Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke wilayah Nusantara Kalimantan Timur. UU IKN diharapkan dapat menciptakan ibu kota negara yang ideal, aman, layak dan berkelanjutan serta memperbaiki regulasi yang belum ada sejak Indonesia merdeka.
Pemindahan ibu kota negara disebabkan oleh beberapa hal, seperti ketidakmampuan Jakarta dalam menjamin kesejahteraan dan kenyamanan warganya sebagai ibu kota negara saat ini akibat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, degradasi lingkungan, dan pembangunan ekonomi yang tidak merata. Selain itu, tujuan pemindahan ibu kota negara juga untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan rakyat sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ilmuwan Politik Universitas Indonesia Andrinof Achir Chaniago menyatakan pemindahan ibu kota negara merupakan langkah strategis untuk mendongkrak pembangunan daerah di Indonesia bagian timur, daerah tertinggal, pulau terluar, dan daerah perbatasan. Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, H.M. Aswin menyambut baik kebijakan pemindahan ibu kota negara dan menilai hal tersebut berdampak positif bagi Kalimantan Timur.
Dalam pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, berdasarkan prinsip demokrasi, harus memperhatikan keinginan dan kepentingan berbagai pihak di pusat dan daerah. Hal tersebut disampaikan Peneliti BRIN Syafuan Rozi dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Pemerintah menerima keinginan masyarakat setempat di Kalimantan Timur melalui Kantor Presiden. Keinginan tersebut antara lain perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap budaya lokal, dan keterlibatan sumber daya manusia lokal dalam pembangunan ibu kota negara.
Pemerintah juga menjamin pembangunan ibu kota negara tidak hanya fokus pada infrastruktur tetapi juga pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pemerintah berjanji akan lebih memperhatikan masalah kebakaran hutan di Pulau Kalimantan.
Pemindahan ibu kota negara merupakan kegiatan milik seluruh bangsa dan negara Indonesia, sehingga memerlukan kerjasama yang besar dari semua pihak.
Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke nusantara membawa keuntungan dan kerugian bagi masyarakat. Pasalnya, ibu kota negara memiliki makna simbolis yang memperkuat nasionalisme, menyatukan pembangunan dan kesetaraan. Bappenas RI menyatakan ibu kota negara yang baru harus mampu mencerminkan keberagaman jati diri bangsa Indonesia dan bersatu dalam Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pemerintah mencanangkan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang akan menjadikan nusantara menjadi ibu kota negara yang dikelola secara modern, berkelanjutan, dan internasional, dengan menghormati keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945..
Sumber: antaranews.com