Sumber Daya Air

Air Permukaan

Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 19 Februari 2025


Air permukaan adalah air yang terkumpul di atas tanah atau di mata air, sungai danau, lahan basah, atau laut. Air permukaan berhubungan dengan air bawah tanah atau awan

Air permukaan secara alami terisi melalui presipitasi dan secara alami berkurang melalui penguapan dan rembesan ke bawah permukaan sehingga menjadi air bawah tanah. Meskipun ada sumber lainnya untuk air bawah tanah, yakni air jebak dan air magma, presipitasi merupakan faktor utama dan air bawah tanah yang berasal dari proses ini disebut air meteor.

Air permukaan merupakan sumber terbesar untuk air bersih.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Air Permukaan

Rantai Pasok Digital

Penerapan Industri 4.0 dalam Operasi Rantai Pasokan

Dipublikasikan oleh Dewi Sulistiowati pada 19 Februari 2025


Industry 4.0 telah merevolusi berbagai sektor industri, termasuk manajemen rantai pasok. Digitalisasi dalam supply chain operations memungkinkan peningkatan fleksibilitas, efisiensi, dan respons yang lebih cepat terhadap permintaan konsumen. Paper "Industry 4.0 Adoption in Supply Chain Operations: A Systematic Literature Review" menyoroti penerapan Industry 4.0 dalam supply chain dan tantangan yang dihadapi dalam adopsinya.

Konsep dan Dimensi Industry 4.0 dalam Supply Chain Paper ini mengidentifikasi lima dimensi utama yang menjadi faktor kesiapan adopsi Industry 4.0 dalam supply chain:

  1. Teknologi dan Infrastruktur IT: Termasuk IoT, AI, blockchain, dan sistem digital yang mendukung transparansi dan otomatisasi.
  2. Integrasi dan Koordinasi Supply Chain: Menghubungkan berbagai pemangku kepentingan dalam satu sistem yang saling terintegrasi.
  3. Operasi Manufaktur dan Inventaris: Mengoptimalkan produksi dan manajemen stok dengan sistem digital.
  4. Kepemimpinan dan Sumber Daya Manusia: Kesiapan tenaga kerja dalam menghadapi transformasi digital.
  5. Keberlanjutan (Sustainability): Efisiensi energi, pengurangan limbah, dan aspek lingkungan dalam Industry 4.0.

Studi Kasus Implementasi Industry 4.0 dalam Supply Chain

  1. Studi Kasus 1: Implementasi IoT dalam Manufaktur
    • Sebuah perusahaan otomotif di Jerman mengadopsi IoT untuk pemantauan produksi.
    • Hasil: Peningkatan efisiensi sebesar 25% dan penurunan limbah produksi hingga 18%.
  2. Studi Kasus 2: Blockchain untuk Transparansi Logistik
    • Perusahaan ritel global menerapkan blockchain dalam distribusi barang.
    • Hasil: Pengurangan keterlambatan pengiriman sebesar 35% dan peningkatan keamanan data supply chain.
  3. Studi Kasus 3: AI untuk Prediksi Permintaan Pasar
    • Perusahaan tekstil menggunakan AI untuk menganalisis pola permintaan pelanggan.
    • Hasil: Akurasi prediksi meningkat 40%, mengurangi stok berlebih dan kekurangan produk.

Tantangan dalam Implementasi Industry 4.0

  • Biaya Investasi yang Tinggi: Implementasi teknologi Industry 4.0 dapat mencapai jutaan dolar per perusahaan.
  • Kurangnya SDM Terampil: Hanya 45% pekerja industri yang memiliki keterampilan digital yang cukup.
  • Integrasi Sistem Lama dengan Teknologi Baru: Banyak perusahaan masih bergantung pada sistem tradisional yang sulit diintegrasikan.

Dampak Positif dan Strategi Adopsi  

  • Efisiensi Operasional: Pengurangan waktu produksi hingga 25%.
  • Penghematan Biaya: Penurunan biaya operasional hingga 20% melalui otomatisasi.
  • Kecepatan Respons Pasar: Digitalisasi memungkinkan penyesuaian produksi yang lebih cepat sesuai permintaan pelanggan.

Kesimpulan Adopsi Industry 4.0 dalam supply chain menawarkan berbagai manfaat seperti peningkatan efisiensi, transparansi, dan kecepatan distribusi. Namun, tantangan implementasi memerlukan strategi yang tepat, termasuk investasi pada teknologi dan pengembangan SDM.

Sumber Artikel :Muhammad Asrol (2024). "Industry 4.0 Adoption in Supply Chain Operations: A Systematic Literature Review." International Journal of Technology, 15(3), 544-560.

Selengkapnya
Penerapan Industri 4.0 dalam Operasi Rantai Pasokan

Transportasi

Program Studi Magister Transportasi

Dipublikasikan oleh Ririn Khoiriyah Ardianti pada 19 Februari 2025


Informasi Umum

Dampak sebuah sistem transportasi yang luas memerlukan pendekatan interdisipliner dalam perencanaan, desain, konstruksi, dan pengoperasian pada sistem. Hal ini penting terutama bagi negara seperti Indonesia yang wilayahnya tersebar secara geografis, yang dibatasi oleh elemen alam seperti laut, sungai, hutan, dan pegunungan, dimana secara heterogen terbagi oleh perbedaan dan keragaman sosial budaya.

Program Magister Transportasi di Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan ITB melingkupi berbagai disiplin ilmu, seperti analisis sistem transportasi, perencanaan dan kebijakan transportasi, sistem operasi dan kontrol transportasi, serta manajemen infrastruktur dan sistem logistik, dimana hal ini juga didukung oleh ilmu yang lebih umum seperti sistem permodelan, sistem teknik, teknik lalu lintas, dan ekonomi. Setiap solusi teknis mengenai masalah transportasi akan dipromosikan dengan integrasi masalah sosial budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan.

Program Transportasi dirancang untuk memenuhi permintaan para profesional transportasi yang memahami berbagai dimensi perencanaan dan manajemen transportasi, agar memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang mengarah pada sistem transportasi yang lebih berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan yang disesuaikan dengan kondisi nasional saat ini dan di masa depan.

Sumber Artikel : ITB News

Selengkapnya
Program Studi Magister Transportasi

Rantai Pasok Digital

Model Rantai Pasok Digital di Era Industri 4.0: Transformasi dan Implementasi Teknologi Modern

Dipublikasikan oleh Dewi Sulistiowati pada 19 Februari 2025


Pendahuluan

Rantai pasok merupakan komponen penting dalam ekosistem bisnis global. Perubahan pesat dalam teknologi dan globalisasi ekonomi telah membawa rantai pasok ke arah digitalisasi penuh. Artikel yang ditulis oleh Claudia Lizette Garay-Rondero dan rekan-rekannya membahas model konseptual baru dari Digital Supply Chain (DSC) dalam konteks Industri 4.0. Penelitian ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara model SCM tradisional dan kebutuhan digitalisasi masa kini dengan mengintegrasikan elemen seperti Internet of Things (IoT), Big Data, sistem fisik siber (Cyber-Physical Systems), dan kecerdasan buatan (AI).

Artikel ini tidak hanya memberikan teori tetapi juga mencakup studi kasus, analisis data, dan temuan berbasis angka yang relevan. Transformasi rantai pasok digital menjadi langkah penting dalam menciptakan efisiensi, kolaborasi global, dan respons yang lebih cepat terhadap perubahan pasar.

Komponen Kunci dalam Rantai Pasok Digital

Model DSC yang dirancang dalam artikel ini terdiri atas tiga komponen utama yang telah diperbarui untuk mencerminkan kebutuhan era digital:

  1. Komponen Manajemen Rantai Pasok (SCMC): Struktur manajemen yang mencakup aliran informasi, metode kerja, organisasi perusahaan, serta alat komunikasi. Misalnya, integrasi IoT memungkinkan komunikasi antar sistem untuk memprediksi kebutuhan rantai pasok dalam real-time.
  2. Proses Manajemen Rantai Pasok (SCMP): Aktivitas yang menghasilkan nilai tambah bagi konsumen, seperti pengelolaan hubungan pelanggan, manajemen aliran produksi, hingga logistik pengembalian barang. Artikel ini menunjukkan bahwa teknologi Big Data dapat meningkatkan akurasi prediksi permintaan hingga 25%.
  3. Struktur Jaringan Rantai Pasok (SCNS): Melibatkan hubungan antara supplier, produsen, distributor, hingga konsumen akhir. Misalnya, blockchain digunakan untuk meningkatkan transparansi dalam jaringan ini, terutama untuk rantai pasok global yang kompleks.

Keunggulan model ini adalah integrasi penuh antara elemen digital dan fisik yang memungkinkan aliran data dan barang terjadi secara mulus.

Studi Kasus dan Aplikasi Nyata

1. IoT dalam Manajemen Gudang

Dalam penelitian ini, penerapan IoT di manajemen gudang menjadi contoh konkret. Misalnya, perusahaan ritel besar seperti Walmart memanfaatkan perangkat IoT untuk melacak inventaris dan memastikan barang selalu tersedia di rak. Penelitian menyebutkan bahwa penerapan teknologi IoT dalam gudang dapat mengurangi biaya operasional hingga 30%. Hal ini juga mempercepat waktu pengambilan barang hingga 50%.

2. Big Data untuk Optimalisasi Produksi

Salah satu hasil menarik dari penelitian ini adalah peran Big Data dalam analisis permintaan konsumen. Sebagai contoh, Amazon menggunakan algoritme berbasis Big Data untuk memprediksi pola pembelian, sehingga dapat mengatur distribusi produk ke gudang-gudang regional lebih awal. Ini tidak hanya mengurangi biaya pengiriman tetapi juga meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pengiriman cepat.

3. Robotika dalam Rantai Pasok

Robotika merupakan komponen penting dalam model DSC. Sebagai contoh, sistem robotik di gudang perusahaan e-commerce mampu meningkatkan efisiensi pengemasan barang hingga 60%. Penelitian menunjukkan bahwa dengan mengotomatisasi beberapa bagian rantai pasok, perusahaan dapat menghemat hingga USD 500.000 per tahun dalam biaya operasional.

4. Blockchain untuk Transparansi

Penggunaan blockchain dalam rantai pasok memungkinkan pencatatan transaksi yang aman dan transparan. Misalnya, perusahaan Nestlé menggunakan blockchain untuk melacak produk makanan dari petani hingga konsumen akhir. Teknologi ini mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk audit rantai pasok hingga 30%.

Manfaat dan Keunggulan Model DSC

1. Efisiensi Operasional

Model DSC memungkinkan perusahaan untuk mengintegrasikan semua proses dalam satu sistem digital. Dengan mengotomatiskan alur kerja, seperti pengelolaan inventaris dan logistik, perusahaan dapat menghemat biaya dan waktu.

2. Respons terhadap Pasar

Dengan data real-time yang tersedia melalui IoT dan Big Data, perusahaan dapat merespons perubahan permintaan pasar dengan lebih cepat. Hal ini penting dalam industri seperti ritel dan FMCG, di mana pola konsumsi sering kali fluktuatif.

3. Keberlanjutan

Rantai pasok digital juga mendukung keberlanjutan. Contohnya, sistem transportasi yang menggunakan kendaraan listrik dapat mengurangi emisi karbon. Selain itu, teknologi prediktif memungkinkan perusahaan untuk memproduksi barang sesuai kebutuhan, sehingga mengurangi limbah.

Tantangan dalam Implementasi

Walaupun memiliki banyak keunggulan, model DSC juga menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi:

1. Investasi Awal yang Tinggi

Mengadopsi teknologi seperti IoT, robotika, dan blockchain membutuhkan investasi awal yang besar. Hal ini menjadi kendala bagi perusahaan kecil dan menengah.

2. Masalah Keamanan Siber

Peningkatan penggunaan perangkat digital dalam rantai pasok juga meningkatkan risiko serangan siber. Artikel ini mencatat bahwa keamanan data menjadi salah satu perhatian utama dalam implementasi DSC.

3. Kesenjangan Keterampilan

Transformasi ke arah digital memerlukan tenaga kerja dengan keterampilan teknis yang tinggi. Banyak perusahaan menghadapi tantangan dalam merekrut dan melatih karyawan untuk mengoperasikan sistem baru.

Relevansi dengan Tren Global

Model DSC yang diusulkan dalam artikel ini relevan dengan berbagai tren global saat ini, seperti:

  • E-Commerce: Meningkatnya popularitas e-commerce global, seperti Amazon dan Alibaba, membutuhkan rantai pasok yang lebih efisien dan terintegrasi.
  • Sustainability: Banyak perusahaan yang berkomitmen untuk mengurangi jejak karbon mereka dengan mengadopsi rantai pasok yang lebih ramah lingkungan.
  • Pandemi COVID-19: Pandemi telah mendorong percepatan digitalisasi dalam rantai pasok untuk mengatasi gangguan distribusi dan permintaan yang fluktuatif.

Kesimpulan

Artikel ini memberikan pandangan yang komprehensif tentang bagaimana Industri 4.0 mengubah paradigma rantai pasok global. Model DSC yang diusulkan tidak hanya relevan dengan kebutuhan saat ini tetapi juga memberikan kerangka kerja yang kuat untuk masa depan. Dengan memanfaatkan teknologi seperti IoT, Big Data, dan blockchain, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan dalam operasi mereka. Namun, keberhasilan implementasi membutuhkan investasi, kolaborasi lintas sektor, dan upaya untuk mengatasi tantangan teknis serta sosial.

Sumber Artikel: Claudia Lizette Garay-Rondero, José Luis Martínez-Flores, Neale R. Smith, Santiago Omar Caballero Morales, Alejandra Aldrette-Malacara. Digital Supply Chain Model in Industry 4.0. Journal of Manufacturing Technology Management, 2019.

 

Selengkapnya
Model Rantai Pasok Digital di Era Industri 4.0: Transformasi dan Implementasi Teknologi Modern

Asosiasi Profesi

PP No. 25/2019: Insinyur yang lakukan Praktik Keinsinyuran harus Miliki Surat Tanda Registrasi

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 19 Februari 2025


Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, pada 12 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.

Lingkup pengaturan dalam pp ini meliputi:

a. disiplin teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran

b. program profesi Insinyur

c. registrasi Insinyur

d. Insinyur Asing

e. pembinaan Keinsinyuran.

Keinsinyuran mencakup disiplin teknik keinsinyuran dan bidang keinsinyuran, bunyi Pasal 3 PP ini. disiplin teknik keinsinyuran, menurut PP ini, merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara bidang Keinsinyuran merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik.

Program profesi insinyur

Menurut PP ini, program profesi insinyur diselenggarakan untuk: a. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan b. meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.

Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII (Persatuan Insinyur Indonesia), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.

Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud harus mendapatkan izin Menteri, bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, memiliki kualifikasi akademik:

a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau

b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

Program penyetaraan sebagaimana dimaksud merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Program penyetaraan sebagaimana dimaksud diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam praktik keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerjadan/atau surat pernyataan, bunyi Pasal 12 ayat (3,4) PP ini.

Selain melalui program profesi insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini. Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, yang merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.

Program Profesi Insinyur melalui mekanis merekognisi  pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dapat diikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran, bunyi Pasal 13 ayat (3) PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri. Demikian juga, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur diatur dengan Peraturan Menteri.

Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur, dan  dicatat oleh PII.

Ditegaskan juga dalam PP ini, seseorang yang telah lulus program profesi insinyur diberikan gelar profesi Insinyur, yang diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur.

Registrasi insinyur

Menurut PP ini, setiap insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat tanda registrasi insinyur yang dikeluarkan oleh PII. Untuk memperolehnya Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki sertifikat kompetensi insinyur.

Sertifikat kompetensi insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  diperoleh setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat kompetensi ini Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi Insinyur terdiri atas:

a. Insinyur profesional pratama

b. Insinyur profesional madya

c. Insinyur profesional utama

Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII (Dewan Insinyur Indonesia), bunyi Pasal 21 ayat (2) PP ini.

Insinyur asing

Menurut PP ini, insinyur asing dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.

Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII berdasarkan:

a. surat tanda registrasi menurut hukum negaranya

b. Sertifikat kompetensi insinyur menurut hukum negaranya.

Ditegaskan dalam PP ini, insinyur asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilakukan dengan:

a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja

b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur

c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsinyuran tanpa dipungut biaya.

Pembinaan

PP ini juga menyebutkan, pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang dilaksanakan untuk:

a. mendorong tumbuhnya iklim inovasi

b. menghasilkan produk berdaya saing

c. meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi Insinyur yang profesional.

Pembinaan keinsinyuran sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dengan:

a. menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII

b. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;

c. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan

d. mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi

e. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah

f. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran; g. melakukan

pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;

h. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran

i. meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan j. melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran, berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran, bunyi Pasal 27 ayat (1,2) PP ini.

Menurut PP ini, Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyurantanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administrative berupa:

a. peringatan tertulis

b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran

Selain itu, insinyur sebagaimana dimaksud yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda. sementara insinyur asing yang melakukan kegiatan keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis 

b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran

c. pembekuan izin kerja

d. pencabutan tzin kerja

e. tindakan administratif lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, insinyur asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2019. 

Sumber: setkab.go.id

Selengkapnya
PP No. 25/2019: Insinyur yang lakukan Praktik Keinsinyuran harus Miliki Surat Tanda Registrasi

Transportasi

Sistem Manajemen Transportasi

Dipublikasikan oleh Ririn Khoiriyah Ardianti pada 19 Februari 2025


Sistem manajemen transportasi (bahasa Inggristransportation management system) adalah rangkaian sistem yang dipasang pada kendaraan agar dapat dilacak oleh pemilik kendaraan atau pihak ketiga lainnya. Sistem pelacakan kendaraan modern umumnya menggunakan sistem pemosisi global (GPS) untuk menentukan lokasi kendaraan. Selain GPS, sistem ini juga dapat menggunakan frekuensi radio untuk menentukan posisi, seperti yang digunakan pada sistem LORAN dan LoJack. Sistem ini juga biasanya memiliki komponen komunikasi, seperti seluler atau satelit, untuk mengirimkan posisi kendaraan kepada pengguna di tempat lain.

Kegunaan

Dalam manajemen armada, pelacak posisi kendaraan ini membantu para manajer armada menjadi lebih mudah dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan armada mereka, selain itu bisa pula diketahui hal-hal yang behubungan dengan prestasi seorang pengemudi, biaya perawatan setiap kendaraan setiap kilometer, ataupun konsumsi bahan bakar setiap kendaraan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah menghindari curi pakai kendaraan, ataupun penggunaan jalur/trayek yang tidak seharusnya, yaitu jalur yang dilarang oleh manajer armada karena berbagai alasan.

Di beberapa negara, keberadaan alat pemantau kendaraan ini berguna untuk mengurangi biaya premi asuransi, hal ini disebabkan dengan alat ini bisa mengurangi risiko kehilangan kendaraan karena pencurian, sehingga risiko perusahaan asuransi juga berkurang, dikembalikan ke pelanggan dalam bentuk pengurangan premi.

Aplikasi pada perusahaan taksi digunakan untuk mempercepat layanan penjemputan oleh armada taksi, yaitu dengan mengetahui alamat pelanggan, dan posisi taksi yang kosong, maka pusat layanan armada taksi tersebut bisa langsung menentukan taksi terdekat untuk menjemput pelanggan mereka.

Aplikasi di logistik digunakan untuk melakukan efisiensi dalam rute ataupun percepatan penurunan/pengangkutan muatan dengan adanya fasilitas geofencing. Dengan fasilitas ini maka pengawas bisa mengetahui lebih awal adanya armada yang akan masuk gudang, sehingga bisa mempersiapkan pelaksanaan bongkar muat lebih dini.

Bahkan di Indonesia, aplikasi ini telah dapat di manfaatkan sebagai pengawasan pembuangan limbah B3. Peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020. Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, pada Bab II, Alat Angkut Limbah B3, Pasal 5 ayat 2 disebutkan alat angkut wajib dilengkapi GPS Tracking dan terintegrasi dengan SILACAK, maka sekarang ini perkembangan teknologi menjadi jauh lebih penting di segala lini kehidupan.

Cara Kerja

Konfigurasi sistem Pelacak berbasis GPS dapat dilihat dalam berikut

Arsitektur GPS Tracking System

Cara kerja sistem ini adalah sebagai berikut:

  1. GPS Tracking Device menerima sinyal GPS dari beberapa satelit GPS.
  2. Berdasarkan sinyal-sinyal tersebut, GPS Tracking menghitung posisinya.
  3. GPS Tracking mengirim data posisinya tersebut serta secara online ke Tracking Server Tracking System melalui jaringan GSM.
  4. Pemakai dapat menggunakan web browser untuk melakukan pelacakan dan pemantauan kendaraan yg akan ditampilkan pada peta digital melalui jaringan internet.
  5. Web Browser dibuatkan aplikasi Tracking untuk pelacakan secara Real Time (nyata) dengan mengkonfigurasikan waktu data upload dari satelit, dan memungkingkan diperlukan adanya paket data (di indonesia disebut paket internet) terhadap provider GSM dengan kartu SIM yang dimasukkan di dalam perangkat GPS Trackernya.
  6. Pembacaan data online dari satelit ke jaringan GSM berbentuk angka-angka koordinat yang bisa dibaca posisi / peta lokasinya melalui aplikasi mapping (umumnya Google Maps, atau yang lebih baru Here Drive dari Nokia)

 

Sumber Artikel : Wikipedia

Selengkapnya
Sistem Manajemen Transportasi
« First Previous page 828 of 1.270 Next Last »