Kegagalan Kontruksi
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 31 Mei 2025
Kegagalan Konstruksi Bukan Semata Kecelakaan, Tapi Akumulasi Kesalahan Manajerial
Dalam dunia konstruksi, kegagalan proyek bukan hanya soal bangunan runtuh atau hasil yang tidak sesuai ekspektasi. Artikel ini secara tajam mengungkap bahwa kegagalan konstruksi lebih dalam dari itu—ia adalah cermin dari lemahnya sistem manajemen, ketidakefisienan penggunaan anggaran, serta minimnya pengawasan internal yang memadai.
Amariza dan Mulya merancang studi ini sebagai refleksi kritis terhadap praktik manajemen proyek yang selama ini dianggap cukup “berjalan” karena proyek selesai, meski diwarnai banyak penyimpangan yang terabaikan.
Studi dengan Sudut Pandang Realistis dan Fenomenologis
Berbeda dari riset kuantitatif berbasis angka semata, penelitian ini memanfaatkan pendekatan kualitatif fenomenologis. Observasi lapangan, wawancara mendalam, dan analisis dokumen dilakukan secara langsung di lingkungan proyek konstruksi, untuk menelisik mengapa perusahaan tetap bertahan meskipun mengabaikan banyak prinsip dasar manajemen proyek.
Data dikumpulkan dari perusahaan konstruksi dengan usia lebih dari 39 tahun, yang menurut peneliti bertahan lebih karena kekuatan relasi bisnis dan portofolio proyek berlapis (portofolio simultan), bukan karena sistem internal yang kokoh.
Manajemen Operasional: Peran Penting yang Masih Diabaikan
Penelitian ini menyatakan bahwa sebagian besar perusahaan konstruksi masih memandang manajemen operasional sekadar pelengkap, bukan fondasi. Lima fungsi utama yang semestinya dijalankan belum terlaksana secara maksimal:
Efisiensi: Penempatan pekerja tidak sesuai keahlian, jam kerja tidak terkontrol, dan pencatatan lembur yang longgar menimbulkan pembengkakan biaya gaji hingga melampaui batas Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Produktivitas: Pembelian material sering tidak sesuai dengan kebutuhan aktual. Kelebihan jumlah disebabkan oleh miskomunikasi antara bagian pembelian dan bagian lapangan. Biaya tak terduga seperti ongkos kirim dan biaya penyambungan bahan pun tidak diantisipasi.
Ekonomi: RAP (Rencana Anggaran Proyek) dibuat tanpa rincian item biaya tertentu seperti premi asuransi proyek. Ketidakakuratan ini menyebabkan proyek dibiayai secara ad-hoc, menimbulkan tekanan pada arus kas perusahaan.
Empat Fungsi Manajemen yang Masih Minim Implementasinya
1. Perencanaan (Planning)
Secara dokumen, perencanaan terlihat matang. Tapi di lapangan, pelaksanaannya tidak sesuai. K3LMP (Kesehatan, Keselamatan Kerja, Lingkungan, Mutu, dan Pengamanan) tidak diawasi secara aktif. Akibatnya, standar keselamatan sering dilanggar.
2. Pengorganisasian (Organizing)
Struktur organisasi memang dibuat, tapi penempatan SDM tidak berdasarkan kompetensi. Bahkan, terdapat indikasi pembentukan struktur proyek demi kepentingan pribadi, seperti pengalihan laba hingga 45% secara tidak wajar dari laba seharusnya.
3. Kepemimpinan (Leading)
Aspek ini hampir absen. Tidak ada mekanisme formal untuk membina dan memotivasi staf. Komunikasi vertikal maupun horizontal minim, padahal ini adalah kunci dalam penyelesaian masalah proyek yang dinamis.
4. Pengendalian (Controlling)
Tidak ada tim pengawas khusus. Penyimpangan prosedur, pengeluaran tak terduga, dan deviasi progres proyek tidak terdeteksi sejak dini. Kontrol hanya dilakukan reaktif, bukan preventif.
Internal Control System (SPI): Komponen Vital yang Terabaikan
Salah satu sorotan penting dari studi ini adalah lemahnya penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Tanpa SPI yang berjalan, perusahaan tidak mampu menjamin keandalan laporan keuangan, efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap peraturan.
Konsekuensi dari lemahnya SPI adalah laporan keuangan yang tidak merefleksikan kondisi riil perusahaan. Hal ini berisiko menurunkan kredibilitas di hadapan mitra bisnis, bank, maupun investor.
Mengapa Perusahaan Bisa Bertahan Meski Banyak Kegagalan?
Peneliti menyebut bahwa perusahaan tetap eksis selama lebih dari tiga dekade karena dua hal:
Perusahaan mengelola 4–6 proyek sekaligus. Kerugian dari satu proyek ditutup dari keuntungan proyek lain. Praktik ini dikenal sebagai cross-subsidy, meski tidak sehat dalam jangka panjang.
Layanan yang responsif dan komunikasi informal yang intens menjadi kekuatan perusahaan dalam memenangkan kepercayaan klien, bahkan ketika pengelolaan internal tidak ideal.
Studi Kasus: Pembengkakan Biaya karena Kesalahan Sederhana
Salah satu contoh konkret dalam studi ini adalah pembelian material besi yang salah spesifikasi. Akibatnya, perlu dilakukan pengembalian dan pengiriman ulang. Biaya transportasi tambahan yang tidak tercantum dalam RAP menjadi beban baru yang tidak terkalkulasi sebelumnya.
Kritik terhadap Praktik yang Ada: Strategi Bertahan atau Bom Waktu?
Meski pendekatan survival through relationship masih bisa berjalan dalam jangka pendek, praktik semacam ini tidak berkelanjutan. Risiko reputasi, inefisiensi berulang, dan potensi sengketa kontrak bisa meledak kapan saja. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan transformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan proyek.
Rekomendasi Kunci dari Penelitian Ini
Minimal terdiri dari personel audit internal, manajer lapangan, dan staf administrasi proyek yang rutin melakukan inspeksi.
Rotasi karyawan perlu berbasis kompetensi, bukan kedekatan atau loyalitas.
RAP harus menjadi dokumen hidup yang direvisi sesuai perubahan desain, harga bahan baku, dan kebijakan baru.
Pertemuan mingguan antardivisi wajib dilakukan untuk deteksi dini masalah.
Supplier yang tidak fleksibel atau tidak kooperatif perlu diganti untuk menjaga kelancaran pasokan.
Kesimpulan: Kunci Perubahan Ada pada Niat dan Aksi Serius
Penelitian ini memberi cermin bahwa banyak kegagalan proyek konstruksi bukan karena faktor eksternal seperti cuaca atau peraturan pemerintah, melainkan karena lemahnya tata kelola internal. Manajemen operasional yang dijalankan secara minimalis, tanpa pengawasan yang memadai, pada akhirnya berdampak langsung terhadap efisiensi biaya, kualitas hasil, dan kredibilitas perusahaan.
Jika perusahaan ingin bertahan tidak hanya karena relasi personal tetapi karena kompetensi profesional, maka reformasi manajemen harus dimulai dari sekarang. Transformasi menuju konstruksi modern dan berdaya saing membutuhkan perencanaan matang, pelaksanaan disiplin, serta evaluasi berkelanjutan.
Sumber:
Amariza, M., & Mulya, H. (2019). The Basic Aspects of the Failures Resulted in the Failure of the Construction. Scholars Bulletin, 5(11), 648–657. DOI:10.36348/sb.2019.v05i11.008
Kegagalan Kontruksi
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 30 Mei 2025
Pendahuluan: Tantangan Global di Balik Pembangunan Fisik
Konstruksi bangunan adalah salah satu sektor paling krusial dalam pembangunan ekonomi, namun ironisnya juga paling rentan terhadap kegagalan proyek dan pembengkakan biaya. Artikel ilmiah dari Shakir Iqbal dkk. dalam Pakistan Journal of Humanities and Social Sciences (2024) menyajikan tinjauan mendalam terhadap faktor-faktor penyebab kegagalan proyek dan pembengkakan biaya dalam industri konstruksi gedung di Pakistan, menggunakan pendekatan mixed-methods yang menggabungkan survei dan wawancara ahli.
Dalam resensi ini, kita akan mengupas temuan-temuan utama dari paper tersebut, disertai dengan interpretasi dan studi kasus yang relevan dengan kondisi lapangan. Resensi ini juga menambahkan opini kritis, perbandingan global, serta solusi untuk memperkuat analisis yang aplikatif dan kontekstual.
Mengapa Proyek Konstruksi Gagal: Pandangan Makro dan Mikro
Faktor penyebab kegagalan proyek bukan sekadar hasil dari satu sumber tunggal. Penelitian ini mengidentifikasi lima penyebab utama yang dominan di Pakistan, yakni:
1. Desain buruk dan perubahan desain berulang
2. Birokrasi dan korupsi
3. Manajemen proyek yang lemah
4. Manajemen lokasi proyek yang tidak efektif
5. Kualitas bangunan yang rendah
Dengan skor tertinggi pada survei sebesar 3.83 dari skala 5, desain buruk dan perubahan desain berulang menjadi akar masalah utama. Hal ini senada dengan berbagai kasus di negara berkembang lainnya, seperti pembangunan apartemen di India yang mangkrak akibat revisi desain tanpa koordinasi dengan kontraktor.
Permasalahan desain bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga administratif dan struktural. Kerap kali keputusan perubahan desain datang dari pihak klien yang tidak memahami konsekuensi teknis maupun anggaran. Ketidaktegasan dalam dokumentasi desain serta kurangnya sistem validasi (design review) menjadi celah besar dalam proses konstruksi.
Studi Kasus: Proyek Flyover Lahore (2018)
Proyek jembatan layang di Lahore pada 2018 mengalami pembengkakan biaya hampir 28% dari estimasi awal, terutama karena kesalahan desain awal dan perubahan spesifikasi material. Akibatnya, proyek molor enam bulan dan menimbulkan protes publik. Ini mencerminkan temuan bahwa desain buruk bisa berdampak sistemik.
Di sisi lain, ketidakefisienan proyek sering kali diperburuk oleh ketidaktepatan pengambilan keputusan. Contoh nyata lain adalah proyek apartemen pemerintah di Karachi yang terhenti selama lebih dari setahun akibat perubahan desain arsitektur, tanpa revisi yang sepadan dalam manajemen anggaran dan jadwal.
Korupsi dan Birokrasi: Penghambat Tak Kasat Mata
Faktor birokrasi dan korupsi menempati skor tinggi (3.81), mencerminkan betapa pengadaan proyek seringkali dikaburkan oleh praktik nepotisme dan pungli. Transparansi kontrak dan integritas lembaga menjadi krusial. Proyek yang dikuasai oleh jaringan elite lokal kerap memprioritaskan kepentingan politik daripada efisiensi teknis.
Sebagai pembanding, sistem open contracting yang diterapkan di Kolombia berhasil menurunkan biaya pembangunan infrastruktur publik hingga 21% dengan meningkatkan keterbukaan data proyek. Transparansi digital, pelibatan publik, dan audit independen terbukti efektif untuk memitigasi biaya tersembunyi akibat korupsi.
Biaya Proyek Membengkak: Apa Penyebabnya?
Dalam aspek pembengkakan biaya (cost overrun), penelitian ini menyoroti lima faktor utama:
1. Perencanaan awal yang lemah (skor 4.05)
2. Ketidakstabilan ekonomi nasional (skor 3.99)
3. Situasi politik (skor 3.87)
4. Estimasi biaya proyek yang buruk (skor 3.86)
5. Kondisi cuaca buruk (skor 3.84)
Perencanaan awal yang lemah sering kali berkaitan dengan data awal yang tidak akurat, survei geoteknik yang terbatas, serta ketidaksiapan dalam pengelolaan risiko. Akibatnya, ketika proyek berjalan, muncul banyak perubahan dan tambahan pekerjaan yang seharusnya sudah bisa diprediksi.
Kondisi ekonomi dan fluktuasi harga material juga memperparah situasi. Di Pakistan, seperti di banyak negara berkembang, nilai tukar mata uang yang tidak stabil dan inflasi tahunan membuat prediksi biaya jangka panjang menjadi sulit. Proyek yang memakan waktu lebih dari dua tahun rentan terhadap kenaikan harga besi, semen, dan upah buruh.
Analisis Wawancara: Validasi Lapangan dari Praktisi
Sebelas profesional dari berbagai latar belakang konstruksi di Pakistan diwawancara dan hampir semuanya sepakat bahwa:
adalah akar utama dari kegagalan proyek dan pembengkakan biaya. Responden juga menyatakan bahwa keterlambatan keputusan dari klien turut memperparah situasi, terutama dalam proyek pemerintah. Proyek yang tergantung pada anggaran tahunan juga sangat rentan tertunda jika alokasi dana tidak cair tepat waktu.
Salah satu responden dari perusahaan konsultan menyatakan bahwa proyek pemerintah sering gagal karena dokumentasi tender yang tidak lengkap dan peran konsultan yang dibatasi oleh birokrasi politik. Ini menunjukkan pentingnya desentralisasi teknis dan peningkatan otonomi manajerial pada proyek-proyek skala besar.
Pendekatan Mixed-Methods: Keunggulan dalam Riset Konstruksi
Salah satu kelebihan dari studi ini adalah penggunaan pendekatan campuran (kuantitatif + kualitatif), yang memberikan kedalaman dan konteks terhadap data survei. Hal ini menjadikannya lebih aplikatif di dunia nyata dibanding studi kuantitatif murni. Temuan kuantitatif yang diukur dari skor rata-rata diperkuat oleh narasi wawancara yang memperlihatkan tantangan lapangan secara langsung.
Metode seperti ini seharusnya menjadi model untuk studi manajemen konstruksi di negara berkembang, di mana dinamika sosial, politik, dan kelembagaan sangat berpengaruh terhadap hasil proyek.
Komparasi Global: Apakah Pakistan Unik?
Tidak sepenuhnya. Studi serupa di Malaysia, Nigeria, dan India menunjukkan pola yang hampir sama: lemahnya estimasi biaya, fluktuasi harga material, dan intervensi politik. Artinya, masalah ini bersifat universal, namun solusinya harus disesuaikan dengan konteks lokal.
Di Nigeria, misalnya, studi oleh Olatunji (2019) menunjukkan bahwa proyek yang melibatkan banyak pihak cenderung lebih sering gagal karena komunikasi yang tidak sinkron. Sementara itu, di India, pendekatan Public-Private Partnership (PPP) mulai banyak diterapkan untuk membagi risiko antara pemerintah dan swasta.
Solusi dan Rekomendasi Praktis
Penulis menyarankan beberapa langkah konkret untuk menekan risiko kegagalan proyek:
Selain itu, penulis merekomendasikan agar sistem pemantauan proyek dilakukan oleh lembaga independen agar lebih objektif. Penerapan ISO 21500 tentang project management juga disarankan sebagai standar acuan.
Opini Tambahan: Reformasi Kontrak dan Partisipasi Stakeholder
Dalam konteks proyek publik, penting untuk menyusun kontrak dengan sistem reward-penalty dan milestone-based payment agar semua pihak terdorong bekerja sesuai jadwal. Kontrak perlu menekankan transparansi, fleksibilitas teknis, dan sanksi terhadap keterlambatan atau kegagalan proyek.
Selain itu, keterlibatan komunitas pengguna akhir juga penting untuk menekan perubahan desain di tengah jalan. Partisipasi masyarakat dapat mencegah proyek tidak sesuai kebutuhan dan memperkuat legitimasi sosial proyek.
Penutup: Menuju Konstruksi yang Lebih Adaptif dan Transparan
Kegagalan proyek dan pembengkakan biaya adalah momok lama dalam industri konstruksi. Paper ini berhasil menyajikan peta penyebab yang tidak hanya teknikal, tapi juga struktural dan politis. Dengan penguatan kapasitas manajerial, tata kelola proyek yang transparan, serta adopsi teknologi, industri konstruksi di Pakistan – dan negara berkembang lain – dapat menuju transformasi yang lebih positif.
Lebih penting lagi, studi ini menyadarkan kita bahwa kegagalan proyek bukanlah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Dengan sistem yang lebih adaptif dan stakeholder yang lebih kompeten, proyek pembangunan dapat mencapai hasil maksimal: tepat waktu, tepat guna, dan tepat biaya.
Sumber Asli:
Iqbal, S., Nawaz, M. J., Hamza, A., Khan, H. A., Butt, M. M., & Maqsood, A. (2024). Analyzing the Causes of Project Failure and Cost Overruns in Building Construction Industry by Using a Mixed-Methods Approach. Pakistan Journal of Humanities and Social Sciences, 12(2), 1898–1916. DOI: 10.52131/pjhss.2024.v12i2.2311
Kegagalan Kontruksi
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 30 Mei 2025
Pendahuluan: Relevansi Isu Kualitas Bangunan di Daerah Rawan Bencana
Wilayah rawan bencana seperti Kota Padang di Sumatera Barat menyimpan tantangan tersendiri dalam pengembangan infrastruktur, khususnya sektor konstruksi bangunan. Dalam konteks ini, kualitas struktur bangunan tak sekadar menjadi aspek teknis, melainkan urusan vital yang menyangkut keselamatan jiwa manusia. Artikel ilmiah yang ditulis oleh Akhmad Suraji, Benny Hidayat, dan Afdaluz Zaki dalam E3S Web of Conferences (ICDMM 2023) menyoroti secara sistematis potensi kecacatan (defects) dan kegagalan (failures) dalam proyek konstruksi gedung di Padang—sebuah wilayah yang tergolong zona merah rawan gempa bumi.
Tulisan ini menyajikan resensi ilmiah atas paper tersebut dengan memadukan parafrase, analisis tambahan, kritik, serta komparasi terhadap tren industri dan studi global, demi menghasilkan pemahaman utuh sekaligus aplikatif.
Latar Belakang: Kebutuhan Mendesak akan Konstruksi Tahan Bencana
Menurut data dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, pusat gempa utama di wilayah Sumatera Barat berada di Kepulauan Mentawai dan pesisir Sumatera Barat, dengan intensitas lebih dari VIII MMI. Artinya, bangunan di Padang wajib memenuhi standar teknis ketahanan gempa. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan masih banyaknya potensi kegagalan struktural akibat cacat konstruksi.
Studi ini dilakukan pada tiga proyek bangunan berbeda: gedung kantor, gedung perpustakaan, dan laboratorium. Pendekatannya adalah kualitatif deskriptif dengan metode grounded theory, memungkinkan penyusunan teori berdasarkan data lapangan secara induktif.
Identifikasi Kecacatan Konstruksi: Masalah Struktural dan Non-Struktural
Penelitian ini membedakan antara kecacatan (defects) dan kegagalan (failures):
Dalam proyek gedung kantor, ditemukan beberapa kecacatan serius seperti:
Selain itu, terjadi keropos pada permukaan kolom akibat pemadatan beton yang kurang optimal. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan konstruksi dan spesifikasi teknis.
Faktor Kontributor Kegagalan: Dari Kesalahan Desain hingga Cuaca Ekstrem
Studi ini membagi penyebab cacat dan kegagalan menjadi tiga kategori:
1. Faktor Teknis Konstruksi
Contoh: Pada proyek di Kota Semarang, kerusakan beton terjadi akibat pembongkaran bekisting terlalu dini dan campuran beton yang tidak sesuai.
2. Faktor Manajerial
Hal ini memperlihatkan lemahnya koordinasi lintas tim di lapangan, serta minimnya evaluasi berkala saat proyek berlangsung.
3. Faktor Human Error
Misalnya, proyek kantor mengalami hambatan operasional karena kekurangan pasokan listrik akibat salah desain. Selain itu, keramik rusak karena terkena puing dari atap yang belum terpasang.
Grounded Theory sebagai Landasan Analisis: Memetakan Akar Masalah dari Lapangan
Metodologi grounded theory dalam riset ini dilakukan melalui tiga tahap utama:
Pendekatan ini memudahkan penyusunan kesimpulan berbasis bukti nyata. Hasilnya, dapat disimpulkan bahwa:
Implikasi Kegagalan Struktural di Wilayah Rawan Gempa
Kondisi Padang sebagai wilayah rawan gempa menjadikan setiap bentuk kecacatan struktural sebagai potensi besar kegagalan fatal. Misalnya, porositas beton dan defleksi balok jika tidak diperbaiki, akan menurunkan daya dukung struktural bangunan saat terjadi getaran seismik.
Pemilihan fondasi yang tepat, seperti penggunaan sistem Konstruksi Jaringan Rangka Beton (KJRB), menjadi alternatif penting untuk mengatasi kondisi tanah lunak. Fondasi ini terbukti lebih stabil dibanding sistem Konstruksi Sarang Laba-laba (KSLL) dalam menghadapi beban dinamis akibat gempa.
Studi Kasus Tambahan: Relevansi Praktik Konstruksi di Wilayah Lain
Penemuan cacat struktural seperti kolom keropos dan sambungan balok yang rapuh juga ditemukan di proyek perumahan di Yogyakarta dan Bali. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan serupa tidak eksklusif terjadi di Padang. Dalam konteks global, studi oleh Chong dan Low (2005) menyatakan bahwa 35% kegagalan konstruksi di Asia Tenggara dipicu oleh kualitas material dan manajemen yang buruk.
Mitigasi dan Rekomendasi: Strategi Perbaikan Komprehensif
Untuk mengatasi potensi kegagalan, peneliti menyarankan langkah-langkah mitigatif sebagai berikut:
Untuk cacat teknis:
Untuk cacat manajerial:
Untuk kesalahan manusia:
Opini Kritis: Perlu Kebijakan Sistemik dan Teknologi Modern
Penelitian ini memang komprehensif, namun belum menyinggung peran teknologi dalam mencegah kecacatan konstruksi. Padahal penggunaan Building Information Modeling (BIM) dan drones untuk inspeksi struktur bisa menjadi solusi digital yang murah dan efisien.
Pemerintah daerah juga perlu membentuk tim audit teknis independen untuk mengevaluasi proyek sejak tahap perencanaan. Integrasi teknologi, pengawasan ketat, dan manajemen risiko berbasis data adalah masa depan konstruksi tahan bencana.
Kesimpulan: Menuju Bangunan Berkualitas di Daerah Rawan Bencana
Paper ini menjadi rujukan penting dalam memahami dan mengantisipasi kegagalan bangunan di daerah rawan gempa. Temuan utamanya menunjukkan bahwa:
Sumber Asli Paper:
Suraji, A., Hidayat, B., & Zaki, A. (2023). Potential Defects and Failures in Building Industry. E3S Web of Conferences 464, 07007. 2nd ICDMM 2023. https://doi.org/10.1051/e3sconf/202346407007
Kegagalan Kontruksi
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 30 Mei 2025
Pendahuluan: Kompleksitas Dunia Konstruksi dan Urgensi Akuntabilitas Hukum
Industri jasa konstruksi di Indonesia bukan hanya tulang punggung pembangunan nasional, tetapi juga ruang interaksi hukum yang kompleks. Dalam konteks ini, kegagalan bangunan bukan sekadar kerugian fisik dan ekonomi, melainkan juga menjadi isu hukum yang menguji sejauh mana akuntabilitas para pihak, terutama konsultan konstruksi. Paper karya Linggomi Adinda Tamaradhina Napitupulu dan Imam Haryanto dalam Jurnal USM Law Review Vol 7 No 1 Tahun 2024 mengulas secara mendalam pertanggungjawaban hukum konsultan konstruksi terhadap kegagalan bangunan berdasarkan UU Jasa Konstruksi dan aturan hukum positif Indonesia.
Tulisan ini akan menguraikan resensi mendalam atas paper tersebut, dengan fokus pada nilai tambah, kritik, dan konteks industri konstruksi yang dinamis. Artikel ini juga akan menyoroti bagaimana tanggung jawab hukum konsultan tidak hanya berdampak pada penyelesaian sengketa, tetapi juga berperan penting dalam menciptakan iklim pembangunan yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan.
Konstruksi Sebagai Sektor Strategis dan Sumber Sengketa
Pembangunan infrastruktur, yang melibatkan proyek berskala besar dan nilai ekonomi tinggi, rentan terhadap sengketa akibat kegagalan bangunan. Faktor penyebabnya sangat beragam, mulai dari kelalaian teknis, lemahnya pengawasan, hingga kesalahan perencanaan. Dalam sistem kontraktual Indonesia, konsultan konstruksi – baik sebagai perencana maupun pengawas – memegang peranan krusial.
Kegagalan bangunan sendiri didefinisikan dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai ketidaksesuaian fungsi atau keruntuhan bangunan pasca serah terima kedua, dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak penyerahan hasil pekerjaan. Definisi ini memiliki konsekuensi hukum besar karena mengikat para pihak pada tanggung jawab pasca proyek.
Peran konsultan konstruksi, khususnya konsultan pengawas dan perencana, tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum ini. Mereka bukan hanya pihak yang memberikan rekomendasi teknis, tetapi juga bertindak sebagai pengendali mutu dan jaminan bahwa setiap tahap konstruksi berjalan sesuai rencana dan peraturan.
Kerangka Hukum dan Metodologi Penelitian
Penelitian ini mengadopsi metode hukum normatif-empiris. Artinya, penulis tidak hanya mengkaji undang-undang dan peraturan perundangan, tetapi juga memadukannya dengan fakta empiris melalui wawancara dan studi kasus. Pendekatan ini menghasilkan pemahaman yang lebih konkret terhadap pelaksanaan tanggung jawab hukum di lapangan.
Kerangka hukum utama yang digunakan meliputi:
Metode ini diperkuat dengan hasil wawancara mendalam bersama VP PT Prosys Bangun Persada dan Direktur PT Umsa Pratama Engineering yang memiliki pengalaman panjang di bidang jasa konsultansi konstruksi.
Konsultan Konstruksi dalam Konteks Tanggung Jawab Hukum
Menurut teori Hans Kelsen, tanggung jawab hukum adalah suatu akibat logis dari pelanggaran terhadap norma hukum. Dalam konteks konstruksi, konsultan memiliki tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran atau kelalaian profesional dalam perencanaan maupun pengawasan yang menyebabkan kerugian.
Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua bentuk pertanggungjawaban hukum:
1. Tanggung jawab perdata: Bila konsultan melanggar isi perjanjian kerja sama, maka ia dapat digugat melalui mekanisme wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Dalam praktiknya, penggugat harus membuktikan adanya unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara tindakan konsultan dan akibat yang ditimbulkan.
2. Tanggung jawab kontraktual: Terikat dalam perjanjian kerja konstruksi, konsultan wajib menyampaikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, keselamatan, dan kaidah hukum. Bila lalai, maka hak pemilik proyek untuk menuntut ganti rugi dapat diberlakukan. Tanggung jawab ini diperkuat dalam ketentuan kontrak maupun ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang sahnya perjanjian.
Studi Kasus dan Praktik Lapangan
Hasil wawancara dalam paper ini menekankan bahwa dalam banyak proyek, tanggung jawab konsultan tidak bersifat pasif. Konsultan manajemen konstruksi bahkan terlibat aktif dalam hal pengendalian mutu, penyusunan jadwal kerja, hingga verifikasi progres lapangan. Jika terjadi kegagalan, maka tanggung jawab mereka sangat tergantung pada ruang lingkup pekerjaan dan klausul kontrak.
Misalnya, dalam proyek pembangunan gedung pemerintah, kegagalan struktur atap yang disebabkan oleh kesalahan dalam perhitungan beban oleh konsultan perencana dapat mengakibatkan gugatan hukum. Bila dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi akibat kelalaian profesional dan tidak mengikuti standar baku (misalnya SNI atau ISO), maka konsultan wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa proses pembuktian tanggung jawab tidak mudah. Banyak proyek melibatkan berbagai pihak, dan batas tanggung jawab sering kali tumpang tindih. Di sinilah peran klausul dalam kontrak menjadi sangat penting.
Kritik dan Perbandingan dengan Studi Sebelumnya
Studi ini unggul dibandingkan beberapa penelitian terdahulu karena secara spesifik membedah peran konsultan, bukan hanya pelaksana proyek. Dalam penelitian oleh Sihombing (2019), fokus masih banyak pada tanggung jawab kontraktor. Sementara itu, Saputri (2020) menyoroti aspek penyelesaian sengketa, namun belum menyentuh kedalaman prinsip tanggung jawab hukum konsultan.
Namun demikian, ada beberapa kekurangan yang bisa dikembangkan lebih lanjut:
Implikasi terhadap Penyusunan Kontrak Konstruksi
Kontrak kerja konstruksi harus disusun dengan ketelitian ekstra. Paper ini menyarankan beberapa komponen krusial yang wajib dicantumkan:
Kontrak yang detail dan disusun secara profesional akan membantu menghindari ambiguitas saat terjadi kegagalan bangunan.
Opini dan Rekomendasi Tambahan
Sebagai pelengkap, artikel ini membuka ruang untuk perbaikan sistemik di bidang konstruksi:
1. Regulasi Sertifikasi dan Lisensi Konsultan: Pemerintah perlu memastikan bahwa konsultan konstruksi yang terlibat dalam proyek publik memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi yang diperbarui secara berkala.
2. Perlindungan Pihak Pengguna Jasa: UU Jasa Konstruksi dapat diperkuat dengan aturan turunan yang menjelaskan perlindungan konsumen atas jasa konstruksi yang gagal fungsi.
3. Digitalisasi Sistem Pengawasan: Penggunaan Building Information Modeling (BIM) dan teknologi pengawasan digital dapat meningkatkan akurasi dan transparansi kerja konsultan.
4. Integrasi Skema Asuransi Proyek: Pemerintah bisa mewajibkan skema asuransi kegagalan proyek agar semua pihak mendapat perlindungan hukum dan finansial yang adil.
Kesimpulan: Menata Ulang Akuntabilitas di Dunia Konstruksi
Paper ini memberikan kontribusi nyata dalam memahami dan membingkai ulang peran serta tanggung jawab konsultan konstruksi dalam hukum Indonesia. Di tengah maraknya kegagalan bangunan dan proyek infrastruktur besar-besaran, akuntabilitas hukum menjadi aspek tak terhindarkan.
Dengan pendekatan berbasis kontrak dan prinsip tanggung jawab perdata, diharapkan para konsultan konstruksi dapat menjalankan fungsi profesionalnya dengan lebih hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab. Reformasi kontrak kerja konstruksi dan sistem evaluasi performa pasca proyek harus menjadi fokus ke depan.
Dengan memperkuat sistem hukum, memperjelas peran dan tanggung jawab dalam kontrak, serta meningkatkan profesionalisme dan sertifikasi konsultan, industri konstruksi Indonesia bisa melangkah menuju masa depan yang lebih berkualitas, aman, dan akuntabel.
Sumber Asli Paper:
Napitupulu, L. A. T., & Haryanto, I. (2024). Pertanggung Jawaban Hukum Konsultan Konstruksi terhadap Kegagalan Konstruksi Bangunan. Jurnal USM Law Review Vol. 7 No. 1. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1
Kegagalan Kontruksi
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 30 Mei 2025
Pendahuluan: Urgensi Konstruksi Berkelanjutan di Indonesia
Di tengah geliat pembangunan infrastruktur nasional, isu kegagalan bangunan di Indonesia, khususnya proyek-proyek milik pemerintah daerah, masih menjadi tantangan serius. Paper yang disusun oleh Hermawan dkk. (2013) berjudul "Toward Sustainable Practices in Indonesian Building Projects: Case Studies of Construction Building Failures and Defects in Central Java" menyajikan sebuah studi penting mengenai penyebab dan pola kegagalan bangunan di Jawa Tengah, serta mendorong perbaikan menyeluruh menuju praktik konstruksi yang berkelanjutan. Dengan pendekatan studi kasus mendalam pada proyek-proyek lokal, penelitian ini memberikan gambaran nyata tentang bagaimana praktik tak berkelanjutan dapat muncul dari kegagalan teknis maupun kelemahan sistemik dalam pengelolaan proyek konstruksi.
Definisi dan Konteks Kegagalan Bangunan
Kegagalan bangunan dalam penelitian ini merujuk pada malfungsi atau ketidaksesuaian kondisi bangunan pasca serah terima akhir (Final Handover/FHO), baik secara teknis, fungsional, maupun keselamatan sebagaimana tertuang dalam UU Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 dan PP No. 29 Tahun 2000. Sedangkan kegagalan konstruksi (defect) didefinisikan sebagai ketidaksempurnaan atau kesalahan dalam desain, proses konstruksi, maupun pemasangan material yang menyebabkan penurunan kualitas dan nilai bangunan. Kedua definisi ini menyoroti rentang waktu yang berbeda, di mana defect dapat muncul bahkan sebelum proyek diserahterimakan, sementara failure lebih mengacu pada performa bangunan pasca-penyerahan.
Dalam konteks keberlanjutan, definisi ini penting karena membantu mengidentifikasi titik-titik kritis dalam siklus hidup proyek konstruksi yang dapat dievaluasi dan diperbaiki untuk mencegah kerugian jangka panjang, baik dari segi ekonomi maupun keselamatan pengguna bangunan.
Metodologi: Studi Kasus Multi-Proyek di Jawa Tengah
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus eksploratif dengan metode observasi langsung, dokumentasi kontrak, pengujian material lapangan dan laboratorium, serta tinjauan analitis terhadap lima proyek dari total 34 proyek yang dianalisis. Keunikan pendekatan ini terletak pada perpaduan data kualitatif dan kuantitatif yang memberikan pemahaman mendalam terhadap dinamika proyek konstruksi lokal di Indonesia. Proyek-proyek yang dikaji mewakili berbagai jenis bangunan seperti puskesmas, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Data dikumpulkan melalui lima tahapan: pengumpulan data administrasi (termasuk dokumen kontrak, gambar desain, notulen rapat), observasi lapangan, inventarisasi bangunan, pengambilan dan pengujian sampel material, serta analisis laboratorium. Studi ini tidak hanya mendokumentasikan kegagalan secara fisik, tetapi juga menelusuri akar penyebab melalui perbandingan antara spesifikasi kontrak dan realisasi di lapangan.
Temuan Utama: Tingkat Kegagalan dan Elemen Rawan
Dari total 34 proyek bangunan, 12 proyek mengalami kegagalan atau cacat konstruksi. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga proyek pemerintah daerah di Jawa Tengah menghadapi permasalahan serius dalam hal kualitas bangunan. Rata-rata deviasi anggaran dari estimasi pemilik proyek mencapai 7–8%, sebuah angka yang cukup signifikan dalam konteks proyek-proyek berskala kecil hingga menengah.
Elemen bangunan yang paling sering mengalami kegagalan antara lain:
Hal ini menandakan bahwa permasalahan bukan hanya terletak pada aspek estetika, namun lebih serius menyangkut keselamatan dan keberlangsungan fungsi bangunan.
Akar Masalah: Sistemik, Bukan Sekadar Teknis
Penelitian ini mengungkap berbagai faktor penyebab kegagalan bangunan yang bersifat sistemik:
1. Kurangnya tenaga ahli bersertifikat: Ketersediaan SDM profesional sangat timpang antar wilayah. Di luar Kota Semarang, jumlah tenaga ahli bangunan dan tukang bersertifikat kurang dari 500 orang. Ini menyebabkan banyak proyek dikerjakan tanpa keahlian teknis memadai.
2. Dokumentasi proyek yang tidak lengkap: Banyak proyek tidak memiliki laporan bulanan, buku arahan, dan catatan komunikasi antara pihak-pihak terkait. Minimnya dokumentasi menghambat proses pengawasan dan evaluasi proyek.
3. Pengadaan berbasis harga terendah: Lelang proyek pemerintah yang dimenangkan dengan penawaran 70–80% dari estimasi nilai pemilik proyek sering kali menghasilkan kompromi terhadap kualitas material dan pengerjaan.
4. Waktu pelaksanaan yang sempit dan tidak realistis: Banyak proyek dimulai pada musim hujan, mempersulit pelaksanaan lapangan. Pekerjaan lembur yang dilakukan untuk mengejar ketertinggalan justru menurunkan produktivitas dan meningkatkan risiko kegagalan.
5. Jenis kontrak yang kaku dan tidak adaptif: Mayoritas proyek menggunakan kontrak harga tetap (lump-sum/fixed price) tanpa fleksibilitas untuk mengakomodasi perubahan kondisi lapangan.
Analisis Statistik dan Korelasi: Kuantifikasi Risiko
Hasil analisis korelasi dalam studi ini memperkuat hubungan antara faktor manajerial dan hasil akhir proyek:
Tiga Rekomendasi Strategis untuk Konstruksi Berkelanjutan
Dari hasil temuan di atas, Hermawan dkk. mengajukan tiga proposisi sebagai arah perbaikan:
1. Hindari jadwal proyek yang terlalu padat: Penjadwalan yang realistis, terutama dengan mempertimbangkan musim dan kondisi lokal, sangat penting untuk menghindari tekanan waktu yang memicu kompromi kualitas.
2. Kelola durasi proyek secara efisien untuk menghindari pembengkakan biaya: Pemantauan proyek secara berkala dan sistematis harus dilakukan untuk menjaga kesesuaian antara progres dan anggaran.
3. Revisi sistem kontrak agar lebih fleksibel dan adaptif: Kontrak harus disusun dengan mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul di lapangan dan memberikan ruang negosiasi jika diperlukan.
Opini Kritis dan Perbandingan dengan Praktik Global
Jika dibandingkan dengan studi serupa dari negara lain, seperti Malaysia (Ahzahar et al., 2011) atau Inggris (Richardson, 2001), ditemukan bahwa Indonesia belum optimal dalam menerapkan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan proyek konstruksi. Faktor iklim, perubahan fungsi bangunan, serta korupsi dalam sistem pengadaan menjadi tantangan serius yang perlu ditangani dengan pendekatan sistemik dan multisektoral.
Contohnya, pendekatan post-occupancy evaluation yang umum dilakukan di negara maju, hampir tidak ditemukan dalam proyek konstruksi pemerintah Indonesia. Padahal, pendekatan ini penting untuk mengukur kinerja bangunan secara jangka panjang dan menjadi bahan evaluasi kebijakan pengadaan.
Studi Kasus Nyata: Refleksi Praktis Temuan Penelitian
Kita dapat melihat implikasi langsung dari temuan ini dalam berbagai kejadian aktual. Misalnya, kasus ambruknya bangunan SDN Genteng, Banyumas pada 2018, mengindikasikan kegagalan struktural akibat rendahnya kualitas material dan pengawasan. Sementara itu, keberhasilan proyek RSUD Kota Semarang yang menerapkan manajemen mutu berbasis ISO menunjukkan bahwa dengan sistem pengawasan yang ketat dan tenaga kerja profesional, proyek dapat berjalan dengan sukses.
Hal ini membuktikan bahwa upaya menuju konstruksi berkelanjutan bukan hal mustahil, asalkan didukung dengan kebijakan yang tepat dan pelaksanaan teknis yang profesional.
Strategi Praktis Menuju Konstruksi Berkelanjutan di Indonesia
Untuk mewujudkan sistem konstruksi publik yang berkelanjutan, berikut strategi yang disarankan:
Kesimpulan: Mendorong Konstruksi yang Tangguh dan Tanggung Jawab
Studi Hermawan dkk. memberikan sumbangan berharga dalam diskursus konstruksi berkelanjutan di Indonesia. Dengan menunjukkan secara empiris bagaimana praktik buruk dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek berdampak langsung terhadap kegagalan bangunan, studi ini mendorong pergeseran paradigma menuju sistem konstruksi yang lebih tangguh dan bertanggung jawab.
Dengan mendorong praktik pengawasan yang transparan, peningkatan kapasitas tenaga kerja, serta reformasi sistem kontrak dan pengadaan, sektor konstruksi Indonesia dapat mencapai kualitas dan keberlanjutan yang setara dengan standar internasional.
Sumber Asli Paper:
Hermawan, F., Wahyono, H.L., Wibowo, M.A., Hatmoko, J.U.D., & Soetanto, R. (2013). Toward Sustainable Practices in Indonesian Building Projects: Case Studies of Construction Building Failures and Defects in Central Java. Conference Paper. https://www.researchgate.net/publication/259466449
Kegagalan Kontruksi
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 28 Mei 2025
Pendahuluan: Pentingnya Regulasi dalam Dunia Konstruksi
Industri konstruksi memiliki karakteristik risiko yang tinggi karena menyangkut aspek teknis, keselamatan, dan investasi besar. Maka dari itu, kegagalan bangunan bukan hanya persoalan teknis, tapi juga berdampak hukum yang signifikan. Artikel ini menyoroti bagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur pertanggungjawaban penyedia jasa bila terjadi kegagalan bangunan—baik dalam bentuk fisik, fungsi, maupun keamanan.
Tulisan ini menguraikan proses ganti rugi, peran penilai ahli, serta tanggung jawab hukum berdasarkan kontrak konstruksi yang berlaku. Dengan pendekatan normatif, penulis melakukan telaah mendalam terhadap pasal-pasal kunci dalam UU tersebut, serta menggambarkan implikasi praktis di lapangan.
Dasar Hukum: Struktur Tanggung Jawab dalam UU Jasa Konstruksi
UU No. 2 Tahun 2017 menjadi payung hukum utama yang menggantikan UU No. 18 Tahun 1999. Di dalamnya, istilah “kegagalan bangunan” dijelaskan sebagai keadaan bangunan yang tidak berfungsi secara teknis, manfaat, atau keselamatan akibat kesalahan pihak penyedia atau pengguna jasa. Beberapa poin kunci dari UU ini:
Pasal 60–67: Mengatur mekanisme tanggung jawab dan ganti rugi
Pasal 65: Menyatakan penyedia jasa bertanggung jawab maksimal 10 tahun setelah serah terima akhir
Pasal 61–62: Menyebutkan bahwa kegagalan hanya dapat ditetapkan oleh penilai ahli yang ditunjuk oleh Menteri
Penegasan ini menempatkan tanggung jawab sebagai komponen hukum utama dalam pelaksanaan proyek.
Analisis Faktor Hukum: Ganti Rugi sebagai Bentuk Pertanggungjawaban
Kapan Ganti Rugi Wajib Diberikan?
Berdasarkan Pasal 1248 KUH Perdata dan pasal dalam UU No. 2 Tahun 2017, ganti rugi wajib diberikan jika:
Terjadi kegagalan bangunan akibat kelalaian penyedia jasa
Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak
Terdapat wanprestasi (ingkar janji) berupa:
Tidak melakukan apa yang dijanjikan
Melakukan tapi tidak sesuai janji
Melakukan terlalu lambat
Melakukan sesuatu yang dilarang
Contoh praktis:
Jika kontraktor membangun fondasi tidak sesuai RKS (Rencana Kerja dan Syarat), sehingga retak dalam 6 bulan, maka ia wajib mengganti kerugian atas pondasi itu, meski pekerjaan telah diserahterimakan.
Peran Kontrak dan Klausul Kegagalan Bangunan
Kontrak konstruksi menjadi instrumen penting dalam pembagian tanggung jawab. Beberapa hal yang harus dimuat:
Jangka waktu pertanggungjawaban
Risiko yang ditanggung masing-masing pihak
Skema ganti rugi dan penghentian kontrak
Namun praktik di lapangan sering menunjukkan bahwa banyak kontrak tidak memasukkan klausul kegagalan bangunan secara rinci, atau hanya menyalin format standar tanpa penyesuaian proyek.
Peran Penilai Ahli: Menjamin Objektivitas dan Keadilan
Penentu utama kegagalan bangunan bukan pemilik proyek atau kontraktor, tapi penilai ahli yang ditunjuk Menteri. Berdasarkan Pasal 61 UU No. 2/2017, penilai ahli harus:
Memiliki sertifikat keahlian sesuai jenis bangunan
Terdaftar secara resmi di kementerian terkait
Bekerja secara independen dan objektif
Tugas utama penilai ahli antara lain:
Menetapkan tingkat kerusakan dan penyebabnya
Menilai apakah standar keselamatan dan keberlanjutan dilanggar
Mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab
Memberikan rekomendasi untuk mencegah kegagalan serupa
Kritik dan Refleksi terhadap Implementasi UU
1. Kelemahan dalam Implementasi di Lapangan
Banyak pelaksana jasa konstruksi, khususnya di daerah, belum memahami struktur tanggung jawab ini secara utuh. Masih sering ditemukan:
Proyek berjalan tanpa dokumen kontrak yang lengkap
Penanggung jawab bangunan kabur setelah pekerjaan selesai
Penilaian kegagalan dilakukan tanpa penunjukan ahli resmi
2. Belum Optimalnya Pengawasan Teknis
Seringkali proyek tetap berjalan meski kualitas pelaksana rendah. Kurangnya pengawasan saat pengerjaan fisik memicu kegagalan struktur di masa mendatang.
Komparasi dengan Regulasi Negara Lain
Negara seperti Singapura dan Jepang menerapkan sistem tanggung jawab berjenjang:
Konsultan, kontraktor, dan pemilik proyek sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban
Skema asuransi decennial liability (10 tahun) wajib diterapkan
Pengujian kelayakan dilakukan rutin, bahkan setelah proyek selesai
Indonesia masih dalam tahap transisi menuju model ini, terutama dalam hal pendanaan dan kapasitas teknis SDM.
Kasus Terkini dan Relevansi Penelitian
Salah satu contoh kegagalan bangunan di Indonesia adalah runtuhnya balkon gedung sekolah di Malang tahun 2022. Penyelidikan mengungkap bahwa bahan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan pemasangan tidak mengikuti standar. Akibatnya, pihak kontraktor diminta menanggung perbaikan total dan dikenakan denda.
Penelitian ini menjadi sangat relevan karena mempertegas bahwa:
Penegakan tanggung jawab bukan hanya melalui pidana, tetapi juga perdata melalui mekanisme kontrak
Mekanisme ganti rugi harus dimuat jelas sejak awal kontrak, bukan diselesaikan saat sengketa muncul
Rekomendasi Strategis
Bagi Pemerintah:
Perkuat peran penilai ahli melalui sistem sertifikasi digital dan pengawasan independen
Sosialisasi intensif kepada kontraktor kecil dan menengah tentang pasal-pasal kunci dalam UU No. 2/2017
Bagi Pengguna Jasa (Owner Proyek):
Pastikan kontrak memuat klausul kegagalan bangunan secara terpisah dari risiko umum
Gunakan kontrak berbasis kinerja (performance-based contract)
Bagi Penyedia Jasa:
Miliki asuransi pertanggungjawaban konstruksi (liability insurance)
Dokumentasikan setiap tahap pelaksanaan sebagai bukti pengendalian mutu
Kesimpulan
Kegagalan bangunan tidak lagi bisa dipandang sebagai risiko yang bisa dinegosiasi, tetapi harus menjadi tanggung jawab penuh berdasarkan hukum. UU No. 2 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyedia jasa wajib memberikan ganti rugi maksimal 10 tahun sejak proyek diserahterimakan. Penilaian oleh ahli yang independen adalah jantung dari penentuan kesalahan dan skema pertanggungjawaban.
Penerapan regulasi ini secara disiplin akan melindungi tidak hanya kepentingan pengguna jasa, tetapi juga membentuk ekosistem konstruksi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan.
Sumber
Swita Bella, Said Aneke-R, & Frits Marannu Dapu.
Ganti Kerugian oleh Penyedia Jasa Apabila Terjadi Kegagalan Bangunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Jurnal Lex Privatum, Vol.XI/No.5/Jun/2023.
Universitas Sam Ratulangi, Fakultas Hukum.