Aksi Petani Kendeng adalah aksi cor kaki yang dilakukan oleh petani Kendeng untuk menentang pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah dan Indocement di Pati, Jawa Tengah. Aksi ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 12 April 2016 dan 13 Maret 2017.
Latar belakang
Pada tahun 2014, Semen Indonesia berencana untuk membangun pabrik semen di Rembang. Pabrik ini direncanakan memiliki kapasitas produksi sebesar 3 juta ton per tahun, ini bertujuan untuk mengimbangi konsumsi semen yang terus meningkat setiap tahunnya. Namun, sebagian warga Kendeng menentang pembangunan pabrik semen di wilayah tersebut karena pabrik tersebut dibangun di wilayah karst yang berfungsi untuk menyerap air, sehingga beberapa wilayah di Rembang mengalami kelangkaan air. Selain itu, amdal yang dilakukan dinilai tidak transparan.
Semen Indonesia mempunyai pandangan yang berbeda bahwa karst yang berada di lokasi tambang hanyalah karst biasa, yang merupakan batu gamping berongga. Direktur Utama Semen Indonesia waktu itu, Suparni, mengatakan bahwa perusahaannya telah berpengalaman membangun pabrik semen di wilayah lain sehingga tidak akan merusak lingkungan sekitar. Semen Indonesia berpendapat bahwa pembangunan pabrik semen di Rembang bertujuan untuk mengimbangi jumlah permintaan semen di Indonesia yang terus meningkat. Walau demikian, Kementerian Perindustrian dan Kepala BKPM mengatakan bahwa terjadi kelebihan pasokan semen di Indonesia.
Aksi
12 April 2016
Aksi pertama dilakukan pada tanggal 12 April 2016 dengan sembilan petani wanita yang melakukan cor kaki. Petani berasal dari wilayah sepanjang Pegunungan Kendeng, yakni Rembang, Pati, Blora, dan Grobogan. Kemudian pada 2 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menemui sembilan petani tersebut untuk membahas masalah pembangunan pabrik semen.
13 Maret 2017
Aksi kedua dimulai pada tanggal 13 Maret 2017 dengan mula-mula 10 orang yang dicor kakinya. Jumlah orang yang melakukan aksi cor kaki bertambah setiap harinya. Aksi ini dilakukan setelah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerbitkan izin kegiatan pembangunan baru walau pada 5 Oktober 2016 Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan untuk mencabut izin pembangunan dan pertambangan pabrik Semen Indonesia di Rembang. Aksi ini bertujuan agar Petani Kendeng dapat bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk dapat menghentikan pembangunan pabrik semen.
Tanggapan
Pemerintah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa kementerian masih melakukan kajian mendalam mengenai ada tidaknya cadangan aliran sungai di tempat pabrik dibangun.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana (F-Demokrat) meminta kepada Presiden Joko Widodo agar pembangunan pabrik semen di Rembang dilanjutkan karena ia menilai bahwa pembangunan pabrik semen di Rembang akan lebih menguntungkan masyarakat sekitar.
Sumber: id.wikipedia.org