Badan Usaha Milik Negara

Standar Ganda di Myanmar

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 25 Februari 2025


Indonesia akan sangat merugi jika produsen senjata Republik Indonesia terbukti menjual peralatan militer ke Myanmar, pasca kudeta Februari 2021 yang telah menjerumuskan Myanmar ke dalam konflik dan kekacauan berkepanjangan. Pada Senin (2 Oktober), aktivis hak asasi manusia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki dugaan penjualan senjata ke junta Myanmar. Diduga, penjualan dilakukan oleh perusahaan milik negara PT Pindad, PT PAL dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI), melalui perusahaan pialang milik putra seorang menteri di rezim militer Myanmar.

Ketiga perusahaan milik negara tersebut membantah tuduhan jual beli senjata. Perusahaan induk pertahanan negara Defend Id bahkan mengeluarkan pernyataan mendukung penuh resolusi Majelis Umum PBB untuk menghentikan kekerasan di Myanmar. Selain mendukung resolusi tidak mengikat tahun 2021, yang “menyerukan kepada semua negara anggota PBB untuk mencegah aliran senjata ke Myanmar”, Indonesia selama bertahun-tahun berada di garis depan dalam upaya perdamaian dan rekonsiliasi di sana. Indonesia pertama-tama membantu transisi demokrasi dan krisis pengungsi Rohingya.

Kemudian yang terbaru, saat Indonesia merespons kudeta. Seberapa besar keberhasilan yang dicapai Jakarta dan negara-negara ASEAN akan sangat bergantung pada siapa yang ditanya. Namun, yang jelas Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang bersikap tegas penuh prinsip terkait krisis yang terjadi akibat kudeta. Beberapa negara telah dituduh membiarkan pemerintahan tangan besi junta, termasuk melalui kesepakatan jual beli senjata ilegal. Pada Mei lalu, seorang pakar hak asasi manusia PBB melaporkan bahwa, sejak kudeta, junta telah mengimpor senjata dan perlengkapan lainnya senilai setidaknya $1 miliar dolar Amerika, meskipun ada sanksi berat dari komunitas internasional.

Organisasi internasional tidak dapat berbuat banyak dalam hal membendung aliran senjata ke Myanmar, ketika negara-negara seperti China dan Rusia memasok barang-barang tersebut bagi rezim di Myanmar. Singapura, negara tetangga Myanmar di ASEAN, juga menghadapi kontroversi serupa soal perdagangan senjata. Pengadilan negara itu sempat memberi sanksi keras pada pedagang senjata lokal yang mengakui telah melanggar hukum nasional dengan menjual perangkat keras militer ke Myanmar.

Karenanya, keterlibatan Indonesia, jika terbukti, berisiko mengorbankan posisi istimewa negara ini sebagai juru damai antara rakyat Myanmar dan rezim pendudukan. Jika benar ada jual beli senjata, Indonesia pasti akan dituduh telah menerapkan standar ganda. Jakarta akan kehilangan kredibilitas jika perusahaan-perusahaan milik RI terbukti menjual senjata ke Myanmar, sementara di sisi lain para diplomatnya memperjuangkan penghentian kekerasan dengan segera serta mempromosikan rencana perdamaian regional dalam Konsensus Lima Poin (5 Point Consensus atau 5PC). 5PC menyerukan penghentian segala kekerasan, mengadakan dialog inklusif, penunjukan dan pengiriman utusan khusus, serta pengiriman bantuan kemanusiaan.

Jual beli senjata di Myanmar juga akan sangat melemahkan prinsip kebijakan luar negeri Indonesia yang menghormati supremasi hukum. Posisi demikian sudah secara konsisten dilakukan oleh pejabat keamanan nasional dan dinas luar negeri Indonesia dalam negosiasi diplomatik dan perjanjian internasional. Terlebih lagi, Indonesia akan kehilangan kredibilitasnya di mata masyarakat Myanmar. Secara historis, sebagian pejabat pemerintah di Myanmar memandang Indonesia sebagai kakak laki-laki sekaligus teladan, karena “soft landing” yang dilakukan militer Indonesia saat harus mengakhiri peran publik.

Bagaimana pun, Indonesia secara bertahap kehilangan posisi sebagai mitra internasional yang dapat diandalkan, setelah junta Myanmar mengambil alih kekuasaan. Jakarta tidak boleh kehilangan pengaruhnya, khususnya di kalangan masyarakat yang menentang pemerintahan militer, yang sebagian besar bergantung pada intervensi ASEAN dan pemberian bantuan dari perhimpuna tersebut. Dan yang terakhir, penjualan senjata kepada rezim yang terlibat dalam teror dan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Lebih-lebih karena rezim kadang-kadang melabeli lawan politiknya sebagai teroris dan memanfaatkan perempuan dan anak-anak sebagai sandera. Komnas HAM harus menyelidiki tuduhan tersebut secara terbuka dan transparan. Komnas HAM harus membantu pemerintah menegakkan supremasi hukum, menghindari tambahan noda di wajah institusi militer Indonesia.

Disadur dari: thejakartapost.com

Selengkapnya
Standar Ganda di Myanmar

Badan Usaha Milik Negara

Perkuat Kolaborasi dan Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 25 Februari 2025


Tim PT Antam Tbk. Tim berkunjung ke Energetic Material Center (EMC) Dahana dalam rangka mempererat kerja sama yang sudah terjalin antar BUMN, dan secara khusus berkolaborasi membangun komitmen bersama dalam mendorong nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) antara kedua perusahaan BUMN.

Rombongan PT Antam disambut langsung oleh Plt Vice President EMS Dahana , Dadan Munawar dan GM Divisi Tambang Umum (DTU)-1 Herry Sudaryanto serta Senior Manager Operasi DTU 1 Teja Sukmara di Kampus Dahana , Subang, Jawa Barat, Selasa (31/10). Herry menjelaskan, Antam merupakan salah satu mitra kerja tertua yang terus mempercayakan Dahana untuk memenuhi  kebutuhan produk dan jasa bahan peledak.

Menurutnya, pertemuan ini sangat baik untuk memperkuat kolaborasi untuk memajukan sektor pertambangan nasional di satu sisi, dan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan nilai TKDN sebagai bentuk kebanggaan menggunakan produk dalam negeri di sisi lain.
"Kami menyambut baik kedatangan kembali rekan-rekan dari Antam. Kami berharap silaturahmi ini dapat memperkuat kolaborasi positif yang selama ini sudah berjalan antara Dahana dan Antam.

Dan secara khusus, kita sama-sama berkomitmen untuk terus mendorong nilai TKDN produk Dahana sebagai langkah konkret untuk terus membuktikan bahwa produk dalam negeri mampu bersaing dalam aplikasi peledakan di sektor pertambangan bawah tanah," tambah Sudaryanto. Di sektor tambang bawah tanah,Dahana  menawarkan Total Explosive Solutions yang terdiri dari penyediaan bahan peledak, pengeboran & peledakan, pemuatan & pengangkutan termasuk pekerjaan pendukung, penggalian, penimbunan, pemadatan hingga perlindungan dan penguatan dinding, pergudangan, pembangunan pabrik di lokasi (on site plant), pengisian bahan peledak bawah tanah (underground explosive charger), pergudangan, dan perijinan.

Selain itu, sejak tahun lalu Dahana  telah menjadi anggota Holding BUMN Industri Pertahanan Indonesia (Defend Id), bersama PT Len Industri (Persero) sebagai induk, PT Pindad, PT DI, dan PT PAL Indonesia. Meski bergerak di bidang industri pertahanan. Dahana  juga mengembangkan sektor komersial secara berkelanjutan. Hingga saat ini, hampir 95% pendapatan Dahana berasal dari jasa bahan peledak komersial.

Salah satu bentuk layanan sektor komersial tersebut adalah kerjasama dengan Antam yang merupakan bagian dari holding MIind Id. Komitmen bersama ini memperkuat kolaborasi positif antar holding BUMN. Sementara itu, Ferry Pathurohman Hidayat, pengadaan dan material Management Manager PT Antam mengatakan bahwa kunjungan kali ini merupakan upaya untuk mempererat kerja sama antar perusahaan BUMN. Ia mengatakan bahwa sebagai perusahaan yang sama-sama menganut nilai-nilai inti akhlak sebagai nafas bisnisnya, kolaborasi menjadi salah satu syarat utama untuk memajukan kedua perusahaan. Ia menggarisbawahi bahwa BUMN harus menjadi motor penggerak dalam memajukan produk dalam negeri.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dahana sambutan yang hangat di Kampus Subang. Kami berharap pertemuan ini dapat mempertegas kerjasama yang telah terjalin selama puluhan tahun antara kedua perusahaan. Kami sangat senang menggunakan produk-produk Dahana s. Selain karena nilai TKDN, produk Dahana telah memenuhi ekspektasi kami dengan kualitasnya yang sangat baik. Kerja sama ini sudah terbukti dengan lamanya penggunaan produk Dahana sdi lokasi kerja PT Antam," ujar Hidayat.

Disadur dari: dahana.id

Selengkapnya
Perkuat Kolaborasi dan Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Badan Usaha Milik Negara

Pemerintah Luncurkan Holding Industri Pertahanan Milik Negara

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 25 Februari 2025


Dalam upaya untuk mencapai kemandirian industri pertahanan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Rabu (20/4), meluncurkan holding industri pertahanan milik negara,DEFEND ID, di Surabaya, Jawa Timur. DEFEND ID terdiri dari lima BUMN, yaitu PT Dirgantara Indonesia, PT Pindad, PT LEN, PT PAL Indonesia, dan PT Dahana.

Dalam acara peresmian tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa DEFEND ID diperlukan untuk mendorong industri pertahanan nasional agar mampu bersaing dan mampu menjalankan tujuan industri pertahanan, yaitu melindungi kedaulatan Indonesia. "Kemandirian industri pertahanan harus kita capai bersama-sama. Tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri atau secara parsial. Kita harus memperkuat industri, mengembangkan ekosistem dan memajukannya," katanya.

Ia menambahkan bahwa holding ini merupakan proyek yang telah lama ditunggu-tunggu yang bertujuan untuk mengkonsolidasikan  industri pertahanan nasional dan diharapkan dapat masuk dalam daftar 50 besar perusahaan pertahanan dunia.Kepala Negara juga mengingatkan agar PT Pindad meningkatkan penggunaan konten lokal dan mengurangi ekspor alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam).

"Saya minta tingkat kandungan lokal produk pertahanan kita tingkatkan secara bertahap dari 41 persen per hari ini hingga akhirnya mencapai 100 persen, secara bertahap. Kita harus cepat, lincah, dan tajam dalam mencari peluang, proaktif dalam menangkap peluang sehingga kita bisa menjadi bagian dari rantai pasok global. Tujuannya memang penting, tapi kita harus tetap memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan bahwa peluncuran ini merupakan langkah awal untuk melakukan transformasi industri pertahanan nasional, membangun ekosistem industri pertahanan yang kuat dan modern, menguasai pasar nasional, serta meningkatkan daya saing industri pertahanan di pasar internasional.

Untuk mencapai kemandirian industri pertahanan, holding ini harus menguasai teknologi dual-use dalam pembuatan komponen, menjalin kemitraan global dengan berbagai pihak dalam alih teknologi, serta melakukan inovasi dalam sumber daya manusia, bahan baku, serta proses bisnis dan operasional.

Sebagai informasi, sejumlah perjanjian yang ditandatangani dalam peresmian tersebut antara lain pengadaan 13 unit radar Ground Control Intercept (GCI) dan peralatan pendukungnya antara PT LEN Industri dan Kementerian Pertahanan, pengadaan amunisi kaliber kecil antara PT Pindad dan Kementerian Pertahanan, perjanjian Maintenance, Repair dan Operasi (MRO) kapal perang TNI AL antara PT PAL Indonesia dengan Kementerian Pertahanan, Heads of Agreement (HoA) bidang elektronika dan teknologi pertahanan antara PT Len industri dengan Thales International SAS, Perancis, dan Nota Kesepahaman (MoU) produksi bersama Armoured Amphibious Assault Vehicle (Armoured Assault Vehicle) antara PT Pindad dengan FNSS Savunma Sistemleri, Turki.

Selain itu, ditandatangani pula kerja sama antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan peran BUMN dalam memenuhi kebutuhan alutsista di dalam negeri dan meningkatkan tingkat kandungan lokal alutsista.

Disadur dari: setkab.go.id

Selengkapnya
Pemerintah Luncurkan Holding Industri Pertahanan Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara

Mengapa Negara Indonesia Mengambil Alih Kepemilikan Mayoritas PT Vale Indonesia

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 25 Februari 2025


Sudah lama ada keinginan dari beberapa pihak untuk mengembalikan kepemilikan tambang-tambang yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak asing ke tangan Indonesia. Pemerintah Indonesia baru-baru ini menjadi pemegang saham pengendali PT Vale Indonesia, sebuah perusahaan tambang yang telah beroperasi di pulau Sulawesi yang kaya akan nikel selama puluhan tahun persen. Perusahaan pertambangan Brasil Vale dan Sumitomo Metal Mining dari Jepang kini masing-masing memiliki 33,9 persen dan 11,5 persen.

Vale awalnya mendapatkan konsesi pertambangan di Sulawesi pada akhir 1960-an, ketika pemerintah Suharto pertama kali berkuasa dan sangat ingin membuka Indonesia untuk investasi asing, terutama di industri pertambangan. Pada saat itu, Indonesia sebagian besar tidak memiliki modal atau kemampuan teknis untuk mengembangkan tambang berskala besar tanpa investasi asing.

Namun, perusahaan asing yang mengambil keuntungan dari sumber daya alam yang diambil dari tanah Indonesia, pada saat-saat terbaik, merupakan proposisi yang rumit. Dan selalu ada arus bawah nasionalisme ekonomi yang kuat di Indonesia, dan keinginan dari beberapa pihak untuk pada akhirnya memindahkan kepemilikan tambang-tambang yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak asing ke tangan Indonesia.

Tampaknya, saat itu telah tiba. Sebagaimana dibahas dalam sebuah buku baru yang sangat bagus oleh Eve Warburton, sepasang undang-undang pertambangan pada tahun 2009 dan 2020 menetapkan persyaratan hukum bahwa tambang-tambang yang dimiliki asing harus mendivestasikan kepemilikan mayoritasnya kepada pemegang saham Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Di sektor pertambangan batu bara, sebagian besar kepemilikan telah bergeser dari perusahaan asing ke perusahaan swasta Indonesia.

Namun, beberapa tambang dapat dikatakan memiliki nilai strategis yang lebih besar, dan dalam beberapa kasus, pemerintah telah memimpin dalam proses divestasi. Sebagai contoh, pada tahun 2018 pemerintah menjadi pemegang saham pengendali PT Freeport Indonesia, yang mengoperasikan salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia di Papua. Seperti halnya Vale, sebuah perusahaan tambang asing (sekarang dikenal sebagai Freeport-McMoRan) mulai mengembangkan lokasi tersebut pada tahun 1960-an. Kini negara menguasai 51 persen sahamnya.

Divestasi tambang-tambang milik asing mencerminkan beberapa tren dalam ekonomi politik Indonesia. Para pembuat kebijakan tidak lagi menginginkan tambang-tambang mengekspor bahan mentah yang belum diolah. Sebaliknya, mereka ingin mendapatkan lebih banyak nilai tambah dengan mengolah bijih yang ditambang di dalam negeri di smelter-smelter lokal. Dan mereka ingin kepemilikan dan kontrol berada di tangan Indonesia. Selama era Jokowi, pemerintah telah menjadi lebih cerdas dalam bernegosiasi dengan perusahaan-perusahaan tambang asing dan menunjukkan kesediaan untuk bermain keras untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.

Mengapa Vale setuju untuk mendivestasikan kepemilikan mayoritas di tambang Sulawesi? Selain karena hukum mengharuskannya, izin pertambangan Vale akan berakhir pada tahun 2025. Jelas, pemerintah setuju untuk memperpanjang izin tersebut dengan syarat MIND ID menjadi pemegang saham pengendali. Dan pemerintah mendapatkan apa yang diinginkannya. Beberapa waktu yang lalu, ancaman semacam itu mungkin tidak dianggap serius karena asumsinya adalah bahwa perusahaan-perusahaan dalam negeri tidak memiliki modal atau tidak dapat berinvestasi dan menjalankan tambang-tambang ini.

MIND ID diciptakan, sebagian, untuk mengatasi hal ini. Dengan mengkonsolidasikan berbagai kepemilikan batu bara, aluminium, timah, nikel, emas, dan tembaga ke dalam satu entitas milik negara, MIND ID dapat meningkatkan skala ekonomi dan melakukan kontrol yang lebih besar terhadap bagian-bagian penting dari sektor pertambangan. Laporan keuangan tahun 2023 belum dirilis, tetapi pada tahun 2022 total aset MIND ID mencapai $14,6 miliar, termasuk $1,5 miliar dalam bentuk tunai, dengan laba setelah pajak sebesar $1,4 miliar. Jumlah tersebut cukup untuk, misalnya, membeli saham pengendali di sebuah tambang besar milik asing tanpa meregangkan neraca keuangan terlalu jauh.

Alasan lain mengapa pemerintah ingin memiliki kontrol lebih besar atas tambang-tambang tertentu adalah karena peran strategis mereka dalam rantai pasokan global. Nikel telah menjadi cerita besar di Indonesia, karena digunakan untuk membuat baterai lithium-ion, dan permintaan diproyeksikan akan meningkat seiring dengan transisi energi bersih. Indonesia, yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, telah menggunakan larangan ekspor untuk memaksa perusahaan-perusahaan asing membangun smelter di Indonesia dan memproses bijihnya di dalam negeri. Kini mereka meningkatkan kepemilikan langsung mereka pada penambang nikel besar seperti Vale, mungkin dalam upaya untuk lebih mengontrol lintasan industri ini.

Di masa lalu, ada kecenderungan untuk mengasumsikan bahwa serangan nasionalisme sumber daya alam seperti itu bersifat sementara, bahwa dalam beberapa waktu ke depan, angin politik akan berubah dan negara akan melunak. Namun apa yang kita lihat sekarang mungkin berbeda, dan tampaknya tidak mungkin negara akan tertarik untuk melepaskan posisi yang baru diperolehnya dalam bisnis pertambangan dalam waktu dekat.

Disadur dari: thediplomat.com

Selengkapnya
Mengapa Negara Indonesia Mengambil Alih Kepemilikan Mayoritas PT Vale Indonesia

Badan Usaha Milik Negara

Bangka Belitung Meminta Persetujuan untuk Pertambangan Rakyat karena Ekspor Timah Anjlok

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 25 Februari 2025


Pemerintah Provinsi Bangka Belitung meminta agar izin pertambangan rakyat (IPR) dari blok-blok tambang timah yang baru saja ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) dipercepat, di tengah-tengah menurunnya ekspor timah dari provinsi ini dalam tiga bulan terakhir.

“Secara psikologis, kami (pemerintah daerah) ingin cepat karena kami melihat penurunan ekspor yang luar biasa tajam. Bahkan pada Januari 2024, ekspornya nol,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA, Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, pada hari selasa, 26 maret 2024. Safrizal menyebutkan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). 

Menjadi salah satu kendala dalam pengajuan HAKI. Pasalnya, persyaratan tersebut belum dirinci secara jelas sebagai prasyarat pengajuan izin pertambangan dari beberapa blok tambang timah rakyat.

“Beberapa isu yang perlu diselesaikan antara lain dokumen lingkungan, bentuknya seperti apa, dan siapa yang memutuskan,” katanya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 123 blok WPR seluas 8.568 hektare (ha) di provinsi Bangka Belitung.

Penetapan ini ditandatangani oleh Menteri Energi dan sumber daya mineral (ESDM), Arifin Tasrif, melalui surat keputusan tentang Wilayah Pertambangan per provinsi di seluruh Indonesia pada 21 April 2022. Namun, hingga saat ini, belum ada IPR yang diterbitkan di Bangka Belitung.

Bupati Belitung Timur, Burhanudin, mengatakan bahwa perekonomian di daerahnya sempat terhenti akibat penurunan ekspor timah pada awal tahun ini. Ia berharap dengan terbitnya IPR, tambang-tambang timah milik masyarakat selanjutnya dapat dibeli oleh PT Timah (TINS). “Sementara itu, PT Timah hanya mengakomodir WPR di dalam IUP Timah yang jumlahnya sangat terbatas,” kata Burhanudin.

Disadur dari: indonesiabusinesspost.com

Selengkapnya
Bangka Belitung Meminta Persetujuan untuk Pertambangan Rakyat karena Ekspor Timah Anjlok

Badan Usaha Milik Negara

Studi Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang Timah di Pulau Bangka

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 25 Februari 2025


Kegiatan penambangan timah telah memberikan konstribusi yang begitu besar dalam pengembangan perekonomian di P. Bangka. Namun pada sisi lain telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan pada areal lahan pasca tambang dan lingkungan sekitamya. Maraknya kegiatan Tambang Inkonvensional (TI) semakin memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi.PT.

PT. Timah Tbk adalah salah satu dari 2 perusahaan besar yang melakukan penambangan timah di Pulau Bangka. Sebelum tahun 1998, reklamasi lahan yang dilakukan oleh  PT. Timah Tbk  dapat berjalan. Namun kebijakan reklamasi tersebut dihentikan, dengan alasan akan dirambah/dibongkar TI kembali.

Data PT. Timah Tbk menyebutkan sampai saat ini sekitar 5700 ha lahan pasca tambang belum direklamasi. Jumlah ini belum mempertimbangkan pencemaran yang berakibat pada lingkungan sekitar dan juga kerusakan akibat TI.Melihat kecenderungan kerusakan lahan yang akan terus meningkat baik dari besaran maupun kualitasnya, maka penulis mencoba memberikan kontribusi solusi melalui penelitian ?Studi Pemanfaatan Lathan Pasca Tambang Timah" dengan studi kasus PT. Timah Tbk di Pulau Bangka.

Penelitian ini bertujuan:

a) Mendapatkan informasi aman tidaknya lahan pasca tambang timah untuk pertanian pangan dan budidaya perikanan.

b) Mendapatkan gambaran mengenai persepsi dan keinginan masyarakat untuk pemanfaatan lahan pasca tambang timah.

Hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini:

a) Lahan pasca tambang berupa hamparan tailing dan kolong tidak aman untuk budidaya tanaman pangan dan budidaya perikanan darat;

b) Persepsi masyarakat luas mengenai pemanfaatan lahan pasca tambang timah keliru.

Metode penelitian adalah menggunakan metode ex post facto dan metode survai. Metode ex post facto dipergunakan untuk melihat dan menampilkan data penelitian relevan yang telah dilakukan sebelumnya. Analisis yang diterapkan peneliti mencakup dua pendekatan yang satu sama lain saling melengkapi untuk menangkap dan menganalisis fakta-fakta sebab-akibat penambangan timah, fakta-fakta sosial ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan penambangan timah, yakni pendekatan empiris obyektif dan pendekatan empiris subyektif.

Dalam pendekatan empiris subyektif, data yang dikumpulkan dan dianalisis adalah data hasil konstruksi ethic peneliti (pemahaman fenomena dan fakta-fakta biofisik dan sosial-ekonomi menurut pandangan peneliti). Sementara dalam pendekatan empiris subyektif data yang dikumpulkan dan dianalisis adalah data menurut konstruksi emit yang diteliti (pemahaman fenomena dan fakta-fakta biofisik dan sosial-ekonomi menurut pandangan orang yang diteliti}.

Untuk metode survay penulis melakukan analisis kandungan toksikologi dan mineral radioaktif contoh tanah/ tailing serta analisis logam-logam berat air kolong dari lokasi penambangan pada laboratorium.Hasil analisis ini kemudian dibandingkan dengan baku mutu untuk semua aspek diatas dan mendiskusikan hasil analisis tersebut dengan para pakar.

Hasil penelitian memperlihatkan

1) Lahan pasca tambang adalah sebagai berikut:

a) hasil Uji Toxicity Caracteristic Leacing Prosedure (TCLP), kadar logam berat yaitu seng (Zn) dan ternbaga (Cu) dilokasi Eks TS Openpit Pemali (Usia >40 th) dan Iogam berat sang (Zn) dilokasi lahan percobaan pada contoh melebihi baku mutu yang ditetapkan;

b) Hasil uji radioaktif contoh menunjukkan adanya unsur 228Th, 228Ra, 226Ra dan 40K yang harus diwaspadai efek jangka panjangnya jika masuk rantai makanan. Meskipun demikian kandungan maupun radiasinya masih dibawah ambang yang dipersyaratkan balk oleh Bapeten maupun BATAN;

c); kadar logam berat (Pb, Fe, Mn, Zn dan Cd) diatas nilai ambang batas maksimum untuk budidaya ikan. Logam berat akan terakumulasi dalam tubuh ikan dan masuk dalam tubuh manusia melalui rantai makanan; dan

2) Masyarakat mempunyal keinginan untuk memanfaatkan fahan pasca tambang menjadi lahan yang produktif seperti untuk lahan perkebunan kelapa sawit, karet dan kelapa.Kesimpulan penelitian ini adalah;

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan pada bab sebelumnya penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Lahan pasca tambang timah tidak begitu saja dimanfaatkan untuk budidaya tanaman pangan dan budidaya perikanan darat

2. Masyarakat memiliki persepsi yang harus dikoreksi mengenai pemanfaatan lahan pasca tambang timah, karena tidak memiliki informasi yang jelas tentang dampak mengkonsumsi hasil produk pangan atau ikan dari pemanfaatan lahan pasca tambang.Saran hasil penelitian ini adalah;

  • Sebelum dapat diperlihatkan tidak berdampak pada konsumen, untuk pemanfaatan lahan pasca tambang timah sebaiknya bukan untuk tanaman makanan. Tanaman yang disarankan adalah bemilai ekonomis seperti kayu putih, hutan akasia, karet rakyat, jarak pagar dan nilam. Untuk dapat memanfaatkan lahan pasta tambang timah memerlukan perlakuan teliti dan mempertimbangkan dampak negatif jangka panjang; dan
  • Untuk menjamin terlaksananya reklamasi pasca tambang yang berkesinambungan diperlukan komitmen semua pihak yang terkait yaitu : PT. Timah Tbk, pemerintah daerah, masyarakat dan Pengusaha TL Komitmen dibangun melalui kerjasama pelaksanaan reklamasi yang melibatkan semua pihak dimaksud.

Sumber: lib.ui.ac.id

Selengkapnya
Studi Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang Timah di Pulau Bangka
« First Previous page 4 of 21 Next Last »