Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Drama Kelam Wadas: Protes Warga dan Kenangan Pahit dari Waduk Kedung Ombo

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 12 Februari 2025


Warga Desa Wadasi di Kecamatan Beneri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menolak menambang batu andesit untuk pembangunan Bendungan Beneri. Mereka mengalami kekerasan dari aparat keamanan yang datang mengamankan tambang. Warga merasa pemerintah tidak menghargai hak mereka sebagai pemilik tanah.

Kasus ini mengingatkan kita pada proyek Waduk Kedugi Ombo yang menimbulkan konflik antara masyarakat dan negara antara tahun 1984 hingga 1991. Dibangun untuk pengendalian banjir, irigasi, dan pembangkit listrik, waduk tersebut menenggelamkan 37 desa di tiga kabupaten, yakni Boyolali, Grobogan, dan Sragen. . Ribuan warga kehilangan rumah dan tanahnya tanpa kompensasi yang adil.

Warga Purworejo berharap pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang sama dan menghentikan penambangan batu andesit untuk Bendungan Beneri. Mereka juga meminta aparat keamanan tidak menggunakan kekerasan terhadap warga penentang penambangan.

Warga terdampak proyek Waduk Kedugi Ombo merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah dalam hal ganti rugi lahan. Mereka mengaku hanya mendapat Rs 700-400 per meter persegi pekarangan, sawah, dan ladang padahal harga pasarnya jauh lebih tinggi. Bahkan, Menteri Dalam Negeri saat itu Soeparjo Rustam menyebut ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp3.000 per meter persegi.

Warga yang sebagian besar berprofesi sebagai petani menolak menyerahkan tanahnya kepada negara. Mereka memandang tanahnya sebagai sumber penghidupan dan warisan leluhur yang tidak bisa digantikan oleh uang. Mereka juga menuntut pemerintah menghormati hak-hak mereka sebagai warga negara.

Warga di wilayah proyek Waduk Kedung Ombo mengalami tekanan dan intimidasi dari pemerintah dan aparat keamanan. Mereka dituding sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mantan tahanan politik, padahal mereka hanya menuntut haknya sebagai pemilik tanah. Beberapa warga bahkan lari ke hutan karena takut ditangkap atau dibunuh.

Warga yang mengadu ke Dana Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku terus menerus dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat kecamatan dan Koramil. Mereka merasa tidak punya pilihan selain menyerah dan pindah dari negaranya. Mereka meminta pemerintah menghentikan kekerasan dan menghormati hak asasi manusia.


Sumber: kompas.com

Selengkapnya
Drama Kelam Wadas: Protes Warga dan Kenangan Pahit dari Waduk Kedung Ombo

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Penyelamatan Fosil: Tim ITB Berjuang Hadapi Ancaman Banjir dan Pencurian di Pulau Sirtwo, Saguling

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 12 Februari 2025


KOMPAS.com - Fosil di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat, diselamatkan dari ancaman bencana alam.

Tim dari Teknik Geologi, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung (ITB) menyebut, penyelamatan fosil yang terletak di Pulau Sirtwo, Saguling dilakukan setelah mendapat laporan dari warga.

Laporan ini, berupa informasi bahwa ketinggian air hampir mencapai lapisan fosil sehingga perlu pemindahan fosil secepat mungkin.

“Fosil ini ditemukan oleh penduduk setempat beberapa bulan yang lalu. Kami pikir pada saat itu kami dapat meninggalkan yang satu ini karena airnya jauh lebih rendah daripada sekarang, ujar Alfend Rudyawan, salah satu anggota tim dilansir dari laman ITB.

Sebelumnya, penemuan fosil ini ditemukan sekitar tahun 2020 saat warga lokal mengembangkan objek wisata Pulau Sirtwo.

Dari temuan ini adapun fosil-fosil yang ditemukan berasal dari kelompok Bovidae (sapi, kerbau dan banteng), Cervidae (kelompok rusa) dan Elphas maximus (gajah).

Alfend mengatakan, setelah berdiskusi dengan pihak-pihak yang terlibat sejak penemuan kembali fosil di daerah ini termasuk dengan IAGI, Museum Geologi dan warga sekitar maka diputuskan bahwa fosil harus segera diselamatkan.

"Untuk itu kami harus menyelamatkan fosil lain yang terletak jauh lebih rendah di strata. Sekarang air sudah naik 5 meter lebih tinggi karena musim hujan,” ujar Salah satu anggota tim, Alfend Rudyawan dilansir dari laman ITB.

Hanya, pada saat penyelamatan fosil ada lagi temuan tak terduga yang sedikit mengecewakan. “Sayangnya, kami menemukan bahwa beberapa bagian dari fosil telah diambil oleh orang tak dikenal. Kami kehilangan semua gigi yang tersedia untuk identifikasi,"tambahnya.

Penggalian direncanakan untuk menyelamatkan tengkorak secepat mungkin sambil tetap mengingat ramalan cuaca.

"Kami sangat terkejut melihat bahwa fosil itu jauh lebih besar dari yang kami perkirakan. Tanduk kiri kerbau masih menempel utuh pada tengkorak. Saat itu kami mendapatkan energi tambahan untuk berpacu dengan cuaca,” jelasnya.

Saat ini, salah satu rumah penduduk dijadikan tempat sementara fosil tersebut. 2 spesimen besar sedang menunggu identifikasi dan restorasi lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya menunggu tim dari @geomuzee untuk dianalisis dan direstorasi.

Ia berharap semoga dengan upaya bersama dapat mengumpulkan tambahan pengetahuan dan informasi yang bermanfaat tentang kawasan dan katalog fosil untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

Sumber: kompas.com

 

 

Selengkapnya
Penyelamatan Fosil: Tim ITB Berjuang Hadapi Ancaman Banjir dan Pencurian di Pulau Sirtwo, Saguling

Industri Hasil Hutan dan Perkebunan

Bentrok di Desa Wadas: Protes Warga dan Kontroversi Penangkapan Terkait Proyek Bendungan Bener

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 12 Februari 2025


Purworejo - Tagar #SaveBendunganBener menjadi viral di media sosial setelah muncul video petugas polisi bersenjata lengkap berjalan di jalanan Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Mereka tergabung dalam tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang pada Selasa (15/2/2024) melakukan survei lahan proyek pembangunan Bendungan Beneri.

Survei lapangan dilakukan usai Kepala Kanwil BPN Jateng, Senin (2 Juli 2024) bersama Kapolda Jateng. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng meminta bantuan keamanan kepada polisi untuk melakukan survei tanah yang menjadi sengketa antara warga dan pemerintah.

Proyek pembangunan Bendungan Beneri memang menjadi perdebatan sejak awal berdirinya. Warga setempat menolak proyek tersebut karena takut kehilangan tanah dan sumber air. Mereka juga mengkritik proses kompensasi negara yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Tagar #SaveBendunganBener merupakan bentuk protes warga terhadap proyek pembangunan Bendungan Bener yang dianggap merugikan mereka. Warga meminta pemerintah menghentikan proyek tersebut dan menghormati hak mereka sebagai pemilik tanah. Warga pun meminta pemerintah berdialog dengan mereka untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak.

Purworejo - Selain survei tanah, proyek pembangunan Bendungan Beneri di Purworejo juga menimbulkan konflik antara warga dan aparat keamanan. Pada Selasa (15 Februari 2024), polisi menangkap 23 warga Desa Wadas yang diduga melakukan aktivitas anarkis terhadap proyek tersebut.

Polisi menyatakan 23 orang membawa senjata tajam seperti arit, busur, dan pisau yang dapat digunakan untuk mengganggu kemajuan proyek. Polisi juga menuding mereka melakukan provokasi dan bentrok dengan warga lain yang mendukung pembangunan bendungan tersebut.

Namun warga Desa Wadasi membantah tuduhan polisi tersebut. Mereka mengatakan senjata tajam adalah alat mereka yang biasa digunakan untuk bercocok tanam dan membuat kerajinan bambu. Mereka menegaskan, tidak bermaksud menimbulkan keributan, melainkan hanya ingin menyampaikan keinginannya sebagai pemilik properti yang menjadi sasaran proyek tersebut.

Salah satu warga yang ditangkap, Siswanto (30), mengaku sedang menenun besek (kerajinan tangan bambu) dengan pisau saat ratusan polisi tiba di Desa Wadasi. Ia mengaku tidak tahu menahu soal proyek bendungan tersebut dan hanya ingin mencari nafkah. “Kami tidak tahu apa-apa, kami hanya ingin hidup damai. Kami tidak ingin main-main dengan siapa pun. “Kami hanya meminta hak kami dihormati,” kata Siswanto

Purworejo. Warga Desa Wadasi yang ditangkap polisi terkait proyek pembangunan bendungan Beneri mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan aparat keamanan yang anarkis. Mereka mengaku tidak keberatan, melainkan hanya salat di masjid hingga dilakukan pengukuran tanah.

Siswanto (30), salah satu warga yang ditangkap, mengatakan, dirinya bersama warga lainnya sedang salat mujahada di masjid saat ratusan petugas bersenjata lengkap tiba di kampungnya. Ia mengaku kesal saat polisi meminta mereka menunaikan salat Dzuhur, namun kemudian menangkap mereka dan membawanya ke mobil polisi.

“Masyarakat Desa Wadasi tidak pernah mau membuat keributan, kami hanya ingin hidup damai. Kami tidak tahu apa-apa tentang proyek bendungan, kami hanya ingin negara kami dihormati. “Kami merasa pemerintah dan aparat keamanan memperlakukan kami tidak adil,” kata Siswanto.

Purworejo - Penangkapan warga Desa Wadas terkait proyek pembangunan bendungan Beneri rupanya lebih banyak dari pemberitaan sebelumnya. Menurut Siswanto (30), salah satu warga yang ditangkap, polisi tidak menangkap 25 orang, melainkan 60 orang dibawa ke Polsek Beneri.

Siswanto juga mengatakan, pada Selasa malam (15/02/2024), aparat gabungan polisi dan TNI masih berjaga di Kampung Wadasi dengan bersenjata lengkap. Karena itu, warga tidak berani keluar rumah karena takut ditangkap atau dianiaya.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, aparat gabungan akan terus menjaga lokasi proyek selama proses survei yang berlangsung pada 8-10 Februari 2024. Proses survei tanah tersebut menjadi sumber konflik antar pihak. warga dan pemerintah, karena warga menentang proyek bendungan yang dianggap merampas tanah dan sumber air mereka.

Sumber: kompas.com

Selengkapnya
Bentrok di Desa Wadas: Protes Warga dan Kontroversi Penangkapan Terkait Proyek Bendungan Bener

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pemindahan Ibu Kota Negara: Dinamika Kebijakan Politik, Akomodasi Kepentingan Lokal, dan Tantangan Demokrasi

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 12 Februari 2025


Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke wilayah Nusantara Kalimantan Timur. UU IKN diharapkan dapat menciptakan ibu kota negara yang ideal, aman, layak dan berkelanjutan serta memperbaiki regulasi yang belum ada sejak Indonesia merdeka.

Pemindahan ibu kota negara disebabkan oleh beberapa hal, seperti ketidakmampuan Jakarta dalam menjamin kesejahteraan dan kenyamanan warganya sebagai ibu kota negara saat ini akibat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, degradasi lingkungan, dan pembangunan ekonomi yang tidak merata. Selain itu, tujuan pemindahan ibu kota negara juga untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan rakyat sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ilmuwan Politik Universitas Indonesia Andrinof Achir Chaniago menyatakan pemindahan ibu kota negara merupakan langkah strategis untuk mendongkrak pembangunan daerah di Indonesia bagian timur, daerah tertinggal, pulau terluar, dan daerah perbatasan. Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, H.M. Aswin menyambut baik kebijakan pemindahan ibu kota negara dan menilai hal tersebut berdampak positif bagi Kalimantan Timur.

Dalam pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, berdasarkan prinsip demokrasi, harus memperhatikan keinginan dan kepentingan berbagai pihak di pusat dan daerah. Hal tersebut disampaikan Peneliti BRIN Syafuan Rozi dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Pemerintah menerima keinginan masyarakat setempat di Kalimantan Timur melalui Kantor Presiden. Keinginan tersebut antara lain perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap budaya lokal, dan keterlibatan sumber daya manusia lokal dalam pembangunan ibu kota negara.

Pemerintah juga menjamin pembangunan ibu kota negara tidak hanya fokus pada infrastruktur tetapi juga pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pemerintah berjanji akan lebih memperhatikan masalah kebakaran hutan di Pulau Kalimantan.

Pemindahan ibu kota negara merupakan kegiatan milik seluruh bangsa dan negara Indonesia, sehingga memerlukan kerjasama yang besar dari semua pihak.

Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke nusantara membawa keuntungan dan kerugian bagi masyarakat. Pasalnya, ibu kota negara memiliki makna simbolis yang memperkuat nasionalisme, menyatukan pembangunan dan kesetaraan. Bappenas RI menyatakan ibu kota negara yang baru harus mampu mencerminkan keberagaman jati diri bangsa Indonesia dan bersatu dalam Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pemerintah mencanangkan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang akan menjadikan nusantara menjadi ibu kota negara yang dikelola secara modern, berkelanjutan, dan internasional, dengan menghormati keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945..

Sumber: antaranews.com

Selengkapnya
Pemindahan Ibu Kota Negara: Dinamika Kebijakan Politik, Akomodasi Kepentingan Lokal, dan Tantangan Demokrasi

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Optimalkan Pemanfaatan Bendungan Bintang Bano: Tantangan dan Progres Pembangunan Jaringan Irigasi

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 12 Februari 2025


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PUPR melakukan rehabilitasi peningkatan dua Daerah Irigasi (DI) untuk mengoptimalkan pemanfaatan air dari Bendungan Bintang Bano di Sumbawa Barat, NTB.

Yaitu DI Kalimantong II 2.500 hektar dan pembangunan DI Bintang Bano 4.200 hektar. Keduanya berada di hilir Bendungan Bintang Bano yang baru diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (14/01/2022).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bendungan multifungsi Bintang Bano manfaatnya untuk irigasi lahan pertanian seluas 6.700 hektar. Dulunya 4.200 hektar merupakan tadah hujan dan belum diolah dengan baik.

"Diharapkan dengan adanya bendungan ini akan bisa ditanami padi 2 kali dalam setahun," kata Basuki dalam keterangan pers, Sabtu (15/01/2022).

Pembangunan bendungan memang harus diikuti dengan ketersediaan jaringan irigasinya. Agar bendungan yang dibangun dengan biaya besar dapat segera dimanfaatkan.

"Karena airnya dipastikan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani," ujarnya.

Kepala BWS Nusa Tenggara I Hendra Ahyadi menambahkan, saat ini eksisting jaringan irigasi pada DI Kalimantong yang sudah ada seluas 2.500 hektar tengah dilakukan rehabilitasi pada tahun 2022.

Selain itu juga telah terkontrak 4 paket pekerjaan untuk pembangunan jaringan irigasi DI Bintang Bano seluas 4.200 hektar.

"Semuanya nanti akan menjadi satu sumber pengairan dari Bendungan Bintang Bano untuk untuk irigasi lahan pertanian seluas 6.700 hektar," kata Hendra.

Menurut dia, untuk pembangunan jaringan irigasi DI Bintang Bano seluruhnya ditargetkan akan rampung pada tahun 2023.

Berdasarkan data untuk paket 1 pembangunan jaringan irigasi DI Bintang Bano dilaksanakan oleh kontraktor PT PP dengan nilai kontrak Rp 233 miliar.

Lingkup pekerjaannya adalah pembangunan saluran irigasi sepanjang 1,93 kilometer, pekerjaan bangunan irigasi Bintang Bano.

Lalu, pekerjaan peningkatan Jaringan Irigasi Kalimantong II yang meliputi Kanan sepanjang 25,61 kilometer dan Kiri sepanjang 23,22 kilometer, pekerjaan rehab Bendung Kalimantong II, dan bangunan penunjang.

Selanjutnya untuk paket 2, pekerjaannya mencakup pembangunan Saluran Irigasi Bintang Bano sepanjang 12 kilometer, pekerjaan Talang 4 unit, dan pekerjaan penunjang.

Pembangunannya dilaksanakan oleh kontraktor PT Haka-Ananta, KSO dengan nilai kontrak Rp 137 miliar.

Sementara untuk paket 3 dikerjakan pembangunan Saluran Irigasi Bintang Bano sepanjang 11,33 kilometer, pekerjaan terowongan Moteng-Sekoto sepanjang 1.224 meter.

Lalu, pekerjaan talang 8 unit, dan pekerjaan penunjang. Pembangunannya dilaksanakan oleh kontraktor PT Nindya Karya-Lestari KSO dengan nilai kontrak Rp 238 miliar.

Terakhir, untuk paket 4 dilaksanakan pekerjaan Saluran Irigasi Bintang Bano sepanjang 20,603 kilometer, pekerjaan talang 4 unit, dan pekerjaan penunjang.

Pembangunannya dilaksanakan oleh kontraktor PT. Brantas Abipraya-Taruna-Gemuntur, KSO dengan nilai kontrak Rp 174 miliar.

Sumber: kompas.com

Selengkapnya
Optimalkan Pemanfaatan Bendungan Bintang Bano: Tantangan dan Progres Pembangunan Jaringan Irigasi

Perhubungan

Insiden Penerbangan Merpati Nusantara Airlines 836: Ketahanan Penumpang setelah Pesawat Pecah menjadi Tiga Bagian

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 12 Februari 2025


Merpati Nusantara Airlines Penerbangan 836 adalah penerbangan domestik antara Sorong dan Manokwari, India. Pada 13 April 2010, sebuah Boeing 737-300 PK-MDE melewati landasan pacu. Pesawat itu dibagi menjadi tiga bagian. Seluruh penumpang selamat, namun 44 orang terluka.

Kecelakaan

Pada pukul 11:00 waktu setempat (02:00 UTC), Penerbangan 836 melewati landasan pacu untuk mendarat di Bandara Rendani Manokwari di Indonesia dalam penerbangan masuk Dijadwalkan berangkat dari Bandara Sorong. 44 orang luka-luka, 10 orang luka berat. Pesawat itu membawa 103 penumpang dan 6 awak. Saat itu hujan dan turun hujan. Setelah meninggalkan ujung landasan, pesawat menabrak beberapa pohon dan sayap kirinya tumbang. Pesawat berhenti sekitar 200 meter dari ujung landasan pacu Bandara Rendani sepanjang 2.004 meter. Ekor pesawat putus dan jatuh ke sungai di utara Runway 35. Total waktu penerbangan pilot dikatakan lebih dari 16.000 jam dan total waktu penerbangan pilot dikatakan lebih dari 22.000 jam.

Penerbangan

Pesawat yang terlibat adalah Boeing 737-322 registrasi PK-MDE . msn 24600. Pesawat pertama kali terbang pada 16 Mar 1990 dan bergabung dengan United Airlines pada 2 Apr 1990. Pesawat diserahkan ke Merpati Nusantara Airlines pada 12 Nov 2009. menggunakan pesawat tersebut karena mengalami kecelakaan. Pada saat kecelakaan terjadi, pesawat telah terbang sekitar 54.700 jam dalam 38.450 siklus. APU dinonaktifkan pada 10 April 2010. Pesawat yang rusak dapat dilihat di Google Earth.

Hasil

Sebanyak tujuh peringatan keselamatan dikeluarkan. Sejak kecelakaan itu, lima di antaranya telah dikirim ke Sekretariat Indonesia. . Penerbangan Sipil (DGCA) dan dua pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah diminta untuk meninjau berbagai bandara dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang keamanan Indonesia dan Merpati Nusantara. Maskapai penerbangan harus meninjau peraturan keselamatan di bandara tempat mereka beroperasi untuk memastikan bandara tersebut dapat menangani pesawat seukuran Boeing 737.

Disadur dari Artikel : id.wikipedia.com

Selengkapnya
Insiden Penerbangan Merpati Nusantara Airlines 836: Ketahanan Penumpang setelah Pesawat Pecah menjadi Tiga Bagian
« First Previous page 836 of 1.119 Next Last »