Asosiasi Profesi
Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 11 Februari 2025
Program studi pendididkan profesi insinyur (PSPPI)
Setiap sarjana teknik, Sarjana terapan, Sarjana pendidikan teknik, dan Insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran wajib memiliki pendidikan profesi insinyur dan surat tanda registrasi insinyur (STRI) (UU No. 11 tentang Keinsinyuran). Universitas Diponegoro merupakan salah satu perguruan tinggi yang mendapatkan izin penyelenggaraan program studi pendidikan profesi insinyur dengan surat direktur jenderal kelembagaan Iptek dan Dikti Nomor 1510/C.CA/KL/2016 tanggal 22 Agustus 2016 dan surat keputusan rektor Universitas Diponegoro nomor 1406/UN7.P/HK/2016. PSPPI fakultas teknik Universitas Diponegoro telah menyelenggarakan pendidikan profesi insinyur dan meluluskan insinyur bergelar "Ir" sesuai dengan yang diamanatkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia.
Program studi pendidikan profesi insinyur fakultas teknik Universitas Diponegoro telah terakreditasi B oleh BAN-PT berdasarkan surat keputusan BAN-PT Nomor 3459/SK/BAN-PT/Akred/PP/IX/2019 sejak tanggal 10 September 2019, sampai dengan 10 September 2024.
Visi
Menjadi program studi pendidikan profesi insinyur yang unggul dan bereputasi internasional.
Misi
Gelar profesi
Mahasiswa yang telah lulus Pendidikan Profesi Insinyur (PPI) akan mendapatkan ijazah dari Universitas Diponegoro dengan nomor ijazah yang terdaftar di DIKTI dan SIVIL dan berhak menyandang sebutan profesi "Insinyur" dengan gelar Ir. yang melekat pada nama tanpa menghilangkan gelar sarjana sebelumnya.
Kurikulum psppi
Mata kuliah dan SKS yang akan ditempuh dalam Pendidikan Profesi Insinyur adalah sebagai berikut:
Syarat dan ketentuan
Pendidikan Profesi Insinyur dapat diperoleh melalui program reguler bagi mereka yang baru memperoleh pengalaman di bidang keinsinyuran kurang dari 3 (tiga) tahun setelah lulus sarjana. Peserta akan menempuh perkuliahan selama 2 (dua) semester dengan pembagian 8 (delapan) SKS pada semester pertama dan 16 SKS pada semester kedua.
Ketentuan pelaksanaan program reguler adalah sebagai berikut:
Pendidikan Profesi Insinyur dapat diperoleh melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang keinsinyuran lebih dari 3 (tiga) tahun terhitung sejak lulus sarjana.
Peserta akan mengikuti perkuliahan selama 1 (satu) semester dengan total 24 SKS. Peserta akan lulus dalam 1 (satu) semester apabila dapat melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan akademik.
Ketentuan pelaksanaan program rekognisi pembelajaran lampau (RPL) adalah sebagai berikut:
Perlaksanaan perkuliaan
Berdasarkan animo mahasiswa Profesi Insinyur dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, maka rangkaian proses pelaksanaan perkuliahan dan kegiatan akademik dapat ditempuh secara daring tanpa mengharuskan mahasiswa datang ke lokasi kampus Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. Demikian juga dengan pelaksanaan Wisuda Universitas dan Pengambilan Sumpah Insinyur - jika kondisi masih pandemi - juga akan dilaksanakan secara daring.
Disadur dari: psppi.ft.undip.ac.id
Startup
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 11 Februari 2025
Shopee, sebuah platform e-commerce berbasis di Singapura, dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar di seluruh wilayah operasionalnya. Selain di Asia Tenggara, Shopee juga memiliki bisnis yang tersebar di Taiwan, Meksiko, Cile, Brasil, dan Kolombia, seperti yang dilansir oleh TEMPO.CO, Jakarta. Keputusan tersebut telah diumumkan kepada karyawan dalam sebuah pertemuan yang dipimpin oleh seorang eksekutif dari Sea Group, perusahaan induk Shopee. PHK tersebut dilakukan untuk merasionalkan bisnis, meskipun alasan secara spesifik tidak diungkapkan kepada karyawan.
Para staf Shopee diinformasikan bahwa mereka akan menerima pemberitahuan melalui email yang akan memuat nama-nama karyawan yang terkena dampak PHK. Dilaporkan oleh Dealstreetasia pada Senin, 13 Juni 2022, PHK yang dilakukan Shopee telah memengaruhi karyawan di beberapa pasar di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Thailand, dan Vietnam. Proses PHK ini dilakukan melalui email oleh perusahaan.
Rencana PHK ini muncul hanya beberapa bulan setelah kabar tentang keputusan Shopee untuk menutup operasinya di India dan memberhentikan lebih dari 300 pekerja di negara tersebut. Secara khusus, PHK di Thailand kabarnya hampir memangkas setengah dari tim ShopeePay dan ShopeeFood. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Shopee Indonesia terkait hal ini. Namun, berdasarkan instastory @ecommurz, ShopeePay dan ShopeeFood Indonesia tampaknya tidak terkena dampak PHK massal tersebut.
Kinerja keuangan Sea Group, induk Shopee
Meskipun ada rencana PHK massal yang sedang diperbincangkan, Sea Group sebenarnya mencatat peningkatan pendapatan pada kuartal pertama tahun 2022. Namun, sebagian besar pendapatan perusahaan masih berasal dari lini Garena, yang berfokus pada industri gim. Pendapatan Sea Group naik 64,4% secara tahunan menjadi US$ 2,9 miliar, tetapi rugi bersihnya juga meningkat 37,4% secara tahunan menjadi US$ 580,13 juta.
Meskipun masih mengalami kerugian, bisnis Shopee menunjukkan perbaikan. Transaksi meningkat 71,3% secara tahunan menjadi US$ 1,9 miliar, sementara GMV (Gross Merchandise Value) tumbuh 38,7% menjadi US$ 17,4 miliar. Shopee saat ini menghadapi tantangan dari kenaikan inflasi dan suku bunga yang dapat mempengaruhi konsumsi. Sebelumnya, Shopee telah menutup bisnisnya di Prancis dan India karena tidak sesuai dengan ekspektasi.
Di Asia Tenggara, persaingan dalam bisnis pesan-antar makanan daring antara Shopee, Grab, dan GoTo sangat ketat. Hingga akhir tahun 2021, Grabfood dan Foodpanda masih mendominasi pasar dengan GMV tertinggi, diikuti oleh Gofood milik GoTo. ShopeeFood menempati posisi keempat dalam hal GMV.
Sumber: bisnis.tempo.co
Keinsinyuran
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 11 Februari 2025
ABET, yang secara resmi dikenal sebagai Accreditation Board for Engineering and Technology, Inc (ABET), adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang mengakreditasi program-program pendidikan pascasarjana di bidang teknik, teknologi rekayasa, komputasi, serta ilmu pengetahuan terapan dan ilmu pengetahuan alam.
Gambaran Umum
Akreditasi program yang disebutkan di atas terjadi terutama di Amerika Serikat tetapi juga secara internasional. Hingga Oktober 2020, 4.307 program telah terakreditasi, tersebar di lebih dari 846 institusi di 41 negara.
ABET adalah akreditor AS yang diakui untuk program perguruan tinggi dan universitas di bidang ilmu pengetahuan terapan dan alam, komputasi, teknik, dan teknologi rekayasa. ABET juga memberikan kepemimpinan secara internasional melalui lokakarya, nota kesepahaman, dan perjanjian saling pengakuan, seperti Washington Accord. ABET juga mengevaluasi program-program yang ditawarkan dalam format online 100 persen.
Sejarah
ABET didirikan pada tahun 1932 sebagai Dewan Insinyur untuk Pengembangan Profesional (Engineers' Council for Professional Development/ECPD) oleh tujuh masyarakat teknik yang tercantum di bawah ini:
American Society of Civil Engineers (ASCE),
Institut Insinyur Pertambangan dan Metalurgi Amerika - sekarang Institut Insinyur Pertambangan, Metalurgi, dan Perminyakan Amerika (AIME),
American Society of Mechanical Engineers (ASME),
American Institute of Electrical Engineers - sekarang Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE),
Masyarakat untuk Promosi Pendidikan Teknik - sekarang menjadi American Society for Engineering Education (ASEE),
American Institute of Chemical Engineers (AIChE) dan
Dewan Nasional Dewan Penguji Teknik Negara Bagian - sekarang Dewan Nasional Penguji Teknik dan Survei (NCEES).
ECPD didirikan untuk menyediakan "program bersama untuk membangun teknik sebagai sebuah profesi." Namun, lembaga ini segera mulai berkembang sebagai lembaga akreditasi, dengan mengevaluasi program teknik pertamanya pada tahun 1936 dan program teknologi rekayasa pertamanya pada tahun 1946. Pada tahun 1947, 580 program di 133 institusi telah diakreditasi.
ECPD berganti nama menjadi Accreditation Board for Engineering and Technology, Inc. pada tahun 1980 dan mulai berbisnis sebagai ABET pada tahun 2005. Pada tahun 1985, ABET membantu mendirikan Computing Sciences Accreditation Board (CSAB), yang kini menjadi salah satu masyarakat anggota terbesar ABET dengan lebih dari 300 program, sebagai tanggapan atas peningkatan minat yang dramatis terhadap pendidikan ilmu komputer.
Anggota
ABET adalah federasi yang terdiri dari 35 perhimpunan anggota profesional dan teknis yang mewakili bidang ilmu pengetahuan terapan, komputasi, teknik, dan teknologi rekayasa.
Masyarakat anggota
AAEES - Akademi Insinyur dan Ilmuwan Lingkungan Amerika
AAMI - Asosiasi untuk Kemajuan Instrumentasi Medis
ACerS - American Ceramic Society dengan National Institute of Ceramic Engineers (NICE) mereka
AIAA - Institut Aeronautika dan Astronautika Amerika
AIChE - Institut Insinyur Kimia Amerika
AIHA - Asosiasi Higiene Industri Amerika
ANS - Masyarakat Nuklir Amerika
ASABE - Masyarakat Insinyur Pertanian dan Biologi Amerika
ASCE - Masyarakat Insinyur Sipil Amerika
ASEE - Masyarakat Amerika untuk Pendidikan Teknik
ASHRAE - Masyarakat Insinyur Pemanasan, Pendinginan, dan Pendingin Udara Amerika
ASME - Persatuan Insinyur Mekanik Amerika
ASSP - Masyarakat Profesional Keselamatan Amerika
AWS - Masyarakat Pengelasan Amerika
BMES - Masyarakat Teknik Biomedis
CMAA - Asosiasi Manajemen Konstruksi Amerika
CSAB - sebelumnya disebut Dewan Akreditasi Ilmu Komputasi
IEEE - secara resmi masih bernama Institute of Electrical and Electronics Engineers
IISE - Institut Insinyur Industri dan Sistem
INCOSE - Dewan Internasional untuk Rekayasa Sistem
ISA - sebelumnya bernama Instrument Society of America, sekarang menjadi International Society of Automation
MRS - Masyarakat Riset Material
NCEES - Dewan Nasional Penguji untuk Teknik dan Survei
NSPE - Perhimpunan Nasional Insinyur Profesional
NSPS - Masyarakat Nasional Surveyor Profesional
SAE International - sebelumnya bernama Society of Automotive Engineers
SFPE - Masyarakat Insinyur Proteksi Kebakaran
SME - Masyarakat Insinyur Manufaktur
SME-AIME - Masyarakat Pertambangan, Metalurgi dan Eksplorasi, Inc.
SNAME - Masyarakat Arsitek Angkatan Laut dan Insinyur Kelautan
SPE - Masyarakat Insinyur Perminyakan
SPIE - sebelumnya bernama Society of Photo-Optical Instrumentation Engineers
SWE - Masyarakat Insinyur Wanita
TMS - Masyarakat Mineral, Logam & Material
WEPAN - Women in Engineering ProActive Network
Proses akreditasi ABET
ABET mengakreditasi program pemberian gelar pasca-sekolah menengah yang ditawarkan oleh institusi yang terakreditasi secara regional di A.S. dan terakreditasi secara nasional di luar A.S. Program sertifikasi, pelatihan, atau program doktoral tidak diakreditasi.
Akreditasi ABET bersifat sukarela; permintaan akreditasi diprakarsai oleh institusi yang meminta akreditasi. Akreditasi diberikan kepada masing-masing program dalam suatu institusi, bukan kepada institusi secara keseluruhan. Program yang telah terakreditasi harus meminta evaluasi ulang setiap enam tahun untuk mempertahankan akreditasi; jika kriteria akreditasi tidak terpenuhi, evaluasi tambahan mungkin diperlukan dalam interval enam tahun. Program yang belum pernah terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi selama mereka telah menghasilkan setidaknya satu lulusan program.
Langkah pertama dalam mendapatkan atau mempertahankan akreditasi ABET adalah lembaga meminta evaluasi programnya paling lambat 31 Januari pada tahun di mana akreditasi sedang dicari. Kelayakan lembaga harus ditetapkan, yang dapat dipenuhi jika lembaga tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi regional. Setiap program kemudian ditugaskan ke salah satu dari empat komisi akreditasi dalam ABET:
Program ditugaskan ke komisi berdasarkan judulnya (nama program yang ditunjukkan pada transkrip). Setiap komisi memiliki kriteria akreditasi yang berbeda.
Setiap program kemudian melakukan evaluasi internal dan menyelesaikan laporan studi mandiri. Studi mandiri mendokumentasikan seberapa baik program tersebut memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan di berbagai bidang, seperti mahasiswa, kurikulum, fakultas, administrasi, fasilitas, dan dukungan institusional. Laporan studi mandiri harus diberikan kepada ABET paling lambat tanggal 1 Juli.
Sementara program melakukan studi mandiri, komisi ABET yang sesuai (Komisi Ilmu Pengetahuan Terapan dan Alam, Komputasi, Teknik, atau Teknologi Rekayasa) akan memilih ketua tim untuk mengepalai kunjungan evaluasi di dalam kampus. Tanggal kunjungan (umumnya pada periode September - Desember) dinegosiasikan antara ketua tim dan institusi. Setelah tanggal ditentukan, komisi ABET akan menugaskan evaluator program (umumnya satu orang per program yang dievaluasi). Institusi diberi kesempatan untuk menolak ketua tim atau evaluator program jika ada konflik kepentingan. Ketua tim dan evaluator adalah sukarelawan dari kalangan akademisi, pemerintah, industri, dan praktik swasta.
Setelah evaluator program diterima oleh lembaga, mereka diberikan laporan studi mandiri untuk program yang ditugaskan. Laporan ini menjadi dasar evaluasi mereka terhadap program dan mempersiapkan mereka untuk melakukan kunjungan ke kampus.
Tim evaluasi (ketua tim dan evaluator program) biasanya akan tiba di kampus pada hari Sabtu atau Minggu.10 Selama kunjungan di kampus, tim evaluasi akan meninjau materi kuliah dari setiap program, serta proyek mahasiswa dan contoh tugas.11 Para evaluator juga akan mewawancarai mahasiswa, fakultas, dan administrator serta berkeliling fasilitas untuk menyelidiki pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa yang belajar mandiri. Kunjungan biasanya akan diakhiri pada hari Selasa berikutnya dengan wawancara akhir dengan kepala eksekutif institusi, dekan dan personel institusi lainnya yang sesuai. Wawancara ini dimaksudkan untuk merangkum hasil evaluasi untuk setiap program.
Setelah kunjungan kampus, institusi memiliki waktu 7 hari untuk mengoreksi kesalahan fakta yang disampaikan pada saat exit interview. Setelah periode ini, ketua tim akan mulai mempersiapkan draft pernyataan kepada institusi; pernyataan ini akan mengalami penyuntingan ekstensif dan biasanya akan diberikan kepada institusi beberapa bulan setelah kunjungan. Setelah menerima draf pernyataan, institusi memiliki waktu 30 hari untuk menanggapi isu-isu yang diidentifikasi dalam evaluasi. Setelah tanggapan ini, ketua tim menyiapkan pernyataan akhir kepada institusi.
Pernyataan akhir dan tindakan akreditasi yang direkomendasikan ditinjau oleh pertemuan tahunan besar semua anggota komisi ABET pada bulan Juli setelah kunjungan kampus. Berdasarkan temuan tersebut, anggota komisi melakukan pemungutan suara untuk tindakan akreditasi akhir dan sekolah diberitahukan tentang keputusan tersebut pada bulan Agustus.
Informasi yang diterima sekolah mengidentifikasi kekuatan, kekhawatiran, kelemahan dan kekurangan program, serta rekomendasi untuk memenuhi kriteria ABET. Akreditasi diberikan untuk maksimum enam tahun, setelah itu institusi harus meminta evaluasi lagi.
Kriteria
ABET menetapkan kurikulum minimum untuk berbagai program teknik. Misalnya, ABET mengharuskan semua lulusan teknik dari program sarjana muda menerima setidaknya satu tahun studi di bidang ilmu alam atau fisika dan matematika dan mengharuskan beberapa studi dalam pendidikan umum. ABET juga mengharuskan setiap siswa menyelesaikan proyek batu loncatan atau kelas desain dalam pendidikan mereka. Karena keterlibatan ABET, kurikulum teknik agak terstandardisasi di tingkat sarjana, sehingga memastikan bahwa lulusan dari program terakreditasi ABET memiliki keterampilan minimal untuk masuk ke dunia kerja atau pendidikan di masa depan.
EC 2000
Selama sebagian besar sejarahnya, kriteria akreditasi ABET secara khusus menguraikan elemen-elemen utama yang harus dimiliki oleh program-program teknik yang terakreditasi, termasuk kurikulum program, jenis fakultas, dan fasilitas. Namun, pada pertengahan tahun 1990-an, komunitas teknik mulai mempertanyakan kelayakan persyaratan akreditasi yang kaku tersebut.
Setelah diskusi yang intens, pada tahun 1997, ABET mengadopsi Kriteria Teknik 2000 (EC2000). Kriteria EC2000 mengalihkan fokus dari input (materi apa yang diajarkan) ke output (apa yang dipelajari siswa). EC2000 menekankan peningkatan berkelanjutan dan memperhitungkan misi dan tujuan spesifik dari masing-masing institusi dan program. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memungkinkan inovasi dalam program-program teknik daripada memaksa semua program untuk memenuhi suatu standar, serta untuk mendorong proses penilaian baru dan peningkatan program.
ISO 9000:2015
ABET- Akreditasi disertifikasi oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi. Rangkaian standar sistem manajemen mutu ISO 9000 dirancang untuk membantu organisasi memastikan bahwa mereka memenuhi kebutuhan pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya sambil memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang terkait dengan produk atau layanan.
Lain-lain
Untuk menjadi insinyur profesional berlisensi, salah satu prasyarat umum adalah kelulusan dari Komisi Akreditasi Teknik (Engineering Accreditation Commission/EAC) dari program yang terakreditasi ABET. Persyaratan untuk pengujian insinyur profesional untuk program terakreditasi EAC bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya.
Evaluasi Kredensial Teknik Internasional (ECEI) didirikan pada tahun 1997 sebagai layanan evaluasi kredensial ABET. ECEI mengkhususkan diri dalam evaluasi gelar di bidang teknik, teknologi teknik, ilmu komputer, dan survei dari luar A.S. Pada tanggal 30 Oktober 2006, ECEI berhenti menerima aplikasi untuk evaluasi kredensial; keputusan bisnis yang dibuat oleh dewan direksi ABET.
Disadur dari: en.wikipedia.org
Asosiasi Profesi
Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 11 Februari 2025
Program studi program profesi insinyur (PSPPI) merupakan amanat Undang-undang nomor 11 Tahun 2014 serta turunan pelaksanaannya dalam peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2019 kepada negara untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi sesuai standar. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga insinyur, maka pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 11 April 2016 secara langsung memberikan mandat penugasan kepada 40 perguruan tinggi negeri maupun swasta terpilih yang tersebar di seluruh Wilayah Indonesia untuk menyiapkan pendirian dan pemenuhan syarat-syarat izin penyelenggaraan.
UMI sebagai bagian dari 40 perguruan tinggi yang mendapat mandat penugasan, berhasil memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai 4 (empat) perguruan tinggi yang pertama mendapatkan izin penyelenggaran PSPPI. Pada tanggal 11 Januari 2017, Ketua Yayasan Wakaf UMI H. Mokhtar Nurjaya, M.Si dan Rektor UMI Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, MA yang didampingi Dekan FTI UMI Ir. H. Zakir Sabara HW, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, menerima SK Surat Keputusan (SK) Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12/KPT/I/2017 tentang Pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Jakarta.
Untuk menjamin mutu penyelenggaraan, PSPPI UMI menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholders keinsinyuran diantaranya persatuan insinyur Indonesia (PII) serta Badan-badan kejuruan PII, Kementerian terkait dan juga dengan berbagai perusahaan industri antara lain industri pengolahan, konstruksi dan jasa. Kerjasama juga dijalin dengan berbagai universitas dan pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Secara berkala kurikulum PSPPI UMI senantiasa diupdate untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Kurikulum PSPPI mengacu pada standar pendidikan keinsinyuran.
Universitas Muslim Indonesia memiliki Akreditasi “A” dan juga program studi program profesi insinyur Universitas Muslim Indonesia terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan peringkat “B” berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 3455/SK/BAN-PT/Akred/PP/IX/2019 dan berlaku hingga 10 September 2024. Jumlah Alumni PSPPI FTI UMI hingga Wisuda Angkatan ke-11 di bulan Juni 2022 telah mencapai 1.676 insinyur. Pada Angkatan XI, FTI UMI bersama PII Pusat mengambil sumpah insinyur secara virtual sebanyak 270 insinyur, dimana diantaranya adalah Dr-Ing. Ir. Ilham Akbar Habibie, Dipl.Ing., MBA, IPU (Komisaris Utama Bank Muamalat dan Wakil Ketua Umum PII).
Berbagai inovasi dilakuan, termasuk program unggulan yaitu penyelenggaraan Kolokium Program Profesi Insinyur “Professional Engineering Colloquium Program”, yang telah memasuki pelaksanaan ke-6, sebuah program berbagi pengalaman keinsinyuran dimana setiap calon wisudawan mempresentasikan karya terbaiknya di depan sivitas akademika, praktisi dan para peserta profesi insinyur. Hasil dari presentasi kemudian didokumentasikan dan dipublikasikan secara luas melalui laman resmi web https://psppi.umi.ac.id. Inovasi yang lain adalah kerjasama dengan PII memfasilitasi alumni profesi insinyur untuk mendapatkan status keanggotaan PII, Pusat Insinyur Profesional, Surat Tanda Registrasi Insinyur.
Untuk menjaga mutu PSPPI secara umum, PSPPI UMI di tahun awal pendirian pada tahun 2016-2017 telah menyelenggarakan lokakarya kurikulum dengan bekerjasama dengan Kementerian Ristekdikti, Badan-badan kejuruan persatuan insinyur Indonesia, Mitra Industri dari berbagai instansi pemerintah, Asosiasi, dan pihak industri manufaktur dan konstruksi.
Selanjutnya untuk meningkatkan kordinasi penyelenggaraan dan standar pelaksanaan maka PSPPI FTI UMI menginisiasi pembentukan Forum Komunikasi Penyelenggara Program Profesi Insinyur (Forkom PPPI) dengan tujuan forum sebagai wadah peningkatan kualitas mutu penyelenggaraan PSPPI. Sekretaris PSPPI FTI UMI terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Forkom PPPI. Melalui kegiatan forkom, yang melibatkan 41 perguruan tinggi, secara aktif menyelenggarakan kegiatan workshop standar mutu PSPPI di Makassar, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya. PSPPI UMI bersama PII Pusat dan PII Wilayah/Cabang bertanggung jawab memfasilitasi alumni PPI UMI untuk mencapai level insinyur professional (IP) hingga ASEAN Engineer pada AFEO melalui kegiatan pembimbingan terstruktur dan intensif.
Saat ini telah tercatat lebih dari 200 alumni yang teregister di AFEO serta teregistrasi surat tanda registrsi insinyur (STRI). Upaya yang penting untuk memfasilitasi alumni yang bekerja di lingkungan pemerintahan sebagai aparatur sipil negara adalah pengakuan dan pencantuman gelar Profesi Insinyur (Ir.) pada dokumen badan kepegawaian nasional (BKN). Alumni PSPPI FTI UMI tercatat sebagai ASN pertama yang mendapat persetujuan pemerintah untuk mencantumkan gelar Ir. dalam dokumen kepegawaian di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Berbagai kontribusi PSPPI FTI UMI untuk kemajuan keinsinyuran terus dilakukan termasuk menjadi salah satu Inisiator Pendirian Forum Komunikasi Penyelenggara Program Profesi Insinyur (Forkom PPPI). Kongres Pendirian Forkom PPPI dilaksanakan pada tanggal 25 November 2017 di Makassar, diamana PSPPI UMI bertindak sebagai tuan rumah. Pada kongres tersebut ditetapkan Prof. Dr. Ir. Suryo Purwono, MASc, IPU, ASEAN Eng (UGM) sebagai Ketua Umum, Ir. Taufik Nur, ST, MT, IPM, ASEAN Eng., Sekretaris Prodi PSPPI UMI sebagai Sekretaris Jenderal, dan Dr. Ir. Endang Juliastuti, MS, IPM (ITB) sebagai Bendahara. Kontribusi lainnya dalam kancah nasional, PSPPI UMI dipercayakan sebagai sebagai salah satu perguruan tinggi yang menjadi narasumber penyusunan borang akreditasi.
Selain itu, PSPPI UMI juga menempati posisi strategis di kepengurusan nasional Persatuan Insinyur Indonesia dimana menempatkan Dekan FTI UMI Dr. Ir. H. Zakir Sabara HW, ST, MT, IPM, ASEAN Eng sebagai Pengurus Badan Pelaksana Program Profesi Insinyur (Bapel PPI) dan Kordinator Wilayah Indonesia Timur Badan Kejuruan Kimia PII. Sekretaris PSPPI UMI, Ir. Taufik Nur sebagai diamanahkan sebagai Kordinator Wilayah Sulawesi Bidang Pengembangan Organisasi PII Pusat.
Peran strategis lain pada organisasi badan kerjasama perguruan tinggi teknik industri (BKSTI) dimana ketua majelis penilai PSPPI UMI Dr. Ir. H. Dirgahayu Lantara, MT, IPU, ASEAN Eng dipercayakan sebagai ketua bidang pengembangan sarana dan prasarana. serta posisi strategis lainnya di berbagai asosiasi profesi keinsinyuran di Indonesia. Saat ini sejumlah dosen PSPPI UMI dipercayakan sebagai sebagai anggota majelis penilai (Assesor) insinyur profesional persatuan insinyur Indonesia pada beberapa badan kejuruan.
PSPPI FTI UMI ikut andil dan turut mengukir sejarah pada dunia keinsinyuran Indonesia dengan mewisuda pertama kali insinyur melalui program profesi insinyur pada tanggal 7 Mei 2017 di Auditorium Al Jibra Kampus II UMI di Makassar. Wisuda inilah yang menjadi wisuda pertama profesi insinyur se-Indonesia yang tercatat di REKOR MURI dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat Persatuan Insinyur Indonesia dan Kordinator Kopertis Wilayah IX.
Sumber: psppi.umi.ac.id
Asosiasi Profesi
Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 11 Februari 2025
YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Fakultas teknologi industri, Universitas Islam Indonesia (FTI UII) berencana membuka program studi program profesi insinyur (PSPPI). Untuk memperkuat penyelenggaraan PSPPI, FTI UII bekerjasama dengan Persatuan Insinyur Indonesia, Wilayah daerah istimewa Yogyakarta (PII DIY).
Senin (17/4/2023), naskah kerjasama antara FTI UII dan PII DIY ditandatangani Dekan FTI UII, Prof Dr Ir Hari Purnomo, MT, IPU, ASEAN Eng dan Ketua PII DIY, Ir Tri Budi Utama, MT, PUSDA, IPU, ASEAN Eng di Kampus FTI UII. Penandatangan naskah kerjasama disaksikan Dr Eng Ir Risdiyono, ST, M Eng, IPM, Dosen Prodi Teknik Mesin FTI UII.
Hari Purnomo mengatakan FTI UII saat ini sedang mempersiapkan program studi program profesi insinyur (PSPPI). “Adanya kerjasama ini, setidaknya akan mendapat sentuhan praktis dari PII atau juga dengan riset bersama, agar nanti secara praktis dapat diterapkan,” kata Hari Purnomo.
Sedang Risdiyono menambahkan ruang lingkup kerjasama, pertama, pemenuhan persyaratan pendirian Prodi Profesi Insinyur. Kedua, penyediaan tempat magang praktik profesi insinyur. Ketiga, penyelenggaraan kegiatan pendukung proses penerbitan sertifikasi profesi insinyur, sertifikasi kompetensi insiyur profesional dan surat tanda registrasi insiyur. Keempat, penyelenggaraan kegiatan pengembangan keinsiyuran dan organisasi keinsinyuran.
Sementara Tri Budi Utama mengatakan ada sekitar 2.000-an insinyur Indonesia yang telah terdaftar di ASEAN Engineer Register (AER). Jumlah tersebut bertambah 22% dibanding tahun sebelumnya (data November 2022).
AER, jelas Tri Budi, merupakan sertifikat registrasi para insinyur profesional yang diberikan The ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFEO), organisasi keinsinyuran di Asia Tenggara. “Ini bertujuan untuk memberikan standardisasi dasar terkait profesi insinyur dalam menghadapi persaingan global,” kata Tri Budi.
Menurut Tri Budi, sarjana yang memperoleh Sertifikat Profesi Insinyur berhak menggunakan gelar profesi keinsinyuran (Ir). Untuk mendapatkan sertifikasi, mereka harus mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dan nantinya dapat bekerja sebagai insinyur profesional.
Dijelaskan Tri Budi, Program pendidikan profesi insinyur merupakan program pendidikan tinggi setelah sarjana untuk membentuk kompetensi keinsinyuran. Program pendidikan profesi insinyur merupakan syarat untuk mendapat sebutan Insinyur dan juga syarat pengajuan permohonan mendapatkan sertifikasi profesi.
Menurut Tri Budi, sertifikasi insinyur saat ini sangat dibutuhkan. Sebab semua sarjana teknik wajib miliki sertifikasi insinyur profesional (SIP). Kewajiban tersebut tertuang dalam UU No 11 tahun 2014 mewajibkan semua insinyur yang akan bekerja memiliki SIP. Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan
Sertifikasi profesi sangat penting, tambah Tri Budi, karena memberikan bukti formal bahwa seseorang memiliki kompetensi dalam bidang tertentu. Ini sangat berguna bagi perusahaan dan organisasi yang mencari tenaga kerja yang kompeten. “Sertifikasi ini menjamin bahwa seseorang yang diakui memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” tandas Tri Budi.
Sumber: jogpaper.net
Keinsinyuran
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 11 Februari 2025
Di Inggris Raya, Chartered Engineer (CEng) adalah insinyur yang terdaftar di badan pengatur profesi insinyur di Inggris Raya, yaitu Engineering Council. Insinyur Chartered memiliki kualifikasi gelar master atau dapat menunjukkan pembelajaran berbasis kerja yang setara dan telah memperoleh kompetensi profesional yang sesuai melalui pendidikan dan pengalaman kerja. Demonstrasi kompetensi didefinisikan dalam Standar Kompetensi Insinyur Profesional Inggris, yang dinilai melalui tinjauan profesional atas kualifikasi akademik dan pengembangan profesional (pelatihan dan pengalaman kerja profesional). Pembelajaran formal, non-formal, dan informal dapat dinilai. Gelar Insinyur Chartered dilindungi di Inggris di bawah hukum melalui Piagam dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Insinyur. Pada tahun 2019, terdapat sekitar 180.000 insinyur yang terdaftar sebagai Insinyur Chartered. Insinyur Chartered terdaftar melalui Lembaga Teknik Profesional (PEI) yang dilisensikan oleh Dewan Teknik yang relevan dengan industri atau spesialisasi mereka.
Banyak tugas-tugas teknik yang dicakup oleh undang-undang Inggris menetapkan Chartership sebagai persyaratan bagi orang-orang yang melakukannya. Sebagai contoh, Peraturan Keselamatan Terowongan Jalan 2007 mensyaratkan bahwa untuk inspeksi, "Orang yang ditunjuk sebagai entitas inspeksi haruslah Insinyur yang disewa atau dikepalai oleh Insinyur yang disewa." Yang lain mensyaratkan insinyur yang disewa terdaftar di lembaga tertentu, misalnya Peraturan Efisiensi Energi (Properti Sewa Swasta) (Inggris dan Wales) 2015 mensyaratkan penilaian dilakukan oleh "insinyur yang disewa ... yang didaftarkan oleh Institusi Insinyur Sipil."
Sejarah
Pada abad ke-19, Insinyur sebagai sebuah profesi menjadi produktif dan berbagai disiplin ilmu (terutama Sipil, Mekanikal dan Elektrikal) diorganisir untuk membentuk Institusi untuk memajukan kepentingan anggotanya dan industri secara keseluruhan. Pada masa ini, setiap institusi mulai menerapkan ujian masuk keanggotaan untuk memastikan standar minimum kompetensi anggotanya. Di Institution of Mechanical Engineers (IMechE), misalnya, kandidat untuk Associate Membership diharapkan untuk mengikuti ujian pengetahuan umum, ujian matematika terapan selama tiga jam, ujian fisika dan kimia selama tiga jam, serta dua ujian tiga jam yang dipilih dari daftar berikut ini: material, mesin uap, mesin pembakaran dalam, hidrolika, "elektroteknik", teori mesin, desain mesin, dan metalurgi. Keanggotaan sebuah institusi teknik dengan cepat menjadi tanda kualitas dan akan memberikan kepercayaan kepada para pemberi kerja terhadap kompetensi para anggotanya. Berbagai Institusi meminta Piagam Kerajaan untuk meresmikan posisi mereka dan para anggotanya menjadi insinyur berdasarkan piagam, atau Insinyur Chartered untuk disiplin institusi tersebut. Yang pertama adalah pada tahun 1828 ketika Institute of Civil Engineers dianugerahi Piagam Kerajaan (pemberian gelar Insinyur Sipil). Pada tanggal 22 April 1930, Raja George V menandatangani Piagam Kerajaan IMechE yang mengizinkan para anggota untuk menyebut diri mereka sebagai Insinyur Mekanik Chartered. Pada pertengahan tahun 1950-an, muncul permintaan yang signifikan akan adanya sebuah badan pusat yang menetapkan standar untuk pendidikan dan pelatihan dan mewakili profesi yang lebih luas. Hal ini mengarah pada pembentukan Dewan Bersama Institusi Teknik, yang didirikan pada tahun 1964, yang kemudian dikenal sebagai Council of Engineering Institutions (CEI). Badan ini diberi wewenang untuk mengilhami gelar Insinyur Berprestasi kepada anggota PEI yang terpilih. Meskipun ada upaya pada tahun 1970-an untuk mengganti gelar tersebut dengan REng (Insinyur Terdaftar), gelar Insinyur Chartered tetap menjadi tanda de facto insinyur profesional di Inggris.
Persyaratan Pemilihan
Untuk mendapatkan gelar Insinyur Chartered, Dewan Teknik mengharuskan para insinyur memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Standar Inggris untuk Kompetensi dan Komitmen Insinyur Profesional (UK-SPEC) yang secara garis besar terbagi dalam dua kategori, yaitu kualifikasi akademis dan pengembangan profesional awal (initial professional development/IPD).
Kualifikasi Akademik
UK-SPEC menunjukkan persyaratan kualifikasi akademik berikut ini (untuk jalur 'tradisional'):
Gelar Sarjana terakreditasi dengan predikat terbaik di bidang teknik atau teknologi, ditambah gelar Master yang sesuai atau gelar doktor teknik yang terakreditasi oleh Pemegang Lisensi, atau pembelajaran lebih lanjut yang sesuai ke tingkat Master
Gelar Master of Engineering (MEng) terintegrasi yang terakreditasi
Gelar Sarjana terakreditasi dengan predikat terbaik di bidang teknik atau teknologi yang dimulai sebelum September 1999
Kualifikasi atau magang yang setara yang diakreditasi atau disetujui oleh Penerima Lisensi, atau pada tingkat yang setara dalam kerangka kerja kualifikasi nasional atau internasional yang relevan
Pengembangan Profesional Awal
Pengembangan Profesional Awal (Initial Professional Development/IPD) diperoleh melalui pembelajaran di tempat kerja. UK-SPEC membagi IPD menjadi lima kompetensi utama:
Kompetensi A. Pengetahuan dan pemahaman
Insinyur Chartered harus menggunakan kombinasi pengetahuan dan pemahaman teknik umum dan spesialis untuk mengoptimalkan penerapan sistem yang canggih dan kompleks.
Kompetensi B. Desain, pengembangan, dan pemecahan masalah teknik
Insinyur yang disewa harus menerapkan metode teoretis dan praktis yang sesuai untuk analisis dan pemecahan masalah teknik.
Kompetensi C. Tanggung jawab, manajemen, dan kepemimpinan
Insinyur Chartered harus menunjukkan kepemimpinan teknis dan komersial.
Kompetensi D. Keterampilan komunikasi dan interpersonal
Insinyur Chartered harus menunjukkan keterampilan komunikasi dan interpersonal yang efektif.
Kompetensi E. Komitmen pribadi dan profesional
Insinyur yang disewa harus menunjukkan komitmen pribadi terhadap standar profesional, mengakui kewajiban terhadap masyarakat, profesi, dan lingkungan.
Persyaratan khusus untuk Institusi
Dewan Teknik tidak secara langsung melakukan registrasi Insinyur Tersumpah. Tugas ini didelegasikan kepada Institusi Keinsinyuran Profesional (Professional Engineering Institutions/PEI). Selain kompetensi utama yang ditetapkan dalam UK-SPEC, PEI mungkin memiliki persyaratan tambahan untuk pemilihan keanggotaan. Sebagai contoh, Nuclear Institute (NI) mensyaratkan demonstrasi kompetensi utama, tetapi juga Delta Nuklir. Menurut NI, delta nuklir membedakan profesional nuklir dari profesional di bidang dan institusi lain. Delta Nuklir® didefinisikan oleh tiga elemen inti, yang menangkap apa yang unik, khusus dan berbeda dari industri nuklir.
Budaya Keselamatan Nuklir
Budaya Keamanan Nuklir
Teknologi & Keselamatan Nuklir
Persyaratan Pemeliharaan
Dewan Teknik mensyaratkan demonstrasi komitmen dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (CPD) untuk registrasi berkelanjutan sebagai insinyur yang disewa. Dewan Teknik menetapkan persyaratan dasar dan serupa dengan IPD, CPD dapat ditingkatkan lebih lanjut oleh masing-masing PEI. Persyaratan umumnya adalah: Mengambil tanggung jawab atas kebutuhan pembelajaran dan pengembangan mereka, dan mengembangkan rencana untuk menunjukkan bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan tersebut, melalui diskusi dengan pemberi kerja mereka, jika diperlukan.
Melaksanakan berbagai kegiatan pengembangan, baik sesuai dengan rencana ini maupun sebagai tanggapan terhadap peluang lain yang mungkin muncul.
Mencatat kegiatan CPD mereka.
Merefleksikan apa yang telah mereka pelajari atau capai melalui kegiatan CPD mereka dan mencatat refleksi ini.
Mengevaluasi kegiatan CPD mereka terhadap tujuan yang telah mereka tetapkan dan mencatat evaluasi ini.
Meninjau kembali rencana pembelajaran dan pengembangan mereka secara teratur setelah melakukan refleksi dan penilaian terhadap kebutuhan di masa depan.
Mendukung pembelajaran dan pengembangan orang lain melalui kegiatan seperti pendampingan, dan berbagi keahlian dan pengetahuan profesional.
Huruf khusus
Insinyur Chartered berhak menggunakan huruf belakang, CEng, setelah nama sebagai cara untuk menunjukkan status mereka di Engineering Council. Ini ditulis setelah gelar kehormatan, penghargaan, dan akademis/universitas, tetapi sebelum huruf yang menunjukkan keanggotaan lembaga keinsinyuran profesional. Jika seorang Insinyur Chartered memiliki lebih dari satu keanggotaan institusi yang memberikan surat penunjukan, institusi tempat pemegangnya terdaftar sebagai Insinyur Chartered akan muncul segera setelah CEng, dengan keanggotaan lainnya mengikuti urutan tanggal pendirian institusi tersebut.
Kesetaraan internasional
Tingkat kompetensi yang diperlukan untuk registrasi sebagai Insinyur Tersumpah di Inggris sebanding dengan banyak negara di benua Eropa yang mensyaratkan pendidikan tingkat master untuk registrasi sebagai Insinyur profesional. Washington Accord, yang ditandatangani oleh Engineering Council pada tahun 1989, mengakui "kesetaraan substansial" antara persyaratan akademis untuk registrasi di antara para penandatangan, yang berarti bahwa kualifikasi asing yang diakui oleh badan penandatangan lokal mereka dapat diterima sebagai Insinyur Berwenang, dan kualifikasi Inggris dapat digunakan dalam mengajukan permohonan status internasional yang serupa. Pengakuan di bawah Washington Accord adalah berdasarkan hasil, bukan berdasarkan lamanya kursus.
Insinyur Chartered berhak untuk mendaftar melalui Federasi Asosiasi Teknik Nasional Eropa sebagai Insinyur Eropa dan menggunakan pra-nominal EUR ING.
Disadur dari: en.wikipedia.org