Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 12 Februari 2025
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah terus mengupayakan pembangunan infrastruktur sumber daya air (SDA) di seluruh wilayah Indonesia.
Pembangunan infrastruktur SDA ini mencakup waduk, bendung dan bendungan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kerap mengemukakan alasan lain dibangunnya bendungan, seperti mendukung ketahanan pangan, pembangkit listrik tenaga air, mereduksi banjir hingga desitinasi wisata yang mampu meningkatkan perekonomian warga.
Akan tetapi, selain manfaat yang dihadirkan melalui pengadaan bendungan, terdapat berbagai dampak negatif yang jarang disebutkan dan diketahui oleh masyarakat.
Dilansir dari American Rivers, Jumat (11/2/2022), sebuah studi oleh para peneliti di Eropa mengatakan, sebanyak 3.700 bendungan baru yang sedang dibangun di seluruh dunia tidak akan mampu memenuhi kebutuhan listrik di negara-negara berkembang seperti tujuan awal.
Sebaliknya, bendungan diperkirakan menghasilkan emisi gas metana yang jauh lebih tinggi dari perolehan energi.
Alih-alih berkontribusi untuk menyelesaikan krisis iklim, tetapi bendungan malah memberikan dampak negatif yang besar bagi lingkungan.
Selain itu, pembangunan bendungan bisa menimbulkan masalah ekologi baru dengan pengurangan jumlah sungai yang mampu mengalir bebas di seluruh dunia sebesar 21 persen.
Pembangunan bendungan juga kerap membutuhkan sebagian lahan warga sekitar yang tidak jarang menimbulkan konflik dalam proses pembebasannya.
Misalnya adalah konflik antara warga dan kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini.
Beberapa warga tidak menyetujui lahan mereka akan dibebaskan dan digunakan sebagai area pertambangan batu andesit yang disebut merupakan salah satu material pembangunan Bendungan Bener.
Sementara itu, dilansir dari Arcadia, kehadiran bendungan juga menimbulkan risiko penumpukan sedimen ketika air mengalir melalui turbin internal.
Hal tersebut dapat menciptakan penumpukan sedimen dan mencemari serta mengganggu ekologi air.
Lebih lanjut, ketika air sungai dialihkan karena bendungan, ini dapat sangat mengganggu ekosistem alam yang rapuh serta menyebabkan kematian flora dan fauna yang tidak mampu bertahan.
Sebagai contoh, setelah Bendungan Aswan di Mesir dibangun, para ilmuwan melihat adanya penurunan tajam dalam produksi ikan di area sekitar karena jumlah nutrisi dan makanan yang berkurang.
Tangga ikan yang dibangun di bendungan untuk membantu ikan bermigrasi juga tidak dapat digunakan dengan baik oleh ikan, terlebih ketika air bendungan bergerak sangat cepat.
Tidak hanya itu, erosi akibat pengurangan sedimen pasca pembangunan Bendungan Aswan turut mempersempit lahan warga untuk bertani dan bekerja.
Hal yang sama juga terjadi pada wilayah sekitar Bendungan Tiga Ngarai di China yang mengalami pengikisan tanah pada garis pantai terdekatnya.
Terkait masalah ini, Pengamat Bendungan Didiek Djarwadi mengatakan bahwa lokasi suatu penelitian bendungan dan fungsi bendungan dapat memberikan hasil yang berbeda.
“Misalkan di Eropa yang fungsi bendungan biasanya hanya untuk energi listrik, akan beda dengan daerah lain seperti Asia yang bendungannya multifungsi, untuk irigasi, pembangkit listrik, pengendalian banjir, air baku suatu kota atau daerah dan tempat wisata,” ujar Didiek saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).
Sedangkan jika melihat kondisi Indonesia dengan dua musim, yakni musim hujan dan kemarau, mengumpulkan air sungai dalam suatu tampungan yang terukur volumenya untuk pemanfaatan secara berkelanjutan menjadi lebih baik dibandingkan dengan tanpa bendungan.
"Apabila air ditampung di suatu bendungan maka air yang terkumpul dalam siklus tahunan dapat memberikan manfaat, seperti air irigasi yang konstan dan pembangkit listrik yang konstan yang tentunya akan didasarkan pada kapasitas air yang handal dalam kurun waktu satu tahun,” pungkas Didiek.
Sumber: kompas.com
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 12 Februari 2025
JAKARTA, KOMPAS.com – Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, batu dan beton yang dibangun untuk menahan dan menampung air.
Selain itu, bendungan juga dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang atau menampung lumpur, sehingga terbentuk sebuah waduk.
Pengamat Bendungan Didiek Djarwadi mengatakan, bendungan bermanfaat untuk memenuhi ketersediaan air untuk kehidupan sehari.
“Apabila air tidak dibendung, pemanfaatannya kurang optimal. Di Indonesia dengan dua musim, apabila air ditampung di suatu bendungan maka air yang terkumpul dalam siklus tahunan dapat memberikan manfaat,” jelas Didiek saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).
Adapun untuk membangun sebuah bendungan, penentuan lokasi harus dipertimbangkan secara matang agar tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan bisa memberikan manfaat berkelanjutan.
Terkait hal ini, Didiek menyebutkan terdapat beberapa kriteria lokasi dalam membangun bendungan.
Pertama, bendungan harus terletak pada sungai yang mempunyai tebing di bagian kiri dan kanan untuk sandaran bendungan.
Kedua, lokasi bendungan memiliki daerah tampungan di hulu yang cukup besar atau sesuai dengan rencana tampungan andalan.
Ketiga, lokasi bendungan mempunyai kondisi geologi yang baik dan tidak terletak pada sesar aktif sebagai sumber gempa yang membahayakan konstruksi.
Keempat, lokasi bendungan disarankan dekat dengan sumber bahan bendungan, berupa tanah, pasir dan batuan dengan volume yang mencukupi untuk membuat bendungan.
Lalu, apa dampak jika bendungan tidak dibangun pada lokasi yang sesuai dengan kriteria?
Didiek kembali menjelaskan, ada banyak dampak besar yang ditimbulkan jika bendungan tidak dibangun sesuai dengan kriteria lokasi yang tepat.
Misalnya, bendungan yang dibangun pada kondisi geologi dengan batuan yang rapuh, akan berpotensi mengalami kebocoran pada pondasi. Ini akan memakan biaya yang lebih mahal perihal perbaikan.
Selain itu, lokasi bendungan yang tidak tepat terlebih terletak pada sesar aktif sebagai sumber gempa akan mampu merusak bendungan.
Hal ini seperti yang terjadi pada Bendungan Shih-Kang di Taiwan yang rusak akibat gempa Chicihi tahun 1999 dan tidak lagi dapat digunakan.
Kendati demikian, terdapat perhitungan biaya pembuatan dan pemeliharaan dengan besar manfaat yang bisa diperoleh sebagai acuan suatu bendungan dapat dibangun atau tidak.
“Kalau hitung-hitungannya, selama umur layan bendungan masih memberikan keuntungan, maka meskipun bendungan terletak di lokasi yang kurang ideal, tetap bisa dilaksanakan,” pungkas Didiek.
Sumber: kompas.com
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 12 Februari 2025
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Bendungan Meninting habiskan anggaran senilai Rp 1,3 triliun.
Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Kementerian PUPR Hendra Ahyadi mengatakan, bendungan ini berkapasitas daya tampung 12 juta meter kubik.
Adapun pengerjaan dilakukan dalam 2 paket. Paket pertama menghabiskan dana sebesar Rp 875,25 miliar dan paket kedua senilai Rp 481,33 miliar.
Paket pertama dimulai dengan pembangunan jalan masuk, bendungan utama dan pekerjaan pendukung lain yang digarap oleh kontraktor PT Hutama Karya-PT Bahagia Bangunnusa, KSO.
Sedangkan paket kedua yang meliputi pekerjaan jalan relokasi, bangunan pengelak, bangunan pelimpah dan bangunan fasilitas dikerjakan oleh PT Nindya Karya-PT Sac Nusantara, KSO.
Proyek bendungan yang telah dimulai sejak tahun 2019 tersebut dilaporkan telah mencapai 23,14 persen penyelesaian per November 2021.
“Berdasarkan data hingga November 2021, progres keseluruhan pembangunan Bendungan Meninting sebesar 23,14 persen dengan target rampung tahun 2023," jelas Hendra.
Terkait hal ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kunci pembangunan di wilayah NTB adalah mengenai ketersediaan air.
Menurut Basuki, jika ketersediaan air dapat berlangsung terus menerus melalui pengadaan bendungan, petani bisa bercocok tanam menjadi 2-3 kali tanam dalam setahun.
Adapun manfaat lainnya adalah Bendungan Meninting berpotensi mengairi daerah irigasi seluas 1.559,29 hektar serta memenuhi kebutuhan air baku Kabupaten Lombok Barat khususnya di daerah Senggigi dan sebagian Lombok Utara sebesar 150 liter per detik.
Selain itu, bendungan ini dikatakan mampu memberikan energi listrik sebesar 2 x 0,4 MW dan menjadi destinasi wisata baru yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Fasilitas ini juga disebut mampu mendukung suplesi air ke daerah lain, terutama ke daerah Lombok Selatan yang memiliki potensi lahan untuk areal pertanian lebih besar.
Tambahan tampungan air bendungan nantinya akan turut membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan mitigasi kekeringan di Pulau Lombok.
Untuk diketahui, Bendungan Meninting adalah salah satu dari enam bendungan yang akan hadir di NTB.
Tiga bendungan yang sudah selesai pengerjaannya adalah Bendungan Tanju, Bendungan Mila dan Bendungan Bintang Bano.
Sedangkan Bendungan Sila, Bendungan Tiu Suntuk adalah dua bendungan lain yang masih dalam tahap pembangunan.
Sumber: kompas.com
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 12 Februari 2025
Warga Desa Wadasi di Kecamatan Beneri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menolak menambang batu andesit untuk pembangunan Bendungan Beneri. Mereka mengalami kekerasan dari aparat keamanan yang datang mengamankan tambang. Warga merasa pemerintah tidak menghargai hak mereka sebagai pemilik tanah.
Kasus ini mengingatkan kita pada proyek Waduk Kedugi Ombo yang menimbulkan konflik antara masyarakat dan negara antara tahun 1984 hingga 1991. Dibangun untuk pengendalian banjir, irigasi, dan pembangkit listrik, waduk tersebut menenggelamkan 37 desa di tiga kabupaten, yakni Boyolali, Grobogan, dan Sragen. . Ribuan warga kehilangan rumah dan tanahnya tanpa kompensasi yang adil.
Warga Purworejo berharap pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang sama dan menghentikan penambangan batu andesit untuk Bendungan Beneri. Mereka juga meminta aparat keamanan tidak menggunakan kekerasan terhadap warga penentang penambangan.
Warga terdampak proyek Waduk Kedugi Ombo merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah dalam hal ganti rugi lahan. Mereka mengaku hanya mendapat Rs 700-400 per meter persegi pekarangan, sawah, dan ladang padahal harga pasarnya jauh lebih tinggi. Bahkan, Menteri Dalam Negeri saat itu Soeparjo Rustam menyebut ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp3.000 per meter persegi.
Warga yang sebagian besar berprofesi sebagai petani menolak menyerahkan tanahnya kepada negara. Mereka memandang tanahnya sebagai sumber penghidupan dan warisan leluhur yang tidak bisa digantikan oleh uang. Mereka juga menuntut pemerintah menghormati hak-hak mereka sebagai warga negara.
Warga di wilayah proyek Waduk Kedung Ombo mengalami tekanan dan intimidasi dari pemerintah dan aparat keamanan. Mereka dituding sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mantan tahanan politik, padahal mereka hanya menuntut haknya sebagai pemilik tanah. Beberapa warga bahkan lari ke hutan karena takut ditangkap atau dibunuh.
Warga yang mengadu ke Dana Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku terus menerus dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat kecamatan dan Koramil. Mereka merasa tidak punya pilihan selain menyerah dan pindah dari negaranya. Mereka meminta pemerintah menghentikan kekerasan dan menghormati hak asasi manusia.
Sumber: kompas.com
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 12 Februari 2025
KOMPAS.com - Fosil di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat, diselamatkan dari ancaman bencana alam.
Tim dari Teknik Geologi, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung (ITB) menyebut, penyelamatan fosil yang terletak di Pulau Sirtwo, Saguling dilakukan setelah mendapat laporan dari warga.
Laporan ini, berupa informasi bahwa ketinggian air hampir mencapai lapisan fosil sehingga perlu pemindahan fosil secepat mungkin.
“Fosil ini ditemukan oleh penduduk setempat beberapa bulan yang lalu. Kami pikir pada saat itu kami dapat meninggalkan yang satu ini karena airnya jauh lebih rendah daripada sekarang, ujar Alfend Rudyawan, salah satu anggota tim dilansir dari laman ITB.
Sebelumnya, penemuan fosil ini ditemukan sekitar tahun 2020 saat warga lokal mengembangkan objek wisata Pulau Sirtwo.
Dari temuan ini adapun fosil-fosil yang ditemukan berasal dari kelompok Bovidae (sapi, kerbau dan banteng), Cervidae (kelompok rusa) dan Elphas maximus (gajah).
Alfend mengatakan, setelah berdiskusi dengan pihak-pihak yang terlibat sejak penemuan kembali fosil di daerah ini termasuk dengan IAGI, Museum Geologi dan warga sekitar maka diputuskan bahwa fosil harus segera diselamatkan.
"Untuk itu kami harus menyelamatkan fosil lain yang terletak jauh lebih rendah di strata. Sekarang air sudah naik 5 meter lebih tinggi karena musim hujan,” ujar Salah satu anggota tim, Alfend Rudyawan dilansir dari laman ITB.
Hanya, pada saat penyelamatan fosil ada lagi temuan tak terduga yang sedikit mengecewakan. “Sayangnya, kami menemukan bahwa beberapa bagian dari fosil telah diambil oleh orang tak dikenal. Kami kehilangan semua gigi yang tersedia untuk identifikasi,"tambahnya.
Penggalian direncanakan untuk menyelamatkan tengkorak secepat mungkin sambil tetap mengingat ramalan cuaca.
"Kami sangat terkejut melihat bahwa fosil itu jauh lebih besar dari yang kami perkirakan. Tanduk kiri kerbau masih menempel utuh pada tengkorak. Saat itu kami mendapatkan energi tambahan untuk berpacu dengan cuaca,” jelasnya.
Saat ini, salah satu rumah penduduk dijadikan tempat sementara fosil tersebut. 2 spesimen besar sedang menunggu identifikasi dan restorasi lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya menunggu tim dari @geomuzee untuk dianalisis dan direstorasi.
Ia berharap semoga dengan upaya bersama dapat mengumpulkan tambahan pengetahuan dan informasi yang bermanfaat tentang kawasan dan katalog fosil untuk generasi sekarang dan yang akan datang.
Sumber: kompas.com
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 12 Februari 2025
Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke wilayah Nusantara Kalimantan Timur. UU IKN diharapkan dapat menciptakan ibu kota negara yang ideal, aman, layak dan berkelanjutan serta memperbaiki regulasi yang belum ada sejak Indonesia merdeka.
Pemindahan ibu kota negara disebabkan oleh beberapa hal, seperti ketidakmampuan Jakarta dalam menjamin kesejahteraan dan kenyamanan warganya sebagai ibu kota negara saat ini akibat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, degradasi lingkungan, dan pembangunan ekonomi yang tidak merata. Selain itu, tujuan pemindahan ibu kota negara juga untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan rakyat sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ilmuwan Politik Universitas Indonesia Andrinof Achir Chaniago menyatakan pemindahan ibu kota negara merupakan langkah strategis untuk mendongkrak pembangunan daerah di Indonesia bagian timur, daerah tertinggal, pulau terluar, dan daerah perbatasan. Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, H.M. Aswin menyambut baik kebijakan pemindahan ibu kota negara dan menilai hal tersebut berdampak positif bagi Kalimantan Timur.
Dalam pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, berdasarkan prinsip demokrasi, harus memperhatikan keinginan dan kepentingan berbagai pihak di pusat dan daerah. Hal tersebut disampaikan Peneliti BRIN Syafuan Rozi dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Pemerintah menerima keinginan masyarakat setempat di Kalimantan Timur melalui Kantor Presiden. Keinginan tersebut antara lain perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap budaya lokal, dan keterlibatan sumber daya manusia lokal dalam pembangunan ibu kota negara.
Pemerintah juga menjamin pembangunan ibu kota negara tidak hanya fokus pada infrastruktur tetapi juga pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pemerintah berjanji akan lebih memperhatikan masalah kebakaran hutan di Pulau Kalimantan.
Pemindahan ibu kota negara merupakan kegiatan milik seluruh bangsa dan negara Indonesia, sehingga memerlukan kerjasama yang besar dari semua pihak.
Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke nusantara membawa keuntungan dan kerugian bagi masyarakat. Pasalnya, ibu kota negara memiliki makna simbolis yang memperkuat nasionalisme, menyatukan pembangunan dan kesetaraan. Bappenas RI menyatakan ibu kota negara yang baru harus mampu mencerminkan keberagaman jati diri bangsa Indonesia dan bersatu dalam Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pemerintah mencanangkan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang akan menjadikan nusantara menjadi ibu kota negara yang dikelola secara modern, berkelanjutan, dan internasional, dengan menghormati keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945..
Sumber: antaranews.com