Asosiasi Profesi
Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 06 Juni 2024
Gelar insinyur masyur sebagai gelar sarjana yang telah lulus di bidang teknik. Sejumlah nama besar di Indonesia menyandang gelar tersebut, seperti presiden pertama Indonesia Ir Soekarno, Presiden ketiga Ir BJ Habibie, dan presiden saat ini Ir Joko Widodo. Bahkan, nama insinyur sempat sangat dibangga-banggakan dalam sinetron "si doel anak sekolahan" pada tahun 1990an. Pemeran utama saat itu mendapat gelar insinyur setelah menekuni pendidikan teknik mesin sehingga sang bapak menyebutnya tukang insinyur.
Namun kini, gelar insinyur tidak serta merta melekat bagi mereka yang lulusan sarjana teknik pertanian. Untuk mendapatkan gelar insinyur tersebut, lulusan sarjana teknik maupun pertanian perlu menempuh jenjang program profesi insinyur di perguruan tinggi yang memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat profesi insinyur, merujuk pada UU 11/2014 tentang Keinsinyuran.
Ketua persatuan Iisinyur Indonesia (PII) Jawa Barat Muhammad Erpandi mengatakan, dalam Undang-undang tersebut dan sudah ada turunannya PP dan Permen. "Insinyur itu profesi dan kami PII ini organisasi profesi seperti halnya dokter. Nah, dulu itu tahun '50 dan '60 itu kan, lulus teknik itu langsung Insinyur.
Kemudian ada perubahan akademik ya, ada beberapa pemerintahan mengurangi SKS, nah makanya keluarlah muncul sarjana teknik. Nah, dengan adanya insinyur ini, kita Insinyur ditambahkan lagi kuliahnya atau SKS yang kemarin dikurangi, maka di studi lanjutannya ditambah, "ujar Erpandi ditemui usai pelantikan dan annual meeting PII Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, akhir pekan lalu. Menurut Erpandi, di Jabar ada lima perguruan tinggi yang sudah disahkan oleh Kemenristekdikti untuk program studi pendidikan insinyur, yaitu ada di ITB, UNISBA, Unpar, UI, dan IPB.
"Lima inilah yang dapat memberikan gelar bagi sarjana teknik yang ingin mendapatkan gelar insinyur untuk masuk sekolah lagi," katanya. Ditanya eksistensinya saat ini, untuk jumlah anggota PII yang terdaftar di Jabar lebih kurang 8.016 orang insinyur yang terdapat di 9 cabang, dari 27 kabupaten kota di Jabar. Terkait dengan minat anak muda jadi insinyur, Erpandi mengatakan, harus dibangkitkan kembali.
Sebagai panutan, pendiri bangsa Indonesia, presiden pertama Ir Soekarno, dan presiden saat ini Ir Joko Widodo, perlu diakui jika pemimpin seorang insinyur tentu akan memunculkan suatu program yang terbaru dan tidak bisa disangka oleh masyarakat, dan itu bisa terjadi. "Maka harapan kami mari para generasi muda, kan banyak yang beralih ke ekonomi kemudian perbankan, harapannya kami saat ini lagi memohon dukungan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan dewan insinyur Indonesia, karena dengan adanya dewan insinyur Indonesia, harapannya kami, insinyur ini bisa bermanfaat," katanya.
Level keahlian ketua bidang sertifikasi PII Jabar, Yaya Ropandi mengatakan, insinyur memiliki level keahlian atau grade. Jenjang keinsinyuran ada tiga tahap, insinyur profesional pertama, kemudian ada insinyur profesional madya, dan ada insinyur profesional pertama. "Jadi setiap insinyur yang sudah memiliki STRI atau surat tanda registrasi insinyur, otomatis di belakangnya menambah gelar tadi," ucapnya. Dengan STRI artinya insinyur tersebut berpraktik legal.
Artinya ketika seorang insinyur merancang pembangunan, maka STRI menjadi penting untuk melegalkan karya yang dilindungi oleh UU. Kalau dia tidak memiliki STRI, sama halnya dengan advokat itu tidak bisa menjadi pengacara apabila tidak ada profesi tadi. "Maka apabila sarjana teknik yang tidak masuk insinyur kemudian tidak memiliki STRI maka dia berpraktik ilegal.
Artinya, semua sarana teknik wajib ber-STRI mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran," kata Yaya. Dalam UU Keinsinyuran, berlaku siapa yang melakukan praktik keinsinyuran tanpa menggunakan STRI bisa dihukum. "Ada undang-undangnya dan ada PP turunannya, bisa pidana dan bisa denda," tuturnya melanjutkan.
Sumber: koran.pikiran-rakyat.com
Asosiasi Profesi
Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 30 Mei 2024
Apa yang dimaksud dengan PE?
Bagi klien, ini berarti anda memiliki kredensial untuk mendapatkan kepercayaan mereka. Bagi pemberi kerja, ini menandakan kemampuan anda untuk mengambil tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi. Di antara kolega anda, itu menuntut rasa hormat. Bagi diri anda sendiri, ini adalah simbol kebanggaan dan ukuran pencapaian yang telah anda raih dengan susah payah.
Untuk mendapatkan lisensi, para insinyur harus menyelesaikan pendidikan sarjana selama empat tahun, bekerja di bawah seorang insinyur profesional selama setidaknya empat tahun, lulus dua ujian kompetensi intensif dan mendapatkan lisensi dari dewan lisensi negara bagian mereka. Kemudian, untuk mempertahankan lisensi mereka, para PE harus terus mempertahankan dan meningkatkan keterampilan mereka sepanjang karier mereka.
Namun, hasilnya sepadan dengan usaha yang dilakukan. Dengan menggabungkan keahlian khusus mereka dengan standar etika dan jaminan kualitas yang tinggi, para PE membantu membuat kita lebih sehat, membuat kita lebih aman, dan memungkinkan kita semua untuk menjalani kehidupan yang lebih baik daripada sebelumnya.
Seabad yang lalu, siapa pun dapat bekerja sebagai insinyur tanpa bukti kompetensi. Untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat, undang-undang lisensi insinyur pertama kali diberlakukan pada tahun 1907 di Wyoming. Kini setiap negara bagian mengatur praktik keinsinyuran untuk memastikan keselamatan publik dengan memberikan kewenangan kepada Insinyur Profesional (Professional Engineers/PE) untuk menandatangani dan menyegel rencana keinsinyuran serta menawarkan jasanya kepada publik.
Untuk menggunakan segel PE, para insinyur harus menyelesaikan beberapa langkah untuk memastikan kompetensi mereka.
Apa yang membedakan seorang PE dengan seorang insinyur?
PE juga harus terus menunjukkan kompetensi mereka dan mempertahankan serta meningkatkan persyaratan pendidikan berkelanjutan tergantung pada negara bagian tempat mereka berlisensi.
Disadur dari: nspe.org
Asosiasi Profesi
Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 14 Mei 2024
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, pada 12 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.
Lingkup pengaturan dalam pp ini meliputi:
a. disiplin teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran
b. program profesi Insinyur
c. registrasi Insinyur
d. Insinyur Asing
e. pembinaan Keinsinyuran.
Keinsinyuran mencakup disiplin teknik keinsinyuran dan bidang keinsinyuran, bunyi Pasal 3 PP ini. disiplin teknik keinsinyuran, menurut PP ini, merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sementara bidang Keinsinyuran merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik.
Program profesi insinyur
Menurut PP ini, program profesi insinyur diselenggarakan untuk: a. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan b. meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.
Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII (Persatuan Insinyur Indonesia), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.
Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud harus mendapatkan izin Menteri, bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, memiliki kualifikasi akademik:
a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau
b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Program penyetaraan sebagaimana dimaksud merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Program penyetaraan sebagaimana dimaksud diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam praktik keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerjadan/atau surat pernyataan, bunyi Pasal 12 ayat (3,4) PP ini.
Selain melalui program profesi insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini. Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, yang merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.
Program Profesi Insinyur melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dapat diikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran, bunyi Pasal 13 ayat (3) PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri. Demikian juga, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur diatur dengan Peraturan Menteri.
Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur, dan dicatat oleh PII.
Ditegaskan juga dalam PP ini, seseorang yang telah lulus program profesi insinyur diberikan gelar profesi Insinyur, yang diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur.
Registrasi insinyur
Menurut PP ini, setiap insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat tanda registrasi insinyur yang dikeluarkan oleh PII. Untuk memperolehnya Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki sertifikat kompetensi insinyur.
Sertifikat kompetensi insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diperoleh setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat kompetensi ini Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi Insinyur terdiri atas:
a. Insinyur profesional pratama
b. Insinyur profesional madya
c. Insinyur profesional utama
Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII (Dewan Insinyur Indonesia), bunyi Pasal 21 ayat (2) PP ini.
Insinyur asing
Menurut PP ini, insinyur asing dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII berdasarkan:
a. surat tanda registrasi menurut hukum negaranya
b. Sertifikat kompetensi insinyur menurut hukum negaranya.
Ditegaskan dalam PP ini, insinyur asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilakukan dengan:
a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja
b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur
c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsinyuran tanpa dipungut biaya.
Pembinaan
PP ini juga menyebutkan, pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang dilaksanakan untuk:
a. mendorong tumbuhnya iklim inovasi
b. menghasilkan produk berdaya saing
c. meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi Insinyur yang profesional.
Pembinaan keinsinyuran sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dengan:
a. menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII
b. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;
c. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan
d. mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi
e. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah
f. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran; g. melakukan
pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;
h. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran
i. meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan j. melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran, berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran, bunyi Pasal 27 ayat (1,2) PP ini.
Menurut PP ini, Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyurantanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administrative berupa:
a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran
Selain itu, insinyur sebagaimana dimaksud yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda. sementara insinyur asing yang melakukan kegiatan keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran
c. pembekuan izin kerja
d. pencabutan tzin kerja
e. tindakan administratif lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, insinyur asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2019.
Sumber: setkab.go.id
Asosiasi Profesi
Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 14 Mei 2024
Program studi program profesi insinyur (PSPPI), Departemen Profesi Keinsinyuran, Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (FTUB) kembali mengukuhkan insinyur-insinyur Indonesia pada hari ini, Rabu, 19 Desember 2023.
Dalam laporannya Dekan FTUB melaporkan bahwa terdapat sebanyak 78 Calon insinyur angkatan ke-11 dan susulan sebanyak 1 Calon insinyur angkatan X yang siap untuk dikukuhkan dan diambil sumpahnya menjadi Insinyur.
“Semua peserta telah memenuhi semua persyaratan akademik dan administrasi untuk menjadi Insinyur,” ujar Prof. Ir. Hadi Suyono, S.T., M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng.sebanyak 79 wisudawan PSPPI ini diambil Sumpah Insinyurnya di hadapan Pimpinan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Pimpinan Universitas, dan Pimpinan Fakultas secara luring di Auditorium Prof. Ir. Suryono.
Turut hadir di auditorium lantai 2 Gedung FTUB, Wakil Rektor Bidang Perencanan, Kerja Sama dan Internasionalisasi, Andi Kurniawan SPi MEng DSc, Sekretaris Jenderal PII Pusat Ir Bambang Goeritno MSc MPA IPU APEC Eng, Ketua PII Wilayah Jawa Timur Ir Gentur Prihantono SH MH MT IPU, Ketua PII Cabang Malang Prof Ir Ludfi Djakfar MSCE PhD IPU ASEAN Eng., beserta segenap jajaran pimpinan di FT UB.
Pada laporannya, Dekan FTUB melaporkan bahwa seluruh calon insinyur hari ini telah memenuhi semua persyaratan akademik dan administrasi untuk menjadi seorang insinyur.
Penilaian dilakukan melalui asesmen portofolio dari peserta didik menggunakan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Berdasarkan kelompok Bidang Keahlian, calon insinyur yang diwisuda hari ini terdiri dari 10 bidang keahlian; Teknik Sipil/Bangunan 30 orang, Teknik Mesin 17 orang, Teknik Elektro 14 orang, Teknik Pengairan 6 orang, Perencanaan Wilayah dan Kota 1 orang, Teknik Industri 2 orang, Teknik Kimia 6 orang, Teknik Komputer dan Informatika 1 orang, Teknik Energi 1 orang, dan Teknik Telekomunikasi 1 orang.
Para peserta pengukuhan tersebut berasal dari beragam profesi dan instansi seperti Akademis/Dosen (20 orang), BUMN (31 orang), Konsultan/Kontraktor (12), Dinas Pemerintah (14 orang), Rumah sakit (1 orang), dan DPR RI (1 orang). “Hingga saat ini PSPPI UB telah menghasilkan 715 insinyur,” pungkasnya.
Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Insinyur adalah gelar yang diberikan oleh perguruan Tinggi bagi lulusan setelah mengikuti pendidikan profesi pasca S1. gelar Insinyur ini menjadi penting bagi para praktisi keinsinyuran, karena pasal 10 menyebutkan “Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur”. Hal ini disampaikan oleh Ir. Bambang Goeritno pada sambutannya usai pengambilan Sumpah Insinyur, Penyematan Helm Insinyur.
“Kepada para insinyur profesional baru, saya ucapkan selamat. Ingat bahwa Profesional dimakanai sebagai komitmen untuk selalu memberikan layanan/kerja yang terbaik,” ujar Ir. Bambang. Pada kesempatan yang sama, WR IV UB, menympaikan betapa membanggakannya gelar Insinyur ini. Ia menjelaskan bahwa konsep Engineer luar biasa cerdas dalam konteks Indonesia.
Perbedaan Science dan Engineer adalah , saat science memberikan pemahaman orang tentang apa itu alam dan dunia fisiknya, engineering akan memberikan arah bagaimana memanfaatkannya.“Tanpa engineering, science dan teknologi tidak akan pernah membumi menjadi manfaat,” ujar Andi Kurniawan.
Indonesia, lanjutnya, sudah mendeklarasikan diri untuk membangun peradaban di kaki Innovation Driven Economy, tapi kalau kita lihat di penilaian human index indonesia, riset dan development serta Innovation adalah yang paling rendah di Indonesia. Dengan paradok yang luar biasa besar ini, maka, Indonesia butuh orang-orang yang punya dasar sains, tahu apa itu teknologi, dan punya kemampuan untuk mengkreasikannya sebagai produk dan proses.
“Yang dibutuhkan negeri ini adalah kolaborasi, multi interdisiplin ilmu dan interpresi. yang menyatukan mereka adalah orang-orang dengan kemampuan rekayasa yang punya kesadaran untuk membangun negeri, menerangi Negeri mempersatukan Indonesia. Siapakah itu? Insinyur Tangguh Indonesia!” pungkasnya.
Sumber: teknik.ub.ac.id
Asosiasi Profesi
Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 14 Mei 2024
Yogyakarta-Humas BRIN. politeknik teknologi nuklir indonesia (Poltek Nuklir) BRIN bekerja sama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menyelenggarakan sosialisasi badan kejuruan teknik nuklir dan praktik keinsinyuran nuklir bagi dosen poltek nuklir pada Rabu (4/10).
Anhar Riza Antariksawan, Ketua Dewan Pakar Badan Kejuruan Teknik Nuklir PII dari ORTN BRIN selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. “Insinyur merupakan gelar profesi, bukan gelar akademik,” jelasnya. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.
Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Berdasarkan UU No 11 tahun 2014, setiap insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia, harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), yang dikeluarkan oleh PII,” jelas Anhar.
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tahun 2022 yang menyampaikan bahwa semua pengajar/dosen teknik keinsinyuran wajib memiliki STRI. “Oleh karenanya, dihimbau para dosen di bidang teknik untuk segera mengambil STRI,” jelasnya.
Anhar juga menyampaikan insinyur sebagai salah satu komponen utama yang melakukan layanan jasa rekayasa teknik, harus memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan secara professional. “Kegiatan yang dilakukandapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan dirinya,” ujar Anhar.
Menurutnya saat ini sudah ada 27 Badan Kejuruan PII. Salah satunya adalah Badan Kejuruan Teknik Nuklir yang dibuka pada Oktober 2021. “Misalnya Saudara memiliki ijazah S1 bidang lain, tetapi karena sudah berkecimpung di bidang teknik nuklir, Saudara bisa minta masuk ke BK Teknik Nuklir,” ungkapnya.
Anhar menjelaskan untuk memperoleh gelar profesi insinyur, seseorang harus lulus dari program Profesi Insinyur. “Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur meliputi sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana teknik melalui program penyetaraan,” terangnya.
Diakhir materinya, Anhar menyampaikan bahwa Badan Kejuruan Teknik Nuklir PII sangat strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap kemampuan insinyur nuklir Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong program nuklir di Indonesia. “Oleh karenanya, sivitas/dosen Poltek Nuklir perlu mempertimbangkan untuk mengikuti sertifikasi insinyur profesional guna mendukung peningkatan kualitas manusia dan lembaga serta memberikan kepercayaan terhadap lulusannya,” tutupnya.
Sumber: polteknuklir.ac.id
Asosiasi Profesi
Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 14 Mei 2024
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah lembaga profesi Insinyur Indonesia yang didirikan pada tahun 1952 oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo atas penugasan dari Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno. PII merupakan organisasi profesi yang mewakili dan melayani para insinyur di Indonesia.
Misi PII adalah untuk memajukan perkembangan keinsinyuran dan teknologi di Indonesia, serta meningkatkan kompetensi profesional para anggotanya. Organisasi ini memiliki keanggotaan lebih dari 14.000 insinyur profesional, yang berasal dari berbagai bidang teknik, termasuk teknik sipil, mesin, elektro, kimia, dan industri.
Persatuan Insinyur Indonesia
adalah bentuk dasar (oreon) dari segala bentuk. Setiap bentuk senantiasa dapat dikembalikan kepada segi empat. Oleh karena itu PII menyediakan wadah bagi para anggotanya untuk saling bertukar pengetahuan dan ide, berpartisipasi dalam program pengembangan profesi, dan terlibat dalam kesempatan berjejaring. Organisasi ini juga menetapkan standar dan pedoman untuk profesi insinyur di Indonesia, serta bekerja sama dengan lembaga pemerintah, institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan industri untuk mendorong kemajuan profesi insinyur di Indonesia.
PII berafiliasi dengan organisasi keinsinyuran internasional, seperti Federasi Organisasi Keinsinyuran Dunia (WFEO) dan Federasi Institusi Keinsinyuran Asia dan Pasifik (FEIAP). Organisasi ini juga menyelenggarakan konferensi, seminar, dan lokakarya internasional, serta berpartisipasi dalam proyek-proyek kolaboratif dengan organisasi keinsinyuran dari negara lain.
Berikut ini adalah beberapa institusi keinsinyuran dari berbagai negara di seluruh dunia:
Institusi keinsinyuran formal memainkan peran penting dalam mendorong perkembangan profesi keinsinyuran di setiap negara karena beberapa alasan:
Institusi keinsinyuran formal memberikan berbagai manfaat bagi para insinyur, profesi keinsinyuran, dan masyarakat secara keseluruhan. Lembaga-lembaga ini membantu memastikan bahwa para insinyur mempertahankan tingkat profesionalisme, kompetensi, dan perilaku etis yang tinggi, serta mendorong inovasi, kolaborasi, dan kemajuan profesi keinsinyuran.
Disadur dari: medium.com/insinyur