Arsitektur

Lingkungan Binaan

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 27 Juni 2024


Lingkungan binaan atau lingkungan terbangun adalah suatu lingkungan yang ditandai dominasi struktur buatan manusia. Sistem lingkungan binaan bergantung pada asupan energi, sumber daya, dan rekayasa manusia untuk dapat bertahan.

Dala, istilah ini memberikan kesimpulan bahwa sebagian besa lingkungan yang dipakai manusia adalah lingkungan buatan, dan lingkungan buatan ini harus diatur agar dapat mempertahankan hidup manusia dengan baik.

Sumber artikel: Wikipedia.org

Selengkapnya
Lingkungan Binaan

Teknologi Bangunan

Bangunan Hijau

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 27 Juni 2024


Bangunan hijau (juga dikenal sebagai konstruksi hijau atau bangunan berkelanjutan) mengarah pada struktur dan pemakaian proses yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan hemat sumber daya sepanjang siklus hidup bangunan tersebut, mulai dari pemilihan tempat sampai desain, konstruksi, operasi, perawatan, renovasi, dan peruntuhan. Praktik ini memperluas dan melengkapi desain bangunan klasik dalam hal ekonomi, utilitas, durabilitas, dan kenyamanan.

Meski teknologi baru terus dikembangkan untuk melengkapi praktik penciptaan struktur hijau saat ini, tujuan utamanya adalah bahwa bangunan hijau dirancang untuk mengurangi dampak lingkungan bangunan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan alami dengan:

  • Menggunakan energi, air, dan sumber daya lain secara efisien
  • Melindungi kesehatan penghuni dan meningkatkan produktivitas karyawan
  • Mengurangi limbah, polusi dan degradasi lingkungan

 

US EPA Kansas City Science & Technology Center. Fasilitas ini memiliki kelengkapan hijau berikut: 

  • Sertifikasi LEED 2.0 Gold 
  • Tenaga hijau 
  • Lanskap asli

Ada konsep sejenis bernama bangunan alami yang biasanya berukuran lebih kecil dan cenderung fokus pada penggunaan bahan alami yang tersedia di daerah sekitarnya. Konsep yang lain yaitu desain berkelanjutandan arsitektur hijau. Keberlanjutan dapat diartikan sebagai memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi masa depan memenuhi kebutuhan mereka. Bangunan hijau tidak secara khusus menangani masalah pembaharuan rumah yang sudah ada.

Laporan U.S. General Services Administration tahun 2009 menemukan 12 bangunan yang dirancang secara berkelanjutan membutuhkan biaya yang lebih sedikit untuk beroperasi dan memiliki performa energi yang sangat baik. Selain itu, penghuni lebih puas dengan keseluruhan bangunan ini dibandingkan dengan di bangunan komersial biasa.

Mengurangi dampak lingkungan.

Secara umum, bangunan menggunakan banyak energi listrik, air, dan material. Sektor bangunan berpotensi untuk mengurangi emisi dengan jumlah besar, tanpa atau hanya dengan sedikit biaya. Bangunan merupakan 18% emisi global saat ini, atau setara dengan 9 miliar CO2 per tahun.

Jika teknologi baru tidak diterapkan pada saat pertumbuhan pesat seperti sekarang, emisi dapat berlipat ganda pada tahun 2050, menurut Program Lingkungan PBB. Penerapan bangunan hijau bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan. Karena pembangunan selalu merusak tanah, tidak membangun sama sekali lebih dianjurkan dibandingkan dengan bangunan hijau, dalam segi dampak lingkungan. Hal lainnya adalah bangunan harus sekecil mungkin, dan tidak berkontribusi pada rebakan kota. meskipun menggunakan konstruksi dan desain yang efisien energi dan ramah lingkungan.

Bangunan mengambil banyak lahan. Sekitar 430.000 km2 lahan di Amerika telah dibangun. Badan Energi Internasional mempublikasikan bahwa bangunan yang ada saat ini menkonsumsi 40% total energi dan menghasilkan 24% emisi karbon dioksida.

Tujuan bangunan hijau

Konsep pembangunan berkelanjutan berawal dari krisis energi (khususnya minyak fosil) dan perhatian terhadap polusi lingkungan sekitar tahun 1960an dan 1970an. Buku Rachel Carson, "Silent Spring" , dipublikasikan tahun 1962 menganggap usaha awal pembangunan berkelanjutan berhubungan dengan bangunan hijau.

Gerakan bangunan hijau di Amerika Serikat berawal dari kebutuhan dan keinginan untuk penerapan pembangunan yang lebih efisien energi dan ramah lingkungan. Ada berbagai motif untuk memilih bangunan hijau, seperti lingkungan, ekonomi, dan keuntungan sosial. Walaupun demikian, gerakan saat ini menginginkan sinergi dan integrasi, baik pada bangunan baru maupun renovasi pada bangunan yang sudah ada.

Sumber artikel: Wikipedia.org

Selengkapnya
Bangunan Hijau

Teknologi Bangunan

HVAC

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 27 Juni 2024


HVAC (dibaca "eich-fak") adalah sebuah singkatan yang kepanjangannya dalam Bahasa Inggris adalah "heating, ventilation, dan air-conditioning" (Bahasa Indonesia: pemanasan, ventilasi, dan ac) Kadang kala disebut sebagai tata udara.

Ketiga fungsi ini saling berhubungan, karena mereka menentukan suhu dan kelembaban udara dalam sebuah gedung dan juga menyediakan kontrol asap, menjaga tekanan antar ruang, dan menyediakan udara segar bagi penempat.

Dalam rancangan gedung modern, rancangan, instalasi dan sistem kontrol dari fungsi ini dijadikan menjadi sistem tunggal "HVAC".

Saluran yang menggunakan lapisan besi HVAC.

Sumber artikel: Wikipedia.org

Selengkapnya
HVAC

Teknologi Bangunan

Leding

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 27 Juni 2024


Leding adalah saluran yang tersusun dari pipa-pipa yang terbuat dari besi atau paralon (PVC) beserta sambungan pipa (fitting), katup, keran, dan perlengkapan penunjang semacamnya.

Leding biasa digunakan untuk mengalirkan air (biasanya air bersih), cairan pemanas ruangan, limbah, dan lain-lain. Sistem perledingan diatur sedemikian rupa, sehingga leding untuk pengaliran air bersih, drainase, atau yang lain-lain tidak tercampur dan mencemari satu sama lain.

Seseorang yang memasang atau memperbaiki sistem perledingan, baik leding itu sendiri maupun peralatan penunjangnya, dikenal sebagai tukang leding atau juru leding.

Urusan perledingan adalah kebutuhan dasar dan penting dalam perkembangan perekonomian karena kebutuhan air bersih, sanitasi dan pembuangan limbah.

Sistem perledingan di lantai bawah tanah (basement).

Sumber artikel: Wikipedia.org

Selengkapnya
Leding

Teknologi Bangunan

Pencahayaan

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 27 Juni 2024


Pencahayaan atau iluminasi adalah penggunaan cahaya yang disengaja untuk mencapai efek praktis atau estetika. Pencahayaan mencakup penggunaan kedua sumber cahaya buatan seperti lampu, serta penerangan alami dengan menangkap cahaya siang hari.

Pencahayaan siang hari (menggunakan jendela, lampu langit-langit, atau rak cahaya) kadang-kadang digunakan sebagai sumber cahaya utama pada siang hari di gedung-gedung.

Ini dapat menghemat energi daripada menggunakan pencahayaan buatan, yang mewakili komponen utama konsumsi energi pada bangunan.

Pencahayaan yang tepat dapat meningkatkan kinerja tugas, meningkatkan tampilan suatu area, atau memiliki efek psikologis positif pada penghuninya.

Pencahayaan dalam ruangan biasanya dilakukan dengan menggunakan lampu, dan merupakan bagian penting dari rancangan dalam ruangan. Pencahayaan juga bisa menjadi komponen intrinsik dari proyek lanskap.

Bunga sakura yang diterangi, cahaya dari jendela toko, dan lentera Jepang di malam hari di Ise, Mie, Jepang

Sumber artikel: Wikipedia.org

Selengkapnya
Pencahayaan

Sejarah, Teori dan Kritik Arsitektur

Paradigma (Baru) Arsitek

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 27 Juni 2024


SETELAH menyelesaikan Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) XVI, di Bali, para arsitek Indonesia telah menetapkan arahan Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO) menuju paradigma baru. Hal ini menyusul berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

IAI juga telah memilih Ketua Umum-nya yang baru, yakni Ar. Georgius Budi Yulianto, IAI, AA yang berasal dari IAI Jawa Barat menggantikan Ar. I Ketut Rana Wiarcha, IAI, AA. Nama kedua, atau Bli Rana, sebutan akrabnya, merupakan sosok yang sangat berpengalaman dalam mendampingi proses lahirnya UU Arsitek tersebut.

Termasuk dampak lanjutannya dalam pranata pembangunan ke depan yang akan sangat berpengaruh pada praktik profesional arsitek di Indonesia. Tentunya estafet kepada Ketua Umum baru ini akan terus berlanjut, dan semoga juga menjadi momentum baik bagi para generasi arsitek-arsitek muda IAI untuk maju bersama organisasinya.

Acara Munas diakhiri dengan Malam Pemberian Penghargaan Karya Arsitektur Terbaik (IAI Awards) kepada sembilan karya arsitek negeri. Karya ini tersebar di berbagai kota melalui serangkaian proses penilaian yang melibatkan arsitek dari berbagai daerah pula. Tak hanya UU Arsitek, untuk mengatur lebih jauh standar kerja dan praktik aritek profesional, pemerintah melengkapi beleid ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021. Hal inilah yg perlu menjadi perhatian para praktisi arsitek, tidak hanya generasi mudanya, namun juga generasi pendahulu arsitek Indonesia.

Menurut hemat saya, setidaknya ada dua implikasi besar yang perlu disadari:

Pertama, bahwa tidak sembarang orang bisa disebut arsitek, karena predikat tersebut hanya melekat pada arsitek yang telah mendapat sertifikat kompetensi atau Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Dan DAI hanya memproses ajuan registrasi melalui rekomendasi maupun nilai kompetensi (kum) yang dikumpulkan selama yang bersangkutan mengikuti kegiatan di asosiasi profesi bernama IAI.

Kedua, bahwa arsitek yang telah sah berpraktik sesuai UU Nomor 6 Tahun 2017, harus memperhatikan mekanisme dan standar kerja maupun kinerja yangg telah ditetapkan Pemerintah. Dengan demikian, setiap pelanggaran akan UU ataupun PP, akan secara langsung berimplikasi hukum kepada arsitek yang bersangkutan. Dengan adanya kedua perangkat hukum ini, maka praktik jasa arsitek pun telah memasuki babak baru.

Standar terbaik (best practice) yang harus diikuti, tidak lagi ditawarkan berbeda di tiap daerah atau bahkan oleh kantor konsultan yang berbeda, melainkan satu rangkaian kinerja yang akan dinilai, dan dapat dirasakan sebagai salah satu bentuk perlindungan yang utama bagi masyarakat atas layanan jasa tersebut. Dan atas kondisi yang sama pula, maka ke depan arsitek pun berhak menawarkan imbalan jasa yang setara di berbagai belahan nusantara, karena segala tindak tanduknya secara profesional pun telah diatur oleh pemerintah.

Tentunya hal ini akan menjadi kontra produktif bagi para ‘arsitek’ yang selama ini memilih jalur profesi secara ‘otodidak’ dan tanpa melalui jalur pendidikan dan pelatihan yang sepatutnya. Masyarakat dapat dengan mudah pula menuntut kinerja yang terbaik sesuai standar yang ditetapkan, dan dapat melakukan tuntutan hukum kepada mereka yang belum sejalan dengan paradigma praktik baru.

Pada saat yang sama, IAI sbg asosiasi pun dapat memberi pendampingan atau advokasi hanya kepada anggotanya bila memang kemudian terjadi perselisihan terkait hal seperti itu. Sehingga kemudian, IAI akan kembali menjadi asosiasi yang berfokus pada pembinaan anggotanya melalui program-program pendidikan keprofesian yang berkelanjutan, serta menjadi simpul bagi penyampaian segala informasi terkait praktik arsitektur di Indonesia. Sesuatu yang tidak saja bermanfaat bagi anggotanya, namun juga bagi masyarakat awam akan tentang praktik arsitek yang baik.

Sumber artikel: Kompas.com

Selengkapnya
Paradigma (Baru) Arsitek
« First Previous page 19 of 773 Next Last »