Facilities Engineering and Energy Management
Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 03 Maret 2022
Penghematan energi adalah tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi. Menghemat energi berarti tidak menggunakan energi listrik untuk suatu hal yang tidak berguna. Penghematan energi dapat dicapai dengan penggunaan energi secara efisien di mana manfaat yang sama diperoleh dengan menggunakan energi lebih sedikit, ataupun dengan mengurangi konsumsi dan kegiatan yang menggunakan energi. Penghematan energi dapat menyebabkan berkurangnya biaya, serta meningkatnya nilai lingkungan, keamanan negara, keamanan pribadi, serta kenyamanan. Organisasi-organisasi serta perseorangan dapat menghemat biaya dengan melakukan penghematan energi, sedangkan pengguna komersial dan industri dapat meningkatkan efisiensi dan keuntungan dengan melakukan penghematan energi.
Sedangkan konservasi energi adalah penggunaan energi dengan efisiensi dan rasional tanpa mengurangi penggunaan energi yang memang benar-benar diperlukan.
Penghematan energi adalah unsur yang penting dari sebuah kebijakan energi. Penghematan energi menurunkan konsumsi energi dan permintaan energi per kapita, sehingga dapat menutup meningkatnya kebutuhan energi akibat pertumbuhan populasi. Hal ini mengurangi naiknya biaya energi, dan dapat mengurangi kebutuhan pembangkit energi atau impor energi. Berkurangnya permintaan energi dapat memberikan fleksibilitas dalam memilih metode produksi energi.
Selain itu, dengan mengurangi emisi, penghematan energi merupakan bagian penting dari mencegah atau mengurangi perubahan iklim. Penghematan energi juga memudahkan digantinya sumber-sumber tak dapat diperbaharui dengan sumber-sumber yang dapat diperbaharui. Penghematan energi sering merupakan cara paling ekonomis dalam menghadapi kekurangan energi, dan merupakan cara yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan meningkatkan produksi energi.
Kegunaan dan Penghematan Energi Listrik
Energi listrik dalam jumlah besar dihasilkan oleh generator pembangkit listrik. Generator itu digerakkan menggunakan tenaga air, uap, nuklir, matahari, dan lain-lain.
Di Indonesia, untuk menggerakkan generator lebih banyak menggunakan energi air sehingga disebut Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Misalnya, PLTA Jatiluhur. Energi listrik yang dihasilkan oleh pusat pembangkit listrik, kemudian disalurkan ke gardu, ke rumah, pabrik, dan gedung-gedung. Alat-alat rumah tangga banyak yang menggunakan energi listrik. Misalnya, televisi, radio, lemari es, mesin cuci, dan kipas angin. Adapun untuk daerah-daerah terpencil masyarakat menggunakan aki untuk menyalakan televisi dan radio.
Pernahkah kamu berpikir, bagaimana jika energi listrik di rumah kamu padam? Pasti aktivitas kamu ada yang terganggu. Oleh karena itu, kamu harus berhati-hati dalam menggunakan listrik. Untuk menjaga keselamatan, kamu harus memerhatikan beberapa hal berikut.
Selain energi yang bersumber dari listrik, manusia menggunakan sumber energi bentuk lain. Misalnya, minyak tanah, gas, bensin, dan solar. Minyak tanah dan gas digunakan untuk menyalakan kompor, sedangkan bensin dan solar digunakan untuk bahan bakar kendaraan bermotor. Kebutuhan energi listrik semakin meningkat dengan bertambahnya pembangunan perumahan, gedung-gedung, dan jalan-jalan. Untuk itu, kamu perlu menghemat energi listrik.
Energi alternatif untuk masa depan
Energi alternatif adalah semua sumber energi yang mampu menggantikan bahan bakar konvensional, seperti listrik, bensin, gas dan lain lain. Seiring perkembangan zaman, maka semakin banyak juga jenis sumber energi alternatif dan manfaatnya bagi kehidupan manusia terutama dalam pencegahan pemanasan global. Sumber energi alternatif tersebut adalah.
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
Facilities Engineering and Energy Management
Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 03 Maret 2022
Audit energi adalah proses penghematan energi yang dilakukan dengan mengadakan perhitungan konsumsi energi pada sebuah bangunan beserta cara menghematnya. Kegiatan audit energi merupakan langkah pertama dalam mengadakan efisiensi energi. Selama audit energi, proses pengumpulan dan analisis data yang diadakan bersamaan dengan kegiatan konservasi energi. Keharusan adanya tujuan dalam proses manajemen energi yang efektif menjadi landasan pengadaan audit energi. Audit energi menguraikan segala tindakan manajemen energi secara rinci. Lingkup kegiatannya meliputi pencatatan jenis energi dan jumlah energi yang digunakan di setiap tingkat proses manufaktur. Pencatatan dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Kegiatan konservasi energi diadakan bersamaan selama proses pengumpulan data energi. Terdapat dua jenis tahap audit energi yang dilaksanakan secara berurutan yaitu audit energi awal dan audit energi rinci. Audit energi awal berkaitan dengan data pemakaian energi sementara audit energi terinci berkaitan dengan intensitas konsumsi energi.
Kegiatan
Kegiatan-kegiatan di dalam audit energi meliputi survei data sederhana hingga pengujian data yang sudah ada secara rinci. Hasil analisa data kemudian digunakan untuk memperoleh data baru dengan mengggabungkan data lama dengan uji coba pabrik secara khusus. Ukuran dan jenis fasilitas pabrik mempengaruhi lamanya waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan suatu audit. Pelaksanaan audit energi juga ditentukan oleh tujuannya.
Jenis
Tahap-tahap
Audit energi dilakukan oleh auditor energi. Tahap paling awalnyaadalah pengenalan dengan manajemen perusahaan khususnya manajemen produksi. Setelahnya, auditor energi harus memahami mengenai pendekatan penghematan energi berdasarkan sudut pandang para pekerja yang menangani bidang energi. Kemudian, data mengenai sejarah penghematan energi dan rencana penghematan energi di masa depan harus dikumpulkan.
Dari data tersebut, auditor energi membuat membuat peta konsumsi energi perusahaan lalu dibuatkan kemungkinan penghematan energi melalui verifikasi. Pembuatan peta konsumsi energi didasari oleh pengukuran tambahan pada titik-titik simpul skema teknologi proses produksi perusahaan. Peta konsumsi energi dibuat dengan bantuan alat ukur portabel maupun alat ukur stasioner. Perhitungan dapat dilakukan jika dikretahui nilai dari daya nominal dan daya keluaran tahunan dari tiap peralatan yang memerlukan energi telah diketahui. Kemungkinan penghematan energi diperoleh melalui perbandingan konsumsi energi perusahaan dengan literatur khusus yang memuat informasi mengenai penghematan energi yang sesuai dengan jenis perusahaan.
Selanjutnya diadakan penilaian penghematan energi dan manfaat ekonomi dari penerapan berbagai tindakan yang dapat dipilih untuk diadakan. Dari pilihan-pilihan tersebut, diputuskan salah satunya sebagai program penghematan energi yang akan diterapkan. Pemilihan ini diutamakan dipilih dengan pertimbangan data teknis dan ekonomi. Tahap terakhir dari audit energi adalah melaksanakan program penghematan energi. Pada tahap ini, auditor energi tidak lagi dilibatkan sama sekali. Program dilaksanakan oleh pemasok dan produsen peralatan yang menyediakan pemakai energi. Auditor energi hanya berperan sebagai pengawas dan konsultan dalam program penghematan energi tersebut jika mengadakan kontrak dengan perusahaan.
Perlengkapan
Perlengkapan utama yang digunakan dalam kegiatan audit energi adalah alat ukur. Pemakaian alat ukur berlaku pada audit energi awal maupun audit energi terinci. Setiap alat ukur yang digunakan pada audit energi bersifat portabel karena pengukuran dilakukan pada tempat yang berbeda-beda dan terpisah. Alat ukur yang digunakan harus memiliki kemampuan untuk mengukur jenis-jenis satuan energi. Jenis alat ukur yang umum digunakan ialah tang amper dan multimeter. Besaran yang diukur utamanya termasuk besaran listrik antara lain tegangan listrik, arus listrik, faktor daya listrik, dan energi listrik.
Kegunaan
Kekurangan
Kelemahan audit energi adalah tidak dapat memberikan rekomendasi mengenai suatu investasi yang memiliki risiko tinggi atau nilai investasi yang terlalu besar. Audit energi hanya dapat memberikan suatu rekomendasi mengenai studi kelayakan yang berkaitan dengan peralatan dan cara kerjanya. Besarnya penghematan energi yang dapat diidentifikasi melalui audit energi juga tidak diketahui dengan pasti. Nilai penghematan biasanya mendekati jumlah yang hampir sama dengan nilai sebenarnya. Penghematan energi melalui audit energi awal berada pada kisaran 10%, sementara pada audit energi terinci dapat mencapai 20%. pada jangka menengah dan jangka panjang. Pabrik umumnya memperoleh penghematan energi melalui tindakan perawatan pada instalasi pabrik atau pada investasi dengan modal yang kecil.
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
Facilities Engineering and Energy Management
Dipublikasikan oleh Muhammad Farhan Fadhil pada 03 Maret 2022
Manajemen energi adalah program terpadu yang direncanakan dan dilaksanakan secara sistematis untuk memanfaatkan sumber daya energi dan energi secara efektif dan efisien. Tujuan diadakannya manajemen energi adalah untuk penghematan energi dan penghematan biaya akibat kenaikan harga energi, kelangkaan sumber daya energi serta kesadaran akan dampak buruk dari eksploitasi berlebihan terhadap energi bagi lingkungan. Sejak dasawarsa 1970-an, manajemen industri telah menjadikan manajemen energi sebagai salah satu fungsi industri yang utama. Faktor yang menentukan tingkat kualitas manajemen energi meliputi rantai pasok, biaya produksi, kualitas energi dan keberlanjutan lingkungan produksi. Manajemen energi digunakan dalam proses transformasi energi dengan menerapkan prinsip umum yang memiliki keabsahan yang dapat dibuktikan kebenarannya. Faktor teknologi pemakai energi tidak diperhitungkan dalam manajemen energi. Prosedur manajemen energi yang efektif meliputi tahapan analisa data sejarah energi, audit energi dan akuntansi, analisis teknik dan studi kelayakan untuk proposal bisnis dan investasi, serta pelatihan dan pemberian informasi kepada personel pelaksana pekerjaan. Pelaksanaan manajemen energi dillakukan oleh konsultan internal atau konsultan eksternal dari suatu perusahaan. Manajemen energi dikelola sesuai dengan anggaran perusahaan bagi biaya energi serta sesuai dengan indeks kinerja ilmiah dari energi.
Sejarah
Masyarakat internasional mulai menyadari kemutlakan adanya permasalahan energi ketika krisis energi dimulai pada periode tahun 1980 hingga 1990 M. Pada periode ini, dunia memasuki era industri yang memberikan masalah lingkungan yang besar dan meningkatkan harga energi dunia. Penghematan energi menjadi suatu faktor yang penting dalam perancangan pabrik dan peralatannya. Pengelola industri mulai mempertimbangkan keberadaan energi bersama dengan pertimbangan pengembalian modal.
Bidang keilmuan
Manajemen energi mengacu kepada dua bidang keilmuan yaitu keteknikan dan ekonomi. Penngembangan strategi industri di dalam pabrik dan bangunan besar dipengaruhi oleh kedua bidang tersebut. Pendidikan tradisional mengenai manajemen industri khususnya mengkaji tentang mekanika dan termodinamika. Setelah teknologi informasi dan elektronika daya berkembang secara pesat, maka kajian manajemen energi dialihkan ke kelistrikan dan termodinamika. Para pekerja yang dipekerjakan dalam pengelolaan energi juga diberikan pelatihan yang sesuai dengan bidang manajemen energi.
Manajemen energi tidak menjadi bagian dari bidang ilmu manajemen, melainkan termasuk dalam bidang teknik energi. Bidang kajian di dalam manajemen energi dikhusukan pada yang lebih pengelolaan peralatan yang mengkonsumsi energi beserta dampak ekonominya terhadap bisnis, organisasi atau perusahaan. Kehadiran manajemen energi dipengaruhi oleh meningkatnya penggunaan energi pada peralatan-peralatan yang digunakan dalam proses produksi khususnya energi listrik dan bahan bakar. Selain itu, kehadiran manajemen energi cenderung meningkat seiring peningkatan efisiensi energi dalam pemakaian mesin atau sistem produksi.
Jenis
Manajemen energi pada bangunan gedung
Sistem manajemen energi pada bangunan gedung modern menentukan ketersediaan pelayanan di dalam gedung. Beberapa fasilitas gedung yang memanfaatkan konsep energi dalam perancangannya antara lain pendinginan ruangan, ventilasi, pencahayaan, hiburan, transportasi, dan keamanan. Pengelolaan eneegi di dalam gedung modern memanfaatkan sistem elektronik yang dikendalikan secara terpusat. Tujuan pemusatan pengendalian energi adalah untuk mengurangi pemakaian energi oleh pemakai gedung tetapi kualitas kerja tetap optimal.
Data pemakaian energi juga dimanfaatkan untuk mengelola dan menetapkan strategi operasional dan pemeliharaan bangunan gedung. Tiap peralatan yang mengonsumsi energi dikumpulkan informasinya secara spesifik, khususnya periode pemakaian dan jumlah energi yang digunakan setiap kali pemakaian. Manajemen energi yang baik akan menghemat pemakaian energi, Sebaliknya, manajemen energi yang buruk menyebabkan produktivitas energi menurun, biaya pemeliharaan meningkat dan kualitas lingkungan dalam gedung menjadi buruk.
Dalam manajemen energi pada bangunan gedung diperlukan integrasi antara beberapa sistem, pengaturan dan pengawasan. Integrasi sistem terjalin antara sistem pembangkit energi, sistem baterai pusat, sistem penyejuk udara, sistem pencahayaan serta sistem lift dan eskalator. Pada area umum, integrasi pengaturan terjalin antara pengaturan pencahayaan, sistem kontrol akses, pengawasan aktivitas manusia dan keamanan, dan sistem alarm kebakaran. Selain itu, ada pula suatu sistem pengukuran yang khusus mengumpulkan data mengenai konsumsi air, listrik dan energi. Manajemen energi pada bangunan gedung wajib meyediakan layanan peringatan, kecenderungan pemakaian energi, catatan dan laporannya serta profil pemakai dan peran manajemen energi.
Prosedur
Kebijakan
Kebijakan manajemen energi dibuat agar setiap pelaksananya dapat berperan aktif dalam mencapai tujuan manajemen energi. Penetapan kebijakan manajemen energi memberikan peluang yang lebih besar dalam pencapaian tujuan manajemen energi. Lingkup kebijakan manajemen energi meliputi pernyataan kebijakan dan strategi manajemen energi. Pernyataan kebijakan berisi pernyataan umum mengenai tujuan pelaksanaan manajemen energi. Sementara strategi manajemen berisi langkah-langkah pencapaian tujuannya.
Adanya kebijakan manajemen energi akan mempusatkan para pelaksananya pada satu kerangka berpikir yang tunggal dalam pencapaian tujuannya. Kebijakan ini juga membentuk program kerja yang sistemasi dan menunjukkan adanya komitmen terhadap manajemen energi. Penetapan kebijakan juga dijadikan sebagai bentuk pengawasan perubahan perilaku pelaksana manajemen enerfi serta menyediakan sumber daya yang memadai. Manfaat lain dari penetapan kebijakan manajemen energi adalah membangun kesadaran energi bagi para pelaksananya. Efektifitas pelaksanaan kebijakan manajemen energi ditentukan oleh tingkat integrasinya dengan sistem informasi, standar teknis, pemasaran dan manajemen keuangan.
Penerapan
Manajemen energi bertujuan untuk mengawasi penggunaan energi di dalam suatu organisasi atau perusahaan. Dalam pengawasannya dilibatkan berbagai disiplin ilmialh lainnya, antara lain keteknika, ekonomi, akuntansi, desain dan riset operasional serta teknologi sistem informasi manajemen. Manajemen energi dapat diterapkan untuk semua jenis perusahaan, industri maupun bangunan.
Hambatan
Manajemen energi dapat dikelola secara buruk jika pengelolanya kekurangan pengetahuan mengenai teknik manajemen energi. Buruknya manajemen energi juga dapat disebabkan oleh kurangnya tradisi yang kuat dalam investasi modal. Dampak yang ditimbulkan ialah pemborosan energi Di sisi lain, pabrik berukuran besar menggunakan energi dalam jumlah besar. Pabrik besar ini kemudian mengadakan penguatan pabrik dengan meningkatkan fasilitas proses produksi. Sementara itu, sektor industri dengan penggunaan energi yang tidak besar hanya melakukan investasi dengan pengembalian modal sesingkat mungkin. Pabrik berukuran kecil umumnya menunda modifikasi proses produksi dan hanya melakukan pemulihan panas dan pengurangan kerugian akibat biaya energi. Manajemen energi dengan kondisi tersebut menghasilkan perubahan strategi produksi yang drastis sehingga sulit terkendali.
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Dipublikasikan oleh Admin pada 03 Maret 2022
Dasar Hukum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. PP No.22 Th.2020 Jo. PP No.14 Th.2021
4. Permen PU No.45 Th 2015
5. Permen PUPR No.9 Th 2020
6. Permen PUPR No.12 Th.2021
7. Kepmen PUPR No.1792 Th.2020
8. SE Menteri PUPR No. 03/SE/M/2022
9. SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021
Status Hukum
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur tentang: Program PKB, Kegiatan PKB; Penilaian; Prosedur Penyelenggaraan;
dan Pembinaan. Mulai berlaku sejak diundangan tanggal 13 November 2015.
Mengatur tentang: Program PKB; Kegiatan PKB; Penilaian; Prosedur Penyelenggaraan;
dan Pembinaan. Mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 1 April 2021.
Pasal 29 (Ketentuan Peralihan)
Permohonan perpanjangan sertifikat yang telah diajukan sebelum Permen ini berlaku,
tetap diproses berdasarkan Permen PUPR No 45 Tahun 2015 tentang PKB Tenaga
Konstruksi Ahli Indonesia.
Pasal 30 (Ketentuan Penutup)
Pada saat Permen ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pemenuhan Nilai Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak Permen ini diundangkan.
Pasal 31
Pada saat Permen ini mulai berlaku, Permen PUPR No 45/PRT/M/2015 tentang PKB Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (BNRI Tahun 2015 No 1713), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peran APT dalam V, V, dan Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Permen PUPR No. 12 Tahun 2021
Pasal 22
(1) LPJK melakukan penilaian dan penetapan satuan kredit pengembangan keprofesian.
(2) Dalam melakukan penilaian dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPJK dapat melibatkan Asosiasi Profesi terakreditasi
(3) Asosiasi Profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk asesor.
(4) Tugas asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
(5) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Ketua APT.
(6) Ketua Asosiasi Profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaporkan daftar penunjukan asesor dan penilaian Kegiatan PKB terverifikasi kepada LPJK setiap bulan Januari.
(7) Penilaian Kegiatan PKB terverifikasi dilakukan melalui SIJK terintegrasi.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Semua dokumen yang diunggah, diunduh, diproses dan digunakan dalam Aplikasi PB mengandung aspek hukum publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Semua data base yang dikelola dalam aplikasi PKB menjadi rujukan apabila terjadi masalah hukum.
SE Menteri PUPR No 03 Tahun 2022 Tanggal 31 Januari 2022
Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Ketrampilan Kerja
Bidang Jasa Konstruksi serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja
Yang diatur:
(SKK Baru, Perubahan dan Perpanjangan)
Prosedur Perpanjangan:
- SKA dan SKT yang habis masa berlakunya sejak 7 Desember 2021.
- SKA Arsitek yangg habis masa berlakunya sejak 7 Desember 2021
telah dikonversi menjadi STRA.
Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja:
Sumber: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi - Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Energi dan Sumber Daya Mineral
Dipublikasikan oleh Wanda Adiati, S.E. pada 02 Maret 2022
Star Energy Geothermal Darajat menyatakan bencana tanah longsor yang terjadi di kawasan Darajat, Blok Cikupakan, Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat (19/11/2021) tak mengganggu operasional pembangkit panas bumi milik perusahaan.
Head of Policy, Government & Public Affairs Star Energy Geothermal Darajat Nungki Nursasongko mengatakan, Star Energy turut prihatin atas kejadian bencana alam tanah longsor yang terjadi akibat curah hujan tinggi tersebut. Kejadian itu juga tidak menyebabkan adanya korban baik luka maupun jiwa dari penduduk setempat dan karyawan Star Energy.
Terkait dengan kerusakan yang ditimbulkan dari bencana alam ini, kata Nungki, Star Energy juga menegaskan tidak ada fasilitas umum yang rusak. Jalan yang rusak akibat longsor tersebut bukanlah fasilitas atau jalan umum melainkan akses operasional pembangkit listrik Star Energy.
"Puji syukur tidak ada korban dan tidak ada kerusakan fasilitas umum. Bahkan, dapat kami pastikan juga tidak ada kerusakan pada fasilitas pembangkitan listrik yang dapat mengakibatkan kebocoran uap," kata Nungki dalam keterangan resminya, yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/11).
Star Energy telah melakukan koordinasi untuk penanganan bencana dengan BPBD dan pihak terkait lainnya. Perusahaan juga memastikan bencana alam tanah longsor ini tidak mengganggu operasional pembangkitan listrik di unit 1, 2 dan 3 milik Star Energy Darajat.
Sumber Artikel: republika.co.id
Energi dan Sumber Daya Mineral
Dipublikasikan oleh Wanda Adiati, S.E. pada 02 Maret 2022
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai krisis stok batubara di PLTU disebabkan oleh tidak akuratnya perhitungan kebutuhan volume batubara PLN.
Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir mengatakan PLN perlu melakukan perhitungan kebutuhan batubara yang dibuat secara akurat. Akurat ini, artinya kata Pandu PLN harus cermat menghitung hingga safety stock.
"PLN juga harus memenuhi komitmen yang sudah disepakati oleh perusahaan batubara yang tertuang dalam kontrak. Dalam hal ini volume dan tata waktu pengiriman," ujar Pandu, Sabtu (1/1).
Apalagi, kata Pandu PLN membutuhkan batubara dengan kalori tertentu. Semestinya, menurut Pandu, PLN bisa lebih fleksibel dalam penyerapan jenis kalori batubara di luar jenis kalori yang selama ini dibutuhkan.
"Caranya dengan PLN harus segera merealisasikan fasilitas blending ataupun sistem co-firing. Sehingga produksi batubara nasional bisa diserap maksimal sesuai dengan kebutuhan PLN," ujar Pandu.
Jika terjadi kelangkaan pun, kata Pandu sebenarnya PLN bisa memakai mekanisme mengambil batubara yang menjadi bagian pemerintah dalam bentuk in-kind."Semoga permasalahan ini bisa segera diselesaikan agar kita semua memasuki tahun 2022 dengan penuh optimisme untuk Indonesia yang lebih baik," ujar Pandu.
Agung Murdifi, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN menyatakan, dukungan penuh dan kehadiran Pemerintah terus dirasakan PLN terhadap situasi yang dihadapi perseroan dalam memastikan terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik, demi menjaga keandalan listrik nasional dan melindungi kepentingan nasional.
Pemerintah telah menegaskan kebutuhan batubara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memastikan kebutuhan energi primer PLN khususnya batubara dapat terpenuhi. Berkat dukungan ini, potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN dapat dihindari.
PLN sebagai instrumen negara siap memastikan tersedianya listrik untuk rakyat Indonesia dalam kondisi yang andal, tarif terjangkau, dan mudah untuk diakses. PLN akan mengamankan kebijakan ini dengan bekerja keras pada sisi operasional dan merealisasikannya dengan upaya tercapainya standar cadangan pasokan batu bara konsolidasi minimal 20 HOP (Hari Operasi).
Pembangkit listrik PLN saat ini telah siap menerima pasokan batubara dan pada momen pergantian tahun ini sebanyak 48.179 petugas dari sektor pembangkitan sampai dengan pelayanan pelanggan telah disiagakan.
PLN akan bekerja secara efektif dan efisien dengan mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batubara. Sebagai pelaksana dari kebijakan Pemerintah di sektor kelistrikan, PLN akan menjalin kolaborasi dan koordinasi dengan semua pihak, sehingga kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah dapat dilaksanakan dengan tempo sesingkat dan seefektif mungkin.
Sumber Artikel: republika.co.id