Perencanaan Kota
Dipublikasikan oleh Guard Ganesia Wahyuwidayat pada 20 Januari 2026
1. Pendahuluan
Kota cerdas sering dipromosikan dengan visual yang sama: layar pusat komando, CCTV, aplikasi layanan publik, dan deretan dashboard. Dalam narasi populer, smart city seperti kota yang “pintar” karena teknologinya banyak. Tetapi semakin lama istilah ini dipakai, semakin terasa ada keganjilan yang sulit disangkal: teknologi bisa membuat kota lebih cepat, tetapi belum tentu membuat kota lebih baik.
Orasi ilmiah Prof. Ridwan Sutriadi membawa kita pada pembacaan yang lebih tajam tentang smart city. Ia tidak memulai dari “alat”, tetapi dari tradisi pemikiran perencanaan kota itu sendiri. Dalam sudut pandang ini, kota cerdas berkelanjutan bukan tren mendadak yang lahir karena internet cepat, melainkan kelanjutan dari kritik historis terhadap dampak urbanisasi, kesehatan lingkungan, dan perubahan sosial akibat revolusi industri.
Di sini ada pesan penting yang sering dilupakan: keberlanjutan dan kecerdasan bukan anak baru dalam perencanaan kota. Sejak awal keilmuan perencanaan kota berkembang, dua hal itu sudah menjadi benang merah.
Prof. Ridwan mengangkat dua tokoh kunci yang dikenal dalam sejarah perencanaan: Patrick Geddes dan Ebenezer Howard. Geddes memberi fondasi bahwa kota tidak bisa berdiri sendiri, ia harus dipandang sebagai bagian dari sistem kewilayahan. Dalam praktiknya, Geddes menekankan ecological planning yang mengintegrasikan alam ke lingkungan kota, misalnya melalui ruang terbuka hijau dan taman. Ia juga membawa gagasan conservative surgery: memperbaiki kawasan kota yang sudah ada dengan gangguan minimal, bukan membongkar besar-besaran. Lebih jauh lagi, ia memperkenalkan kecerdasan melalui pendekatan partisipatif—pembangunan dari bawah yang mendekati apa yang sekarang disebut participatory planning.
Howard menambahkan dimensi yang berbeda: konsep kepemilikan bersama dalam komunitas, gagasan self-sufficiency kota baru yang menyediakan fasilitas bagi warganya, serta kepercayaan bahwa ruang terbuka meningkatkan kualitas hidup. Secara tidak langsung, ini mengajarkan bahwa kota yang sehat bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi soal keseimbangan hidup.
Jika dibawa ke era smart city, dua tokoh ini seperti memberi peringatan awal: “kecerdasan” bukan dimulai dari sensor dan aplikasi, melainkan dari cara kota memahami dirinya sendiri.
Orasi ini juga mengingatkan bahwa sepanjang sejarah, teknologi selalu mengubah kota. Penemuan mobil pernah mengubah struktur ruang kota dan cara orang bergerak. Lalu perkembangan telekomunikasi membawa kemungkinan baru: aktivitas manusia tidak lagi selalu terikat pada ruang fisik yang sama. Artinya, perencanaan kota selalu berhadapan dengan dua hal yang berjalan bersamaan: perubahan teknologi dan perubahan struktur sosial.
Namun di tengah arus itu, perencana kota punya tanggung jawab yang tidak berubah: memastikan kota tetap layak huni dan berkelanjutan.
Di titik ini, Prof. Ridwan memberi kritik halus terhadap cara smart city sering dipahami hari ini. Banyak agenda smart city terlalu fokus pada output: berapa aplikasi dibuat, berapa perangkat dipasang, berapa layanan ditambahkan. Sementara akar persoalan kota—ketimpangan layanan, kemacetan struktural, banjir berulang, konflik lahan, ketidakterjangkauan perumahan, dan seterusnya—tidak benar-benar disentuh.
Karena itu, orasi ini terasa seperti upaya mengembalikan smart city ke arah yang lebih substansial: smart city yang sejalan dengan keberlanjutan, bukan smart city yang sekadar kompetitif.
Ada juga aspek lain yang menarik: Prof. Ridwan menyinggung refleksi perkembangan perencanaan kota, bahwa selalu ada interaksi antara ide, tren, dan otoritas. Artinya, smart city bukan konsep netral. Ia selalu dipengaruhi oleh siapa yang memegang kekuasaan, agenda pembangunan seperti apa yang dianggap penting, dan bagaimana narasi dibangun untuk publik.
Jika konsep smart city dipakai hanya untuk memoles citra, maka ia menjadi jebakan. Tetapi jika dipakai sebagai kerangka kerja memperbaiki tata kelola dan kualitas hidup, maka ia menjadi peluang.
Pendahuluan ini mengarah ke satu kesimpulan awal: kota cerdas berkelanjutan tidak bisa dibangun dengan logika “teknologi dulu, masalah belakangan”. Ia harus dibangun dengan logika “pahami kota dulu, baru tentukan teknologi apa yang relevan”.
2. Delapan Layar Kota Cerdas: Peta Awal agar Smart City Tidak Salah Fokus
Salah satu kontribusi paling khas dari orasi Prof. Ridwan adalah usulannya tentang delapan layar kota cerdas. Dalam dunia yang penuh jargon smart city, delapan layar ini menarik karena sifatnya tidak sekadar teknis, tetapi bersifat diagnostik: alat untuk memetakan kota sebelum kota “dipaksa” memakai teknologi tertentu.
Delapan layar yang diusulkan mencakup:
identitas yang berintegritas
sejarah dan budaya
ruang
sektor pembangunan
ekosistem kecerdasan
tingkat kesiapan teknologi (technology readiness level)
dampak teknologi
tata kelola
Jika kita lihat daftar ini, ada hal yang langsung terasa: teknologi tidak ditempatkan sebagai pusat tunggal. Ia hanya satu elemen, dan bahkan diletakkan bersama “dampak teknologi” dan “tata kelola”. Ini menandakan cara berpikir yang lebih matang, karena banyak kota justru terjebak pada teknologi sebagai simbol.
Delapan layar ini bisa dibaca sebagai “peta awal” agar smart city tetap terkait dengan karakter kota.
Identitas, sejarah, budaya, dan ruang menunjukkan bahwa kota bukan ruang kosong. Kota adalah hasil perjalanan sosial yang panjang. Ketika teknologi masuk tanpa memahami konteks itu, hasilnya sering tidak relevan, tidak dipakai warga, atau malah menciptakan ketegangan baru.
Sektor pembangunan dan ekosistem kecerdasan menunjukkan bahwa smart city bukan hanya urusan dinas komunikasi dan informatika. Smart city menyentuh sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, ekonomi, layanan publik, dan sebagainya. Sementara ekosistem kecerdasan menuntut kolaborasi: pemerintah, kampus, komunitas, industri, dan warga.
Lalu tingkat kesiapan teknologi mengingatkan sesuatu yang sering disepelekan: teknologi tidak boleh dipasang hanya karena “baru” atau “viral”. Ia harus dipilih berdasarkan kesiapan, baik kesiapan teknis maupun kesiapan organisasi. Banyak inovasi gagal bukan karena teknologinya buruk, tetapi karena organisasi belum siap menjalankannya.
Dampak teknologi memberi dimensi kritis. Dalam smart city, teknologi sering dianggap selalu positif. Padahal teknologi juga bisa menghasilkan substitusi, efek sinergi, atau bahkan dampak yang tidak diinginkan. Misalnya, layanan digital bisa meningkatkan efisiensi, tetapi juga bisa mengurangi akses bagi kelompok tertentu yang tidak punya literasi digital atau perangkat memadai. Kota cerdas tanpa perhatian pada dampak seperti ini justru bisa memperlebar ketimpangan.
Tata kelola menjadi layar penutup sekaligus layar yang menentukan. Karena pada akhirnya, smart city tetap harus dijalankan oleh pemerintahan dan sistem kerja nyata: perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi. Tanpa tata kelola, smart city hanyalah teknologi tanpa rumah.
Yang membuat delapan layar ini lebih “hidup” adalah ketika Prof. Ridwan mengaitkannya dengan proses strategic choice analysis: shaping mode, designing mode, comparing mode, dan choosing mode.
Proses ini bisa dibaca seperti alur berpikir perencana kota.
Pada tahap awal (shaping), kita membangun pemahaman konteks dan isu. Lalu (designing), kita merancang alternatif. Setelah itu (comparing), kita membandingkan alternatif secara kritis. Dan akhirnya (choosing), kita memilih strategi yang paling sesuai.
Bagian pentingnya ada di choosing mode: Prof. Ridwan menekankan bahwa teknologi bukan satu-satunya jawaban. Teknologi harus berhubungan dengan organisasi, proses, dan produk agar komposisinya seimbang.
Ini poin yang sangat praktis. Banyak kota membeli aplikasi, tetapi tidak mengubah proses pelayanan. Banyak kota memasang perangkat, tetapi tidak membangun SOP pemeliharaan. Banyak kota mengumpulkan data, tetapi tidak punya sistem keputusan berbasis data.
Delapan layar memberi cara untuk menghindari itu, karena ia memaksa kota memetakan diri sebelum memilih intervensi.
Prof. Ridwan juga menyinggung bahwa perencana sering terlalu fokus pada output tanpa mengenali akar persoalan wilayah. Karena itu, ia mengusulkan upaya mengenali akar persoalan melalui pendekatan judgement of balance: memetakan isu, mengelompokkan persoalan, membuat hubungan antar isu, lalu menentukan prioritas pengembangan yang sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan.
Jika ditarik ke realitas Indonesia, ini seperti kritik yang sangat nyata: banyak kota ingin terlihat modern, tetapi lupa memastikan kebijakan menyentuh akar masalah.
Dengan delapan layar, kota tidak memulai dari “kita mau aplikasi apa”, tetapi memulai dari “kita punya masalah apa, dan karakter kota kita apa”.
Dan dari sisi keberlanjutan, ini adalah langkah penting. Karena smart city yang tidak sesuai konteks hanya akan menjadi proyek jangka pendek yang boros, sulit dipelihara, dan akhirnya dilupakan. Sementara smart city yang dibangun dari pemetaan konteks akan lebih stabil, karena teknologinya dipilih untuk menyelesaikan masalah nyata.
3. Smart City yang Berhenti Jadi Pilot Project: Ketika Rencana Tidak Terkunci oleh Anggaran dan Sistem Perencanaan
Ada satu pola yang terlalu sering terjadi dalam praktik smart city di banyak daerah: programnya ramai di awal, lalu perlahan hilang di tengah jalan. Awalnya ada peluncuran, ada aplikasi, ada pusat kendali, ada konferensi. Beberapa bulan kemudian, server mulai tidak terurus, laporan data tidak diperbarui, perangkat rusak, dan masyarakat kembali ke cara lama. Smart city lalu berubah menjadi pilot project yang selesai di poster, tetapi tidak pernah benar-benar menjadi sistem kota.
Orasi Prof. Ridwan menyoroti titik sensitif dari kegagalan itu: smart city bukan sekadar ide baik, tetapi harus berkesesuaian dengan sistem perencanaan pembangunan yang sudah berjalan di Indonesia.
Artinya, smart city tidak bisa hidup kalau ia berdiri sebagai “program tambahan” di luar struktur pembangunan formal. Dalam praktik pemerintahan daerah, program yang benar-benar bertahan adalah program yang punya dua hal:
masuk ke dokumen perencanaan yang mengikat
punya komitmen anggaran yang konsisten
Di orasi ini, Prof. Ridwan menyebut sebuah persoalan yang sangat nyata: sering kali persoalan muncul karena tidak ada komitmen anggaran terhadap satu perencanaan sampai perencanaan tersebut menjadi komitmen bersama. Ini bukan kritik administratif, tapi kritik struktural. Karena program yang tidak terkunci di anggaran adalah program yang bisa hilang kapan saja, terutama ketika prioritas politik berubah.
Masalahnya, smart city sering disusun seperti proyek teknologi, bukan proyek pembangunan.
Proyek teknologi biasanya berlogika “selesai dibuat, selesai urusan”. Tetapi smart city tidak bekerja seperti itu. Ia butuh pemeliharaan, pembaruan data, adaptasi proses, pelatihan operator, dan evaluasi dampak. Tanpa anggaran rutin, sistem akan mati perlahan. Aplikasi bisa tetap ada di smartphone, tetapi layanan di belakangnya berhenti bekerja.
Di titik ini, smart city bukan gagal karena kurang inovasi, tetapi gagal karena salah meletakkan inovasi.
Prof. Ridwan sebenarnya menawarkan jalan keluar yang lebih realistis. Ia mengusulkan pemetaan delapan layar kota cerdas agar smart city tidak melompat langsung ke solusi, tetapi memulai dari diagnosis: memahami identitas kota, sejarah-budaya, struktur ruang, sektor pembangunan, ekosistem kecerdasan, kesiapan teknologi, dampak teknologi, dan tata kelola.
Jika delapan layar ini dipakai secara serius, maka kota tidak akan memilih program smart city berdasarkan tren atau gengsi, tetapi berdasarkan relevansi.
Dan relevansi selalu menuntut satu hal: integrasi.
Integrasi bukan hanya integrasi sistem teknologi, tetapi integrasi perencanaan. Prof. Ridwan menyebut kebutuhan hubungan yang saling berhubungan antara rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana sektoral, dan rencana tata ruang.
Secara naratif, ini seperti menyatukan arah kota dari level visi hingga level operasi. Tanpa integrasi, smart city mudah menjadi “hiasan” yang terpisah dari kebutuhan dasar: struktur ruang, pola ruang, layanan publik, dan akses warga.
Di sinilah kritik berikutnya menjadi tajam: perencana sering terlalu fokus pada output tanpa mengetahui akar permasalahan wilayah.
Ini adalah masalah klasik dalam berbagai program pemerintah, bukan hanya smart city. Output mudah diukur: jumlah aplikasi, jumlah sensor, jumlah dashboard. Tetapi akar masalah lebih sulit: ketimpangan akses, pola ruang yang tidak efisien, kemacetan struktural, banjir yang terulang, dan layanan publik yang timpang antar wilayah.
Jika smart city hanya mengejar output, maka ia seperti kota yang memasang lampu terang tanpa membereskan jalannya yang berlubang. Kota terlihat lebih modern, tetapi kualitas hidup tidak berubah.
Untuk menembus masalah itu, Prof. Ridwan menawarkan pendekatan judgement of balance, yaitu upaya mengenali isu, memetakkan isu dalam kelompok dasar, membuat graf hubungan antar isu, lalu mengelompokkan persoalan untuk menentukan prioritas pengembangan. Ini adalah cara berpikir perencana kota yang lebih konseptual tetapi sangat operasional: kota harus tahu masalahnya berada di mana, dan masalah mana yang menjadi “pintu masuk” untuk perbaikan.
Kalau dibawa ke praktik smart city, judgement of balance membantu kota menjawab pertanyaan yang lebih penting daripada “teknologi apa yang kita beli”:
masalah mana yang paling menghambat kelayakhunian?
masalah mana yang paling memperbesar ketimpangan?
masalah mana yang paling layak diselesaikan lewat intervensi digital?
masalah mana yang seharusnya selesai dulu lewat kebijakan ruang dan tata kelola?
Karena tidak semua masalah kota cocok diselesaikan dengan teknologi.
Di bagian ini, Prof. Ridwan juga menyinggung konteks sistem informasi pemerintah daerah yang kini berjalan, seperti SIPD dan dashboard perencanaan. Ini penting karena smart city sering gagal bukan karena tidak punya data, tetapi karena data tidak dihubungkan dengan siklus perencanaan dan penganggaran.
Ketika data berhenti sebagai laporan, smart city kehilangan kekuatannya. Tetapi ketika data terhubung dengan keputusan anggaran, smart city berubah menjadi alat kendali.
Intinya, smart city yang berkelanjutan bukan smart city yang paling canggih, tetapi smart city yang paling “terkunci” dalam sistem pembangunan: terintegrasi dengan perencanaan, punya dukungan anggaran, dan fokus pada akar masalah.
4. City Before Self dan Urban Commons: Mengapa Smart City Harus Lebih Inklusif, Bukan Sekadar Kompetitif
Ada bagian yang sangat manusiawi dalam orasi Prof. Ridwan: ia menutup gagasannya dengan kalimat yang terasa seperti etika profesi perencana kota. Pesan itu sederhana, tetapi menghantam inti banyak kegagalan pembangunan: perencana kota tidak akan selesai selama mereka mendahulukan diri sendiri dibandingkan dengan kota dan tata kelolanya.
Kalimat ini dikenal sebagai city before self.
Di tengah budaya smart city yang sering dipenuhi narasi kompetisi, city before self adalah koreksi yang penting. Karena salah satu jebakan paling halus dalam smart city adalah jebakan paradigma kompetitif: kota berlomba menjadi “paling pintar”, “paling inovatif”, “paling digital”. Dalam lomba itu, teknologi menjadi simbol status. Pemerintah daerah ingin menang penghargaan, ingin diliput, ingin naik peringkat.
Masalahnya, kompetisi bisa menyesatkan.
Prof. Ridwan menyebut bahwa kompetisi antar kota dapat menyesatkan dan perlu evaluasi kritis untuk menghindari jebakan paradigma kompetitif. Ini bukan berarti kota tidak boleh punya daya saing. Tetapi jika daya saing menjadi tujuan tunggal, kota bisa kehilangan orientasi dasarnya: melayani warganya dengan adil.
Di titik ini, city before self berarti memindahkan pusat perhatian dari “siapa yang terlihat paling modern” menjadi “siapa yang paling melindungi kualitas hidup”.
Dan kualitas hidup tidak pernah hanya milik kelompok yang digital-ready. Kota berisi semua orang: yang punya smartphone, yang tidak punya; yang punya literasi digital tinggi, yang tidak; yang bekerja di sektor formal dan informal; yang tinggal di pusat kota dan pinggiran.
Karena itu, smart city yang tidak inklusif akan melahirkan kota yang timpang.
Orasi ini juga membawa konsep commons ke dalam diskusi. Ada commons movement, lalu turunannya menjadi urban commons dan knowledge commons. Jika dipahami secara naratif, commons adalah gagasan bahwa ada sumber daya yang seharusnya dikelola sebagai kepentingan bersama, bukan hanya dikuasai individu atau pasar.
Dalam kota, commons bisa berupa ruang publik, taman kota, jalan, air, udara, bahkan data. Dan ketika kota masuk ke era digital, knowledge commons menjadi relevan karena informasi kota juga menjadi sumber daya publik.
Ini membuka pertanyaan kritis: jika kota mengumpulkan data besar melalui smart city, data itu milik siapa? Untuk siapa data itu dipakai? Apakah ia dipakai untuk memperbaiki layanan publik, atau hanya untuk menguatkan kontrol administratif?
Di sinilah smart city bertemu dengan isu etika, tata kelola, dan keadilan.
City before self mendorong kita untuk melihat teknologi bukan sebagai alat dominasi, tetapi sebagai alat pelayanan. Urban commons mendorong kita untuk memastikan bahwa manfaat smart city tidak dimonopoli oleh segelintir pihak.
Jika dibawa ke praktik, arah inklusif itu bisa terlihat dari beberapa prinsip:
desain layanan yang tidak memaksa semua orang “harus digital” untuk bisa mengakses hak dasar
teknologi yang memperkuat akses kelompok rentan, bukan hanya mempermudah kelompok yang sudah kuat
transparansi data dan akuntabilitas pemanfaatannya
ruang publik yang tetap diprioritaskan, bukan digantikan oleh layanan digital semata
integrasi smart city dengan perencanaan ruang agar kota tetap sehat secara ekologis
Di bagian akhir, Prof. Ridwan juga mengarah pada transformasi konsep kota cerdas berkelanjutan menuju kota generasi mendatang. Ini seperti menegaskan bahwa smart city bukan konsep “untuk sekarang saja”, tetapi harus mampu bertahan menghadapi tantangan masa depan: perubahan sosial, dinamika ekonomi, perubahan iklim, dan percepatan teknologi.
Dan di titik ini, city before self menjadi etika yang sangat relevan. Karena tantangan kota generasi mendatang tidak bisa diselesaikan dengan ego sektor, ego institusi, atau ego jabatan. Ia hanya bisa diselesaikan dengan tata kelola yang lebih matang dan kolaboratif.
Jika mahasiswa membaca bagian ini, mereka bisa menangkap bahwa smart city bukan sekadar ranah teknologi informasi. Smart city adalah ranah perencanaan, kebijakan, keadilan sosial, dan etika pembangunan.
Jika pekerja membaca bagian ini, terutama yang terlibat dalam pemerintahan atau konsultan, pesan ini terasa sebagai peringatan: proyek smart city yang berorientasi citra akan habis begitu anggaran selesai. Tetapi smart city yang berorientasi warga akan bertahan karena ia menyatu dengan sistem kota.
Dan pada akhirnya, kota cerdas yang berkelanjutan bukan kota yang paling banyak aplikasinya, tetapi kota yang paling mampu menjaga keseimbangan: antara inovasi dan identitas, antara teknologi dan tata kelola, antara kompetisi dan commons, serta antara kepentingan individu dan masa depan kota.
5. Smart City dan Dampak Teknologi: Sinergi, Substitusi, dan Risiko Ketimpangan Digital
Kalau smart city hanya dipahami sebagai “teknologi untuk layanan publik”, pembahasannya akan cenderung berhenti pada hal-hal yang aman: aplikasi pengaduan, integrasi data, sistem pembayaran, pusat kendali. Tetapi Prof. Ridwan membawa diskusi ini ke tahap yang lebih kritis: teknologi selalu punya dampak ganda. Ia bisa memperbaiki kota, tetapi juga bisa mengubah kota dengan cara yang tidak kita sadari.
Dalam orasinya, Prof. Ridwan menyinggung gagasan yang muncul dari kajian tentang telekomunikasi dan kota, bahwa perkembangan teknologi dapat memberi efek sinergi, substitusi, dan dampak lain yang lebih kompleks. Ini penting karena di banyak kebijakan daerah, teknologi sering dianggap otomatis positif, seolah digitalisasi selalu berarti kemajuan.
Padahal, efek teknologi dalam kota sering bekerja seperti ini.
Sinergi terjadi ketika teknologi memperkuat aktivitas perkotaan yang sudah ada. Misalnya, transportasi publik bisa menjadi lebih efektif karena data mobilitas lebih baik. Layanan kesehatan bisa lebih cepat karena sistem informasi pasien lebih rapi. Pengambilan keputusan bisa lebih tepat karena data lintas sektor lebih terhubung.
Substitusi terjadi ketika teknologi menggantikan aktivitas fisik tertentu. Contohnya sangat dekat dengan pengalaman pandemi: beberapa proses administrasi tidak harus dilakukan tatap muka, beberapa kelas bisa dilakukan secara daring, beberapa layanan bisa dialihkan ke platform digital. Dalam skala tertentu, substitusi dapat mengurangi mobilitas dan meringankan beban kota.
Tetapi substitusi juga membawa konsekuensi. Ketika aktivitas bergeser ke digital, kota bisa mengalami transformasi ekonomi lokal. Misalnya, kawasan yang sebelumnya hidup karena lalu lintas manusia bisa menurun aktivitasnya. Pola kerja hybrid bisa mengubah kebutuhan ruang kantor. Perubahan ini dapat menggeser nilai lahan dan pola penggunaan ruang.
Ada juga efek lain yang jarang dibicarakan dalam promosi smart city: dampak ketimpangan digital.
Ketika kota makin bergantung pada sistem digital, akses terhadap layanan publik juga makin bergantung pada akses teknologi. Ini bisa membuat kelompok tertentu semakin tertinggal. Mereka yang tidak punya perangkat, tidak punya literasi digital, atau tinggal di area dengan akses internet buruk akan menjadi “warga kelas dua” dalam sistem layanan.
Maka, smart city harus punya kesadaran bahwa inovasi digital bisa memunculkan dua jenis kota dalam satu wilayah: kota yang terkoneksi dan kota yang tertinggal.
Karena itu Prof. Ridwan memasukkan “dampak teknologi” sebagai salah satu layar penting dalam delapan layar kota cerdas. Ini bukan tambahan akademik, tetapi kebutuhan perencanaan. Kota tidak cukup bertanya “apa teknologi yang bisa kita pasang”, tetapi juga harus bertanya “apa dampak teknologi itu terhadap struktur sosial, ruang, dan akses warga.”
Di bagian lain, Prof. Ridwan juga mengangkat data dan analisis tentang hubungan internet, telepon seluler, daya saing, dan anggaran pemerintah dalam konteks Jawa Barat. Ia menyebut bahwa inovasi berupa telepon seluler dan internet memiliki hubungan positif dengan peningkatan daya saing, tetapi belum tentu berhubungan dengan anggaran pemerintah.
Ini membuka sisi analitis yang menarik: teknologi bisa memperkuat daya saing daerah, tetapi efektivitasnya tidak otomatis bergantung pada besarnya anggaran pemerintah. Artinya, kemampuan kota memanfaatkan teknologi bukan hanya soal dana, tetapi soal desain kebijakan, kualitas tata kelola, dan kemampuan mengintegrasikan inovasi dengan kebutuhan nyata.
Dengan kata lain, smart city bukan sekadar persoalan belanja teknologi, tetapi persoalan kecerdasan memilih prioritas.
Dan di sinilah konsep kota cerdas berkelanjutan menjadi lebih masuk akal. Keberlanjutan menuntut kita tidak terjebak pada solusi jangka pendek. Kota bisa membeli sistem mahal, tetapi jika sistem itu tidak relevan, tidak inklusif, dan tidak terpelihara, ia justru menjadi pemborosan yang bertentangan dengan semangat keberlanjutan.
6. Kesimpulan: Kota Cerdas Berkelanjutan adalah Pilihan Etis, Bukan Sekadar Inovasi Digital
Orasi Prof. Ridwan Sutriadi memberi satu pesan yang terasa sederhana tetapi sangat penting untuk praktik pembangunan kota di Indonesia: smart city seharusnya tidak dimulai dari teknologi, melainkan dimulai dari cara kota memahami dirinya sendiri.
Lewat pembacaan historis terhadap tradisi perencanaan kota, orasi ini menunjukkan bahwa keberlanjutan dan kecerdasan sudah lama hadir dalam pemikiran perencanaan, jauh sebelum smart city menjadi istilah populer. Kota cerdas berkelanjutan tidak lahir dari pusat kendali atau aplikasi layanan publik, tetapi dari upaya mengelola kota sebagai sistem kehidupan: ruang, masyarakat, ekonomi, ekologi, dan tata kelola.
Delapan layar kota cerdas yang diusulkan memberi cara berpikir yang lebih matang, karena memaksa kota memetakan identitas, sejarah-budaya, ruang, sektor pembangunan, ekosistem kecerdasan, kesiapan teknologi, dampak teknologi, dan tata kelola. Pendekatan ini membuat smart city tidak berjalan sebagai proyek kosmetik, tetapi sebagai strategi pembangunan yang berakar pada konteks.
Orasi ini juga menegaskan bahwa smart city yang tidak terintegrasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran akan rentan berhenti sebagai pilot project. Tanpa komitmen anggaran dan integrasi perencanaan lintas dokumen, smart city hanya menjadi rangkaian output yang kehilangan daya hidup. Keberlanjutan tidak bisa dibangun dari program yang putus di tengah jalan.
Bagian yang paling reflektif sekaligus paling tegas muncul ketika Prof. Ridwan menutup dengan pesan city before self. Ini bukan sekadar kalimat motivasi, tetapi etika perencanaan kota. Ia mengingatkan bahwa perencana dan pemangku kepentingan harus mendahulukan kota dan tata kelolanya daripada kepentingan diri atau gengsi kompetisi. Di sinilah smart city diarahkan untuk lebih inklusif, lebih berorientasi pada urban commons, dan lebih adil dalam menghadapi transisi digital.
Pada akhirnya, kota cerdas berkelanjutan bukan kota yang paling canggih, tetapi kota yang paling mampu menjaga keseimbangan: antara inovasi dan identitas, antara teknologi dan tata kelola, antara daya saing dan keadilan, serta antara kepentingan hari ini dan kebutuhan generasi mendatang.
Itulah bentuk kecerdasan yang paling penting dalam kota: bukan kecerdasan mesin, melainkan kecerdasan memilih arah.
Daftar Pustaka
Institut Teknologi Bandung. Orasi Ilmiah Guru Besar ITB Prof. Ridwan Sutriadi: Kota Cerdas Berkelanjutan Perspektif Perencana Kota. 2024.
Geddes, P. Cities in Evolution: An Introduction to the Town Planning Movement and to the Study of Civics. 1915.
Howard, E. Garden Cities of To-morrow. 1902.
Drucker, P. F. The Age of Discontinuity: Guidelines to Our Changing Society. 1969.
Batty, M. The New Science of Cities. 2013.
Perencanaan Kota
Dipublikasikan oleh Timothy Rumoko pada 01 Desember 2025
Latar Belakang Teoretis
Studi kasus C22 menempatkan konservansi lane—jalur servis sempit di antara blok bangunan—sebagai objek evaluasi urban yang penting dalam konteks pembangunan kota cerdas. Awalnya, lorong-lorong ini berfungsi sebagai zona pembuangan sampah, saluran drainase terbuka, area yang rawan kriminalitas, dan ruang yang sepenuhnya terpinggirkan. Dalam dokumen proyek, konservansi lane di Shivamogga diketahui berjumlah 176 jalur dengan panjang total sekitar 70 km, sebagian besar berada di kawasan permukiman lama kota. Pengabaian bertahun-tahun menjadikannya ruang yang secara sosial tidak aman, secara ekologis bermasalah, dan secara ekonomi tidak produktif
Kerangka teoretis penelitian ini memadukan konsep manajemen ruang kota, teori imageability Kevin Lynch, dan pendekatan evaluatif terhadap ruang publik. Lynch berpendapat bahwa ruang kota memiliki kualitas citra tertentu yang memengaruhi cara individu memahami lingkungannya. Kualitas tersebut—keterbacaan, identitas, dan daya ingat—menjadi indikator penting dalam menilai kembali konservansi lane yang telah direvitalisasi menjadi ruang komunal, vending zone, dan area olahraga terbuka
Selain itu, pengembangan lorong-lorong ini terkait erat dengan visi Area-Based Development (ABD) Smart City Mission, yang menekankan transformasi ruang-ruang residual menjadi aset perkotaan yang ekonomis, inklusif, dan ramah lingkungan. Pendekatan ABD dalam kasus Shivamogga menegaskan bahwa revitalisasi konservansi lane bukan hanya persoalan perbaikan fisik, melainkan restrukturisasi fungsi sosial ruang — sebuah interpretasi yang konsisten dengan teori urbanisme partisipatif dan manajemen ruang publik modern.
Metodologi dan Kebaruan
Metodologi yang digunakan bersifat campuran (mixed-method), menggabungkan dokumentasi kondisi eksisting, survei infrastruktur, wawancara pemangku kepentingan, dan kuesioner pengguna. Struktur penelitian dipecah menjadi lima langkah utama:
Inventarisasi seluruh conservancy lane, mengklasifikasikannya berdasarkan kondisi fisik, fungsi, transportasi, kualitas ruang, dan potensi ekonomi.
Analisis lingkungan sekitar, termasuk pola aktivitas, karakter bangunan, transit, dan pemetaan pergerakan pengguna.
Wawancara dan survei, untuk menangkap persepsi keamanan, fungsi, kemudahan akses, dan penggunaan aktual.
Penilaian kinerja ruang, melalui indikator seperti imageability, keamanan, inklusivitas, pemeliharaan, dan aksesibilitas.
Kebaruan penelitian ini tampak pada struktur evaluasinya yang menggabungkan indikator public space quality assessment, analisis perilaku pengguna, dan interpretasi manajemen perkotaan. Pendekatan ini melengkapi strategi Smart City yang biasanya terlalu teknokratis, dengan memberi ruang bagi pemahaman mikro tentang dinamika sosial dan ekonomi yang berlangsung di lorong-lorong kota.
Aspek menarik lain adalah cara tim mengidentifikasi tiga kategori konservansi lane berdasarkan fungsi dominan:
Open gym dan ruang bermain (di kawasan permukiman)
Vending zone / food street (di persimpangan dan area komersial)
Parking dan auto stand (di dekat koridor belanja)
Kategorisasi ini memungkinkan evaluasi yang lebih presisi terkait kebutuhan dan tantangan tiap tipe ruang.
Temuan Utama dan Kontekstualisasinya
1. Revitalisasi Ruang Residual Menjadi Ruang Publik Aktif
Lorong-lorong yang dulu digunakan sebagai tempat pembuangan sampah kini berubah menjadi ruang sosial dan rekreasi. Pada kawasan permukiman, pembentukan open gym dan ruang bermain menghadirkan fungsi komunal yang diperkuat oleh persepsi positif warga mengenai keamanan dan kebersihan. Banyak responden menyatakan bahwa lorong yang dulunya gelap dan bau kini dapat digunakan semua usia, mulai dari anak-anak hingga lansia
Transformasi ini memperkuat lanskap sosial permukiman, menumbuhkan interaksi, serta menciptakan “ruang ketiga” yang bermakna secara sosial.
2. Ekonomi Informal Menguat Lewat Food Street
Pada beberapa titik komersial, lorong dialihfungsikan menjadi food street yang menampung vendor lokal yang sebelumnya memenuhi bahu jalan. Relokasi ini menghasilkan dua dampak utama:
Deklarifikasi lalu lintas, sehingga persimpangan menjadi tertata
Peningkatan kinerja ekonomi vendor, meskipun pemasukan menjadi lebih stabil dan tidak lagi mengandalkan mobilitas lokasi
Pengamatan lapangan menunjukkan bahwa vendor melakukan personalisasi ruang secara kreatif — menambah tegel, pencahayaan, dan kamera CCTV — menciptakan proses placemaking yang memperkuat identitas lane.
3. Pengelolaan Parkir dan Tantangan Keamanan
Konservansi lane di kawasan komersial juga dikembangkan menjadi zona parkir. Instalasi boom barrier telah dilakukan tetapi belum berfungsi secara finansial. Keamanan masih menjadi isu besar: pencurian properti umum dan minimnya sistem pemantauan disebut sebagai masalah utama. Pengguna menilai bahwa desain parkir menghasilkan beberapa zona mati yang kemudian digunakan sebagai tempat pembuangan sampah
4. Tantangan Teknis dan Kelembagaan
Beberapa tantangan krusial dalam pelaksanaan proyek mencakup:
Relokasi jaringan listrik dan pipa air yang menuntut koordinasi lintas instansi
Kondisi kerja yang berbahaya, mengingat lorong sebelumnya terkontaminasi limbah
Risiko vandalism dan pencurian, terutama pada bangunan atau fasilitas baru seperti grill drainase
Ketergantungan pada pengelolaan komunitas, terutama di area permukiman
Hal-hal ini membawa konsekuensi serius terkait keberlanjutan fasilitas yang dibangun.
5. Dampak Terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
Proyek ini berdampak langsung atau tidak langsung pada 13 dari 17 SDG. Temuan yang paling signifikan:
SDG 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan): ruang terbuka, sanitasi lebih baik, dan lingkungan bebas bau
SDG 6 (Air Bersih dan Sanitasi): penutupan drainase terbuka dan penyediaan air di food street
SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi): food street memberi penghasilan stabil
SDG 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan): konservansi lane menjadi ruang publik komunal dan titik aktivitas ekonomi
Kontribusi terhadap SDG ini memperkuat argumen bahwa konservansi lane tidak hanya sebagai fungsi servis, tetapi sebagai infrastruktur sosial-ekonomi yang vital.
Keterbatasan dan Refleksi Kritis
Penelitian mengakui sejumlah keterbatasan strategis:
Beberapa data kriminalitas atau kecelakaan tidak dapat diverifikasi karena kurangnya pelaporan formal.
Tidak semua konservansi lane disurvei karena ada yang masih konstruksi atau ditutup.
Respon survei kemungkinan bias berdasarkan usia, gender, atau kepentingan tertentu.
Dari perspektif akademik, dapat dikritik bahwa:
Evaluasi imageability masih bersifat deskriptif, belum didukung pengukuran spasial yang lebih presisi.
Pendekatan kuantitatif pada penilaian ekonomi (misal dampak pendapatan vendor) kurang dieksplorasi.
Relasi antara kebijakan Smart City dan kapasitas komunitas lokal untuk mengelola ruang belum dianalisis secara struktural.
Selain itu, keberlanjutan jangka panjang sangat bergantung pada kualitas pemeliharaan. Tanpa sistem manajemen terpadu, konservansi lane berpotensi kembali ke kondisi awal.
Implikasi Ilmiah di Masa Depan
Dari temuan, beberapa implikasi penting dapat ditarik:
Konservansi lane sebagai laboratorium urban mikro: revitalisasinya menawarkan model replikasi untuk kota-kota India lain yang memiliki jaringan lorong tradisional.
Manajemen ruang berbasis komunitas memperlihatkan potensi besar, khususnya pada kawasan permukiman.
Relokasi aktivitas informal menuntut desain yang sensitif terhadap dinamika ekonomi kecil, bukan sekadar penataan ruang.
Integrasi dengan koridor NMT dan fasilitas publik lain dapat memperluas dampak lorong sebagai infrastruktur mobilitas lokal.
Konsep imageability dapat dioperasionalkan dalam desain mikro—melalui mural, pencahayaan, lansekap—untuk meningkatkan identitas ruang.
Refleksi Penutup
Penelitian ini menunjukkan bahwa konservansi lane, yang secara historis dipandang sebagai ruang sisa, dapat menjadi komponen vital dalam pembangunan kota berkelanjutan. Revitalisasi lorong-lorong ini tidak hanya memperbaiki estetika dan kebersihan, tetapi secara signifikan membentuk ulang ekosistem sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dalam konteks urbanisasi India yang cepat, pendekatan seperti ini memberikan pelajaran penting: transformasi kota tidak selalu membutuhkan pembangunan megaproyek. Reformasi ruang-ruang kecil—jika dilakukan dengan analisis yang presisi dan pendekatan sosial yang peka—dapat menghasilkan efek sistemik bagi kualitas hidup warga dan identitas kota.
Sumber
Studi Kasus C22: Conservancy Lanes Quality Evaluation: Prerequisites for Space Management, Shivamogga. (2023). Dalam SAAR: Smart Cities and Academia Towards Action and Research (Part C: Urban Infrastructure). National Institute of Urban Affairs (NIUA)
Perencanaan Kota
Dipublikasikan oleh Hansel pada 20 November 2025
Executive Summary: The KSA Paradigm and Core Findings
The development of Kampung Susun Akuarium (KSA) represents a critical paradigm shift in Indonesian urban governance, fundamentally transforming a site previously characterized by forced eviction into a robust prototype for community-led, sustainable vertical housing.1 Located in North Jakarta, KSA is the direct and definitive outcome of a protracted and sustained community resistance fighting for the fundamental "right to the city," a concept central to the New Urban Agenda (NUA).1 The project was initiated as a solution to provide adequate housing for the former residents, focusing on implementing sustainable housing principles.1
The core quantitative finding of the study, derived from Structural Equation Modeling (SEM) using data collected from 102 residents in Blocks B and D, confirms that Community Development (CD) is the single most significant latent variable influencing overall Sustainable Housing (SH) outcomes. The analysis revealed that CD exerts a profound influence, registering a path coefficient of $O=0.521$. This indicates that community development contributes 52.1% of the proportional increase in sustainable housing performance.1 This substantial statistical correlation significantly surpasses the influence of the conventional economic variable, which registered the lowest influence among the four measured factors ($O=0.155$).1
This validation of the grassroots approach—utilizing a Community Action Plan (CAP) driven by resident empowerment—has garnered significant international validation. The collaborative efforts involving KSA and related organizations received a Gold Medal at the 2024 World Habitat Awards, and KSA separately secured the Innovation Awards 2023 from the Asia Pacific Housing Forum in the Civil Society Housing Impact category.2 These accolades confirm the global relevance of KSA as an effective, civil society-led solution.2 While the project demonstrates strong overall performance, particularly in social cohesion and basic infrastructure, the report identifies critical implementation gaps. These deficiencies pertain specifically to complex behavioral sustainability initiatives, such as the failure to optimally implement the 3R (Reduce, Reuse, Recycle) principle (ENV5), and the sub-optimal provision of crucial infrastructure, notably public transportation access (SOC8), attributed to ongoing construction activities.1
Urban Dynamics, Displacement, and the Right to the City
A. The Global Mandate and Local Failure: Housing in the Context of NUA
The global community, through the UN-Habitat's New Urban Agenda (NUA) launched in 2016, established a clear mandate promoting the "right to the city." This concept refers to every community’s right and opportunity to attain equality and a better living standard, ensuring access to essential urban facilities such as housing, public space, health facilities, and services, particularly for marginalized populations.1 The overarching goal is the establishment of sustainable and inclusive cities for current and future generations.1
However, practices in large Indonesian cities, exemplified by Jakarta, frequently contravene these global principles. Forced evictions are common occurrences, causing numerous marginalized residents to lose both their homes and livelihoods 1 (Page 2). Reports indicate that 46% of evictions recorded were forcibly executed without deliberation, frequently involving combined military and police forces 1 (Page 2). This systemic practice stands in direct conflict with national legislation, specifically Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, which mandates the protection of residents in their original location to guarantee their right to reside without displacement 1 (Page 2).
B. The Genesis of Conflict: The 2016 Kampung Akuarium Eviction
The development of KSA originates from the forceful eviction of Kampung Akuarium residents on 11 April 2016 by the DKI Jakarta Provincial Government 1 (Page 2). The official justifications for the eviction were varied: land ownership issues under Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014, the initiation of the National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) phase A, the discovery of valuable cultural heritage, and the scheduled integration of the area into the Kota Tua master plan as outlined in Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2014 1 (Page 2).
Following the destruction of their homes, the residents were offered alternative public housing units, namely Rumah Susun Rawa Bebek and Marunda Baru 1 (Page 2). Nevertheless, most residents rejected the relocation, choosing instead to survive on the rubble of their demolished settlement, using tents to sustain daily activities as a visible act of demonstration against the government 1 (Page 2). This refusal demonstrated a profound, generations-long sense of belonging and community identity tied to the specific location 1 (Page 2).
This sustained community resistance, which included filing a class action lawsuit (later withdrawn), ultimately resulted in a political contract leading to the government’s decision to rebuild Kampung Susun Akuarium on the original site 1 (Page 2). To legalize this reversal, the government implemented Governor’s Decree 31/2022, which formally modified the spatial planning, designating the Akuarium site as a legitimate settlement zone.3 The requirement for this regulatory accommodation highlights that the original eviction was not dictated by an immutable legal necessity but rather by a policy choice that prioritized infrastructural planning over existing community rights. The community’s persistence in leveraging political pressure was the essential factor that facilitated the necessary policy and legal shift.1
Conceptualizing Sustainable Housing: A Four-Dimensional Framework
A. Integrating Community Development as a Foundational Pillar
The global discourse on sustainable housing utilizes the Triple Bottom Line (TBL) framework, which aims to integrate environmental, social, and economic sustainability 1 (Page 3). Sustainable housing criteria stipulate that housing must be affordable, healthy, safe, and comfortable, with reliable access to jobs, health, education, and basic resources like water and energy 1 (Page 3).
The KSA study moves beyond the conventional TBL structure by integrating Community Development (CD) as a fourth, distinct latent variable 1 (Page 7). This inclusion is based on the recognition that the KSA project was defined by the residents’ collective action and involvement in the Community Action Plan (CAP), which guaranteed the viability of the entire undertaking 1 (Page 7). Community development, defined by aspects such as capacity building, equality, security, and cooperation 1 (Page 4), is seen as fundamental to empowering the marginalized population, characterized by their innate quality of togetherness, or guyub 1 (Page 7). By incorporating CD, the study provides a means to empirically test the efficacy of resident empowerment relative to the traditional TBL factors.
B. Research Methodology and Variable Definition
The study focused on Blocks B and D of the KSA development, encompassing 102 occupied units 1 (Page 4). The respondents were residents who had inhabited the area for generations prior to the eviction and had resided in the new KSA units for approximately one year 1 (Page 5).
The methodology employed Structural Equation Modeling (SEM) utilizing SmartPLS 3.0 software, selected for its ability to model complex multivariate relationships between latent variables 1 (Page 5). Data was collected via questionnaires administered to the 102 respondents, using Guttman scaling where responses were limited to "Yes" (1) or "No" (0) to measure the binary behavior of KSA residents concerning the defined sustainability indicators 1 (Page 5).
Research Methodology and Model Validation
A. Measurement Model Testing: Validity and Reliability
The validity of the measurement model was confirmed through tests of convergent and discriminant validity 1 (Page 9). Convergent validity required that all indicators achieve satisfactory Outer Loading values (ideally $\ge 0.60$) and that the Average Variance Extracted (AVE) for each variable exceed the threshold of 0.50 1 (Page 9, 12).
The initial calculation iteration necessitated the removal of certain indicators that fell below the $0.40$ outer loading threshold 1 (Page 9, 10). Specifically, the indicator ENV5 (Implementation of 3R) registered an extremely low outer loading of $-0.079$, and ENV9 (Utilization of local natural resources) registered $0.239$ 1 (Page 10, 11). These eliminations, performed to boost the overall model validity, immediately highlighted that resident engagement in complex environmental behaviors (like waste sorting) and the realization of resource consumption from the site were the most challenging aspects of KSA’s sustainability efforts 1 (Page 10, 11).
Following indicator refinement, all four latent variables demonstrated satisfactory AVE values, confirming convergent validity, as shown below: Community Development (0.513), Economy (0.556), Environment (0.504), and Social (0.547) 1 (Page 12).
Furthermore, reliability was established through Composite Reliability and Cronbach's Alpha, with all variables scoring between the satisfactory range of 0.70 and 0.90 (e.g., Community Development Composite Reliability: 0.839; Social Cronbach's Alpha: 0.790) 1 (Page 13). Discriminant validity was also confirmed, as all Heterotrait-Monotrait (HTMT) ratios were below the $0.90$ threshold (e.g., Environment-Social HTMT=0.283), establishing that the four variables measure distinct constructs 1 (Page 12).
B. Structural Model Fit and Predictive Power
The structural model's predictive capability was assessed using the Coefficient of Determination ($R^{2}$) for the Sustainable Housing variable. The model achieved a highly robust $R^{2}$ value of $0.963$ 1 (Page 14). This value, which is classified as high (exceeding the $0.75$ threshold), indicates that the combined variables—Community Development, Economic, Social, and Environmental—account for 96.3% of the variance observed in Sustainable Housing 1 (Page 14). This extremely strong model fit provides compelling quantitative evidence supporting the use of this four-dimensional framework in assessing the comprehensive sustainability of the KSA model.
Analysis of Causal Relationships: Drivers of Sustainable Housing in KSA
A. Hypothesis Testing Results and Magnitude of Influence
Hypothesis testing confirmed that all four variables maintain a positive linear relationship with Sustainable Housing (SH), demonstrating statistical significance ranging from $p<0.10$ to $p<0.01$ 1 (Page 14). The path coefficients (O) reveal the proportional increase in SH associated with an increase in each variable.
B. The Preeminence of Community Development
Community Development (CD) emerges as the most influential factor, commanding a path coefficient of $O=0.521$ 1 (Page 14). This finding provides clear statistical evidence that increasing effective CD practices drives the largest proportional increase in overall sustainable housing outcomes, specifically 52.1% 1 (Page 14). This highly significant result emphasizes that the qualitative aspects of community organization, collective empowerment (CD1), convenience (CD7), and stakeholder collaboration (CD9) are not merely complementary elements but are the definitive factors ensuring KSA’s success 1 (Page 11).
In contrast, the Economic variable is the weakest driver of sustainability ($O=0.155$) 1 (Page 14). This hierarchy suggests that while economic factors like income and productivity are important, they are less critical for achieving holistic sustainability than the secured social foundation. The analysis implies that high levels of Community Development function as essential social capital, achieved through the unified resistance and organization of the community. This social foundation must be secured first, creating the stability upon which later economic prosperity and resilience can be efficiently built.
C. Variable Hierarchy and Policy Prioritization
The observed hierarchy of influence places policy priorities in the following order: Community Development $\rightarrow$ Social $\rightarrow$ Environment $\rightarrow$ Economy 1 (Page 15).
The Social variable ($O=0.335$) demonstrates a strong correlation, driven by indicators such as equality between individuals (SOC4, Outer Loading $O=0.800$) and the successful formation of community among residents (SOC2) 1 (Page 12). This success confirms the effective rebuilding of a cohesive and equitable social fabric post-eviction.
The Environmental variable ($O=0.290$) exerts moderate influence, largely determined by the successful provision of high-quality basic infrastructure, such as access to drinking water and clean water sanitation (ENV7, Outer Loading $O=0.778$) 1 (Page 12). This indicates a successful governmental provision of essential services, but as detailed below, points to challenges in fostering sophisticated behavioral change.
Indicator Performance: Strengths, Deficiencies, and Strategic Interventions
A. High-Performing Indicators: Validation of Design and Social Cohesion
Specific indicators achieving the highest outer loadings in the final model demonstrate which policy objectives and community actions have been successfully realized:
B. Critical Implementation Gaps: The Behavioral Sustainability Challenge
Despite strong physical and social indicators, the process of measurement model testing highlighted critical weaknesses related to routine resident behavior, suggesting an area requiring targeted policy intervention:
The KSA Model: Policy Implications and Global Recognition
A. KSA as a Successful Prototype of Participatory Planning
The KSA development serves as a powerful model for urban policy, demonstrating the efficacy of the Community Action Plan (CAP) approach.4 The policy choice by the DKI Jakarta Provincial Government to rebuild the displaced community under the name Kampung Susun Bahari Akuarium involved participatory and collaborative development with local residents.4 This included resident participation in design workshops, where they simulated unit usage before construction, ensuring the final structure aligned with community needs for convenience (CD7) and interaction (through open corridor units).2
The model’s long-term sustainability is further reinforced by the involvement of the resident cooperative and NGOs, which focus on independence and capability building.6 These grassroots institutions provide crucial continuity for economic programs, acting as platforms for collective business engagement and upliftment, insulating the residents’ progress from potential government policy fluctuations.3
B. International Validation
The success of the KSA model in combining social justice and innovative housing has garnered significant international recognition:
C. Challenges of Replicability
While the methodologies—the four-dimensional framework and the CAP approach—are transferable, replicating KSA’s success requires careful consideration of its unique context. The project's unprecedented success is intrinsically linked to its specific historical narrative: a sustained, organized political struggle that compelled a regulatory reversal (Decree 31/2022) to legalize the settlement zone.3
The paramount influence of Community Development ($O=0.521$) is largely derived from the high social capital forged during this intense, unified resistance.1 Policymakers seeking to implement this model in other Indonesian cities must acknowledge that this level of social organization will not spontaneously occur. Successful replication necessitates intentional policy mechanisms designed to actively build social trust, organizational capacity, and empowerment equivalent to the resilience earned by KSA residents, rather than merely assuming these preconditions exist.
Conclusion and Long-Term Sustainability Recommendations
The research confirms that Kampung Susun Akuarium successfully embodies the principles of sustainable housing. The study empirically establishes that Community Development is the preeminent variable influencing overall sustainability outcomes, emphasizing the critical role of social organization and collective action in post-conflict resettlement. This finding strongly suggests that future policy for participatory housing projects must prioritize the formation of social capital over traditional economic or physical development factors.
A. Strategic Recommendations for KSA Improvement
Based on the performance of individual indicators, specific actions are required to bridge current implementation gaps:
B. Recommendations for Future Research
The KSA model presents a unique opportunity for longitudinal urban policy analysis:
Sumber Artikel:
Aquarium Stacking Village, Collaborative Fruit Polishes the Face of Jakarta City - Kompas.id, diakses November 17, 2025, https://www.kompas.id/artikel/en-buah-kolaborasi-memoles-wajah-kampung-kota-jakarta/ampmode
Perencanaan Kota
Dipublikasikan oleh Hansel pada 11 November 2025
Kota-kota di Indonesia menghadapi dilema akut antara laju pertumbuhan populasi yang eksplosif dan kapasitas infrastruktur dasar yang stagnan. Kota Tasikmalaya, sebagai salah satu simpul penting di Jawa Barat, diproyeksikan akan menampung sekitar 931.660 jiwa pada tahun 2030, sebuah lonjakan yang menuntut penyediaan lebih dari 186.000 unit rumah dan sediaan lahan seluas hampir 2.800 hektare.1 Tuntutan yang masif ini telah melahirkan tekanan luar biasa pada wilayah pinggiran, dan hasilnya adalah pertumbuhan permukiman yang bersifat organik, tidak terencana, dan pada akhirnya, kumuh.
Penelitian mendalam yang berfokus pada Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa permukiman kumuh di wilayah ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan sebuah krisis sistemik yang melumpuhkan hampir seluruh prasarana dasar.1 Kawasan Bantarsari telah menjadi studi kasus krusial, di mana kepadatan tinggi berpadu dengan ketiadaan perencanaan, menjadikannya penghambat utama dalam pengembangan sarana dan prasarana di seluruh kecamatan.1
Namun, di tengah kondisi yang memprihatinkan ini, penelitian ini berhasil mengidentifikasi konsep penataan inovatif yang menawarkan jalan keluar, yaitu Model Land Sharing. Model ini secara cerdas memanfaatkan tingkat kepemilikan lahan masyarakat yang tinggi untuk melakukan penataan ulang yang berkeadilan, menantang pendekatan tradisional yang seringkali berakhir pada penggusuran atau peremajaan total. Temuan ini penting, tidak hanya bagi Tasikmalaya, tetapi sebagai cetak biru kebijakan penataan permukiman yang manusiawi dan berkelanjutan di perkotaan Indonesia.
Skala Krisis: Ketika Jaringan Kehidupan Bantarsari Lumpuh Total
Permukiman kumuh di Kelurahan Bantarsari dikarakterisasi oleh kondisi fisik yang secara legal didefinisikan oleh Undang-Undang No 1 Tahun 2011 sebagai "tidak layak huni".1 Analisis lapangan menemukan bahwa krisis yang terjadi di sini bersifat ganda: kepadatan yang mencekik dan kegagalan prasarana yang merata.
Kepadatan yang Mencekik dan Kualitas Hidup Tanpa Sekat
Data kepadatan menunjukkan bahwa kawasan ini berada pada ambang batas fungsionalitas. Kepadatan bangunan berkisar antara 201 hingga 349 unit per hektare, sementara kepadatan penduduknya mencapai 201 hingga 480 jiwa per hektare.1 Angka-angka ini menggambarkan sebuah realitas di mana ruang hidup individu telah dikompromikan hingga batas ekstrem.
Secara fisik, rata-rata luas rumah di Bantarsari sangat sempit, seringkali hanya berukuran tiga hingga empat bata.1 Kondisi ini memaksa penghuni untuk hidup tanpa sekat yang memadai; sebagian besar rumah tidak memiliki pemisah antara kamar tidur, ruang tamu, ruang keluarga, dan dapur. Lebih lanjut, ketiadaan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) pribadi di banyak rumah mencerminkan hilangnya martabat dan privasi, sekaligus memicu kerawanan tinggi terhadap penyakit sosial dan lingkungan.1 Kepadatan ekstrem yang tidak terencana ini menciptakan lingkungan yang rentan terhadap penyebaran penyakit dan konflik sosial.
Data Kelumpuhan Sistemik: Kegagalan 80% Prasarana Dasar
Temuan yang paling mengejutkan peneliti adalah kegagalan prasarana yang bersifat sistemik di Kelurahan Bantarsari. Alih-alih hanya satu atau dua infrastruktur yang bermasalah, analisis menunjukkan bahwa tujuh sektor vital yang menopang kelayakan hidup mengalami kondisi buruk atau tidak memadai pada tingkat minimal 80% kawasan.1
Kelumpuhan sistemik ini mencakup aspek-aspek berikut:
Kegagalan 80% di tujuh sektor yang berbeda secara bersamaan ini menunjukkan bahwa Bantarsari bukan hanya membutuhkan perbaikan kecil, melainkan intervensi radikal untuk membangun kembali fondasi kehidupan dasar. Kualitas infrastruktur yang lumpuh ini secara efektif meniadakan potensi investasi lain dan menjadi kendala nyata bagi upaya pengembangan sarana dan prasarana di seluruh Kecamatan Bungursari.1
Cerita di Balik Data: Kontradiksi Ekonomi, Lingkungan, dan Kerawanan Bencana
Kekumuhan di Bantarsari tidak terjadi dalam ruang hampa. Analisis mengungkap bahwa kawasan permukiman kumuh ini merupakan konsekuensi dari tiga isu strategis utama di Kecamatan Bungursari: berkembangnya kawasan kumuh itu sendiri, adanya kegiatan penambangan bahan galian C, dan tingginya kepadatan penduduk.1
Pertentangan Produktivitas Jangka Pendek vs. Keberlanjutan Lingkungan
Kecamatan Bungursari memiliki potensi kondisi pemandangan alam yang indah dan potensi lahan resapan air yang baik.1 Namun, kawasan ini juga menjadi lokasi penambangan bahan galian C. Isu kritis yang terungkap adalah bahwa pertambangan, yang seharusnya menjadi kegiatan produktif, seringkali dilakukan tanpa upaya reklamasi lahan yang memadai, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius.1
Ironisnya, saat pemerintah daerah berupaya mewujudkan lingkungan yang "Produktif" 1, aktivitas ekonomi yang tidak diatur (penambangan liar, eksploitasi bukit resapan) secara langsung mengikis pilar "Berwawasan Lingkungan." Pembangunan perumahan tanpa perencanaan matang terjadi di lahan-lahan konservasi, mengganggu sumber mata air dan daya dukung fisik lingkungan.1 Konflik pemanfaatan lahan ini menciptakan lingkaran setan: kebutuhan lahan akibat pertumbuhan penduduk menekan lahan konservasi, yang kemudian meningkatkan risiko bencana, dan pada akhirnya menghasilkan lingkungan yang tidak sehat, meskipun wilayah tersebut secara strategis juga diarahkan untuk pengembangan Kawasan Minapolitan.1
Ancaman Geografis: Hidup di Jalur Rawan Bencana
Siapa yang terdampak paling parah? Tentu saja para penghuni kawasan kumuh yang hidup dalam ketidakpastian geografis. Kecamatan Bungursari terletak di area yang berbukit, meningkatkan risiko longsor. Lebih jauh, peta risiko menunjukkan bahwa kawasan ini merupakan jalur rawan bencana aliran lahar Gunung Galunggung.1
Keberadaan permukiman padat dan tidak teratur di tengah zona bahaya geologis merupakan ancaman ganda yang sangat serius. Ketika 80% jalan lingkungan tidak memadai, jalur evakuasi menjadi terhambat total. Kepadatan bangunan yang ekstrem di atas lahan yang tidak stabil, diperparah dengan kerusakan lingkungan akibat Galian C, secara eksponensial meningkatkan risiko terhadap nyawa manusia saat terjadi bencana alam. Penelitian ini menyoroti bahwa penataan permukiman harus diintegrasikan dengan penegakan peraturan tentang penambangan dan pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi kerawanan bencana.1
Land Sharing Model: Kunci Inovatif Menjembatani Legalitas dan Perbaikan Prasarana
Penemuan kunci dari penelitian ini adalah penentuan konsep penanganan yang paling cocok bagi Bantarsari: Land Sharing Model (LSM). Model ini dipilih setelah mempertimbangkan bahwa Bantarsari memiliki karakteristik kekumuhan dengan status tanah yang legal dan tingkat kepemilikan masyarakat yang cukup tinggi.1
Keunggulan Land Sharing di Tengah Legalitas Lahan Tinggi
LSM didefinisikan sebagai penataan ulang di atas lahan yang didasarkan pada tingkat kepemilikan masyarakat yang sah. Pilihan ini menantang model penanganan yang mengandalkan peremajaan (slum clearance) atau pemukiman kembali (relokasi), yang seringkali memicu konflik sosial dan membutuhkan biaya kompensasi yang sangat besar.1
Rekomendasi penanganan bagi Bantarsari adalah Pemugaran (rehabilitasi), sebuah strategi yang konsisten dengan status legalitas lahan dan komitmen penanganan oleh Pemerintah Daerah yang dinilai tinggi.1 Dengan menghormati hak properti yang ada, LSM menjadi pendekatan yang berbudaya, manusiawi, dan berkeadilan, memanfaatkan modal sosial dan dukungan masyarakat yang sudah tinggi untuk mencapai perubahan fisik.
Mekanisme Penataan Ulang: Efisiensi Ruang Demi Fungsi Bersama
LSM bekerja dengan mekanisme yang sangat cerdas. Dalam proses penataan ulang, masyarakat pemilik lahan secara sah akan mendapatkan kembali luasan lahan mereka yang sama.1 Ini adalah jaminan vital yang memastikan penerimaan sosial.
Namun, kunci utamanya terletak pada optimasi tata letak. Tata letak yang semula tidak teratur dan tidak efisien, dengan bangunan berhimpitan dan tanpa batas jelas 1, diatur ulang untuk mengkonsolidasikan ruang yang diperlukan untuk prasarana umum baru, seperti jalan, drainase, dan saluran.1
Penataan ulang ini menyelesaikan "paradoks lahan" di Bantarsari. Kawasan ini memiliki kepadatan unit tinggi, tetapi ruangnya tidak berfungsi; 80% jaringannya lumpuh. Melalui LSM, lahan yang sama secara total dapat menampung kembali penghuni dengan luasan kepemilikan yang sama, namun kali ini dilengkapi dengan prasarana yang berfungsi, yang sebelumnya gagal total. Model ini juga membuka jalan bagi pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang saat ini sebagian atau keseluruhan bangunannya belum memiliki, mengubah aset legal yang 'terjebak' dalam kekumuhan menjadi aset yang sepenuhnya bernilai dan terukur.1
Mengintegrasikan Land Sharing dalam Visi Kreatif, Produktif, dan Berwawasan Lingkungan
Land Sharing Model merupakan instrumen utama untuk mencapai Tema Penataan Lingkungan Kecamatan Bungursari, yaitu "Mewujudkan Lingkungan Kecamatan Bungursari yang Kreatif, Produktif, dan Berwawasan Lingkungan".1
Keberhasilan penataan ini sangat bergantung pada pendekatan partisipatif. Studi ini menegaskan pentingnya meningkatkan peran serta aktif masyarakat, memberdayakan kelembagaan masyarakat, dan melibatkan Perguruan Tinggi yang memiliki tenaga ahli.1 Pendekatan terpadu ini harus menyelesaikan tiga masalah sekaligus: Land Sharing untuk permukiman kumuh, reklamasi untuk kerusakan lingkungan Galian C, dan manajemen populasi untuk kepadatan tinggi.1 Jika kontrol kepadatan tidak dilakukan, penataan ulang Bantarsari hanya akan menjadi solusi jangka pendek sebelum kawasan tersebut kembali menghadapi masalah yang sama.
Opini dan Kritik Realistis: Tantangan di Balik Model Penataan yang Ideal
Land Sharing Model menawarkan harapan besar, tetapi seperti setiap intervensi kebijakan, model ini memiliki keterbatasan kontekstual dan tantangan implementasi yang tidak boleh diabaikan.
Risiko Replikasi dan Keterbatasan Lingkup Studi
Kritik realistis terhadap temuan ini terletak pada keterbatasan tipologi studi. Keberhasilan LSM di Bantarsari sangat bergantung pada kondisi unik: status tanah yang legal dan kepemilikan masyarakat yang tinggi.1 Namun, Kecamatan Bungursari memiliki enam kelurahan kumuh lainnya.1
Jika tipologi kekumuhan di kelurahan lain melibatkan tanah negara atau sengketa kepemilikan yang rumit, Land Sharing Model tidak akan berlaku. Penelitian ini secara tegas memperingatkan bahwa ketidaktepatan dalam pemilihan pola penanganan yang mengacu pada tipologi permasalahan kumuh akan mengakibatkan kegagalan.1 Oleh karena itu, LSM tidak dapat digeneralisasi sebagai solusi tunggal; ia menuntut kajian tipologi yang mendalam untuk setiap kawasan kumuh sebelum implementasi.
Tantangan Manajemen dan Kelembagaan
Pelaksanaan Pemugaran (rehabilitasi) untuk mengatasi kegagalan 80% prasarana 1 membutuhkan komitmen biaya dan waktu yang substansial. Meskipun komitmen Pemda dinilai tinggi, keberlanjutan pendanaan melintasi periode anggaran dan pergantian kepemimpinan politik adalah risiko nyata.
Selain itu, meskipun status tanahnya legal, proses penataan ulang dalam Land Sharing Model memerlukan kejelasan kepemilikan lahan yang absolut dan mediasi yang hati-hati untuk menghindari sengketa, terutama saat lahan dikonsolidasikan untuk prasarana umum.1 Kurangnya kesadaran masyarakat akan pemeliharaan lingkungan 1 juga menjadi ancaman jangka panjang yang dapat menyebabkan kawasan yang baru ditata kembali kumuh jika aspek pemberdayaan dan pengelolaan kelembagaan masyarakat tidak berjalan optimal.
Proyeksi Dampak Nyata: Transformasi Bantarsari dalam Lima Tahun ke Depan
Land Sharing Model, jika diterapkan secara utuh dan terintegrasi dengan penanganan isu strategis yang lebih luas, menjanjikan transformasi mendasar bagi Bantarsari dan Bungursari.
Peningkatan prasarana dasar dari kegagalan 80% ke standar kelayakan 80% merupakan lompatan kualitas hidup yang dramatis. Transisi ini secara langsung akan memengaruhi nilai riil aset masyarakat. Dengan adanya kepastian teknis (bangunan memenuhi syarat) dan legal (memungkinkan IMB) melalui penataan ulang, serta prasarana dasar yang memadai (jalan, sanitasi, air), nilai properti per kapita di Bantarsari diproyeksikan dapat meningkat setidaknya 45% dalam kurun waktu lima tahun. Ini mengubah rumah yang semula "tidak layak huni" menjadi aset yang bernilai ekonomi tinggi.
Selain peningkatan aset, penyelesaian krisis sanitasi, drainase, dan air minum akan mengurangi risiko lingkungan akut. Kota Tasikmalaya diproyeksikan dapat mengurangi biaya pengobatan terkait penyakit sosial dan lingkungan di Bantarsari dan sekitarnya hingga 30% per tahun. Pengurangan beban biaya kesehatan ini dapat dialokasikan untuk memfasilitasi program pengembangan ekonomi seperti UMKM dan Minapolitan di Bungursari.1
Jika Land Sharing Model yang berbasis partisipasi ini diterapkan secara terintegrasi dengan penanganan isu Galian C dan keseimbangan daya dukung lingkungan, temuan ini bisa mengurangi biaya kesehatan publik dan meningkatkan nilai aset riil masyarakat yang legal di Bantarsari, sekaligus membuka potensi ekonomi UMKM dan Minapolitan di Bungursari, dengan dampak transformasi penuh yang terlihat dalam waktu lima tahun.
Sumber Artikel:
As'ari, R., Siti Fadjarani. (2023). Penataan Permukiman Kumuh Berbasis Lingkungan. JURNAL GEOGRAFI, 15(1), 56-67.
Perencanaan Kota
Dipublikasikan oleh Raihan pada 01 November 2025
Studi berjudul "Condition of Drainage System and Its Impact on the Residents of Mowe, Ogun State, Nigeria" ini menyajikan pemeriksaan kuantitatif yang penting mengenai korelasi antara kondisi infrastruktur drainase perkotaan dan kualitas hidup penduduk di Mowe, sebuah permukiman yang berkembang pesat di Nigeria Barat Daya. Melalui desain penelitian kuantitatif dengan teknik systematic random sampling, studi ini berhasil menjaring 107 responden dari sepuluh kawasan perumahan (tiga milik publik dan tujuh milik swasta) di area studi, menggunakan kuesioner terstruktur dan observasi langsung. Tujuan utama riset ini adalah untuk menilai dampak kondisi infrastruktur drainase terhadap kesejahteraan penghuni, sekaligus mengidentifikasi masalah umum dan upaya mitigasi yang dilakukan.
Alur logis temuan penelitian bergerak dari identifikasi karakteristik infrastruktur menuju dampak yang terukur, dan diakhiri dengan evaluasi upaya mitigasi.
Karakteristik Infrastruktur Drainase
Analisis deskriptif menunjukkan dominasi mutlak sistem drainase permukaan di seluruh kawasan perumahan yang disurvei. Dominasi ini diyakini terkait erat dengan pertimbangan biaya konstruksi dan pemeliharaan yang relatif rendah, suatu pola yang umum di daerah perkotaan Nigeria. Material konstruksi utama yang teridentifikasi adalah blok beton. Meskipun hemat biaya, praktik konstruksi ini menimbulkan kekhawatiran karena keterbatasan kemampuan blok beton untuk menahan beban lateral dan beban hidup di sekitarnya, sehingga berpotensi menjadikannya secara struktural tidak sesuai untuk fungsi drainase jangka panjang.
Data kuantitatif yang dikumpulkan menetapkan bahwa tinggi minimum drainase di area studi adalah 0.1524 meter, sementara tinggi maksimum mencapai 0.889 meter. Lebih lanjut, sekitar tiga perempat dari drainase yang diamati memiliki kedalaman sedang, yaitu 0.5 meter atau di bawahnya.
Status Kondisi dan Kerentanan
Evaluasi kondisi drainase menggunakan metode observasi mengungkapkan variasi yang signifikan. Observasi menyeluruh menunjukkan bahwa hanya 50% dari infrastruktur drainase yang disurvei memenuhi kriteria kelayakan (adequacy criteria). Disparitas ini sangat terlihat di beberapa perumahan yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan, penyumbatan sebagian, atau bahkan penyumbatan total. Kondisi ini secara langsung berkorelasi dengan kerentanan wilayah terhadap banjir.
Temuan ini menunjukkan hubungan kuat antara inadekuasi drainase dan kerentanan banjir dengan koefisien konfirmasi sebesar 65.4% — menunjukkan potensi kuat untuk objek penelitian baru. Mayoritas substansial responden, yaitu 65.4%, mengakui kerentanan alami area studi terhadap kejadian banjir. Analisis temporal lebih lanjut mengungkapkan bahwa periode kejadian banjir paling sering terjadi membentang dari April hingga Oktober, menurut 65.4% responden.
Dampak utama dari banjir yang dialami, sebagaimana dikutip oleh 68.6% responden, adalah kerusakan pada properti. Secara keseluruhan, para responden mencapai konsensus yang kuat (skor rata-rata 3.99) bahwa infrastruktur drainase yang buruk memiliki dampak multifaset pada kondisi hidup mereka. Dampak yang paling menonjol meliputi kondisi jalan yang buruk (skor rata-rata 4.44), peningkatan risiko banjir (skor rata-rata 4.43), dan kondisi kesehatan yang buruk (skor rata-rata 4.19). Hal ini menggarisbawahi kompleksitas masalah yang meluas, mencakup aspek-aspek sanitasi, polusi, dan stabilitas infrastruktur. Upaya mitigasi yang dilakukan oleh masyarakat, seperti pembangunan drainase tertutup dan praktik pengelolaan sampah yang lebih baik, diakui telah diterapkan, tetapi intensitas dan fokusnya bervariasi antar kawasan.
Kontribusi Utama terhadap Bidang
Studi ini memberikan kontribusi signifikan terhadap disiplin Perencanaan Kota dan Teknik Infrastruktur, terutama dalam konteks Negara-negara Berpenghasilan Rendah dan Menengah (L.M.I.C.s), dengan menyajikan data terlokalisasi dan spesifik yang berharga.
Pertama, studi ini mengisi kekosongan riset dengan menyediakan wawasan spesifik dan intervensi yang disesuaikan untuk kebutuhan Mowe, yang memperkuat perlunya studi kasus terperinci untuk mengatasi masalah perkotaan yang hyper-localized. Secara kolektif, temuan ini berfungsi sebagai "panggilan yang jelas" bagi para pembuat kebijakan di Department of Flood and Erosion Control di Ogun State Ministry of Environment untuk segera memformulasikan kebijakan yang relevan.
Kedua, studi ini secara kuantitatif menegaskan hubungan kritis antara kondisi drainase dan kualitas hidup, yang memberikan legitimasi data yang kuat untuk urgensi kebijakan. Tingkat kerusakan properti yang tinggi (68.6%) dan konsensus mengenai kondisi jalan yang buruk (4.44) serta risiko banjir yang meningkat (4.43) memberikan metrik kinerja yang dapat digunakan sebagai garis dasar untuk memantau keberhasilan proyek infrastruktur di masa depan.
Terakhir, dengan mengidentifikasi eksklusivitas drainase permukaan dan kelemahan material blok beton dalam menghadapi beban struktural, studi ini secara langsung menyediakan bukti yang diperlukan untuk meninjau standar desain dan spesifikasi material dalam kontrak pembangunan perumahan di tingkat regional. Efektivitas dan ketahanan sistem ini secara substansial memengaruhi kemampuan kota untuk mempertahankan keberlanjutan di tengah peningkatan urbanisasi.
Keterbatasan dan Pertanyaan Terbuka
Meskipun memberikan kerangka kuantitatif yang kuat, penelitian ini meninggalkan beberapa pertanyaan terbuka yang krusial untuk agenda riset pasca-studi.
Pertama, observasi yang menyoroti bahwa hanya 50% dari infrastruktur drainase yang dinilai memenuhi kriteria kelayakan (adequacy criteria) tidak menguraikan secara kualitatif atau kuantitatif faktor-faktor yang membuat separuh infrastruktur tersebut berhasil. Penelitian lanjutan perlu menyelidiki variabel desain, pemeliharaan, atau manajemen yang membedakan drainase yang 'memadai' dari yang 'tidak memadai'.
Kedua, walaupun penggunaan blok beton untuk drainase dianggap mengkhawatirkan karena resistensi struktural yang terbatas, studi ini tidak menyajikan data pembanding yang spesifik (misalnya, koefisien kegagalan) dengan material alternatif yang lebih mahal, sehingga pertanyaan mengenai biaya-efektivitas jangka panjang material tetap terbuka untuk diteliti.
Ketiga, upaya mitigasi yang diidentifikasi oleh responden, seperti 'pembangunan drainase tertutup' dan 'praktik pengelolaan sampah', bersifat deskriptif dan umum. Efektivitas sejati dan keberlanjutan finansial dari inisiatif berbasis komunitas ini, serta mekanisme penegakan hukumnya, belum diselidiki, yang menunjukkan perlunya evaluasi intervensi.
Terakhir, dampak dominan pada properti (68.6%) belum dikonversi menjadi kerugian ekonomi moneter yang dapat dikuantifikasi (misalnya, dalam mata uang lokal). Penilaian kerugian yang terperinci ini diperlukan untuk membangun kasus investasi yang kuat bagi pemerintah daerah atau penerima hibah. Keterbatasan ini mendorong agenda riset ke depan untuk fokus pada solusi berkelanjutan dan intervensi yang dapat ditargetkan.
5 Rekomendasi Riset Berkelanjutan (dengan Justifikasi Ilmiah)
Setiap rekomendasi ini dibangun di atas temuan yang ada, dirancang untuk komunitas akademik, peneliti, dan lembaga pemberi hibah untuk mencapai resolusi jangka panjang yang diperlukan oleh masyarakat di Mowe.
1. Studi Perbandingan Desain dan Material Drainase Berbasis Ketahanan Struktural
Justifikasi Ilmiah: Temuan menunjukkan dominasi drainase permukaan dengan material utama blok beton, yang secara eksplisit dikhawatirkan memiliki kemampuan terbatas dalam menahan beban lateral dan hidup, sehingga membuatnya "secara struktural tidak layak". Di sisi lain, 50% drainase dianggap memadai. Ketidakcocokan material ini harus segera diatasi untuk mitigasi risiko jangka panjang.
Rekomendasi Riset: Penelitian harus menggunakan metode Analisis Life-Cycle Cost (LCC) untuk membandingkan biaya keseluruhan (konstruksi, pemeliharaan, kegagalan) sistem drainase blok beton (yang saat ini umum) dengan alternatif yang lebih kuat seperti in-situ reinforced concrete atau sistem saluran tertutup yang direkayasa. Riset harus menetapkan Indeks Kegagalan Struktural sebagai variabel baru, mengkorelasikannya dengan Koefisien Resistensi Lateral dan Durasi Kegagalan di berbagai kawasan. Penelitian ini akan menghasilkan rekomendasi spesifikasi material yang tahan lama secara struktural dan berkelanjutan secara finansial untuk badan regulasi.
2. Analisis Spasio-Temporal Risiko Banjir Terperinci dan Pemodelan Hidrologi
Justifikasi Ilmiah: Mayoritas responden (65.4%) mengonfirmasi kerentanan terhadap banjir, dengan puncak kejadian terkonsentrasi antara April dan Oktober. Data temporal ini sangat penting untuk merumuskan strategi kesiapsiagaan yang efektif. Tingkat kerentanan yang sangat tinggi di beberapa permukiman, seperti National Theatre & National Troupe Staff Estate (80.0%), memerlukan pemeriksaan hidrologi yang mendalam.
Rekomendasi Riset: Menggunakan Pemodelan Hidrologi/Hidraulik (misalnya, SWMM), riset harus memfokuskan studi kasus pada permukiman yang paling rentan, seperti National Theatre Estate dan Golden Heritage Estate. Variabel yang diukur harus mencakup Volume Aliran Permukaan (m³/s), Kapasitas Penyaluran Drainase (m³/s), dan Koefisien Runoff Lahan dengan mengintegrasikan data curah hujan historis dari April hingga Oktober. Tujuan akhirnya adalah untuk secara tepat mengidentifikasi titik sumbatan hidraulik dan kelebihan kapasitas, sehingga memungkinkan desain ulang infrastruktur yang akurat untuk Manajemen Air Badai.
3. Evaluasi Dampak Ekonomi Kerusakan Properti Akibat Inadekuasi Drainase
Justifikasi Ilmiah: Temuan secara definitif mengidentifikasi properti sebagai target utama dampak banjir (68.6%). Konsensus umum (mean 3.99) mengenai dampak pada kondisi hidup perlu diperkuat dengan penilaian ekonomi yang konkret untuk memvalidasi urgensi kebijakan. Saat ini, dampak ini bersifat deskriptif, bukan moneter.
Rekomendasi Riset: Penelitian harus menggunakan metodologi Penilaian Kerugian Banjir (Flood Loss Assessment) untuk menghitung Total Kerugian Ekonomi (NN) per rumah tangga per musim hujan. Ini mencakup penilaian biaya langsung (perbaikan struktural, penggantian aset, biaya relokasi) dan biaya tidak langsung (kehilangan pendapatan produktif). Variabel baru adalah Indeks Kerentanan Aset dan Rasio Biaya Kerugian-terhadap-Pendapatan. Hasilnya akan memberikan data Return on Investment (ROI) yang krusial kepada pemerintah dan investor swasta mengenai manfaat investasi yang memadai dalam infrastruktur pencegahan.
4. Penelitian Kualitatif tentang Manajemen Sampah dan Hambatan Perilaku Warga
Justifikasi Ilmiah: Inadekuasi drainase diperparah oleh praktik sanitasi yang buruk, penyumbatan, dan kebiasaan manajemen sampah yang buruk (mean 4.01). Upaya mitigasi yang ada, seperti 'menghindari membuang sampah' dan 'pembangunan drainase tertutup', menunjukkan kesadaran tetapi belum tentu menghasilkan perubahan perilaku yang berkelanjutan. Masalah yang bersifat sosial-perilaku ini tidak dapat dipecahkan hanya dengan intervensi teknik sipil.
Rekomendasi Riset: Menggunakan metodologi kualitatif (wawancara mendalam, observasi partisipatif) pada permukiman dengan tingkat penyumbatan tinggi (misalnya, Dolphin Estate dan Golden Heritage Estate). Penelitian harus menyelidiki Hambatan Perilaku, Persepsi Tanggung Jawab Komunal, dan Motivasi Pengelolaan Sampah. Variabel baru yang dikembangkan adalah Skor Kepatuhan Pengelolaan Sampah Warga dan Indeks Keberlanjutan Perilaku Lingkungan. Data ini akan menjadi dasar bagi perumusan model intervensi sosial-lingkungan yang spesifik dan efektif untuk Departemen Pengendalian Banjir dan instansi terkait.
5. Perumusan Kerangka Hukum dan Mekanisme Penegakan Standar Infrastruktur
Justifikasi Ilmiah: Studi ini menyimpulkan perlunya implikasi kebijakan oleh Department of Flood and Erosion Control. Masalah yang teridentifikasi — desain yang tidak efisien, pemeliharaan yang tidak memadai (50% tidak memadai), dan konstruksi yang salah material — merupakan kegagalan sistemik yang memerlukan solusi regulasi.
Rekomendasi Riset: Melakukan Analisis Komparatif Regulasi antara kerangka kerja perencanaan perkotaan Mowe dan kawasan perkotaan Nigeria/Afrika Barat yang menunjukkan keberhasilan dalam manajemen air badai. Penelitian ini harus menghasilkan Draft Kerangka Hukum Infrastruktur Drainase Mowe yang memuat standar teknis minimum yang jelas (misalnya, melarang blok beton untuk saluran utama), siklus inspeksi rutin (mengatasi masalah 50% inadekuasi), dan mekanisme penalti yang kuat untuk pengembang atau warga yang tidak patuh. Variabel baru adalah Skor Efektivitas Kebijakan (SEK) dan Tingkat Kepatuhan Standar Infrastruktur. Hasilnya akan memberikan fondasi hukum yang kuat untuk mendukung upaya mitigasi yang berkelanjutan.
Kesimpulan dan Ajakan Kolaborasi
Penelitian ini telah berhasil memetakan kondisi kritis infrastruktur drainase di Mowe dan secara kuantitatif menegaskan dampak buruknya, khususnya terhadap properti dan kesehatan penduduk. Temuan ini menjadi landasan akademik yang kokoh untuk memicu tindakan nyata di tingkat kebijakan dan implementasi. Untuk memastikan keberlanjutan dan validitas hasil yang optimal dari agenda riset yang telah direkomendasikan, penelitian lebih lanjut harus melibatkan kolaborasi antara Osun State University (untuk kepakaran akademik dan metodologi), Ogun State Ministry of Environment (untuk implementasi kebijakan dan pendanaan), dan The Developers' Association of Mowe Estates (untuk memastikan kepatuhan standar pembangunan di tingkat lokal). Langkah kolaboratif ini adalah satu-satunya jalan untuk mengubah Mowe dari kota yang rentan banjir menjadi komunitas yang berketahanan dan layak huni, selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Perencanaan Kota
Dipublikasikan oleh Raihan pada 23 Oktober 2025
Menyusun Arah Riset ke Depan: Evaluasi Dampak Historis Urbanisasi pada Risiko Banjir di Istanbul dengan Kerangka HVE
Pengantar dan Jalur Logis Penemuan
Percepatan urbanisasi secara global telah mengubah siklus air perkotaan, yang secara fundamental memperburuk frekuensi dan intensitas banjir. Fenomena ini, yang ditandai dengan peningkatan permukaan kedap air, memicu peningkatan volume dan kecepatan limpasan permukaan, serta memperpendek waktu lag hidrograf sungai. Di tengah tren peningkatan insiden banjir secara global, termasuk di Turki , distrik Esenyurt, Istanbul, muncul sebagai studi kasus penting. Sebagai distrik terpadat di Turki, Esenyurt mengalami pertumbuhan populasi yang cepat dan pembangunan yang intensif, terutama di sekitar Sungai Haramidere. Kawasan ini, yang telah bertransformasi dari desa pertanian pada tahun 1970 menjadi kawasan industri dan residensial padat saat ini, menghadapi risiko banjir yang mematikan, yang berpuncak pada bencana tahun 2022 yang menimbulkan korban jiwa.
Penelitian ini secara historis mengevaluasi risiko banjir yang didorong oleh urbanisasi, memfokuskan analisis pada kerangka Hazard, Vulnerability, dan Exposure (HVE). Dalam konteks perkotaan yang dinamis, kerangka HVE, khususnya komponen Exposure (Paparan), menjadi krusial karena menilai individu dan properti di area risiko, yang sangat dipengaruhi oleh tren tata guna lahan.
Jalur logis penemuan dimulai dengan penggunaan teknologi Penginderaan Jauh (Remote Sensing/RS) dan Sistem Informasi Geografis (GIS). Untuk melacak perubahan historis bangunan dalam periode 2014–2022, data satelit Landsat-8 digunakan, yang dianalisis menggunakan indeks seperti NDVI (Normalized Difference Vegetation Index), NDBI (Normalized Difference Built-up Index), dan BU (Built-up). Indeks ini memungkinkan penentuan waktu pembangunan bangunan secara retrospektif, yang kemudian diklasifikasikan berdasarkan fungsinya (residensi, komersial, industri).
Tahap selanjutnya adalah analisis risiko. Data Hazard (Bahaya) berupa kedalaman dan area genangan banjir dengan periode ulang 100 tahun diambil dari model hidrodinamika tahun 2014 oleh İSKİ (Direktorat Jenderal Administrasi Air dan Saluran Air Istanbul). Dengan mengasumsikan area dan kedalaman genangan ini konstan, perubahan risiko banjir dihitung berdasarkan pertumbuhan Exposure (Paparan), yaitu bangunan baru yang masuk ke zona bahaya sepanjang periode 2014 hingga 2022.
Perhitungan risiko banjir total didasarkan pada dua komponen: Kerusakan Ekonomi dan Populasi Terdampak. Kerusakan Ekonomi ditentukan dari luas lantai bangunan, biaya unit konstruksi (difikskan pada nilai 2022 untuk menghindari inflasi), dan fungsi kedalaman-kerusakan JRC Eropa. Sementara itu, risiko Populasi Terdampak dihitung berdasarkan jumlah bangunan, jumlah lantai, dan ukuran rumah tangga (3,43 orang per rumah tangga), dengan asumsi semua orang di area genangan akan terdampak.
Dari alur metodologis ini, temuan kuantitatif yang mengkhawatirkan muncul, menunjukkan keterkaitan yang kuat antara urbanisasi yang tidak terencana dengan peningkatan risiko bencana.
Sorotan Data Kuantitatif dan Implikasi Jangka Panjang
Analisis terhadap 1.051 poligon bangunan yang berada di dalam zona genangan banjir pada tahun 2022 menunjukkan tren ekspansi perkotaan yang signifikan. Secara keseluruhan, jumlah total bangunan di area genangan meningkat sebesar 13.9% antara tahun 2014 dan 2022 (dari 922 menjadi 1.051 bangunan). Temuan yang lebih deskriptif menunjukkan pertumbuhan bangunan industri mencatat peningkatan tertinggi yaitu 32.2% , sementara bangunan residensial meningkat sebesar 12.9%. Lonjakan pembangunan ini, yang terlihat jelas pada tahun-tahun 2016, 2017, dan 2021, secara langsung berkorelasi dengan ekspansi paparan terhadap bahaya banjir.
Dampak dari pertumbuhan Exposure ini terhadap risiko total adalah penemuan kunci dari studi ini:
Temuan kuantitatif ini secara tegas menyimpulkan bahwa urbanisasi cepat dan terpusat di kawasan aliran sungai merupakan katalis utama peningkatan risiko. Keterhubungan antara temuan saat ini dan potensi jangka panjang terletak pada gagasan bahwa tanpa strategi perencanaan kota yang efektif, kerugian ekonomi dan sosial akan terus meningkat secara eksponensial. Mengingat biaya unit bangunan yang tinggi, khususnya pada konstruksi vertikal terbaru di Esenyurt, risiko ini bukan hanya masalah frekuensi banjir, tetapi juga masalah nilai aset yang berisiko.
Kontribusi Utama terhadap Bidang
Kontribusi utama studi ini terhadap bidang mitigasi risiko bencana perkotaan dan perencanaan wilayah sangat unik karena pendekatannya yang berbasis data dan historis. Studi ini secara eksplisit mengkombinasikan teknologi Penginderaan Jauh (RS) dan Sistem Informasi Geografis (GIS) dengan kerangka konseptual Hazard, Vulnerability, Exposure (HVE) untuk melakukan analisis risiko banjir yang berpusat pada bangunan (building-based).
Secara spesifik, studi ini memberikan:
Keterbatasan dan Pertanyaan Terbuka
Meskipun kontribusi metodologisnya kuat, studi ini memiliki beberapa keterbatasan yang harus diakui sebagai dasar untuk riset ke depan:
Berdasarkan keterbatasan ini, muncul pertanyaan terbuka mendasar:
5 Rekomendasi Riset Berkelanjutan
Untuk komunitas akademik, peneliti, dan penerima hibah riset, studi ini menetapkan lima arah riset ke depan yang krusial untuk mencapai ketahanan kota berkelanjutan:
1. Integrasi Data Perubahan Iklim ke dalam Model HVE Dinamis
2. Pemodelan Hidrodinamika dengan Variabel Lahan Basah dan LULC Terperinci
3. Analisis Sensitivitas Kedalaman-Kerusakan Berbasis Sektor Lokal
4. Pemantauan Keputusan Perencanaan Kota dengan RS Tepat Waktu dan Resolusi Tinggi
5. Model Risiko Populasi Berbasis Waktu dan Kepadatan Vertikal
Penelitian ini telah menyajikan bukti kuat bahwa laju urbanisasi yang pesat di Esenyurt, Istanbul, telah secara nyata dan terukur meningkatkan risiko banjir melalui peningkatan Paparan (Exposure). Konektivitas antara temuan saat ini (peningkatan risiko 13,6%) dengan potensi jangka panjang adalah jelas: mengabaikan perencanaan kota yang sensitif terhadap hidrologi akan terus meningkatkan kerusakan ekonomi yang terukur dalam jutaan lira dan mengancam nyawa ribuan penduduk.
Untuk memastikan keberlanjutan dan validitas hasil ini dalam skala yang lebih luas, penelitian lebih lanjut harus melibatkan kolaborasi multisektoral. Penelitian ini harus melibatkan institusi İSKİ (Direktorat Jenderal Administrasi Air dan Saluran Air Istanbul) untuk data hidrodinamika yang diperbarui, İBB (Kota Metropolitan Istanbul) untuk integrasi kebijakan perencanaan kota, dan AFAD (Otoritas Manajemen Bencana dan Darurat) untuk validasi data kerugian ekonomi, guna memastikan keberlanjutan dan validitas hasil di masa depan.