Safety
Dipublikasikan oleh Dias Perdana Putra pada 22 April 2024
Kesehatan
Sehat bukanlah bebas dari penyakit atau kesakitan, melainkan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh. Pemahaman kita tentang kesehatan telah berubah seiring berjalannya waktu. Kemajuan teknologi kesehatan digital memungkinkan setiap orang untuk belajar, menilai diri sendiri, dan berpartisipasi aktif dalam program kesehatan. Banyak faktor sosial yang mempengaruhi status kesehatan, termasuk perilaku manusia, kepribadian, genetika dan biologi, layanan kesehatan, dan lingkungan fisik.
Definisi
Makna kesehatan telah berkembang seiring berjalannya waktu. Dari perspektif model biologis, definisi awal kesehatan berfokus pada kemampuan tubuh untuk berfungsi. Kesehatan didefinisikan sebagai keadaan fungsi normal tubuh, yang terkadang hilang karena penyakit.
Pada tahun 1948, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan kesehatan sebagai "kesejahteraan sosial secara fisik, mental dan emosional, bukan hanya bebas dari penyakit atau kelemahan". Meskipun definisi ini dipandang baik dan inovatif oleh sebagian orang, definisi ini juga dikritik karena tidak jelas, terlalu luas, dan tidak didefinisikan secara kuantitatif. Beberapa ilmuwan mempunyai definisi berbeda mengenai kesehatan. Misalnya, 'suatu kondisi yang ditandai dengan integritas fisik; “Pemenuhan kewajiban seseorang dalam keluarga, pekerjaan dan masyarakat, kemampuan mengatasi tekanan fisik, biologis dan sosial, cara hidup dan kebebasan dari penyakit dan kematian mendadak.”
Semakin banyak penyakit yang dilihat bukan sebagai suatu kondisi tetapi sebagai sebuah proses. Perubahan persepsi terhadap kesehatan juga terjadi. Pada awal tahun 1980an, WHO mendorong pengembangan promosi kesehatan. Proses ini memungkinkan orang untuk memiliki kontrol lebih besar atas kesehatan mereka dan meningkatkan kesehatan mereka sendiri. Untuk mewujudkan kondisi kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang didefinisikan dalam definisi kesehatan WHO, individu atau kelompok harus mempunyai kekuatan untuk mengidentifikasi dan mencapai aspirasi, untuk memenuhi kebutuhan, mengubah situasi atau mengatasinya. Kesehatan dianggap sebagai sumber daya untuk kehidupan sehari-hari dan bukan sebagai tujuan vital. Untuk mencapai hal ini, banyak syarat yang harus dipenuhi: perdamaian, tempat tinggal, pendidikan, pangan, pendapatan, ekosistem, sumber daya berkelanjutan, serta keadilan dan kesetaraan.
Kegiatan promosi kesehatan dapat mengajarkan, mendidik dan meningkatkan kesehatan. Menyadari konsep kesehatan sebagai “kemampuan untuk beradaptasi dan mengatur diri sendiri,” kemajuan teknologi kesehatan digital telah membuka pintu bagi setiap orang untuk menilai diri sendiri. Setiap orang bisa merasa sehat, meski menderita penyakit kronis atau menahun. Akhir-akhir ini istilah “kesehatan” telah banyak digunakan dalam berbagai konteks untuk organisasi tak hidup yang berkaitan dengan kebutuhan manusia, seperti komunitas sehat, kota sehat, dan lingkungan sehat.
Kesehatan Global
Kesehatan global adalah penelitian dan tindakan kolaboratif antar negara untuk meningkatkan kesehatan semua orang. Masalah kesehatan yang melampaui batas negara dan mempunyai implikasi terhadap bidang politik dan ekonomi dunia menjadi semakin nyata. Seri Laporan Kesehatan Dunia yang diterbitkan oleh WHO berfokus pada isu-isu kesehatan global, termasuk upaya meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan dan kesehatan masyarakat, khususnya di negara-negara berkembang.
Inisiatif Keamanan Kesehatan Global (GHSA) adalah upaya multi-pemangku kepentingan di lebih dari 60 negara dan sejumlah organisasi internasional yang berfokus pada pembangunan kehidupan sehat dalam menghadapi ancaman penyakit menular. Saat ini, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) pada tahun 2000, yang mencakup tindakan-tindakan yang harus dicapai masyarakat pada tahun 2015. Mereka mengikuti tujuan ini dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam bentuk 17 tujuan yang ingin dicapai pada tahun 2030, termasuk kesehatan dan kesejahteraan.
Kesehatan Mental
Mental merupakan salah satu unsur yang dimasukkan oleh WHO dalam definisi kesehatan. Kesehatan mental atau kesehatan jiwa didefinisikan WHO sebagai "Kondisi kesejahteraan ketika individu menyadari kemampuannya sendiri, dapat mengatasi tekanan kehidupan yang normal, dapat bekerja secara produktif dan bermanfaat, dan mampu memberikan kontribusi kepada komunitasnya". Kesehatan jiwa bukan hanya ketiadaan gangguan jiwa.
Berbagai faktor sosial, psikologis, dan biologis menentukan kesehatan jiwa seseorang. Kekerasan dan tekanan ekonomi yang persisten berisiko mengganggu kesehatan jiwa, sementara kekerasan seksual merupakan faktor yang paling diasosiasikan dengan kesehatan jiwa yang buruk. Faktor lain yang berpengaruh di antaranya perubahan sosial yang cepat, kondisi kerja yang penuh tekanan, diskriminasi gender, pengucilan sosial, gaya hidup tidak sehat, kesehatan fisik yang buruk, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Gangguan jiwa hadir dalam berbagai bentuk, yang umumnya dicirikan dengan kombinasi antara pemikiran, persepsi, emosi, perilaku serta hubungan dengan orang lain yang abnormal. Pada 2001, WHO memperkirakan bahwa satu dari empat orang pernah menderita gangguan jiwa atau gangguan saraf pada satu titik dalam kehidupannya.
Dalam Bekerja
Selain risiko keselamatan, banyak pekerjaan juga berisiko memunculkan penyakit dan masalah kesehatan jangka panjang lainnya. Contoh penyakit akibat pekerjaan yang paling umum adalah berbagai bentuk pneumokoniosis, seperti silikosis dan pneumokoniosis pekerja batu bara (penyakit paru-paru hitam). Asma adalah penyakit pernapasan lain yang rentan dialami pekerja. Pekerja juga rentan terhadap penyakit kulit, termasuk eksim, dermatitis, urtikaria, bakaran matahari, dan kanker kulit. Penyakit terkait pekerjaan lainnya misalnya sindrom lorong karpal dan keracunan timbal.
Karena jumlah pekerjaan di sektor jasa di negara-negara maju semakin banyak, gaya hidup kurang bergerak juga semakin meluas. Hal ini menghadirkan masalah kesehatan yang berbeda dibandingkan dengan masalah kesehatan pada industri manufaktur dan sektor primer. Masalah kontemporer, seperti meningkatnya tingkat obesitas dan masalah yang berkaitan dengan stres dan pekerjaan berlebih di banyak negara, semakin mempersulit interaksi antara pekerjaan dan kesehatan.
Banyak pemerintah negara yang memandang kesehatan kerja sebagai tantangan sosial dan membentuk organisasi publik untuk memastikan kesehatan dan keselamatan pekerja. Di Britania Raya, Eksekutif Kesehatan dan Keselamatan dibentuk.Sementara di Amerika Serikat, Institut Nasional untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja melakukan penelitian tentang kesehatan dan keselamatan kerja, sedangkan Administrasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja menangani regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja.
Sumber: id.wikipedia.org
Safety
Dipublikasikan oleh Dias Perdana Putra pada 22 April 2024
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Sejarah
Program perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama, dimana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial), yang terbentuk sesuai dengan PMP No. 48/1952 dan PMP No. 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek berdiri pada tahun 1995, kemudian pada tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amendemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Hak dan Kewajiban
Jamsostek sebagai badan publik memberikan hak dan kewajiban (kewajiban) yang jelas kepada pengusaha dan pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 yang mengatur berbagai skema jaminan kecelakaan industri (JKK), jaminan hari tua (JHT) dan perlindungan sakit. (JKM). ). ) dan jaminan kesehatan (JPK), tanggung jawab peserta adalah pengelolaan dan pembayaran iuran yang benar.
Dalam peningkatan layanan jaminan sosial, kami terus memperbarui sistem online agar lebih mudah dan cepat dibandingkan sistem layanan. Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).
Dengan disahkannya UU 40 Tahun 2004, Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, BPJS bekerja dalam empat program: program asuransi kecelakaan. (JKK), jaminan hari tua (JHT), pensiun pejabat (JP) dan JK. Saat ini, program jaminan kesehatan akan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014. Pengusaha diwajibkan oleh undang-undang untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berdasarkan proses hukum. Dalam hal ini pemberi kerja (perusahaan) memungut iuran pekerja secara terpisah dari pendaftaran dan pembayaran berdasarkan pembagian kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja.
Kewajiban masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
Ketika pekerja menghadapi permasalahan sosial seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua, pensiun, dan lain-lain, skema BPJS memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk jasa atau uang tunai. Keunggulan layanan ini adalah jika terjadi kecelakaan kerja, dengan menunjukkan kartu BPJS kerja, pekerja dapat segera dipindahkan dan tidak dipungut biaya ke pusat kesehatan, klinik, atau rumah sakit (trauma center) yang bekerja sama dengan BPJS Emprego. Apabila pemberi kerja (perusahaan) membayar iuran BPJS kerja secara tertib. Meski tidak ada puskesmas yang kooperatif, pekerja akan tetap menerima manfaat JKK melalui sistem pembayaran. Saat ini, karyawan dan keturunannya dapat menerima manfaat finansial apabila meninggal dunia, hari tua, atau pensiun. Perbedaan antara perlindungan hari tua dan jaminan pensiun terletak pada manfaat yang diterima pekerja dan keturunannya. Manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan secara penuh ketika pekerja memenuhi persyaratan kelayakan, seperti usia pensiun (usia 56 tahun), meninggal dunia, cacat tetap, pensiun, atau menganggur. Warisan ketika pekerja dan/atau tenaga profesional mencapai usia pensiun (56 tahun) dengan iuran minimal 15 tahun, meninggal dunia (dengan iuran minimal 12 bulan), atau cacat tetap atau tetap (dengan iuran minimal 1 bulan). Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pekerja dan keturunannya akan menerima manfaat berupa iuran yang dikumpulkan dan kenaikan pangkat.
Perlindungan oleh JAMSOSTEK
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada:
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
Sumber: id.wikipedia.org
Safety
Dipublikasikan oleh Dias Perdana Putra pada 22 April 2024
Bahaya
Bahaya adalah sumber potensi bahaya. Zat, peristiwa, atau keadaan dapat menjadi bahaya jika sifatnya memungkinkan, bahkan hanya secara teoritis, untuk menyebabkan kerusakan pada kesehatan, kehidupan, properti, atau kepentingan lain yang bernilai. Probabilitas bahaya tersebut terwujud dalam insiden tertentu, dikombinasikan dengan besarnya potensi bahaya, membentuk risiko, sebuah istilah yang sering digunakan secara sinonim dalam bahasa sehari-hari.
Bahaya dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara. Bahaya dapat diklasifikasikan sebagai bahaya alam, antropogenik, teknologi, atau kombinasi keduanya, seperti pada kasus fenomena alam kebakaran hutan yang menjadi lebih sering terjadi karena perubahan iklim akibat ulah manusia atau lebih berbahaya karena perubahan praktik pembangunan. Tema umum dari berbagai bentuk bahaya adalah adanya energi yang tersimpan yang ketika dilepaskan dapat menyebabkan kerusakan. Energi yang tersimpan dapat terjadi dalam berbagai bentuk: bahaya kimia, mekanis, termal dan oleh populasi yang mungkin terkena dampak serta tingkat keparahan risiko yang terkait.
Sebagai contoh, bahaya alam dapat didefinisikan sebagai "kejadian ekstrim yang berasal dari biosfer, hidrosfer, litosfer, atau atmosfer" atau "ancaman potensial terhadap manusia dan kesejahteraan mereka" yang meliputi gempa bumi, tanah longsor, badai, dan tsunami. Bahaya teknologi dan buatan manusia termasuk ledakan, pelepasan bahan beracun, episode kontaminasi parah, keruntuhan struktural, dan kecelakaan transportasi, konstruksi dan manufaktur, dll.
Definisi
Bahaya didefinisikan sebagai "potensi terjadinya peristiwa atau tren fisik yang disebabkan oleh alam atau manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa, cedera, atau dampak kesehatan lainnya, serta kerusakan dan kerugian pada properti, infrastruktur, mata pencaharian, penyediaan layanan, ekosistem, dan sumber daya lingkungan."
Bahaya hanya ada jika ada jalur menuju paparan. Sebagai contoh, pusat Bumi terdiri dari material cair pada suhu yang sangat tinggi yang akan menjadi bahaya besar jika terjadi kontak dengan inti Bumi. Namun, tidak ada cara yang layak untuk melakukan kontak dengan inti, oleh karena itu pusat Bumi saat ini tidak menimbulkan bahaya.Frekuensi dan tingkat keparahan bahaya merupakan aspek penting dalam manajemen risiko. Bahaya juga dapat dinilai dalam kaitannya dengan dampak yang ditimbulkannya.
Dalam mendefinisikan bahaya, Keith Smith berpendapat bahwa apa yang dapat didefinisikan sebagai bahaya hanya akan menjadi bahaya jika ada kehadiran manusia yang membuatnya menjadi bahaya. Dalam hal ini, sensitivitas manusia terhadap bahaya lingkungan merupakan kombinasi dari paparan fisik (kejadian alam dan/atau teknologi di suatu lokasi yang berkaitan dengan variabilitas statistiknya) dan kerentanan manusia (mengenai toleransi sosial dan ekonomi di lokasi yang sama).
Hubungan dengan istilah lain
Bencana
Contoh perbedaan antara bahaya alam dan bencana adalah bahwa gempa bumi adalah bahaya yang menyebabkan bencana gempa bumi San Fransisco tahun 1906. Bencana alam adalah dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat atau komunitas setelah terjadinya bahaya alam. Istilah "bencana" itu sendiri didefinisikan sebagai berikut: "Bencana adalah gangguan serius terhadap fungsi komunitas yang melebihi kapasitasnya untuk mengatasi dengan menggunakan sumber dayanya sendiri. Bencana dapat disebabkan oleh bahaya alam, buatan manusia, dan teknologi, serta berbagai faktor yang memengaruhi paparan dan kerentanan masyarakat."
Badan Manajemen Darurat Federal AS (FEMA) menjelaskan hubungan antara bencana alam dan bahaya alam sebagai berikut: "Bahaya alam dan bencana alam saling berkaitan namun tidak sama. Bahaya alam adalah ancaman dari suatu peristiwa yang kemungkinan akan berdampak negatif. Bencana alam adalah dampak negatif setelah terjadinya bahaya alam yang secara signifikan merugikan masyarakat."
Bencana dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk badai, gunung berapi, tsunami, gempa bumi, gempa bumi, kekeringan, kelaparan, wabah, penyakit, kecelakaan kereta api, kecelakaan mobil, angin puting beliung, penggundulan hutan, banjir, pelepasan racun, dan tumpahan (minyak, bahan kimia).
Bahaya bencana adalah peristiwa geofisika ekstrem yang dapat menyebabkan bencana. 'Ekstrim' dalam hal ini berarti variasi substansial baik ke arah positif maupun negatif dari tren normal; bencana banjir dapat diakibatkan oleh curah hujan dan debit sungai yang sangat tinggi, dan kekeringan disebabkan oleh nilai yang sangat rendah. Faktor penentu mendasar dari bahaya dan risiko terjadinya bahaya tersebut adalah waktu, lokasi, magnitudo, dan frekuensi. Sebagai contoh, magnitudo gempa bumi diukur dengan skala Richter dari 1 hingga 10, di mana setiap peningkatan 1 mengindikasikan peningkatan sepuluh kali lipat dalam tingkat keparahannya. Aturan magnitudo-frekuensi menyatakan bahwa selama periode waktu yang signifikan, banyak kejadian kecil dan beberapa kejadian besar akan terjadi. Di sisi lain, badai dan topan terjadi antara 5 derajat dan 25 derajat di utara dan selatan khatulistiwa, cenderung merupakan fenomena musiman yang sebagian besar berulang dalam waktu dan dapat diprediksi lokasinya karena variabel iklim tertentu yang diperlukan untuk pembentukannya.
Risiko dan kerentanan
Istilah bahaya dan risiko sering digunakan secara bergantian. Namun, dalam hal penilaian risiko, keduanya merupakan dua istilah yang sangat berbeda. Bahaya adalah agen yang dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan pada manusia, properti, atau lingkungan. Risiko adalah probabilitas bahwa paparan terhadap bahaya akan menyebabkan konsekuensi negatif, atau lebih sederhananya, bahaya tidak menimbulkan risiko jika tidak ada paparan terhadap bahaya tersebut.Risiko adalah kombinasi dari bahaya, paparan dan kerentanan. Sebagai contoh dalam hal keamanan air: contoh bahaya adalah kekeringan, banjir dan penurunan kualitas air. Infrastruktur yang buruk dan tata kelola yang buruk menyebabkan tingginya paparan risiko.
Risiko dapat didefinisikan sebagai kemungkinan atau probabilitas bahaya tertentu pada tingkat tertentu yang menyebabkan tingkat kerugian atau kerusakan tertentu. Elemen-elemen risiko adalah populasi, komunitas, lingkungan binaan, lingkungan alam, kegiatan ekonomi dan layanan yang berada di bawah ancaman bencana di suatu wilayah tertentu.
Definisi lain dari risiko adalah "kemungkinan frekuensi dan kemungkinan besarnya kerugian di masa depan". Definisi ini juga berfokus pada kemungkinan kerugian di masa depan di mana tingkat kerentanan terhadap bahaya mewakili tingkat risiko pada populasi atau lingkungan tertentu. Ancaman yang ditimbulkan oleh suatu bahaya adalah:
Klasifikasi
Bahaya dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara. Kategori-kategori ini tidak saling terpisah, yang berarti bahwa satu bahaya dapat masuk ke dalam beberapa kategori. Sebagai contoh, polusi air dengan bahan kimia beracun merupakan bahaya antropogenik dan juga bahaya lingkungan.Salah satu metode klasifikasi adalah dengan menentukan asal bahaya. Salah satu konsep kunci dalam mengidentifikasi bahaya adalah adanya energi yang tersimpan yang jika dilepaskan dapat menyebabkan kerusakan. Energi yang tersimpan dapat terjadi dalam berbagai bentuk: kimiawi, mekanis, termal, radioaktif, listrik, dll.
Kantor PBB untuk Pengurangan Risiko Bencana (UNDRR) menjelaskan bahwa "setiap bahaya dicirikan oleh lokasi, intensitas atau besarnya, frekuensi dan probabilitasnya".Perbedaan juga dapat dibuat antara bahaya alam yang terjadi dengan cepat, bahaya teknologi, dan bahaya sosial, yang digambarkan sebagai kejadian yang terjadi secara tiba-tiba dan berdurasi relatif singkat, dan konsekuensi dari degradasi lingkungan jangka panjang seperti penggurunan dan kekeringan.
Bahaya dapat dikelompokkan berdasarkan karakteristiknya. Faktor-faktor ini terkait dengan kejadian geofisika, yang tidak spesifik pada proses:
Disadur dari: en.wikipedia.org
Safety
Dipublikasikan oleh Dias Perdana Putra pada 19 April 2024
Bahaya antropogenik
Bencana akibat ulah manusia adalah suatu resiko atau kecelakaan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian manusia. Bencana ini merupakan variasi dari bencana alam. Bencana akibat ulah manusia dapat menimbulkan dampak negatif terhadap manusia, organisme lain, organisme, dan ekosistem. Frekuensi dan tingkat keparahan bahaya merupakan komponen kunci dari setiap metode analisis risiko. Risiko juga dapat digambarkan berdasarkan dampaknya. Akan berbahaya jika ada cara untuk membuktikannya. Misalnya, kerak bumi mencair pada suhu yang sangat tinggi, sehingga menimbulkan bahaya besar jika bertabrakan dengan inti bumi. Namun, saat ini inti bumi tidak mengalami kerusakan karena tidak ada cara untuk menghubungi permukaan bumi.
Bahaya Sosial Manusia
Beberapa permasalahan sosial muncul karena kelambanan masyarakat, kurangnya perhatian terhadap permasalahan, kurangnya kewaspadaan dan kurangnya kepedulian. Tidak semuanya berada dalam kendali masyarakat, namun tindakan perdata atau pidana yang dilakukan oleh individu atau kelompok dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan yang tepat untuk mencegah cedera atau kematian. Misalnya, melaporkan situasi berbahaya, perilaku mencurigakan, atau niat kriminal kepada polisi atau pihak berwenang.
Perang Bahaya industrial
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Bahaya_antropogenik
Safety
Dipublikasikan oleh Dias Perdana Putra pada 27 Februari 2024
Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja, atau kecelakaan kerja, adalah "tindakan terisolasi di tempat kerja" yang mengakibatkan kerugian fisik atau mental. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), terdapat lebih dari 337 juta kecelakaan kerja dan lebih dari 2,3 juta kematian setiap tahunnya akibat penyakit akibat kerja.
Menurut Eurostat, istilah “di tempat kerja” dapat mencakup kecelakaan kerja yang terjadi di luar lokasi perusahaan, serta kecelakaan yang disebabkan oleh pihak ketiga. Menurut ILO, definisi kecelakaan kerja mencakup kecelakaan yang terjadi “dalam menjalankan kegiatan ekonomi, di tempat kerja atau dalam pelaksanaan kegiatan usaha pemberi kerja”.
Yang dimaksud dengan "cedera fisik atau mental" adalah cedera, penyakit, atau kematian. Kecelakaan kerja berbeda dengan penyakit akibat kerja karena merupakan kecelakaan yang tidak disengaja (misalnya tambang runtuh), namun penyakit akibat kerja "akibat dari paparan kecelakaan yang timbul dari aktivitas kerja dalam waktu lama" (misalnya kecelakaan pertambangan). paru-paru).
Kecelakaan yang termasuk dalam pengertian kecelakaan kerja antara lain keracunan akut, serangan manusia dan hewan, serangan serangga, terpeleset dan jatuh di jalan setapak atau tangga, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan transportasi di tempat kerja dan kecelakaan di bandar udara dan stasiun. dll.
Tidak ada konsensus mengenai apakah kecelakaan dalam perjalanan pulang pergi (kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja) dianggap sebagai kecelakaan kerja. Peraturan ESAW mencegah hal ini. ILO memasukkan hal ini ke dalam Konvensinya mengenai kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, namun mencantumkannya sebagai kategori kecelakaan yang terpisah. Beberapa negara (seperti Yunani) tidak berbeda dengan kecelakaan kerja lainnya.
Kecelakaan kerja fatal didefinisikan sebagai kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Waktu kematian bervariasi dari satu negara ke negara lain. Di Belanda, kecelakaan dicatat sebagai kematian jika korban meninggal pada hari kecelakaan, di Jerman dicatat sebagai kematian jika orang tersebut meninggal dalam waktu 30 hari, di Belgia, Prancis, dan Yunani tidak ada waktu yang ditentukan.
Bila banyak kematian yang terjadi akibat suatu kecelakaan maka disebut kecelakaan industri.PT. Jamsostek, kecelakaan industri di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah human error atau perilaku buruk yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Disadur dari : https://id.wikipedia.org/wiki/Kecelakaan_kerja