Di balik hiruk-pikuk pusat perbelanjaan yang megah dan deretan menara telekomunikasi yang menjulang di pelosok negeri, terdapat sebuah mekanisme yang bekerja dalam senyap namun menentukan nasib dompet jutaan rakyat Indonesia. Ia bukan sekadar angka di Bursa Efek, melainkan sebuah ekosistem bernama persaingan usaha. Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah berupaya bertransformasi dari ekonomi yang sarat dengan kronisme dan monopoli negara menjadi pasar yang lebih terbuka. Namun, perjalanan menuju keadilan pasar ini masih menyisakan banyak teka-teki regulasi dan tantangan sektoral yang pelik.
Filosofi Persaingan: Belajar dari Keruntuhan dan Kebangkitan
Memahami persaingan usaha tidak cukup hanya dengan membaca pasal-pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Kita perlu menyelami filosofi dasarnya: mengapa persaingan itu penting? Seringkali kita terjebak dalam perdebatan mengenai siapa yang memiliki aset, padahal sejarah dunia telah memberikan pelajaran berharga.
Mari kita berkaca pada Uni Soviet dan China. Di Uni Soviet, negara memiliki segalanya (aset total), namun ketiadaan kompetisi membuat inovasi mati dan efisiensi berada di titik nadir. Sebaliknya, China melakukan pergeseran paradigma yang menarik. Meskipun kepemilikan negara tetap kuat, mereka memperkenalkan kompetisi antar-BUMN dan pihak swasta di dalam pasar. Hasilnya jelas: persaingan jauh lebih krusial bagi kesejahteraan masyarakat daripada sekadar status kepemilikan aset.
Dalam konteks inilah kita harus membedakan antara Free Competition (Persaingan Bebas) dengan Fair Competition (Persaingan Sehat). Persaingan bebas yang tanpa aturan seringkali berakhir pada hukum rimba—di mana yang kuat melahap yang lemah, lalu menciptakan monopoli baru. Sementara itu, persaingan sehat adalah tentang menciptakan lapangan permainan yang rata (level playing field), di mana pemenangnya adalah mereka yang paling efisien dan inovatif, bukan mereka yang paling dekat dengan pusat kekuasaan.
Memahami 'Dosa' Monopoli: Antara Posisi dan Praktek
Sebuah kesalahpahaman yang sering muncul di ruang publik adalah anggapan bahwa menjadi monopoli itu dilarang. Secara hukum, memiliki posisi monopoli tidaklah haram, terutama jika posisi itu diraih melalui inovasi atau pemberian undang-undang. Yang dilarang secara tegas oleh hukum persaingan kita adalah praktek monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menghalangi pesaing masuk atau merugikan konsumen.
Kasus klasik yang sering menjadi rujukan dalam diskusi kebijakan publik adalah posisi PT PLN (Persero). PLN adalah pemegang mandat undang-undang untuk transmisi dan distribusi listrik di Indonesia. Namun, dalam kacamata persaingan usaha, jaringan transmisi PLN dikategorikan sebagai Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Artinya, infrastruktur ini tidak mungkin atau sangat mahal untuk diduplikasi oleh pihak lain.
Masalah muncul ketika fungsi hulu (pembangkitan) dan hilir (distribusi) dikuasai secara vertikal tanpa ruang bagi pemain lain untuk mengakses fasilitas esensial tersebut secara adil. Jika PLN menutup akses bagi pembangkit swasta (IPP) untuk menyalurkan listrik ke konsumen melalui "kabel" miliknya, maka itulah yang disebut penyalahgunaan posisi dominan. Fasilitas esensial harus tetap bisa diakses secara terbuka (open access) agar efisiensi di sisi hulu dapat dirasakan manfaatnya oleh konsumen di sisi hilir.
Paradigma SCP: Bedah Jantung Pasar Indonesia
Untuk menganalisis kesehatan sebuah industri, analis kebijakan sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Kerangka ini menjelaskan bahwa struktur pasar akan menentukan perilaku pelaku usaha, yang pada akhirnya menentukan kinerja pasar tersebut.
Di Indonesia, kita sering melihat struktur pasar yang bersifat Oligopoli, di mana hanya ada segelintir pemain besar. Struktur semacam ini sangat rentan terhadap perilaku (conduct) yang tidak sehat, seperti kartel harga atau pembagian wilayah pemasaran. Jika perilaku ini dibiarkan, maka kinerjanya (performance) akan buruk: harga barang menjadi mahal, kualitas layanan menurun, dan tidak ada insentif untuk berinovasi. Sebaliknya, jika "wasit" pasar—dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)—bekerja efektif, perilaku kolutif dapat dicegah, sehingga kinerja ekonomi nasional meningkat.
Jejak Keberhasilan: Dari Temasek hingga Langit Biru LCC
Jika ada yang bertanya, "Apa manfaat nyata KPPU bagi rakyat kecil?", maka jawabannya ada pada tagihan pulsa dan tiket pesawat Anda. Salah satu tonggak sejarah persaingan usaha kita adalah penanganan kasus kepemilikan silang Temasek Holdings di Telkomsel dan Indosat pada tahun 2007.
Kala itu, struktur kepemilikan Temasek di dua operator seluler terbesar Indonesia dianggap menciptakan kepemimpinan harga (price leadership) yang tidak sehat. Akibatnya, tarif telekomunikasi kita menjadi salah satu yang termahal di kawasan ini. KPPU kemudian memerintahkan divestasi dan yang paling fenomenal adalah perintah untuk menurunkan tarif layanan, termasuk tarif SMS yang saat itu dipatok tinggi melalui praktek kartel. Pasca putusan tersebut, kita melihat ledakan perang tarif yang menguntungkan konsumen, membuat komunikasi menjadi barang murah yang bisa diakses hingga ke pelosok desa.
Cerita sukses lainnya ada di industri penerbangan. Melalui kebijakan liberalisasi dan pengawasan ketat terhadap hambatan masuk pasar, Indonesia menyaksikan lahirnya era Low-Cost Carrier (LCC). Dari industri yang dulunya elitis dan mahal, kini terbang menjadi pilihan transportasi yang demokratis bagi seluruh lapisan masyarakat. Ini adalah bukti nyata bahwa ketika hambatan persaingan dipangkas, kesejahteraan masyarakat akan melesat.
Kritik Regulasi: Menambal Lubang di Benteng KPPU
Namun, di balik keberhasilan tersebut, otoritas persaingan usaha kita masih berjuang dengan "tangan yang terikat". Ada dua kelemahan mendasar dalam regulasi kita jika dibandingkan dengan standar internasional, seperti otoritas persaingan di Jerman (Bundeskartellamt).
Pertama adalah masalah Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi. Saat ini, pelaku usaha di Indonesia baru wajib melapor ke KPPU setelah transaksi penggabungan selesai dilakukan. Ini adalah sistem yang berisiko tinggi. Ibarat sudah memasak telur menjadi dadar, sangat sulit bagi KPPU untuk mengembalikan telur tersebut ke bentuk semula jika ternyata merger itu terbukti menciptakan monopoli yang merusak pasar. Indonesia perlu segera beralih ke sistem Pre-Notification, di mana merger harus mendapatkan "lampu hijau" dari otoritas sebelum boleh dieksekusi.
Kedua, keterbatasan wewenang penggeledahan. Berbeda dengan otoritas Jerman atau lembaga penegak hukum lainnya, KPPU tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan paksa atau penyitaan dokumen secara mandiri di lokasi pelaku usaha. Padahal, bukti-bukti kartel biasanya tersimpan rapi di laci meja atau server pribadi perusahaan. Tanpa wewenang "menggeledah", KPPU seringkali hanya mengandalkan "kesediaan" pelaku usaha untuk menyerahkan bukti, yang tentu saja sangat naif dalam dunia investigasi hukum.
Isu Sektoral: Luka Lama yang Belum Sembuh
Jika kita membedah statistik kasus di KPPU, sebuah angka yang mengkhawatirkan akan muncul: 70-80% kasus yang ditangani adalah masalah tender kolutif. Ini adalah penyakit kronis dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Persengkolan antara oknum birokrasi dan penyedia jasa tidak hanya merusak persaingan, tapi juga menjadi pintu masuk bagi korupsi yang menguras keuangan negara.
Di sektor pangan, bayang-bayang Oligopsoni menghantui para petani kita. Dalam struktur ini, banyak petani (penjual) harus berhadapan dengan hanya sedikit pembeli besar (tengkulak atau industri besar). Akibatnya, posisi tawar petani menjadi lemah; mereka dipaksa menerima harga rendah sementara konsumen di pasar tetap membayar mahal. Hal serupa juga terjadi di sektor perbankan, di mana tingginya suku bunga seringkali dicurigai sebagai hasil dari kurangnya kompetisi yang sehat di antara bank-bank besar.
Penutup: Refleksi Menuju Pasar yang Bermartabat
Persaingan usaha bukanlah tentang menghancurkan yang besar demi yang kecil, melainkan tentang memastikan bahwa yang besar tetap jujur dan yang kecil memiliki kesempatan untuk tumbuh. Kita butuh KPPU yang lebih kuat, regulasi yang lebih lincah, dan kesadaran dari para pelaku usaha bahwa keuntungan jangka panjang hanya bisa diraih melalui pasar yang sehat.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar yang besar secara jumlah, tapi harus menjadi pasar yang cerdas secara kualitas. Hukum persaingan usaha adalah fondasi utamanya. Tanpa wasit yang tegas dan aturan yang jelas, ekonomi kita hanya akan menjadi panggung bagi para pemburu rente, meninggalkan rakyat banyak sebagai penonton yang menanggung beban harga yang tak masuk akal. Masa depan ekonomi Indonesia ada pada kompetisi yang adil, bukan pada monopoli yang nyaman.