Keprofesian
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 25 Februari 2025
Sertifikasi kompetensi menjadi salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap mahasiswa di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta sebagai persiapan bekal untuk terjun ke dunia industri.
Program sertifikasi kompetensi, merupakan bagian dari program revitalisasi Pendidikan vokasi Kemenristek Dikti, yang diharapkan setiap perguruan tinggi dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas. Selain itu, akan memiliki daya saing tinggi. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.
Dalam mendukung kegiatan tersebut, Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) menerapkannya melalui Sertifikasi Kompetensi bidang networking, yang pelaksanaannya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas BSI. Sertifikasi ini berlangsung secara offline, di Universitas BSI kampus Cut Mutia, pada Rabu (26/1) silam.
Adapun pada kegiatan tersebut, pengujinya adalah Direktur LSP Universitas BSI, Firmansyah serta para asesor-asesor LSP Universitas BSI bidang Programming diantaranya Miwan Kurniawan, Nicodias Palasara, Elin Panca Saputra dan Rahayu Ningsih yang juga dihadiri oleh 13 Asesi (Mahasiswa).
Nicodias Palasara, salah asesor menjelaskan, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan mendapat rekomendasi kompeten sebesar 100% yang menjadi salah satu kebanggaan bagi mahasiswa Universitas BSI kampus Cut Mutia.
“Semuanya memenuhi dan memiliki keahlian dalam bidang programmer. Diharapkan dengan adanya sertifikasi kompetensi ini, bisa menjadi modal utama bagi mereka agar dapat bersaing di dunia industri,” ucap Nicodias.
Ia menambahkan, kegiatan ini berlangsung secara offline dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelum masuk, para peserta harus Scan Peduli Lindungi, Cek suhu tubuh, menjaga jarak, memakai masker dan membawa perlengkapan ibadah pribadi, khusus mahasiswa Muslim.
“Adanya sertifikat kompetensi bagi mahasiswa, dapat digunakan sebagai bukti yang sah, bahwa mahasiswa-mahasiswa Universitas BSI memiliki kemampuan pada bidang yang diujikan. Sehingga kemampuannya itu, dapat diakui secara tertulis oleh negara melalui lembaga LSP Universitas BSI,” jelasnya.
Sumber: news.republika.co.id
Keprofesian
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 25 Februari 2025
Selasa, 30 Januari 2024, Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Fakultas Teknik Undip menggelar acara Pengambilan Sumpah Insinyur ke-10 untuk periode Januari 2024. Pengambilan sumpah insinyur kali ini berlangsung secara hybrid di Engineering Hall, Gedung Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc Lantai 5.
Para periode ini, PSPPI Fakultas Teknik Undip berhasil mencetak 69 insinyur baru. Seluruh insinyur yang dilantik merupakan mahasiswa dari kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Menurut Prof. Dr. Ir. Widayat, S.T, M.T, IPM, ASEAN Eng, Ketua PSPPI Fakultas Teknik Undip, kelas RPL di PSPPI Fakultas Teknik Undip sedikit berbeda karena ada tambahan 4 SKS yang harus ditempuh secara langsung. Dengan adanya tambahan SKS tersebut, mahasiswa masih harus menyelesaikan sisa SKS melalui kuliah selama satu semester. Hal ini merupakan terobosan baru yang bisa dipraktikkan di Indonesia.
“Di PSPPI ini, penerapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)-nya tidak penuh. Rekognisi Anda sekalian memberikan sekitar 20 SKS. 4 SKS masih harus ditempuh secara riil. Artinya, laporan studi kasus dapat ditempuh dalam satu semester. Ini bisa jadi pionir, ke depannya bisa jadi model RPL yang ada di Indonesia,” ungkap Prof. Widayat
Dekan Fakultas Teknik Undip, Prof. Dr. Jamari, S.T, M.T. berharap, ke depannya PSPPI Fakultas Teknik Undip bisa terus berkembang dan bisa mencetak lebih banyak insinyur bagi Indonesia. “Di Indonesia, jumlah insinyur itu masih jauh dari target. Harusnya tiap 1 juta penduduk insinyurnya ada 10 ribu. Tapi kenyataannya baru ada 2600 (per 1 juta penduduk), artinya jauh dari target. Sehingga PR kita bersama untuk mengembangkan Program Profesi Insinyur ini. Kita harus segera,” ucap Prof. Jamari.
Pada pengambilan sumpah insinyur periode ini, ada beberapa sivitas akademika Fakultas Teknik Undip yang juga diambil sumpahnya. Beberapa diantaranya adalah Prof. Dr. Dipl.Ing. Ir. Berkah Fajar Tamtama Kiono dari Departemen Teknik Mesin, Prof. Dr. Ir. Nuroji, M.T dari Departemen Teknik Sipil, Dr. Ir. Naniek Utami Handayani, S.T, M.T dari Departemen Teknik Industri, Ir. Vanadia Mardiastuti, S.T, M.Eng dan Ir. Narulita Santi, S.T, M.Eng. dari Departemen Teknik Geologi.
Sekretaris Jenderal Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ir. Bambang Goeritno, M.Sc, MPA, IPU, APEC Engineer berharap, para insinyur baru ini bisa ikut mengenalkan Program Profesi Insinyur ke khalayak umum. “Kita berharap para lulusan yang baru saja dikukuhkan bisa dilibatkan untuk mengampanyekan program ini, sehingga semakin banyak insinyur yang bisa kita cetak. Karena gap-nya (antara jumlah insinyur dan jumlah penduduk) semakin besar tiap tahunnya.”
Sumber: psppi.ft.undip.ac.id
Keprofesian
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 25 Februari 2025
Saat ini sertifikasi seolah menjadi salah satu hal yang membantu untuk bertahan di dunia kerja. Karena sertifikasi kompetensi merupakan pengakuan terhadap keahlian tenaga kerja, yang memiliki kualifikasi keterampilan dan kemampuan sesuai standar ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Fakultas Teknik dan Informatika Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Solo, menyelenggarakan uji sertifikasi kepada mahasiswa semester 5 (lima) Jurusan Sistem Informasi melalui kompetensi Programmer yang dilaksanakan pada pada Jumat (28/1) lalu.
Kegiatan ini dihadiri Akhmad Syukron yang merupakan dosen di Universitas BSI dan salah satu Assessor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas BSI. Ia sudah memiliki sertifikasi sebagai assessor dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan Supriyanta selaku Kaprodi Sistem Informasi Universitas BSI kampus Solo.
Akhmad Syukron, yang juga merupakan Assessor LSP Universitas BSI menjelaskan, uji kompetensi ini bertujuan untuk mendapatkan predikat kompetensi yang diharapkan. Salah satunya Sertifikasi Uji Kompetensi Programmer.
“Dalam kegiatan uji kompetensi ini, semua peserta harus mengikuti beberapa tahapan diantaranya tes tertulis, wawancara dan observasi, terhadap studi kasus unit kompetensi yang telah ditentukan,” kata Akhmad Syukron.
Sementara itu, Supriyanta selaku Kaprodi Sistem Informasi Universitas BSI kampus Solo mengatakan, melalui kegiatan sertifikasi ini, diharapkan mahasiswa dapat menguasai bidang programmer dan mendapatkan sertifikasi dari BNSP. Sehingga dapat mengembangkan lulusan dan ahli yang diakui secara nasional di bidangnya.
“Berkat sertifikasi kompetensi programmer yang diberikan kepada mahasiswa, akan memberikan jaminan yang lebih besar kepada lulusan untuk memasuki dunia kerja di bidangnya. Pekerja akan lebih fokus pada pekerjaannya, dan sertifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah seseorang yang menjalankan profesi tertentu sudah memenuhi syarat. Keterampilan dengan memiliki sertifikat kompetensi, seseorang akan memperoleh bukti pengakuan tertulis dan juga diakui oleh Negara atas kompetensinya,” tutur Supriyanta.
Sumber: news.republika.co.id
Keprofesian
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 24 Februari 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi dapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). “Lisensi BNSP ini adalah bentuk pengakuan dan pemberian izin dari BNSP, sehingga LSP KAI dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020). Didiek mengatakan, dengan lisensi ini, seluruh pekerja yang telah disertifikasi oleh LSP KAI dinilai telah memiliki standar yang tinggi dan dapat bekerja di seluruh perusahaan perkeretaapian nasional bahkan internasional.
“LSP KAI hadir untuk mengembangkan sumber daya manusia KAI yang unggul dalam mencapai visi KAI yakni menjadi solusi ekosistem transportasi terbaik untuk Indonesia,” sebut Didiek. LSP KAI dibentuk pada 13 Februari 2019 dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya dari pemasoknya dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
Menurut Didiek, visi LSP KAI adalah menjadi lembaga sertifikasi profesi bidang perkeretaapian dan penunjangnya untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dalam profesional serta diakui secara nasional, regional dan internasional. “Kami berprinsip bahwa 30.000 pegawai yang KAI punya adalah aset utama. Maka dari itu, kami bertekad untuk meningkatkan kompetensi talent-talent KAI sehingga dapat berkontribusi maksimal dalam mendukung performansi perusahaan menjadi lebih baik ke depan,” kata Didiek.
LSP KAI memiliki 10 skema yang terverifikasi BNSP yaitu Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama, Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda, dan Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda sebagai Penyelia Masinis. Kemudian, Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya, Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya sebagai Penyelia Masinis, Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya sebagai Instruktur Masinis, dan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Setempat.
Selanjutnya, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Daerah, Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP), dan Petugas Penjaga Pintu Perlintasan (PJL). Terdapat pula 24 asesor yang siap melakukan pengujian kompetensi Bidang Operasi karena sudah mendapat Sertifikat Kompetensi dari BNSP, serta 80 Tempat Uji Kompetensi. LSP KAI tetap menjamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku karena telah membuat Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) yang sudah teregister di Kementerian Ketenagakerjaan. “Diharapkan keberadaan LSP KAI dapat menciptakan tenaga kerja profesional yang kompeten sehingga dapat memajukan perkeretaapian Indonesia dan bisa bersaing baik di kancah nasional, regional, maupun internasional,” terang Didiek.
Sumber: money.kompas.com
Keprofesian
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 24 Februari 2025
Organisasi nirlaba (NPO), juga dikenal sebagai entitas non bisnis atau lembaga nirlaba, dan sering disebut sebagai nirlaba (tidak diikuti dengan kata benda), adalah badan hukum yang diorganisir dan dioperasikan untuk keuntungan kolektif, publik atau sosial, yang berlawanan dengan entitas yang beroperasi sebagai bisnis yang bertujuan untuk menghasilkan laba bagi pemiliknya. Organisasi nirlaba tunduk pada batasan non-pendistribusian: setiap pendapatan yang melebihi pengeluaran harus dikhususkan untuk tujuan organisasi, tidak boleh diambil oleh pihak-pihak swasta. Banyak organisasi yang bersifat nirlaba, termasuk beberapa organisasi politik, sekolah, asosiasi bisnis, gereja, klub sosial, dan koperasi konsumen. Entitas nirlaba dapat meminta persetujuan dari pemerintah untuk dibebaskan dari pajak, dan beberapa mungkin juga memenuhi syarat untuk menerima kontribusi yang dapat dikurangkan dari pajak, tetapi entitas dapat bergabung sebagai entitas nirlaba tanpa memiliki status bebas pajak.
Aspek utama organisasi nirlaba adalah akuntabilitas, kepercayaan, kejujuran, dan keterbukaan kepada setiap orang yang telah menginvestasikan waktu, uang, dan kepercayaan ke dalam organisasi. Organisasi nirlaba bertanggung jawab kepada para donatur, pendiri, sukarelawan, penerima program, dan komunitas publik. Secara teoritis, untuk organisasi nirlaba yang berusaha membiayai operasinya melalui donasi, kepercayaan publik merupakan faktor dalam jumlah uang yang dapat dikumpulkan oleh organisasi nirlaba. Seharusnya, semakin organisasi nirlaba fokus pada misinya, semakin banyak kepercayaan publik yang akan mereka dapatkan. Hal ini akan menghasilkan lebih banyak uang untuk organisasi. Kegiatan yang dilakukan organisasi nirlaba dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap organisasi nirlaba, serta seberapa etis standar dan praktiknya.
Terdapat perbedaan penting di AS antara organisasi nirlaba dan organisasi nirlaba (NFPO); meskipun NFPO tidak memberikan keuntungan kepada pemiliknya, dan uang digunakan untuk menjalankan organisasi, NFPO tidak diwajibkan untuk beroperasi demi kepentingan publik. Contohnya adalah klub olahraga, yang tujuannya adalah untuk kesenangan para anggotanya. Nama yang digunakan dan peraturan yang tepat bervariasi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya.
Amerika Serikat
Menurut National Center for Charitable Statistics (NCCS), terdapat lebih dari 1,5 juta organisasi nirlaba yang terdaftar di Amerika Serikat, termasuk badan amal publik, yayasan swasta, dan organisasi nirlaba lainnya. Kontribusi amal swasta meningkat selama empat tahun berturut-turut pada tahun 2017 (sejak 2014), dengan perkiraan sebesar $410,02 miliar. Dari kontribusi ini, organisasi keagamaan menerima 30,9%, organisasi pendidikan menerima 14,3%, dan organisasi layanan kemanusiaan menerima 12,1%. Antara September 2010 dan September 2014, sekitar 25,3% orang Amerika yang berusia di atas 16 tahun menjadi sukarelawan untuk organisasi nirlaba.
Di Amerika Serikat, kedua organisasi nirlaba tersebut bebas pajak. Ada berbagai jenis pengecualian nirlaba, seperti organisasi 501(c)(3) yang merupakan organisasi berbasis agama, amal, atau pendidikan yang tidak memengaruhi undang-undang negara bagian dan federal, dan organisasi 501(c)(7) yang bertujuan untuk kesenangan, rekreasi, atau tujuan nirlaba lainnya.
Ada perbedaan penting di AS antara organisasi nirlaba dan organisasi nirlaba (NFPO); meskipun NFPO tidak memberi keuntungan bagi pemiliknya, dan uang digunakan untuk menjalankan organisasi, NFPO tidak diwajibkan untuk beroperasi demi kepentingan umum. Contohnya adalah klub, yang tujuannya adalah untuk kesenangan para anggotanya. Contoh NFPO adalah serikat kredit, klub olahraga, dan kelompok advokasi. Organisasi nirlaba memberikan layanan kepada masyarakat; misalnya program bantuan dan pengembangan, penelitian medis, pendidikan, dan layanan kesehatan. Organisasi nirlaba dapat melayani anggota dan melayani masyarakat.
Penggalangan dana
Organisasi nirlaba tidak didorong untuk menghasilkan laba, tetapi mereka harus menghasilkan pendapatan yang cukup untuk mengejar tujuan sosial mereka. Organisasi nirlaba dapat mengumpulkan uang dengan berbagai cara. Ini termasuk pendapatan dari sumbangan dari donatur individu atau yayasan; sponsor dari perusahaan; pendanaan pemerintah; program, layanan atau penjualan barang dagangan, dan investasi. Setiap NPO memiliki keunikan dalam hal sumber pendapatan yang paling cocok untuk mereka. Dengan meningkatnya jumlah NPO sejak tahun 2010, organisasi-organisasi tersebut telah mengadopsi keunggulan kompetitif untuk menciptakan pendapatan bagi mereka sendiri agar tetap stabil secara finansial. Sumbangan dari individu atau organisasi swasta dapat berubah setiap tahun dan hibah dari pemerintah semakin berkurang. Dengan perubahan pendanaan dari tahun ke tahun, banyak organisasi nirlaba telah bergerak untuk meningkatkan keragaman sumber pendanaan mereka. Sebagai contoh, banyak organisasi nirlaba yang selama ini mengandalkan hibah dari pemerintah telah memulai upaya penggalangan dana untuk menarik donatur perorangan.
Manajemen
Sebagian besar organisasi nirlaba memiliki staf yang bekerja untuk perusahaan, mungkin menggunakan sukarelawan untuk melakukan layanan organisasi nirlaba di bawah arahan staf yang dibayar. Organisasi nirlaba harus berhati-hati dalam menyeimbangkan gaji yang dibayarkan kepada staf dengan uang yang dibayarkan untuk memberikan layanan kepada penerima manfaat organisasi nirlaba. Organisasi yang pengeluaran gajinya terlalu tinggi dibandingkan dengan pengeluaran programnya mungkin akan menghadapi pengawasan dari pihak berwenang.
Kesalahpahaman kedua adalah bahwa organisasi nirlaba tidak boleh menghasilkan laba. Meskipun tujuan organisasi nirlaba tidak secara khusus untuk memaksimalkan laba, mereka tetap harus beroperasi sebagai bisnis yang bertanggung jawab secara fiskal. Mereka harus mengelola pendapatan (baik hibah dan donasi maupun pendapatan dari layanan) dan pengeluaran agar tetap menjadi entitas yang layak secara fiskal. Organisasi nirlaba memiliki tanggung jawab untuk berfokus pada profesionalisme, bertanggung jawab secara finansial, menggantikan motif kepentingan pribadi dan keuntungan dengan motif misi.
Meskipun organisasi nirlaba dikelola secara berbeda dengan bisnis nirlaba, mereka merasakan tekanan untuk menjadi lebih seperti bisnis. Untuk melawan pertumbuhan bisnis swasta dan publik dalam industri layanan publik, organisasi nirlaba telah memodelkan manajemen bisnis dan misi mereka, menggeser alasan keberadaan mereka untuk membangun keberlanjutan dan pertumbuhan.
Menetapkan misi yang efektif adalah kunci keberhasilan pengelolaan organisasi nirlaba. Ada tiga syarat penting untuk misi yang efektif: peluang, kompetensi, dan komitmen.
Salah satu cara untuk mengelola keberlanjutan organisasi nirlaba adalah dengan membangun hubungan yang kuat dengan kelompok donor. Hal ini membutuhkan strategi pemasaran donor, sesuatu yang tidak dimiliki oleh banyak organisasi nirlaba.
Fungsi
Organisasi nirlaba menyediakan barang publik yang tidak dapat disediakan oleh pemerintah. NPO memiliki struktur dan tujuan yang sangat beragam. Untuk klasifikasi hukum, bagaimanapun juga, ada beberapa elemen yang penting:
Ketentuan manajemen
Ketentuan akuntabilitas dan audit
Ketentuan untuk mengubah anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Ketentuan untuk pembubaran entitas
Status pajak donor perusahaan dan pribadi
Status pajak para pendiri.
Beberapa hal di atas harus (setidaknya di sebagian besar yurisdiksi di AS) dinyatakan dalam piagam pendirian atau konstitusi organisasi. Beberapa lainnya mungkin disediakan oleh otoritas pengawas di setiap yurisdiksi tertentu.
Meskipun afiliasi tidak akan mempengaruhi status hukum, afiliasi dapat dipertimbangkan dalam proses hukum sebagai indikasi tujuan. Sebagian besar negara memiliki undang-undang yang mengatur pendirian dan pengelolaan NPO dan yang mewajibkan kepatuhan terhadap rezim tata kelola perusahaan. Sebagian besar organisasi yang lebih besar diwajibkan untuk mempublikasikan laporan keuangan mereka yang merinci pendapatan dan pengeluaran mereka secara publik.
Dalam banyak aspek, NPO mirip dengan badan usaha korporat, meskipun sering kali terdapat perbedaan yang signifikan. Baik badan usaha nirlaba [perlu klarifikasi] maupun badan usaha profit harus memiliki anggota dewan, anggota komite pengarah, atau pengawas yang memiliki kewajiban fidusia berupa kesetiaan dan kepercayaan kepada organisasi. Pengecualian penting dalam hal ini adalah gereja, yang sering kali tidak diwajibkan untuk mengungkapkan keuangan kepada siapa pun, termasuk anggota gereja.
Pembentukan dan struktur
Di Amerika Serikat, organisasi nirlaba dibentuk dengan mengajukan anggaran rumah tangga atau anggaran dasar atau keduanya di negara bagian tempat mereka akan beroperasi. Tindakan pendirian ini menciptakan badan hukum yang memungkinkan organisasi untuk diperlakukan sebagai badan yang berbeda (korporasi) oleh hukum dan untuk melakukan transaksi bisnis, membentuk kontrak, dan memiliki properti seperti yang dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan nirlaba.
Organisasi nirlaba dapat memiliki anggota, tetapi banyak juga yang tidak. Organisasi nirlaba juga dapat berupa perwalian atau asosiasi anggota. Organisasi dapat dikendalikan oleh anggotanya yang memilih dewan direksi, dewan pengawas, atau dewan pengawas. Organisasi nirlaba dapat memiliki struktur delegasi untuk memungkinkan perwakilan kelompok atau perusahaan sebagai anggota. Atau, organisasi nirlaba dapat berupa organisasi tanpa keanggotaan dan dewan direksi dapat memilih penggantinya sendiri.
Dua jenis utama organisasi nirlaba adalah keanggotaan dan dewan direksi. Organisasi keanggotaan memilih dewan direksi dan mengadakan pertemuan rutin serta memiliki wewenang untuk mengubah anggaran dasar. Organisasi yang hanya memiliki pengurus biasanya memiliki pengurus yang dipilih sendiri dan keanggotaan yang wewenangnya terbatas pada yang didelegasikan oleh pengurus. Anggaran rumah tangga organisasi board-only bahkan dapat menyatakan bahwa organisasi tersebut tidak memiliki keanggotaan, meskipun literatur organisasi tersebut dapat merujuk kepada donatur atau penerima layanan sebagai 'anggota'; contoh organisasi tersebut adalah FairVote dan National Organization for the Reform of Marijuana Laws (Organisasi Nasional untuk Reformasi Hukum Marijuana). Model Undang-Undang Perusahaan Nirlaba membebankan banyak kerumitan dan persyaratan dalam pengambilan keputusan keanggotaan. Oleh karena itu, banyak organisasi, seperti Wikimedia Foundation, telah membentuk struktur board-only. National Association of Parliamentarians telah menyuarakan keprihatinan mengenai implikasi tren ini terhadap masa depan keterbukaan, pertanggungjawaban, dan pemahaman mengenai keprihatinan publik di organisasi nirlaba. Secara khusus, mereka mencatat bahwa organisasi nirlaba, tidak seperti perusahaan bisnis, tidak tunduk pada disiplin pasar untuk produk dan disiplin pemegang saham atas modal mereka; oleh karena itu, tanpa kontrol keanggotaan atas keputusan-keputusan penting seperti pemilihan dewan, hanya ada sedikit perlindungan yang melekat terhadap penyalahgunaan. Sanggahan terhadap hal ini mungkin adalah bahwa ketika organisasi nirlaba tumbuh dan mencari donasi yang lebih besar, tingkat pengawasan meningkat, termasuk ekspektasi terhadap laporan keuangan yang telah diaudit. Sanggahan lebih lanjut mungkin adalah bahwa NPO dibatasi, oleh pilihan struktur hukum mereka, dari keuntungan finansial sejauh menyangkut pembagian laba kepada anggota dan direktur.
Pembebasan pajak
Di banyak negara, organisasi nirlaba dapat mengajukan status bebas pajak, sehingga organisasi itu sendiri dapat dibebaskan dari pajak penghasilan dan pajak lainnya. Di Amerika Serikat, untuk dapat dibebaskan dari pajak penghasilan federal, organisasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Internal Revenue Code (IRC). Pemberian status nirlaba dilakukan oleh negara bagian, sementara pemberian penunjukan bebas pajak (seperti IRC 501(c)) diberikan oleh pemerintah federal melalui IRS. Ini berarti tidak semua organisasi nirlaba memenuhi syarat untuk bebas pajak. Sebagai contoh, karyawan organisasi nirlaba membayar pajak dari gaji mereka, yang mereka terima sesuai dengan hukum negara. NPO menggunakan model garis bawah ganda di mana memajukan tujuan mereka lebih penting daripada menghasilkan keuntungan, meskipun keduanya diperlukan untuk memastikan keberlanjutan organisasi. Keuntungan dari organisasi nirlaba yang terdaftar di Inggris adalah mereka mendapat manfaat dari beberapa keringanan dan pengecualian. Badan amal dan nirlaba dibebaskan dari Pajak Perusahaan serta wali amanat dibebaskan dari Pajak Penghasilan.
Masalah
Sindrom pendiri
Sindrom pendiri adalah masalah yang dialami organisasi saat mereka berkembang. Pendiri yang dinamis, yang memiliki visi yang kuat tentang bagaimana mengoperasikan proyek, mencoba untuk mempertahankan kendali organisasi, bahkan ketika karyawan atau sukarelawan baru ingin memperluas cakupan proyek atau mengubah kebijakan.
Salah urus sumber daya
Salah urus sumber daya adalah masalah khusus dengan NPO karena karyawan tidak bertanggung jawab kepada siapa pun yang memiliki kepentingan langsung dalam organisasi. Misalnya, seorang karyawan dapat memulai program baru tanpa mengungkapkan tanggung jawabnya secara lengkap. Karyawan tersebut mungkin diberi imbalan karena telah meningkatkan reputasi NPO, membuat karyawan lain senang, dan menarik donatur baru. Kewajiban yang dijanjikan dengan kepercayaan penuh dari organisasi tapi tidak dicatat di mana pun merupakan penipuan akuntansi. Namun kewajiban tidak langsung pun berdampak negatif pada keberlanjutan keuangan NPO, dan NPO akan mengalami masalah keuangan kecuali jika kontrol yang ketat diterapkan. Beberapa komentator berpendapat bahwa penerimaan dana yang signifikan dari perusahaan nirlaba yang besar pada akhirnya dapat mengubah fungsi NPO. Ukuran yang sering digunakan untuk mengukur efisiensi NPO adalah rasio pengeluaran (yaitu pengeluaran untuk hal-hal lain selain programnya, dibagi dengan total pengeluaran).
Persaingan untuk mendapatkan bakat
Persaingan untuk mendapatkan karyawan dengan sektor publik dan swasta adalah masalah lain yang pasti dihadapi organisasi nirlaba, terutama untuk posisi manajemen. Ada laporan tentang kekurangan bakat utama di sektor nirlaba saat ini terkait pekerja yang baru lulus, dan NPO sudah terlalu lama [berpendapat] menurunkan perekrutan menjadi prioritas kedua, yang mungkin menjadi alasan mengapa mereka berada di posisi yang banyak dilakukan oleh banyak orang. Meskipun banyak NPO yang sudah mapan memiliki dana yang cukup besar dan sebanding dengan pesaing mereka di sektor publik, lebih banyak lagi NPO yang independen dan harus kreatif dalam mencari insentif untuk menarik dan mempertahankan karyawan yang bersemangat. Ketertarikan awal bagi banyak orang adalah paket remunerasi, meskipun banyak orang yang ditanyai setelah meninggalkan NPO melaporkan bahwa lingkungan kerja yang penuh tekanan dan pekerjaan yang tidak bisa ditawar-tawarlah yang membuat mereka pergi.
Pekerjaan di sektor publik dan swasta, sebagian besar, mampu menawarkan lebih banyak hal kepada karyawan mereka daripada kebanyakan lembaga nirlaba sepanjang sejarah. Entah dalam bentuk upah yang lebih tinggi, paket tunjangan yang lebih komprehensif, atau pekerjaan yang tidak terlalu membosankan, sektor publik dan swasta telah menikmati keuntungan lebih dari NPO dalam menarik karyawan. Secara tradisional, NPO telah menarik individu-individu yang memiliki misi dan ingin membantu tujuan yang mereka pilih. Masalahnya, beberapa NPO tidak beroperasi dengan cara yang sama seperti kebanyakan bisnis, atau hanya secara musiman. Hal ini membuat banyak karyawan muda dan bersemangat meninggalkan NPO demi pekerjaan yang lebih stabil. Namun saat ini, organisasi nirlaba mengadopsi metode yang digunakan oleh pesaing mereka dan menemukan cara baru untuk mempertahankan karyawan mereka dan menarik yang terbaik dari tenaga kerja yang baru..
Telah disebutkan bahwa sebagian besar organisasi nirlaba tidak akan pernah bisa menyamai gaji sektor swasta dan oleh karena itu harus memusatkan perhatian mereka pada paket tunjangan, insentif, dan menerapkan lingkungan kerja yang menyenangkan. Lingkungan yang baik memiliki peringkat yang lebih tinggi daripada gaji dan tekanan kerja. NPO didorong untuk membayar sebanyak yang mereka mampu dan menawarkan lingkungan kerja dengan tekanan rendah sehingga karyawan dapat mengasosiasikan dirinya secara positif. Insentif lain yang harus diterapkan adalah tunjangan liburan yang besar atau jam kerja yang fleksibel.
Kehadiran online
Saat memilih nama domain, NPO sering kali menggunakan .org, atau domain tingkat atas kode negara masing-masing, atau domain tingkat atas .edu (TLD), untuk membedakan diri mereka dari entitas yang lebih komersial, yang biasanya menggunakan .com.
Dalam domain tradisional yang tercantum dalam RFC 1591, .org ditujukan untuk "organisasi yang tidak sesuai dengan sistem penamaan lainnya", yang menyiratkan bahwa domain ini merupakan kategori yang tepat untuk organisasi non-komersial jika bukan organisasi pemerintah, pendidikan, atau salah satu jenis lainnya dengan TLD tertentu. Kategori ini tidak ditujukan khusus untuk organisasi amal atau status organisasi atau hukum pajak tertentu, tetapi mencakup apa pun yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai kategori lain. Saat ini, tidak ada batasan yang diberlakukan pada pendaftaran .com atau .org, sehingga Anda dapat menemukan berbagai jenis organisasi di salah satu dari domain tersebut, serta domain tingkat atas lainnya, termasuk domain yang lebih baru dan lebih spesifik yang dapat diterapkan untuk jenis organisasi tertentu, termasuk .museum untuk museum dan .coop untuk koperasi. Organisasi juga dapat mendaftar dengan domain tingkat atas kode negara yang sesuai untuk negara mereka.
Nama alternatif
Beberapa organisasi menawarkan terminologi alternatif baru yang terdengar positif untuk mendeskripsikan sektor ini. Istilah organisasi masyarakat sipil (OMS) telah digunakan oleh semakin banyak organisasi, termasuk Center for the Study of Global Governance. Istilah organisasi sektor warga (CSO) juga telah diadvokasi untuk menggambarkan sektor ini - sebagai salah satu dari warga negara, untuk warga negara - oleh organisasi-organisasi termasuk Ashoka: Inovator untuk Masyarakat. Para pendukung berpendapat bahwa istilah-istilah ini menggambarkan sektor ini dengan istilah-istilahnya sendiri, tanpa bergantung pada istilah-istilah yang digunakan untuk sektor pemerintah atau bisnis. Namun, penggunaan terminologi oleh organisasi nirlaba dengan bahasa deskriptif yang tidak sesuai dengan hukum berisiko membingungkan masyarakat tentang kemampuan, kapabilitas, dan keterbatasan organisasi nirlaba.
Disadur dari: en.wikipedia.org
Keprofesian
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 19 Februari 2025
Jakarta - Pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sampai sekarang ini terus menjalankan perbaikan, harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, serta pengakuan kompetensi. Dengan harapan agar sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bisa mendapatkan pengakuan di level internasional.
Dengan mempunyai sertifikat yang diakui level internasional, maka kompetensi pekerja Indonesia akan diakui dunia internasional. Sehingga bisa menjadi penunjang jika mereka memiliki keinginan untuk bekerja di negara-negara seperti Jepang, Thailand, Filipina dan Korea.
"BNSP terus melaksanakan perbaikan, harmonisasi dan pengembangan sistem sertifikasi, terutama untuk mengejar pengakuan kompetensi level internasional," ungkap Komisioner BNSP, Aldo Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (07/01/2022).
"Jadi seluruh pekerja harus disertifikasi agar Indonesia ini memiliki 1 standar nasional, dan menghasilkan SDM-SDM Indonesia unggul dan Indonesia dapat maju disebabkan seluruh tenaga kerjanya mempunyai keahlian, mempunyai kompetensi," tuturnya.
Disadur dari sumber news.detik.com