Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 21 Maret 2025
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Duta Besar Hongaria untuk Indonesia, Timor Leste dan ASEAN Judit Pach sepakat membentuk Indonesia-Hungary Investment Fund (IHIF). Pembentukan IHIF merupakan inisiasi Pemerintah Hongaria sebagai bentuk kerja sama infrastruktur antar-kedua negara. Acara dan pertemuan tersebut dilakukan di ruang rapat Menteri PUPR, Jakarta. Dalam keterangannya, Basuki mengapresiasi inisiasi Pemerintah Hongaria membentuk IHIF sebagai salah satu bentuk kerja sama antara kedua negara terutama dalam hal pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran IHIF dalam rangka mensukseskan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui dukungan finansial,” kata Basuki dalam keterangan tertulis
Basuki menuturkan untuk mempercepat pembentukan IHIF ini, akan dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga. Di antaranya Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kedutaan Hongaria, dan juga Indonesia Investment Authority (INA). Tugas pokja adalah mempercepat proses pendanaan dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penggunaan dananya. "Kementerian PUPR fokus pada proyek infrastrukturnya, sementara untuk masalah keuangan kewenangannya berada di Kementerian Keuangan,” ucap Basuki. Menurut Basuki tahun 2020 hingga 2024 Kementerian PUPR mendapat APBN sebesar Rp 623 triliun. Sedangkan kebutuhan investasi untuk infrastruktur mencapai Rp 2.035 triliun. Untuk memenuhi kekurangan dana ini diperlukan skema investasi pembiayaan.
Salah satu upayanya adalah melalui IHIF yang perjanjian kerjasamanya telah ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia dan Hongaria pada 16 Februari 2021 lalu. Pemerintah Hongaria telah menyiapkan dana sebesar 250 juta dolar Amerika atau setara Rp 3,6 triliun melalui pendanaan IHIF yang harus dialokasikan. “Saya harap proyek-proyek yang didanai melalui IHIF lebih banyak kandungan lokalnya dan banyak menyerap tenaga kerja Indonesia. Term of financing yang terkait kandungan lokal ini juga harus dibahas oleh Pokja agar clear dalam pelaksanaanya,” lanjutnya. Sementara itu, Judit Pach mengatakan Hongaria dapat menambahkan on going project dalam IHIF serta menjanjikan produk yang berkualitas dan kompetitif terkait Hongarian content.
“Hal ini akan diatur dalam term of financing IHIF," kata Judit.
Sumber: kompas.com
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 21 Maret 2025
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga tengah melakukan langkah pengamanan aset dan mempersiapkan rencana penanganan Jembatan Gantung Sukadana di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang tergerus aliran sungai yang deras saat banjir pada Kamis lalu. Pembangunan kembali (rekonstruksi) jembatan diharapkan akan meningkatkan konektivitas masyarakat yang tinggal di Kecamatan Ciawigebang dan Japara Kabupaten Kuningan serta Kecamatan Serdong Kabupaten Cirebon.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Jakarta Ditjen Bina Marga, Hari Suko Setiono mengatakan, tim Kementerian PUPR telah meninjau langsung di lapangan untuk mempersiapkan pembongkaran Jembatan Sukadana sebagai langkah pengamanan aset agar kondisi jembatan tidak semakin rusak.
"Kami juga membuat rencana penanganan baik terhadap daerah aliran air sungai, bangunan pengaman maupun rekonstruksi jembatan gantungnya," kata Hari Suko.
Upaya penanganan permanen yang akan dilakukan oleh BBPJN VI Jakarta agar jembatan dapat berfungsi seperti semula sebagai penguhubung Desa Patapan dengan Desa Loji yang menjadi akses antara Kabupaten Indramayu dengan Kuningan dan Kabupaten Cirebon. Adapun pelaksanaan rekonstruksi jembatan ditargetkan selesai dalam 4 bulan.
"Selama masa rekonstruksi, jalan akses ke luar masuk Desa Sukadana melalui jalan yang hanya dapat dilalui orang dan kendaraan roda dua," ujar Hari.
Keberadaan jembatan gantung sangat penting untuk menggerakan sektor rill dan dapat mempertahankan daya beli masyarakat serta mengurangi pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global akibat pandemi COVID-19 yang terjadi sekarang.
Konstruksi Jembatan Sukadana merupakan jembatan gantung simetris dengan panjang bentang 120 meter. Pondasi jembatan menggunakan desain sumuran tunggal berdiameter 3,5 meter dengan kedalaman 6 meter.
Berdasarkan desain, posisi pangkal jembatan sudah ditempatkan sesuai standar sehingga berjarak paling sedikit 10 meter dari bibir sungai. Hujan lebat yang terus mengguyur wilayah utara Jawa Barat sejak awal April 2020 mengakibatkan meningkatnya volume aliran Sungai Cibatu. Perubahan pola aliran sungai tersebut menggerus pangkal jembatan pada struktur pondasi.
Pada bulan April 2020, pondasi jembatan tergerus aliran sungai, sehingga konstruksi jembatan runtuh. Insiden tersebut mengakibat satu warga terluka dan tidak ada korban jiwa. Akses utama menuju desa terdekat juga tertutup tanah longsor.
Pemerintah Daerah tengah mempersiapkan jalur alternatif untuk mendukung kegiatan sehari-hari masyarakat selama proses perbaikan. Selain menjadi akses penghubung antar desa, jembatan gantung tersebut juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal seperti pertanian dan UMKM.
Sumber: pu.go.id
Pertahanan
Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 21 Maret 2025
Alat utama sistem senajata (alutsista) merupakan salah satu unsur pembentuk kekuatan militer suatu negara. Pada 2022, kekuatan militer Indonesia berada di urutan ke-15 dari 140 negara di dunia berdasarkan pemeringkatan Global Firepower (GFP). GFP adalah situs web independen berbasis statistik yang melacak informasi pertahanan negara di dunia dan diperbarui setiap tahun.
Pengertian Alutsista
Penjelasan mengenai apa itu alutsista terdapat dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 17 Tahun 2014.
Permenhan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 1 ayat (1) menjelaskan pengertian dari alutsista. "Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Alutsista TNI adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI."
Data alutsista TNI Sementara itu
Menurut Permenhan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Laporan Data Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, data alutsista terbagi atas beberapa kategori.
Dalam Pasal 2 dijelaskan terkait pengkategorian alutsista TNI di lingkungan Kemenhan, Markas Besar (Mabes) TNI, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Berikut rinciannya:
Alutsista TNI di lingkungan Kemenhan
1. Senjata
2. Kendaraan tempur
3. Munisi
4. Alat komunikasi
5. Alat perang elektronika
Alutsista di lingkungan Mabes TNI
1. Senjata
2. Kendaraan tempur
3. Munisi
4. Alat komunikasi
5. Alat perang elektronika
Alutsista TNI AD
1. Kendaraan tempur
2. Senjata
3. Munisi
4. Kendaraan bermotor
5. Alat optik
6. Alat peralatan khusus
7. Pesawat terbang
8. Senjata pesawat terbang
9. Munisi pesawat terbang
10. Alat angkut air
11. Kapal
Alutsista TNI AL
1. Kapal
2. Senjata Revolver
3. Munisi
4. Pesawat udara
5. Kendaraan tempur
6. Kendaraan bermotor
Alutsista TNI AU
1. Pesawat
2. Senjata
3. Munisi
4. Kendaraan bermotor
5. Radar
6. Aviation electronic
7. Komunikasi alat bantu navigasi
8. Alat perang elektronika
Sumber: kompas.com
Perindustrian
Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 21 Maret 2025
Kementerian Perindustri bersama sejumlah lembaga terkait tengah menyusun peta jalan pengembangan industri halal. Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan bahwa kementerian/lembaga terkait itu di antaranya Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS), Kementerian Keuangan, serta Kementerian PPN/Bappenas. “Hal ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya ekosistem halal dari aspek industri,” kata Dody di Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021). Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan dua beleid terkait industri halal, yakni tentang pembentukan kawasan industri halal dan pusat pemberdayaan industri halal. Pemberdayaan industri halal diwujudkan dalam beberapa program utama, meliputi pembinaan sumber daya manusia (SDM), pembinaan proses produksi, fasilitasi pembangunan infrastruktur, serta publikasi dan promosi.
“Ini juga termasuk dukungan terhadap industri kecil dan menengah yang selama ini telah mendapatkan fasilitas sertifikasi halal,” jelasnya. Dody menjelaskan, banyak aspek yang menjadi perhatian untuk menghasilkan produk halal, misalnya bahan baku, teknologi penunjang, fasilitas pendukung, dan SDM industri yang terlibat.
“Kedua peraturan menteri tersebut dijalankan bersama untuk mengembangkan industri halal yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia,” ujarnya. Dody menjelaskan bahwa potensi ekonomi syariah global yang mencapai US$2,02 triliun, membuat Indonesia sangat berpeluang untuk mengembangkan industri halal, terutama pada sektor makanan dan minuman, fesyen, farmasi, serta kosmetik. “Ini dilihat dari peningkatan demand produk makanan halal maupun berkembangnya tren fesyen busana muslim yang harus dapat dimanfaatkan oleh industri tekstil dan produk tekstil nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional,” jelas Dody.
Sementara itu, pada industri farmasi dan kosmetika, pengembangan produk halal juga sejalan dengan upaya substitusi bahan baku impor, karena dapat memanfaatkan keanekaragaman hayati Indonesia yang unik sebagai selling point tersendiri di mata konsumen global. Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin Junadi Marki menambahkan, terdapat empat strategi utama yang menjadi acuan para pemangku kepentingan terkait pengembangan ekosistem halal, yaitu penguatan rantai nilai, penguatan keuangan syariah, penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta penguatan ekonomi digital. Ia menambahkan, strategi utama tersebut juga akan diperkuat dengan empat strategi dasar yang menjadi ekosistem pendukung, yaitu penguatan regulasi dan tata kelola, pengembangan kapasitas riset dan pengembangan, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, serta peningkatan kesadaran dan literasi publik.
Sumber: ekonomi bisnis.com
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 21 Maret 2025
Tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 Makassar, resmi berlaku mulai Sabtu 8 Mei 2021 pukul 00.00 WITA. Hal ini menyusul pengoperasian Jalan Tol Layang AP Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3). PT Makassar Metro Network (MMN) memberlakukan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3. Keputusan terkait penerapan tarif baru ini didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Layang AP Pettarani sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 KM menjadi 10,08 Km.
Direktur Utama MMN Anwar Toha menjelaskan, penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk kendaraan golongan 1 sampai 5 di enam gerbang tol (GT) yaitu Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat. "Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan Samping Jalan Tol Seksi 4," kata Anwar dalam siaran pers. Anwar menekankan, semua pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama. Saat penerapan tarif baru, manajemen juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur.
Tarif khusus terbatas ini merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot. Penerapan tarif yang diberikan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp 4.000 berubah menjadi Rp 5.000. "Tarif khusus terbatas akan diberikan selama 1 tahun sejak pemberlakuan ini diterapkan yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut," imbuh Anwar. Hingga akhir April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 rata-rata 45.144 kendaraan per hari.
GT Cambaya
GT Ramp Parangloe
GT Parangloe
GT Kaluku Bodoa
GT Ramp Tallo Timur
GT Ramp Tallo Barat
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Muhammad Armando Mahendra pada 21 Maret 2025
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1511 Tahun 2021 tentang Hari Jalan telah menetapkan Hari Jalan Nasional jatuh pada tanggal 20 Desember. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, penetapan tanggal 20 Desember sebagai Hari Jalan Nasional dikarenakan bertepatan dengan tanggal tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa. Ada beberapa alternatif pemilihan tanggal Hari Jalan Indonesia yang telah ditetapkan pada 3 Desember 2021 saat Hari Bhakti PU. Namun kemudian, akhirnya ditetapkan tanggal 20 Desember adalah Hari Jalan Nasional karena berbarengan dengan tersambungnya Jalan Tol Trans-Jawa.
"Akhirnya disepakati tanggal 20 Desember sebagai tanggal tersambungnya Tol Trans-Jawa karena dibangun dari masa pemerintahan sebelumnya sampai sekarang untuk mempersatukan semua," kata Basuki dalam peringatan puncak Hari Jalan Nasional Tahun 2021,
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PUPR mengajak seluruh pihak penyelenggara jalan, meliputi Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan jalan bagi masyarakat. Menurutnya, pembangunan jalan mampu menerapkan keadilan sosial bagi masyarakat, meningkatkan daya saing serta membangun peradaban bangsa. Misalnya, wilayah terpencil di Pulau Sumatera yang disebut Basuki pernah diupayakan untuk pengembangan daerah melalui program pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi menurut Basuki, program tersebut tidak membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Sebaliknya, ketika wilayah tersebut diberikan akses mobilitas yang mudah melalui pembangunan jalan, rupanya kawasan itu mampu berkembang dengan sendirinya tanpa memerlukan program pemberdayaan. "Jadi fungsi jalan sangat strategis bagi peradaban," jelas Menteri Basuki. Selain itu, Basuki menambahkan, bulan Desember 2021 merupakan waktu spesial bagi penyelenggara jalan karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan pada 17 Desember lalu. Untuk diketahui, RUU terbaru tersebut berisi tentang hal-hal substansial yang cukup penting guna mendukung terciptanya penyelenggaraan jalan berasaskan keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PUPR mengajak seluruh pihak penyelenggara jalan, meliputi Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk terus meningkatkan pelayanan jalan bagi masyarakat. Menurutnya, pembangunan jalan mampu menerapkan keadilan sosial bagi masyarakat, meningkatkan daya saing serta membangun peradaban bangsa. Misalnya, wilayah terpencil di Pulau Sumatera yang disebut Basuki pernah diupayakan untuk pengembangan daerah melalui program pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi menurut Basuki, program tersebut tidak membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Sebaliknya, ketika wilayah tersebut diberikan akses mobilitas yang mudah melalui pembangunan jalan, rupanya kawasan itu mampu berkembang dengan sendirinya tanpa memerlukan program pemberdayaan. "Jadi fungsi jalan sangat strategis bagi peradaban," jelas Menteri Basuki. Selain itu, Basuki menambahkan, bulan Desember 2021 merupakan waktu spesial bagi penyelenggara jalan karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan pada 17 Desember lalu. Untuk diketahui, RUU terbaru tersebut berisi tentang hal-hal substansial yang cukup penting guna mendukung terciptanya penyelenggaraan jalan berasaskan keadilan.