Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Apa itu Continuing Professional Development (CPD)?

Dipublikasikan oleh Admin pada 07 Mei 2024


CPD adalah singkatan dari Continuing Professional Development dan merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh para profesional untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan mereka. CPD adalah pendekatan holistik terhadap peningkatan keterampilan pribadi dan kemahiran sepanjang karir profesional.

Apa itu CPD?

Continuing Professional Development atau Pengembangan Profesional Berkelanjutan adalah komitmen untuk pembelajaran seumur hidup yang berkelanjutan. CPD mendorong melihat ke depan dan mengidentifikasi peluang untuk mempelajari sesuatu yang baru, menyegarkan pengetahuan yang ada, meningkatkan keterampilan, atau sekadar mengikuti perkembangan terbaru dalam profesi atau industri tertentu.

Pengembangan Profesional Berkelanjutan memungkinkan pembelajaran menjadi sadar dan proaktif, bukan pasif dan reaktif. Ini melibatkan individu yang mendokumentasikan dan mencatat peningkatan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman yang mereka peroleh sepanjang karier mereka.

CPD menggabungkan berbagai metodologi untuk pembelajaran, yang mencakup kursus pelatihan, seminar, lokakarya, konferensi dan acara, webinar, dan program eLearning online. CPD juga dapat mencakup berbagi teknik, pemikiran, dan ide praktik terbaik, semuanya berfokus pada peningkatan individu dalam lingkungan kerja.

Lebih lanjut tentang CPD

Terlibat dalam kegiatan CPD memastikan bahwa kualifikasi akademik dan praktis tidak menjadi ketinggalan zaman, dan memungkinkan individu untuk terus 'meningkatkan keterampilan' atau 'mempersiapkan kembali' diri mereka sendiri terlepas dari pekerjaan, usia, atau tingkat pendidikan mereka. Pengembangan Profesional Berkelanjutan adalah proses berkelanjutan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi secara berkala untuk meningkatkan kinerja di tempat kerja dan prospek karir di masa depan.

Sumber: cpduk.co.uk

 

 

Selengkapnya
Apa itu Continuing Professional Development (CPD)?

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Tenaga Ahli

Dipublikasikan oleh Admin pada 29 April 2023


Saat ini percepatan pembangunan infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia yang merupakan salah satu dari visi Presiden Joko Widodo telah menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah. Pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama merupakan pilihan yang logis dan strategis dalam meningkatkan daya saing Indonesia sekaligus untuk mengejar ketertinggalan.

Keberhasilan pembangunan infrastruktur salah satunya didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas. Dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam hal ini tenaga kerja konstruksi, Pemerintah melalui Kementerian PUPR melakukan berbagai upaya salah satunya peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Selain itu, Pemerintah mendorong tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli untuk melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui beberapa regulasi yang telah ditetapkan.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli secara berkesinambungan.

Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa ‘perpanjangan sertifikat kompetensi kerja untuk tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli harus memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan’, yang berarti bahwa pemenuhan nilai kredit PKB menjadi salah satu persyaratan dalam perpanjangan sertifikat.

Gambar. Persyaratan Pemenuhan Nilai Kredit PKB untuk Perpanjangan SKK
 

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diatur dalam beberapa regulasi, diantaranya yang mengatur terkait PKB sebagai salah satu persyaratan dalam perpanjangan SKK maupun regulasi yang mengatur terkait teknis pelaksanaan PKB.

Gambar. Regulasi terkait Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 dibedakan berdasarkan 5 (lima) kategori, diantaranya:

1. UNSUR KEGATAN

Unsur kegiatan PKB dibedakan menjadi unsur kegiatan utama dan unsur kegiatan penunjang. Unsur kegiatan utama PKB terdiri atas:

a. pendidikan dan pelatihan formal;

b. pendidikan nonformal;

c. partisipasi dalam pertemuan profesi;

d. sayembara/kompetisi, paparan, paten, karya tulis, dan pengajaran sebagai pengajar/instruktur;

e. paparan film, gelar karya, pengenalan produk, dan ziarah arsitektur; dan

f. kegiatan utama lainnya.

Sedangkan unsur kegiatan penunjang terdiri atas:

a. pakar/narasumber;

b. pengurus organisasi profesi atau pimpinan LPJK; dan

c. penerima tanda jasa, penghargaan, dan sejenisnya.

Gambar. Unsur Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

2. JENIS KEGIATAN

Jenis kegiatan PKB dibedakan menjadi kegiatan PKB terverifikasi dan kegiatan PKB tidak terverifikasi. Kegiatan PKB terverifikasi merupakan Kegiatan PKB yang memenuhi tata cara:

a. pendaftaran penyelenggara Kegiatan PKB;

b. pengajuan Kegiatan PKB; dan

c. pelaporan Kegiatan PKB.

Untuk mengikuti kegiatan PKB terverifikasi, tenaga ahli harus mengikuti kegiatan PKB yang diselenggarakan oleh penyelenggara PKB yang telah terdaftar di sistem PKB LPJK yang mana kegiatannya diajukan dan dilaporkan melalui sistem PKB LPJK.

Gambar. Tahapan Kegiatan PKB Terverifikasi

Sedangkan kegiatan PKB tidak terverifikasi meliputi:

a. kegiatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara Kegiatan PKB, namun tidak memenuhi tata cara sebagaimana kegiatan PKB terverifikasi; atau

b. Kegiatan PKB yang dilakukan secara mandiri oleh tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli.

Gambar. Tahapan Kegiatan PKB Tidak Terverifikasi

3. SIFAT KEGIATAN

Sifat kegiatan PKB dibedakan menjadi kegiatan PKB umum dan kegiatan PKB khusus.

a. Kegiatan PKB umum merupakan kegiatan yang materinya tidak sesuai dengan kompetensi keahlian yang bersangkutan, namun menunjang PKB tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli.

b. Kegiatan PKB khusus merupakan kegiatan yang materinya sesuai dengan kompetensi subklasifikasi tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli.

4. METODE KEGIATAN

Metode kegiatan PKB dilaksanakan secara tatap muka dan/atau dalam jaringan.

5. TINGKAT KEGIATAN

Tingkat kegiatan PKB diselenggarakan secara nasional, internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan internasional yang diselenggarakan di luar negeri. Kriteria tingkat Kegiatan PKB internasional yang diselenggarakan di dalam negeri diantaranya:

a. pihak yang terlibat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luar negeri; dan

b. kegiatan PKB dilaksanakan di dalam negeri.

Sesuai dengan Amanah peraturan perundang-undangan, Tenaga ahli harus mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memenuhi persyaratan nilai kredit PKB untuk dapat melakukan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi. Untuk lebih jelasnya terkait alur besar perolehan angka kredit tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Gambar. Alur Besar Perolehan Angka Kredit Tenaga Ah

Tenaga ahli terlebih dahulu harus memiliki akun PKB untuk dapat menginventarisasi kegiatan PKB yang telah diikutinya. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa kegiatan PKB berdasarkan jenisnya terdiri atas kegiatan PKB terverifikasi dan kegiatan PKB tidak terverifikasi. Pada kegiatan PKB terverifikasi, tenaga ahli tidak perlu mencatatkan kegiatan PKB secara mandiri, namun perolehan angka kredit akan otomatis tercatat pada akun PKB yang dimiliki oleh tenaga ahli. Sedangkan pada kegiatan PKB tidak terverifikasi, tenaga ahli harus mencatatkan kegiatan PKB secara mandiri pada log book akun PKB yang dimilikinya.

Perolehan angka kredit tenaga ahli dihitung per kegiatan, dengan rumus nilai dasar SKPK dikalikan dengan bobot SKPK. Nilai SKPK ditentukan berdasarkan unsur kegiatan PKB, sedangkan bobot SKPK ditentukan berdasarkan jenis, sifat, metode, dan tingkat kegiatan PKB.

Gambar. Rumus Perolehan Angka Kredit PKB

Nilai kredit tenaga ahli merupakan akumulasi dari perolehan angka kredit kegiatan PKB terverifikasi dan kegiatan PKB tidak terverifikasi yang selanjutnya akan diverifikasi kecukupan nilai kreditnya oleh LSP pada saat tenaga ahli mengajukan permohonan perpanjangan SKK.

Lebih lanjut terkait alur dan ketentuan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diatur di dalam Surat Edaran Ketua LPJK Nomor: 08/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi, serta Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Ketua LPJK Nomor: 04.1/SE/LPJK/2022.

Sumber: Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia 
 

Selengkapnya
Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Tenaga Ahli

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Penetapan Kegiatan Utama PKB ASDAMKINDO oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR

Dipublikasikan oleh Admin pada 29 April 2023


Kegiatan Utama Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ASDAMKINDO telah mendapat Penetapan dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR berdasarkan surat Penetapan No. BK 0303-DK/252 tanggal 13 April 2023

Dengan terbitnya Surat Penetapan tersebut Kegiatan Utama Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ASDAMKINDO-diklatkerja telah mendapat status terverifikasi. Hal ini akan sangat memudahkan bagi Tenaga Ahli Konstruksi untuk mendapatkan skor SKPK kapan saja tanpa terganggu dengan jadwal pekerjaaannya masing-masing.

Sebagaimana diketahui, pemenuhan skor SKPK (Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian) adalah syarat wajib bagi Tenaga Ahli Konstruksi dalam perpanjangan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja).

Melalui Kegiatan Utama PKB diklatkerja-ASDAMKINDO. tenaga ahli konstruksi tidak perlu kesulitan melaporkan kegiatan PKB maupun point SKPK yang sudah diperoleh karena Kegiatan Utama PKB diklatkerja-ASDAMKINDO akan terintegrasi dengan SIKI LPJK.

Ketentuan selengkapnya dalam Surat Penetapan Ditjen Bina Konstruksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan diklatkerja-ASDAMKINDO ditetapkan sebagai kegiatan PKB terverifikasi

2. Verifikasi, validasi dan penilaian kegiatan PKB dilakukan oleh LPJK mengacu pada penjelasan unsur, nilai dasar SKPK, bobot SKPK

3. Penilaian kegatan PKB dapat dilakukan sepanjang ASDAMKINDO masih terakreditasi dan penyelenggaraan PKB masih memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan ini

4. Penyelenggaran kegiatan yang ditetapkan dalam Surat Penetapan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara PKB


 

Selengkapnya
Penetapan Kegiatan Utama PKB ASDAMKINDO oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Optimalkan Inovasi Layanan Program Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), LPJK Adakan Forum Group Discussion (FGD)

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Bogor – Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan layanan Program Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengadakan kegiatan bertajuk Focus Group Discussion (FGD), pada hari senin, 18 April 2022 di Gedung Pengembangan Kapasitas SDM Balai Jasa Konstruksi Wilayah III, Citeureup Bogor, Jawa Barat.

Selain Luring FGD juga diselenggarakan secara Daring melalui Video Conference Zoom Meeting ini memiliki 2 (dua) agenda pembahasan, yaitu Implementasi Aplikasi PKB dalam Proses Perpanjangan SKK di dalam Sistem Portal PUPR dan Penyusunan Kegiatan Pengembangan Program PKB Berbasis Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021.

Sejatinya peraturan Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diatur dalam PP No.22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (3) Dan PP No. 14 Tahun 2021 Pasal 29 C sampai dengan Pasal 29 J, Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PKB, dan SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi, serta Penilaian Kegiatan PKB. Sementara tujuan program kerja PKB ini sebagai bentuk upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas Tenaga Ahli secara berkesinambungan serta verifikasi kecukupan persyaratan nilai kredit PKB menjadi salah satu tahapan dari proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dilakukan sebelum pelaksanaan uji kompetensi.

Saat membuka FGD ini, Dedy Natrifahrizal selaku Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi mengatakan program PKB ini sangat penting untuk saat ini dan kedepan. Saya pribadi menyambut baik program kerja ini untuk selalu mensosialisasikan PKB dan juga penyusunan kegiatan pendukung lainnya.

“Mulai tahun 2022 ini PP No.14 sudah berjalan dengan normal, dengan kata lain tidak ada masa transisi lagi sehingga kita sudah menggunakan dasar-dasar PP. No.14 sebagai landasan untuk melakukan pekerjaan khususnya di bidang Konstruksi. Terkait dengan program kerja PKB yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.12 Tahun 2021, saya telah mengikuti beberapa kali sosialisasinya dan saya sangat mendukung kegiatan PKB ini di dalam mengumpulkan kegiatan untuk mendapatkan SKPK. Oleh karena itu kita perlu berkomitmen bersama dalam waktu 8 (delapan) bulan ini untuk bersama-sama mengadakan kegiatan untuk memenuhi syarat SKPK sebagai bentuk persyaratan perpanjangan Sertifikat pada awal tahun depan mendatang”. Sambut Dedy Natrifahrizal.

Kegiatan PKB diajukan oleh penyelenggara PKB yang terdaftar melalui SIJK terintegrasi paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan, sementara pada proses pengajuan kegiatan PKB, penyelenggara PKB terdaftar harus melengkapi Pernyataan Bertanggung Jawab atas kebenaran pelaksanaan kegiatan PKB, Sasaran utama peserta yang merupakan pilihan sub klasifikasi TKK sesuai dengan PP 14/2021, yang menjadi sasaran utama peserta dalam kegiatan PKB yang diajukan, dan klasifikasi kegiatan PKB yang mengacu pada PP 14/2021 atau Peraturan Menteri PUPR 12/2021.

Pelaporan Kegiatan PKB yang dilakukan oleh penyelenggara PKB dapat dilakukan melalui SIJK Terintegrasi paling lama 14 (empat belas) hari setelah kegiatan PKB berakhir. Penyelenggara PKB harus melakukan pelaporan kegiatan PKB agar dapat dinyatakan sebagai kegiatan PKB ter-verifikasi, sehingga perolehan angka kredit tenaga ahli lebih tinggi dan tenaga ahli tidak perlu melakukan pencatatan kegiatan PKB secara mandiri karena otomatis tercatat di akun PKB tenaga ahli pada SIJK. Selain itu pelaporan kegiatan PKB menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan kegiatan PKB selanjutnya.

Kebijakan Perpanjangan Masa Berlaku SKA diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 05/SE/M/2022 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja. Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa LPJK melakukan pencatatan SKA untuk jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK, dan secara otomatis diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2022, SKA yang dimaksud di atas adalah SKA yang habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 7 Desember 2021 yaitu setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK, dan Perpanjangan masa berlaku sertifikat dapat dilakukan setelah pemilik sertifikat mengajukan permohonan pencatatan kepada LPJK dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menteri Nomor 05/SE/M/2022.

Pernyataan terkait dengan Aplikasi PKB ini juga disampaikan oleh Yohanes Richwanto selaku perwakilan dari Pusat dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) PUPR. “Aplikasi PKB ini memang sangat diperlukan, jika dilihat kriteria dari Aplikasi PKB ini juga sudah memenuhi syarat untuk dilakukan koordinasi lanjutan bagaimana mengintegrasikan Aplikasi PKB ini ke dalam sistem SIJK. Secara teknis nantinya PUSDATIN akan intens berkoordinasi dengan Bina Konstruksi dan LPJK agar proses integrasi ini dapat berjalan dengan lancar”.

Dalam sesi penutup Ketua LPJK Taufik Widjoyono berharap Program Kerja PKB ini tidak hanya dilakukan di pusat saja, tetapi juga bisa memberdayakan Asosiasi yang ada di daerah. Karena tujuannya sangat penting, untuk pemerataan perkembangan Konstruksi di seluruh pelosok Indonesia.

“Untuk melaksanakan program kerja PKB saya kira harus terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. PKB sangat berkaitan dengan susunan kegiatan-kegiatan lainnya seperti Penilai Ahli dan Kegagalan Bangunan. Dengan begitu program kerja PKB ini menjadi tujuan utama untuk kemajuan dunia konstruksi di Indonesia. Selanjutnya adalah, PKB ini juga berkaitan dengan Sertifikasi dengan begitu perlu adanya koordinasi yang mendalam. Karena PKB dan Sertifikasi ini memiliki aturannya masing-masing, koordinasi ini perlu dilakukan agar aturan-aturan yang berlaku dapat disinkronisasikan dengan sangat baik”. Tutup Taufik Widjoyono.

Turut hadir dalam FGD ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Kepala Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi Siwi Subekti, Koordinator Bidang V LPJK Manlian Ronald Adventus Simanjuntak, dan Asosiasi Profesi Terakreditasi ATAKI, INTAKINDO, ASTEKINDO, GATAKI, ASDAMKINDO, PETAKINDO, dan HPJI.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Optimalkan Inovasi Layanan Program Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), LPJK Adakan Forum Group Discussion (FGD)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Ketentuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam Peraturan Perundang Undangan

Dipublikasikan oleh Admin pada 03 Maret 2022


Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

• Upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi , profesionalitas , dan produktivitas Tenaga Ahli secara berkesinambungan

• Verifikasi kecukupan persyaratan nilai kredit PKB menjadi salah satu tahapan dari proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dilakukan sebelum pelaksanaan uji kompetensi

(Pasal 29B ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2021)

 

Pengaturan terkait PKB diatur dalam:

  • PP No.22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (3)
  • PP No. 14 Tahun 2021 (Pasal 29C sampai dengan Pasal 29J
  • Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PKB
  • SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi , serta Penilaian Kegiatan PKB

 

Penyelenggara PKB

Kegiatan PKB dapat diselenggarakan oleh:

  1. Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota
  2. Asosiasi profesi, asosiasi badan usaha, dan asosiasi rantai pasok Jasa Konstruksi
  3. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja
  4. Konsultan konstruksi dan Kontraktor pekerjaan konstruksi
  5. Perakit (Fabricator), Distributor, Aplikator Material dan Peralatan Konstruksi
  6. Lembaga/Organisasi lain yang memiliki visi pengembangan SDM jasa konstruksi, berbadan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, dan mampu menyelenggarakan kegiatan PKB

 

Kegiatan PKP Dibedakan Berdasarkan

  1. Unsur Kegiatan
  2. Jenis Kegiatan
  3. Sifat Kegiatan
  4. Metode Kegiatan
  5. Tingkat Kegiatan

Sumber:

  • PP Nomor 14 Tahun 2021
  • Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2021

 

  1. Unsur Kegiatan

Utama

Pendidikan dan Pelatihan Formal

  1. pendidikan strata lanjut
  2. pendidikan singkat
  3. pelatihan kerja formal

Pendidikan Nonformal

  1. Pembelajaran mandiri
  2. Pembelajaran terkait dengan penugasan kerja

Partisipasi dalam Pertemuan Profesi

  1. Peserta pertemuan profesi
  2. Partisipasi dalam kepanitiaan

Sayembara/kompetisi, paparan , paten, karya tulis, dan pengajaran sebagai pengajar/instruktur

  1. Sayembara/kompetisi
  2. Paparan dan laporan teknis internal
  3. Paparan pada pertemuan teknis
  4. Mematenkan atau mendapatkan hak atas kekayaan intelektual atas hasil karya
  5. Penulisan makalah untuk pertemuan profesi
  6. Penulisan untuk majalah atau jurnal
  7. Penulisan buku/bahan ajar/modul
  8. Pengajaran atau sebagai pengajar/instruktur

Paparan film, gelar karya, pengenalan produk , dan ziarah arsitektur

    1. Paparan film arsitektur
    2. Gelar karya arsitektur
    3. Pengenalan produk
    4. Ziarah arsitektur

Kegiatan utama lainnya dikembangkan oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi konstruksi

Penunjang

  1. pakar atau narasumber
  2. pengurus organisasi profesi atau pimpinan LPJK dan/atau
  3. penerima tanda jasa, anugerah, atau sejenisnya

 

  1. Jenis Kegiatan

Kegiatan PKB Terverifikasi

Kegiatan yang memenuhi tata cara

  1. pendaftaran penyelenggara PKB ;
  2. pengajuan Kegiatan PKB ; dan
  3. pelaporan Kegiatan PKB

Kegiatan PKB Tidak Terverifikasi

  1. Kegiatan PKB diselenggarakan oleh penyelenggara PKB namun tidak memenuhi tata cara
  2. sebagaimana dimaksud pada Kegiatan PKB terverifikasi
  3. Kegiatan PKB yang dilakukan secara mandiri oleh tenaga ahli

 

  1. Sifat Kegiatan

Umum

Kegiatan yang materinya tidak sesuai dengan kompetensi keahlian yang bersangkutan,

namun menunjang PKB tenaga ahli

Khusus

Kegiatan yang materinya sesuai dengan kompetensi subklasifikasi tenaga ahli

 

  1. Metode Kegiatan
  • Tatap Muka
  • Dalam Jaringan (Daring)

 

  1. Tingkat Kegiatan

Nasional

Kegiatan PKB dilaksanakan di dalam negeri.

Internasional yang diselenggarakan di dalam negeri

  • Pihak yang terlibat paling sedikit 10% dari luar negeri
  • Kegiatan PKB dilaksanakan di dalam negeri

Internasional yang diselenggarakan di luar negeri

 

Alur Besar Kegiatan PKB Terverifikasi

Kegiatan PKB terverifikasi yaitu kegiatan PKB yang memenuhi tata cara:

1) Pendaftaran penyelenggara kegiatan PKB , 2) Pengajuan kegiatan PKB , dan 3) Pelaporan kegiatan PKB.

 

Alur Besar Kegiatan PKB Tidak Terverifikasi

Kegiatan PKB tidak terverifikasi yaitu kegiatan PKB yang tidak memenuhi tata cara sebagaimana kegiatan PKB terverifikasi atau kegiatan PKB yang dilakukan secara mandiri oleh tenaga ahli

 

Pemenuhan Nilai Kredit Kegiatan PKB Oleh Tenaga Ahli

Nilai Kredit digunakan oleh tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli untuk memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan SKK

 (PP 14/2021 Pasal 29B Ayat (2))

Komposisi Nilai Kredit

Perolehan Angka Kredit

Penilaian Kegiatan PKB

Nilai Kredit

Penilaian Kegiatan PKB

Pelaksanaan Kegiatan PKB secara lebih rinci diatur dalam SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi, serta Penilaian Kegiatan PKB

Sumber: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

 

 

Selengkapnya
Ketentuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam Peraturan Perundang Undangan

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Aspek Regulasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Dipublikasikan oleh Admin pada 03 Maret 2022


Dasar Hukum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah:

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3. PP No.22 Th.2020 Jo. PP No.14 Th.2021

4. Permen PU No.45 Th 2015

5. Permen PUPR No.9 Th 2020

6. Permen PUPR No.12 Th.2021

7. Kepmen PUPR No.1792 Th.2020

8. SE Menteri PUPR No. 03/SE/M/2022

9. SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021

 

Status Hukum

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Sesuai Putusan MK No.91/PUU/XVIII/2020 dinyatakan inkonstitusional formil bersyarat apabila dalam waktu 2 tahun tidak dilakukan perbaikan.
  • Tata Cara/Proses/Prosedur Pembentukan UU No.11/2020 tidak sesuai dengan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  • Materi UU No. 11/2020, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam putusan.
  • Peraturan pelaksanaan UU No.11/2020 masih tetap berlaku.

 

 

  • Permen PUPR No.45/2015: PKB Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia.

Mengatur tentang: Program PKB, Kegiatan PKB; Penilaian; Prosedur Penyelenggaraan;

dan Pembinaan. Mulai berlaku sejak diundangan tanggal 13 November 2015.

  • Permen PUPR No.12/2021: Pelaksanaan PKB

Mengatur tentang: Program PKB; Kegiatan PKB; Penilaian; Prosedur Penyelenggaraan;

dan Pembinaan. Mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 1 April 2021.

Pasal 29 (Ketentuan Peralihan)

Permohonan perpanjangan sertifikat yang telah diajukan sebelum Permen ini berlaku,

tetap diproses berdasarkan Permen PUPR No 45 Tahun 2015 tentang PKB Tenaga

Konstruksi Ahli Indonesia.

Pasal 30 (Ketentuan Penutup)

Pada saat Permen ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pemenuhan Nilai Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak Permen ini diundangkan.

Pasal 31

Pada saat Permen ini mulai berlaku, Permen PUPR No 45/PRT/M/2015 tentang PKB Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (BNRI Tahun 2015 No 1713), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Peran APT dalam V, V, dan Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Permen PUPR No. 12 Tahun 2021

Pasal 22

(1) LPJK melakukan penilaian dan penetapan satuan kredit pengembangan keprofesian.

(2) Dalam melakukan penilaian dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPJK dapat melibatkan Asosiasi Profesi terakreditasi

(3) Asosiasi Profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk asesor.

(4) Tugas asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

  1. melakukan verifikasi, validasi, dan penilaian Kegiatan PKB terverifikasi; dan
  2. melaporkan hasil penilaian Kegiatan PKB terverifikasi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.

(5) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Ketua APT.

(6) Ketua Asosiasi Profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaporkan daftar penunjukan asesor dan penilaian Kegiatan PKB terverifikasi kepada LPJK setiap bulan Januari.

(7) Penilaian Kegiatan PKB terverifikasi dilakukan melalui SIJK terintegrasi.

 

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Semua dokumen yang diunggah, diunduh, diproses dan digunakan dalam Aplikasi PB mengandung aspek hukum publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.

Semua data base yang dikelola dalam aplikasi PKB menjadi rujukan apabila terjadi masalah hukum.

 

SE Menteri PUPR No 03 Tahun 2022 Tanggal 31 Januari 2022

Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Ketrampilan Kerja

Bidang Jasa Konstruksi serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja

 

Yang diatur:

  • Perpanjangan masa berlaku SKA dan SKT yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK, dan
  • Proses sertifikasi kompetensi kerja.

(SKK Baru, Perubahan dan Perpanjangan)

 

Prosedur Perpanjangan:

  • LPJK melakukan registrasi SKK dan SKT yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK dan secara otomatis diperpanjang masa berlakunya sd. 31 Desember 2022, dengan kriteria:

- SKA dan SKT yang habis masa berlakunya sejak 7 Desember 2021.

- SKA Arsitek yangg habis masa berlakunya sejak 7 Desember 2021

telah dikonversi menjadi STRA.

  • Perpanjangan secara otomatis dapat dilakukan setelah Pemilik sertifikat mengajukan permohonan registrasi kepada LPJK.

 

Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja:

    • Permohonan SKK yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi diajukan kepada PTUK melalui Portal Perizinan PUPR;
    • Pemohon yang telah memiliki SKK dengan klasifikasi dan subklasifikasi sebelum berlakunya PP 14/2021 yang telah ada LSP Terlisensi mengajukan permohonan perpanjangan melalui LSP Terlisensi dengan tetap memenuhi persyaratan pelaksanaan PKB sesuai peraturan perundang-undangan;
    • Pemohon yangg telah memiliki SKK dengan klasifikasi dan subklasifikasi sebelum berlakunya PP 14/2021 yang belum ada LSP Terlisensi mengajukan permohonan perpanjangan melalui PTUK dengan tetap memenuhi persyaratan pelaksanaan PKB sesuai peraturan perundang-undangan;
    • Dalam hal jabatan kerja belum mengacu pada ketentuan klasifikasi, subklasifikasi dan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjangan sertifikat sesuai dengan jabatan kerja pada skema sertifikasi yang dimiliki oleh LSP Terlisensi.

 

Sumber: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi - Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

 

Selengkapnya
Aspek Regulasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
page 1 of 1