Manajemen Strategis

Keekonomian Skala

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Keekonomian skala merupakan fenomena turunnya biaya produksi per unit dari suatu perusahaan yang terjadi bersamaan dengan meningkatnya jumlah produksi (output). Istilah keekonomian skala sering kali dicampuradukan dengan istilah pengembalian skala (return to scale).

Keekonomian skala membahas hubungan antara biaya produksi (per unit) dengan jumlah produksi (output), sedangkan 'pengembalian skala' membahas hubungan antara jumlah produksi (output) dengan faktor-faktor produksi.

Namun kedua fenomena tersebut saling berhubungan: pengembalian skala yang terjadi dari sisi biaya produksi merupakan keekonomian skala.

Penyebab

Biaya-biaya tetap dalam produksi, seperti biaya pembelian gedung, mesin atau infrastruktur produksi lainnya, merupakan penyebab utama keekonomian skala.

Peningkatan hasil produksi memungkinkan suatu perusahaan untuk mengalokasikan biaya-biaya tetap tersebut dalam komponen-komponen biaya produksi per unit. Komponen biaya tetap per unit akan menurun seiring dengan meningkatnya jumlah produksi. Pada saat yang sama, biaya variabel tidak berubah.

Keekonomian skala sangat berperan pada sektor-sektor ekonomi ber-biaya tetap tinggi, misalnya pada sektor-sektor ekonomi yang berbasis infrastruktur jaringan seperti produksi tenaga listrik, angkutan jalan rel, dan sebagainya.

Atau pada sektor-sektor yang memerlukan investasi berbiaya tinggi untuk riset dan pengembangan seperti industri penerbangan. Dalam situasi tertentu fenomena keekonomian skala dapat memicu timbulnya monopoli alamiah.

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Keekonomian Skala

Manajemen Strategis

Kartel

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Kartel adalah suatu hubungan adanya kerjasama atau kolusi antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi penawaran dan persaingan. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.

Menurut peneliti ekonomi dari Friedrich Naumann Stiftung, A. M. Tri Anggraini pengertian kartel terkadang mengalami penyempitan makna. Dalam artinya yang sempit, kartel adalah sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaing, tetapi justru mereka saling membantu dan mendukung. Sementara itu pengertian kartel dalam makna yang luas adalah meliputi perjanjian antara para pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga.

Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen. Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market powerMarket power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.

Jenis-jenis kartel

Tri Anggraini juga mengatakan, kartel memiliki berbagai jenis, tergantung pada cara, tujuan, dan kelompok pembentuk kartel tersebut. Jenis kartel yang paling umum adalah kartel yang dibentuk oleh kelompok penjual adalah penetapan harga, persekongkolan penawaran tender (bid ringging), perjanjian pembagian wilayah (pasar), alokasi pelanggan, perjanjian pembatasan output. Sementara pembentukan kartel dari golongan pembeli biasanya terkait dengan penentuan harga, perjanjian alokasi suplai barang atau jasa, dan permainan tender.

Kartel Penetapan Harga

Jenis kartel yang cukup merugikan pasar adalah kartel penetapan harga. Dalam operasinya, kartel jenis ini membuat perjanjian harga (price fixing) yang berkaitan langsung dengan penetapan sejumlah harga barang dan jasa. Penetapan harga disebut sebagai naked restraint (terang-terangan), jika perjanjian tersebut tidak terjadi pada suatu perusahaan joint venture yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kartel.

Kartel persekongkolan tender (Bid Rigging)

Persekongkolan atau konspirasi dalam penawaran tender bisanya terkait dengan bentuk perjanjian kerjasama di antara para penawar, padahal seharusnya para penawar itu saling bersaing untuk memenangkan tender. Tujuan utama dari kartel jenis ini adalah memenangkan salah satu pihak peserta tender dengan sengaja, sederhananya pemenang tender sudah diatur sejak awal. Kartel persekongkolan tender ini bertentangan dengan proses pelelangan yang wajar, karena pada dasarnya penawaran umum dibentuk demi terciptanya keadilan dan menjamin hasil yang efektif dan efisien serta harga yang murah.

Mekanisme operasi kartel

Menurut Tri Anggraini, ada beberapa kondisi pasar yang mendukung terciptanya suatu mekanisme kartel. Cara-cara ini adalah cara yang umumnya diguanakan oleh kelompok kartel demi kelancaran operasinya, untuk itulah mengapa kartel perlu menetapkan strateginya agar tidak diketahui oleh pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya, dengan begitu maka kelompok kartel akan membentuk iklim usaha yang kondusif bagi kegiatan mereka.

Konsentrasi pasar (Market Concentration)

Konsentrasi pasar adalah dimana sejumlah kecil perusahaan yang bergerak di bidang yang sama, kemudian perusahan-perusahaan itu beroperasi di pasar yang akan memudahkan mereka membentuk suatu kesepakatan. Ada dua alasan kenapa konsentrasi pasar dapat berpotensi menciptakan kartel, yakni;

  1. Bahwa perusahaan-perusahaan itu harus melakuan pertemuan rahasia bila ingin membentuk kartel, dengan pertemuan mereka dapat bertukar visi dan gagasan satu sama lain. Jika jumlah perusahaan yang kana terlibat dalam pertemuan itu banyak, maka akan sulit mempertemukan visi dan gagasan yang sejalan. Sederhananya, semakin sedikit perusahaan yang telibat, semakin mudah membentuk kartel.
  2. Adanya kondisi yang berbeda di masing-masing perusahaan anggota kartel, maka akan lebih mudah menyeragamkan harga jika jumlah anggota kartelnya juga sedikit. Hal ini guna menghindari adanya konflik kepentingan di dalam tubuh kartel itu sendiri.

Hambatan masuk (Barriers to Entry)

Hambatan masuk pasar adalah cara yang terkait dengan penetapan harga biaya masuk pasar. Target dari cara ini adalah menghambat para pengusaha atau perusahaan baru yang bergerak di bidang yang sama agar tidak bersaing dengan perusahaan yang sudah lama. Biasanya biaya yang ditetapkan menjadi sangat tinggi bagi perusahaan baru, untuk itu kartel dapat menghindari persaingan dan tetap menguasai pasar. Jika dalam suatu pasar kartel diinvasi oleh perusahaan-perusahaan baru, maka perusahaan lama yang tergabung dalam kartel tidak dapat beroperasi maksimal dan kartel akan bubar. Untuk itu hambatan masuk adalah upaya efektif untuk menghambat perusahaan baru, biasanya terkait dengan permodalan yang harus dibayar lebih tinggi dari perusahaan lama. Selain itu juga dapat berupa hambatan melalui pemberian lisensi yang sulit bagi perusahaan baru.

Metode penjualan (Sales Methods)

Metode penjualan adalah faktor yang paling mendukung kondusivitas terwujudnya perjanjian harga dalam organisasi kartel. Cara yang paling efektif dari metode penjualan ini adalah dalam suatu pelelangan, yaitu di mana pihak penjual membuka harga melalui pengadaan lelang dan para anggota kartel menanggapi dengan harga tertentu yang sebelumnya telah disepakati di antara mereka. Para anggota kartel juga akan menyepakati dan menentukan pihak mana yang akan memenangkan tender, bahkan sebelum tender diadakan. Dalam pasar yang demikian, jika ada anggota kartel yang menyalahi aturan atau mengingkari perjanjian, maka akan sangat mudah diketahui oleh anggota kartel lainnya.

Homogenitas produk (Product Homogenity)

Homogenitas produk bertujuan untuk mempermudah pekerjaan setiap anggota kartel beroperasi, khususnya bidang-bidang usaha yang memiliki karakteristik unik atau berbeda dari bidang usaha pada umumnya. Namun hal ini kerap menimbulkan kecurigaan dari konsumen terhadap produk yang mereka beli, karena adanya kesamaan harga yang ditetapkan oleh para penjual yang merupakan anggota kartel. Sebaliknya keberagaman (heterogenitas) produk akan membuat pelanggan lebih yakin pada apa yang mereka beli, karena konsumen akan memiliki kesempatan untuk memilih atas produk yang ditawarkan. Untuk itu pasar yang menyediakan produk bergam akan menyulitkan kartel beroperasi.

Adanya sarana kerjasama (Facilitating Devices)

Kartel dapat secara efektif mengoperasikan misi penetapan harga bila ada sarana kerjasama, misalnya adalah standarisasi produk, integrasi vertikal, dan pengaturan harga penjualan kembali, pengumuman harga penjualan (implisit maupun eksplisit), serta pengiriman pola harga dasar. Kegiatan ini mudah dilakukan bila para pelaku usaha sudah tergabung dalam satu organisasi yang sama. Dengan adanya organisasi, maka para pelaku usaha akan bisa mengatur dan menguasai seluruh tingkatan, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Tekanan terhadap penawaran (Bid Suppression)

Artinya adalah satu atau lebih penawar setuju untuk menahan diri dengan tidak ikut serta dalam pelelangan (tender). Jika mereka sudah terlanjur ikut dalam proses pelelangan, maka yang dilakukan adalah menarik penawaran yang mereka ajukan sebelumnya, tujuannya agar penawar yang telah ditentukan dapat memenangkan pelelangan tersebut.

Penawaran saling melengkapi (Complementary Bidding)

Maksudnya adalah adanya kesepakatan diantara dua atau lebih penawar tentang siapa yang akan memenangkan tender. Pemenang yang telah disepakati kemudian membocorkan harga yang mereka tawarkan dalam tender, sehingga mereka akan menawarkan harga yang lebih tinggi. Ada pula pemenang yang telah dirancang sebelumnya kemudian meminta kepada penawar lainnya untuk menetapkan penawaran dengan harga yang telah ditentukan, sehingga harga penawar yang kana memenangkan tender kan menjadi lebih rendah dari penawar lainnya. Tindakan ini dirancang agar seolah-olah diantara para penawar tetap terjadi persaingan sungguhan.

Perputaran penawaran atau arisan tender (Bid Rotation)

Adalah sebuah pola yang sengaja diciptakan antara satu penawar setuju untuk kembali sebagai penawar yang paling rendah. Dalam hal ini, penawar tender lain yang sudah dirancang untuk kalah, secara bersama-sama akan memberikan penawaran setinggi-tingginya agar mereka kalah. Kegiatan ini dilakukan sampai seluruh anggota kartel mendapatkan kesempatannya masing-masing dalam memenangkan tender, mereka hanya cukup menunggu giliran saja. Perputaran tender ini juga menetapkan adanya jaminan bagi setiap anggota agar mendapatkan gilirannya memenangkan tender. Selain itu juga ada perjanjian diantara para penawar itu untuk mengantisipasi penawar yang kalah menjadi sub-kontraktor dari penawar yang menang.

Pembagian pasar (Market Division)

Adalah pola penawaran tender yang terdiri dari beberapa cara untuk membagi-bagi zona pasar yang akan menjadi target. Dengan metode ini para anggota kartel bisanya membagi suatu wilayah yang akan menjadi target pasar mereka, bisa dengan cara geografis (tempat) maupun pembagian secara sosiologis (kelompok masyarakat). Dengan cara ini, para anggota kartel akan lebih efektif mengetahui, jika ada penawaran di suatu wilayah tertentu, maka sudah dipastikan bahwa pemenangnya haruslah yang menguasai wilayah tersebut.

Tujuan kartel

Kartel memiliki beberapa tujuan di antaranya ialah sebagai berikut:

  • Kartel bertujuan untuk menguasai pangsa pasar atau sistem pasar yang sudah ada.
  • Kartel menjadi salah satu bentuk persekutuan ekonomi untuk memaksimalkan atau mengoptimalkan keuntungan bagi anggota kartel.
  • Persekutuan ekonomi kartel untuk mengurangi adanya persaingan atau kompetisi dalam hal meniadakan persaingan antar pengusaha yang ada.

Kondisi pasar yang mendukung kartel

Menurut Tri Anggraini, keberadaan kartel tidak dapat dipisahkan dari iklim usaha atau kondisi pasar. Pola-pola kartel yang ada, terutama dalam hal persekongkolan tender, akan lebih mudah terealisasikan jika kondisi pasar mendukung atau memfasilitasi terbentuknya kartel. Ada empat alasan mengapa kondisi pasar juga berperan dalam terbentuknya dan suksesnya suatu kartel.

  1. Struktur pasar kartel menyediakan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk berkomunikasi satu sama lain. Kondisi pasar yang demikian akan memudahkan setiap perusahaan calon anggota kartel membuat perjanjian, misalnya di mana industri-industri memiliki fasilitas melakukan pertemuan dalam suatu forum rahasia.
  2. Pasar yang bersifat sedemikian rupa, dimana perusahaan dapat mendeteksi kegagalan dalam mematuhi aturan atau perjanjian kartel. Karena bagi anggota kartel, ketidakpatuhan adalah penipuan, dan penipuan haruslah mendapatkan hukuman dari anggota kartel lainnya. Cara yang paling sederhana bagi perusahaan untuk mengetahui penipuan adalah dengan menghadiri lelang. Sebagian besar lelang umumnya terbuka bagi publik, dengan begitu mereka dapat mengetahui siapa saja yang melakukan penipuan terhadap perjanjian kartel.
  3. Kartel harus bisa menghukum anggotanya yang melakukan penipuan, caranya bisa pemecatan atau hingga membangkrutkan perusahaan tersebut. Cara lainnya juga dapat dilakukan dengan meminta sub-kontraktor dan pemasok untuk tidak lagi bertransaksi dengan anggota kartel yang dianggap penipu, dengan begitu perusahaan yang dianggap menipu kartel menjadi terisolasi dan bangkrut.
  4. Perjanjian setiap anggota kartel lebih mudah dilanggar jika hanya menyangkut satu masalah saja. Untuk menanggulanginya maka setiap anggota kartel harus menciptakan kondisi pasar yang menyentuh semua aspek usaha mereka. Dengan begitu, setiap anggota kartel akan mendapatkan kepentingan yang sama dan terhindar dari pembangkangan anggotanya.

Sumber artike : Wikipedia

Selengkapnya
Kartel

Manajemen Strategis

Integrasi Vertikal

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Dalam konteks ekonomi mikro dan manajemen, integrasi vertikal adalah sebuah keadaan dimana seluruh tahap dalam rantai suplai dimiliki oleh sebuah perusahaan. Integrasi ini berbeda dengan Integrasi Horizontal, dimana sebuah perusahaan akan mengintegrasikan produksi beberapa produk yang masih dalam satu tahap dalam rantai suplai.

Andrew Carnegie adalah salah satu pengusaha pertama yang menggunakan metode integrasi ini dalam memproduksi baja, Integrasi vertikal dapat menjadi strategi bisnis yang sangat baik, tetapi sangat sulit untuk diimplementasikan, dan jika gagal mengimplementasikannya, akan sangat mahal untuk memperbaikinya.

Jenis

Integrasi vertikal dapat dibedakan menjadi tiga, yakni integrasi vertikal hulu, integrasi vertikal hilir, dan integrasi vertikal hulu-hilir.

  • Sebuah perusahaan dikatakan melakukan integrasi vertikal hulu, saat mereka dapat memiliki beberapa anak usaha yang memproduksi bahan-bahan pendukung untuk dapat memproduksi produk utama. Contohnya, sebuah produsen mobil dapat juga memiliki anak usaha yang memproduksi ban, kaca, dan logam. Integrasi ini dimaksudkan untuk dapat memperoleh pasokan bahan baku secara stabil dan konsisten. Integrasi ini sempat diterapkan oleh Ford dan beberapa produsen mobil lain di dekade 1920an, yang tujuannya untuk meminimalisir biaya produksi
  • Sebuah perusahaan dikatakan melakukan integrasi vertikal hilir, ketika mereka dapat menguasai berbagai jaringan distribusi dan penjualan.
  • Sebuah perusahaan dikatakan melakukan integrasi vertikal hulu-hilir, ketika mereka dapat menguasai seluruh tahap dalam rantai suplai, baik tahap produksi maupun tahap distribusi.

Diagram yang menunjukkan perbedaan antara integrasi vertikal dengan integrasi horizontal

Contoh

Birdseye

Pada saat sedang berburu, seorang penjelajah sekaligus ilmuwan asal Amerika Serikat, Clarence Birdseye, menemukan dampak menguntungkan dari pembekuan, yakni ikan-ikan yang ditangkapnya berhari-hari lalu, jika disimpan di es, dapat tetap dalam kondisi segar.

Pada tahun 1924, Clarence Birdseye pun mematenkan Birdseye Plate Froster dan mendirikan General Seafood Corporation. Pada tahun 1929, perusahaan dan paten milik Birdseye ini dibeli oleh Postum Company dan Goldman Sachs, dengan harga masing-masing $2 juta dan $20 juta. Perusahaan ini lalu lebih dikenal dengan nama General Foods. Nama Birdseye tetap dipertahankan, tetapi dipisah menjadi dua kata (Birds eye) untuk digunakan sebagai merek dagang.

Birdseye adalah salah satu pionir dalam industri makanan beku. Birdseye Company pun menerapkan integrasi vertikal untuk menjalankan bisnisnya, karena pada saat itu belum ada infrastruktur produksi dan penjualan yang memadai. Birdseye juga membelikan peralatan yang dibutuhkan oleh pemasok dan penjual produknya, jika mereka tidak mampu membelinya sendiri.

Saat ini, Birdseye tidak lagi dominan, karena kesulitan menghadapi permasalahan khas integrasi vertikal, seperti properti, pabrik, dan peralatan yang tidak dapat dikurangi secara signifikan, ketika perusahaan butuh penurunan produksi. Birdseye juga menggunakan integrasi vertikal untuk menciptakan struktur organisasi dengan banyak tingkat komando, yang pada akhirnya membuat perusahaan tidak dapat bereaksi cepat terhadap perubahan pasar.

Alibaba

Untuk meningkatkan laba dan merebut lebih banyak pangsa pasar, Alibaba secara bertahap juga mengakuisisi beberapa perusahaan yang diharapkan dapat melengkapi jajaran produknya.

Baja dan minyak

Salah satu contoh perusahaan paling awal dan paling terkenal dari integrasi vertikal di bidang ini adalah Carnegie Steel. Perusahaan ini tidak hanya memiliki pabrik pembuatan baja, tetapi antara lain juga memiliki tambang bijih besi, tambang batu bara, pabrik pengolah batu bara, kapal pengirim bijih besi, dan juga kereta api pengirim batu bara. Carnegie juga berupaya untuk mengembangkan sumber daya manusianya secara terus-menerus, sehingga pekerjanya sendirilah yang akan menduduki jabatan penting, bukan orang dari perusahaan lain. Carnegie bahkan juga mendirikan sebuah institut untuk memperdalam pengetahuan generasi-generasi berikutnya tentang proses pembuatan baja.

Perusahaan minyak, baik yang multinasional (seperti ExxonMobil, Royal Dutch Shell, ConocoPhillips atau BP) maupun yang nasional (seperti Petronas) juga menerapkan integrasi vertikal dalam berbisnis, dengan memiliki infrastruktur mulai dari infrastruktur pengeboran minyak mentah, infrastruktur pengolahan minyak mentah, dan juga infrastruktur untuk mendistribusikannya ke konsumen di seluruh dunia.

Telekomunikasi

Perusahaan-perusahaan telekomunikasi pada abad ke-20, seperti Bell System juga menerapkan integrasi vertikal, dengan memproduksi sendiri telepon, kabel telepon, sentral telepon, dan banyak peralatan penunjang lain.

Hiburan

Mulai awal dekade 1920an hingga awal dekade 1950an, industri film Amerika dikuasai oleh hanya delapan studio film besar, dimana lima diantaranya adalah MGM, Warner Brothers, 20th Century Fox, Paramount Pictures, dan RKO. Kelima studio ini terintegrasi penuh, dengan tidak hanya memproduksi dan mendistribusikan film, tetapi juga memiliki bioskop sendiri. Sementara itu, tiga studio sisanya, yakni Universal Studios, Columbia Pictures, dan United Artists, hanya memproduksi dan mendistribusikan film, tetapi tidak memiliki bioskop sendiri.

Isu integrasi vertikal ini telah lama menjadi fokus penegak hukum karena integrasi ini memungkinkan adanya perilaku anti-kompetisi. Seperti dalam kasus Paramount Pictures, Inc., dimana Mahkamah Agung Amerika Serikat akhirnya memerintahkan lima studio film besar untuk menjual bioskop mereka dan juga melarang kelima studio film tersebut untuk melakukan aktivitas penjualan.

Peternakan

Integrasi vertikal melalui kontrak produksi dan penjualan, juga merupakan praktik yang biasa dilakukan dalam memproduksi ternak. Saat ini, tercatat 90% unggas, 69% babi, dan 29% sapi diproduksi menggunakan integrasi vertikal melalui kontrak. Departemen pertanian Amerika Serikat mendukung integrasi vertikal ini karena telah terbukti dapat meningkatkan produktivitas pangan.

Dibawah kontrak produksi, peternak akan membesarkan hewan ternak milik perusahaan pengintegrasi. Kontrak ini juga mengatur tata letak peternakan, cara memberi makan ternak, cara mengobati ternak, cara menangani konsentrat, dan juga cara membuang bangkai ternak. Pada umumnya, kontrak ini juga melindungi perusahaan pengintegrasi dari liabilitas. Jim Hightower, dalam bukunya yang berjudul Eat Your Heart Out,  menyatakan bahwa dalam banyak kasus, perusahaan pengintegrasi ini juga membatasi hak kewirausahaan dari peternak, sehingga peternak hanya dapat menjual ternaknya ke dan atas nama perusahaan pengintegrasi tersebut. Pembatasan inipun mengurangi kemampuan penjualan dan produksi dari peternak tersebut.

Dibawah kontrak penjualan, peternak juga harus menjual ternaknya ke perusahaan pengintegrasi dengan sistem harga yang telah disepakati sebelumnya. Pada umumnya, kontrak ini juga melindungi perusahaan pengintegrasi dari liabilitas, dan satu-satunya hal yang dapat dinegosiasikan hanyalah harga ternak.

Sumber: Wikipedia

Selengkapnya
Integrasi Vertikal

Manajemen Strategis

Integrasi Horizontal

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Integrasi horizontal adalah keadaan dimana sebuah perusahaan mengintegrasikan produksi dari barang atau jasa yang masih ada di dalam satu tahap produksi di dalam rantai suplai, baik melalui ekspansi internal, akuisisi, ataupun merger.

Integrasi ini dapat mengarah ke monopoli, jika barang atau jasa yang mereka integrasikan, berhasil menguasai sebagian besar pangsa pasar.

Integrasi horizontal berbeda dengan integrasi vertikal, dimana perusahaan mengintegrasikan berbagai tahap produksi di dalam satu rantai suplai.

Aliansi Horizontal

Selain integrasi horizontal, dimana sebuah perusahaan akan mengakusisi ataupun bergabung dengan perusahaan lain untuk menciptakan integrasi, juga terdapat aliansi horizontal.

Dimana sebuah perusahaan akan mengadakan kontrak dengan perusahaan lain agar tercipta integrasi, namun kedua perusahaan tersebut tetap dapat berdiri sendiri, tanpa ada akusisi ataupun penggabungan.

Contoh

Contoh dari integrasi horizontal dalam industri makanan adalah bergabungnya Heinz dan Kraft pada tanggal 25 Maret 2015. Keduanya sama-sama merupakan produsen makanan olahan.

Sysco awalnya juga ingin mengakusisi US Foods, sebelum akhirnya pemerintah melarangnya. Pemerintah beralasan bahwa akuisisi ini akan menciptakan integrasi horizontal, karena keduanya sama-sama mendistribusikan makanan, perawatan kesehatan, dan fasilitas pendidikan.

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Integrasi Horizontal

Manajemen Strategis

Direktur

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Direktur (dalam bentuk jamak disebut direksi atau dewan direksi; kadang disebut juga jajaran direksi atau dewan/jajaran direktur) adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin suatu lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik. Kepemimpinan lembaga perusahaan yang kemudian disebut instansi Perseroan terbatas (PT), dipimpin oleh Direktur (non-pendidikan) . Kepemimpinan lembaga pendidikan politeknik yang kemudian disebut Institusi Pendidikan politeknik, dipimpin oleh Direktur (pendidikan).

Direktur (non-pendidikan) dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manajer, dewan gubernur, atau dewan eksekutif. Peraturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.

Direktur (pendidikan) adalah pimpinan yang mendapat amanah kepemimpinan di politeknik atau akademisi yang ditunjuk oleh yayasan perguruan tinggi untuk menjadi pemimpin di lingkungan politeknik swasta atau dilantik oleh Kementerian Indonesia di bidang pendidikan tinggi untuk menjadi pemimpin di lingkungan politeknik negeri. Peraturan menteri riset, Teknologi, Dan pendidikan tinggi Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor/ketua/direktur pada perguruan tinggi negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 3).

Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan.

Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:

  1. Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan atau institusi
  2. Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer) atau wakil direktur
  3. Menyetujui anggaran tahunan perusahaan atau institusi
  4. Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan atau institusi

Tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan hukum ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan (Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT)), atau Perguruan Tinggi Politeknik Negeri.

Direktur di Indonesia

Direktur atau dewan direksi di Indonesia merupakan penyebutan secara umum terhadap pemimpin suatu perusahaan dalam Perseroan Terbatas (PT).

Pengangkatan dan pemberhentian

Direktur diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian direktur. Dalam pengangkatan direktur diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan direktur.

Tugas dan kewenangan

Eksternal

  • mewakili untuk melakukan sinergi kerjasama dengan lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik yang lain baik dalam skala Nasional maupun skala Internasional.
  • mewakili dalam perkara pengadilan atau hukum di lingkungan lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik baik dalam skala Nasional maupun skala Internasional.

Internal

mengurus dan mengelola untuk kepentingan lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik yang sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai dengan kebijakan.

  • menjalankan kepengurusan sesuai dengan kebijakan yang tepat (keahlian, peluang, dan kelaziman usaha) yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar di lingkungan lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik.

Tanggung jawab

Direktur bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar. Kebijakan yang tepat dalam menjalankan serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggung jawabannya baik secara Perdata maupun Pidana.

Sedangkan, ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan kep serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, atau ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336), maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian karena dianggap telah sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Direktur

Perindustrian

Indonesia-Jepang Kian Perkuat Kerja Sama Industri Otomotif dan Digital

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri pada 13 Juni 2024


Indonesia dan Jepang terus berupaya meningkatkan kerja sama ekonomi yang komprehensif, khususnya di sektor industri. Langkah sinergi ini diperkuat melalui pertemuan antara Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang, Kōichi Hagiuda.

“Kami mengucapkan selamat kepada Menteri Kōichi Hagiuda yang menjabat sebagai METI pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu. Kami juga mengapresiasi karena beliau menganggap Indonesia sebagai salah satu mitra dagang utama Jepang, sehingga Indonesia menjadi negara pertama yang mendapat kunjungan resmi beliau,” kata Menperin Agus di Jakarta.

Menperin menyebutkan, sudah ada sejumlah kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan Jepang, antara lain Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), yang kini sedang dalam tahap perundingan general review (GR). “Kemudian juga ada kerja sama the New Manufacturing Industry Development Center (MIDEC),” ujarnya.

Di samping itu, dalam pertemuannya dengan Menteri Hagiuda, Agus mengatakan bahwa pemerintah Jepang mengusulkan kerja sama ekonomi di negara-negara Asia, yang dinamakan Asian Japan Investing for the Future Initiative (AJIF). “Saat ini, Jepang mempromosikan usulan AJIF kepada negara anggota ASEAN guna mendapat dukungan,” tuturnya.

Agus menegaskan, Pemerintah Indonesia berterima kasih atas inisiatif yang disampaikan pihak Jepang dan memerlukan waktu untuk pendalaman lebih lanjut. “Namun demikian, harapannya proposal ini dapat diselaraskan dengan kegiatan yang tercakup dalam program kerja sama di level regional ASEAN,” imbuhnya.

Area kerja sama usulan Jepang tersebut, antara lain terkait diversifikasi rantai pasok, memperkenalkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi energi terbarukan dan sistem manajemen energi, serta kerja sama studi kelayakan untuk infrastruktur berkualitas.

Berikutnya, mengenai penerapan teknologi digital di seluruh lapisan masyarakat, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dalam pemanfaatan teknologi digital. Indonesia juga mengusulkan kerja sama implementasi industri 4.0 dengan Jepang melalui program New MIDEC. “Kami ingin memastikan agar program kerja sama yang telah berjalan bisa tetap dilaksanakan serta mengembangkan program-program lainnya,” ungkap Agus.

Menperin menyampaikan apresiasi kepada Jepang yang telah mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri di Indonesia yang memang disiapkan untuk bisa paham digitalisasi,” ia menyampaikan.

Jepang juga tertarik untuk makin memperkuat kerja sama di sektor industri otomotif. Proyek kerja sama teknis ini akan melibatkan berbagai institusi mitra di Jepang, seperti kerja sama dengan JICA dan METI. “Kami berharap komitmen Pemerintah Jepang melalui METI untuk menjamin keberlanjutan dan menjaga keselarasan capaian antara proyek tersebut. Selain itu, mendorong peningkatan investasi di sektor industri otomotif untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi tujuan ekspor,” papar Agus.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor terpenting dan sebagai kontributor utama terhadap PDB. Saat initerdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun, dengan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang. Total investasi yang telah tertanam mencapai Rp140 triliun, dan memberikan penghidupan kepada 1,5 juta orangyang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

“Kami banyak melakukan komunikasi dengan produsen otomotif di Jepang. Mereka masih tetap berkomitmen untuk investasi di Indonesia, termasuk di bidang Electric Vehicle,” ujar Menperin.

Saat ini produk otomotif Indonesia telah berhasil diekspor ke lebih dari 80 negara. Selama Januari-Oktober 2021 tercatat sebanyak 235 ribu unit kendaraan CBU dengan nilai sebesar Rp43 triliun, 79 ribu set CKD dengan nilai sebesar Rp1 triliun, dan 72 juta unit komponen dengan nilai sebesar Rp24 triliun.

Pemerintah menargetkan pada tahun 2025, ekspor kendaraan CBU dapat mencapai 1 juta unit. Ini hanya bisa tercapai apabila semua pihak berkolaborasi dalam peningkatan efisiensi produksi dan daya saing produk melalui implementasi industri 4.0, penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui harmonisasi dan sinkronisasi regulasi di sektor otomotif.

Sumber Artikel: kemenperin.go.id

Selengkapnya
Indonesia-Jepang Kian Perkuat Kerja Sama Industri Otomotif dan Digital
« First Previous page 48 of 773 Next Last »