Persaingan Usaha
Dipublikasikan oleh Hansel pada 05 Januari 2026
Di balik hiruk-pikuk pusat perbelanjaan yang megah dan deretan menara telekomunikasi yang menjulang di pelosok negeri, terdapat sebuah mekanisme yang bekerja dalam senyap namun menentukan nasib dompet jutaan rakyat Indonesia. Ia bukan sekadar angka di Bursa Efek, melainkan sebuah ekosistem bernama persaingan usaha. Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah berupaya bertransformasi dari ekonomi yang sarat dengan kronisme dan monopoli negara menjadi pasar yang lebih terbuka. Namun, perjalanan menuju keadilan pasar ini masih menyisakan banyak teka-teki regulasi dan tantangan sektoral yang pelik.
Filosofi Persaingan: Belajar dari Keruntuhan dan Kebangkitan
Memahami persaingan usaha tidak cukup hanya dengan membaca pasal-pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Kita perlu menyelami filosofi dasarnya: mengapa persaingan itu penting? Seringkali kita terjebak dalam perdebatan mengenai siapa yang memiliki aset, padahal sejarah dunia telah memberikan pelajaran berharga.
Mari kita berkaca pada Uni Soviet dan China. Di Uni Soviet, negara memiliki segalanya (aset total), namun ketiadaan kompetisi membuat inovasi mati dan efisiensi berada di titik nadir. Sebaliknya, China melakukan pergeseran paradigma yang menarik. Meskipun kepemilikan negara tetap kuat, mereka memperkenalkan kompetisi antar-BUMN dan pihak swasta di dalam pasar. Hasilnya jelas: persaingan jauh lebih krusial bagi kesejahteraan masyarakat daripada sekadar status kepemilikan aset.
Dalam konteks inilah kita harus membedakan antara Free Competition (Persaingan Bebas) dengan Fair Competition (Persaingan Sehat). Persaingan bebas yang tanpa aturan seringkali berakhir pada hukum rimba—di mana yang kuat melahap yang lemah, lalu menciptakan monopoli baru. Sementara itu, persaingan sehat adalah tentang menciptakan lapangan permainan yang rata (level playing field), di mana pemenangnya adalah mereka yang paling efisien dan inovatif, bukan mereka yang paling dekat dengan pusat kekuasaan.
Memahami 'Dosa' Monopoli: Antara Posisi dan Praktek
Sebuah kesalahpahaman yang sering muncul di ruang publik adalah anggapan bahwa menjadi monopoli itu dilarang. Secara hukum, memiliki posisi monopoli tidaklah haram, terutama jika posisi itu diraih melalui inovasi atau pemberian undang-undang. Yang dilarang secara tegas oleh hukum persaingan kita adalah praktek monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menghalangi pesaing masuk atau merugikan konsumen.
Kasus klasik yang sering menjadi rujukan dalam diskusi kebijakan publik adalah posisi PT PLN (Persero). PLN adalah pemegang mandat undang-undang untuk transmisi dan distribusi listrik di Indonesia. Namun, dalam kacamata persaingan usaha, jaringan transmisi PLN dikategorikan sebagai Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Artinya, infrastruktur ini tidak mungkin atau sangat mahal untuk diduplikasi oleh pihak lain.
Masalah muncul ketika fungsi hulu (pembangkitan) dan hilir (distribusi) dikuasai secara vertikal tanpa ruang bagi pemain lain untuk mengakses fasilitas esensial tersebut secara adil. Jika PLN menutup akses bagi pembangkit swasta (IPP) untuk menyalurkan listrik ke konsumen melalui "kabel" miliknya, maka itulah yang disebut penyalahgunaan posisi dominan. Fasilitas esensial harus tetap bisa diakses secara terbuka (open access) agar efisiensi di sisi hulu dapat dirasakan manfaatnya oleh konsumen di sisi hilir.
Paradigma SCP: Bedah Jantung Pasar Indonesia
Untuk menganalisis kesehatan sebuah industri, analis kebijakan sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Kerangka ini menjelaskan bahwa struktur pasar akan menentukan perilaku pelaku usaha, yang pada akhirnya menentukan kinerja pasar tersebut.
Di Indonesia, kita sering melihat struktur pasar yang bersifat Oligopoli, di mana hanya ada segelintir pemain besar. Struktur semacam ini sangat rentan terhadap perilaku (conduct) yang tidak sehat, seperti kartel harga atau pembagian wilayah pemasaran. Jika perilaku ini dibiarkan, maka kinerjanya (performance) akan buruk: harga barang menjadi mahal, kualitas layanan menurun, dan tidak ada insentif untuk berinovasi. Sebaliknya, jika "wasit" pasar—dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)—bekerja efektif, perilaku kolutif dapat dicegah, sehingga kinerja ekonomi nasional meningkat.
Jejak Keberhasilan: Dari Temasek hingga Langit Biru LCC
Jika ada yang bertanya, "Apa manfaat nyata KPPU bagi rakyat kecil?", maka jawabannya ada pada tagihan pulsa dan tiket pesawat Anda. Salah satu tonggak sejarah persaingan usaha kita adalah penanganan kasus kepemilikan silang Temasek Holdings di Telkomsel dan Indosat pada tahun 2007.
Kala itu, struktur kepemilikan Temasek di dua operator seluler terbesar Indonesia dianggap menciptakan kepemimpinan harga (price leadership) yang tidak sehat. Akibatnya, tarif telekomunikasi kita menjadi salah satu yang termahal di kawasan ini. KPPU kemudian memerintahkan divestasi dan yang paling fenomenal adalah perintah untuk menurunkan tarif layanan, termasuk tarif SMS yang saat itu dipatok tinggi melalui praktek kartel. Pasca putusan tersebut, kita melihat ledakan perang tarif yang menguntungkan konsumen, membuat komunikasi menjadi barang murah yang bisa diakses hingga ke pelosok desa.
Cerita sukses lainnya ada di industri penerbangan. Melalui kebijakan liberalisasi dan pengawasan ketat terhadap hambatan masuk pasar, Indonesia menyaksikan lahirnya era Low-Cost Carrier (LCC). Dari industri yang dulunya elitis dan mahal, kini terbang menjadi pilihan transportasi yang demokratis bagi seluruh lapisan masyarakat. Ini adalah bukti nyata bahwa ketika hambatan persaingan dipangkas, kesejahteraan masyarakat akan melesat.
Kritik Regulasi: Menambal Lubang di Benteng KPPU
Namun, di balik keberhasilan tersebut, otoritas persaingan usaha kita masih berjuang dengan "tangan yang terikat". Ada dua kelemahan mendasar dalam regulasi kita jika dibandingkan dengan standar internasional, seperti otoritas persaingan di Jerman (Bundeskartellamt).
Pertama adalah masalah Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi. Saat ini, pelaku usaha di Indonesia baru wajib melapor ke KPPU setelah transaksi penggabungan selesai dilakukan. Ini adalah sistem yang berisiko tinggi. Ibarat sudah memasak telur menjadi dadar, sangat sulit bagi KPPU untuk mengembalikan telur tersebut ke bentuk semula jika ternyata merger itu terbukti menciptakan monopoli yang merusak pasar. Indonesia perlu segera beralih ke sistem Pre-Notification, di mana merger harus mendapatkan "lampu hijau" dari otoritas sebelum boleh dieksekusi.
Kedua, keterbatasan wewenang penggeledahan. Berbeda dengan otoritas Jerman atau lembaga penegak hukum lainnya, KPPU tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan paksa atau penyitaan dokumen secara mandiri di lokasi pelaku usaha. Padahal, bukti-bukti kartel biasanya tersimpan rapi di laci meja atau server pribadi perusahaan. Tanpa wewenang "menggeledah", KPPU seringkali hanya mengandalkan "kesediaan" pelaku usaha untuk menyerahkan bukti, yang tentu saja sangat naif dalam dunia investigasi hukum.
Isu Sektoral: Luka Lama yang Belum Sembuh
Jika kita membedah statistik kasus di KPPU, sebuah angka yang mengkhawatirkan akan muncul: 70-80% kasus yang ditangani adalah masalah tender kolutif. Ini adalah penyakit kronis dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Persengkolan antara oknum birokrasi dan penyedia jasa tidak hanya merusak persaingan, tapi juga menjadi pintu masuk bagi korupsi yang menguras keuangan negara.
Di sektor pangan, bayang-bayang Oligopsoni menghantui para petani kita. Dalam struktur ini, banyak petani (penjual) harus berhadapan dengan hanya sedikit pembeli besar (tengkulak atau industri besar). Akibatnya, posisi tawar petani menjadi lemah; mereka dipaksa menerima harga rendah sementara konsumen di pasar tetap membayar mahal. Hal serupa juga terjadi di sektor perbankan, di mana tingginya suku bunga seringkali dicurigai sebagai hasil dari kurangnya kompetisi yang sehat di antara bank-bank besar.
Penutup: Refleksi Menuju Pasar yang Bermartabat
Persaingan usaha bukanlah tentang menghancurkan yang besar demi yang kecil, melainkan tentang memastikan bahwa yang besar tetap jujur dan yang kecil memiliki kesempatan untuk tumbuh. Kita butuh KPPU yang lebih kuat, regulasi yang lebih lincah, dan kesadaran dari para pelaku usaha bahwa keuntungan jangka panjang hanya bisa diraih melalui pasar yang sehat.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar yang besar secara jumlah, tapi harus menjadi pasar yang cerdas secara kualitas. Hukum persaingan usaha adalah fondasi utamanya. Tanpa wasit yang tegas dan aturan yang jelas, ekonomi kita hanya akan menjadi panggung bagi para pemburu rente, meninggalkan rakyat banyak sebagai penonton yang menanggung beban harga yang tak masuk akal. Masa depan ekonomi Indonesia ada pada kompetisi yang adil, bukan pada monopoli yang nyaman.
Persaingan Usaha
Dipublikasikan oleh Hansel pada 05 Januari 2026
Dalam hiruk-pikuk pasar global yang kian terintegrasi, sering kali kita terjebak dalam dikotomi yang keliru tentang esensi kemajuan ekonomi. Banyak pihak masih mengagungkan penguasaan aset sebagai tolok ukur kekuatan, tanpa menyadari bahwa fondasi yang sebenarnya menentukan daya tahan sebuah bangsa adalah bagaimana aset-aset tersebut "bertarung" secara adil di lapangan. Menilik perjalanan regulasi dan kebijakan publik di Indonesia, persoalan Hukum Persaingan Usaha bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan sebuah perjuangan filosofis untuk memastikan bahwa ekonomi kita tidak kembali jatuh ke dalam pelukan oligarki yang menyesakkan.
Antara Persaingan Bebas dan Persaingan yang Berkeadilan
Langkah awal untuk memahami ekosistem usaha kita adalah dengan menjernihkan kerancuan antara Free Competition dan Fair Competition. Dalam dogma persaingan bebas (free competition), hukum rimba sering kali menjadi pemenang; yang kuat memakan yang lemah tanpa ada wasit yang memadai. Sebaliknya, Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah menggariskan visi tentang persaingan yang berkeadilan (fair competition). Di sini, kompetisi bukan untuk saling mematikan, melainkan untuk menciptakan efisiensi yang pada akhirnya menguntungkan konsumen.
Pelajaran berharga bisa kita petik dari sejarah keruntuhan Uni Soviet dan transformasi ekonomi China. Uni Soviet hancur bukan karena mereka kekurangan aset fisik—mereka memiliki pabrik, lahan, dan sumber daya yang masif—namun karena ketiadaan mekanisme persaingan yang membuat inovasi mati suri. Sebaliknya, China menunjukkan paradigma yang menarik: mereka tetap mempertahankan kepemilikan negara pada banyak sektor strategis, namun memperkenalkan kompetisi yang ketat di antara perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa persaingan jauh lebih krusial dalam mendongkrak produktivitas ketimbang sekadar status kepemilikan aset.
Memahami Batas: Posisi Monopoli vs Praktek Monopoli
Dalam diskursus publik, kata "monopoli" sering kali memiliki konotasi negatif yang mutlak. Namun, sebagai analis kebijakan, kita harus mampu membedakan antara Memiliki Posisi Monopoli dengan Praktek Monopoli. Hukum persaingan usaha di Indonesia tidak melarang seseorang atau sebuah perusahaan untuk menjadi besar atau dominan. Menjadi "raksasa" melalui inovasi dan efisiensi adalah hal yang sah. Yang menjadi persoalan hukum adalah ketika posisi dominan tersebut disalahgunakan untuk menghambat pesaing masuk ke pasar atau mengeksploitasi konsumen.
Konsep ini membawa kita pada teori Essential Facilities atau fasilitas esensial. Bayangkan sebuah sektor di mana infrastruktur utamanya hanya bisa dimiliki oleh satu pihak karena biaya investasi yang sangat tinggi. Kasus PLN dalam industri kelistrikan adalah studi kasus yang sempurna. Di sektor hulu (pembangkitan), persaingan mungkin saja terjadi. Namun di sektor hilir (transmisi dan distribusi), kabel-kabel listrik yang membentang ke rumah warga adalah fasilitas esensial. Jika pemegang otoritas fasilitas esensial ini menutup akses bagi pemain lain di sektor hulu untuk menyalurkan listriknya, maka di situlah letak pelanggaran persaingan usaha yang nyata.
Meneropong Pasar dengan Kacamata SCP
Untuk membedah perilaku pasar yang kompleks, para analis kebijakan menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Paradigma ini mengajarkan bahwa Structure (Struktur) pasar—seperti jumlah penjual dan hambatan masuk—akan sangat memengaruhi Conduct (Perilaku) para pelaku usaha di dalamnya. Perilaku tersebut, baik berupa kesepakatan harga atau strategi pemasaran, pada akhirnya akan menentukan Performance (Kinerja) industri, yang diukur dari tingkat harga, kualitas layanan, dan inovasi.
Struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi cenderung melahirkan perilaku kolutif. Ketika hanya ada sedikit pemain di puncak, godaan untuk melakukan "main mata" demi menjaga margin keuntungan tinggi menjadi sangat besar. Inilah mengapa pengawasan terhadap struktur pasar menjadi tugas utama dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Jejak Keberhasilan: Dari Temasek hingga Liberalisasi LCC
Jika ada kasus yang paling diingat dalam sejarah penegakan hukum persaingan di Indonesia, itu adalah kasus Temasek. KPPU berhasil membuktikan adanya kepemilikan silang (cross-ownership) oleh grup Temasek di dua operator seluler terbesar kita, Telkomsel dan Indosat. Dampak dari struktur pasar yang timpang saat itu sangat nyata: tarif telekomunikasi, terutama SMS dan layanan suara, berada di level yang sangat tinggi dan tidak rasional.
Putusan KPPU dalam kasus Temasek bukan sekadar memberi sanksi administratif, melainkan sebuah upaya untuk merombak struktur industri telekomunikasi agar lebih kompetitif. Hasilnya? Kita menyaksikan penurunan tarif yang signifikan dan ledakan penetrasi seluler di seluruh pelosok negeri.
Keberhasilan serupa juga terlihat pada liberalisasi industri penerbangan melalui munculnya maskapai bertarif rendah atau Low-Cost Carrier (LCC). Sebelum kompetisi dibuka lebar, terbang dengan pesawat adalah kemewahan yang hanya bisa dinikmati segelintir orang. Namun, dengan kebijakan yang mendorong persaingan sehat dan menghapus hambatan masuk bagi pemain baru, industri penerbangan kita bertransformasi menjadi sarana transportasi massal yang efisien, mendongkrak konektivitas nasional secara eksponensial.
Kritik Regulasi: Lubang dalam Pengawasan Merger dan Wewenang
Meski telah banyak mencatat prestasi, sistem hukum persaingan kita masih memiliki celah lebar yang perlu segera ditambal. Salah satu isu yang paling mendesak adalah sistem Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi. Saat ini, pelaku usaha di Indonesia baru diwajibkan melapor kepada KPPU setelah transaksi rampung.
Ini adalah ironi besar. Ibarat "memperbaiki telur yang sudah pecah," KPPU akan sangat kesulitan membatalkan sebuah merger yang sudah terintegrasi secara operasional meski terbukti menciptakan monopoli. Mayoritas negara dengan hukum persaingan yang maju telah menerapkan sistem Pre-Notification, di mana pelaku usaha wajib mendapatkan restu dari otoritas persaingan sebelum transaksi dilaksanakan. Tanpa transisi ke sistem pra-notifikasi, pengawasan pasar akan selalu tertinggal satu langkah di belakang realitas bisnis.
Selain itu, keterbatasan wewenang penggeledahan menjadi kendala serius bagi KPPU. Dibandingkan dengan otoritas persaingan di Jerman atau negara-negara Uni Eropa lainnya, KPPU tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan secara mandiri guna mengumpulkan bukti kartel. KPPU masih sangat bergantung pada kesukarelaan atau bantuan aparat hukum lain, yang sering kali membuat bukti-bukti kunci hilang atau dihancurkan sebelum bisa diamankan. Penguatan wewenang penyidikan adalah harga mati jika kita ingin KPPU menjadi "macan" yang sesungguhnya dalam menghadapi kartel kelas kakap.
Isu Sektoral yang Mengakar: Dari Tender hingga Perbankan
Di lapangan, tantangan persaingan usaha masih sangat terasa di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus yang ditangani oleh KPPU adalah terkait dengan tender kolutif. Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi sarang persekongkolan yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah setiap tahunnya.
Isu lain yang tak kalah memprihatinkan adalah fenomena Oligopsoni di tingkat petani pangan. Sering kali, petani kita tidak memiliki daya tawar karena hanya ada satu atau sedikit pembeli besar (tengkulak atau industri) yang menguasai akses pasar. Akibatnya, harga di tingkat petani ditekan serendah mungkin, sementara harga di tingkat konsumen tetap tinggi.
Terakhir, sektor perbankan kita juga tidak lepas dari kritik. Tingginya suku bunga perbankan di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga menjadi indikasi kuat adanya inefisiensi atau kurangnya tekanan persaingan di pasar keuangan kita. Struktur pasar perbankan yang cenderung oligopolistik membuat bank tidak merasa perlu berlomba-lomba menurunkan bunga untuk menarik nasabah, yang pada akhirnya membebani sektor riil.
Refleksi Akhir: Menuju Ekonomi yang Lebih Sehat
Menutup analisis ini, kita harus menyadari bahwa hukum persaingan usaha bukanlah instrumen untuk menghukum pelaku usaha yang sukses, melainkan garda terdepan untuk memastikan bahwa kesuksesan tersebut diraih melalui jalan yang benar. Indonesia tidak butuh ekonomi yang besar namun rapuh di bawah bayang-bayang monopoli. Kita butuh ekonomi yang dinamis, inovatif, dan inklusif.
Memperkuat KPPU bukan hanya urusan memberikan anggaran lebih, melainkan tentang komitmen politik untuk merevisi undang-undang agar selaras dengan praktik terbaik internasional. Hanya dengan persaingan yang sehat, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud dalam wujud harga yang terjangkau, kualitas yang mumpuni, dan peluang usaha yang terbuka bagi siapa saja, bukan hanya bagi mereka yang punya "nama" di pusat kekuasaan.
Persaingan Usaha
Dipublikasikan oleh Hansel pada 05 Januari 2026
Di sebuah ruang sidang yang sunyi di jantung Jakarta, nasib ribuan pelaku usaha dan jutaan konsumen seringkali ditentukan bukan oleh dentuman palu hakim semata, melainkan oleh deretan angka dan teori ekonomi yang rumit. Di balik hingar-bingar pertumbuhan ekonomi nasional, terdapat sebuah mekanisme vital yang sering kali luput dari perhatian publik namun menentukan efisiensi hidup kita sehari-hari: Hukum Persaingan Usaha.
Sejarah panjang ekonomi global telah memberi kita pelajaran berharga tentang bagaimana sebuah bangsa mengelola pasar. Kita sering terjebak dalam dikotomi yang keliru antara Free Competition dan Fair Competition. Persaingan bebas (free competition) tanpa koridor hukum sering kali berakhir pada kanibalisme korporasi, di mana yang kuat memangsa yang lemah hingga menyisakan reruntuhan monopoli. Sebaliknya, persaingan usaha yang sehat (fair competition) menekankan pada kesetaraan kesempatan. Di sinilah letak filosofi dasarnya: hukum tidak melarang seseorang menjadi besar, namun hukum melarang cara-cara kotor untuk menjadi besar dan penyalahgunaan kekuatan saat sudah berada di puncak.
Refleksi ini membawa kita pada perbandingan historis yang tajam antara Uni Soviet dan China. Keruntuhan Uni Soviet menjadi bukti otentik bahwa sekadar memiliki aset negara yang masif tanpa adanya mekanisme persaingan internal hanya akan melahirkan inefisiensi dan stagnasi inovasi. Sebaliknya, transformasi China di era Deng Xiaoping menunjukkan bahwa kekuatan ekonomi tidak terletak pada siapa yang memiliki aset, melainkan pada bagaimana kompetisi dibiarkan bernapas di dalam ekosistem yang teratur. China memahami bahwa tanpa rivalitas yang menekan ongkos produksi dan memacu inovasi, kemajuan hanyalah fatamorgana di atas kertas birokrasi.
Memahami Batas Tipis: Antara Posisi dan Praktik
Dalam diskursus hukum persaingan di Indonesia, sering muncul kesalahpahaman fatal dalam membedakan antara 'Memiliki Posisi Monopoli' dengan 'Praktik Monopoli'. Menjadi pemain tunggal atau dominan di pasar bukanlah sebuah dosa hukum selama posisi itu dicapai melalui efisiensi, inovasi, atau keunggulan produk. Namun, garis merah dilanggar ketika posisi dominan tersebut digunakan untuk menghambat pesaing masuk ke pasar atau memeras konsumen melalui harga yang tidak wajar.
Satu konsep yang kian krusial di era infrastruktur modern adalah Doktrin Fasilitas Esensial (Essential Facilities). Mari kita ambil contoh kasus klasik pada sektor kelistrikan. PT PLN (Persero), sebagai pemilik tunggal jaringan transmisi listrik (hulu), memiliki kendali atas fasilitas yang tidak mungkin diduplikasi oleh pihak swasta karena alasan biaya dan regulasi. Dalam kacamata persaingan, PLN memiliki kewajiban untuk membuka akses jaringan tersebut bagi produsen listrik independen (hilir) dengan persyaratan yang wajar. Jika pemilik fasilitas esensial menutup akses bagi kompetitor untuk masuk ke pasar hilir, itulah titik di mana posisi monopoli berubah menjadi praktik yang mencederai keadilan ekonomi.
Untuk membedah fenomena ini, para analis kebijakan sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Melalui paradigma ini, kita bisa melihat bagaimana struktur pasar (apakah terkonsentrasi pada segelintir pemain) akan menentukan perilaku (conduct) pelaku usaha dalam menetapkan harga dan strategi produk, yang pada akhirnya menentukan kinerja (performance) ekonomi secara keseluruhan, termasuk tingkat keuntungan dan efisiensi industri.
Jejak Kemenangan Konsumen: Dari SMS hingga Langit yang Terbuka
Jika publik bertanya apa dampak nyata dari kehadiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kita perlu menengok kembali kasus legendaris Temasek Holdings. Saat itu, kepemilikan silang Temasek di dua raksasa telekomunikasi, Telkomsel dan Indosat, diduga menciptakan kekuatan pasar yang mampu mendikte tarif. Pasca putusan KPPU, publik merasakan dampak yang sangat nyata: liberalisasi tarif SMS yang sebelumnya kaku dan mahal seketika anjlok, memberi ruang bernapas bagi dompet masyarakat luas.
Kisah sukses serupa terjadi di industri penerbangan. Sebelum era liberalisasi dan munculnya maskapai bertarif rendah (Low Cost Carrier/LCC), terbang adalah kemewahan yang hanya bisa dinikmati segelintir elit. Intervensi kebijakan persaingan yang meruntuhkan tembok-tembok tarif tinggi telah mendemokratisasi langit Indonesia. Kini, persaingan antara berbagai maskapai memaksa setiap pemain untuk beroperasi seefisien mungkin, memastikan bahwa mobilitas warga bukan lagi barang mewah yang mustahil dijangkau.
Kritik Regulasi: Menambal Lubang di Benteng Persaingan
Namun, perjalanan kita masih panjang. Masih ada lubang besar dalam regulasi kita, terutama terkait mekanisme merger dan akuisisi. Selama bertahun-tahun, Indonesia menganut sistem Post-Notification, di mana pelaku usaha baru melapor ke KPPU setelah transaksi selesai dilakukan. Ini ibarat memadamkan api setelah bangunan hangus. Jika KPPU menemukan potensi monopoli pasca-merger, membatalkan transaksi tersebut secara hukum dan operasional menjadi sangat rumit—seperti mencoba memisahkan telur yang sudah dikocok. Transisi menuju sistem Pre-Notification (notifikasi wajib sebelum transaksi) adalah harga mati untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konsentrasi pasar yang berbahaya sejak awal.
Kelemahan lain terletak pada instrumen penegakan hukum. Berbeda dengan otoritas persaingan di Jerman (Bundeskartellamt) atau FTC di Amerika Serikat yang memiliki wewenang penggeledahan dan penyitaan secara mandiri, KPPU di Indonesia masih sangat bergantung pada kerjasama sukarela atau bantuan otoritas lain. Tanpa "taring" untuk melakukan penggeledahan mendadak guna menemukan bukti kartel yang biasanya tersembunyi rapat, penegakan hukum persaingan kita seringkali hanya menyentuh permukaan.
Isu Sektoral: Luka Lama di Tengah Petani dan Perbankan
Dunia persaingan usaha kita juga masih dihantui oleh penyakit menahun di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus yang ditangani KPPU adalah persekongkolan tender. Kolusi antara oknum birokrasi dan pengusaha ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan pengusaha-pengusaha jujur yang memiliki kompetensi namun tidak memiliki "koneksi".
Di sektor pangan, kita melihat fenomena Oligopsoni, di mana ribuan petani kecil terpaksa berhadapan dengan segelintir pembeli besar atau pabrik pengolah skala raksasa. Ketidakseimbangan kekuatan tawar ini membuat harga di tingkat petani sering kali tertekan rendah, sementara harga di konsumen tetap tinggi karena rantai distribusi yang tidak efisien.
Terakhir, perhatian kita harus tertuju pada sektor perbankan. Tingginya suku bunga perbankan di Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga menjadi indikator adanya inefisiensi yang mungkin berakar dari struktur pasar yang tidak cukup kompetitif. Jika biaya modal tetap tinggi akibat kurangnya rivalitas yang sehat antar bank dalam menawarkan efisiensi, maka daya saing industri nasional secara keseluruhan akan terus terbebani.
Menjaga persaingan usaha bukan sekadar menjaga agar perusahaan tidak saling sikut. Ini adalah tentang memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan konsumen sebanding dengan nilai yang didapatkan, dan setiap inovasi memiliki kesempatan untuk tumbuh. Indonesia membutuhkan komitmen politik yang kuat untuk memperkuat otoritas persaingan, memperbaiki regulasi yang bolong, dan memastikan bahwa pasar benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elit di balik meja perundingan.
Persaingan Usaha
Dipublikasikan oleh Hansel pada 05 Januari 2026
Di sebuah sudut Moskow pada akhir 1980-an, antrean panjang warga untuk mendapatkan sekerat roti menjadi simbol keruntuhan efisiensi ekonomi. Uni Soviet, dengan segala kepemilikan aset negara yang absolut, gagal memberikan kemakmuran karena satu variabel krusial absen dari sistem mereka: persaingan. Sebaliknya, China pasca-Mao menyadari bahwa bukan kepemilikan aset yang menentukan kemajuan, melainkan bagaimana aset tersebut dipertandingkan dalam arena yang sehat. Indonesia, dalam perjalanan ekonominya sejak reformasi 1998, mencoba mengadopsi kesadaran ini melalui lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Membedah Filosofi: Mengapa Persaingan Adil Lebih dari Sekadar 'Bebas'
Dalam diskursus ekonomi publik, sering kali terjadi kerancuan antara Fair Competition (Persaingan Adil) dan Free Competition (Persaingan Bebas). Persaingan bebas tanpa kendali (laissez-faire) sering kali menjadi bumerang; ia membiarkan "hukum rimba" berlaku, di mana pelaku usaha besar dengan sumber daya tak terbatas dapat dengan mudah melahap pesaing kecil melalui praktik predator.
Persaingan yang adil bukanlah tentang membiarkan semua orang berbuat sesukanya, melainkan tentang memastikan setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama (level playing field) untuk masuk ke pasar. Belajar dari kegagalan blok timur, penguasaan aset oleh segelintir pihak atau negara sekalipun tidak menjamin efisiensi jika tidak ada tekanan kompetitif untuk berinovasi dan menurunkan harga bagi konsumen.
Meluruskan Konsep: Saat Dominansi Menjadi Masalah
Salah satu kesalahpahaman terbesar dalam hukum persaingan kita adalah anggapan bahwa menjadi besar atau memiliki posisi monopoli adalah sebuah kejahatan. Secara hukum, 'Memiliki Posisi Monopoli' tidaklah dilarang. Sebuah perusahaan bisa menjadi dominan karena inovasi superior atau efisiensi yang luar biasa. Yang dilarang dengan tegas adalah 'Praktek Monopoli' atau penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menutup akses pasar bagi pesaing lain.
Dalam konteks ini, kita mengenal doktrin Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Bayangkan sebuah industri di mana satu infrastruktur begitu vital dan tidak mungkin diduplikasi oleh pihak lain—seperti jaringan transmisi listrik. Studi kasus PLN dalam industri kelistrikan hulu-hilir adalah contoh klasik. Sebagai pemegang kendali transmisi (fasilitas esensial), PLN memiliki posisi dominan yang unik. Kebijakan persaingan harus memastikan bahwa dominasi di sisi transmisi tidak digunakan secara diskriminatif untuk mematikan potensi persaingan di sisi pembangkitan (hulu) atau layanan pelanggan (hilir).
Kerangka Kerja SCP: Meneropong Perilaku dari Struktur Pasar
Untuk memahami mengapa sebuah harga produk melonjak atau mengapa inovasi mandek, analis kebijakan sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Paradigma ini menjelaskan bahwa Structure (Struktur) pasar—seperti jumlah penjual dan hambatan masuk—akan menentukan Conduct (Perilaku) pelaku usaha. Perilaku tersebut, pada gilirannya, akan menentukan Performance (Kinerja) pasar, yang diukur dari tingkat harga, kualitas, dan inovasi.
Jika struktur pasar bersifat oligopolistik dengan hambatan masuk yang tinggi, maka perilaku kolutif seperti pengaturan harga (price fixing) menjadi sangat menggoda. Hasil kinerjanya sudah bisa ditebak: harga tinggi yang membebani kantong rakyat.
Belajar dari Sejarah: Kemenangan Konsumen dalam Kasus Temasek dan LCC
Sejarah mencatat bahwa intervensi otoritas persaingan (KPPU) pernah mengubah lanskap hidup kita sehari-hari. Ingatkah kita pada era di mana tarif SMS begitu mahal dan kaku? Titik baliknya adalah Kasus Temasek pada tahun 2007. Melalui analisis kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat, KPPU berhasil membuktikan adanya praktik yang menghambat persaingan. Pasca putusan tersebut dan perintah divestasi, kita menyaksikan perang tarif yang drastis, yang akhirnya meruntuhkan tarif SMS hingga ke titik terendah yang pernah ada.
Demikian pula di sektor transportasi. Liberalisasi industri penerbangan melalui model Low-Cost Carrier (LCC) telah mendemokratisasi langit Indonesia. Sebelum persaingan dibuka, terbang adalah kemewahan bagi segelintir orang. Kini, berkat persaingan yang memaksa maskapai melakukan efisiensi radikal, mobilitas penduduk antarpulau menjadi penggerak utama ekonomi nasional.
Regulasi yang Tumpul? Catatan Kritis Otoritas Persaingan
Meski telah mencapai banyak kemajuan, sistem regulasi persaingan usaha di Indonesia masih memiliki lubang besar. Salah satu yang paling krusial adalah kebijakan Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi. Saat ini, pelaku usaha hanya diwajibkan melapor setelah merger terjadi. Ini ibarat membiarkan kecelakaan terjadi baru memasang rambu lalu lintas. Idealnya, Indonesia harus beralih ke sistem Pre-Notification, di mana setiap rencana penggabungan usaha besar harus diperiksa dampak persaingannya sebelum dieksekusi, guna mencegah terbentuknya konsentrasi pasar yang berbahaya.
Selain itu, jika dibandingkan dengan otoritas persaingan di negara maju seperti Jerman (Bundeskartellamt), kewenangan penggeledahan KPPU masih sangat terbatas. Tanpa kewenangan "geledah dan sita" yang mandiri dan kuat, pembuktian kartel—yang sering kali dilakukan dalam ruang gelap yang sangat rahasia—akan selalu menemui jalan terjal.
Luka di Sektor Riil: Dari Tender Kolutif hingga Nasib Petani
Ironisnya, wajah persaingan kita masih diwarnai oleh angka-angka yang suram. Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus yang ditangani KPPU adalah masalah tender kolutif. APBN dan APBD kita terus "bocor" akibat pengaturan pemenang proyek di balik meja. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan perampokan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur terbaik dengan harga kompetitif.
Di sektor pangan, kita menghadapi anomali Oligopsoni. Di tingkat konsumen, harga beras atau bawang mungkin tinggi, namun di tingkat petani, harga justru ditekan serendah mungkin. Hal ini terjadi karena rantai distribusi dikuasai oleh segelintir pembeli besar yang memiliki kekuatan pasar untuk mendikte petani. Sementara itu, di sektor keuangan, tingginya suku bunga perbankan Indonesia dibandingkan negara tetangga tetap menjadi misteri yang mengarah pada indikasi ketidakefisienan struktur pasar perbankan kita.
Penutup: Menuju Ekosistem Ekonomi yang Berintegritas
Menata persaingan usaha bukanlah tentang memusuhi perusahaan besar, melainkan tentang menjaga agar pasar tetap bernapas. Indonesia memerlukan otoritas yang tidak hanya memiliki taring secara regulasi, tetapi juga visi untuk melindungi konsumen kecil dan petani yang sering kali menjadi korban tak terlihat dari praktek antipersaingan. Hanya dengan persaingan yang adil, inovasi startup yang kita banggakan bisa tumbuh secara organik, tanpa takut digilas oleh raksasa yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Persaingan Usaha
Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 20 Mei 2025
Pendahuluan
Era globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah mendorong negara-negara di dunia untuk membuka akses pasar seluas-luasnya melalui skema kerja sama perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA). Indonesia termasuk negara yang cukup aktif dalam mengadopsi FTA, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral. Paper karya Hermansyah Andi Wibowo ini memberikan perhatian khusus pada bagaimana pelaksanaan FTA berdampak terhadap struktur dan dinamika persaingan usaha di Provinsi Banten—sebuah wilayah strategis yang memiliki basis industri kuat di sektor manufaktur, jasa, dan perdagangan.
Dengan pendekatan studi lapangan dan dokumentasi, penulis mengeksplorasi perubahan yang terjadi pasca implementasi FTA serta merumuskan solusi konkret agar pelaku usaha lokal tidak tergerus arus liberalisasi.
Dinamika FTA dan Tantangan di Wilayah Industri
Dampak Langsung FTA terhadap Pelaku Usaha Lokal
Dalam kajiannya, Wibowo menyebutkan bahwa pelaksanaan FTA berdampak langsung terhadap meningkatnya produk impor yang masuk ke pasar Banten. Hal ini memicu persaingan yang ketat, terutama di sektor industri kecil dan menengah (IKM) yang tidak memiliki kapasitas produksi besar, efisiensi logistik memadai, ataupun teknologi canggih. Produk dari Tiongkok, Jepang, dan negara-negara ASEAN lainnya kerap kali lebih murah dan lebih menarik secara tampilan sehingga lebih kompetitif di pasar domestik.
Salah satu data menarik yang diangkat adalah peningkatan volume impor produk tekstil dan elektronik sebesar lebih dari 20% dalam kurun dua tahun setelah implementasi FTA ASEAN-China. Kondisi ini menimbulkan tekanan besar bagi industri tekstil lokal di Tangerang dan Cilegon.
Efek Struktural: Konsentrasi Usaha dan Dominasi Modal Besar
Salah satu kesimpulan penting dari studi ini adalah meningkatnya konsentrasi usaha pada pelaku bisnis besar. Dalam situasi pasar bebas, perusahaan yang memiliki modal kuat, akses teknologi tinggi, dan jaringan distribusi luas cenderung mendominasi pasar. Sebaliknya, pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal justru kehilangan pangsa pasar karena tidak mampu bersaing secara harga dan kualitas.
Fenomena ini menunjukkan bahwa liberalisasi tidak selalu menciptakan persaingan usaha yang sehat, melainkan justru dapat menciptakan kecenderungan oligopoli baru di sektor-sektor tertentu.
Studi Kasus
Untuk memperkuat argumen, Wibowo menyajikan studi kasus pada sektor tekstil dan manufaktur. Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang menjadi lokasi utama observasi, mengingat daerah ini merupakan pusat kegiatan industri di Banten.
Temuan Kunci:
Kinerja IKM Tekstil menurun: Tercatat penurunan omzet rata-rata sebesar 15% setelah dua tahun FTA berlaku.
Pengurangan tenaga kerja: Banyak IKM melakukan rasionalisasi tenaga kerja sebagai respon terhadap tekanan persaingan.
Konsumen berpindah ke produk impor: Daya saing produk lokal menurun karena kalah teknologi dan estetika desain.
Analisis Tambahan:
Hal ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam menyokong daya saing IKM melalui subsidi, pelatihan teknologi, dan promosi produk lokal di dalam negeri maupun luar negeri.
Analisis Regulasi dan Kelembagaan
Salah satu kritik tajam dalam paper ini adalah lemahnya pengawasan terhadap praktik perdagangan yang tidak fair. Penulis menyoroti ketiadaan regulasi teknis yang adaptif terhadap dampak-dampak FTA. Kelembagaan yang mengawasi perdagangan dan perlindungan UMKM juga masih terfragmentasi.
Masalah utama yang teridentifikasi:
Kurangnya mekanisme safeguard atas lonjakan produk impor.
Ketiadaan pelatihan atau insentif untuk konversi usaha ke sektor yang lebih produktif.
Regulasi tidak sinkron antara pusat dan daerah.
Strategi Adaptasi dan Rekomendasi Kebijakan
Penulis mengusulkan serangkaian strategi yang bisa diterapkan oleh pemerintah provinsi dan pelaku usaha:
Rekomendasi Utama:
Revitalisasi IKM melalui akses pembiayaan lunak dan adopsi teknologi tepat guna.
Pelatihan SDM di bidang digitalisasi usaha, branding, dan pengelolaan ekspor.
Penguatan regulasi lokal untuk melindungi pasar domestik dari praktik dumping dan monopoli harga.
Kampanye produk lokal agar masyarakat lebih sadar pentingnya membeli produk dalam negeri.
Strategi ini tidak hanya bersifat defensif, tetapi juga proaktif agar pelaku usaha bisa ikut serta dalam jaringan rantai pasok global.
Keterkaitan dengan Tren Global dan Nasional
Dalam konteks global, tren ekonomi saat ini sedang menuju era resilience economy pasca pandemi COVID-19. Negara-negara yang mampu menyeimbangkan keterbukaan pasar dengan perlindungan sektor strategis akan menjadi pemenang jangka panjang. Oleh karena itu, temuan paper ini sangat relevan sebagai acuan daerah dalam menyusun kebijakan perdagangan dan industri.
Di tingkat nasional, strategi hilirisasi dan peningkatan daya saing UMKM yang dicanangkan oleh pemerintah pusat seharusnya menjadi bagian integral dari implementasi FTA di daerah.
Opini Kritis
Resensi ini menilai bahwa paper karya Hermansyah Wibowo merupakan kontribusi penting dalam literatur kebijakan ekonomi daerah. Namun, ada beberapa hal yang dapat dikritisi atau dikembangkan lebih lanjut:
Kurangnya eksplorasi digitalisasi UMKM: Padahal ini bisa menjadi kunci dalam menjawab tantangan globalisasi.
Minimnya data kuantitatif yang lengkap: Beberapa klaim dapat diperkuat dengan tabel atau grafik tren lima tahun terakhir.
Belum menyentuh potensi FTA dari sisi ekspor lokal yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Banten.
Meskipun demikian, paper ini sukses memetakan permasalahan utama, serta menawarkan solusi berbasis realitas di lapangan.
Kesimpulan
Pelaksanaan Free Trade Area (FTA) di Provinsi Banten berdampak signifikan terhadap dinamika persaingan usaha. Meskipun membuka akses pasar lebih luas, FTA juga memicu tekanan terhadap pelaku usaha lokal, khususnya industri kecil dan menengah (IKM), yang belum siap bersaing dengan produk impor.
Ditemukan bahwa banyak IKM mengalami penurunan omzet dan pangsa pasar akibat lemahnya daya saing dan minimnya perlindungan dari pemerintah daerah. Ketidaksiapan regulasi serta kurangnya strategi adaptasi menjadi hambatan utama dalam menghadapi dampak FTA.
Untuk itu, dibutuhkan kebijakan afirmatif seperti pelatihan, pendampingan, dan penguatan regulasi guna menjaga keberlangsungan industri lokal di tengah arus perdagangan bebas.
Sumber
Wibowo, H. A. (Tanpa Tahun). Kajian Dampak terhadap Persaingan Usaha terkait Pelaksanaan Free Trade Area (FTA) di Provinsi Banten. [Makalah tidak dipublikasikan].