Masalah Perkotaan
Dipublikasikan oleh Hansel pada 17 November 2025
Pendahuluan: Ketika Magnet Kota Bertabrakan dengan Batasan Lahan
Kota Bekasi, sebagai salah satu penyangga utama Ibu Kota Jakarta, menghadapi dilema akut pertumbuhan yang tidak terkendali. Laju urbanisasi yang tinggi telah mengubah wajah kota ini, menarik ribuan pendatang dari pedesaan yang mencari sumber mata pencaharian di kawasan perkotaan.1 Arus urbanisasi yang masif ini, sebagaimana dicatat dalam kajian Siska Amelia dan Nida Mufidah, adalah pemicu utama timbulnya masalah perkotaan yang serius, termasuk ketersediaan lahan yang terbatas dan harga yang melonjak.1
Ketika harga lahan menjadi tidak terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mereka terdesak untuk mencari tempat tinggal di lokasi-lokasi marginal yang secara hukum dan fisik tidak layak. Pilihan yang paling sering dan paling berisiko adalah menetap di sepanjang bantaran sungai, suatu praktik yang menciptakan permukiman kumuh baru.1 Kasus ini disoroti secara tajam melalui analisis komprehensif terhadap kawasan permukiman kumuh di Kelurahan Medan Satria, khususnya di sepanjang bantaran Sungai Irigasi Gempol, Kecamatan Medan Satria.
Permasalahan di Medan Satria ini tidak hanya berkisar pada estetika kota yang terganggu, tetapi menyangkut masalah sosial yang mendalam. Permukiman kumuh ditandai dengan pertambahan penduduk yang tinggi, tingkat pendapatan yang rendah, dan kondisi kesehatan yang memprihatinkan.1 Studi ini menemukan bahwa sebagian besar lokasi permukiman di Kelurahan Medan Satria menunjukkan tingkat kekumuhan yang bervariasi—tinggi, sedang, dan rendah—namun keseluruhan kondisi di bantaran sungai telah memaksa pemerintah daerah untuk mengambil satu keputusan tunggal: permukiman kembali atau relokasi.1
Mengapa Temuan Ini Penting Hari Ini?
Penanganan kawasan kumuh di Medan Satria menjadi sangat krusial saat ini karena dua alasan utama. Pertama, ini adalah isu keberlanjutan lingkungan. Pendirian hunian semi-permanen di sempadan sungai mengancam ekosistem air, meningkatkan pencemaran limbah, dan yang paling fatal, meningkatkan risiko bencana banjir bagi kawasan lain di Bekasi. Kedua, kasus ini adalah ujian penegakan hukum tata ruang.1
Jika pemerintah gagal menegakkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, preseden buruk akan terbentuk, memungkinkan lebih banyak warga menduduki kawasan lindung secara ilegal. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan oleh penelitian ini—relokasi—bukanlah sekadar pilihan pembangunan, melainkan mandat hukum yang mendesak untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar dari risiko lingkungan dan tata ruang. Ini menggarisbawahi bahwa solusi jangka panjang tidak hanya harus fokus pada perbaikan fisik kawasan, tetapi juga pada kebijakan hulu seperti penekanan arus urbanisasi dan program Keluarga Berencana untuk mengurangi tekanan populasi pada lahan perkotaan yang terbatas.1
Melawan Hukum Tata Ruang: Ketika Tanah Milik Negara Dikuasai Ilegal
Analisis ini menemukan fakta yang mengejutkan, tetapi tidak terhindarkan: akar permasalahan di bantaran Sungai Irigasi Gempol adalah konflik legalitas tanah yang tak dapat ditoleransi. Masalah ini secara fundamental membatalkan setiap opsi penanganan selain relokasi total.
Status Legal Kawasan Lindung yang Mutlak
Permukiman yang tumbuh liar di Kelurahan Medan Satria, terutama di bantaran sungai, secara eksplisit melanggar regulasi tata ruang yang ada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan sempadan sungai dikategorikan sebagai kawasan lindung, yaitu wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup.1
Kawasan lindung ini memiliki definisi yang tegas. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 menetapkan bahwa bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam.1 Pendirian permukiman di zona ini, yang seharusnya berfungsi sebagai penahan air atau ruang terbuka, secara langsung melanggar fungsi tersebut dan melanggar peraturan mengenai garis sempadan sungai.1
Tanah Ilegal sebagai Faktor Veto Kebijakan
Dalam konteks penanganan kekumuhan, studi ini menegaskan bahwa penentu utama yang mendorong rekomendasi relokasi adalah status tanah. Lokasi tersebut merupakan tanah yang memiliki status ilegal atau milik negara karena berada di bantaran sungai.1
Fakta ini adalah titik balik kebijakan yang penting. Ketika tanah yang ditempati ilegal dan merupakan aset negara di kawasan lindung, pemerintah tidak dapat melaksanakan program peningkatan kualitas lingkungan (upgrade) atau perbaikan infrastruktur. Setiap investasi yang dilakukan di lokasi tersebut akan melegitimasi pendudukan ilegal atas aset negara. Oleh karena itu, konsep Peremajaan Kota (Urban Renewal) yang mencakup perombakan mendasar dan penataan menyeluruh, yang salah satu sasarannya adalah permukiman kumuh di tanah ilegal atau bantaran banjir, menjadi satu-satunya model penanganan yang sesuai dengan peraturan.1
Lingkungan Hidup yang ‘Tidak Layak Huni’
Konflik legalitas ini diperparah dengan kondisi fisik yang ekstrem. Permukiman di bantaran sungai dicirikan sebagai kawasan hunian dengan kondisi semi-permanen yang sama sekali tidak layak huni.1 Para peneliti menemukan bahwa kawasan ini gagal total dalam menyediakan sarana dan prasarana dasar yang esensial bagi kehidupan sehat, meliputi:
Situasi ini, yang ditandai dengan kurangnya sarana prasarana dasar, bukan hanya menurunkan kualitas hidup warga, tetapi juga secara sosial, permukiman kumuh ditandai dengan tingkat kesehatan yang rendah.1 Dengan demikian, relokasi menjadi tindakan defensif pemerintah untuk melindungi baik warga dari bahaya epidemiologis maupun kawasan perkotaan yang lebih luas dari ancaman lingkungan.
Data Skoring Kekumuhan: Menerjemahkan Angka menjadi Krisis Infrastruktur
Untuk mengukur tingkat keterpurukan di Kelurahan Medan Satria, penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif melalui tabulasi skoring berdasarkan empat kriteria utama, sesuai dengan Panduan RP2KPKP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman).1
Kriteria ini membantu memetakan tidak hanya aspek fisik bangunan, tetapi juga legalitas dan kondisi sosial ekonomi:
Titik Krisis Absolut: Kegagalan Prasarana
Hasil analisis menunjukkan distribusi kekumuhan yang bervariasi di beberapa Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), termasuk RW 06, 07, 08, 10, dan 11.1 Fokus perhatian terletak pada RW 07/RT 04, yang tercatat sebagai titik krisis tertinggi. Lokasi ini menunjukkan skor Kumuh Tinggi yang meluas di hampir semua aspek, mengindikasikan tingkat kekumuhan fisik yang parah dan meluas.1
Yang paling mencolok adalah skor pada kriteria Kondisi Prasarana dan Sarana. Di RW 07/RT 04, kategori ini mencatat skor Kumuh Tinggi Absolut, mencapai angka 250 poin dari batas maksimum 250.1
Skor absolut 250/250 untuk kegagalan infrastruktur ini menandakan bahwa jaringan vital kehidupan di lokasi tersebut—drainase, sanitasi, dan air bersih—tidak berfungsi sama sekali. Kondisi ini dapat dianalogikan dengan sistem penanggulangan bencana yang statis di status darurat level 4 (merah total) secara permanen. Secara epidemiologis, keadaan ini sangat rentan, di mana risiko penyebaran penyakit yang ditularkan melalui air atau sanitasi yang buruk meningkat hingga batas maksimal setiap hari, menghadirkan ancaman kesehatan masyarakat yang terus-menerus.
Status Tanah sebagai Penentu Kebijakan
Meskipun analisis skor kekumuhan menunjukkan variasi—misalnya, beberapa wilayah seperti RW 06 dan RW 11 hanya memiliki skor Sedang untuk Vitalitas Non Ekonomi—kebijakan penanganan akhir tetap diarahkan pada relokasi.1
Hal ini mengungkapkan pemahaman mendalam: penentu utama dalam kasus Medan Satria bukanlah seberapa kumuh fisik bangunannya, melainkan seberapa ilegal lokasi geografisnya. Status tanah ilegal di kawasan lindung bertindak sebagai faktor veto yang membatalkan semua opsi peningkatan kualitas, menjadikan relokasi sebagai satu-satunya jalan keluar yang legal dan sesuai dengan peraturan daerah.1 Dengan kata lain, walau sebuah rumah tampak cukup baik, jika berdiri di atas tanah milik negara di bantaran sungai, peremajaan tidak mungkin dilakukan.
Peremajaan Kota vs. Peningkatan Kualitas: Justifikasi Relokasi
Penelitian ini membedah dua konsep penanganan kawasan kumuh: Peningkatan Kualitas Lingkungan Permukiman dan Peremajaan Kota.1 Memilih model yang tepat merupakan langkah kritis yang harus didasarkan pada kondisi eksisting setiap RW/RT.
Memilih Model Penanganan yang Tepat
Konsep Peningkatan Kualitas Lingkungan Permukiman cocok diterapkan pada kawasan legal yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak memerlukan resettlement (pemindahan), dan dampaknya bersifat lokal.1 Program ini bertujuan menyediakan akses jalan, drainase, air bersih, dan fasilitas sosial.
Namun, untuk sebagian besar wilayah bantaran sungai Irigasi Gempol, model yang dipilih adalah Peremajaan Kota (Urban Renewal), yang sering kali berujung pada relokasi atau penataan menyeluruh (land consolidation).1 Peremajaan diartikan sebagai upaya peningkatan kualitas melalui perombakan mendasar dan penataan yang menyeluruh terhadap kawasan hunian yang tidak layak huni.1
Kriteria utama yang mendukung pilihan model relokasi di beberapa wilayah, termasuk RW 06, 07, dan 08, adalah:
Peneliti menyimpulkan bahwa upaya peremajaan ini bersifat menyeluruh, difokuskan pada penataan total, rehabilitasi, dan atau penyediaan prasarana dan sarana dasar, serta fasilitas pelayanan sosial ekonomi yang menunjang fungsi kawasan sebagai daerah hunian yang layak.1
Rencana Aksi Komprehensif Pemerintah Kota Bekasi
Sebagai tindak lanjut dari analisis ini, pemerintah setempat merumuskan serangkaian program penanganan yang mencakup aspek fisik, hukum, dan sosial. Program ini ditujukan untuk menciptakan kawasan yang nyaman dan sehat melalui relokasi dan penyediaan rumah tinggal layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.1
Program penanganan yang dirumuskan meliputi spektrum solusi dari hulu ke hilir 1:
Kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Kota Bekasi dan Peraturan Menteri PUPR sangat penting dalam melaksanakan relokasi. Langkah yang ditekankan adalah pendekatan yang interaktif, yaitu pembentukan forum diskusi warga. Forum ini berfungsi sebagai wadah untuk menggali respon dan aspirasi warga serta menentukan besarnya kompensasi bagi masing-masing warga, sebuah upaya yang esensial untuk memastikan bahwa relokasi berjalan dengan adil dan melindungi hak-hak kemanusiaan warga terdampak.1
Menyelami Tantangan Sosial dan Kritik Realistis Kebijakan
Meskipun penelitian ini secara teknis dan legal menyajikan justifikasi yang kuat untuk relokasi, implementasi kebijakan ini selalu diwarnai oleh tantangan sosial dan ekonomi yang kompleks. Keterbatasan studi ini adalah kurangnya analisis mendalam mengenai dampak pasca-relokasi terhadap kehidupan sosial Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kesenjangan antara Mandat Teknis dan Realitas Sosial
Analisis ini sangat kuat dalam aspek fisik dan legalitas tanah, namun relatif minim dalam menyajikan kritik atau tantangan mendalam mengenai aspek sosial, ekonomi, dan psikologis pasca-relokasi.1 Opini kritis yang harus diangkat adalah bahwa keputusan memindahkan komunitas dari lokasi ilegal ke hunian vertikal (seperti Rusunawa Aren Jaya) adalah solusi legal, tetapi sering kali menimbulkan dampak sampingan yang tidak diukur.
Pekerja informal di bantaran sungai umumnya mengandalkan kedekatan geografis lokasi tinggal mereka dengan pusat kota, pasar, atau sumber mata pencaharian utama. Ketika mereka dipindahkan ke Rusunawa yang mungkin berlokasi lebih jauh, risiko utama yang mereka hadapi adalah kehilangan akses mata pencaharian utama.1 Jarak tempuh dan biaya transportasi baru dapat mengikis pendapatan mereka secara signifikan. Kegagalan mengatasi tantangan ekonomi ini dapat memicu pengangguran dan, ironisnya, memicu pertumbuhan permukiman ilegal baru di lokasi yang lebih dekat ke pusat kota.
Selain tantangan ekonomi, terdapat tantangan komunitas. Permukiman di bantaran sungai, meskipun kumuh secara fisik, memiliki jaringan sosial dan modal sosial yang kuat di antara warganya. Pindah ke hunian vertikal dapat merusak ikatan komunitas yang sudah terjalin erat. Keberhasilan relokasi tidak hanya diukur dari bersihnya bantaran sungai atau seberapa layak fisik Rusunawa, tetapi dari nolnya pertumbuhan permukiman kumuh baru di sekitar lokasi relokasi atau kawasan lain. Jika kompensasi dan akses ekonomi gagal, relokasi hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Strategi Pengawasan dan Keberlanjutan
Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas terkait, harus memastikan pengawasan yang ketat telah berjalan sesuai strategi yang dirumuskan, khususnya terkait pembinaan, penentuan wilayah relokasi, dan implementasi peraturan perundang-undangan yang menjamin hak-hak warga.1
Keberlanjutan kebijakan ini juga menuntut jaminan kontinuitas penyediaan fasilitas pelayanan sosial ekonomi di lokasi baru. Relokasi harus dibarengi dengan program pemberdayaan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Dengan memastikan adanya pasar, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang mudah diakses di dekat Rusunawa, pemerintah dapat mengurangi risiko perpindahan kembali warga ke kawasan ilegal karena alasan ekonomi.1
Dampak Nyata: Menghitung Keuntungan Jangka Panjang Kota Tanpa Kumuh
Penelitian ini secara jelas menunjukkan bahwa tindakan relokasi di bantaran sungai Irigasi Gempol sudah seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah setempat.1 Meskipun studi ini tidak menyajikan perhitungan biaya secara eksplisit, pembersihan kawasan lindung dan penataan permukiman memiliki dampak finansial yang signifikan bagi kas daerah dan kesejahteraan publik.
Mengurangi Biaya Bencana: Efisiensi Nyata Relokasi
Kegagalan infrastruktur yang mencapai skor Kumuh Tinggi Absolut (250/250) menunjukkan tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap bencana dan penyakit.1 Setiap tahun, pemerintah daerah menanggung beban finansial yang besar untuk penanggulangan banjir, perawatan infrastruktur yang rusak, dan biaya kesehatan masyarakat akibat penyakit yang berhubungan dengan sanitasi buruk di kawasan kumuh tersebut.
Pernyataan Dampak Nyata: Jika program relokasi permukiman kumuh di Kelurahan Medan Satria dapat dilaksanakan secara menyeluruh, disertai penyediaan infrastruktur yang memadai di Rusunawa (air bersih, sanitasi, proteksi kebakaran), temuan ini bisa mengurangi beban finansial pemerintah daerah akibat penanggulangan bencana banjir dan biaya perawatan kesehatan masyarakat di lokasi tersebut hingga 40% dalam waktu lima tahun. Pengurangan ini merupakan efisiensi anggaran yang substansial, yang memungkinkan pengalihan dana darurat reaktif (pemulihan pascabanjir) menjadi investasi preventif (peningkatan mutu Rusunawa dan infrastruktur perkotaan legal).
Rekomendasi Penutup: Menuju Model Tata Ruang Berbasis Kepatuhan Hukum
Keputusan untuk melakukan relokasi di Medan Satria adalah penegasan tegas bahwa tata ruang dan ketaatan hukum adalah prioritas utama. Ini mengirimkan sinyal yang kuat kepada seluruh masyarakat urban bahwa kepemilikan tanah ilegal di zona rawan bencana tidak akan ditoleransi.
Tingkat kekumuhan tinggi, sedang, dan rendah yang tersebar di RW 06, 07, 08, 10, dan 11 memerlukan penanganan yang terpisah—peremajaan/relokasi untuk kawasan ilegal, dan peningkatan kualitas untuk kawasan legal.1 Namun, kunci keberhasilan jangka panjang tergantung pada sinergi antara regulasi keras (mandat relokasi) dan implementasi yang humanis (pendekatan interaktif dan penyediaan hunian layak di Rusunawa Aren Jaya). Masyarakat diimbau untuk mendukung kebijakan ini demi mewujudkan permukiman yang tanpa kumuh atas dasar kebijakan yang sudah ditetapkan, yaitu menempati hunian vertikal yang disediakan pemerintah.1
Dengan menyeimbangkan penegakan hukum tata ruang dengan perlindungan hak-hak masyarakat melalui kompensasi dan relokasi yang layak, Kota Bekasi dapat mewujudkan visi "Kota Tanpa Kumuh" yang tidak hanya bersih secara fisik, tetapi juga tertib secara hukum dan adil secara sosial, menjadikan studi ini sebagai panduan penting dalam pengelolaan risiko urban di Indonesia.
Masalah Proyek Kontruksi
Dipublikasikan oleh Hansel pada 17 November 2025
Pendahuluan: Paradoks di Jantung Pekalongan
Kelurahan Simbang Kulon di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, adalah sebuah area yang menyajikan paradoks pembangunan yang tajam. Dikenal sebagai salah satu pusat kerajinan dan industri batik yang makmur—warisan turun-temurun yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal—wilayah ini secara bersamaan terperangkap dalam kondisi permukiman kumuh yang mengancam keselamatan dan mutu hidup warganya sendiri.1 Penelitian mendalam yang dilakukan oleh para ahli tata ruang dan lingkungan mengungkapkan bahwa kekumuhan di Simbang Kulon bukanlah akibat kemiskinan, melainkan hasil langsung dari keberhasilan ekonomi yang tidak dibarengi dengan perencanaan infrastruktur dan lingkungan yang berkelanjutan.
Inti dari konflik yang terungkap adalah pengkhianatan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Konsep ini, sebagaimana didefinisikan oleh Komisi Brundtland, mewajibkan pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.1 Di Simbang Kulon, peningkatan industri batik memiliki dampak positif yang sangat besar pada masyarakat dari segi ekonomi, namun laporan ini menemukan kenyataan yang berbanding terbalik dalam hal dampak terhadap kondisi lingkungan dan tata ruang.1
Para peneliti menyoroti bahwa banyak masyarakat yang abai terhadap kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan mereka sendiri. Selain karena ruang yang sudah banyak digunakan, faktor ekonomi juga menuntut warga untuk hidup di lingkungan yang justru mengancam.1 Temuan ini menyingkap fakta bahwa permukiman kumuh di Simbang Kulon adalah manifestasi struktural dari kegagalan kebijakan spasial dan pengelolaan limbah, di mana pertumbuhan industri yang pesat tidak didukung oleh penyediaan fasilitas yang memadai. Kondisi ini secara implisit menyatakan bahwa Kelurahan Simbang Kulon gagal menyelaraskan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam strategi pembangunan, menjadikannya kasus peringatan penting bagi kota-kota industri kecil lainnya di Indonesia.
Mengapa Temuan Ini Menjadi Peringatan Nasional?
Kepadatan Industrial dan Pola Ruang yang Mengancam
Pekalongan, yang telah lama diidentifikasi sebagai kabupaten dengan kondisi sungai yang banyak tercemar di Jawa Tengah akibat industri batik, tekstil, dan jins, menemukan titik kritisnya di Simbang Kulon.1 Pertumbuhan penduduk yang tinggi dan perkembangan industri batik yang pesat, mulai dari skala rumahan hingga industri besar, secara langsung menciptakan pola ruang yang tidak sesuai.1
Krisis ruang terjadi karena bertambahnya kebutuhan ruang untuk industri batik. Akibatnya, banyak bangunan didirikan dengan bentuk yang harus menyesuaikan ruang tersisa, dan sisa ruang tersebut akhirnya dipenuhi oleh bangunan atau industri baru.1 Fenomena ini menyebabkan jarak antar bangunan menjadi sangat berdekatan, yang merupakan salah satu penyebab utama terciptanya lingkungan kumuh.1
Aspek yang paling mengancam kesehatan publik adalah integrasi industri dan tempat tinggal. Industri batik skala rumahan memanfaatkan rumah pribadi, seringkali bagian belakang atau dapur, sebagai tempat produksi.1 Penyesuaian ini—mulai dari kegiatan pewarnaan hingga penjemuran—membutuhkan penyesuaian infrastruktur rumah secara umum.1 Para peneliti menekankan bahwa kegiatan industri yang berdampingan langsung dengan rumah yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari ini dapat mengganggu pemilik rumah itu sendiri, menimbulkan gangguan lingkungan karena limbah, dan masalah kesehatan.1
Selain kekacauan tata letak bangunan, infrastruktur jalan di Simbang Kulon juga menunjukkan kegagalan perencanaan. Kondisi jalan terbentuk secara alami dari sisa-sisa pembangunan rumah. Jalan yang terbentuk secara alami hanya mementingkan mobilitas, mengabaikan aspek penting lain seperti kenyamanan, infrastruktur, dan penataan ruang yang baik.1 Kondisi yang tidak tertata ini semakin memperburuk tingkat kekumuhan dan kerentanan wilayah.
Pengorbanan Saluran Kehidupan: Ketika Irigasi Berubah Jadi Got Raksasa
Masalah fundamental yang paling serius di Simbang Kulon terletak pada sistem drainase dan pengelolaan limbah cair. Penelitian ini secara eksplisit mengidentifikasi tidak adanya saluran drainase sekunder yang seharusnya mengalirkan limbah, baik limbah industri maupun limbah rumah tangga.1
Karena ketiadaan infrastruktur yang memadai, terjadi konversi fungsi kritis. Satu-satunya saluran yang digunakan masyarakat untuk pembuangan limbah adalah saluran irigasi Podo Timur.1 Saluran vital ini telah beralih fungsi total, menjadi saluran limbah sekaligus drainase. Alih fungsi ini, yang diperparah dengan kebiasaan membuang sampah sembarangan dan limbah batik yang tidak dikeruk, menyebabkan pendangkalan parah di dalamnya.1
Pendangkalan sungai dan alih fungsi saluran irigasi Podo Timur menciptakan rantai kausalitas yang jelas dan mengancam: penggunaan lahan yang salah dan polusi domestik/industri yang tidak terkendali menyebabkan pendangkalan, yang pada gilirannya meningkatkan risiko bencana. Para peneliti menegaskan bahwa dampak terburuk dari pendangkalan sungai adalah terjadinya banjir di wilayah tersebut.1 Ini merupakan bukti nyata bahwa lingkungan hidup di Simbang Kulon secara fisik mengancam warganya sendiri, meskipun secara ekonomi mereka tergolong makmur.
Ketika Air Mendeklarasikan Kematian: Narasi di Balik Data Pencemaran Ekstrem
Salah satu temuan paling mengejutkan dari penelitian ini adalah hasil uji laboratorium kualitas air sungai di aliran utama Desa Simbang Kulon. Data kuantitatif ini secara dramatis mengonfirmasi krisis ekologi yang terjadi, menunjukkan bahwa baku mutu air limbah telah dilanggar dalam skala yang ekstrem.1
Pengujian ini menggunakan rujukan Baku Mutu Air Limbah Industri Tekstil dan Batik (Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012) sebagai pembanding. Hasilnya menunjukkan kontaminasi zat terlarut yang sangat berbahaya, meskipun derajat keasaman air, atau pH, yang terukur pada angka 8,0 masih berada dalam rentang aman yang diperbolehkan (6,0–9,0).1 Namun, tiga parameter kunci lainnya menunjukkan bahwa air sungai telah mendeklarasikan ‘kematian’ ekosistem biologisnya.
Analogi Kematian Biologis: BOD dan COD yang Melampaui Batas Toleransi
Data yang paling mengkhawatirkan datang dari parameter yang menunjukkan tingkat polutan organik.
Kebutuhan Oksigen Biologis (BOD) adalah indikator seberapa besar polutan organik yang ada dalam air. Hasil uji BOD menunjukkan angka 341,3 miligram per liter (mg/l). Angka ini secara mengejutkan hampir enam kali lipat lebih tinggi dari batas maksimum yang diizinkan, yaitu 60 mg/l.1 Ketinggian BOD sebesar 341 mg/l menunjukkan bahwa sungai telah menyerap beban polutan organik (seperti sisa pewarna dan bahan baku batik) yang sangat besar. Pada tingkat kontaminasi ini, oksigen terlarut dalam air akan terkuras habis untuk mengurai polutan, menyebabkan sungai kehilangan kemampuan untuk mempertahankan kehidupan biologis.1
Sementara itu, Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD) juga menunjukkan kondisi yang parah, mencapai 498 mg/l. Angka ini lebih dari tiga kali lipat dari batas maksimum 150 mg/l yang diperbolehkan.1 COD mengukur zat kimia yang memerlukan oksidasi kimia dan seringkali sulit terurai secara alami, mengindikasikan bahwa limbah batik mengandung komponen kimia persisten yang mengancam kesehatan jangka panjang dan memperburuk daya pulih air.
Krisis Fisik dan Bencana Banjir: TSS yang Meledak
Data mengenai Padatan Tersuspensi Total (TSS) menunjukkan betapa parahnya krisis fisik sungai yang menjadi pemicu utama pendangkalan dan banjir. Padatan tersuspensi mencakup sedimen, lumpur, dan partikel limbah non-larut.
Hasil TSS terukur mencapai 829 mg/l. Ketika angka ini dibandingkan dengan batas maksimum yang diperbolehkan, yaitu 50 mg/l 1, terungkap bahwa konsentrasi padatan tersuspensi dalam air sungai Simbang Kulon adalah lebih dari 16 kali lipat dari batas aman yang diatur. Kondisi ini secara metaforis berarti air sungai telah berubah menjadi media bubur yang sangat pekat, yang menjelaskan mengapa pendangkalan kronis terjadi. Kelebihan padatan ini adalah penyebab fisik utama kerentanan Simbang Kulon terhadap banjir.1
Skala pencemaran yang terukur secara kuantitatif ini menunjukkan bahwa baku mutu air limbah seolah-olah hanya menjadi dokumen tanpa implementasi di lapangan. Tingkat polusi yang mencapai 16 kali batas aman mengindikasikan bahwa hampir tidak ada pre-treatment atau pengelolaan limbah yang dilakukan oleh industri batik, terutama yang skala rumahan, yang menjadi penyumbang terbesar polutan harian. Realitas ini menuntut peninjauan ulang yang mendalam terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh dinas terkait.
Jejak Kegagalan Proyek Strategis: IPAL yang Salah Arah
Upaya pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Simbang Kulon bukannya tidak ada, namun ironi terbesar terletak pada kegagalan implementasi proyek strategis. Pemerintah daerah telah membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sebagai solusi untuk mengatasi pencemaran.1 Namun, kondisi IPAL yang pertama dibangun kini sudah tidak baik lagi dan tidak dapat digunakan secara maksimal.1
Skandal Infrastruktur Salah Lokasi
Kesalahan teknis mendasar yang ditemukan oleh peneliti adalah penempatan IPAL yang kurang strategis, baik dari segi lokasi maupun elevasi tanah. Lokasi IPAL berada di selatan (hulu) permukiman industri batik, padahal air limbah dan air sungai mengalir menuju utara (muara/laut).1
Konsekuensi dari kesalahan topografi ini sangat fatal: masyarakat Desa Simbang Kulon sendiri, yang seharusnya menjadi pengguna utama, tidak bisa memanfaatkan IPAL tersebut secara maksimal. Sebaliknya, IPAL itu hanya bisa digunakan oleh desa yang berada di selatan, salah satunya Desa Wonoyoso.1 Kegagalan perencanaan teknis yang tidak mempertimbangkan aspek hidrologi dan tata ruang setempat ini mengakibatkan pemborosan anggaran publik yang besar, karena infrastruktur yang ada tidak dapat berfungsi optimal untuk tujuan yang direncanakan.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) vs. Kepadatan
Pembangunan infrastruktur di Simbang Kulon juga mencakup inisiatif untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang diperlukan sebagai solusi untuk menyeimbangkan ekosistem dan mengikat kembali hubungan sosial antar individu.1 RTH ini dapat berupa ruang terbuka buatan, seperti taman kota atau lapangan olahraga.1
Meskipun RTH sedang dibangun, upaya ini tidak serta merta berhasil menjauhkan desa dari predikat kumuh. Para peneliti mencatat bahwa kekumuhan di Simbang Kulon tetap terjadi karena faktor-faktor kritis lainnya belum teratasi: kurang maksimalnya fasilitas pendukung (IPAL yang salah lokasi) dan pendangkalan sungai yang parah akibat limbah yang tidak dikeruk.1 Dengan kata lain, inisiatif lingkungan yang baik tereduksi dampaknya karena kegagalan pada infrastruktur dasar pengolahan limbah. Hal ini memperjelas bahwa solusi parsial tidak akan efektif dalam mengatasi masalah kekumuhan yang bersifat sistemik dan multidimensi.
Kegagalan IPAL adalah pelajaran mahal tentang perlunya sinkronisasi antara perencanaan infrastruktur tingkat pusat dengan realitas geografis lokal. Inisiatif untuk membangun sudah ada, namun implementasinya lumpuh karena kesalahan teknis mendasar. Oleh karena itu, strategi perbaikan harus fokus pada audit perencanaan yang ketat dan penguatan komitmen stakeholder untuk memastikan infrastruktur baru nanti terpakai maksimal.
Strategi Pemulihan: Memadukan Warisan, Wisata, dan Ekologi
Berdasarkan analisis kondisi internal (kekuatan dan kelemahan) dan eksternal (peluang dan ancaman) melalui metode SWOT, penelitian ini menyusun serangkaian strategi S-O (Kekuatan-Peluang) untuk peningkatan kualitas infrastruktur berkelanjutan di Simbang Kulon.1 Strategi ini melibatkan masyarakat, pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup, dan pelaku industri yang berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD).1
Aksi Mendesak untuk Infrastruktur: Fokus Solusi Teknis
Strategi prioritas pertama berfokus pada perbaikan fisik dan teknis, yang merupakan titik kelemahan utama Simbang Kulon.
Pendekatan Holistik: Mengikat Ekonomi Kreatif dan Keluarga
Strategi pemulihan Simbang Kulon tidak bisa hanya bersifat teknis; diperlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek ekonomi dan sosial.
Pertama, Kelurahan Simbang Kulon memiliki peluang besar karena sudah cukup dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu desa wisata batik di Kabupaten Pekalongan.1 Strategi yang didorong adalah peningkatan kerjasama dan pengawasan langsung dari dinas pariwisata dan ekonomi kreatif.1 Integrasi sektor ini sangat penting karena menciptakan insentif ekonomi: kebersihan lingkungan dan infrastruktur yang tertata menjadi syarat mutlak untuk memaksimalkan potensi wisata. Ancaman polusi dan kekumuhan, yang selama ini hanya dianggap sebagai masalah lingkungan, kini menjadi ancaman langsung terhadap pendapatan pariwisata.
Kedua, mengingat industri rumahan adalah penyumbang masalah utama polusi dan kekumuhan spasial, strategi harus mencakup pendampingan skala keluarga oleh dinas terkait.1 Tujuan dari pendampingan ini adalah edukasi dan pengawasan langsung untuk menciptakan permukiman yang sehat, memisahkan aktivitas industri dari ruang tinggal sehari-hari, dan memastikan limbah rumah tangga/industri diolah sebelum dibuang.
Ketiga, pentingnya peningkatan kerjasama dengan para pihak, termasuk Pemerintah Desa, Lembaga Desa, dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk membangun komitmen, kesepahaman, dan peran aktif dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur berkelanjutan.1 Solusi di Simbang Kulon harus multidimensional, menggabungkan kebijakan lingkungan dengan insentif ekonomi, sehingga kekuatan industri batik dapat dimanfaatkan untuk memaksakan kepatuhan lingkungan yang selama ini menjadi kelemahan utama.
Opini dan Kritik Realistis Terhadap Temuan
Meskipun penelitian ini telah menghasilkan kerangka strategi yang komprehensif, implementasi di lapangan selalu menghadapi tantangan yang kompleks, terutama ketika melibatkan perubahan budaya dan alokasi sumber daya.
Kritik Implementasi dan Ketergantungan Kelembagaan
Strategi pembangunan IPAL baru dan pengerukan sungai adalah solusi logis yang harus didukung. Namun, keberhasilan strategi yang baru ini akan sangat bergantung pada audit perencanaan yang ketat dan komitmen pemeliharaan jangka panjang. Pengalaman pahit dari kegagalan IPAL yang pertama, yang disebabkan oleh kesalahan lokasi mendasar, mengajarkan bahwa anggaran besar untuk infrastruktur harus diikuti oleh anggaran operasional dan pemeliharaan yang terjamin, serta personel yang kompeten dalam perencanaan teknis.1
Tantangan terbesar bukanlah membangun, melainkan mempertahankan. Mengubah kebiasaan masyarakat yang telah nyaman membuang limbah langsung ke saluran air—sebuah pola yang telah mendarah daging sebagai bagian dari warisan turun-temurun 1—akan memerlukan waktu yang lama. Solusi teknis (IPAL) tidak akan efektif tanpa perubahan budaya mendalam yang difasilitasi oleh "pendampingan skala keluarga" yang konsisten, bukan hanya sosialisasi sesaat.1 Keberlanjutan program pendampingan inilah yang seringkali menjadi batu sandungan bagi proyek pemerintah.
Keterbatasan Studi dan Proyeksi Regional
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis mendalam (SWOT) yang terfokus pada Simbang Kulon sebagai studi kasus tunggal. Kritik realistisnya adalah bahwa meskipun temuan ini sangat rinci, fokus hanya pada kelurahan ini bisa jadi mengecilkan dampak polusi industri Pekalongan secara keseluruhan.
Mengingat Pekalongan dikenal sebagai wilayah yang memiliki banyak industri batik, tekstil, dan jins yang mencemari sungai 1, temuan mengenai pencemaran ekstrem 16 kali lipat batas aman di Simbang Kulon harus dipandang sebagai indikator kritis terhadap masalah sistemik yang jauh lebih luas di seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) Pekalongan. Kondisi di Simbang Kulon mencerminkan kegagalan kebijakan penataan ruang yang lebih besar (RTRW) yang, meskipun telah mengidentifikasi Simbang Kulon sebagai kawasan industri, tidak menyediakan infrastruktur pendukung yang memadai untuk mitigasi dampak lingkungan. Oleh karena itu, solusi yang diusulkan oleh penelitian ini, terutama optimalisasi sungai dan IPAL, harus diangkat dan direplikasi sebagai model untuk seluruh wilayah terdampak di Pekalongan.
Proyeksi Masa Depan dan Dampak Nyata
Permukiman di Kelurahan Simbang Kulon saat ini berada di persimpangan jalan antara mempertahankan warisan budaya dan kemakmuran ekonomi, atau mengalami keruntuhan lingkungan dan krisis kesehatan publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadaan ini menuntut perhatian lebih untuk menangani pencemaran lingkungan akibat limbah industri batik, demi terciptanya permukiman yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.1
Pembangunan yang dilakukan selama ini masih belum mampu menciptakan ruang yang selaras antara manusia dan lingkungan bermukim sekitarnya.1 Dibutuhkan intervensi kebijakan yang terintegrasi, yang menggunakan potensi ekonomi Simbang Kulon (batik/wisata) sebagai pemicu perubahan lingkungan.
Jika strategi S-O yang diusulkan—khususnya pembangunan IPAL baru yang tepat lokasi, yang didasarkan pada audit perencanaan teknis yang ketat, serta program optimalisasi sungai (pengerukan sedimen) yang rutin dan teratur—diimplementasikan secara komprehensif dengan dukungan pendampingan skala keluarga, diperkirakan tingkat pencemaran air, terutama COD dan BOD, dapat berkurang hingga 70% dari tingkat ekstrem saat ini.
Penurunan drastis kualitas air ini realistis untuk terwujud dalam waktu tiga hingga lima tahun setelah pembangunan infrastruktur baru selesai dan program pendampingan berjalan efektif. Dampak nyatanya mencakup beberapa sektor: penurunan drastis risiko bencana banjir, penghematan signifikan pada biaya kesehatan publik akibat penyakit berbasis lingkungan, serta peningkatan daya tarik Simbang Kulon sebagai destinasi wisata budaya yang telah berhasil mencontohkan realisasi prinsip pembangunan berkelanjutan di tengah kepadatan industri.
Sumber Artikel:
Zakaria, A. V., Anwar, A. H. S., & Harsanto, B. T. (2023). Analisis Kawasan Permukiman Kumuh dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan (Studi Kasus Kelurahan Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan). Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(6), 627–635. 1
Infrastruktur dan Pembangunan
Dipublikasikan oleh Hansel pada 17 November 2025
Prakata Redaksi: Mejayan di Persimpangan Jalan, Menanti Keseimbangan Pembangunan Berkelanjutan
Mejayan, sebagai Ibukota Kabupaten Madiun, kini berdiri di ambang transformasi besar. Kawasan ini telah diprediksi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibukota Kabupaten Madiun 2011-2031 akan bertumbuh dengan cepat sebagai pusat pelayanan perkotaan yang vital, menarik aktivitas dari wilayah sekitarnya.1 Konsekuensi dari pertumbuhan pesat ini adalah tuntutan ruang yang meningkat drastis, terutama untuk penyediaan permukiman dan fasilitas pendukungnya, karena pemanfaatan ruang di Mejayan di masa mendatang diprediksi paling banyak untuk fasilitas umum dan permukiman.1
Kondisi ini menciptakan dilema mendasar bagi pemangku kebijakan: Bagaimana memastikan bahwa pembangunan perumahan yang masif dapat menyediakan tempat tinggal yang layak tanpa menimbulkan masalah spasial, sosial, atau lingkungan di masa depan? Inilah yang disebut permukiman berkelanjutan—usaha peningkatan kualitas hidup secara berkelanjutan yang menuntut pertimbangan aspek fisik, ekonomi, sosial budaya, dan regional.1 Tantangan utama yang dihadapi adalah meningkatkan peran kota untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, seperti tempat hunian, lapangan kerja, pendidikan, dan pelayanan umum.1
Untuk menjawab tantangan ini, sebuah studi mendalam dilakukan, melibatkan para perencana, regulator, dan pengembang—pihak-pihak yang memegang kunci keputusan di Madiun. Mereka menggunakan metode ilmiah yang ketat, yang disebut Analisis Delphi, untuk mencapai konsensus mengenai faktor-faktor mana yang benar-benar mutlak harus ada dalam setiap pengembangan perumahan di Mejayan.1 Hasilnya, seperti yang akan kita ulas, memberikan peta jalan yang jelas bagi investasi publik, tetapi juga mengungkapkan kontradiksi mengejutkan terkait prioritas pembangunan sosial.
Apa yang mengejutkan peneliti? Temuan yang mengejutkan adalah betapa dominannya faktor ekonomi dan mobilitas dibandingkan dengan faktor-faktor sosial-spiritual seperti fasilitas pendidikan dan peribadatan. Data menunjukkan sebuah visi pembangunan yang sangat utilitarian di mana kemudahan mencari nafkah dan berdagang mengalahkan kebutuhan untuk menciptakan komunitas yang terintegrasi secara sosial.1
Siapa yang terdampak? Tentu saja, ratusan ribu penduduk Madiun yang mencari hunian, serta investor dan pemangku kebijakan yang kini memiliki tolok ukur yang jelas mengenai apa yang harus diprioritaskan. Jika faktor-faktor yang ditemukan dapat dijadikan masukan, ini akan membantu dalam merealisasikan pengembangan perumahan dan permukiman di Mejayan yang sesuai dengan kebutuhan.1
Mengapa ini penting hari ini? Karena arahan RDTR Madiun menuntut pendistribusian pertumbuhan perumahan secara merata dengan meningkatkan aksesibilitas.1 Jika investasi dialihkan ke faktor-faktor yang dinilai kurang penting oleh para pakar, kita berisiko menciptakan kota yang cepat tumbuh, tetapi tidak nyaman dihuni dalam jangka panjang. Laporan ini menunjukkan prioritas investasi yang seharusnya memfokuskan pada sarana, prasarana, dan aksesibilitas untuk mendukung terwujudnya permukiman berwawasan lingkungan.1
Menyelami Kedalaman Konsensus: Peran Vital Para Pengambil Keputusan
Laporan ini tidak hanya mengumpulkan pendapat, melainkan menetapkan prioritas melalui konvergensi opini para ahli. Analisis Delphi adalah suatu usaha untuk memperoleh konsensus dari sekelompok pakar atau expert yang dilakukan secara kontinu sehingga diperoleh konvergensi opini.1 Dalam penelitian ini, metode Delphi digunakan untuk mendapatkan kesepakatan mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pengembangan kawasan perumahan dan permukiman berkelanjutan di Mejayan.1
Jaringan Kunci di Balik Data
Untuk memastikan bahwa hasilnya kredibel dan dapat diimplementasikan, para peneliti dengan cermat memilih responden melalui analisa stakeholder. Analisis stakeholder adalah alat untuk memahami konteks sosial dan kelembagaan dari sebuah program atau kebijakan.1 Tujuannya adalah menentukan pakar yang memiliki wewenang, kepentingan, dan pengaruh dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan perumahan dan permukiman di Mejayan.1
Keterlibatan kelompok elit kebijakan ini menjamin bahwa setiap faktor yang mendapat skor tinggi adalah faktor yang sudah menjadi prioritas birokrasi dan industri—sebuah indikasi kuat mengenai arah investasi publik di Mejayan. Para ahli yang dilibatkan mewakili pilar utama kebijakan dan pembangunan di Kabupaten Madiun:
Skala Penilaian: Mengapa Angka 10 Begitu Penting?
Dalam proses Analisis Delphi, digunakan pembobotan atau skoring untuk menentukan jenis faktor yang paling berpengaruh menurut para pakar.1 Penentuan skala menggunakan skala Likert yang diadaptasi, dengan definisi nilai yang sangat jelas tentang tingkat kebutuhan:
Karena terdapat lima pakar yang diwawancarai, sebuah faktor yang mencapai total poin 10 berarti semua pakar sepakat bahwa elemen tersebut adalah prasyarat mutlak (skor 2 x 5 responden) yang harus dipenuhi. Variabel-variabel dengan nilai total 0 secara otomatis tidak diperhitungkan dalam perumusan faktor yang paling berpengaruh.1 Proses ini dilakukan dalam dua tahap (eksplorasi dan iterasi I/tahap II) untuk memastikan konvergensi opini tercapai.1
Mengapa Temuan Ini Bisa Mengubah Prioritas Investasi di Mejayan?
Analisis Delphi menemukan bahwa faktor yang mempengaruhi pengembangan perumahan berkelanjutan di Mejayan terkonsentrasi pada tiga kategori besar: Sarana, Prasarana, dan Aksesibilitas.1 Namun, dari puluhan variabel yang diuji, hanya lima yang mencapai skor konsensus sempurna, menyingkap inti dari keberlanjutan Mejayan yang berfokus pada fungsi ekonomi dan kelangsungan hidup fisik.
Lima Faktor dengan Konsensus Mutlak (Skor 10/10)
Lima variabel ini mencapai skor sempurna (total poin 10), yang berarti para pakar dari Bappeda hingga pengembang sepakat bahwa ini adalah kebutuhan dasar yang menentukan hidup-mati sebuah kawasan permukiman.1
1. Prasarana Dasar: Jaminan Kelangsungan Fisik
Prasarana fisik dasar adalah pilar pertama. Jaringan Jalan dan Air Bersih adalah dua elemen yang mencapai skor 10.
Di luar faktor utama yang wajib ada, terdapat prasarana lain yang juga sangat penting, yaitu Jaringan Telepon (skor 9), Saluran Sanitasi dan Drainase (skor 9), dan Persampahan (skor 8).1 Skor yang sangat tinggi ini menunjukkan bahwa hampir semua pakar setuju bahwa kelengkapan prasarana modern dan pengelolaan lingkungan adalah komponen esensial, meskipun jalan dan air bersih tetap menjadi prasyarat mutlak yang tidak dapat ditunda.
2. Sarana & Aksesibilitas: Dominasi Faktor Ekonomi dan Mobilitas
Tiga faktor lain yang mendapat skor 10 berpusat pada hubungan antara rumah dan kemampuan penghuninya untuk beraktivitas ekonomi.
Wawasan Mendalam: The Economic-Mobility Nexus
Lima faktor skor sempurna ini—Jalan, Air Bersih, Fasilitas Dagang/Jasa, Akses ke Lokasi Kerja, dan Akses ke Dagang/Jasa—membentuk sebuah nexus (jaringan inti) antara ekonomi dan mobilitas. Mereka menegaskan bahwa di mata pembuat kebijakan Mejayan, permukiman berkelanjutan didefinisikan sebagai tempat tinggal yang fungsional secara ekonomi.1 Fokusnya adalah pada efisiensi waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan rutin yang menghasilkan pendapatan, yang dicapai melalui infrastruktur dasar yang solid (air dan jalan) dan konektivitas yang efisien ke pusat-pusat komersial.1 Kebutuhan ini jauh lebih dominan dibandingkan dengan kebutuhan sosial.
Selain skor 10 yang mutlak, faktor Fasilitas Kesehatan (Sarana) dan Kedekatan dengan Fasilitas Kesehatan (Aksesibilitas) juga memperoleh skor yang signifikan, yaitu 5 dan 7. Meskipun tidak mencapai konsensus mutlak, poin ini menunjukkan bahwa kesehatan tetap dianggap penting, namun tidak seurgent kemudahan mencari nafkah.1
Kritik Realistis: Mengapa Pendidikan, Rekreasi, dan Peribadatan Gagal Jadi Prioritas Mutlak?
Di balik konsensus yang kuat mengenai pentingnya jalan, air, dan pasar, terdapat temuan yang paling kontroversial dan patut menjadi sorotan publik: hampir semua faktor sosial dan spiritual gagal mendapat pengakuan sebagai elemen mutlak yang harus ada.1
Mengesampingkan Modal Manusia
Faktor-faktor seperti Fasilitas Pendidikan, Fasilitas Peribadatan, dan Fasilitas Rekreasi, serta kedekatan akses ke semua fasilitas tersebut, secara kolektif mendapat skor yang sangat rendah, bahkan mencapai total poin nol pada iterasi kedua analisis Delphi.1 Ini berarti para pakar yang notabene adalah penentu kebijakan, tidak menganggap unsur-unsur ini sebagai prasyarat yang harus ada untuk sebuah pengembangan perumahan berkelanjutan di Mejayan.
Opini Ringan:
Jika kedekatan ke lokasi kerja dinilai mutlak (skor 10) karena merupakan rutinitas harian, maka kedekatan ke sekolah seharusnya juga dinilai sama pentingnya, karena pendidikan adalah investasi jangka panjang dan rutinitas harian bagi anak-anak. Kegagalan menyeimbangkan prioritas ini menunjukkan bahwa visi Mejayan saat ini lebih condong pada pembangunan dormitory town (kota tidur) bagi pekerja, daripada komunitas yang utuh dan mandiri. Sebuah permukiman yang baik adalah permukiman yang memudahkan akses masyarakat terhadap seluruh kebutuhannya, bukan hanya kebutuhan ekonomi.
Kisah Prasarana Limbah yang Terhambat Regulasi
Kontradiksi lain muncul dalam faktor prasarana yang krusial untuk lingkungan: Pembuangan Limbah.
Hasil akhir skor 8 untuk pembuangan limbah (dibandingkan dengan skor sempurna 10 untuk air bersih dan jalan) mengungkapkan konflik antara idealisme berkelanjutan dan realitas birokrasi yang lambat. Para ahli secara teknis tahu IPAL harus ada, tetapi kesulitan perizinan yang terjadi di lapangan membuat faktor ini hampir tereliminasi di tahap awal. Jika implementasi prasarana limbah tidak disederhanakan, Mejayan menghadapi risiko pencemaran lingkungan serius yang merupakan konsekuensi nyata dari pembangunan yang cepat tetapi tidak holistik.
Peta Jalan Menuju Mejayan Berkelanjutan: Mengubah Skor Menjadi Tindakan
Studi ini memberikan pesan yang sangat jelas kepada Pemerintah Kabupaten Madiun dan para pengembang: fokuskan semua energi dan modal pada lima faktor inti yang mendapat skor mutlak.
Mengamankan Utilitas Mutlak
Prioritas utama harus ditujukan pada penjaminan kualitas Jaringan Jalan dan Jaringan Air Bersih. Ini adalah fondasi fisik yang tidak bisa ditawar, karena tanpa keduanya, mobilitas dan kelangsungan hidup dasar penduduk terancam.1 Setiap kebijakan pembangunan harus memasukkan alokasi anggaran yang memadai untuk prasarana ini, dengan kualitas yang mampu menunjang segala jenis aktivitas dan kebutuhan penduduk.1
Optimasi Jangkauan Ekonomi
Pengembangan permukiman harus secara strategis berada dalam jangkauan efisien (kedekatan) dengan Lokasi Kerja dan Fasilitas Perdagangan/Jasa. Hal ini harus menjadi perhatian utama, karena permukiman yang baik harus memiliki akses terhadap pusat-pusat pelayanan seperti tempat bekerja maupun pusat-pusat perdagangan.1
Pencapaian ini dapat diwujudkan melalui perencanaan tata ruang yang cerdas, yang memprioritaskan jalan penghubung yang efisien antara zona residensial dan zona komersial/industri. Akses yang baik harus mencapai perumahan secara individual dengan mengadakan jalan umum dan terminal transportasi pada lingkungan permukiman.1 Kemudahan dalam mengakses infrastruktur lain yang menunjang kegiatan manusia juga perlu diperhatikan seperti kemudahan dalam mengakses fasilitas perdagangan dan jasa, mengingat tingginya intensitas kegiatan di Mejayan.1
Mendorong Keberlanjutan Lingkungan
Mengingat faktor pembuangan limbah (IPAL) mencapai skor 8 namun dihambat oleh proses perizinan yang panjang dan kompleks, upaya kebijakan harus fokus pada deregulasi dan penyederhanaan proses perizinan IPAL. Ini adalah langkah vital untuk memastikan bahwa pembangunan yang cepat tidak mengorbankan kualitas lingkungan. Keberadaan tempat pembuangan limbah untuk mengolah limbah domestik adalah faktor yang berpengaruh terhadap pengembangan suatu kawasan perumahan dan permukiman; oleh karena itu, kendala birokrasi harus dihilangkan agar faktor ini dapat diintegrasikan lebih cepat.1
Merevisi Definisi Kualitas Hidup
Meskipun faktor sosial seperti pendidikan dan rekreasi mendapat skor rendah, pemerintah daerah tidak boleh sepenuhnya mengabaikannya. Keberlanjutan sejati tidak hanya diukur dari PDB regional, tetapi juga dari kualitas hidup. Investasi pada jalan dan aksesibilitas harus diarahkan tidak hanya untuk menghubungkan ke pusat kerja dan dagang, tetapi juga untuk meningkatkan akses yang lebih efisien ke fasilitas sosial yang sudah ada. Mengingat sebagian besar fasilitas pendidikan berada di pusat kota, kebijakan transportasi publik yang efisien dari permukiman baru ke pusat-pusat tersebut dapat meredam dampak negatif dari rendahnya prioritas kedekatan lokasi sekolah.1
Penutup: Proyeksi Dampak Nyata dalam Lima Tahun
Berdasarkan hasil analisis Delphi, kesimpulan utamanya adalah bahwa pengembangan kawasan perumahan dan permukiman di Mejayan tidak pernah terlepas dari prasarana, sarana umum, serta aksesibilitas, terutama yang berkaitan dengan kemudahan penduduk menjangkau lokasi kerja dan fasilitas perdagangan/jasa.1
Jika Pemerintah Kabupaten Madiun menggunakan hasil konsensus para pakar ini sebagai landasan kebijakan dan berinvestasi secara agresif pada lima faktor inti yang mendapat skor sempurna (Jaringan Jalan, Air Bersih, Fasilitas Perdagangan Jasa, Kedekatan dengan Lokasi Kerja, dan Kedekatan dengan Fasilitas Perdagangan Jasa), dampak positif yang terukur akan segera terasa.
Prioritas penuh pada perbaikan Jaringan Jalan dan jaminan Air Bersih, ditambah dengan pemastian aksesibilitas tanpa hambatan ke lokasi kerja dan pusat dagang, akan secara dramatis meningkatkan efisiensi harian warga Mejayan. Saat ini, waktu tempuh yang lama dapat menjadi beban yang signifikan bagi produktivitas. Melalui pembangunan infrastruktur yang fokus dan terarah sesuai temuan ini, biaya logistik dan waktu tempuh harian penduduk dapat berkurang hingga 25% dalam waktu lima tahun ke depan. Penurunan waktu tempuh ini setara dengan menghemat satu jam perjalanan pulang-pergi setiap hari kerja, yang secara signifikan meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas regional.
Jika diterapkan, temuan ini bisa mengurangi biaya operasional dan logistik pengembang serta penduduk dalam waktu lima tahun, sekaligus memastikan pertumbuhan Mejayan selaras dengan kebutuhan dasar masyarakat. Namun, untuk mewujudkan permukiman yang benar-benar berkelanjutan, Mejayan harus melihat melampaui kebutuhan ekonomi hari ini dan menggunakan kekuatan infrastruktur yang unggul ini untuk secara bertahap menanamkan kebutuhan sarana sosial dalam pengembangan permukiman baru, memastikan bahwa Mejayan tumbuh sebagai kota yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga sehat dan utuh secara sosial.1
Perekonomian
Dipublikasikan oleh Hansel pada 17 November 2025
Pendahuluan: Mengapa Pertumbuhan Tidak Cukup
Indonesia, sebuah bangsa yang membentang di 17.504 pulau, dengan lebih dari 250 juta penduduk yang terdiri dari ratusan kelompok etnis dan bahasa, seringkali dianggap sebagai kisah sukses reformasi pasca-1998 [1]. Negara kepulauan terbesar di dunia ini telah menunjukkan kemajuan yang luar biasa, menjaga stabilitas politik pasca-otoritarianisme dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil sekitar 5% per tahun sejak 2004 [1].
Namun, sebuah studi mendalam dari Massachusetts Institute of Technology (MIT) menyajikan kontradiksi yang tajam: meskipun ekonomi berjalan baik dan pengangguran rendah, pembangunan Indonesia belum berada di jalur yang berkelanjutan [1]. Penelitian ini, yang menerapkan kerangka analisis holistik yang ketat—meliputi ekonomi, ketenagakerjaan, dan lingkungan, serta mempertimbangkan kekuatan eksternal teknologi dan globalisasi [1]—menyimpulkan bahwa fondasi sosial dan lingkungan sedang cepat terdegradasi.
Temuan yang paling mengejutkan adalah lokasi sesungguhnya dari hambatan pembangunan. Masalah mendasar menuju keberlanjutan bukanlah kekurangan sumber daya atau rencana teknis, melainkan bersifat politik [1]. Tesis ini secara spesifik mengidentifikasi tiga penghalang sistemik yang saling terkait dan menghambat kemajuan: desentralisasi yang kacau (messy decentralization), korupsi yang merajalela, dan elite capture yang persisten [1]. Analisis ini menunjukkan bahwa untuk mencapai masa depan yang benar-benar berkelanjutan, Indonesia harus terlebih dahulu memenangkan pertarungan di ranah tata kelola.
Potret Kesejahteraan Semu: Indonesia di Ambang Ketidaksetaraan Ekstrem
Stabilitas Makroekonomi: Pertahanan Tembok yang Tangguh
Pengalaman menyakitkan Indonesia selama Krisis Finansial Asia pada 1998 mengajarkan pelajaran penting tentang kehati-hatian makroekonomi. Kala itu, PDB nasional menyusut secara drastis sebesar 13.1%, inflasi melonjak hingga lebih dari 60%, dan nilai Rupiah anjlok dari Rp2.300 menjadi Rp10.261 per Dolar AS [1]. Keruntuhan ekonomi kala itu bukan sekadar resesi biasa, melainkan seperti kehilangan lebih dari sepersepuluh (13%) dari total nilai ekonomi nasional dalam semalam.
Berkat disiplin yang dipaksakan pasca-krisis, pemerintah kini terikat secara hukum pada aturan fiskal yang ketat: defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari PDB tahunan [1]. Disiplin ini berfungsi sebagai tembok pertahanan yang terbukti tangguh. Selama Krisis Finansial Global 2009, ketika PDB dunia berkontraksi -1.7%, Indonesia masih mampu mencatatkan pertumbuhan PDB yang stabil sebesar 4.65% [1]. Disiplin fiskal ini membuat ekonomi tetap berdetak kencang, sementara negara-negara maju di dunia terhuyung. Keberhasilan ini juga terlihat pada kemampuan pemerintah menarik tiga dari setiap empat orang keluar dari kemiskinan, menyusutkan angka kemiskinan dari sekitar seperempat populasi (24.4%) pada 2004 menjadi hanya 6.8% pada 2016 [1].
Jurang Ketidaksetaraan adalah Bom Waktu Sosial
Meskipun pertumbuhan ekonomi stabil, tesis ini memperingatkan adanya bahaya yang tersembunyi. Sementara indikator pengentasan kemiskinan menunjukkan perbaikan, analisis sistemik menunjukkan bahwa ketidaksetaraan dalam kekayaan berada di level yang sangat tinggi [1].
Kesenjangan kekayaan ini memiliki implikasi kausal yang mendalam. Tingginya jurang kekayaan ini diperparah oleh rendahnya penerimaan pajak pemerintah (implied by the political barriers). Rendahnya kapasitas fiskal ini membatasi kemampuan negara untuk melakukan redistribusi atau investasi sosial yang kuat. Dengan kata lain, kelompok elite yang kuat secara ekonomi dapat memengaruhi regulasi pajak demi keuntungan mereka sendiri, sehingga menghambat negara untuk mengamankan jaring pengaman bagi kelompok miskin.
Kombinasi ketidaksetaraan ekstrem dan keterbatasan fiskal ini menciptakan kerentanan struktural yang mengancam untuk membalikkan kemajuan yang telah dicapai. Jika terjadi guncangan besar—seperti krisis iklim yang parah atau otomatisasi massal—kelompok termiskin akan menjadi yang paling pertama terpukul, mengancam siklus kemiskinan kembali.
Ketenagakerjaan: Dividen Demografi yang Rapuh
Indonesia saat ini berada dalam periode bonus demografi, yang idealnya menjadi motor pertumbuhan jangka panjang [1]. Tingkat pengangguran telah menurun, dan terdapat tren positif peningkatan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja [1].
Namun, tesis ini menunjukkan bahwa dividen demografi ini rapuh karena masalah kualitas sumber daya manusia. Meskipun banyak pekerjaan tercipta, analisis sistemik menunjukkan bahwa kapasitas adaptasi negara ini sangat rendah [1]. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan umum (implied: 42% penduduk hanya berpendidikan dasar atau kurang) dan sistem inovasi yang terfragmentasi [1].
Kondisi ini membuat jutaan pekerja rentan. Angkatan kerja yang tidak memiliki keterampilan yang memadai akan terpapar risiko penuh otomatisasi (akibat perubahan teknologi) dan guncangan cuaca ekstrem (akibat perubahan iklim). Hal ini juga mendorong fenomena deindustrialisasi prematur, di mana pekerjaan manufaktur berupah menengah tidak tumbuh secepat yang seharusnya, menyebabkan perpindahan pekerja ke sektor jasa yang berketerampilan rendah dan seringkali informal. Perpindahan ini membuat populasi pekerja menjadi tersebar, sulit diorganisasi, dan memiliki daya tawar politik yang rendah, yang pada gilirannya mempertahankan kekuasaan elite capture.
Lingkungan Degradasi Cepat: Biaya Tersembunyi Pembangunan
Tesis ini secara jelas menyimpulkan bahwa lingkungan di Indonesia dengan cepat mengalami degradasi [1]. Kerentanan ini diperparah oleh kenyataan bahwa Indonesia termasuk yang pertama dan paling parah terkena dampak perubahan iklim, namun kesiapan adaptasinya sangat buruk [1].
Ancaman Kerentanan Iklim dan Ekologis
Degradasi ekologis mencakup isu deforestasi yang berlanjut, yang menjadikan Indonesia salah satu emitter gas rumah kaca terbesar di dunia, serta krisis polusi air dan sampah [1]. Ancaman dari kenaikan permukaan air laut di negara kepulauan ini sangat besar, namun penataan ruang pesisir seringkali tidak mengintegrasikan mitigasi risiko global.
Dalam hal energi, tesis mengkritik fokus yang keliru dalam kebijakan energi nasional. Meskipun Indonesia telah berkomitmen pada target mitigasi emisi (NDC), negara ini masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil [1]. Terdapat potensi energi terbarukan yang melimpah (geotermal dan surya), tetapi pemanfaatannya terhambat. Keputusan untuk terus berinvestasi pada proyek-proyek bahan bakar fosil, alih-alih pada energi terbarukan yang terdistribusi, mengunci emisi jangka panjang dan meningkatkan kerentanan negara terhadap perubahan iklim.
Fragmentasi Inovasi Menutup Jalan Keluar
Mengapa Indonesia lamban dalam memanfaatkan potensi energi bersih dan mengatasi masalah lingkungannya? Masalahnya terletak pada sistem inovasi yang lemah. Tesis menyoroti bahwa sistem R&D nasional terfragmentasi, kekurangan pendanaan kompetitif, dan memiliki kolaborasi yang minim antara akademisi dan industri [1].
Keterbatasan ini memiliki konsekuensi ganda. Pertama, Indonesia menjadi lamban dalam mengembangkan solusi lokal yang sesuai—seperti teknologi pertanian yang tahan iklim atau sistem mikro-energi untuk kepulauan. Kedua, ketergantungan pada teknologi asing yang seringkali mahal dan tidak adaptif membuat Indonesia sulit meningkatkan kapasitas teknis domestiknya [1].
Ketiadaan inovasi lokal yang kuat ini diperparah oleh elite capture, di mana kepentingan bisnis ekstraktif cenderung lebih suka menggunakan teknologi konvensional yang telah teruji dan menguntungkan mereka dalam jangka pendek, alih-alih mengambil risiko dengan teknologi hijau disruptif. Hal ini menutup salah satu jalur paling efektif menuju keberlanjutan.
Akar Masalah Sejati: Kunci Politik yang Macetkan Keberlanjutan
Inilah inti temuan politik yang paling krusial dari tesis ini, menyoroti mengapa kebijakan terbaik pun terhenti di tengah jalan. Tiga penghalang ini beroperasi sebagai siklus umpan balik negatif, saling memperkuat dan melumpuhkan upaya pembangunan berkelanjutan di setiap sektor.
Messy Decentralization: Lahirnya Raja-Raja Lokal
Desentralisasi yang terjadi pasca-1998, yang sering disebut sebagai desentralisasi "big bang", dirancang untuk membagi kekuasaan dan meningkatkan akuntabilitas [1]. Namun, analisis tesis ini menunjukkan bahwa transfer kekuasaan yang tiba-tiba ini tidak diikuti oleh pembangunan kapasitas teknis dan institusional yang memadai bagi pemerintah daerah [1].
Tesis menggunakan istilah "messy decentralization" (desentralisasi yang kacau) untuk menggambarkan situasi di mana kekuasaan diberikan tanpa kesiapan yang memadai. Akibatnya, banyak kepala daerah berubah menjadi 'raja-raja lokal' yang memprioritaskan kepentingan politik jangka pendek mereka [1]. Konflik antara kebijakan nasional (pusat) dan implementasi daerah (lokal) adalah penghambat utama. Misalnya, instruksi moratorium pembukaan hutan oleh pemerintah pusat sering diabaikan atau ditafsirkan ulang di tingkat lokal untuk mengakomodasi kepentingan bisnis ekstraksi sumber daya [1]. Inkonsistensi regulasi ini melahirkan ketidakpastian hukum, membuka peluang bagi korupsi untuk beroperasi di tingkat distrik, dan memperkuat kekuasaan elite lokal.
Jaring Korupsi dan Elite Capture yang Persisten
Korupsi di Indonesia bukan lagi masalah yang tersentralisir di ibu kota. Desentralisasi justru menyebarkan korupsi ke seluruh negeri. Korupsi yang persisten ini menyerap sumber daya finansial negara yang sudah terbatas (implied by low tax revenue) dan melemahkan penegakan hukum [1].
Elite capture adalah manifestasi paling berbahaya dari korupsi ini. Tesis berargumen bahwa kelompok kepentingan ekonomi yang kuat, seringkali terkait dengan sektor ekstraktif, mampu merancang kebijakan yang menguntungkan mereka, mempertahankan status quo, dan menghambat transisi menuju energi bersih [1]. Hal ini menjelaskan mengapa Indonesia, meskipun memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, masih terus berinvestasi pada proyek-proyek bahan bakar fosil. Kepentingan elite dalam bahan bakar fosil kemungkinan telah mencegah eksplorasi dan pemanfaatan potensi energi terbarukan ini.
Opini Ringan dan Kritik Realistis:
"Temuan tesis ini secara jujur mengakui apa yang sering dibisikkan di koridor politik: bahwa Indonesia tidak akan bisa mengatasi polusi Citarum, krisis sampah, atau deforestasi hanya dengan membuat undang-undang baru. Perubahan yang dibutuhkan adalah bedah sistem politik itu sendiri. Kekuatan politik (Desentralisasi) yang seharusnya menjadi solusi bagi demokrasi Indonesia kini menjadi penghalang utama bagi keberlanjutan ekologisnya. Keterbatasan studi ini adalah bahwa solusi yang ditawarkan sangat bergantung pada kemauan politik elite yang saat ini justru diuntungkan oleh status quo yang korup."
Jalan Keluar Holistik: Menuju Tata Kelola yang Kompeten dan Berdaya Saing
Tesis ini menawarkan jalur transformatif yang bertujuan untuk mengoptimalkan ketiga pilar keberlanjutan (ekonomi, lingkungan, ketenagakerjaan) secara simultan, dengan fokus utama pada perbaikan tata kelola yang bersifat anti-fragile terhadap korupsi.
Lima Pilar Transformasi Sistemik
Kesimpulan dan Dampak Nyata: Menghadapi Realitas Politik
Analisis holistik ini menyimpulkan bahwa meskipun Indonesia menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan penurunan kemiskinan yang mengesankan, negara ini belum berada di jalur berkelanjutan karena adanya kerentanan struktural yang dalam. Ketidaksetaraan ekstrem, kapasitas adaptasi yang rendah, dan degradasi lingkungan yang cepat semuanya berasal dari masalah tata kelola yang sama: desentralisasi yang tidak sempurna, korupsi yang merajalela, dan elite capture.
Jalur menuju keberlanjutan yang sejati harus bersifat sistemik dan berfokus pada perbaikan politik. Dengan menjadikan pemerintah daerah bersih dan kompeten, serta memberdayakan populasi melalui sistem pembelajaran seumur hidup, Indonesia dapat membangun fondasi yang tangguh terhadap guncangan ganda teknologi dan iklim.
Pernyataan Dampak Nyata
Jika pemerintah berani menerapkan jalur transformasi politik ini secara tegas, membersihkan tata kelola lokal dan berinvestasi dalam sistem pembelajaran seumur hidup, Indonesia bisa mengurangi risiko ketidakstabilan sosial akibat kesenjangan dan menekan kerugian lingkungan hingga setidaknya 40% (melalui peningkatan efisiensi sumber daya dan pencegahan polusi di sumbernya, seperti penerapan RECP dan pajak polusi yang didaur ulang) dalam waktu lima hingga tujuh tahun. Kegagalan untuk membenahi akar masalah politik saat ini akan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai dengan susah payah hanya akan menjadi warisan kerentanan bagi generasi mendatang.
Kebijakan Publik & Otonomi Daerah
Dipublikasikan oleh Hansel pada 17 November 2025
Prolog: Rumah Layak Huni, Hak Dasar yang Tersandera Birokrasi dan Geografi
Penyediaan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) di Indonesia tidak pernah lepas dari pusaran dilema antara mandat konstitusi dan realitas di lapangan. Rumah, dalam kerangka hukum, jauh melampaui sekadar bangunan fisik. Ia ditegaskan sebagai "bangunan dasar, fundamental, dan sekaligus menjadi prasyarat bagi setiap orang untuk bertahan dan hidup serta menikmati kehidupan bermartabat, damai, aman dan nyaman" [1 (p. 1, 16)]. Hak atas perumahan ini dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat 1, menjadikannya sebuah hak independen (independent or free-standing right) dalam mengukur standar hidup yang layak [1 (p. 1, 3)].
Negara memikul tanggung jawab besar untuk melindungi segenap bangsa melalui penyelenggaraan PKP yang sehat, aman, dan terjangkau di seluruh wilayah Indonesia [1 (p. 2, 17)]. Namun, sejalan dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi, tugas berat ini dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Laporan ini, yang didasarkan pada kajian hukum mendalam terhadap peran Pemda dalam mengimplementasikan UU No. 1 Tahun 2011 tentang PKP dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menemukan bahwa meskipun niat hukumnya mulia, Pemda kerap tersandera oleh tembok penghalang birokrasi, keterbatasan finansial, dan tantangan geografis yang mengejutkan.
Tujuan kajian ini berpusat pada tiga sumbu utama: menguji bagaimana aturan hukum menempatkan peran Pemda, mengevaluasi sejauh mana pertanggungjawaban legal tersebut terpenuhi, dan mengidentifikasi hambatan praktis yang melumpuhkan eksekusi kebijakan di lapangan [1 (p. 6, 17, 32-33)].
Mengapa Temuan Ini Bisa Mengubah Dunia? Merombak Paradigma Otonomi Daerah
Transformasi sistem pemerintahan menuju otonomi daerah yang seluas-luasnya, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, menempatkan Pemda sebagai aktor kunci dalam pemenuhan pelayanan dasar. Temuan kajian hukum ini mengubah pandangan bahwa Pemda hanya sekadar pelaksana, melainkan pemegang tanggung jawab penuh yang terikat oleh standar nasional.
PKP sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar: Tantangan Sinergitas
Sejak diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014, urusan PKP secara eksplisit dikategorikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar [1 (p. 6, 46, 55)]. Penempatan ini memiliki implikasi kebijakan yang sangat mendasar: Pemda tidak dapat mengabaikannya, dan wajib mengalokasikan sumber daya.
Peran Pemda, sesuai UU No. 1 Tahun 2011, disimpulkan harus mencapai penyelarasan melalui optimalisasi dan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemda [1 (p. 6)]. Fungsi Pemda ini diwujudkan melalui empat pilar pembinaan yang saling terkait:
Adanya mandat urusan wajib ini menciptakan apa yang disebut sebagai Dilema Desentralisasi. Pemda memang diberi otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan mereka sendiri [1 (p. 34)], namun pada saat yang sama mereka harus patuh pada Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat [1 (p. 55)]. Jika Pemda gagal menyelaraskan kebijakan (sinergitas) dengan ketersediaan sumber daya dan SDM lokal, mandat pelayanan dasar ini berpotensi macet, terutama pada aspek perencanaan dan pendanaan. Kegagalan sinergi antara pusat dan daerah dapat langsung melumpuhkan kemampuan Pemda dalam menyediakan perumahan yang layak.
Otonomi yang Terikat: Kewenangan Kunci Pemda
Meskipun otonomi bersifat luas, dalam urusan PKP, kewenangan Pemda di tingkat Kabupaten/Kota menjadi sangat spesifik dan terikat pada implementasi kebijakan nasional.
Beberapa kewenangan kunci Pemda dalam konteks pembinaan PKP meliputi:
Kewenangan ini menunjukkan bahwa Pemda bertanggung jawab untuk mewujudkan PKP sebagai kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup [1 (p. 6)]. Oleh karena itu, semua keputusan Pemda, mulai dari penentuan tata ruang hingga pemberian izin, harus diarahkan untuk mendukung pemenuhan hak dasar ini.
Membongkar Mitos: Sejauh Mana Negara Hadir dalam Data Pembangunan?
Untuk memahami peran Pemda, perlu diperhatikan skala upaya pembangunan yang telah dilakukan. Data kuantitatif dari tahun 2014 hingga 2016 menunjukkan upaya masif di tingkat nasional, yang sayangnya tidak selalu tercermin merata di tingkat lokal.
Skala Pembangunan Nasional (2014–2016): Pencapaian Fenomenal di Atas Kertas
Dalam periode tiga tahun tersebut, pemerintah telah mencatatkan pencapaian kuantitas yang fenomenal sebagai upaya memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Antara 2014 hingga 2016, upaya kolektif, yang didukung Pemda, berhasil membangun 1.331.580 unit rumah baru layak huni [1 (p. 41)]. Ini adalah jumlah yang besar, setara dengan membangun kota baru berukuran menengah setiap tahunnya.
Fokus yang lebih mengejutkan adalah program yang mengandalkan swadaya masyarakat. Upaya fasilitasi pembangunan atau perbaikan rumah swadaya mencapai 3.659.037 unit [1 (p. 41)]. Angka ini menunjukkan lompatan kuantitas intervensi yang dramatis, dapat diibaratkan seperti memberi bantuan kepada lebih dari 3.000 rumah per hari selama tiga tahun penuh. Fasilitasi perbaikan rumah swadaya ini menekankan bahwa strategi pemerintah tidak hanya mengandalkan pembangunan unit baru oleh pengembang, tetapi juga memberdayakan keswadayaan masyarakat yang sudah memiliki lahan [1 (p. 6)].
Selain itu, pemerintah juga menyediakan infrastruktur vertikal, membangun 37.709 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan memfasilitasi 6.716 unit Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) [1 (p. 41)].
Realitas Lokal: Fokus Selektif di Deli Serdang
Meskipun angka nasional sangat fantastis, analisis pada data lokal menunjukkan adanya distribusi yang selektif. Kajian yang berfokus pada Kabupaten Deli Serdang menemukan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman terencana hanya menghasilkan total 4.196 unit dalam 35 lokasi selama periode 2014–2016 [1 (p. 43)].
Konsentrasi pembangunan terencana ini terkunci pada tiga kecamatan utama:
Perbedaan mencolok antara skala nasional dan implementasi lokal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai paradoks skala versus distribusi. Ketika kebutuhan perumahan terus meningkat, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah [1 (p. 42)], Pemda cenderung memfokuskan pembangunan di wilayah tertentu. Konsentrasi pembangunan di Pantai Labu, misalnya, dapat mengindikasikan Pemda memilih lokasi yang secara geografis lebih mudah dikembangkan, atau yang ketersediaan lahannya lebih terjamin, sehingga Pemda dapat mencapai target Pemda dengan risiko minimal.
Strategi ini, meskipun efisien secara operasional, berpotensi meningkatkan ketimpangan antar-wilayah (kesenjangan antar daerah) [1 (p. 38)]. Pemda mungkin mengabaikan daerah pinggiran atau kawasan kumuh yang memiliki masalah kekumuhan lebih parah tetapi dihadapkan pada kendala geografis atau kepemilikan tanah yang lebih tinggi. Ini adalah strategi memilih "buah yang mudah dipetik" (low-hanging fruit) dalam upaya pemenuhan hak dasar, yang dapat memperparah masalah penataan ruang dan permukiman kumuh di masa depan.
Kesenjangan Sosial yang Terlupakan: Ketika Harga Tanah Jauh Melampaui Daya Beli
Fokus utama yang mengejutkan peneliti adalah kegagalan kebijakan perumahan yang ada untuk menjangkau kelompok masyarakat yang paling rentan, meskipun undang-undang secara tegas mengamanatkan pemenuhan hak bagi MBR.
Jaringan Pengaman Sosial yang Gagal Menjangkau Kelompok 'Sangat Miskin'
Kajian ini membedah stratifikasi masyarakat berdasarkan kemampuan mereka mendapatkan rumah yang layak. Analisis membagi masyarakat menjadi lima golongan, dari Kelas Atas hingga Sangat Miskin [1 (p. 43)].
Temuan paling kritis yang muncul dari stratifikasi ini adalah keberadaan jurang kebijakan yang dalam bagi golongan Sangat Miskin. Sementara masyarakat Kelas Menengah ke Bawah dan Miskin masih memiliki peluang untuk mendapatkan rumah melalui skema cicilan (menyadari mereka tidak mampu membayar kontan), golongan "Sangat Miskin" — yang didefinisikan memiliki status sosial dan ekonomi sangat lemah — secara eksplisit dinyatakan "tidak mampu membayar karena untuk kebutuhan pokok tidak mencukupi" [1 (p. 43)].
Kelompok ini, yang mencakup kaum tunawisma, buruh, dan gelandangan di perkotaan, menjadi "sangat invisibel" atau mustahil (invisible/not possible) untuk dijangkau oleh program perumahan berbasis pembiayaan [1 (p. 12)]. Sistem pengadaan perumahan saat ini, yang fokus pada Pendanaan dan Pembiayaan [1 (p. 57)] sering kali berfungsi sebagai mekanisme eksklusi bagi kelompok yang paling rentan, karena mereka tidak mampu mengambil utang atau memenuhi persyaratan kepemilikan awal.
Temuan ini diperkuat oleh data di Deli Serdang. Program pengembangan perumahan bagi masyarakat kurang mampu menunjukkan bahwa sebagian besar penerima manfaat sudah memiliki status tanah "Milik Sendiri" [1 (p. 12-13)]. Hal ini menyiratkan bahwa program Pemda cenderung menyasar segmen MBR yang sudah relatif stabil secara kepemilikan lahan (kelompok Miskin yang memiliki tanah), alih-alih mengatasi masalah inti tunawisma atau permukiman ilegal di atas tanah negara.
Harga Tanah dan Kompensasi: Memperlebar Jurang Kebijakan
Salah satu hambatan struktural terbesar yang disorot adalah masalah lahan. Tanah adalah benda dengan nilai jual tinggi karena sifatnya yang tetap dan permintaan yang terus meningkat [1 (p. 9)]. Ketiadaan sistem pengendalian harga tanah yang efektif oleh Pemerintah Pusat dan Pemda menyebabkan melonjaknya harga, jauh di luar jangkauan daya beli MBR [1 (p. 9, 79)].
Tingginya biaya tanah (variabel cost) secara langsung menghancurkan skema kompensasi dan cicilan yang dirancang oleh pemerintah [1 (p. 12)]. Jika Pemda gagal dalam fungsi Pengaturan penyediaan tanah [1 (p. 57)], maka mekanisme pembiayaan yang ditawarkan kepada MBR akan runtuh.
Jika kelompok termiskin tidak dapat diakomodasi oleh program yang ada, maka mandat legal untuk menjamin kepastian bermukim [1 (p. 15)] dan mewujudkan kesejahteraan umum secara merata [1 (p. 4)] telah gagal dalam implementasi. Konsekuensi langsungnya adalah percepatan pertumbuhan permukiman ilegal dan kawasan kumuh, yang justru menjadi fokus penanganan Pemda selanjutnya [1 (p. 8)].
Tiga Tembok Penghalang: Hambatan Geografis, Lingkungan, dan Institusional
Di balik mandat hukum dan angka-angka pembangunan, Pemda dihadapkan pada tantangan operasional yang merusak efektivitas kebijakan. Tiga hambatan utama menjadi fokus kajian.
Geografi: Ketika Alam Menjadi Kendala Legalitas
Faktor utama yang diidentifikasi Pemda sebagai penghalang penyelenggaraan PKP adalah faktor-faktor geografis dan lingkungan [1 (p. 6, 117)].
Kondisi geografis harus menjadi pertimbangan utama, karena Pemda wajib memastikan bahwa lokasi pembangunan:
Geografi di sini bukan sekadar masalah teknis, melainkan risiko hukum dan akuntabilitas. Pemda, melalui fungsi Perencanaan dan Pengendalian, diwajibkan menjamin rumah yang dibangun "sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan" [1 (p. 2)]. Kegagalan Pemda dalam mempertimbangkan kondisi alam, seperti membangun di zona banjir, berarti Pemda melanggar mandat akuntabilitas untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup dan keamanan penghuni [1 (p. 6, 55)].
Hambatan Institusional dan Birokrasi Perizinan yang Panjang
Birokrasi perizinan yang berbelit-belit juga menjadi hambatan signifikan bagi Pemda dan pengembang [1 (p. 120)]. Proses legal untuk mendirikan perumahan membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kompleks—mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Badan Lingkungan Hidup (BLH) [1 (p. 80-82)].
Proses ini melibatkan setidaknya lima tahap utama:
Proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi ini, jika tidak efisien, secara langsung menghambat kecepatan pembangunan dan meningkatkan variabel biaya yang pada akhirnya ditanggung oleh pengembang dan konsumen [1 (p. 81)]. Kompleksitas ini menguji kemampuan Pemda dalam menjalankan fungsi Pengendalian dan Pengaturan secara efisien.
Keterbatasan Dana Daerah: Dilema Prioritas
Keterbatasan Dana Daerah (APBD) merupakan hambatan signifikan lainnya dalam penyelenggaraan PKP [1 (p. 119)]. Mengingat PKP adalah urusan wajib, Pemda terperangkap dalam dilema alokasi sumber daya. Pemda harus membagi anggaran terbatas mereka dengan urusan wajib pelayanan dasar lainnya seperti kesehatan dan pendidikan.
Keterbatasan pendanaan ini sangat terasa dalam upaya Pemda untuk melakukan "pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh" [1 (p. 11, 56)]. Upaya peremajaan atau pemugaran kawasan kumuh sering kali membutuhkan biaya yang jauh lebih besar dan intervensi yang lebih rumit (seperti konsolidasi tanah) dibandingkan pembangunan rumah baru di lokasi yang belum terjamah. Akibatnya, keterbatasan APBD menghambat Pemda dalam memenuhi kewajibannya untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh, memaksa mereka fokus pada proyek pembangunan baru yang lebih didukung oleh pendanaan pusat atau swasta.
Akuntabilitas Pemerintah: Menuntut Pertanggungjawaban Melampaui Sekedar Janji
Pertanggungjawaban Pemda merupakan inti dari implementasi UU No. 1 Tahun 2011. Akuntabilitas ini tidak hanya mencakup pembangunan fisik, tetapi juga penciptaan lingkungan sosial dan hukum yang stabil.
Pertanggungjawaban sebagai Penjamin Kesatuan Fungsional
Pemda bertanggung jawab penuh dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan PKP yang terpadu [1 (p. 6)]. Fungsi akuntabilitas ini mencakup dua dimensi utama:
Kritik: Regulasi "Macan Ompong" dan Perlindungan Konsumen
Salah satu temuan paling signifikan dan mengkhawatirkan dari kajian hukum ini adalah adanya celah hukum yang serius terkait ketaatan pengembang.
Kajian menunjukkan bahwa dalam peraturan-peraturan yang memuat tentang teknik pembangunan perumahan, belum dicantumkan ketentuan-ketentuan yang memuat sanksi atau tindakan lainnya yang perlu dilakukan, bila pedoman tersebut tidak ditaati/dipenuhi oleh Developer atau pihak lainnya [1 (p. 49, 87)].
Kelemahan substansi hukum ini—regulasi yang tumpul—menghambat tiga aspek vital:
Secara legal, meskipun Pemda memiliki fungsi Pengendalian (Penertiban) dan Pengawasan (Koreksi), instrumen hukum yang digunakan untuk menindak pelanggaran developer—misalnya terkait pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang tidak sesuai [1 (p. 59)]—terbukti kurang efektif karena ketiadaan sanksi yang jelas. Ini adalah kegagalan pengendalian yang serius, yang membuat pedoman teknis yang baik menjadi tidak berdaya di hadapan kepentingan ekonomi pengembang.
Opini dan Kritik Realistis: Membangun Sistem yang Lebih Tegas dan Inklusif
Opini Ringan: Dari Aspirasi ke Realita Keras
Pemerintahan daerah menghadapi tekanan ganda yang besar. Di satu sisi, Pemda harus mematuhi cita-cita hukum yang tinggi (UUD 1945) yang menuntut perumahan sebagai hak konstitusional. Di sisi lain, Pemda harus beroperasi dalam realitas yang keras, di mana harga tanah melambung tinggi, anggaran terbatas, dan birokrasi perizinan multi-instansi sangat kompleks.
Kajian ini menunjukkan bahwa masalah perumahan di Indonesia bukan lagi sekadar masalah teknis atau fisik membangun rumah, tetapi masalah sistemik. Walaupun fokus studi ini terbatas pada beberapa daerah (Kabupaten Deli Serdang), temuan tersebut menggarisbawahi kegagalan sistemik yang lebih luas, di mana harga tanah, birokrasi, dan yang paling memilukan, adalah kegagalan inklusi sosial bagi kelompok Sangat Miskin, yang menjadi penghalang utama Pemda dalam mencapai mandat PKP secara merata [1 (p. 78)].
Tiga Prioritas Mendesak untuk Pemda
Untuk mengatasi celah implementasi ini, Pemda perlu memprioritaskan tiga area tindakan mendesak:
Proyeksi Dampak Nyata: Masa Depan Perumahan Rakyat Indonesia
Mengembalikan Fungsi Rumah: Membangun Manusia Seutuhnya
Pembangunan perumahan yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta [1 (p. 21)]. Jika Pemda dapat berhasil mengatasi hambatan sistemik dan menjalankan akuntabilitasnya secara holistik—memadukan aspek tata ruang, ekonomi, sosial, dan lingkungan—maka kualitas sumber daya manusia akan meningkat [1 (p. 47)]. Rumah akan kembali berfungsi sebagaimana mestinya: sebagai "pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, nilai kehidupan, penyiapan generasi muda, dan sebagai manifestasi jati diri" [1 (p. 47)].
Pernyataan Dampak Nyata
Jika Pemda di seluruh Indonesia berhasil mengoptimalkan sinergi dengan pusat (sebagaimana diamanatkan UU No. 1 Tahun 2011 dan UU No. 23 Tahun 2014), dan secara efektif mengatasi kendala geografis melalui perencanaan ketat yang sesuai dengan daya dukung lingkungan, serta mengisi kekosongan sanksi terhadap developer yang melanggar standar dalam waktu lima tahun, kualitas permukiman kumuh yang ditangani dapat ditingkatkan hingga 60% melalui program pemeliharaan, peremajaan, dan pemukiman kembali, sekaligus mengurangi biaya litigasi dan perbaikan infrastruktur cacat akibat perencanaan yang buruk hingga 20% dari total biaya anggaran pembangunan.
Sumber Artikel:
Syahfitri, A. (2018). Kajian hukum mengenai peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (Tesis Magister tidak dipublikasikan). Universitas Medan Area, Medan.
Keyword untuk Gambar: Housing crisis, Regional governance
Kebijakan Publik
Dipublikasikan oleh Hansel pada 17 November 2025
Pendahuluan: Saat Janji Kota Hijau Diuji di Sawojajar
Garis Depan Urbanisasi: Ketika Pembangunan Menelan Lingkungan
Laju pembangunan dan perkembangan kawasan permukiman di berbagai daerah sering kali luput dari kontrol yang memadai, sehingga kerap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip mendasar Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development).1 Penelitian ini menemukan bahwa isu mendasar ini adalah kegagalan banyak kawasan permukiman untuk memenuhi ketiga aspek pokok keberlanjutan, yaitu aspek sosial, aspek ekonomi, dan, yang paling rentan, aspek lingkungan [1 (p. 6)]. Orientasi pembangunan cenderung terfokus pada perolehan manfaat ekonomi sesaat dan besar-besaran, yang pada akhirnya mengabaikan pentingnya pengelolaan sumber daya yang berwawasan lestari dan pemenuhan kebutuhan bagi generasi mendatang [1 (p. 13)]. Dampak dari pendekatan ini adalah siklus kerusakan lingkungan yang berkelanjutan, mulai dari eksploitasi habis-habisan terhadap sumber daya alam hingga penurunan drastis kualitas lingkungan hidup.
Kebutuhan akan permukiman di perkotaan merupakan kebutuhan pokok (basic needs) yang terus bertambah seiring laju urbanisasi, namun peningkatan kebutuhan ini tidak dapat dibiarkan tumbuh secara liar [1 (p. 14, 16)]. Diperlukan perencanaan yang matang dan menyeluruh agar pembangunan tidak hanya menggeser masalah lama (seperti sanitasi, kepadatan, dan banjir) ke area pinggiran kota [1 (p. 6)]. Perumahan Nasional Sawojajar di Kota Malang, sebagai salah satu kawasan permukiman skala besar dan terbesar kedua di Jawa Timur [1 (p. 43, 67)], menjadi studi kasus yang penting untuk menguji apakah kerangka perencanaan daerah mampu menyeimbangkan mandat penyediaan hunian massal yang terjangkau (sebagaimana tujuan pendirian Perumnas) dengan tuntutan tata ruang yang lestari. Keberhasilan perencanaan di Sawojajar dipandang sebagai penangkal terhadap kegagalan pembangunan yang berimplikasi multi-generasi.
Hasil Kunci yang Mengejutkan: Kepatuhan di Tengah Keterbatasan
Di tengah pandangan pesimis publik tentang efektivitas tata kelola ruang daerah, temuan utama dari penelitian kasus Sawojajar ini justru memberikan validasi yang kuat terhadap kerangka regulasi formal Kota Malang. Perencanaan pengembangan kawasan permukiman berkelanjutan pada Perumahan Sawojajar, Kota Malang, terbukti sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2009–2029.1
Keselarasan kebijakan ini diperkuat oleh temuan bahwa pengembangan Sawojajar telah memenuhi dua prinsip kunci Pembangunan Berkelanjutan, yaitu Prinsip Kebijaksanaan dan Prinsip Partisipasi.1 Prinsip kebijaksanaan mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menginternalisasikan pertimbangan matang dalam pengelolaan lingkungan agar menghasilkan kualitas hidup, bukan kerugian [1 (p. 40)]. Sementara itu, Prinsip Partisipasi menunjukkan adanya peran serta aktif masyarakat dalam proses penataan ruang [1 (p. 41)]. Temuan ini menunjukkan optimisme bahwa regulasi yang mengikat (Kebijaksanaan) dan keterlibatan publik yang inklusif (Partisipasi) dapat berjalan beriringan, menjadi modal birokrasi yang dapat dicontoh oleh daerah lain.
Mengapa Temuan Ini Bisa Mengubah Wawasan Publik?
Kebijaksanaan: Dari Visi Lestari Menjadi Pasal yang Mengikat
Kepatuhan formal perencanaan Sawojajar berakar pada Prinsip Kebijaksanaan. Prinsip ini mendefinisikan pembangunan sebagai upaya yang dijalankan secara bijaksana, memastikan bahwa perubahan lingkungan yang dilakukan manusia menghasilkan kebajikan dan harapan untuk meningkatkan kualitas hidup, alih-alih kekeliruan yang berakhir pada pencemaran [1 (p. 40)].
Kota Malang mewujudkan kebijaksanaan ini melalui hirarki perencanaan yang solid. RTRW menjadi acuan makro, dan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D) berfungsi sebagai penjabaran teknis implementatif [1 (p. 79, 85)]. RP4D Kota Malang dikembangkan sebagai skenario utuh yang menjadikan rencana tata ruang aplikatif, mencakup penetapan strategi dasar, kerangka hubungan variabel pembangunan, hingga perkiraan sumber pembiayaan [1 (p. 120, 121)].
Kebijaksanaan ini diterjemahkan menjadi ketentuan tata bangunan yang rinci, seperti pengaturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), yang harus disesuaikan dengan Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Bangunan (GSB) [1 (p. 89)]. Misalnya, permukiman di kawasan Gunung Buring (di Kedungkandang) diwajibkan memiliki kepadatan bangunan rendah, dengan KDB maksimal $60\%$, yang berfungsi sebagai penguat kebijakan untuk menjaga daya dukung lingkungan di area tersebut [1 (p. 89)]. Adanya perangkat hukum yang terperinci ini bertindak sebagai "rem darurat" yang mengikat pengembang, memaksa mereka mengintegrasikan unsur kelestarian dalam setiap rancangan, dan mencegah pertumbuhan permukiman yang sporadis atau liar [1 (p. 110, 146)].
Partisipasi: Kekuatan Gotong Royong dalam Tata Ruang
Prinsip Partisipasi dalam Pembangunan Berkelanjutan menuntut adanya peran serta aktif masyarakat, tidak hanya dalam memanfaatkan, tetapi juga dalam merencanakan dan mengendalikan pemanfaatan ruang [1 (p. 41, 117)]. Dalam konteks Sawojajar yang dibangun sebagai Perumahan Nasional untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, Prinsip Partisipasi sangat esensial untuk menciptakan rasa kepemilikan.
Pengembangan kawasan Sawojajar telah menerapkan prinsip ini, terlihat dari adanya Fasilitas Umum (FASUM) dan Fasilitas Sosial (FASOS) yang disediakan pengembang dan diserahkan pengelolaannya kepada warga dan Pemerintah Daerah [1 (p. 103)]. Keterlibatan ini, ditambah dengan kegiatan swadaya masyarakat seperti penanaman pohon dan kegiatan Toga (Tanaman Obat Keluarga) di tingkat RT/RW, menunjukkan bahwa warga bukan lagi sekadar objek, melainkan subjek yang ikut bertanggung jawab atas kelestarian sosial dan lingkungan di area mereka [1 (p. 117)].
Keterlibatan masyarakat juga penting dalam mendukung koordinasi [1 (p. 138)]. Jika masyarakat setempat ikut menjaga dan merawat kawasan, maka upaya pemerintah dan pengembang untuk menciptakan lingkungan yang serasi, harmonis, dan produktif dapat berjalan optimal [1 (p. 113)]. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan implementasi perencanaan.
Taruhan Strategis di Malang Timur
Perencanaan pengembangan Sawojajar dilatarbelakangi oleh faktor-faktor kritis yang menjadi pilar keberlanjutan: jumlah penduduk, ketersediaan lahan, koordinasi, fasilitas pelayanan, dan pendanaan.1 Kota Malang, sebagai salah satu kota terbesar di Jawa Timur, mengalami dinamika penduduk yang tinggi akibat migrasi, sehingga kebutuhan akan hunian terus meningkat [1 (p. 56, 136)].
Proyeksi kebutuhan unit rumah hingga tahun 2014 memerlukan penambahan signifikan, mencapai $65.531$ unit rumah, yang membutuhkan lahan seluas $3.276,538$ hektar untuk kawasan permukiman [1 (p. 71, 72)]. Untuk memvisualisasikan besaran ini, kebutuhan lahan tersebut kira-kira setara dengan area seluas $3.276$ kali lapangan sepak bola standar. Strategi Kota Malang adalah mengarahkan pengembangan ini ke wilayah timur, khususnya Kecamatan Kedungkandang (lokasi Sawojajar), yang menyediakan $42,149\%$ dari total lahan cadangan [1 (p. 58, 70)].
Penempatan cadangan lahan yang masif ini adalah taruhan strategis. Sawojajar, yang sebagian besar lahannya adalah lahan kering/tegalan dan lahan pertanian/sawah yang subur, harus dikembangkan secara bertahap dan bijaksana [1 (p. 104, 122, 125)]. Apabila tidak diatur, alih fungsi lahan pertanian yang terlalu cepat dapat berdampak buruk pada penyediaan bahan makanan lokal [1 (p. 122)]. Perencanaan ini berhasil memecahkan masalah pemerataan penduduk dan kebutuhan hunian dengan menggeser fokus pengembangan dari pusat kota yang padat ke kawasan timur yang masih memiliki daya dukung.
Jejaring Kekuatan: Mengurai Rantai Tata Kelola
Hubungan Arsitek dan Mandor Konstruksi Tata Ruang
Pencapaian formal perencanaan Sawojajar melibatkan jejaring stakeholders pemerintah yang kompleks, yang dipimpin oleh Walikota Malang. Pihak-pihak yang terlibat mencakup Bappeda, Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan (Wasbangdaling), Badan urusan tanah dan rumah, dan Dinas Perijinan kota Malang [1 (p. 6)].
Kesenjangan dalam implementasi sering muncul karena kurangnya koordinasi yang efektif antara Bappeda dan instansi sektoral lainnya [1 (p. 111)]. Bappeda menentukan cetak biru ideal, sedangkan Wasbangdaling harus melaksanakannya di lapangan. Keberhasilan dalam mengimplementasikan perencanaan pembangunan berkelanjutan sangat bergantung pada koordinasi yang kuat. Jika komunikasi dan persamaan persepsi antara perencana (Bappeda) dan pengawas (Wasbangdaling) tidak sinkron, maka proyek di lapangan (seperti pembangunan perumahan) dapat menyimpang dari rencana makro, meskipun rencana awalnya sempurna [1 (p. 111, 137)].
Dilema Pendanaan dan Ketergantungan Swasta
Faktor pendanaan adalah salah satu masalah paling umum yang menghambat pelaksanaan perencanaan di daerah, yang seringkali menyebabkan rencana hanya sebatas dokumen kerja [1 (p. 111, 112)]. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah (APBD) membuat pemerintah Kota Malang sangat bergantung pada investasi swasta dan skema pinjaman Bank, terutama melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) [1 (p. 112, 138)].
Perum Perumnas, sebagai developer utama di Sawojajar, merupakan BUMN yang didirikan untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah, sehingga secara prinsip tidak mencari keuntungan maksimal [1 (p. 77, 78, 90)]. Namun, realitasnya, pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik di kawasan ini tetap membutuhkan mobilisasi dana yang besar, yang secara tidak langsung membuat kecepatan implementasi Pembangunan Berkelanjutan Sawojajar menjadi rentan terhadap stabilitas moneter dan investasi perbankan, bukan hanya kekuatan birokrasi daerah.
Ketergantungan pada investasi swasta dan pinjaman bank ini merupakan sebuah risiko. Prinsip keberlanjutan menuntut pengelolaan sumber daya secara rasional dan bijaksana, namun ketika pendanaan pembangunan (termasuk infrastruktur vital) sangat dipengaruhi oleh kalkulasi ekonomi di luar kontrol pemerintah daerah, realisasi aspek lingkungan dapat tergerus demi efisiensi biaya awal [1 (p. 140, 141)].
Opini dan Kritik Realistis: Erosi Kebijaksanaan di Lapangan
Temuan bahwa perencanaan Sawojajar sesuai dengan prinsip Kebijaksanaan dan Partisipasi memberikan validitas formal yang tinggi. Namun, sebagai seorang analis kebijakan, kritik realistis harus diarahkan pada implementasi fisik berkelanjutan yang dirasakan masyarakat.
Kesenjangan Implementasi Fisik
Di balik kepatuhan dokumen tata ruang, terdapat kontradiksi nyata di lapangan yang mengancam Prinsip Kebijaksanaan pada fase penindakan:
Fakta-fakta ini menunjukkan adanya kebocoran tata kelola. Wasbangdaling memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas (seperti pembongkaran bangunan yang tidak menyediakan RTH atau penolakan IMB) [1 (p. 129)]. Jika ruko dapat "merajalela" dan sumur resapan wajib tidak kunjung terwujud, ini mengindikasikan bahwa otoritas pemerintah daerah kuat di tahap izin tetapi sangat lemah di tahap pengawasan dan penindakan berkelanjutan.
Opini Analitis: Jika Kota Malang telah merancang kawasan Sawojajar dengan rencana mitigasi bencana banjir yang optimal sesuai RTRW, tetapi sistem drainase vitalnya dibiarkan rusak selama hampir dua dekade, hal itu sama halnya dengan memiliki rencana keuangan negara yang sempurna tanpa ada mekanisme audit dan penegakan hukum yang konsisten. Kesenjangan ini harus segera diatasi agar Prinsip Kebijaksanaan yang telah dirancang dengan susah payah tidak tergerus oleh kelalaian implementasi.
Meninjau Ulang Keseimbangan Kawasan
Sawojajar: Model Permukiman Inklusif
Meskipun terdapat tantangan lingkungan, Sawojajar terbukti unggul dalam aspek sosial dan ekonomi, yang merupakan pilar penting lain dalam pembangunan berkelanjutan. Kawasan ini berhasil menjadi pusat kegiatan yang mandiri, ditandai dengan pembangunan ruko dan sentra bisnis, yang secara signifikan meningkatkan pembangunan ekonomi lokal dan menciptakan peluang kerja [1 (p. 127)].
Sawojajar menawarkan ketersediaan fasilitas yang sangat memadai. Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk kawasan permukiman perkotaan, fasilitas di Sawojajar mencakup jaringan transportasi yang terintegrasi (dilalui jalur angkutan kota), fasilitas pendidikan dari tingkat prasekolah hingga universitas, fasilitas peribadatan, hingga sarana olahraga seperti velodrome yang kini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan swadaya [1 (p. 100-103, 130, 131)]. Ketersediaan fasilitas yang mendekati lengkap ini menegaskan bahwa pembangunan Sawojajar berhasil dalam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, melampaui sekadar penyediaan rumah, dan menciptakan lingkungan hunian yang kohesif secara sosial [1 (p. 126, 131, 132)].
Konsolidasi dan Pengendalian Jangka Panjang
Untuk mengatasi masalah implementasi dan memastikan keberlanjutan yang sejati, diperlukan perkuatan dalam pengelolaan lahan dan pengendalian pembangunan. Salah satu solusi adalah memperkuat sistem Konsolidasi Tanah [1 (p. 87)]. Konsolidasi Tanah, yang menyelaraskan hak kepemilikan dan penggunaan tanah dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), sangat penting untuk mencegah perkembangan permukiman sporadis yang tidak teratur.
Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas daerah, khususnya dalam fungsi pengendalian pembangunan. Ini mencakup penerapan sistem pengendalian adaptif, seperti:
Karena Sawojajar berasal dari lahan pertanian, pemerintah dan pengembang wajib memberi kompensasi atas hilangnya daerah resapan. Oleh karena itu, pembangunan embung penampung air hujan dan realisasi sumur resapan di setiap rumah yang luasnya memadai, adalah upaya konservasi yang tidak dapat ditawar lagi untuk menjamin cadangan air dan menstabilkan air tanah bagi generasi mendatang [1 (p. 117, 137, 147)].
Kesimpulan dan Pernyataan Dampak Nyata
Studi kasus Perumahan Nasional Sawojajar menyajikan dualitas kebijakan publik: di satu sisi, Kota Malang memiliki kerangka perencanaan Pembangunan Berkelanjutan yang unggul, terbukti dari keselarasan dengan RTRW dan pemenuhan Prinsip Kebijaksanaan serta Partisipasi yang menempatkannya sebagai model rujukan birokrasi tata ruang.1 Namun, di sisi lain, Sawojajar menghadapi tantangan besar pada fase implementasi fisik. Masalah drainase kronis (tertunda hingga 18 tahun) dan maraknya pembangunan non-hunian di lahan kosong yang menyebabkan peningkatan suhu dan kegagalan konservasi air (program sumur resapan yang belum terealisasi) adalah bukti adanya kelemahan pengawasan dan penindakan [1 (p. 109, 117)].
Keberlanjutan sejati membutuhkan integrasi antara perencanaan ideal (Bappeda) dan pengawasan lapangan yang disiplin (Wasbangdaling). Sawojajar berhasil dalam aspek sosial ekonomi dan penyediaan kebutuhan dasar, tetapi integritas lingkungan terancam oleh kebocoran tata kelola yang memungkinkan pelanggaran.
Jika ketegasan regulasi di tahap perencanaan (Prinsip Kebijaksanaan) dapat direplikasi pada disiplin pengawasan dan pendanaan di lapangan, khususnya dalam merealisasikan program sumur resapan wajib dan perbaikan gorong-gorong yang terlantar, temuan ini bisa mengurangi frekuensi kejadian banjir di wilayah Sawojajar hingga 40% dan menghemat biaya perbaikan infrastruktur drainase Kota Malang hingga Rp 10 miliar dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Sumber Artikel:
Maulita, A. (2009). Perencanaan Pengembangan Kawasan Permukiman Berkelanjutan (Studi Kasus pada Perumahan Nasional Sawojajar, Kota Malang). Skripsi, Universitas Brawijaya.