Manajemen Konstruksi

Infrastruktur

Dipublikasikan oleh Syayyidatur Rosyida pada 26 Juni 2024


Infrastruktur atau prasarana adalah seluruh struktur dan juga fasilitas dasar, baik itu fisik maupun sosial seperti bangunan, pasokan listrik, irigasi, jalan, jembatan dan lain sebagainya yang dibutuhkan untuk operasional aktivitas masyarakat maupun perusahaan.

Infrastruktur fisik dan sosial adalah dapat didefinisikan sebagai kebutuhan dasar fisik pengorganisasian sistem struktur yang diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik dan sektor privat sebagai layanan dan fasilitas yang diperlukan agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik. Istilah ini umumnya merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa jalan, kereta api, air bersih, bandara, kanal, waduk, tanggul, pengelolahan limbah, perlistrikan, telekomunikasi, pelabuhan secara fungsional, infrastruktur selain fasilitasi akan tetapi dapat pula mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat, distribusi aliran produksi barang dan jasa sebagai contoh bahwa jalan dapat melancarkan transportasi pengiriman bahan baku sampai ke pabrik kemudian untuk distribusi ke pasar hingga sampai kepada masyarakat.

Dalam beberapa pengertian, istilah infrastruktur termasuk pula infrastruktur sosial kebutuhan dasar seperti antara lain termasuk sekolah dan rumah sakit. Bila dalam militer, istilah ini dapat pula merujuk kepada bangunan permanen dan instalasi yang diperlukan untuk mendukung operasi dan pemindahan tersebut.

Infrastruktur dalam pengertian lain

Dalam kegunaan dalam aplikasi lain, infrastruktur dapat merujuk pada teknologi informasi, saluran komunikasi formal dan informal serta alat-alat pengembangan perangkat lunak, jaringan sosial politik atau kepercayaan pada kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Dalam konseptual gagasan bahwa struktur pengorganisasian merupakan penyediaan infrastruktur dan dukungan untuk sistem atau bagi layanan organisasi seperti dalam sebuah kota, negara, perusahaan, atau kumpulan orang dengan kepentingan umum. Infrastruktur dapat pula mengacu pada sebuah konsep yang dikembangkan oleh Karl Marx berartikulasi dengan suprastruktur.

Infrastruktur sama saja dengan prasarana, yaitu segala sesuatu yg merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.

Kategori Infrastruktur

Enam kategori besar infrastruktur (Grigg):

  1. Kelompok jalan (jalan, jalan raya, jembatan);
  2. Kelompok pelayanan transportasi (transit, jalan rel, pelabuhan, bandar udara);
  3. Kelompok air (air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air);
  4. Kelompok manajemen limbah (sistem manajemen limbah padat);
  5. Kelompok bangunan dan fasilitas olahraga luar;
  6. Kelompok produksi dan distribusi energi (listrik dan gas);

Fasilitas fisik Infrastruktur (Grigg):

  1. Sistem penyediaan air bersih, termasuk dam, reservoir, transmisi, treatment, dan fasilitas distribusi;
  2. Sistem manajemen air limbah, termasuk pengumpulan, treatment, pembuangan, dan sistem pemakaian kembali;
  3. Fasilitas manajemen limbah padat;
  4. Fasilitas transportasi, termasuk jalan raya, jalan rel dan bandar udara. Termasuk didalamnya adalah lampu, sinyal, dan fasilitas kontrol;
  5. Sistem transit publik;
  6. Sistem kelistrikan, termasuk produksi dan distribusi;
  7. Fasilitas pengolahan gas alam;
  8. Fasilitas pengaturan banjir, drainase, dan irigasi;
  9. Fasilitas navigasi dan lalu lintas/jalan air;
  10. Bangunan publik seperti sekolah, rumah sakit, kantor polisi, fasilitas pemadam kebakaran;
  11. Fasilitas perumahan;
  12. Taman, tempat bermain, dan fasilitas rekreasi, termasuk stadion.

Jenis Infrastruktur

Infrastruktur sendiri dapat dipilah menjadi tiga bagian besar sebagai berikut

Infrastruktur keras (physical hard infrastructure)

Meliputi jalan raya dan kereta api, bandara, dermaga, pelabuhan, dan saluran irigasi.

Infrastruktur keras non-fisik (non-physical hard infrastructure)

Yang berkaitan dengan fungsi utilitas umum, seperti ketersediaan air bersih berikut instalasi pengolaan air dan jaringan pipa penyalur, pasokan listrik, jaringan telekomunikasi (telepon dan internet), dan pasokan energi mulai dari minyak bumi, biodiesel, dan gas berikut pipa distribusinya.

Infrastruktur lunak (soft infrastructure)

Biasa pula disebut kerangka institusional atau kelembagaan yang meliputi berbagai nilai (termasuk etos kerja), norma (khususnya yang telah dikembangkan dan dikodifikasikan menjadi peraturan hukum dan perundang-undangan), serta kualitas pelayanan umum yang disediakan oleh berbagai pihak terkait, khususnya pemerintah .

Infrastruktur "keras" vs infrastruktur "lunak"

Infrastruktur "keras" merujuk kepada jaringan fisik yang berukuran relatif besar dan fungsional, sedangkan infrastruktur "lunak" adalah institusi atau lembaga yang berperan dalam menjalankan fungsi ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, dan budaya di dalam sebuah negara (misal sistem edukasi, sistem ekonomi).

Infrastruktur keras

Infrastruktur transportasi

  • Jaringan jalan raya dan jalan tol, termasuk jembatan, terowongan, dan infrastruktur pendukungnya seperti lampu jalan, rambu lalu lintas, saluran air, trotoar, dan sebagainya.
  • Jalur sepeda.
  • Transportasi publik massa seperti kereta api, trem.
  • Kanal sebagai transportasi air dalam pulau.
  • Pelabuhan laut sebagai transportasi air antar pulau.
  • Bandar udara.

Infrastruktur air

  • Jaringan suplai air untuk air minum, penyimpanan air, dan sebagainya, mencakup pompa, pipa, pemurnian air, alat ukur, dan bangunan yang menyimpan fasilitas tersebut.
  • Saluran limbah dan instalasi pengolahan air limbah.
  • Selokan untuk mengalirkan limpasan permukaan dan air hujan.
  • Sistem pengendalian banjir.
  • Sistem irigasi.
  • Sistem pembersihan salju, termasuk truk penyapu, truk penebar garam untuk mencairkan salju, dan sebagainya.
  • Struktur pinggir laut seperti tembok laut, pemecah gelombang, pengukur tinggi pasang surut, dan sebagainya

Infrastruktur energi

  • Jaringan tenaga listrik, termasuk pembangkit listrik dan jaringan kabel listrik.
  • Jaringan penyalur gas alam, termasuk perpipaan, penyimpanan, dan transportasi pengangkut gas (truk tangki, kapal tangker).
  • Jaringan minyak bumi, termasuk perpipaan, penyimpanan, dan transportasi
  • Sistem penanganan batu bara

Tambang migas dan batu bara mungkin masuk ke dalam sistem ekonomi sektor industri dan pertambangan sehingga tidak termasuk infrastruktur keras.

Sumber: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Infrastruktur

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Cegah Gagal Konstruksi Makin Marak, Peredaran Rangka Baja Ringan Didesak Penuhi SNI

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri pada 26 Juni 2024


Semakin banyaknya kejadian konstruksi bangunan rusak terutama pada bagian atap dicurigai karena kualitas bahan baja ringan yang digunakan tidak memenuhi standar. Ketua Umum Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI), Nicolas Kesuma mengungkapkan produk rangka baja ringan yang beredar di Indonesia diwajibkan telah mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai sebuah bentuk tanggung jawab terhadap pelindungan keamanan konsumen.

Menurutnya, fungsi dari baja ringan adalah untuk menopang atau menyangga penutup atap atau dinding sehingga memberikan kekuatan yang diperlukan untuk melindungi dan menjaga kesatuan struktur atap atau dinding, serta kualitas bangunan.

"Baja ringan yang tidak memenuhi standar keamanan akan berujung pada kegagalan konstruksi yang dampaknya bisa menimbulkan korban jiwa," jelasnya dalam Rapat Pembahasan Analisa Dampak Regulasi Teknis Produk Baja Ringan yang digelar Direktorat Logam, Kementrian Perindustrian, seperti yang dikutip dari pernyataan tertulisnya.

Produk yang telah mendapat label SNI memiliki nilai tambah karena merupakan jaminan kekuatan produk. Diharapkan nantinya produk baja ringan yang telah mendapat sertifikat SNI akan menjadi satu-satunya pilihan konsumen karena terjamin kualitas, kekuatan, dan keamanannya.

"Keselamatan pengguna harus menjadi prioritas utama. Karena itu, SNI 8399:2022 untuk profil rangka baja ringan semakin mendesak untuk dirubah dari status sukarela menjadi wajib karena keamanan pengguna adalah prioritas utamanya. Jangan sampai kepercayaan publik pada produk baja ringan memudar sehingga dampaknya nanti dapat mempengaruhi industri baja ringan yang kini tengah tumbuh di Tanah Air," kata Nicolas lagi.

Industri baja disebut sebagai salah satu industri penggerak di Indonesia. Kebutuhan baja sendiri pada tahun 2045 diproyeksi mencapai 100 juta ton. Saat ini, 18 perusahaan besar penghasil roll forming yang menguasai pasar baja ringan nasional di bawah naungan ARFI telah berkomitmen dalam mewujudkan kemandirian baja nasional.

Mereka meminta langkah selanjutnya, pemerintah harus berkomitmen dalam melakukan langkah-langkah wajib menerapkan SNI sebagai profil rangka baja ringan, pembatasan impor, dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan sehingga produk baja ringan dalam negeri meningkat kualitasnya.

Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerapkan kebijakan untuk menggunakan produk lokal berstandar SNI dalam menyelesaikan sejumlah proyek infrastruktur dan perumahaan rakyat. Dalam pengerjaan proyek infrastruktur dan perumahan nasional, Kementerian PUPR mewajibkan penggunaan material produksi dalam negeri yang sudah memiliki SNI, termasuk baja ringan.

"Kebijakan ini tertuang dalam Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK). Di situ disebutkan bahwa SDMK (Sumber Daya Material Konstruksi) dan SDPK (Sumber Daya Peralatan Konstruksi) yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus telah lulus uji dan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri ," jelas Nicolas.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga secara bertahap menerapkan SNI wajib untuk produk baja lapis guna meningkatkan kualitas dan pengembangan industri baja dalam negeri.

Nicolas menuturkan di sektor hulu pada tahun 2006 lalu, Kemenperin telah mewajibkan SNI Baja Lapis yang disusul dengan SNI wajib untuk Baja Lapis Seng pada tahun 2007. Baru di kurun waktu 2016 hingga saat ini, ketentuan SNI untuk baja lapis di sektor hilir diberlakukan meski baru bersifat sukarela.

Dia juga menyebutkan ketentuan yang diatur pada SNI profil rangka baja ringan adalah SNI 8399 2017 tentang spesifikasi teknis dan bentuk dasar. Kemudian SNI 8399 AMD 1 2019, tentang tambahan pengaku samping. Lalu SNI 8399 2022, terkait spesifikasi teknis, bentuk dasar, berbagai jenis pengaku. Ketiganya masih bersifat sukarela.

"Tapi kami sangat berharap agar status sukarela ini bisa menjadi wajib sehingga industri baja ringan di Indonesia semakin maju. Untuk itu kami sangat mengapresiasi langkah Kemenperin yang pada 26 Maret 2024 lalu telah mengundang ARFI, asosiasi produsen baja ringan lain, serta Kementerian PUPR guna membahas analisa dampak regulasi teknis produk baja ringan dari sukarela menjadi wajib ini," tutup Nicolas.

Terakhir, dia menceritakan, kegagalan konstruksi akibat penggunaan profil rangka baja ringan yang belum berstatus SNI sudah banyak ditemukan di Tanah Air. Januari lalu, 6 siswa SMPN 2 Greged, Kabupaten Cirebon terluka setelah atap ruang kelas mereka ambruk ketika kegiatan belajar mengajar tengah berlangsung. Di bulan ini saja, dalam sepekan ada 2 sekolah di kabupaten Bogor yang ambruk. Di SMPN 1 Sukajaya, Kabupaten Bogor, 2 ruang kelas yang ambruk. Sementara di SMAN 1 Ciampea, atap bangunan yang ambruk melukai 7 siswa yang tengah belajar.

Sumber: detik.com

Selengkapnya
Cegah Gagal Konstruksi Makin Marak, Peredaran Rangka Baja Ringan Didesak Penuhi SNI

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tol Bocimi Longsor, Pengamat: Ada Kegagalan Konstruksi

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri pada 26 Juni 2024


TOL Bogor-Ciawi-Sukabumi (Tol Bocimi) longsor tepatnya di KM 64-600 Tol Parungkuda, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu malam, (3/4). Direktur eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menuding adanya kegagalan konstruksi pada pembangunan tol tersebut sehingga menyebabkan longsornya jalan

Ruas Tol Bocimi Seksi 2 yang terdampak longsor baru diresmikan delapan bulan lalu oleh Presiden Jokowi atau tepatnya pada 4 Agustus 2023. Deddy mempertanyakan perihal uji laik fungsi atau ULF jalan tol tersebut. ULF merupakan rangkaian terakhir yang dilaksanakan sebelum jalan tol dioperasikan.

"Ini masalah kegagalan konstruksi. Perlu ditanyakan lagi perihal ULF jalan tol itu," ujar kepada Media Indonesia.

engamat transportasi itu menegaskan seharusnya badan usaha jalan tol (BUJT) yang membangun dan mengelola Tol Bocimi memperhitungkan segala kemungkinan risiko terjadi, termasuk rawan longsor. 

Deddy menerangkan area rawan longsor umumnya berada di tepi sungai, sehingga bila terjadi curah hujan tinggi jalan tol bisa tergerus ke arah sungai. 

"Mengapa ULF jalan tol tidak mencermati lokasi longsor yg berada di tebing sungai. 

Area rawan longsor umumnya berada di tepi sungai. Sebaiknya, tim kerja ULF jalan tol Bocimi dievaluasi," ucapnya. 

Dengan adanya longsor di jalan Tol Bocimi, pengendara yang mau mudik dari dan ke Sukabumi diminta tidak melewati ruas tol tersebut. Pemerintah dan BUJT diminta untuk memastikan merombak konstruksi tol tersebut. 

"Tol Bocimi jangan digunakan dulu sebelum ada evaluasi total terkait konstruksi jalan tol. Otomatis nanti pemudik bisa pakaj pakai jalan non tol ke Sukabumi," pungkasnya. 

Dalam keterangan terpisah, PT Trans Jabar Tol selaku pemilik konsesi jalan tol Bocimi tengah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan melakukan pengalihan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. 

Corporate Secretary Waskita Toll Road Alex Siwu mengatakankendaraan dari arah Ciawi menuju Parungkuda dialihkan keluar di Cigombong. Adapun akses dari arah Parungkuda menuju Ciawi ditutup sementara guna menghindari potensi tanah longsor tambahan. 

"Diduga longsor terjadi karena gerusan air akibat curah hujan yang lebat di sekitar lokasi," urainya

Saat ini Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Toll Road tengaj melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan penanganan dan melihat kondisi keseluruhan ruas Tol Bocimi. (Z-10)

Sumber: mediaindonesia.com

Selengkapnya
Tol Bocimi Longsor, Pengamat: Ada Kegagalan Konstruksi

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Proyek Pembangunan Terminal Bontang Diduga Proyek Gagal

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri pada 26 Juni 2024


Pembangunan infrastruktur yang sedang gencar – gencarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus kandas dan masuk dalam deretan proyek gagal, hal ini ditandai habisnya masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Hadi Mulyadi tahun lalu.

Celah transisi pejabat gubernur kaltim di manfaatkan oknum pejabat Dinas Perhubungan Kaltim dengan bekerja asal – asalan dan dijadikan lahan basah untuk mengeruk uang rakyat.

Salah satunya adalah Proyek Pembangunan Terminal Bontang yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kaltim, Sumber Dana APBD Kaltim Tahun 2023, Nilai Pagu Anggaran Rp. 16.124.703.500,00 Milliar, Lokasi pekerjaan/Proyek di Kota Bontang, dimenangkan oleh PT. HIQMAH ALDINA PRIMA alamat JL. AM. SANGAJI GG. BELIBIS NO. 05 RT. 10 KEL. BANDARA KEC. SAMARINDA UTARA – Samarinda (Kota) – Kalimantan Timur, dengan nilai negosiasi tercoreksi sebesar Rp Rp. 14.288.866.000,00 Milliar.

Proyek yang seharusnya selesai akhir tahun 2023, PT. HIQMAH ALDINA PRIMA tidak mampu menyelesaikannya, sudah diberikan addendum 50 hari, namun tetap juga tidak dapat menyelesaikannnya, informasi terakhir bahwa dana tersebut sudah terserap semuannya.

Direktur PT. HIQMAH ALDINA PRIMA beserta oknum pejabat Dinas Perhubungan Kaltim patut diduga kuat melakukan kong kalikong untuk meloloskan anggaran proyek tersebut dibayar seluruhnya, dengan mengubah laporan proyek sudah selesai, padahal faktanya belum selesai sama sekali bahkan bisa di sebut proyek gagal.

Jelas UU Jasa Konstruksi 1999, kegagalan Proyek, Sebagai keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa. UU Jasa Konstruksi 2017, kegagalan Proyek, Suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

Sanksi pelanggaran pidana Pasal 43 (1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

(2)Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. (3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan

Pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.


Sanksi Administratif Pasal 98 Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin.

Sumber: inspiratornews.com

Selengkapnya
Proyek Pembangunan Terminal Bontang Diduga Proyek Gagal

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Longsor Underpass Bandara Soetta Termasuk Kegagalan Konstruksi

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri pada 26 Juni 2024


Longsor underpass Jl. Perimeter Selatan Bandara Soetta termasuk kegagalan konstruksi, namun bukan karena waktu pengerjaan yang terbatas.

Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) menilai dinding underpass di Jl. Perimeter Selatan Bandara Soetta yang longsor sekitar pukul 18.10 WIB, termasuk dalam kegagalan konstruksi. Longsor membuat akses jalan bagi pengguna kendaraan terputus..

Underpass yang longsor itu merupakan perlintasan kereta api Bandara Soetta yang pengerjaannya dilakukan PT Waskita. Underpass tersebut mulai digunakan sejak November 2017 dan dibuat sebagai akses jalan kendaraan mobil dan motor di jalan perimeter.

Sekjen Asosiasi Kontraktor Indonesia Joseph Pangalila menuturkan kejadian di wilayah Bandara Soekarno Hatta tersebut termasuk kegagalan konstruksi. Karena itu, perlu ada review apa yang menyebabkan ambruk.

“Investigasi, apakah dari sisi design atau dari sisi pelaksana konstruksinya. Kalau sanksi kewenangannya kan ada di PUPR. Tapi kalau di investigasi dan ada kelalaian, bisa diminta pertanggungjawannya,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI.

Menurutnya, kegagalan konstruksi itu terjadi bukan karena waktu pekerjaan proyek yang sebentar. Pasalnya, pekerjaan itu sesuai dengan standard operating procedure dan waktu yang ditentukan.

“Jadi walaupun waktunya ketat, design, pelaksanaan konstruksi maupun budaya safety harus selalu menjadi acuan yang utama,” kata Joseph.

Sementara itu, Dirjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR Syarif Burhanuddin menuturkan saat ini tim penilai ahli tengah melakukan investigasi menyeluruh. “Ini kegagalan konstruksi, jadi yang turun tim penilai ahli. Masih dipelajari ini,” katanya.

Sumber: news.solopos.com

Selengkapnya
Longsor Underpass Bandara Soetta Termasuk Kegagalan Konstruksi

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Doktor Baru Teknik Sipil Unissula Temukan Pendeteksi Kegagalan Bangunan

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri pada 26 Juni 2024


Sayfuddin ST MT, mahasiswa Program Doktor Teknik Sipil Unissula mengikuti ujian terbuka doktor di Fakultas Teknik Unissula. Ia mempresentasikan disertasinya yang berjudul model penilaian dan strategi pengelolaan tingkat risiko kegagalan bangunan dan pelaksanaan konstruksi berbasis aplikasi.

Menurtnya infrastruktur bangunan memiliki peranan krusial dalam membangun peradaban suatu bangsa. Menghasilkan infrastruktur bangunan yang berkualitas bukan hal yang mudah. Ada banyak tantangan bahkan peluang gagal dalam perencanaan, desain, konstruksi, dan pemeliharaan infrastruktur. Faktor risiko penyebab kegagalan bangunan dan pelaksanaan konstruksi bisa berasal dari aspek teknis, kesalahan manusia, juga faktor alam.

Indonesia, sebagai negara dengan pertumbuhan pesat, menghadapi tantangan keberlanjutan dan keandalan infrastruktur bangunan. Salah satu provinsi yang konsen terhadap hal itu yakni Nusa Tenggara Barat, khususnya Lombok, beberapa tahun terakhir menjadi pusat pembangunan infrastruktur. Terlebih setelah diterbitkannya Perpres RI No. 84/2021, yang menetapkan daerah tersebut sebagai salah satu destinasi Pariwisata Nasional.

Dalam dekade terakhir, terjadi peningkatan pembangunan terutama di bidang konstruksi bangunan, namun juga disertai dengan fenomena banyaknya kasus kegagalan pelaksanaan konstruksi maupun bangunan.

Berdasarkan kesamaan karakteristik kondisi alam dan karakter manusianya, maka lokasi penelitian diadakan pada proyek atau bangunan bermasalah yang berada di kawasan Lombok sebagai daerah sampel penelitian.

Penelitian ini bertujuan mengembangkan model penilaian dan strategi pengelolaan tingkat risiko kegagalan bangunan dan pelaksanaan konstruksi berbasis aplikasi. Metode penelitian menggunakan kombinasi penelitian diskriptif dan kuantitatif dengan skala likert.

Tahap pertama melibatkan 22 responden yang terkait dengan 22 kasus proyek gagal konstruksi dan bangunan, menghasilkan 19 variabel penyebab kegagalan yang relevan. Tahap kedua melibatkan 88 responden menggunakan kuisioner dari variabel hasil tahap pertama, diikuti oleh uji validitas, reliabilitas, dan uji tingkat risiko menggunakan Metode Severity Index dan Probability and Impact Matrix.

Hasil analisis memperlihatkan sejumlah faktor risiko penyebab kegagalan pelaksanaan konstruksi dan kegagalan bangunan, mengidentifikasikan 19 Faktor-faktor risiko penyebab kegagalan bangunan dan pelaksanaan konstruksi dimana nilai scorenya diambil diatas 80, diantaranya yang masuk katagori penyebab kegagalan bangunan sebanyak 4 variable dan faktor penyebab kegagalan pelaksanaan konstruksi sebanyak 15 variabel.

Penelitian ini juga membagi risiko ke dalam dua kategori utama: kegagalan bangunan kegagalan dan Pelaksanaan Konstruksi, dengan mengidentifikasi tingkat risiko tinggi, sedang, dan rendah untuk masing-masing kategori, dari 19 Variabel Kegagalan Pelaksanaan Konstruksi dan Bangunan ada 2 variabel tingkat risikonya rendah, 14 Variabel tingkat risikonya sedang dan 3 Variabel yang tingkat risikonya tinggi, dan juga dapat merumuskan strategi pengelolaan tingkat resiko dengan menyusun langkah-langkah pengurangan risiko dan antisipasi dan solusi, yang dapat meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan proyek konstruksi secara keseluruhan.

Penelitian ini juga menghasilkan aplikasi Risk Level Pro App yang membantu dalam deteksi, analisis, dan pengelolaan risiko kegagalan, memberikan kontribusi pada peningkatan proses industri konstruksi di masa yang akan datang.

Para penguji antara lain Dr Abdul Rochim ST MT, Prof Ir Pratikso MST PhD, Dr Henny Pratiwi Adi ST MT, Prof Jati Utomo DH STMM MSc PhD, Prof Dr Ir Antonius MT, dan Dr Ir Kartono Wibowo MM MT.

Sayfuddin lulus dengan predikat cumlaude IPK 3,81. Masa studi 2 tahun 9 bulan dan merupakan lulusan ke 27 di Program Doktor Teknik Sipil Unissula.

Sumber: suarabaru.id

Selengkapnya
Doktor Baru Teknik Sipil Unissula Temukan Pendeteksi Kegagalan Bangunan
« First Previous page 615 of 835 Next Last »