Kelautan dan Perikanan

KKP Atur Pemanfaatan-Pengawasan Penataan Ruang Laut, Ini Detailnya

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 11 Februari 2025


Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut sebagai langkah mengatur tata ruang laut secara berkelanjutan,
Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry mengatakan pihaknya akan mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup Perairan Pesisir, Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Hendra menilai penataan ruang laut menjadi 'panglima' dalam pembangunan sektor di laut secara keseluruhan. Menurutnya penerbitan aturan ini akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, hingga masyarakat pesisir. Selain itu juga memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut. Serta menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan strategi penerapan ekonomi biru, sekaligus alat kendali untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

"Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property (milik bersama). Artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access," ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan siapa saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan. Namun, penataan ruang laut ini sangat diperlukan guna mencegah kehancuran sebagai akibat tragedi bersama (tragedy of the common) yang mempunyai potensi konflik pemanfaatan ruang laut sangat tinggi.

Hendra menyebut sejak diundangkannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 pada 17 Juni 2021 lalu, maka segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, maupun pengguna ruang laut lainnya.

Adapun penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan penataan serta pembinaan penataan ruang laut.

Selain itu diungkapkannya aturan tersebut juga mengingatkan para pelaku usaha terkait kewajiban mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) paling lambat 2 Februari 2022 bagi kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan.

Hendra mengatakan KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dilakukan sebelum ditetapkannya Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ), belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi serta belum memiliki hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan.

Selanjutnya, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama 2 tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini mulai berlaku.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL), Suharyanto menambahkan Plt. Dirjen PRL telah menyampaikan pemberitahuan kepada 34 Gubernur dan kementerian/lembaga terkait agar Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini dapat dijadikan pedoman penyelenggaraan penataan ruang laut. Dengan begitu diharapkan dapat mendorong iklim investasi serta memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan serta memberikan fasilitasi masyarakat lokal dan tradisional. Adapun imbauan ini disampaikan melalui Surat Nomor: B. 1851/DJPRL/VII/2021 pada tanggal 26 Juli 2021 lalu.
 
"Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini berlaku bagi seluruh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha (perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap) dan pengguna ruang laut lain yang memanfaatkan ruang laut," jelasnya.

Dikatakannya, pelaksanaan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di daerah saat ini tengah diuji coba melalui sistem Online Single Submission (OSS) pendukung perizinan berusaha. Langkah ini dinilainya penting guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hambatan teknis yang dapat menyebabkan proses berjalan kurang efektif.

Sumber: news.detik.com

Selengkapnya
KKP Atur Pemanfaatan-Pengawasan Penataan Ruang Laut, Ini Detailnya

Kelautan dan Perikanan

Atur Penataan Ruang Laut secara Berkelanjutan, Kementerian KP Terbitkan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 11 Februari 2025


KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (PRL) guna menata ruang laut secara berkelanjutan. 

Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Peraturan itu juga berkaitan dengan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan, serta PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan Atau Hak Atas Tanah. 

Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, Kementerian KP mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup perairan pesisir, wilayah perairan dan yurisdiksi. Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Hendra Yusran Siry menyatakan, penataan ruang laut merupakan “panglima” dalam pembangunan seluruh sektor di laut. 

“Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property atau milik bersama. Artinya, pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access,” kata Hendra, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021). 

Penataan ruang laut, imbuh dia, juga sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedy of the common atau tragedi bersama yang berpotensi sangat tinggi pada konflik pemanfaatan ruang laut. 

Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa siapa saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan. 

Untuk diketahui, Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diterbitkan guna melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir. 

Peraturan tersebut turut memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut. 

Tak hanya itu, Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 juga menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. 

Sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diundangkan pada Kamis (17/6/2021), maka segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut. 

Baik itu aktivitas PRL yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda), masyarakat, pelaku usaha dan pengguna ruang laut lainnya. 

Adapun penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan serta pembinaan penataan ruang laut. 

Selain hal tersebut, ketentuan dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 (Pasal 238) juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan wajib mengajukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) paling lambat Rabu (2/2/2022). 

KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi sudah dilakukan sebelum penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012, yaitu tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dapat dilakukan sebelum ditetapkannya rencana tata ruang (RTR) dan atau rencana zonasi (RZ) belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi, serta belum memiliki hak atas tanah dan atau hak pengelolaan. 

Selain itu, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama dua tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 mulai diberlakukan. 

Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL) Suharyanto mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) PRL telah menyampaikan pemberitahuan kepada 34 gubernur, serta kementerian dan lembaga terkait melalui Surat Nomor: B. 1851/DJPRL/VII/2021 pada Senin (26/7/2021) lalu. 

Pemberitahuan tersebut sebagai implementasi Permen KP Nomor 28 Tahun 2021. Hal ini juga dimaksudkan agar Permen KP menjadi pedoman bagi penyelenggaraan penataan ruang laut di daerah dan pusat. 

Adapun tujuannya dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan, serta memberikan fasilitasi masyarakat lokal dan tradisional. 

“Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 berlaku bagi seluruh pemerintah, pemda, masyarakat, pelaku usaha seperti perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap, serta pengguna ruang laut lain yang memanfaatkan ruang laut,” jelas Suharyanto, Selasa (3/8/2021). 

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di daerah saat ini dalam tahap uji coba melalui sistem online single submission (OSS) pendukung perizinan berusaha. 

Kegiatan tersebut, kata Suharyanto, sangat penting dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hambatan teknis yang dapat menyebabkan proses berjalan kurang efektif.

 Sumber: nasional.kompas.com
 

Selengkapnya
Atur Penataan Ruang Laut secara Berkelanjutan, Kementerian KP Terbitkan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021

Startup

Startup Edutech PHK 120 Karyawan Usai Sukses Galang Rp 6,8 T

Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 11 Februari 2025


Pemangkasan karyawan terus berlanjut di kalangan startup dengan MasterClass, platform pendidikan daring, yang dilaporkan telah melakukan PHK terhadap 20% karyawan. Menurut CEO MasterClass, David Rogier, langkah ini diambil untuk menyesuaikan diri dengan kondisi makro yang memburuk dan mencapai kemandirian lebih cepat. Meskipun sekitar 120 orang di hampir seluruh tim terdampak PHK, tidak ada eksekutif C-suite yang terpengaruh, kata juru bicara MasterClass yang dikonfirmasi oleh TechCrunch.

Rogier menegaskan bahwa misi perusahaan untuk memungkinkan siapapun belajar dari yang terbaik tetap tidak berubah. Langkah sulit yang diambil diharapkan akan memperkuat posisi perusahaan, baik secara finansial maupun strategis, kata Rogier. Perusahaan akan menawarkan paket pesangon berupa 11 minggu gaji pokok kepada seluruh karyawan, dengan tambahan 1 minggu untuk setiap tahun yang dihabiskan di MasterClass.

MasterClass telah berkomitmen untuk menyediakan jaminan kesehatan karyawan sampai akhir tahun, serta memberikan layanan kesehatan mental dan bantuan kerja selama 3 bulan ke depan. Perangkat kantor, seperti laptop, juga bisa disimpan untuk penggunaan pribadi. Meskipun demikian, perusahaan tidak akan membekukan rekrutmen. Ketika ditanya lebih lanjut tentang penyebab PHK, juru bicara menunjuk pada pernyataan Rogier di Twitter dan LinkedIn.

Sebelumnya, MasterClass telah mengejutkan dengan menyediakan konten pendidikan jarak jauh yang aspirasional dari selebritas seperti Serena Williams dan Issa Rae. Mereka juga menawarkan konten berbayar bergaya dokumenter. MasterClass telah mengumpulkan lebih dari US$460 juta dalam pendanaan dari investor seperti IVP, NEA, dan Owl Ventures. Mereka menawarkan biaya berlangganan tahunan sebesar US$180 bagi pengguna untuk mengakses perpustakaan konten. Model berlangganan ini telah menjadi sumber pendapatan utama bagi MasterClass, mencakup sekitar 80% pendapatannya pada tahun 2018, dan kini menjadi 100%.


Sumber: cnbcindonesia.com

Selengkapnya
Startup Edutech PHK 120 Karyawan Usai Sukses Galang Rp 6,8 T

Kelautan dan Perikanan

KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 WPPNRI

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 11 Februari 2025


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menerapkan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah pesisir dan juga nasional. Sejalan dengan itu, KKP akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan terus terjaga.

"Perikanan berbasis kuota akan menjadi alat utama kami untuk menjaga lingkungan laut dan pada saat yang bersamaan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini akan dimulai pada tahun ini," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Ketua Pelaksana Unit Kerja Menteri Anastasia Rita Tisiana dalam acara dialog Blue Halo-S di Bali, Selasa (1/3).

 Dialog ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia, serta Laurene Powell Jobs pendiri Earth Alliance, organisasi yang fokus pada kelestarian lingkungan. Konsep Blue Halo-S sendiri adalah memberikan konsesi pada perusahaan atau kelompok usaha untuk menangkap ikan secara komersial di perairan sekitar kawasan konservasi.

Melalui kebijakan penangkapan berbasis kuota, ucap Trenggono, KKP membagi wilayah penangkapan dalam enam zonasi dengan kuota yang ditawarkan mencapai 5,99 juta ton per tahun. "Angka tersebut setengah dari jumlah stok ikan berdasarkan hasil kajian Komnas Kajiskan sebanyak 12,5 juta ton," kata Trenggono. 

Trenggono memastikan kebijakan penangkapan terukur sejalan dengan prinsip ekonomi biru, yang mana kegiatan ekonomi di dalamnya mengutamakan prinsip keberlanjutan ekosistem. KKP juga akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan terjaga setiap tahunnya.

Selain enam zona untuk penangkapan berbasis kuota, lanjut Trenggono,  ada satu zona yang disiapkan sebagai lokasi spawning dan nursery ground yakni WPPNRI 714 yang selama ini menjadi tempat pemijahan ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi, salah satunya tuna. "Perairan ini merupakan salah satu wilayah konservasi di Indonesia," kata Trenggono.

Penerapan kebijakan penangkapan terukur membuka banyak peluang investasi di bidang perikanan, mulai dari kegiatan di hulu hingga hilir. Peluang ini utamanya diberikan kepada pelaku usaha domestik, disusul investor dari luar negeri. "Kegiatan Blue Halo-S dapat berpartisipasi sebagai investor dalam kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota ini berdasarkan peraturan KKP dengan syarat dan ketentuan," ucap dia.

Trenggono menjelaskan persyaratan dan ketentuan tersebut di antaranya mengajukan izin penangkapan ikan ke sistem perizinan KKP, jumlah penangkapan dibatasi berdasarkan kuota yang ditentukan oleh KKP, ikan harus didaratkan dan diproses di pelabuhan pendaratan yang ditentukan.

Kemudian, sambung Trenggono, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan diawasi oleh BPKP dan KPK, serta Blue Halo-S bisa bekerja sama dengan nelayan lokal dan koperasi nelayan untuk mendapatkan dan mengelola kuota penangkapan. Nelayan lokal akan mendapatkan 20 persen dari total kuota.

"Mata pencaharian nelayan dan pembudidaya ikan harus ditingkatkan dan dapat dibantu atau dikelola korporasi dan koperasi. Saya berharap dapat bekerja sama dengan komunitas internasional, perusahaan perikanan terkemuka, dan lembaga keberlanjutan terkemuka untuk mencapai perikanan berkelanjutan kita melalui pendekatan ekonomi biru demi generasi masa depan kita," kata Trenggono.

Seiring penerapan kebijakan penangkapan terukur, KKP juga sedang menyiapkan teknologi berbasis satelit yang terintegrasi, yang akan digunakan sebagai sistem utama pengawasan operasi penangkapan ikan. Sistem tersebut akan mengoptimalkan penggunaan Integrated Surveillance System (ISS) yang terhubung dengan kapal pengawasan penangkapan ikan.

Sumber: news.republika.co.id

Selengkapnya
KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 WPPNRI

Kemaritiman

Peta Baru Indonesia, Sejumlah Keuntungan Ekonomi di Depan Mata

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 11 Februari 2025


TEMPO.CO, Jakarta -Arif Havas Oegroseno, Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, mengatakan perubahan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia  akan memberikan dampak ekonomi pada bagian pengolahan sumber daya alam.

"Setelah perubahan peta ini ada kejelasan tentang wilayah eksploitasi sumber daya alam, " kata Arif. "Ini kan dulu cuma klaim kita saja. Dengan demikian kita jelas jadi patroli nggak bisa lebih dari ini. Kalau lebih dari sini berarti sudah ada orang lain. Dulu masih klaim."

Hal ini juga terkait dengan penamaan nama laut di utara kepulauan Natuna sebagai Laut Natuna Utara di pembaharuan peta Indonesia. Kepulauan Natuna merupakan wilayah potensi migas Indonesia.

Potensi migas di Kabupaten Natuna terletak di lepas pantai Laut Natuna dengan 11 kontraktor. Sementara itu jumlah wilayah kerja perminyakan berjumlah 13 lokasi. Cadangan minyak bumi di Kabupaten Natuna mencapai 298,81 juta barel minyak, sedangkan cadangan gas bumi mencapai 55,3 triliun kaki kubik.

Selain itu, dampak langsung dari pembaharuan peta ini terkait dengan navigasi kapal yang masuk keluar wilayah Indonesia. "Untuk navigasi, nakhoda kapal menjadi tahu sedang berada di posisi mana, di posisi Indonesia atau dimana," kata Arif.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bersama 21 kementerian dan lembaga terkait penandatangani perbaharuan peta NKRI pada Jumat 14 Juli 2017. Terdapat lima pembaharuan di peta Indonesia yang disesuaikan dengan hukum internasional.

Sumber: bisnis.tempo.co

Selengkapnya
Peta Baru Indonesia, Sejumlah Keuntungan Ekonomi di Depan Mata

Startup

Startup Edutech Habiskerja Buka Program 1000 Beasiswa untuk Dongkrak Kemampuan Digital

Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 11 Februari 2025


Startup edutech Habiskerja mengumumkan saat ini tengah membuka program 1000 beasiswa yang diperuntukkan ke mahasiswa dan fresh graduate. Para mahasiswa dan fresh graduate yang terpilih nantinya akan mendapatkan mentoring langsung dari ahli di berbagai bida digital perusahaan ternama di Indonesia. Dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (3/7/2022), program ini diharapkan bisa melihat besarnya digital skill di era digital yang makin berkembang beberapa tahun ke depan. Program ini sekaligus meningkatkan inklusivitas digital skill di kalangan mahasiswa.

Perlu diketahui, Habiskerja hadir dengan visi menyukseskan transformasi digital di Indonesia. Selain membantu para job-seeker untuk memulai karir digital, Habiskerja juga berfokus menjembatani para pekerja kantoran, fresh graduate, dan mahasiswa menambah pemasukan lewat pekerjaan paruh waktu. Habiskerja juga menawarkan peningkatan kemampuan yang fleksibel dengan metode video-based learning. Namun tidak hanya itu, startup ini juga rutin mengadakan sharing session untuk tiap kelas bagi member setiap bulannya.

Saat ini, pengenalan kemampuan digital memang dibutuhkan banyak kalangan. Terlebih, pandemi Covid-19 telah berdampak pada perubahan pola aktivitas masyarakat, termasuk pendorong digitalisasi di hampir semua sektor. "Sekarang itu udah zamannya GIG Economy dimana digital skill sangat dibutuhkan banyak kalangan. Skill ini menjadi salah satu skill yang sangat prospektif di masa depan," tutur Founder dan CEO Habiskerja.com Haitsam Shiddiq Siregar dalam Seminar Nasional di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Di samping itu, proses migrasi digitalisasi yang terjadi secara nasional membutuhkan banyak talenta sebagai roda penggerak. Karenanya, Habiskerja.com hadir untuk membantu talenta yang mengalami kesulitan bisa mulai menekuni digital skill sebagai profesi baru. Menurut Digital Marketing Consultant & Mentor di Habiskerja.com Muhammad Darun, di luar sana sebenarnya banyak talenta yang ingin terjun ke dunia digital, tapi masih bingung untuk memulai dari mana. Hal ini pun banyak dirasakan oleh para lulusan baru. "Nah, dengan adanya Habiskerja yang diprakarsai oleh mas Haitsam, semoga bisa membantu siapapun dalam memberikan pengarahan dan materi yang terstruktur dari pengalaman para expertise di bidangnya," ujarnya.


Sumber: liputan6.com

Selengkapnya
Startup Edutech Habiskerja Buka Program 1000 Beasiswa untuk Dongkrak Kemampuan Digital
« First Previous page 571 of 865 Next Last »