Keprofesian

Apa Perbedaan Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi?

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 30 April 2024


Upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terus dilakukan dan memang sudah sepatutnya untuk terus diupayakan oleh pemerintah, sektor swasta, maupun pihak lainnya. Salah satunya adalah melalui sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi.

Sertifikasi dapat sangat membantu dalam memastikan agar seseorang memiliki keahlian sesuai dengan standar nasional maupun internasional untuk bisa bersaing di dunia industri.

Pandemi mengakibatkan roda perekonomian negara berputar lebih lambat dari biasanya. Namun, terima kasih pada digitalisasi, peluang pekerjaan justru semakin terbuka secara masif. Tantangan yang muncul adalah belum semua orang bisa memaksimalkannya. Salah satu solusi agar kita berhasil mengatasi tantangan tersebut adalah dengan memaksimalkan potensi SDM yang Indonesia miliki.

Kini, istilah remote work semakin menjadi tren dan diperkirakan akan terus berkembang. Remote work atau sistem bekerja di mana saja tanpa ada batasan wilayah memungkinkan kita untuk bekerja di perusahaan yang berasal dari daerah mana saja, termasuk mancanegara.

Di sinilah peran sertifikasi dapat membantu SDM Indonesia untuk dapat memaksimalkan kesempatan yang ada dan bersaing dengan satu sama lain.

Banyak orang yang masih mengira bahwa sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi merupakan dua hal yang sama. Ternyata ada sedikit perbedaan di antara keduanya, lho. Bagi kamu yang belum mengetahuinya, yuk, baca artikel ini sampai habis, ya!

Pengertian Sertifikasi Kompetensi

Melansir dari LSPMKS, secara umum, kompetensi merupakan kemampuan kerja seseorang yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi tertentu. Di sisi lain, profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat.

Maka dapat diketahui bahwa kompetensi dan profesi merupakan dua hal yang berbeda, namun dalam proses penguasaannya sama-sama membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan standardisasi tertentu yang bersifat mengikat bagi setiap individu.

Secara sederhana, sertifikasi kompetensi pada dasarnya adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.

Di suatu profesi, biasanya terdapat beberapa kompetensi penting yang perlu dimiliki oleh seseorang. Nah, fungsi utama sertifikasi kompetensi adalah untuk memvalidasi keterampilan kita di kompetensi spesifik yang berhubungan dengan profesi tertentu.

Pengertian Sertifikasi Profesi

Sertifikasi profesi dapat dipahami sebagai proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu. Sertifikat ini bertujuan untuk membuktikan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi yang cukup untuk dapat menjalani profesi tersebut.

Ujian ini dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.

Di Indonesia sendiri, ada berbagai sertifikasi profesi yang dapat diambil bagi mereka yang memiliki profesi tertentu, mulai dari guru, humas, bidan, dan lain-lain.

Perbedaan Antara Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi
Dari beberapa penjelasan di atas, sebenarnya kita sudah dapat melihat sedikit perbedaannya. Tidak semua jenis profesi di dunia ini terdapat sertifikasinya, tetapi melalui sertifikasi kompetensi, seseorang dianggap telah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk berkarier di profesi terkait.

Misalnya seseorang yang ingin berprofesi sebagai bidan, mereka bisa mengikuti uji kompetensi dan memiliki sertifikasi profesi bidan yang dikeluarkan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Contoh lainnya adalah sertifikasi profesi Humas yang dikeluarkan oleh lembaga LSPPRI dan BNSP.

Sedangkan jika ada seseorang yang ingin berprofesi sebagai Graphic Designer professional, jenis sertifikasi yang paling cocok untuknya adalah sertifikasi kompetensi, karena belum ada sertifikasi profesi untuk Graphic Designer.

Uji kompetensi merupakan bukti bahwa seseorang memiliki ahli di bidang tertentu secara spesifik. Sebagai contoh di Indonesia, jika seseorang ingin memiliki legitimasi atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang Graphic Design, maka individu tersebut dapat mengikuti program sertifikasi kompetensi aplikasi visual design yang berstandar global.

Hal ini dibuktikan dengan adanya sertifikat yang berisi nilai saat mereka melakukan proses sertifikasi. Ada minimum nilai yang harus mereka capai untuk lulus ujian tersebut. Maka dari itu, individu yang berhasil lulus ujian sertifikasi memiliki nilai plus di mata rekruter karena tidak semua orang bisa berhasil mendapatkannya.

Apabila seseorang berhasil lulus ujian sertifikasi, maka kemahiran dan keterampilannya dapat dipertanggung jawabkan.

Penyelenggara ujian biasanya merupakan lembaga yang bekerja sama dengan penyedia sertifikasi kompetensi terkait seperti Microsoft dan Adobe.

Salah satu contoh lembaga yang menyediakan ujian sertifikasi adalah Certiport International Test Center. Certiport merupakan lembaga resmi penyedia sertifikasi internasional bagi berbagai macam jenis sertifikasi kompetensi, termasuk Microsoft, Adobe, hingga Project Management Institute.

Persamaan Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi

Meskipun keduanya sedikit berbeda, namun fungsi dan kebermanfaatannya bisa dikatakan sama. Yaitu untuk memvalidasi apakah seseorang telah mencapai standar minimum tertentu untuk dapat berkarier di suatu profesi.

Sertifikasi berperan penting sebagai bukti bahwa mereka memiliki keterampilan yang sudah sesuai dengan standar nasional maupun internasional.

Karena ujian sertifikasi cukup tinggi tingkat kesulitannya — baik sertifikasi kompetensi maupun sertifikasi profesi — , maka individu yang berhasil memiliki sertifikasi sangatlah bernilai plus di mata rekruter. Tak hanya karena kemampuan mereka telah tervalidasi, tetapi juga karena mereka dilihat sebagai orang yang mau berdedikasi untuk belajar menguasai suatu bidang.

Maka dari itu, tak heran jika orang-orang yang telah bersertifikasi mempunyai kepercayaan diri yang lebih tinggi, baik ketika menjelaskan skill dan pengetahuannya pada rekruter, maupun saat menjalani tugas dan tanggung jawab profesionalnya sehari-hari.

Setelah mengetahui perbedaan antara sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi, sudahkah kamu memutuskan jenis sertifikasi apa yang ingin kamu dapatkan?

Sumber: myedusolveindonesia.medium.com

Selengkapnya
Apa Perbedaan Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi?

Keprofesian

Ini Perlunya Sertifikat Kompetensi Bagi Mahasiswa

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 30 April 2024


Umumnya, mahasiswa lulus hanya dapat ijazah dan transkrip nilai. Padahal seharusnya mahasiswa juga mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). SKPI yang paling cocok untuk masuk dunia kerja adalah sertifikat kompetensi. Bukan sembarang sertifikat, ini adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) misalnya, ada LSP yang menggelar sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa UMY, sekaligus mengembangkan dan mengevaluasi skema kompetensi dengan mengacu pada SKKNI.

Berikut fakta-fakta menarik untuk memahami sertifikat kompetensi.

1. Menyelenggarakan ujian sertifikasi yang terlisensi BNSP.

Sertifikasi kompetensi kerja merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan. Dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang sertifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

2. Ada tujuh skema ujian yang terus akan bertambah.

Ada tujuh skema yang diujikan di LSP UMY. Skema ini berasal dari berbagai program studi yang terus bertambah. Diharapkan semua program studi punya skema sertifikasi.

3. Lulus kuliah dapat sertifikat kompetensi.

Tak cuma dapat ijazah, dengan adanya LSP UMY mahasiswa bisa mendapatkan sertifikat kompetensi yang terlisensi BNSP. Dengan adanya sertifikat kompetensi, mahasiswa bisa lebih siap masuk dunia kerja.

Sumber:  lsp.umy.ac.id

 

Selengkapnya
Ini Perlunya Sertifikat Kompetensi Bagi Mahasiswa

Keprofesian

Wow! Sejumlah 106 Anak Panti Sosial Jabar Punya Kesempatan Dapat Sertifikat Kompetensi Barista

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 30 April 2024


Sebanyak 106 anak yang mengikuti pelatihan vokasional di UPTD Panti Pemberdayaan Sosial Bina Remaja (PSBR) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dari pelatihan vokasional itu, mereka mendapatkan sertifikat kompetensi barista.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar mengatakan, sebelum melakukan sertifikasi kompetensi, mereka mendapatkan pelatihan selama lima bulan. Sertifikat itu menjadi bekal bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus untuk bekerja dan berkarier.

Barista adalah sebutan untuk seseorang yang pekerjaannya membuat dan menyajikan kopi kepada pelanggan. Kata "barista" berasal dari bahasa Italia yang berarti "pelayan bar".

Lebih lanjut dikatakannya dalam pelatihan itu, dua bulan pertama tentang keagamaan, peningkatan percaya diri, interaksi sosial, pembinaan fisik dan disiplin dan tiga bulan berikutnya pelatihan keterampilan. 

"Kurang lebih tiga bulan, mereka dilatih keterampilan yang mereka minati, salah satunya barista. Untuk barista, mereka dilatih dan kerja sama dengan Sugeng Coffee yang menjadi pengampu," kata Dodo dalam Podcast Juara (Jabarprov Bersuara).

"Mereka juga sudah bersertifikat, bahkan ada yang menjadi pelatih dalam pelatihan-pelatihan barista di banyak tempat. Sertifikat kompetensi barista ini sebagai bentuk pengakuan bahwa mereka mampu menjadi seorang barista," katanya.

Dodo menuturkan, ada banyak keterampilan dalam pembinaan anak yang membutuhkan perlindungan khusus di UPTD PSBR mulai dari keterampilan elektronik, menjahit, sampai montir.Namun, peminat untuk keterampilan barista terus meningkat setiap tahunnya. Pun demikian dengan keterampilan mencukur.

Untuk mengasah keterampilan peminat barista dan mencukur, Dinas Sosial Jawa Barat membuat dua tempat workshop bernama Cafe Raisa (Remaja Mandiri Serba Bisa) di Lembang dan Aksara (Anak Asuh Juara) Coffee and Barber Shop di Kabupaten Subang. "Aksara Coffee (dan Cafe Raisa) ini punya dua fungsi. Pertama, memang untuk juga sebagai kafe untuk umum. Bagi mereka yang suka kopi, silakan datang. Kedua, merupakan tempat workshop anak-anak kita yang berada di panti, khususnya yang bina remaja di Lembang, untuk menjalani praktik pelatihan," katanya.

Menurut Dodo, tempat workshop tersebut memudahkan anak-anak panti sosial melakukan pelatihan. Dia pun berharap, dengan pelatihan yang komprehensif sekaligus sertifikasi kompetensi, anak yang membutuhkan perlindungan khusus dapat berdaya.

"Kelebihan kalau kita punya workshop itu, kita bisa latihan kapan saja. Jadi tadi fungsinya ada dua. Fungsi sebagai kafe sendiri, untuk memberikan pelayanan umum para penikmat kopi. Satu lagi untuk pelatihan bagi remaja-remaja yang ada di panti sosial kami," katanya.

"Jangan sampai mereka yang masuk panti, setelah selesai pembinaan panti, pas keluar itu mereka bingung atau mungkin masih menjadi masalah sosial. Tapi kita harapkan dengan adanya pemberdayaan sosial juga, mereka bisa mandiri," katanya.

Dodo menyatakan, panti sosial yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat tidak hanya fokus pada perlindungan dan jaminan sosial, tetapi juga mulai fokus ke arah pemberdayaan sosial. "Untuk pengembangan ini, kita sudah mulai kerja sama dengan SBM ITB. Ini merupakan suatu rencana pengembangan ke depan. Bukan hanya masalah kafe, tapi kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang bisa dikembangkan," katanya.

Sumber: rejabar.republika.co.id

 

Selengkapnya
Wow! Sejumlah 106 Anak Panti Sosial Jabar Punya Kesempatan Dapat Sertifikat Kompetensi Barista

Keprofesian

PII DKI Jakarta Gelar Lokakarya Sertifikasi Assesor Persatuan Insinyur Indonesia

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 30 April 2024


Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia DKI Jakarta (PW PII DKI Jakarta) bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur PII (LSKI PII) menggelar Lokakarya Sertifikasi Asesor (LSA) untuk Majelis Uji Kompetensi (MUK) pada 22-23 Januari 2022. 

Peserta Lokakarya sejumlah 30 orang yang berasal dari empat Bidang Kejuruan, yaitu Sipil, Mesin, Elektro dan Industri. 

Priyatno Bambang Hernowo, Ketua Wilayah PII Provinsi DKI Jakarta, melalui rilis resmi (22/1/2022) menyampaikan, Lokakarya ini merupakan tindak lanjut pelantikan PW PII DKI Jakarta pada 28 April 2021 di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta.

"PW PII DKI Jakarta adalah kepengurusan yang pertama kali terbentuk selama organisasi PII berdiri tahun 1952," ungkapnya. 

Lebih jauh ia menjelaskan, lokakarya ini bertujuan mempercepat ekspansi keanggotaan yang memiliki Sertifikat Insinyur Profesional (SIP) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.

"Lokakarya ini sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan program kerja PW PII DKI Jakarta Tahun Pertama dari Program Kerja 2021 – 2024, has?l Rapimwil ke-1 tahun 2021 PW PII Provinsi DKI Jakarta tanggal 5 Juni 2021, dan hasil Focus Group Discussion (FGD) tanggal 30 Oktober 2021," ungkap Priyatno Bambang Hernowo.

Ia juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Peningkatan Tata Kelola Organisasi PW PII Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Ekspansi Keanggotaan, Sertifikat Insinyur Profesional (SIP) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).

 Sumber: www.kompas.com

Selengkapnya
PII DKI Jakarta Gelar Lokakarya Sertifikasi Assesor Persatuan Insinyur Indonesia

Keprofesian

Sertifikasi Kompetensi-Profesi Mahasiswa Vokasi Digelar Lagi

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 30 April 2024


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi kembali meluncurkan program sertifikasi kompetensi dan profesi bagi mahasiswa vokasi pada tahun ini. Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Kemendikbud Beny Bandanadjaya mengatakan bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan potensi dan kompetens bagi mahasiswa vokasi.

Program sertifikasi ini pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan terstandar yang relevan, antara proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

“Dengan adanya progam ini, kami berharap bantuan yang diberikan dapat memfasilitasi hak mahasiswa yaitu hak sertifikasi kompetensi,” ujar Beny Bandanadjaya dalam acara peluncuran Program Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa Vokasi Tahun 2021 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Program sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa vokasi diharapkan dapat melahirkan lulusan mahasiswa vokasi yang kompeten dan profesional sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Selain itu, melalui program ini, peningkatkan penyerapan lulusan pendidikan tinggi dalam pasar kerja lokal dan nasional diharapkan dapat terwujud.

Lebih lanjut, program sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa vokasi dapat melahirkan lulusan mahasiswa vokasi yang mampu berdaya saing secara global dalam pasar kerja internasional. Adapun target sasaran mahasiswa vokasi yang akan menerima bantuan program sertifikasi kompetensi adalah sekitar 12.000 mahasiswa, dengan kurun waktu pelaksanaan mulai Maret hingga November mendatang.

Penyelenggaraan program difokuskan pada bidang permesinan, konstruksi, ekonomi, kreatif, pariwisata, dan industri jasa. Selain itu, terdapat beberapa bidang lainnya yang mendukung empat fokus bidang tersebut. Bagi mahasiswa pendidikan tinggi vokasi yang ingin mendaftar program sertifikasi kompetensi dan profesi, ada beberapa syarat dan  tahapan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi. Diantaranya adalah minimal semester pada mahasiswa program Diploma II yaitu mahasiswa yang menginjak semester tiga.

Sementara, untuk mahasiswa program Diploma III yaitu minimal semester lima, serta bagi mahasiswa program Diploma IV yaitu minimal semester tujuh. Nilai IPK tentu juga menjadi salah satu penilaian kriteria bagi mahasiswa pendidikan tinggi vokasi yang mendaftar program sertifikasi dan profesi mahasiswa pendidikan vokasi. Adapun standar nilai IPK mahasiswa yaitu sebesar 2,75 dalam skala angka 4.  

“Tentunya kami berharap bahwa program ini dapat membantu politeknik atau perguruan tinggi untuk mensertifikasi mahasiswa. Kami ingin mereka lulus dengan memiliki minimal dua sertifikat yang diakui oleh industri, walaupun tuntutan ini cukup sulit,” jelas Bambang.

Sementara itu, Aries Pratiarso dari Politeknik Elektronika Negeri Surabaya menjelaskan proses sertifikasi adalah kegiatan lembaga sertifikasi profesi dalam menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda (mark).

Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Sertifikasi profesi merupakan sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Sertifikasi profesi dilakukan untuk kompetensi atau keahlian khusus.

“Tujuan program sertifikasi kompetensi dan profesi bagi mahasiswa vokasi tahun ini adalah meningkatkan kemampuan politeknik / PTPPV sebagai penyelenggara pendidikan tinggi vokasi dalam menyiapkan lulusan yang kompeten dan profesional,” jelas Aries.

Aries juga mengatakan tujuan utama program adalah meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mahasiswa pendidikan tinggi vokasi sesuai dengan kompetensi utamanya. Selain itu, ini diharapkan dapat meningkatkan civil effect atau pengaruh terhadap jabatan atau remunerasi dari sertifikat kompetensi yang dihasilkan.

Sumber: www.republika.co.id

Selengkapnya
Sertifikasi Kompetensi-Profesi Mahasiswa Vokasi Digelar Lagi

Keprofesian

PMI Sukabumi Jadi Tempat Uji Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 30 April 2024


Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Sukabumi siap dijadikan sebagai tempat uji kompetensi (TUK) untuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PMI dalam upaya mendorong sumber daya manusia yang kompeten dalam berbagai bidang layanan kemanusiaan ke depan."Ini sebagai bentuk komitmen kita untuk terus mendukung program PMI Pusat seperti dibentuknya LSP PMI untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi SDM PMI di berbagai layanan kemanusiaan," kata Ketua PMI Kota Sukabumi Suranto Sumowiryo di Sukabumi, Jumat (30/1).

Menurut Suranto, PMI Kota Sukabumi menyatakan siap untuk dijadikan lokasi uji kompetensi tersebut karena didukung tersedianya SDM tersertifikasi kompetensi, asesor, sarana kantor yang representatif yang akan menjalankan fungsi dan tugasnya dalam kerangka sertifikasi kompetensi, baik untuk internal maupun mitra dan pihak terkait. Pihaknya tidak menyangka, PMI Pusat khususnya LSP PMI yang telah mempercayai PMI Kota Sukabumi untuk menjalankan tugas barunya tersebut dalam menciptakan SDM berkompeten serta memiliki berbagai keahlian dalam bidang kemanusiaan.

Sementara Kepala Badan Diklat PMI Pusat Arifin Hadi menyatakan Tim LSP PMI merekomendasikan beberapa PMI di daerah untuk dijadikan bagian dari TUK yang salah satunya adalah PMI Kota Sukabumi. Selain itu, ia yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Skema LSP, menilai TUK LSP PMI Kota Sukabumi telah memenuhi persyaratan untuk mengampu 39 skema sertifikasi okupasi terkait dengan tanggap darurat dan pengurangan risiko bencana, Kesehatan serta diklat.

Kota Sukabumi yang merupakan program percontohan retrofitting rumah aman gempa, maka dari itu pihaknya mendorong untuk pengembangan skema sertifikasi pembangunan rumah aman gempa berbasis masyarakat."Selama pandemi COVI-19 PMI Kota Sukabumi menunjukkan kinerja yang membanggakan dalam penanganan penyebaran virus mematikan ini, maka dari itu ke depan kita bisa arahkan untuk pengembangan skema surveilans berbasis masyarakat (SBM)," ujarnya.

Sumber: news.republika.co.id

Selengkapnya
PMI Sukabumi Jadi Tempat Uji Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi
« First Previous page 2 of 5 Next Last »