Perindustrian

Tantangan Industri Keramik Lokal: Impor Porselen Berkelanjutan Hingga Kesiapan Ditingkatkan

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 03 Maret 2025


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI) Antonius Tan mengatakan, masuknya produk keramik impor (ubin porselen) ke pasar dalam negeri diklaim tidak mengganggu kinerja industri ubin keramik lokal. Menurut Antonius, segmen pasar produk keramik impor (ubin porselen) dengan keramik lokal justru berbeda. Bahkan, masuknya produk ubin porselen impor akan menambah pilihan produk keramik untuk masyarakat Indonesia. "Pasar impor ubin porselen sudah tercipta sejak 15 tahun lalu, mayoritas dibutuhkan untuk segmen menengah ke atas. Jadi, sesungguhnya tidak mengganggu, sasarannya juga berbeda, dan justru saling melengkapi," kata Antonius Tan dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Dijelaskan Antonius, segmen ubin keramik konvensional saat ini memang sudah jauh ditinggalkan. Hal ini seiring dengan semakin sejahtera-nya kehidupan masyarakat di negara-negara maju seperti Eropa, Amerika Serikat, hinggga China. Walau demikian, dikatakan Antonius, hal ini harus diwaspadai. "Ini harus diwaspadai oleh industri ubin keramik lokal berbasis tanah lempung merah, kalau tidak akan tergilas dengan kemajuan teknologi dan tuntutan pasar," jelasnya. Menurutnya, importasi produk ubin porselen akan terhenti dengan sendirinya tanpa perlu dihambat, bila industri dalam negeri siap dengan teknologi pembuatan ubin porselen. "Apalagi saat ini, industri keramik lokal sudah ditunjang dengan penurunan harga gas dan ketersediaan kaolin dalam negeri termasuk feldspar didalamnya untuk menghasilkan produk premium dengan harga yang kompetitif," terangnya. 

Disisi lain, sudah saatnya industri ubin keramik lokal melakukan transformasi agar dapat memproduksi ubin porselen yang merupakan tujuan ditetapkannya pengenaan aturan safeguard (BMTP). Baca juga: Kurangi Ketergantungan Alkes Impor, BPPT Luncurkan TFRIC-19 Berdasarkan data yang dihimpun FOSBBI, dari 37 industri keramik lokal hanya 10 industri yang mampu memproduksi ubin porselen, itupun dengan kapasitas yang terbatas, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pasar. "Ini dapat dibuktikan beberapa suplier ubin porselen tidak dapat dipenuhi pesanannya oleh produsen dalam negeri, apalagi harga produk lokal lebih murah dibandingkan dengan produk impor," paparnya.

Sumber: money.kompas.com
 

Selengkapnya
Tantangan Industri Keramik Lokal: Impor Porselen Berkelanjutan Hingga Kesiapan Ditingkatkan

Perindustrian

FOSBBI Berkomitmen Mendukung Transformasi Industri Keramik Lokal

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 03 Maret 2025


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI) berkesempatan melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada Selasa, 28 September 2021. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum FOSBBI, Antonius Tan menyampaikan bahwa mereka memiliki tujuan untuk membina kerja sama dengan pemerintah, suplier dan pihak terkait lainnya dalam pemenuhan kebutuhan bahan bangunan dan perlengkapannya di Tanah Air. 

"FOSBBI juga turut mendorong industri dalam negeri untuk terus meningkatkan kemampuan teknologi serta kualitas produk sehingga mampu memproduksi ubin porselen dan berupaya menarik investor dari luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia dan bisa berkontribusi pada perekonomian Indonesia," kata Antonius dalam siaran persnya dikutip Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

 Di hadapan Mendag, Antonius menjelaskan, terdapat perbedaan antara produk ubin porselen dengan ubin keramik. 

Menurut dia, pasar ubin porselen di Indonesia sudah tercipta sejak 15 tahun lalu, di mana mayoritas dibutuhkan untuk segmen menengah ke atas. 

"Jadi, sesungguhnya keberadaan ubin porselen tidak mengganggu pasar ubin keramik yang selama ini mayoritas di produksi industri dalam negeri, sasarannya juga berbeda, dan justru saling melengkapi," jelas Antonius. 

"Ubin porselen banyak digunakan pada bangunan baru seperti mall maupun perkantoran karena presisi ukuran, design yang menarik dan lifestyle," sambungnya. 

Berdasarkan data yang dihimpun FOSBBI, kebutuhan total market ubin porselen di Indonesia sebesar 140 juta meter persegi per tahun. 

Sedangkan ubin porselen yang diproduksi oleh 10 pabrik ubin porselen di dalam negeri hanya sebesar 70 juta meter persegi per tahun yang terserap habis oleh pasar, sehingga masih ada kekurangan 70 juta meter persegi per tahun yang harus dipenuhi. 

"Berkaca dari data tersebut, suplier memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan pasar tersebut," tutur Antonius. 

Antonius mengatakan, pihaknya ingin mendorong para pelaku industri keramik nasional bertransformasi dengan meningkatkan produksi dan mengembangkan teknologi untuk membuat porcelain tile yang pasarnya akan semakin bertumbuh seiring berkembangnya sektor properti dan infrastruktur. 

"Perkembangan market ubin porselen diprediksi akan semakin besar, diperlukan lebih banyak lagi investasi yang masuk ke Indonesia, tentunya yang mampu memproduksi ubin porselen. Dengan pertemuan ini, kami berharap dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan lapangan kerja maupun investasi di dalam negeri," tutup Antonius.

Sumber: money.kompas.com
 

Selengkapnya
FOSBBI Berkomitmen Mendukung Transformasi Industri Keramik Lokal

Perindustrian

Prospek Positif Industri Keramik Nasional di Tengah Tantangan

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 03 Maret 2025


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Aneka Industri Keramik (Asaki) menyebut, realisasi Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia yang meningkat ke level 55,3 pada bulan Mei 2021 selaras dengan kinerja utilisasi industri keramik nasional yang juga tumbuh positif.

Di kuartal I-2021, utilisasi industri keramik nasional beradal di level 75%, kemudian kembali meningkat ke level 78% pada bulan Juni 2021. Hasil ini menunjukkan bahwa kebijakan stimulus harga gas US$ 6 per MMBTU untuk industri keramik sangat efektif dan hadir di waktu yang tepat.

Meski terbantu oleh stimulus harga gas untuk sektor industri, para pelaku usaha keramik masih harus menghadapi tantangan berupa efek pandemi Covid-19 dan gangguan impor. Angka impor keramik naik hingga 24% pada periode Januari—Mei 2021 yang mana didominasi oleh produk keramik asal China yang tumbuh hampir 50%.

“Asaki mengharapkan atensi khusus dari pemerintah untuk penyelamatan industri keramik nasional dengan perpanjangan safeguard keramik bea masuk tindakan pengamanan (BMPT) di atas 30%. Akan sangat disayangkan jika stimulus harga gas terdistorsi oleh impor yang merajalela,” ungkap Ketua Umum Asaki Edy Suyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (18/6).

Selain bantuan stimulus harga gas, industri keramik yang lebih cepat pulih dan bangkit di tengah pandemi juga tak lepas dari peran aktif dan dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian.

Bentuk dukungan pemerintah terwujud pada Kamis, 17 Juni 2021, berkat terselenggaranya kegiatan business matching. Dalam hal ini, terdapat penandatanganan MoU antara Asaki dengan Real Estate Indonesia (REI) serta penandatanganan kontrak kerja sama antara anggota Asaki dengan pengembang properti yang diprakarsai oleh Kemenperin.

Hal ini merupakan salah satu terobosan luar biasa dan wujud kerja nyata dari Kemenperin untuk membantu pemulihan industri keramik dan penguatan industri keramik dalam rangka substitusi barang impor.

Kolaborasi antara Kemenperin, Asaki, serta asosiasi pengembang dan real estate Indonesia selain diharapkan menjadi titik balik kebangkitan industri keramik domestik, juga dapat membantu mengurangi defisit ekspor impor produk keramik yang mencapai US$ 1,1 miliar dalam 5 tahun terakhir.

“Asaki juga mengapresiasi Kementerian PUPR dan BUMN yang telah mendorong pemanfaatan produk bahan bangunan lokal seperti produk keramik, sanitary ware, genteng keramik dalam proyek infrastruktur dan properti,” terang Edy.

Dia melanjutkan, industri keramik merupakan industri strategis dengan produk yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) rata-rata di atas 85%. 

Industri keramik siap memenuhi semua kebutuhan dan permintaan dalam negeri karena didukung oleh kapasitas produksi yang besar yakni 550 juta meter persegi per tahun, produk dengan desain dan teknologi mutakhir, harga yang kompetitif, dan keunggulan after sales service yang tidak dimiliki oleh produk-produk impor.

Sumber: industri.kontan.co.idf 
 

Selengkapnya
Prospek Positif Industri Keramik Nasional di Tengah Tantangan

Perindustrian

KIT Batang Dipilih sebagai Lokasi Pabrik Terbesar di Asia Selatan oleh Presiden Jokowi

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 28 Februari 2025


KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang nyaris selesai. Hingga Minggu (26/4), progres pembangunan KIT Batang untuk Klaster 1 Fase 1 seluas 450 hektare (ha) sudah mencapai 95,17% alias nyaris selesai.

Targetnya akhir tahun ini, pembangunan KIT Batang yang dilakukan oleh PT PP Tbk (PTPP) akan menyelesaikan pembangunan kawasan ini. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya mengatakan, kawasan ini nantinya akan digunakan untuk menarik investor khususnya para investor yang berkaitan dengan teknologi.

“Ini adalah kawasan industri di Batang . Total yang akan dikerjakan seluas 4.300 hektare (ha). Sekarang hampir selesai 450 hektar yang akan dipakai untuk investasi-investasi terutama yang berkaitan dengan teknologi,” ujarnya dalam keteranganya, Minggu (25/4)

Jika tak ada aral melitang, bahkan pada bulan Mei, akan dilaksanakan peletakan batu pertama atau groundbreaking untuk industri kaca. Sebut Jokowi, ini akan menjadi industri kaca terbesar di Asia Tenggara.

“Pada bulan Mei akan ada pelaksanaan groundbreaking atau peletakan batu pertama untuk industri kaca. Mungkin akan menjadi industri kaca yang terbesar di kawasan Asia Tenggara,” kata Jokowi.

Merujuk keterangan pemerintah dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada akhir tahun lalu, BKPM menyebut, ada beberapa perusahaan asing yang akan merelokasi pabriknya. 

Salah satunya adalah perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) yang berencana relokasi ke wilayah yang ditawarkan pemerintah Indonesia, yaitu Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah.

Perusahaan yang akan merelokasi investasinya ini bergerak di bidang usaha industri kaca, dengan rencana investasi US$ 330 juta yang akan dilakukan dalam dua tahap. Secara keseluruhan, potensi penyerapan tenaga kerja Indonesia diperkirakan mencapai 1.100 orang. 

Sementara dalam keterangan sebelumnya, Kamis (23/4) PTPP yang menjadi kontraktor atas pembangunan kawasan KIT Batang ini memastikan akan menyelesaikan pembangunan kawasan industri ini  seluas 450 ha akhir tahun ini.  
Direktur Utama PT PP Novel Arsyad menyebut, hingga pertengahan April 2021, progress pembangunan pekerjaan untuk Zona 1 telah mencapai 99,80%. Sementara untuk Zona 2, dan Zona 3 di klister tersebut telah mencapai, 99,71%, dan 99,12%.

“Dengan progress yang sudah berjalan tersebut, kami optimistis dapat menyelesaikan pekerjaan lapangan tersebut tepat waktu sesuai dengan yang ditargetkan,” ujarnya.

Dengan rampungnya pekerjaan pada klaster tersebut diharapkan para investor dapat segera masuk untuk memulai pembangunan pabrik. Saat ini, PP melakukan pematangan lahan, pekerjaan cut dan fill serta menyiapkan lahan siap bangun bagi para investor.

Selain melaksanakan pekerjaan pematangan lahan KIT Batang Kluster I Fase I seluas 450 hektar, PTPP juga mengerjakan Paket I.1.B Pembangunan Jalan KIT Batang. Adapun lingkup pekerjaannya seperti pembangunan Jalan Baru sepanjang 3,639 kilometer dan 1 Jembatan sepanjang 84 (delapan puluh empat) meter.

Proyek yang didanai oleh APBN ini memiliki masa pelaksanaan selama hari kalender dan masa pemeliharaan selama hari kalender. Sampai dengan pertengahan April 2021 ini, pelaksanaan Pembangunan Jalan KIT Batang telah mencapai progres sebesar 43,71%.

“Dengan segera dibukanya Grand Batang City ini, Perseroan berharap dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di daerah Batang dan Provinsi Jawa Tengah,” jelas Novel.

Sumber: industri.kontan.co.id
 

 

Selengkapnya
KIT Batang Dipilih sebagai Lokasi Pabrik Terbesar di Asia Selatan oleh Presiden Jokowi

Perindustrian

Eksplorasi Industri Elektronik

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 28 Februari 2025


Industri elektronik adalah sektor ekonomi yang memproduksi perangkat elektronik. Industri ini muncul pada abad ke-20 dan saat ini merupakan salah satu industri global terbesar. Masyarakat kontemporer menggunakan beragam perangkat elektronik yang dibuat di pabrik-pabrik yang dioperasikan oleh industri ini, yang hampir selalu otomatis.

Produk elektronik terutama dirakit dari transistor metal-oxide-semiconductor (MOS) dan sirkuit terpadu, yang terakhir ini terutama dengan fotolitografi dan sering kali pada papan sirkuit tercetak. Papan sirkuit dirakit sebagian besar menggunakan teknologi pemasangan di permukaan, yang biasanya melibatkan penempatan komponen elektronik secara otomatis pada papan sirkuit menggunakan mesin pick-and-place. Teknologi pemasangan di permukaan dan mesin pick-and-place memungkinkan untuk merakit papan sirkuit dalam jumlah besar dengan kecepatan tinggi. Ukuran industri, penggunaan bahan beracun, dan sulitnya daur ulang telah menyebabkan serangkaian masalah dengan limbah elektronik. Peraturan internasional dan undang-undang lingkungan telah dikembangkan untuk mengatasi masalah ini.

Industri elektronik terdiri dari berbagai sektor. Kekuatan pendorong utama di balik seluruh industri elektronik adalah sektor industri semikonduktor, yang memiliki penjualan tahunan lebih dari $481 miliar pada tahun 2018.

Sejarah
Industri tenaga listrik dimulai pada abad ke-19, yang mengarah pada pengembangan penemuan seperti gramofon, pemancar dan penerima radio, dan televisi. Tabung vakum digunakan untuk perangkat elektronik awal, sebelum kemudian sebagian besar digantikan oleh komponen semikonduktor sebagai teknologi dasar industri ini.

Transistor pertama yang berfungsi, transistor kontak-titik, ditemukan oleh John Bardeen dan Walter Houser Brattain di Bell Laboratories pada tahun 1947, yang mengarah pada penelitian yang signifikan di bidang semikonduktor solid-state selama tahun 1950-an. Hal ini menyebabkan munculnya industri elektronik konsumen hiburan rumah yang dimulai pada tahun 1950-an, yang sebagian besar disebabkan oleh upaya Tokyo Tsushin Kogyo (sekarang Sony) yang berhasil mengomersilkan teknologi transistor untuk pasar massal, dengan radio transistor yang terjangkau dan kemudian perangkat televisi transistor.

Industri ini mempekerjakan sejumlah besar insinyur elektronik dan teknisi elektronik untuk merancang, mengembangkan, menguji, membuat, memasang, dan memperbaiki peralatan listrik dan elektronik seperti peralatan komunikasi, alat pemantau medis, peralatan navigasi, dan komputer. Komponen umum yang diproduksi adalah konektor, komponen sistem, sistem sel, dan aksesori komputer, dan ini terbuat dari baja paduan, tembaga, kuningan, baja tahan karat, plastik, pipa baja, dan bahan lainnya.

Elektronik konsumen
Elektronik konsumen adalah produk yang ditujukan untuk penggunaan sehari-hari, paling sering untuk hiburan, komunikasi, dan produktivitas kantor. Penyiaran radio pada awal abad ke-20 menghadirkan produk konsumen utama pertama, yaitu penerima siaran. Produk selanjutnya meliputi komputer pribadi, telepon, pemutar MP3, ponsel, ponsel pintar, peralatan audio, televisi, kalkulator, GPS elektronik otomotif, kamera digital, serta pemutar dan perekam yang menggunakan media video seperti DVD, VCR, atau camcorder. Semakin banyak produk ini yang berbasis teknologi digital, dan sebagian besar telah menyatu dengan industri komputer dalam apa yang disebut sebagai konsumerisasi teknologi informasi.

CEA(Consumer Electronics Association) memproyeksikan nilai penjualan elektronik konsumen tahunan di Amerika Serikat mencapai lebih dari $ 170 miliar pada tahun 2008. Penjualan elektronik konsumen tahunan secara global diperkirakan akan mencapai $ 2,9 triliun pada tahun 2020.

Manufaktur
Efek terhadap lingkungan

Limbah listrik mengandung bahan berbahaya, berharga, dan langka, dan hingga 60 elemen dapat ditemukan dalam barang elektronik yang kompleks.

Amerika Serikat dan Tiongkok adalah pemimpin dunia dalam memproduksi limbah elektronik, masing-masing membuang sekitar 3 juta ton setiap tahunnya. Tiongkok juga tetap menjadi tempat pembuangan limbah elektronik utama bagi negara-negara maju. UNEP memperkirakan bahwa jumlah limbah elektronik yang dihasilkan - termasuk ponsel dan komputer - dapat meningkat sebanyak 500 persen dalam dekade berikutnya di beberapa negara berkembang, seperti India.

Meningkatnya kesadaran lingkungan telah menyebabkan perubahan dalam desain elektronik untuk mengurangi atau menghilangkan bahan beracun dan mengurangi konsumsi energi. Peraturan Pembatasan Zat Berbahaya (RoHS) dan Peraturan Peralatan Listrik dan Elektronik Limbah (WEEE) dirilis oleh Komisi Eropa pada tahun 2002.

Disadur dari: en.wikipedia.org
 

Selengkapnya
Eksplorasi Industri Elektronik

Perindustrian

Melihat Lebih Dekat Masalah Limbah Elektronik

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 28 Februari 2025


Limbah elektronik (atau limbah elektronik) menggambarkan perangkat listrik atau elektronik yang dibuang. Sampah ini juga dikenal sebagai limbah peralatan listrik dan elektronik(WEEE) atau elektronik yang sudah habis masa pakainya(EOL). Barang elektronik bekas yang akan diperbaiki, digunakan kembali, dijual kembali, didaur ulang, diselamatkan melalui pemulihan material, atau dibuang juga dianggap sebagai sampah elektronik. Pemrosesan limbah elektronik secara informal di negara-negara berkembang dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan. Meningkatnya konsumsi barang elektronik karena Revolusi Digital dan inovasi dalam sains dan teknologi, seperti bitcoin, telah menyebabkan masalah dan bahaya limbah elektronik secara global. Peningkatan limbah elektronik yang cepat secara eksponensial disebabkan oleh seringnya peluncuran model baru dan pembelian peralatan listrik dan elektronik (EEE) yang tidak perlu, siklus inovasi yang pendek dan tingkat daur ulang yang rendah, serta penurunan masa pakai rata-rata komputer.

Komponen bekas elektronik, seperti CPU, mengandung bahan yang berpotensi berbahaya seperti timbal, kadmium, berilium, atau penghambat api yang dibrominasi. Daur ulang dan pembuangan limbah elektronik dapat menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan pekerja dan komunitas mereka.

Definisi

E-waste atau limbah elektronik tercipta ketika sebuah produk elektronik dibuang setelah masa pakainya berakhir. Perkembangan teknologi yang cepat dan masyarakat yang didorong oleh konsumsi menghasilkan limbah elektronik dalam jumlah yang sangat besar.

Di Amerika Serikat, Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) mengklasifikasikan limbah elektronik ke dalam sepuluh kategori:

  1. Peralatan rumah tangga besar, termasuk peralatan pendingin dan pembeku

  2. Peralatan rumah tangga kecil

  3. Peralatan IT, termasuk monitor

  4. Barang elektronik konsumen, termasuk televisi

  5. Lampu dan luminer

  6. Mainan

  7. Peralatan

  8. Peralatan medis

  9. Instrumen pemantauan dan kontrol

  10. Dispenser otomatis

Ini termasuk barang elektronik bekas yang ditujukan untuk digunakan kembali, dijual kembali, diselamatkan, didaur ulang, atau dibuang, serta barang yang dapat digunakan kembali (barang elektronik yang masih berfungsi dan dapat diperbaiki) dan bahan mentah sekunder (tembaga, baja, plastik, atau yang serupa). Istilah "limbah" diperuntukkan bagi residu atau bahan yang dibuang oleh pembeli daripada didaur ulang, termasuk residu dari operasi penggunaan kembali dan daur ulang, karena banyak barang elektronik yang berlebih yang sering kali tercampur (baik, dapat didaur ulang, dan tidak dapat didaur ulang). Beberapa pendukung kebijakan publik menggunakan istilah "limbah elektronik" dan "rongsokan elektronik" secara luas untuk diterapkan pada semua barang elektronik yang berlebih. Tabung sinar katoda (CRT) dianggap sebagai salah satu jenis yang paling sulit untuk didaur ulang.

Dengan menggunakan serangkaian kategori yang berbeda, Kemitraan dalam Mengukur TIK untuk Pembangunan mendefinisikan limbah elektronik dalam enam kategori:

  1. Peralatan pengatur suhu (seperti AC, freezer)

  2. Layar, monitor (TV, laptop)

  3. Lampu (lampu LED, misalnya)

  4. Peralatan besar (mesin cuci, kompor listrik)

  5. Peralatan kecil (microwave, alat cukur listrik)

  6. Peralatan IT dan telekomunikasi kecil (seperti ponsel, printer)

Produk dalam setiap kategori memiliki profil umur panjang, dampak, dan metode pengumpulan yang berbeda-beda, di antara perbedaan lainnya. Sekitar 70% limbah beracun di tempat pembuangan akhir adalah limbah elektronik.

CRT memiliki konsentrasi timbal dan fosfor yang relatif tinggi (jangan disamakan dengan fosfor), yang keduanya diperlukan untuk layar. Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) memasukkan monitor CRT yang dibuang ke dalam kategori "limbah rumah tangga berbahaya" tetapi menganggap CRT yang telah disisihkan untuk pengujian sebagai komoditas jika tidak dibuang, diakumulasi secara spekulatif, atau dibiarkan tidak terlindungi dari cuaca dan kerusakan lainnya. Perangkat CRT ini sering dikacaukan dengan TV Proyeksi Belakang DLP, keduanya memiliki proses daur ulang yang berbeda karena bahan penyusunnya.

Uni Eropa dan negara-negara anggotanya mengoperasikan sistem melalui European Waste Catalogue (EWC) - Petunjuk Dewan Eropa, yang ditafsirkan ke dalam "hukum negara anggota". Di Inggris, hal ini dalam bentuk Daftar Petunjuk Limbah. Namun, daftar tersebut (dan EWC) memberikan definisi yang luas (Kode EWC 16 02 13*) tentang apa yang dimaksud dengan limbah elektronik berbahaya, yang mengharuskan "operator limbah" untuk menggunakan Peraturan Limbah Berbahaya (Lampiran 1A, Lampiran 1B) untuk definisi yang lebih baik. Bahan-bahan penyusun dalam limbah juga memerlukan penilaian melalui kombinasi Lampiran II dan Lampiran III, yang sekali lagi memungkinkan operator untuk menentukan lebih lanjut apakah limbah tersebut berbahaya.

Perdebatan terus berlanjut mengenai perbedaan antara definisi "komoditas" dan "limbah" elektronik. Beberapa eksportir dituduh dengan sengaja membiarkan peralatan yang sulit didaur ulang, usang, atau tidak dapat diperbaiki tercampur dalam muatan peralatan kerja (meskipun hal ini juga bisa terjadi karena ketidaktahuan, atau untuk menghindari proses pengolahan yang lebih mahal). Pihak proteksionis dapat memperluas definisi "limbah" elektronik untuk melindungi pasar domestik dari peralatan sekunder yang masih berfungsi.

Nilai yang tinggi dari bagian daur ulang komputer dari limbah elektronik (laptop, desktop, dan komponen seperti RAM yang masih berfungsi dan dapat digunakan kembali) dapat membantu membayar biaya transportasi untuk sejumlah besar barang yang tidak berharga dibandingkan dengan apa yang dapat dicapai dengan perangkat layar, yang memiliki nilai rongsokan yang lebih sedikit (atau negatif). Sebuah laporan tahun 2011, "Ghana E-waste Country Assessment", menemukan bahwa dari 215.000 ton barang elektronik yang diimpor ke Ghana, 30% di antaranya merupakan barang baru dan 70% merupakan barang bekas. Dari produk bekas tersebut, studi tersebut menyimpulkan bahwa 15% tidak digunakan kembali dan dibuang. Hal ini berbeda dengan klaim yang dipublikasikan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan bahwa 80% dari impor ke Ghana dibakar dalam kondisi primitif.

Kuantitas

Limbah elektronik dianggap sebagai "aliran limbah dengan pertumbuhan tercepat di dunia" dengan 44,7 juta ton yang dihasilkan pada tahun 2016 - setara dengan 4.500 menara Eiffel. Pada tahun 2018, sekitar 50 juta ton limbah elektronik dilaporkan, sehingga dinamakan 'tsunami limbah elektronik' yang diberikan oleh PBB. Nilainya setidaknya mencapai $62,5 miliar per tahun.

Perubahan teknologi yang cepat, perubahan media (kaset, perangkat lunak, MP3), penurunan harga, dan keusangan yang terencana telah menghasilkan surplus limbah elektronik yang tumbuh dengan cepat di seluruh dunia. Solusi teknis tersedia, tetapi dalam banyak kasus, kerangka hukum, pengumpulan, logistik, dan layanan lainnya perlu diterapkan sebelum solusi teknis dapat diterapkan.

Unit layar (CRT, LCD, monitor LED), prosesor (CPU, GPU, atau chip APU), memori (DRAM atau SRAM), dan komponen audio memiliki masa pakai yang berbeda-beda. Prosesor paling sering ketinggalan zaman (karena perangkat lunak tidak lagi dioptimalkan) dan lebih cenderung menjadi "limbah elektronik" sementara unit layar paling sering diganti saat bekerja tanpa upaya perbaikan, karena perubahan selera negara kaya akan teknologi layar baru. Masalah ini berpotensi diselesaikan dengan smartphone modular (seperti konsep Phonebloks ). Jenis ponsel ini lebih tahan lama dan memiliki teknologi untuk mengganti bagian tertentu dari ponsel sehingga lebih ramah lingkungan. Dengan hanya mengganti bagian ponsel yang rusak akan mengurangi limbah elektronik. Diperkirakan 50 juta ton limbah elektronik diproduksi setiap tahun. Amerika Serikat membuang 30 juta komputer setiap tahun dan 100 juta ponsel dibuang di Eropa setiap tahun. Badan Perlindungan Lingkungan memperkirakan bahwa hanya 15-20% limbah elektronik yang didaur ulang, sisanya langsung dibuang ke tempat pembuangan sampah dan insinerator.

Pada tahun 2006, Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan jumlah limbah elektronik di seluruh dunia yang dibuang setiap tahun mencapai 50 juta metrik ton. Menurut laporan UNEP berjudul, "Daur Ulang - dari Limbah Elektronik ke Sumber Daya," jumlah limbah elektronik yang dihasilkan - termasuk ponsel dan komputer - dapat meningkat sebanyak 500% dalam satu dekade ke depan di beberapa negara, seperti India.  Amerika Serikat adalah pemimpin dunia dalam memproduksi limbah elektronik, membuang sekitar 3 juta ton setiap tahunnya. Tiongkok telah memproduksi sekitar 10,1 juta ton (perkiraan tahun 2020) di dalam negeri, nomor dua setelah Amerika Serikat. Dan, meskipun telah melarang impor limbah elektronik, Tiongkok tetap menjadi tempat pembuangan limbah elektronik utama bagi negara-negara maju.

Masyarakat saat ini berputar di sekitar teknologi dan dengan kebutuhan konstan akan produk terbaru dan paling berteknologi tinggi, kita berkontribusi pada sejumlah besar limbah elektronik. Sejak penemuan iPhone, ponsel telah menjadi sumber utama produk limbah elektronik. Limbah listrik mengandung bahan berbahaya tetapi juga berharga dan langka. Hingga 60 elemen dapat ditemukan dalam limbah elektronik yang kompleks. Konsentrasi logam di dalam limbah elektronik umumnya lebih tinggi daripada bijih biasa, seperti tembaga, aluminium, besi, emas, perak, dan paladium. Pada tahun 2013, Apple telah menjual lebih dari 796 juta perangkat iDevices (iPod, iPhone, iPad). Perusahaan telepon seluler membuat telepon seluler yang tidak dibuat untuk bertahan lama sehingga konsumen akan membeli telepon baru. Perusahaan memberikan umur yang pendek pada produk ini karena mereka tahu bahwa konsumen akan menginginkan produk baru dan akan membelinya jika mereka membuatnya. Di Amerika Serikat, sekitar 70% logam berat di tempat pembuangan sampah berasal dari barang elektronik yang dibuang.

Meskipun ada kesepakatan bahwa jumlah perangkat elektronik yang dibuang meningkat, ada banyak ketidaksepakatan tentang risiko relatif (dibandingkan dengan rongsokan mobil, misalnya), dan ketidaksepakatan yang kuat apakah membatasi perdagangan barang elektronik bekas akan memperbaiki kondisi, atau memperburuknya. Menurut sebuah artikel di Motherboard, upaya untuk membatasi perdagangan telah mendorong perusahaan-perusahaan terkemuka keluar dari rantai pasokan, dengan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Data limbah elektronik 2016

Pada tahun 2016, Asia adalah wilayah yang memiliki volume limbah elektronik paling banyak (18.2 Mt), diikuti oleh Eropa (12.3 metrik ton), Amerika (11.3 metrik ton), Afrika (2.2 metrik ton), dan Oseania (0.7 metrik ton). Terkecil dalam hal total limbah elektronik yang dihasilkan, Oseania adalah penghasil limbah elektronik terbesar per kapita (17,3 kg / penduduk), dengan hampir 6% limbah elektronik yang disebutkan dikumpulkan dan didaur ulang. Eropa adalah penghasil limbah elektronik terbesar kedua per penduduk, dengan rata-rata 16,6 kg/penduduk; namun, Eropa memiliki angka pengumpulan tertinggi (35%). Amerika menghasilkan 11,6 kg/penduduk dan hanya menyumbang 17% dari limbah elektronik yang dihasilkan di provinsi-provinsi tersebut, yang sebanding dengan jumlah kumpulan di Asia (15%). Namun, Asia menghasilkan lebih sedikit limbah elektronik per penduduk (4,2 kg/penduduk). Afrika hanya menghasilkan 1,9 kg/penduduk, dan informasi yang tersedia terbatas pada persentase pengumpulannya. Catatan tersebut memberikan rincian regional untuk Afrika, Amerika, Asia, Eropa, dan Oseania. Fenomena ini agak menggambarkan angka jumlah yang sederhana terkait dengan volume keseluruhan limbah elektronik yang dibuat oleh 41 negara yang memiliki data limbah elektronik administrator. Untuk 16 negara lainnya, volume limbah elektronik dikumpulkan dari eksplorasi dan dievaluasi. Hasilnya, sebagian besar limbah elektronik (34,1 metrik ton) tidak teridentifikasi. Di negara-negara yang tidak memiliki konstitusi limbah elektronik nasional, limbah elektronik dapat ditafsirkan sebagai limbah alternatif atau limbah umum. Ini ditimbun di tanah atau didaur ulang, bersama dengan sisa logam atau plastik alternatif. Ada kompromi kolosal bahwa racun tidak diambil sesuai dengan yang diinginkan, atau mereka dipilih oleh sektor informal dan dikonversi tanpa melindungi pekerja dengan baik sambil melampiaskan kontaminasi dalam limbah elektronik. Meskipun klaim limbah elektronik terus meningkat, semakin banyak negara yang menerapkan regulasi limbah elektronik. Perintah tata kelola limbah elektronik nasional mencakup 66% dari populasi dunia, meningkat dari 44% yang dicapai pada tahun 2014.

Data limbah elektronik 2019

Pada tahun 2019, volume limbah elektronik yang sangat besar (53,6 Mt, dengan rata-rata 7,3 kg per kapita) dihasilkan secara global. Jumlah ini diproyeksikan akan meningkat menjadi 74 juta ton pada tahun 2030. Asia masih menjadi kontributor terbesar dari volume limbah elektronik yang signifikan sebesar 24,9 Mt, diikuti oleh Amerika (13,1 Mt), Eropa (12 Mt), serta Afrika dan Oseania masing-masing sebesar 2,9 Mt dan 0,7 Mt. Dalam hal produksi per kapita, Eropa berada di urutan pertama dengan 16,2 kg, dan Oseania adalah penghasil terbesar kedua dengan 16,1 kg, diikuti oleh Amerika. Afrika adalah penghasil limbah elektronik per kapita paling sedikit dengan 2,5 kg. Mengenai pengumpulan dan daur ulang limbah ini, benua Eropa berada di peringkat pertama (42,5%), dan Asia di peringkat kedua (11,7%). Benua Amerika dan Oseania berada di urutan berikutnya (masing-masing 9,4% dan 8,8%), dan Afrika berada di belakangnya dengan 0,9%. Dari 53,6 Metrik ton limbah elektronik yang dihasilkan secara global, pengumpulan dan daur ulang yang didokumentasikan secara resmi adalah 9,3%, dan nasib 44,3% masih belum pasti, dengan keberadaan dan dampaknya terhadap lingkungan yang bervariasi di berbagai wilayah di dunia. Namun, jumlah negara yang memiliki undang-undang, peraturan, atau kebijakan limbah elektronik nasional telah meningkat sejak 2014, dari 61 menjadi 78 negara. Sebagian besar limbah komersial dan domestik yang tidak terdokumentasi bercampur dengan aliran limbah lain seperti limbah plastik dan logam, menyiratkan bahwa fraksi yang mudah didaur ulang dapat didaur ulang, dalam kondisi yang dianggap lebih rendah tanpa depolusi dan pemulihan semua bahan yang dianggap berharga.

Data limbah elektronik 2021

Pada tahun 2021, diperkirakan 57,4 ton limbah elektronik dihasilkan secara global. Menurut perkiraan di Eropa, di mana masalah ini paling banyak diteliti, 11 dari 72 barang elektronik di rumah tangga rata-rata sudah tidak digunakan atau rusak. Setiap tahun per warga negara, 4 hingga 5 kg produk listrik dan elektronik yang tidak terpakai ditimbun di Eropa sebelum dibuang. Pada tahun 2021, kurang dari 20 persen limbah elektronik dikumpulkan dan didaur ulang.

Data limbah elektronik 2022

Pada tahun 2022, diperkirakan terjadi peningkatan sebesar 3,4% dari limbah elektronik yang dihasilkan secara global, mencapai 59,4 juta ton, yang membuat total limbah elektronik yang tidak didaur ulang di bumi hingga tahun 2022 lebih dari 347 juta ton. Aliran limbah elektronik lintas batas telah menarik perhatian publik karena sejumlah berita utama yang mengkhawatirkan, tetapi studi global tentang volume dan rute perdagangan belum dilakukan. Menurut Transboundary E-waste Flows Monitor, 5,1 juta ton (atau sedikit di bawah 10% dari 53,6 juta ton limbah elektronik global) melintasi batas-batas internasional pada tahun 2019. Studi ini membagi pergerakan limbah elektronik lintas batas menjadi pergerakan yang diatur dan tidak terkendali serta memperhitungkan wilayah penerima dan pengirim untuk lebih memahami implikasi dari pergerakan tersebut. Dari 5,1 Mt, 1,8 Mt pergerakan lintas batas dikirim dalam kondisi yang diatur, sementara 3,3 Mt pergerakan lintas batas dikirim dalam kondisi yang tidak terkendali karena EEE atau limbah elektronik bekas dapat mendorong pergerakan yang melanggar hukum dan memberikan risiko terhadap pengelolaan limbah elektronik yang tepat.

Kerangka kerja legislatif limbah elektronik

Uni Eropa (UE) telah menangani masalah Limbah elektronik dengan memperkenalkan dua buah undang-undang. Yang pertama, Petunjuk Limbah Peralatan Listrik dan Elektronik (Petunjuk WEEE) mulai berlaku pada tahun 2003.  Tujuan utama dari arahan ini adalah untuk mengatur dan memotivasi daur ulang dan penggunaan kembali limbah elektronik di negara-negara anggota pada saat itu. Petunjuk ini direvisi pada tahun 2008 dan mulai berlaku pada tahun 2014. Selain itu, Uni Eropa juga telah menerapkan Petunjuk tentang pembatasan penggunaan zat berbahaya tertentu pada peralatan listrik dan elektronik sejak tahun 2003. Dokumen ini juga direvisi pada tahun 2012. Terkait negara-negara Balkan Barat, Makedonia Utara telah mengadopsi Undang-Undang tentang Baterai dan Akumulator pada tahun 2010, yang diikuti dengan Undang-Undang tentang Manajemen peralatan listrik dan elektronik pada tahun 2012. Serbia telah mengatur pengelolaan aliran limbah khusus, termasuk limbah elektronik, melalui Strategi Pengelolaan Limbah Nasional (2010-2019). Montenegro telah mengadopsi Undang-Undang Konsesi tentang limbah elektronik dengan ambisi untuk mengumpulkan 4 kg limbah ini setiap tahun per orang hingga tahun 2020. Kerangka kerja hukum Albania didasarkan pada rancangan undang-undang tentang limbah peralatan listrik dan elektronik dari tahun 2011 yang berfokus pada desain peralatan listrik dan elektronik. Sebaliknya, Bosnia dan Herzegovina masih belum memiliki undang-undang yang mengatur limbah elektronik.

Hingga Oktober 2019, 78 negara secara global telah menetapkan kebijakan, undang-undang, atau peraturan khusus untuk mengatur limbah elektronik. Namun, tidak ada indikasi yang jelas bahwa negara-negara tersebut mengikuti peraturan tersebut. Wilayah seperti Asia dan Afrika memiliki kebijakan yang tidak mengikat secara hukum dan hanya bersifat programatik. Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan karena kebijakan pengelolaan limbah elektronik belum sepenuhnya dikembangkan oleh negara-negara secara global.

Inisiatif Menyelesaikan Masalah Limbah Elektronik (StEP)

Solving the E-waste Problem adalah organisasi keanggotaan yang merupakan bagian dari United Nations University dan dibentuk untuk mengembangkan solusi untuk mengatasi masalah yang terkait dengan limbah elektronik. Beberapa pemain paling terkemuka di bidang Produksi, Penggunaan Kembali dan Daur Ulang Peralatan Listrik dan Elektronik (EEE), lembaga pemerintah dan LSM serta Organisasi PBB termasuk di antara para anggotanya. StEP mendorong kolaborasi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan limbah elektronik, dengan menekankan pendekatan holistik, ilmiah, namun dapat diterapkan pada masalah ini.

Limbah peralatan listrik dan elektronik

Komisi Eropa (European Commission (EC) Uni Eropa telah mengklasifikasikan limbah peralatan listrik dan elektronik (WEEE) sebagai limbah yang dihasilkan dari perangkat listrik dan peralatan rumah tangga seperti lemari es, televisi, dan ponsel serta perangkat lainnya. Pada tahun 2005, Uni Eropa melaporkan total limbah sebesar 9 juta ton dan pada tahun 2020 memperkirakan limbah sebesar 12 juta ton. Limbah elektronik yang mengandung bahan berbahaya ini jika tidak dikelola dengan baik, dapat berdampak buruk pada lingkungan dan menyebabkan masalah kesehatan yang fatal. Membuang bahan-bahan ini membutuhkan banyak tenaga kerja dan fasilitas yang dikelola dengan baik. Tidak hanya pembuangannya, pembuatan jenis bahan ini membutuhkan fasilitas dan sumber daya alam yang besar (aluminium, emas, tembaga dan silikon, dll.), yang pada akhirnya akan merusak lingkungan dan polusi. Mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh bahan WEEE terhadap lingkungan kita, undang-undang Uni Eropa telah membuat dua undang-undang: 1. Petunjuk WEEE; 2. Petunjuk RoHS: Petunjuk tentang penggunaan dan pembatasan bahan berbahaya dalam memproduksi Peralatan Listrik dan Elektronik ini.

 

Petunjuk WEEE: Petunjuk ini diimplementasikan pada bulan Februari 2003, dengan fokus pada daur ulang limbah elektronik. Petunjuk ini menawarkan banyak skema pengumpulan limbah elektronik secara gratis kepada konsumen (Petunjuk 2002/96/EC ). Komisi Eropa merevisi Petunjuk ini pada bulan Desember 2008, karena ini telah menjadi aliran limbah yang paling cepat berkembang. Pada bulan Agustus 2012, Petunjuk WEEE diluncurkan untuk menangani situasi pengendalian limbah elektronik dan ini diimplementasikan pada tanggal 14 Februari 2014 (Petunjuk 2012/19 / EU ). Pada tanggal 18 April 2017, Komisi Eropa mengadopsi prinsip umum untuk melakukan penelitian dan menerapkan peraturan baru untuk memantau jumlah WEEE. Ini mengharuskan setiap negara anggota untuk memantau dan melaporkan data pasar nasional mereka. - Lampiran III pada Petunjuk WEEE (Petunjuk 2012/19/EU): Pemeriksaan ulang jadwal pengumpulan limbah dan penetapan target individu (Laporan ).

Legislasi WEEE: - Pada tanggal 4 Juli 2012, Komisi Eropa mengesahkan legislasi tentang WEEE (Petunjuk 2012/19/EU ). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kemajuan dalam mengadopsi Petunjuk 2012/19/EU (Kemajuan ). - Pada tanggal 15 Februari 2014, Komisi Eropa merevisi Petunjuk tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Petunjuk lama 2002/96/EC, lihat (Laporan ).

Petunjuk RoHS: Pada tahun 2003, Komisi Eropa tidak hanya menerapkan undang-undang tentang pengumpulan limbah tetapi juga tentang penggunaan alternatif bahan berbahaya (Kadmium, merkuri, bahan yang mudah terbakar, bifenil polibrominasi, timbal, dan difenil eter polibrominasi) yang digunakan dalam produksi peralatan elektronik dan listrik (Pedoman RoHS 2002/95/EC ). Petunjuk ini direvisi lagi pada bulan Desember 2008 dan kemudian direvisi lagi pada bulan Januari 2013 (Petunjuk RoHS yang disusun ulang 2011/65/EU ). Pada tahun 2017, Komisi Eropa telah melakukan penyesuaian terhadap Arahan yang ada dengan mempertimbangkan penilaian dampak  dan diadopsi menjadi proposal legislatif baru  (tinjauan ruang lingkup RoHS 2 ). Pada tanggal 21 November 2017, Parlemen dan Dewan Eropa telah menerbitkan undang-undang yang mengubah Petunjuk RoHS 2 dalam jurnal resmi mereka .

Legislasi Komisi Eropa tentang baterai dan akumulator (Petunjuk Baterai)

Setiap tahun, Uni Eropa melaporkan hampir 800.000 ton baterai dari industri otomotif, baterai industri sekitar 190.000 ton, dan baterai konsumen sekitar 160.000 ton yang masuk ke wilayah Eropa. Baterai-baterai ini merupakan salah satu produk yang paling umum digunakan dalam peralatan rumah tangga dan produk bertenaga baterai lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Masalah penting yang perlu diperhatikan adalah bagaimana limbah baterai ini dikumpulkan dan didaur ulang dengan benar, yang memiliki konsekuensi pelepasan bahan berbahaya ke lingkungan dan sumber daya air. Umumnya, banyak bagian dari baterai dan akumulator / kapasitor ini dapat didaur ulang tanpa melepaskan bahan berbahaya ini ke lingkungan kita dan mencemari sumber daya alam kita. Komisi Eropa telah meluncurkan Petunjuk baru untuk mengendalikan limbah dari baterai dan akumulator yang dikenal sebagai 'Petunjuk Baterai' yang bertujuan untuk meningkatkan proses pengumpulan dan daur ulang limbah baterai dan mengendalikan dampak limbah baterai terhadap lingkungan kita. Petunjuk ini juga mengawasi dan mengelola pasar internal dengan menerapkan langkah-langkah yang diperlukan. Petunjuk ini membatasi produksi dan pemasaran baterai dan akumulator yang mengandung bahan berbahaya dan berbahaya bagi lingkungan, sulit untuk dikumpulkan dan didaur ulang. Batteries Directive  menargetkan pengumpulan, daur ulang, dan kegiatan daur ulang lainnya dari baterai dan akumulator, juga menyetujui label pada baterai yang netral terhadap lingkungan. Pada tanggal 10 Desember 2020, Komisi Eropa telah mengusulkan peraturan baru (Batteries Regulation ) tentang limbah baterai yang bertujuan untuk memastikan bahwa baterai yang masuk ke pasar Eropa dapat didaur ulang, berkelanjutan, dan tidak berbahaya (Siaran pers).

Legislasi: Pada tahun 2006, Komisi Eropa telah mengadopsi Petunjuk Baterai dan merevisinya pada tahun 2013. - Pada tanggal 6 September 2006, Parlemen Eropa dan Dewan Eropa telah meluncurkan Petunjuk tentang limbah dari Baterai dan akumulator (Petunjuk 2006/66/EC). - Ikhtisar Peraturan Perundang-undangan tentang Baterai dan akumulator 

Evaluasi Petunjuk 2006/66/EC (Petunjuk Baterai): Merevisi Petunjuk dapat didasarkan pada proses Evaluasi , dengan mempertimbangkan fakta peningkatan penggunaan baterai dengan peningkatan berbagai teknologi komunikasi, peralatan rumah tangga, dan produk bertenaga baterai kecil lainnya. Peningkatan permintaan energi terbarukan dan daur ulang produk juga telah mengarah pada inisiatif 'Aliansi Baterai Eropa (EBA)' yang bertujuan untuk mengawasi rantai nilai lengkap produksi baterai dan akumulator yang lebih baik di Eropa di bawah tindakan kebijakan baru ini. Meskipun adopsi proses Evaluasi  telah diterima secara luas, beberapa kekhawatiran muncul terutama dalam mengelola dan memantau penggunaan bahan berbahaya dalam produksi baterai, pengumpulan limbah baterai, daur ulang limbah baterai di dalam Petunjuk. Proses evaluasi telah memberikan hasil yang baik di bidang-bidang seperti mengendalikan kerusakan lingkungan, meningkatkan kesadaran akan daur ulang, baterai yang dapat digunakan kembali, dan juga meningkatkan efisiensi pasar internal.

Namun, ada beberapa keterbatasan dalam implementasi Petunjuk Baterai dalam proses pengumpulan limbah baterai dan pemulihan bahan yang dapat digunakan darinya. Proses evaluasi menyoroti kesenjangan dalam proses implementasi ini dan mengkolaborasikan aspek teknis dalam proses dan cara-cara baru untuk digunakan membuatnya lebih sulit untuk diimplementasikan dan Arahan ini menjaga keseimbangan dengan kemajuan teknologi. Peraturan dan pedoman Komisi Eropa telah membuat proses evaluasi menjadi lebih berdampak positif. Partisipasi sejumlah pemangku kepentingan dalam proses evaluasi yang diundang dan diminta untuk memberikan pandangan dan ide mereka untuk meningkatkan proses evaluasi dan pengumpulan informasi. Pada tanggal 14 Maret 2018, para pemangku kepentingan dan anggota asosiasi berpartisipasi untuk memberikan informasi tentang temuan mereka, mendukung dan meningkatkan proses Peta Jalan Evaluasi .

Disadur dari: en.wikipedia.org

 

Selengkapnya
Melihat Lebih Dekat Masalah Limbah Elektronik
« First Previous page 10 of 35 Next Last »