Dasar Hukum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. PP No.22 Th.2020 Jo. PP No.14 Th.2021
4. Permen PU No.45 Th 2015
5. Permen PUPR No.9 Th 2020
6. Permen PUPR No.12 Th.2021
7. Kepmen PUPR No.1792 Th.2020
8. SE Menteri PUPR No. 03/SE/M/2022
9. SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021
Status Hukum
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Sesuai Putusan MK No.91/PUU/XVIII/2020 dinyatakan inkonstitusional formil bersyarat apabila dalam waktu 2 tahun tidak dilakukan perbaikan.
- Tata Cara/Proses/Prosedur Pembentukan UU No.11/2020 tidak sesuai dengan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Materi UU No. 11/2020, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam putusan.
- Peraturan pelaksanaan UU No.11/2020 masih tetap berlaku.
- Permen PUPR No.45/2015: PKB Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia.
Mengatur tentang: Program PKB, Kegiatan PKB; Penilaian; Prosedur Penyelenggaraan;
dan Pembinaan. Mulai berlaku sejak diundangan tanggal 13 November 2015.
- Permen PUPR No.12/2021: Pelaksanaan PKB
Mengatur tentang: Program PKB; Kegiatan PKB; Penilaian; Prosedur Penyelenggaraan;
dan Pembinaan. Mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 1 April 2021.
Pasal 29 (Ketentuan Peralihan)
Permohonan perpanjangan sertifikat yang telah diajukan sebelum Permen ini berlaku,
tetap diproses berdasarkan Permen PUPR No 45 Tahun 2015 tentang PKB Tenaga
Konstruksi Ahli Indonesia.
Pasal 30 (Ketentuan Penutup)
Pada saat Permen ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pemenuhan Nilai Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak Permen ini diundangkan.
Pasal 31
Pada saat Permen ini mulai berlaku, Permen PUPR No 45/PRT/M/2015 tentang PKB Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (BNRI Tahun 2015 No 1713), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peran APT dalam V, V, dan Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Permen PUPR No. 12 Tahun 2021
Pasal 22
(1) LPJK melakukan penilaian dan penetapan satuan kredit pengembangan keprofesian.
(2) Dalam melakukan penilaian dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPJK dapat melibatkan Asosiasi Profesi terakreditasi
(3) Asosiasi Profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk asesor.
(4) Tugas asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- melakukan verifikasi, validasi, dan penilaian Kegiatan PKB terverifikasi; dan
- melaporkan hasil penilaian Kegiatan PKB terverifikasi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
(5) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Ketua APT.
(6) Ketua Asosiasi Profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaporkan daftar penunjukan asesor dan penilaian Kegiatan PKB terverifikasi kepada LPJK setiap bulan Januari.
(7) Penilaian Kegiatan PKB terverifikasi dilakukan melalui SIJK terintegrasi.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Semua dokumen yang diunggah, diunduh, diproses dan digunakan dalam Aplikasi PB mengandung aspek hukum publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Semua data base yang dikelola dalam aplikasi PKB menjadi rujukan apabila terjadi masalah hukum.
SE Menteri PUPR No 03 Tahun 2022 Tanggal 31 Januari 2022
Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Ketrampilan Kerja
Bidang Jasa Konstruksi serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja
Yang diatur:
- Perpanjangan masa berlaku SKA dan SKT yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK, dan
- Proses sertifikasi kompetensi kerja.
(SKK Baru, Perubahan dan Perpanjangan)
Prosedur Perpanjangan:
- LPJK melakukan registrasi SKK dan SKT yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK dan secara otomatis diperpanjang masa berlakunya sd. 31 Desember 2022, dengan kriteria:
- SKA dan SKT yang habis masa berlakunya sejak 7 Desember 2021.
- SKA Arsitek yangg habis masa berlakunya sejak 7 Desember 2021
telah dikonversi menjadi STRA.
- Perpanjangan secara otomatis dapat dilakukan setelah Pemilik sertifikat mengajukan permohonan registrasi kepada LPJK.
Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja:
-
- Permohonan SKK yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi diajukan kepada PTUK melalui Portal Perizinan PUPR;
- Pemohon yang telah memiliki SKK dengan klasifikasi dan subklasifikasi sebelum berlakunya PP 14/2021 yang telah ada LSP Terlisensi mengajukan permohonan perpanjangan melalui LSP Terlisensi dengan tetap memenuhi persyaratan pelaksanaan PKB sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pemohon yangg telah memiliki SKK dengan klasifikasi dan subklasifikasi sebelum berlakunya PP 14/2021 yang belum ada LSP Terlisensi mengajukan permohonan perpanjangan melalui PTUK dengan tetap memenuhi persyaratan pelaksanaan PKB sesuai peraturan perundang-undangan;
- Dalam hal jabatan kerja belum mengacu pada ketentuan klasifikasi, subklasifikasi dan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjangan sertifikat sesuai dengan jabatan kerja pada skema sertifikasi yang dimiliki oleh LSP Terlisensi.
Sumber: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi - Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat