Serikat Buruh

Serikat Pekerja

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Serikat pekerja atau serikat buruh ialah organisasi buruh yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti upah, jam dan kondisi kerja. Melalui kepemimpinannya, serikat pekerja bertawar-menawar dengan majikan atas nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan kontrak buruh (perundingan kolektif) dengan majikan. Hal ini dapat termasuk perundingan upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.

Di Indonesia, definisi serikat pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000 adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Organisasi tersebut dapat terdiri atas buruh perseorangan, profesional, mantan buruh, atau penganggur. Tujuan paling umum namun tidak punya arti apapun ialah "memelihara atau memperbaiki keadaan pekerjaannya". Selama 300 tahun terakhir, banyak serikat buruh yang telah berkembang ke sejumlah bentuk, dipengaruhi oleh bermacam rezim politik dan ekonomi. Tujuan dan aktivitas serikat pekerja beragam, tetapi dapat termasuk ketetapan laba untuk anggota, perundingan kolektif, tindakan industri, dan aktivitas politik.

Organisasi Buruh

  • ILO - International Labour Organization
  • PPMI - Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
  • FSPS - Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa
  • SPSI - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  • SPN - Serikat Pekerja Nasional
  • FSBI - Federasi Serikat Buruh Independen
  • GASBIINDO - Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia
  • KASBI - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
  • FSPMI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  • FSB GARTEKS - Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri
  • SBB - Serikat Buruh Bakalan
  • FSPNI- Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI)
  • GSBI - Gabungan Serikat Buruh Indonesia

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Serikat Pekerja

Organisasi di Indonesia

Ikatan Motor Indonesia

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Ikatan Motor Indonesia yang disingkat IMI adalah organisasi induk dari olahraga bermotor baik mobil maupun sepeda motor di Indonesia. Olahraga yang berada dalam naungan IMI yaitu rally, time rally, sprint rally, adventure offroad, speed offroad, individual offroad, karting, slalom, balap mobil, drag race, drifting untuk kategori mobil dan supermoto, moto cross, power track, grass track, drag bike, indospeed race series, sidrap prix night race, balap motor/motor prix untuk kategori motor.

Sejarah

Pada tanggal 27 Maret 1906 didirikan Javasche Motor Club yang berkantor di Jalan Bojong 153 – 156, Semarang. Dalam perkembangannya Javasche Motor Club diubah namanya menjadi Het Koningklije Nederlands Indische Motor Club (KNIMC). Sejalan dengan tuntutan zaman, saat penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia, nama KNIMC berubah lagi menjadi Indonesische Motor Club (IMC). IMC turut diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini oleh Departemen Perhubungan. Pada tahun 1950 nama IMC berubah menjadi Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Kantor Pusat IMI yang sebelumnya berada di Semarang dipindahkan ke Jakarta. IMI telah mendapat pengakuan dan pengesahan dari Badan-Badan Internasional seperti AIT, FIA, FIM dan OTA. Sampai dengan tahun 1968, organisasi induk olahraga motor ini menempati beberapa ruangan dari Kantor Bank Exim Kota. Setelah tahun 1968, Kantor Pusat IMI telah beberapa kali berpindah tempat, dan akhirnya sampai saat ini mendapat tempat di salah satu ruangan di sayap kanan Stadion Tennis, Jalan Pintu I Senayan, Jakarta.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Ikatan Motor Indonesia

Matematika

Konversi Satuan

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Konversi satuan secara umum berarti mengubah nilai suatu sistem satuan ke nilai satuan lain. Konversi satuan umumnya tidak pernah mengubah nilai dari suatu besaran. Konversi satuan dapat dilakukan dalam sistem satuan yang sama maupun dalam sistem satuan yang berbeda.

Konversi satuan dalam sistem yang sama misalnya kita ingin mengubah salah satu satuan dalam sistem internasional ke satuan lain dalam sistem yang sama. Dalam konversi ini pengubahan satuan dapat menggunakan faktor konversi atau dengan bantuan tangga konversi.

Konversi satuan dalam sistem satuan yang berbeda maksudnya kita akan mengubah atau mengonversi nilai dari suatu sistem satuan tertentu ke sistem satuan yang lain. Misalnya dari sistem inggris ke Sistem Satuan Internasional atau sebaliknya. Pengubahan satuan seperti ini dapat dilakukan dengan menggunakan faktor konversi satuan.

Faktor konversi

Faktor konversi digunakan untuk mengubah satuan dari sebuah besaran tanpa mengubah nilainya. Metodenya terdiri dari pecahan dimana penyebut sama dengan pembilang, tetapi dalam satuan yang berbeda. Karena karakteristik identitas perkalian, maka nilai besaran tidak akan berubah selama dikalikan dengan satu. Maka, jika pecahan pembilang dan penyebut sama, maka pecahannya sama dengan satu. Selama pembilang dan penyebutnya ekivalen, maka nilai besaran akan tetap.

Contoh di bawah ini menunjukkan bagaimana metode ini digunakan untuk mengubah kecepatan 5 kilometer per detik menjadi meter per detik. Simbol km, m, dan s melambangkan kilometer, meter, dan detik.

Maka, disimpulkan bahwa 5 kilometer per detik sama dengan 5000 meter per detik.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Konversi Satuan

Matematika

Ton Metrik

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Ton metrik (simbol: M/T),[1] atau dalam bahasa Indonesia sering disebut hanya sebagai ton (simbol: t), adalah satuan massa yang sama dengan 1,000 kilogram.[2] Ton metrik setara dengan 2204.6 pon,[3] 1,102 ton pendek (Amerika Serikat) atau setara dengan 0,984 ton panjang (Britania). Unit Sistem Satuan Internasional (SI) resmi ini disebut sebagai megagram (simbol: Mg).

Simbol dan singkatan

Simbol BIPM ton metrik adalah 't', diadopsi pada waktu yang sama dengan unit lainnya pada tahun 1879.[4] Penggunaannya juga resmi untuk metrik ton di Amerika Serikat, yang telah diadopsi oleh Institut Standar dan Teknologi Nasional (NIST) Amerika Serikat.[5] Ini adalah simbol, bukan singkatan, dan tidak boleh diikuti oleh tanda titik. Penggunaan huruf kecil sangat penting, dan penggunaan kombinasi huruf lain tidak diizinkan dan akan menyebabkan ambiguitas. Misalnya, 'T', 'MT', 'mT', 'Mt', 'mt' adalah simbol SI untuk masing-masing tesla, megatesla, millitesla, megaton (satu teragram), dan militon (satu kilogram). Jika menjelaskan unit energi setara TNT, satu megaton TNT setara dengan sekitar 4.184 petajoule.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Ton Metrik

kesehatan

Apoteker

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Apoteker (apt.) merupakan gelar profesi bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi terlebih dahulu untuk memperoleh gelar akademik sarjana sains (S.Si.) atau sarjana farmasi (S.Farm.) yang umumnya ditempuh dalam waktu empat tahun. Setelahnya, barulah seorang sarjana tersebut dapat melanjutkan pendidikan profesi apoteker (apt.) yang umumnya dicapai dalam waktu satu tahun. Jadi, total waktu yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi seorang apoteker adalah lima tahun. Konsep pendidikan ini serupa dengan yang dijalani seseorang untuk menjadi seorang dokter, di mana setelah memperoleh gelar sarjana kedokteran (S.Ked.), mereka harus melanjutkan pendidikan bagi dokter muda atau koasistensi untuk memperoleh gelar dokter (dr.).

Dalam praktik klinis, apoteker berperan sebagai pengawas atas peresepan yang dikeluarkan oleh dokter. Sebagai profesi yang memelajari obat-obatan secara mendalam, mulai dari cara pembuatannya sampai dengan bagaimana obat tersebut memberikan reaksi tertentu pada tubuh, apoteker secara aktif menelaah, mengoreksi, dan memberi masukan kepada dokter dan tim medis lainnya dalam memberikan terapi pada pasien.

Dalam menjalankan praktik kefarmasian, apoteker mengenakan jas berwarna putih gading.Hal ini berbeda dengan dokter yang mengenakan jas berwarna putih tulang saat menjalankan praktik kedokteran. Di Indonesia, tenaga kesehatan yang mengenakan baju resmi berupa jas hanya apoteker dan dokter saja.

Sejarah

Istilah apoteker dan apotek bermula dari dokter Claudius Galenus dari Pergamum (129–199) yang biasa dikenal sebagai Galen. Ia menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai latron dan tempat Galen menyimpan obat sebagai apotheca, yang secara harfiah berarti gudang. Pada tahun 1240, negara Kerajaan Sisilia untuk pertama kalinya mengeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep, tetapi obat dibuat dan diserahkan ke pasien oleh apoteker.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah 7 Star Pharmacist untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang apoteker yang bermutu. Pada tahun 1999 yang dicantumkan pada Annex 7, badan dunia ini mengeluarkan Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings.

Perkembangan di Indonesia

Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Apoteker di Indonesia sering kali dipersepsikan publik sebagai seseorang yang bekerja di apotek. Namun, sebenarnya lingkup kerja apoteker tidak hanya di apotek semata, melainkan juga dapat bekerja di sektor publik–seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)–atau sektor swasta–seperti perusahaan farmasi.

Sebelum menempuh pendidikan apoteker di Indonesia, calon mahasiswa akan diminta untuk memilih konsentrasi yang menjadi fokus keilmuan apoteker. Umumnya konsentrasi yang dapat dipilih meliputi Farmasi Industri, dan Farmasi Klinik dan Komunitas. Apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri akan tepat untuk bekerja di industri farmasi pada beragam bidang seperti regulatory affairs, pemastian mutu, penjaminan mutu, produksi, distribusi, dan lain-lain. Sementara itu, apoteker dengan konsentrasi Farmasi Klinik dan Komunitas akan tepat untuk bekerja di apotek, rumah sakit, dan lain-lain. Walaupun terdapat klasterisasi semacam ini, sejauh ini tidak dilarang seorang apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri untuk bekerja di lingkungan klinis atau sebaliknya.

Dalam perkuliahan apoteker, terdapat praktik kerja profesi apoteker (PKPA) yang merupakan kesempatan bagi mahasiswa apoteker untuk menjalani magang di berbagai bidang kefarmasian, sehingga mereka akan memperoleh gambaran dan kesiapan dalam dunia kerja di bidang kefarmasian nantinya. Setelah mahasiswa apoteker dinyatakan lulus secara akademik, mereka akan diambil sumpahnya seperti halnya dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker pun dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.

Pada awalnya, apoteker teridentifikasi dengan adanya gelar Apt. di belakang nama mereka. Namun, sejak 20 Februari 2020, Komite Farmasi Nasional (KFN) menetapkan perubahan penulisan gelar apoteker menjadi apt. yang diletakkan di depan nama. Penetapan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Komite Farmasi Nasional (KFN), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Menurut apt. Drs. Purwadi, M.M., M.E. selaku Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam sambutannya pada tanggal 10 Maret 2020, pemindahan letak gelar ini dimaksudkan agar apoteker dapat lebih fokus tampil di depan untuk melayani masyarakat secara langsung. Hal tersebut dikarenakan apoteker di Indonesia masih belum terlalu dikenal perannya di masyarakat secara luas. Apoteker pun sering kali lebih banyak bekerja di balik layar dalam melayani masyarakat. Dengan terlihatnya gelar apoteker di depan nama, masyarakat bisa lebih mengenal sosok apoteker tersebut.

Apoteker spesialis

Saat ini telah ada apoteker spesialis farmasi nuklir dengan pengukuhannya pada 2020.

Penulisan gelar

Gelar apoteker diletakkan di depan nama dengan seluruhnya huruf kecil, dengan contoh:

apt. Aditya Pradhana, S.Farm.

di mana gelar sarjana farmasi yang telah diperoleh sebelumnya tetap dituliskan. Hal ini berbeda dengan profesi dokter yang umumnya hanya menuliskan gelar profesi dokter (dr.) tanpa perlu menuliskan gelar sarjana kedokteran (S.Ked.). Jika gelar apoteker dituliskan bersama dengan gelar lain, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:

apt. Dra. Corona Mileniawati

apt. Drs. Artifisial Dermawan

apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm., M.Si.

Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm.

Prof. Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.

Prof. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc., Ph.D.

Ketika dikombinasikan dengan pangkat dan gelar keagamaan nonakademik, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:

Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. apt. Drs. K.H. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.

Pedoman penulisan gelar apoteker yang baru ini berlaku pula untuk apoteker yang lulus sebelum ditetapkannya pedoman ini.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Apoteker

Pendidikan

Uji Kompetensi Guru

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012

Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

Tujuan

  1. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

Peserta

  1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Wali kota
  3. Memiliki NUPTK
  4. Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi

Tempat Ujian

Uji Kompetensi Guru akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan tempat UKG:

  1. Lokasi TUKG mudah dijangkau
  2. Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Uji Kompetensi Guru
« First Previous page 665 of 773 Next Last »