal ini, kata dia, menjadi indikasi kurangnya implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Kesadaran akan pentingnya aspek K3 dan budaya berkeselamatan belum sepenuhnya diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh masyarakat jasa konstruksi.

Namun berdasar catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi pada 2019 sampai dengan 2023, jumlah kejadian kecelakaan menurun dibandingkan dengan tahun sebelum mulai dicanangkannya Gerakan Nasional Keselamatan Konstruksi pada tahun 2018.

“Dengan lahirnya SMKK, potret kasus kecelakaan konstruksi di Indonesia sudah bergeser dari kecelakaan yang menimbulkan korban pekerja, baik injured atau fatality, menjadi kecelakaan konstruksi yang menimbulkan kerugian asset, properti, lingkungan dan publik,” kata Kimron kepada Konstruksi Media di Jakarta.

Dalam SMKK, dilakukan perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, dan pendampingan untuk mewujudkan pekerjaan konstruksi zero accident, yaitu meliputi pemenuhan aspek manajemen manajemen administratif, teknis dan perilaku kerja di tiap tahap pekerjaan konstruksi mulai dari perancangan hingga FHO.

Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu pelaksanaan workshop, pelatihan serta pendampingan SMKK yang melibatkan seluruh stakeholder konstruksi, seperti asosiasi penyedia jasa, asosiasi profesi, praktisi penyedia jasa kontraktor, pengawas, perencana, akademisi, hingga pekerja.

Dengan beberapa upaya tersebut, diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian perusahan, manajemen, maupun individu terhadap budaya berkeselamatan yang memberikan warna baru yang lebih sehat dan aman serta menciptakan konstruksi yang berkeselamatan pada setiap bangunan.

“Namun tidak dapat dupungkiri bahwa kami memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh masyarakat jasa konstruksi di Indonesia. Kami harap seluruh masyarakat jasa konstruksi dapat lebih peduli terhadap budaya berkeselamatan dan kami akan terus berkolaborasi dan berinovasi bersama seluruh masayarakat jasa konstruksi tentunya dengan proses yang bertahap untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat jasa konstruksi guna menciptakan pembangunan yang berkeselamatan dan berkelanjutan,” Kimron menegaskan.

Terkait Direktorat Keberlanjutan Konstruksi yang dikomandaninya, Kimron menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Keberlanjutan Konstruksi didasari atas maraknya kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi di sepanjang 2017-2018. Selama kurun waktu itu, pihak Kementerian PUPR mencatat setidaknya terjadi 36 kasus kecelakaan konstruksi terutama pada pekerjaan jalan dan jembatan atau elevated.

Selain itu, terbentuknya Direktorat Keberlanjutan Konstruksi pada tahun 2020 ini sesuai Undang-Undang No2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas terselenggaranya pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (Pasal 4 ayat 1.c).

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjelaskan bahwa Menteri PUPR memiliki tanggung jawab terhadap pembinaan jasa konstruksi (Pasal 3).

Untuk itu, kata dia, Direktorat Keberlanjutan Konstruksi posisinya menjadi strategis guna melakukan pembinaan jasa konstruki terutama pada aspek pemenuhan Standar K4 termasuk penyusunan kebijakan dan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan Standar K4.

Menurut dia, hal ini dilakukan tidak hanya untuk menghasilkan bangunan yang handal dan berkualitas namun juga mencegah  terjadinya kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya Standar K4 pada pelaksanaan pembangunan.

“Masyarakat jasa konstruksi harus mulai menanamkan kepedulian terhadap pengendalian kualitas lingkungan hidup sekitar lokasi proyek, serta manfaat ekonomi dan sosial dari pembangunan proyek yang dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, terkait penerapan Konstruksi Berkelanjutan pada beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian PUPR, Direktorat Keberlanjutan Konstruksi memiliki beberapa goals yang ingin dicapai, yaitu seluruh masyarakat jasa konstruksi di Indonesia dapat melaksanakan prinsip Konstruksi Berkelanjutan yang memiliki kebermanfaatan terhadap ekonomi masyarakat.

Kemudian, pengurangan timbulan limbah dan emisi pada kegiatan konstruksi, optimalisasi penggunaan energi baru terbarukan, konservasi air, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat lokal dan pengarusutamaan gender, serta efisiensi kegiatan konstruksi melalui inovasi teknologi dalam sektor konstruksi.

“Harapan kami dari goals tersebut dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat jasa konstruksi, untuk dapat beradaptasi, mengikuti perkembangan, serta mulai menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, bahkan dapat berinovasi dalam penerapannya,” ucap Kimron. (Reza/Hasanuddin).

Sumber: konstruksimedia.co.id

Selengkapnya
Kecelakaan Masih Marak, Keselamatan Konstruksi Belum Jadi Budaya

Teknik Lingkungan

CRI: Industri Nikel Indonesia Melanggar Hak Asasi Manusia dan Merusak Ekologi

Dipublikasikan oleh Syayyidatur Rosyida pada 21 Juni 2024


Sebuah kelompok advokasi yang berbasis di Amerika Serikat, Climate Rights International (CRI), merilis sebuah laporan berjudul 'Nickel Unearthed: The Human and Climate Costs of Indonesia's Nickel Industry', yang menyoroti bahwa industri nikel di Indonesia melanggar hak asasi manusia dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

Peneliti CRI, Krista Shennum, mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa pertambangan nikel, peleburan, dan semua kegiatan terkait tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius atau yang dapat dicegah serta pelanggaran hak asasi manusia lainnya terhadap masyarakat yang terkena dampak, terutama masyarakat adat.

Dalam laporan tersebut, Krista mengatakan bahwa pembangunan dan pengoperasian kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan pertambangan nikel di Halmahera, Maluku Utara, telah menghancurkan kehidupan masyarakat adat dan anggota masyarakat pedesaan lainnya serta menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap lingkungan hidup setempat.

"Setidaknya 5.331 hektar hutan tropis telah ditebang dalam konsesi pertambangan nikel di Halmahera, yang mengakibatkan hilangnya sekitar 2,04 metrik ton gas rumah kaca yang sebelumnya tersimpan dalam bentuk karbon," ujar Krista dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat, 17 Januari lalu.

Dampak lingkungan lainnya adalah polusi udara karena IWIP masih menggunakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) off-grid atau pembangkit listrik tenaga batu bara. Penduduk setempat juga kehilangan akses terhadap air bersih dan mata pencaharian mereka sebagai nelayan. 

Laporan CRI didasarkan pada wawancara dengan 45 orang yang tinggal di sekitar tambang nikel, konsesi, atau kawasan industri. Selain isu lingkungan, Krista menemukan indikasi pelanggaran HAM berupa perampasan tanah dalam proses pembebasan lahan oleh perusahaan.

"Ada dugaan aparat keamanan datang pada dini hari untuk memaksa warga menjual tanah mereka," tambahnya.

Krista menyayangkan bahwa hal ini terjadi di sebuah kawasan industri dimana nikel yang diproduksi dikirim ke produsen baterai kendaraan listrik. Ia menyebutkan bahwa transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik adalah bagian penting dari transisi energi. Oleh karena itu, kegiatan yang merusak lingkungan tidak boleh menjadi bagian dari gerakan ini.

"Perusahaan-perusahaan otomotif global yang memasok nikel dari Indonesia, seperti Tesla, Ford, dan Volkswagen, harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa nikel yang digunakan dalam kendaraan listrik mereka tidak melanggar hak asasi manusia dan merusak lingkungan," tegas peneliti CRI tersebut.

Disadur dari: en.tempo.co

Selengkapnya
CRI: Industri Nikel Indonesia Melanggar Hak Asasi Manusia dan Merusak Ekologi

Teknik Lingkungan

Melacak Jejak Pembiayaan: Dampak Lingkungan dan Sosial Industri Nikel di Indonesia

Dipublikasikan oleh Syayyidatur Rosyida pada 21 Juni 2024


Abstrak

Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel dan produksi bijih nikel terbesar di dunia, yaitu mencapai 42,3 persen dari total cadangan nikel dunia. Potensi yang tinggi ini juga berdampak pada peningkatan perekonomian negara, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti nikel yang meningkat 8 kali lipat pada Mei 2022 dengan nilai Rp 4,18 triliun dibandingkan PNBP royalti nikel tahun 2015 sebesar Rp 531 miliar. Namun, hal ini tidak sebanding dengan eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari aktivitas industri nikel, seperti kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM, potensi korupsi, sengketa lahan, dan penggusuran lahan masyarakat.

Laporan penelitian "Melacak Jejak Pembiayaan: Dampak Lingkungan dan Sosial Industri Nikel di Indonesia" merupakan hasil penelitian mendalam yang mengulas pemberitaan media terkait aktivitas industri nikel melalui metode analisis isi media, serta aliran pembiayaan industri nikel di Indonesia selama tahun 2009 - 2015 (sebelum Perjanjian Paris) dan 2016 - 2023 (setelah Perjanjian Paris) dengan metode penelusuran aliran pembiayaan (Follow the Money).

Penelitian ini menemukan bahwa pemberitaan media di sektor industri nikel lebih banyak didominasi oleh pemberitaan dari sisi ekonomi, yaitu baterai kendaraan listrik dan industri hilir nikel. Sayangnya, dampak negatif yang ditimbulkan oleh industri ini belum mendapat perhatian media arus utama, seperti isu pemenuhan hak-hak masyarakat adat, hak-hak perempuan, dan FPIC. Isu-isu tersebut lebih banyak diberitakan oleh media investigasi, seperti Tirto, Mongabay, Tempo, dan Project Multatuli.

Di sisi lain, aktor-aktor di tingkat pemerintah atau pembuat kebijakan lebih banyak mengungkapkan wacana terkait isu-isu ekonomi, seperti penerimaan negara, hilirisasi industri nikel, bahkan baterai kendaraan listrik, sementara isu-isu terkait hak asasi manusia dan lingkungan hidup dari aktivitas industri ini justru lebih banyak digaungkan oleh aktor-aktor yang berasal dari organisasi masyarakat sipil.

Dari sisi aliran pembiayaan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aliran investasi di sektor hulu nikel didominasi oleh investor dari Tiongkok. Investasi ini dilakukan secara terpusat di provinsi-provinsi yang kaya akan cadangan nikel, yaitu di Sulawesi dan Pulau Halmahera (Maluku Utara). Menariknya, keuntungan dari aliran pembiayaan ini kembali lagi ke negara asal investor, yaitu China, sehingga multiplier effect nikel di Indonesia sebenarnya hanya bersifat semu.

Disadur dari: repository.theprakarsa.org

Selengkapnya
Melacak Jejak Pembiayaan: Dampak Lingkungan dan Sosial Industri Nikel di Indonesia
« First Previous page 35 of 773 Next Last »