Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
• Upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi , profesionalitas , dan produktivitas Tenaga Ahli secara berkesinambungan
• Verifikasi kecukupan persyaratan nilai kredit PKB menjadi salah satu tahapan dari proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dilakukan sebelum pelaksanaan uji kompetensi
(Pasal 29B ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2021)
Pengaturan terkait PKB diatur dalam:
- PP No.22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (3)
- PP No. 14 Tahun 2021 (Pasal 29C sampai dengan Pasal 29J
- Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PKB
- SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi , serta Penilaian Kegiatan PKB
Penyelenggara PKB
Kegiatan PKB dapat diselenggarakan oleh:
- Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota
- Asosiasi profesi, asosiasi badan usaha, dan asosiasi rantai pasok Jasa Konstruksi
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja
- Konsultan konstruksi dan Kontraktor pekerjaan konstruksi
- Perakit (Fabricator), Distributor, Aplikator Material dan Peralatan Konstruksi
- Lembaga/Organisasi lain yang memiliki visi pengembangan SDM jasa konstruksi, berbadan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, dan mampu menyelenggarakan kegiatan PKB
Kegiatan PKP Dibedakan Berdasarkan
- Unsur Kegiatan
- Jenis Kegiatan
- Sifat Kegiatan
- Metode Kegiatan
- Tingkat Kegiatan
Sumber:
- PP Nomor 14 Tahun 2021
- Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2021
- Unsur Kegiatan
Utama
Pendidikan dan Pelatihan Formal
- pendidikan strata lanjut
- pendidikan singkat
- pelatihan kerja formal
Pendidikan Nonformal
- Pembelajaran mandiri
- Pembelajaran terkait dengan penugasan kerja
Partisipasi dalam Pertemuan Profesi
- Peserta pertemuan profesi
- Partisipasi dalam kepanitiaan
Sayembara/kompetisi, paparan , paten, karya tulis, dan pengajaran sebagai pengajar/instruktur
- Sayembara/kompetisi
- Paparan dan laporan teknis internal
- Paparan pada pertemuan teknis
- Mematenkan atau mendapatkan hak atas kekayaan intelektual atas hasil karya
- Penulisan makalah untuk pertemuan profesi
- Penulisan untuk majalah atau jurnal
- Penulisan buku/bahan ajar/modul
- Pengajaran atau sebagai pengajar/instruktur
Paparan film, gelar karya, pengenalan produk , dan ziarah arsitektur
-
- Paparan film arsitektur
- Gelar karya arsitektur
- Pengenalan produk
- Ziarah arsitektur
Kegiatan utama lainnya dikembangkan oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi konstruksi
Penunjang
- pakar atau narasumber
- pengurus organisasi profesi atau pimpinan LPJK dan/atau
- penerima tanda jasa, anugerah, atau sejenisnya
- Jenis Kegiatan
Kegiatan PKB Terverifikasi
Kegiatan yang memenuhi tata cara
- pendaftaran penyelenggara PKB ;
- pengajuan Kegiatan PKB ; dan
- pelaporan Kegiatan PKB
Kegiatan PKB Tidak Terverifikasi
- Kegiatan PKB diselenggarakan oleh penyelenggara PKB namun tidak memenuhi tata cara
- sebagaimana dimaksud pada Kegiatan PKB terverifikasi
- Kegiatan PKB yang dilakukan secara mandiri oleh tenaga ahli
- Sifat Kegiatan
Umum
Kegiatan yang materinya tidak sesuai dengan kompetensi keahlian yang bersangkutan,
namun menunjang PKB tenaga ahli
Khusus
Kegiatan yang materinya sesuai dengan kompetensi subklasifikasi tenaga ahli
- Metode Kegiatan
- Tatap Muka
- Dalam Jaringan (Daring)
- Tingkat Kegiatan
Nasional
Kegiatan PKB dilaksanakan di dalam negeri.
Internasional yang diselenggarakan di dalam negeri
- Pihak yang terlibat paling sedikit 10% dari luar negeri
- Kegiatan PKB dilaksanakan di dalam negeri
Internasional yang diselenggarakan di luar negeri
Alur Besar Kegiatan PKB Terverifikasi
Kegiatan PKB terverifikasi yaitu kegiatan PKB yang memenuhi tata cara:
1) Pendaftaran penyelenggara kegiatan PKB , 2) Pengajuan kegiatan PKB , dan 3) Pelaporan kegiatan PKB.
Alur Besar Kegiatan PKB Tidak Terverifikasi
Kegiatan PKB tidak terverifikasi yaitu kegiatan PKB yang tidak memenuhi tata cara sebagaimana kegiatan PKB terverifikasi atau kegiatan PKB yang dilakukan secara mandiri oleh tenaga ahli
Pemenuhan Nilai Kredit Kegiatan PKB Oleh Tenaga Ahli
Nilai Kredit digunakan oleh tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli untuk memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan SKK
(PP 14/2021 Pasal 29B Ayat (2))
Komposisi Nilai Kredit
Perolehan Angka Kredit
Penilaian Kegiatan PKB
Nilai Kredit
Penilaian Kegiatan PKB
Pelaksanaan Kegiatan PKB secara lebih rinci diatur dalam SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi, serta Penilaian Kegiatan PKB
Sumber: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat