Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

[POPULER PROPERTI] Syarat Urus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

Dipublikasikan oleh Wanda Adiati, S.E. pada 15 Juli 2022


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai standar teknis.

Untuk mengurus PBG, terdapat syarat yang harus disiapkan pemilih bangunan agar bisa mendapatkan PBG yaitu menyiapkan dokumen rencana teknis dan perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis meliputi data rencana arsitektur, struktur, utilitas, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.

Artikel ini menjadi terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Akhir tahun 2022, jalan tol terpanjang di Indonesia, Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) sepanjang 206,65 kilometer akan dimulai akhir tahun 2022.

Direktur Utama PT Jasamarga Gedebage Cilacap (JGC) Jo Mancelly mengatakan Tol Getaci nantinya tersambung dengan Jalan Tol Bandung Intra Urban Toll Road (BIUTR) atau Jalan Tol Dalam Kota Bandung yang sudah direncanakan.

Kehadiran Jalan Tol BIUTR dan Tol Getaci diyakini memberikan dampak positif bagi Kota Bandung dan juga bagi daerah-daerah lain di sekitarnya.

Kedua jalan tol tersebut dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang serta mengurai kemacetan yang sering kali terjadi terutama pada waktu libur.

Sudah tuntas dikerjakan, kehadiran Jalan Tol Binjai - Langsa Seksi 1 Binjai - Stabat sepanjang 11,8 kilometer memberikan banyak manfaat.

Salah satunya adalah memangkas waktu tempuh dari Stabat menuju Bandara Kualanamu dari yang semula 1 jam menjadi 45 menit.

“Jalan Tol Binjai - Stabat terhubung langsung ke Tol Medan - Binjai. Kehadirannya akan memangkas waktu tempuh dari Stabat ke Bandara Kualanamu, dari semulanya 2 jam menjadi 45 menit saja,” ujar Erick dalam rilis, Rabu (2/2/2022).


Sumber Artikel: kompas.com

Selengkapnya
[POPULER PROPERTI] Syarat Urus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jawa Timur Punya Kontraktor Terbanyak di Indonesia

Dipublikasikan oleh Wanda Adiati, S.E. pada 15 Juli 2022


Provinsi Jawa Timur (Jatim) memiliki perusahaan konstruksi terbanyak selama periode 2020-2021, mengungguli 33 provinsi lainnya di Indonesia.

Angka ini terungkap dalam publikasi resmi Badan Pusat Statistika (BPS) yakni ‘Konstruksi dalam Angka’ 2021 yang dirilis pada Jumat (31/12/2021).

Tercatat, Jatim memiliki 24.596 kontraktor yang terdiri dari 20.280 perusahaan berskala kecil, 2.303 perusahaan berskala menengah dan 102 perusahaan berskala besar.

Sementara 1.911 perusahaan lainnya tidak termasuk dalam kualifikasi.

Jumlah perusahaan konstruksi di Jatim ini mengalami lonjakan 26,59 persen dari tahun 2020, yang hanya berjumlah 19.430 perusahaan.

Di posisi ke dua, ada Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang tercatat memiliki 15.961 perusahaan konstruksi.

Masing-masing 12.191 perusahaan skala kecil, 1.366 perusahaan skala menengah, 36 perusahaan skala besar dan 2.368 perusahaan non-kualifikasi.

Pertumbuhan perusahaan konstruksi di Jateng juga meningkat 39,36 persen pada tahun 2021, dibandingkan dengan jumlah perusahaan tahun 2020 yakni 11.453 perusahaan saja.

Sementara itu, DKI Jakarta, yang menyandang status sebagai ibu kota negara, berada di urutan ketiga tercatat hanya memiliki 14.505 perusahaan konstruksi.

Jumlah tersebut terbagi atas 3.888 perusahaan skala kecil, 8.473 perusahaan skala menengah, 1.024 perusahaan dengan skala besar dan 1.120 yang non kualifikasi.

Pertumbuhan perusahaan konstruksi di DKI Jakarta naik cukup pesat pada tahun 2021, meroket hingga 49,32 persen dibanding tahun sebelumnya, yang hanya 9.714 perusahaan.

Di posisi keempat dan kelima, ada provinsi Jawa Barat (12.884 perusahaan) dan Sulawesi Selatan (11.424 perusahaan).

Selanjutnya, Provinsi Sumatera Utara dengan 10.206 perusahaan konstruksi.

Sedangkan provinsi dengan perusahaan konstruksi paling sedikit adalah Gorontalo, yang tercatat hanya mempunyai 878 persusahaan konstruksi.

Secara total di seluruh Indonesia terdapat 203.304 perusahaan konstruksi.

Jumlah tersebut terdiri atas 150.373 perusahaan skala kecil, 27.656 perusahaan skala besar dan 1.750 perusahaan skala besar. Sedangkan 23.622 perusahaan lainnya masuk dalam kategori non kualifikasi.


Sumber Artikel: kompas.com

Selengkapnya
Jawa Timur Punya Kontraktor Terbanyak di Indonesia

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Izin Usaha Jasa Konstruksi akan Dipermudah

Dipublikasikan oleh Wanda Adiati, S.E. pada 15 Juli 2022


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan merelaksasi kebijakan dan izin berusaha untuk sektor konstruksi.

Menurutnya, sektor konstruksi memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi karena memiliki multiplier effect terhadap sektor lain.

Selain itu, sektor ini juga masih bisa bertahan meski di tengah pandemi Covid-19.

“Hal ini terbukti dari terserapnya 94,21 persen atau 143,29 triliun anggaran Kementerian PUPR TA 2021 dari total pagu anggaran Rp 152,09 triliun," kata Basuki dalam keterangannya, Jumat (22/01/2022).

Basuki menjelaskan, salah satu kebijakan yang akan direlaksasi adalah perubahan reference asset dari tiga tahun menjadi 10 tahun.

“Saya rasa ini masuk akal karena 3 tahun belakangan ini kita semua dilanda pandemi. Relaksasi izin ini juga dilakukan untuk mendukung kelancaran perkembangan jasa konstruksi di Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Kemudahan izin juga seiring dengan tujuan dibentuknya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja untuk meningkatkan kemudahan berusaha.

"Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Iskandar Hartawi mengatakan, relaksasi ini sekaligus menjawab keresahan para pengusaha konstruksi yang tergabung dalam Gapensi.

“Kami harap pemerintah dapat memberikan ruang kemudahan berusaha bagi para anggota kami,” kata Iskandar.

Lepas dari itu, Kementerian PUPR terus berusaha memenuhi kebutuhan infrastruktur di Indonesia.

Salah satunya melalui penandatanganan lelang dini yang akan dilaksanakan pada Senin 24 Januari 2022.

Lelang dini ini terdiri dari sekitar 800 paket pekerjaan senilai Rp 20 triliun.


Sumber Artikel: kompas.com

Selengkapnya
Izin Usaha Jasa Konstruksi akan Dipermudah

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Gelar Mukernas 2022, Gapensi Dukung Sertifikasi Kontraktor Lokal

Dipublikasikan oleh Wanda Adiati, S.E. pada 15 Juli 2022


Ketua Umum BPP Gapensi, Iskandar Z Hartawi, mengatakan pengurus akan terus berupaya memaksimalkan fungsi organisasi di setiap jajaran terkait perubahan peraturan pemerintah. Hal ini terkait meningkatnya persyaratan kriteria kemampuan usaha pelaku usaha konstruksi dengan maksud tercipta tata kelola usaha yang baik dan hasil pekerjaan konstruksi berkualitas. 

Upaya keras Gapensi untuk membuat solusi-solusi yang strategis, taktis, praktis, dalam bentuk penyesuaian AD/ART dan Peraturan Organisasi melalui forum Mukernas serta evaluasi dan menata ulang program organisasi dan program kerja melalui Forum Musyawarah Kerja Nasional," ujar Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Gapensi dan para pelaku sektor jasa konstruksi diharapkan dapat mengikuti amanat regulasi pemerintah semudah mungkin dalam pelaksanaannya. "Beberapa solusi perlu kebijakan relaksasi pemerintah dengan beberapa pertimbangan yang harus mendapat perhatian pemerintah,” ujar dia menambahkan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP turunannya, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengamanatkan Pemerintah Pusat agar menciptakan sistem perizinan terpadu sebagai upaya untuk mempermudah perizinan berusaha menggunakan teknologi informasi. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Iskandar menyebutkan Gapensi telah mendapatkan amanat dari Kementerian PUPR sebagai Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT Gamana Krida Bhakti yang dibentuk untuk memfasilitasi, membimbing dan memberdayakan anggota Gapensi. Khususnya dalam memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor PUPR melalui penerbitan sertifikat badan usaha (Sertifikat Standar Terferifikasi). 

”Dalam hal sertifikasi ini, kami adalah salah satu lembaga sertifikasi yang memiliki sistem sertifikasi digital teritegrasi dengan digitalisasi perizinan Kementerian PUPR dan sistem OSS Kementerian Investasi dan BKPM sehingga bisa mendukung kemudahan perizinan bagi pelaku usaha jasa konstruksi,” ujar dia menjelaskan. 

Ketua Panitia Penyelenggara M2G, Andi Rukman N Karumpa, mengatakan rangkaian acara M2G diawali dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Gapensi pada 8 Januari 2022 lalu. Munasus dan Mukernas akan digelar 21-22 Januari mendatang. Acara akan dihadiri tiga menteri yaitu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia, dan Mentri BUMN Erick Tohir. 

Andi Rukman berharap melalui acara ini akan terjadi sinergitas upaya menjalankan regulasi pemerintah terhadap pelaku jasa konstruksi sehingga dapat mempermudah pelaksanaan regulasi. “Kami terus berupaya menjadi mitra pemerintah untuk memberikan masukan dalam mewujudkan dan mendukung regulasi pemerintah,” kata dia.


Sumber Artikel: republika.co.id

Selengkapnya
Gelar Mukernas 2022, Gapensi Dukung Sertifikasi Kontraktor Lokal

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pascapandemi, Pelaku Jasa Konstruksi Minta Relaksasi

Dipublikasikan oleh Wanda Adiati, S.E. pada 15 Juli 2022


Hampir dua tahun sejak pandemi Covid melanda negeri ini kontraktor nasional mengalami pelambatan yang berakibat pada penurunan pendapatan. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) meminta keberpihakan pemerintah melalui regulasi yang dapat membangkitkan industri kontruksi pasca pandemi Covid-19.

Gapensi meminta pemerintah memberikan relaksasi kepada pelaku jasa kontruksi nasional terkait persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor PUPR dalam kurun waktu dua tahun. Permintaan itu disampaikan menjelang Musyawarah Umum Khusus (Munasus) dan Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) Gapensi pada 21-22 Januari 2022.

"Gapensi meminta pemerintah menetapkan relaksasi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa kontruksi terhadap penjualan tahunan dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun, terhadap equitas persubkalsifikasi usaha menjadi equitas badan usaha, terhadap tenaga kerja tetap per subklasifikasi menjadi tenaga kerja tetap per klasifikasi,” ujar Ketua Umum BPP Gapensi, Iskandar Z Hartawi, Senin (17/1/2022).

Iskandar menjelaskan dasar pertimbangan permintaan regulasi relaksasi adalah bahwa selama pandemi kegiatan usaha pelaku usaha konstruksi mengalami penurunan tajam. Kondisi itu berpengaruh langsung terhadap perolehan penjualan tahunan. Nilai ekuitas juga menurun, lalu muncul ketidakmampuan berinvestasi pada peralatan, serta terkendala dalam penambahan jumlah tenaga kerja tetap. 

"Relaksasi dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha jasa kontruksi nasional untuk meningkatkan daya saing dengan produk pekerjaan konstruksi berkualitas dan berkelanjutan," kata Iskandar.

Selain relaksasi, Gapensi menyoroti kebijakan penetakan harga terendah untuk proyek infrastuktur pemerintah. Pasalnya, dalam penawaran yang diberikan pihak kontrakator lokal sudah mempertimbangkan syarat mutu untuk setiap proyek.  

“Dalam setiap penawaran, kami sudah memperhitungkan nilai keekonomian dan syarat mutu kerja sesuai yang diharapkan, kalau terikat dengan harga terendah, kami akan kesulitan untuk memenuhi syarat mutu tersebut,” ujar dia.

Wakil Ketua Umum IX Gapensi, Didi Aulia menyebutkan para pelaku jasa konstruksi lokal dan nasional juga mengalami tantangan terkait proyek-proyek infrastruktur pemerintah. Menurutnya, ada konglomerasi konstruksi sehingga sangat sulit bagi kontraktor lokal dan nasional terlibat dalam proyek infrastruktur tersebut.

Padahal, menurut Didi, jasa konstruksi memberikan multiplier effect kepada sektor lainnya dan memberikan lapangan pekerjaan kepada sekitar 8 juta pekerja jasa konstruksi. Selain itu, dengan keterlibatan kontraktor lolal, ekonomi daerah juga dapat terangkat.

Didi mengatakan saat ini proyek infrastruktur di daerah sangat marak dan mendapat dukungan penuh dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Proyek tersebut seharusnya dapat melibatkan kontraktor lokal dalam pengerjaannya. ”Pemerintah dapat menerbitkan regulasi yang berpihak kepada badan usaha konstruksi swasta kecil dan menengah," katanya.

Menurut Didi, di Indonesia ada sekitar 150 ribu pelaksana jasa konstruksi. Dengan keberpihakan pemerintah, diharapkan dapat memberikan angin segar bagi kontraktor lokal untuk meningkatkan daya saing dan kualitas kerja. ”Kalau jasa konstruksi nasional maju, maka sektor pendukung lainnya tentu akan turut berkembang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia,” ucap dia.


Sumber Artikel: republika.co.id

Selengkapnya
Pascapandemi, Pelaku Jasa Konstruksi Minta Relaksasi

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pemerintah Diminta Relaksasi Sejumlah Kebijakan Konstruksi

Dipublikasikan oleh Wanda Adiati, S.E. pada 15 Juli 2022


Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) meminta pemerintah memberikan sejumlah relaksasi kebijakan yang berkaitan dengan sektor konstruksi.

Gapensi menilai terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, memberatkan pelaku jasa konstruksi.

Hal ini disampaikan Ketua BPP Gapensi Iskandar Z Hartawi dalam acara Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Gapensi (M2G) 2022, Sabtu (22/01/2022).

"Kendala dari anggota kami yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memberatkan pelaku jasa konstruksi," ujar Iskandar.

Hal ini mengingat selama hampir dua tahun ini pelaksana jasa konstruksi nasional mengalami perlambatan yang berakibat pada turunnya pendapatan.

Gapensi juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan untuk membuka ruang kebijakan lain dalam rangka penurunan peserta sertifikasi badan usaha.

"Pemenuhan sertifikasi badan usaha ini juga tentang PP No 5 tahun 2021," ucapnya.

Khususnya bagi UMKM konstruksi sekaligus memberikannya porsi pada proyek-proyek pemerintah, karena akan menjadi salah satu faktor pertumbuhan perekonomian nasional.

"Bagi anggota semua yang terlambat mengurus sertifikasi ini menjerit seluruh Indonesia, kenapa sudah lama, kenapa tidak seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang lalu," imbuh Iskandar.

Kendati demikian, Gapensi tetap berupaya semaksimal mungkin, salah satunya sertifikasi badan usaha yakni Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Gamana Krida Bhakti.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum VI Gapensi Ruslan Rivai mengatakan, dalam Mukernas 2022 ini ada beberapa pokok pikiran yang selama ini menjadi tantangan bagi para kontraktor di daerah dan pusat.

Pokok pikiran tersebut antara lain mengenai relaksasi perizinan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kemudian, relaksasi kebijakan pemerintah yang menetapkan harga terendah untuk proyek infrastuktur pemerintah.

Lalu, perlindungan bagi pangsa pasar usaha kecil dan menengah dengan melarang Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang memiliki subklasifikasi usaha dengan kualifikasi besar melakukan aktivitas usaha pada pangsa pasar kecil dan menengah.

Serta bantuan pembiayaan bagi pelaku jasa kontruksi nasional baik bank maupun non bank.

"Selain itu, kami juga menyatakan dukungan terkait sertifikasi para kontraktor untuk meningkatkan kompetensi pelaku usaha sektor jasa konstruksi," cetus Ruslan.

Pertimbangan relaksasi yang dimaksud Gapensi sejalan yang disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid.

Bahwa pemerintah perlu menerbitkan relaksasi terhadap persyaratan yang diatur dalam PP 5 tahun 2021 di sektor PUPR.

"Yaitu dengan menetapkan relaksasi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa kontruksi terhadap penjualan tahunan dari tiga tahun menjadi 10 tahun," ujar Arsjad.

Kemudian, ekuitas dari semula persubkalsifikasi usaha menjadi equitas badan usaha, sementara untuk tenaga kerja tetap per subklasifikasi menjadi tenaga kerja tetap per klasifikasi.

Selain itu, dia juga menilai perlu adanya perubahan penetapan harga penawaran penyedia jasa agar tidak berdasarkan harga terendah saja.

"Tetapi juga harus mempertimbangkan syarat dan mutu barang dan jasa," imbuhnya.


Sumber Artikel: tribunnews.com

Selengkapnya
Pemerintah Diminta Relaksasi Sejumlah Kebijakan Konstruksi
« First Previous page 50 of 52 Next Last »