Saat ini percepatan pembangunan infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia yang merupakan salah satu dari visi Presiden Joko Widodo telah menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah. Pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama merupakan pilihan yang logis dan strategis dalam meningkatkan daya saing Indonesia sekaligus untuk mengejar ketertinggalan.
Keberhasilan pembangunan infrastruktur salah satunya didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas. Dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam hal ini tenaga kerja konstruksi, Pemerintah melalui Kementerian PUPR melakukan berbagai upaya salah satunya peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Selain itu, Pemerintah mendorong tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli untuk melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui beberapa regulasi yang telah ditetapkan.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli secara berkesinambungan.
Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa ‘perpanjangan sertifikat kompetensi kerja untuk tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli harus memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan’, yang berarti bahwa pemenuhan nilai kredit PKB menjadi salah satu persyaratan dalam perpanjangan sertifikat.
Gambar. Persyaratan Pemenuhan Nilai Kredit PKB untuk Perpanjangan SKK
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diatur dalam beberapa regulasi, diantaranya yang mengatur terkait PKB sebagai salah satu persyaratan dalam perpanjangan SKK maupun regulasi yang mengatur terkait teknis pelaksanaan PKB.
Gambar. Regulasi terkait Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 dibedakan berdasarkan 5 (lima) kategori, diantaranya:
1. UNSUR KEGATAN
Unsur kegiatan PKB dibedakan menjadi unsur kegiatan utama dan unsur kegiatan penunjang. Unsur kegiatan utama PKB terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan formal;
b. pendidikan nonformal;
c. partisipasi dalam pertemuan profesi;
d. sayembara/kompetisi, paparan, paten, karya tulis, dan pengajaran sebagai pengajar/instruktur;
e. paparan film, gelar karya, pengenalan produk, dan ziarah arsitektur; dan
f. kegiatan utama lainnya.
Sedangkan unsur kegiatan penunjang terdiri atas:
a. pakar/narasumber;
b. pengurus organisasi profesi atau pimpinan LPJK; dan
c. penerima tanda jasa, penghargaan, dan sejenisnya.
Gambar. Unsur Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
2. JENIS KEGIATAN
Jenis kegiatan PKB dibedakan menjadi kegiatan PKB terverifikasi dan kegiatan PKB tidak terverifikasi. Kegiatan PKB terverifikasi merupakan Kegiatan PKB yang memenuhi tata cara:
a. pendaftaran penyelenggara Kegiatan PKB;
b. pengajuan Kegiatan PKB; dan
c. pelaporan Kegiatan PKB.
Untuk mengikuti kegiatan PKB terverifikasi, tenaga ahli harus mengikuti kegiatan PKB yang diselenggarakan oleh penyelenggara PKB yang telah terdaftar di sistem PKB LPJK yang mana kegiatannya diajukan dan dilaporkan melalui sistem PKB LPJK.
Gambar. Tahapan Kegiatan PKB Terverifikasi
Sedangkan kegiatan PKB tidak terverifikasi meliputi:
a. kegiatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara Kegiatan PKB, namun tidak memenuhi tata cara sebagaimana kegiatan PKB terverifikasi; atau
b. Kegiatan PKB yang dilakukan secara mandiri oleh tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli.
Gambar. Tahapan Kegiatan PKB Tidak Terverifikasi
3. SIFAT KEGIATAN
Sifat kegiatan PKB dibedakan menjadi kegiatan PKB umum dan kegiatan PKB khusus.
a. Kegiatan PKB umum merupakan kegiatan yang materinya tidak sesuai dengan kompetensi keahlian yang bersangkutan, namun menunjang PKB tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli.
b. Kegiatan PKB khusus merupakan kegiatan yang materinya sesuai dengan kompetensi subklasifikasi tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli.
4. METODE KEGIATAN
Metode kegiatan PKB dilaksanakan secara tatap muka dan/atau dalam jaringan.
5. TINGKAT KEGIATAN
Tingkat kegiatan PKB diselenggarakan secara nasional, internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan internasional yang diselenggarakan di luar negeri. Kriteria tingkat Kegiatan PKB internasional yang diselenggarakan di dalam negeri diantaranya:
a. pihak yang terlibat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luar negeri; dan
b. kegiatan PKB dilaksanakan di dalam negeri.
Sesuai dengan Amanah peraturan perundang-undangan, Tenaga ahli harus mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memenuhi persyaratan nilai kredit PKB untuk dapat melakukan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi. Untuk lebih jelasnya terkait alur besar perolehan angka kredit tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Gambar. Alur Besar Perolehan Angka Kredit Tenaga Ah
Tenaga ahli terlebih dahulu harus memiliki akun PKB untuk dapat menginventarisasi kegiatan PKB yang telah diikutinya. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa kegiatan PKB berdasarkan jenisnya terdiri atas kegiatan PKB terverifikasi dan kegiatan PKB tidak terverifikasi. Pada kegiatan PKB terverifikasi, tenaga ahli tidak perlu mencatatkan kegiatan PKB secara mandiri, namun perolehan angka kredit akan otomatis tercatat pada akun PKB yang dimiliki oleh tenaga ahli. Sedangkan pada kegiatan PKB tidak terverifikasi, tenaga ahli harus mencatatkan kegiatan PKB secara mandiri pada log book akun PKB yang dimilikinya.
Perolehan angka kredit tenaga ahli dihitung per kegiatan, dengan rumus nilai dasar SKPK dikalikan dengan bobot SKPK. Nilai SKPK ditentukan berdasarkan unsur kegiatan PKB, sedangkan bobot SKPK ditentukan berdasarkan jenis, sifat, metode, dan tingkat kegiatan PKB.
Gambar. Rumus Perolehan Angka Kredit PKB
Nilai kredit tenaga ahli merupakan akumulasi dari perolehan angka kredit kegiatan PKB terverifikasi dan kegiatan PKB tidak terverifikasi yang selanjutnya akan diverifikasi kecukupan nilai kreditnya oleh LSP pada saat tenaga ahli mengajukan permohonan perpanjangan SKK.
Lebih lanjut terkait alur dan ketentuan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diatur di dalam Surat Edaran Ketua LPJK Nomor: 08/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi, serta Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Ketua LPJK Nomor: 04.1/SE/LPJK/2022.
Sumber: Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia