Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja, atau kecelakaan kerja, adalah "tindakan terisolasi di tempat kerja" yang mengakibatkan kerugian fisik atau mental. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), terdapat lebih dari 337 juta kecelakaan kerja dan lebih dari 2,3 juta kematian setiap tahunnya akibat penyakit akibat kerja.
Menurut Eurostat, istilah “di tempat kerja” dapat mencakup kecelakaan kerja yang terjadi di luar lokasi perusahaan, serta kecelakaan yang disebabkan oleh pihak ketiga. Menurut ILO, definisi kecelakaan kerja mencakup kecelakaan yang terjadi “dalam menjalankan kegiatan ekonomi, di tempat kerja atau dalam pelaksanaan kegiatan usaha pemberi kerja”.
Yang dimaksud dengan "cedera fisik atau mental" adalah cedera, penyakit, atau kematian. Kecelakaan kerja berbeda dengan penyakit akibat kerja karena merupakan kecelakaan yang tidak disengaja (misalnya tambang runtuh), namun penyakit akibat kerja "akibat dari paparan kecelakaan yang timbul dari aktivitas kerja dalam waktu lama" (misalnya kecelakaan pertambangan). paru-paru).
Kecelakaan yang termasuk dalam pengertian kecelakaan kerja antara lain keracunan akut, serangan manusia dan hewan, serangan serangga, terpeleset dan jatuh di jalan setapak atau tangga, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan transportasi di tempat kerja dan kecelakaan di bandar udara dan stasiun. dll.
Tidak ada konsensus mengenai apakah kecelakaan dalam perjalanan pulang pergi (kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja) dianggap sebagai kecelakaan kerja. Peraturan ESAW mencegah hal ini. ILO memasukkan hal ini ke dalam Konvensinya mengenai kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, namun mencantumkannya sebagai kategori kecelakaan yang terpisah. Beberapa negara (seperti Yunani) tidak berbeda dengan kecelakaan kerja lainnya.
Kecelakaan kerja fatal didefinisikan sebagai kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Waktu kematian bervariasi dari satu negara ke negara lain. Di Belanda, kecelakaan dicatat sebagai kematian jika korban meninggal pada hari kecelakaan, di Jerman dicatat sebagai kematian jika orang tersebut meninggal dalam waktu 30 hari, di Belgia, Prancis, dan Yunani tidak ada waktu yang ditentukan.
Bila banyak kematian yang terjadi akibat suatu kecelakaan maka disebut kecelakaan industri.PT. Jamsostek, kecelakaan industri di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah human error atau perilaku buruk yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Disadur dari : https://id.wikipedia.org/wiki/Kecelakaan_kerja