Kimia

Sebenarnya Berapa Liter Isi dalam Satu Galon Aqua?

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Jakarta, CNBC Indonesia - Aqua adalah salah satu merk dagang air minum kemasan yang paling terkenal di tengah konsumen Indonesia. Produknya sangat beragam, mulai dari air kemasan gelas, botol kecil dan besar, hingga galon.

Aqua menyediakan pula 2 jenis produk, yakni galon Aqua kosong dan galon Aqua yang sudah terisi air minum.

Aqua kemasan galon adalah produk yang mempunyai volume terbesar diantara seluruh produk Aqua lainnya. Untuk skala rumah tangga, produk ini cocok dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan air minum semua anggota keluarga.

Pertanyaannya, berapa liter dalam satu galon Aqua? Pertanyaan ini cukup sering ditanyakan. Mungkin terdengarnya sepele, tetapi nyatanya mengetahui volume galon akan sangat membantu dalam mencukupi kebutuhan air minum di rumah.

Satuan Galon

Sebelum membahas lebih lanjut tentang Aqua galon itu berapa liter, penting bagi Anda untuk mengetahui terlebih dahulu tentang satuan galon. Hal ini disebabkan galon sejatinya bukanlah nama resmi dari sebuah wadah air yang umum digunakan untuk menampung air mineral isi ulang.

Apabila menilik dari sisi kebahasaan, galon berasal dari kata "galun" dalam bahasa Prancis. Galon juga biasa disebut sebagai "gellet" dalam bahasa Inggris Kuno dan juga "jale" dalam bahasa Perancis Kuno.

Dilansir dari Science Trends, galon merujuk pada satuan ukur volume yang disingkat "gal". Tetapi nilai galon berbeda-beda di beberapa negara sehingga tak ditetapkan sebagai satuan baku untuk volume.

Walaupun demikian, satuan tersebut banyak digunakan di Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa Barat. Menurut standar Amerika Serikat, satu galon setara dengan 3,79 liter air. Sedangkan di Inggris dan Kanada, satu galon sama dengan 4,546 liter air.

Sebagai tambahan informasi, liter biasanya dipergunakan untuk mengukur volume barang yang disesuaikan dengan ukuran wadahnya, seperti cairan atau kumpulan padatan kecil yang bisa dituangkan dari satu wadah ke wadah lainnya.

Satu Galon Aqua Berapa Liter?

Lantas, satu galon Aqua terdapat berapa liter? Merk Aqua mempunyai standar tersendiri terkait volume isi dari air galon yang diproduksi oleh perusahaan mereka.

Satu galon Aqua isinya 19 liter air minum. Dengan volume sebesar ini, air kemasan galon cocok untuk konsumen rumah tangga.

Apabila dikonversikan ke dalam satuan kilogram, 1 liter setara dengan 1 kilogram. Artinya, berat Aqua galon yang berisikan 19 liter minimal ialah 19 kilogram.

Tetapi perhitungan tersebut belum termasuk dengan bobot galon itu sendiri. Jadi, bila di total secara keseluruhan, berat Aqua galon bisa mencapai lebih dari 19 kilogram.


Disadur dari sumber cnbcindonesia.com

Selengkapnya
Sebenarnya Berapa Liter Isi dalam Satu Galon Aqua?

Kimia

Satu Galon Sebenarnya Berapa Liter? Inilah Jawaban dan Penjelasannya

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Jakarta - Berapa liter isi dalam 1 galon? Pertanyaan semacam ini kerap muncul di benak kebanyakan orang. Meskipun jawabannya terlihat sederhana, tetapi dalam praktiknya ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam menjawab pertanyaan ini.

Untuk menentukan berapa liter dalam 1 galon, hendaknya kita harus mengetahui satuan galon yang digunakan. Apabila memandang dari lingkup universal, secara umum terdapat 2 jenis standar ukuran galon, antara lain galon standar Inggris (UK) dan galon versi Amerika Serikat (AS).

Dilansir dari laman Science Trends, 1 galon biasa versi Amerika Serikat sama dengan 3,7854118 liter. Sementara 1 galon standar Inggris yakni 5,54609 liter.

Galon merujuk kepada satuan ukur volume dengan singkatan "gal". Meskipun begitu, nilai galon tentu berbeda beda di setiap negara, sehingga tak bisa digunakan sebagai satuan baku bagi volume.

Secara bahasa, galon berasal dari kata 'galun' dalam bahasa Prancis. Dalam bahasa Inggris Kuno disebut dengan "gellet" dan "jale" dalam bahasa Perancis Kuno.

Liter merupakan satuan volume dalam sistem pengukuran standar internasional. Volume satu liter sama dengan 1000 cm³ atau satu desimeter kubik.

Liter didefinisikan sebagai volume yang dimiliki oleh 1 kg air, sebagaimana pada tekanan standar dan kepadatan puncak. Oleh karena itu, 1 liter air umumnya mempunyai berat sebesar 1 kg.

Penggunaan satuan liter biasanya sebagai pengukur volume barang sesuai dengan wadahnya, baik itu carian ataupun kumpulan padatan yang dengan mudah dituangkan dari 1 wadah ke wadah lainnya. Satuan liter bisa disebut dengan sentimeter kubik, adapun pengukuran liter lainnya seperti hektoliter, dekaliter, megaliter serta kiloliter.

Lantas, berapa liter dalam satu galon?

Baik galon ataupun liter masuk ke dalam satuan volume, sehingga sangat memungkinkan bagi keduanya untuk diubah. Ketika mengonversinya pun, harus ada standar yang dipilih.

Standar yang dipilih ini sebagaimana disebutkan di atas, ada yang namanya galon versi Inggris dan versi Amerika. Bobot keduanya tentu berbeda.

Jika berbicara kepada galon air mineral di Indonesia dengan ragam merk yang berbeda, mereka tentu mempunyai volume isi tersendiri. Hal tersebut sesuai dengan masing masing standar perusahaan mereka.

Contohnya, 1 galon Aqua berisi sebanyak 19 liter air. Volume itu diperuntukkan sebagai konsumsi air untuk 1 keluarga.

Tetapi, tetap saja perhitungan tersebut tak bisa menjawab pertanyaan dengan bobot galon itu sendiri.


Disadur dari sumber detik.com

Selengkapnya
Satu Galon Sebenarnya Berapa Liter? Inilah Jawaban dan Penjelasannya

kesehatan

Uji Kompetensi Dokter Indonesia

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) merupakan prosedur yang wajib diikuti oleh mahasiswa ataupun lulusan ilmu kedokteran yang ingin mendapatkan lisensi profesi sebagai dokter. Uji kompetensi dilakukan melalui berbagai cara diantaranya ujian tulis, portofolio, dan OSCE (Objective Structured Clinical Examination). Di Indonesia UKDI digunakan sebagai tolok ukur dan barometer kerja bagi seorang dokter.

Tujuan

Tujuan UKDI adalah untuk memberikan informasi berkenaan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, untuk kemudian seorang dokter dapat mengurus pengajuan surat ijin praktik (SIP).

Pusat Tempat Ujian

  1. Wilayah Banda Aceh di Universitas Syiah Kuala.
  2. Wilayah Medan di Universitas Sumatera Utara.
  3. Wilayah Padang di Universitas Andalas.
  4. Wilayah Palembang di Universitas Sriwijaya.
  5. Wilayah DKI Jakarta di Universitas Trisakti, Universitas Indonesia, Universitas Kristen Indonesia.
  6. Wilayah Bandung di Universitas Kristen Maranatha, Universitas Padjajaran, Universitas Jenderal Achmad Yani.
  7. Wilayah Semarang di Universitas Diponegoro, Universitas Islam Sultan Agung.
  8. Wilayah Yogyakarta di Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
  9. Wilayah Surabaya di Universitas Airlangga, Universitas Hang Tuah, Universitas Wijaya Kusuma.
  10. Wilayah Malang di Universitas Brawijaya.
  11. Wilayah Denpasar di Universitas Udayana.
  12. Wilayah Makasar di Universtas Hasanuddin.
  13. Wilayah Manado di Universitas Sam Ratulangi.
  14. Wilayah Banjarmasin di Universitas Lambung Mangkurat.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Uji Kompetensi Dokter Indonesia

lisensi

Lisensi

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Lisensi secara umum dapat diartikan pemberian izin, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.

Macam lisensi

Lisensi atas hak kekayaan intelektual

Salah satu jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.

Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.

Syarat dan ketentuan (term and condition): Kebanyak lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian lisensi / pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomor seri) untuk satu jenis perangkat lunak.

Wilayah: Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa untuk daerah atau regional "Amerika Utara" (Amerika Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya,

Lisensi massal

Lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam "Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir" (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak.

Di bawah perjanjian "EULA" ini pengguna komputer dapat melakukan instalasi perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).

Lisensi merek barang / jasa

Pemilik barang atau jasa dapat memberikan izin (lisensi) kepada individu atau perseroan agar individu atau perseroan tersebut dapat mendistribusikan (menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau jasa[1] di bawah sebuah merek dagang.

Dengan pemakaian lisensi tipe ini, pemakai lisensi dapat menggunakan (menjual atau mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di negaranya sendiri.

Lisensi hasil seni dan karakter

Pemilik lisensi dapat memberikan izin atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta material seni dan karakter (misalnya, Mickey Mouse menjadi Miki Tikus).

Lisensi bidang pendidikan

Gelar akademis termasuk sebuah lisensi. Sebuah Universitas memberikan izin kepada perorangan untuk memakai gelar akademis.[2] Misalnya (Diploma I (D1), Ahli Madya (Diploma III, (D3)), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3)).

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Lisensi

kesehatan

Kedokteran di Indonesia

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Di Indonesia, pendidikan kedokteran dapat ditempuh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat. Mahasiswa harus menempuh pendidikan strata-1 selama sekitar 3,5 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.) yang kemudian dilanjutkan dengan pendidikan profesi dokter selama 1,5 tahun. Setelah itu, mereka wajib mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Hanya mahasiswa yang lulus ujian tersebut yang dapat mengangkat sumpah dan dilantik sebagai dokter. Setelah diambil sumpah, seorang dokter diwajibkan untuk mengikuti program dokter internsip selama satu tahun.[3] Setelah menyelesaikan program internsip, seorang dokter umum dapat mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya. Saat ini kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia menganut sistem pembelajaran berdasarkan masalah (PBL).

Konsil Kedokteran Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter, dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.

KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter, dan dokter gigi yang menjalankan prakterk kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter, dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.

KKI mempunyai wewenang:

  • menyetujui, dan menolak permohonan registrasi dokter, dan dokter gigi,
  • menerbitkan, dan mencabut surat tanda registrasi dokter, dan dokter gigi,
  • mengesahkan standar kompetensi dokter, dan dokter gigi,
  • melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter, dan dokter gigi,
  • mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran, dan kedokteran gigi,
  • melakukan pembinaan bersama terhadap dokter, dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
  • melakukan pencatatan terhadap dokter, dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:

  • Konsil Kedokteran
  • Konsil Kedokteran Gigi.

Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:

  • divisi registrasi,
  • divisi standar pendidikan profesi,
  • divisi pembinaan.

Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari:

  • Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,
  • Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,
  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,
  • Kolegium Kedokteran 1 orang,
  • Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,
  • Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,
  • Tokoh Masyarakat 3 orang,
  • Departemen Kesehatan 2 orang,
  • Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.

Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).

Sertifikat kompetensi

Sertifikat kompetensi perlu dibuat bagi dokter lulusan sebelum 29 April 2007, dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Proses pembuatan sertifikat kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301). Sertifikat kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan pos tercatat.

Surat tanda registrasi

Surat tanda registrasi (STR) adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi, telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang memenuhi persyaratan, dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi, dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah STR. Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Kedokteran di Indonesia

Organisasi di Indonesia

Persatuan Guru Republik Indonesia

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022


Persatuan Guru Republik Indonesia (disingkat PGRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda, pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). PGRI memiliki afiliasi dengan ASEAN Council of Teachers. PGRI juga tergabung dalam Education International, sebuah organisasi guru dunia yang terdiri dari 172 negara.

Sejarah

Pada awalnya organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan penilik sekolah. Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda, mereka umumnya bertugas di sekolah desa dan sekolah rakyat angka dua.

Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu, di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.

Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi terhadap pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.

Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.

Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.

Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 - seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.

Dengan semangat pekik “merdeka” bertalu-talu, di tengah bau mesiu pengeboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan:

  1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
  2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.
  3. Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.

Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Sifat-sifat PGRI

Sifat-sifat PGRI antara lain:

  1. Unitaristik, tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal usul.
  2. Independen, berlandaskan pada kemandirian dan kemitrasejajaran
  3. Nonpartisan, bukan merupakan afiliasi dari partai politik.

Jati Diri PGRI

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki tiga jati diri organisasi,[5] yaitu: Organisasi Profesi, dan Ketenagakerjaan.

Arti lambang PGRI

Berikut ini penjelasan tentang arti pada lambang PGRI:

  • Bentuk: cakra/lingkaran melambangkan cita-cita luhur dan daya upaya menunaikan pengabdian terus-menerus.
  • Ukuran, corak, dan warna bidang: bagian pinggir lingkaran berwarna merah melambangkan pengabdian yang dilandasi kemurnian dan keberanian bagi kepentingan rakyat. Warna putih dengan tulisan "Persatuan Guru Republik Indonesia" melambangkan pengabdian yang dilandasi kesucian dan kasih sayang. Panduan warna pinggir merah-putih melambangkan pengabdian kepada negara, bangsa, dan tanah air Indonesia.
  • Suluh berdiri tegak bercorak 4 garis tegak dan datar berwarna kuning: Simbol yang melambangkan fungsi guru (pada pendidikan prasekolah, dasar, menengah, dan perguruan tinggi) dengan hakikat tugas pengabdian guru sebagai pendidik yang besar dan luhur.
  • Nyala api dengan 5 sinar warna merah: Simbol yang melambangkan arti ideologi Pancasila, dan arti teknis yakni sasaran budi pekerti, cipta, rasa, karsa, dan karya generasi.
  • Empat buku mengapit suluh: Posisi 2 datar dan 2 tegak (simetris) dengan warna corak putih melambangkan sumber ilmu yang menyangkut nilai-nilai moral, pengetahuan, keterampilan dan akhlak bagi tingkatan lembaga-lembaga pendidikan prasekolah, dasar, menengah, dan tinggi.
  • Warna dasar tengah hijau: Simbol yang melambangkan kemakmuran generasi.

Dasar hukum dan Hari Guru Nasional

Dasar Hukum termaktub pada Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang merupakan sebagai tanda penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan, menetapkan hari lahir PGRI pada tanggal 25 November sebagai Hari guru nasional, diperingati setiap tahun.

Sumpah dan Ikrar Guru Indonesia

Sumpah Guru

Sumpah Guru Indonesia

Demi Allah

Sebagai guru Indonesia saya bersumpah/berjanji:

  1. Bahwa saya akan membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusiaan dan masa depannya;
  2. Bahwa saya akan melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
  3. Bahwa saya akan melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
  4. Bahwa saya akan melaksanakan tugas saya serta bertanggung jawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, asyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
  5. Bahwa saya akan menggunakan keharusan profesiaonal saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;
  6. Bahwa saya akan menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
  7. Bahwa saya akan berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
  8. Bahwa saya akan berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar pendidikan;
  9. Bahwa saya akan memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih kepada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
  10. Bahwa saya akan menjalin kerja sama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru indonesia;
  11. Bahwa saya akan berusaha untuk menjadi teladan dalam perilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
  12. Bahwa saya akan menghormati; menaati dan mengamalkan kode etik guru Indonesia.

Saya ikrarkan sumpah/janji *) ini secara sungguh-sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru profesional.

Ikrar Guru

Ikrar Guru Indonesia

  1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang Undang Dasar 1945.
  3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
  5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan.

Pengurus PGRI

Susunan dan Personalia Pengurus Personalia PGRI Masa Bakti XXI Tahun 2013 – 2018 (yang ditetapkan di Jakarta, 4 Juli 2013):

Pengurus Harian

1. Ketua Umum: Sulistiyo (Wafat 14 Maret 2016 di RSAL Mintoharjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat karena kecelakaan terapi Hiperbarik). Periode kepemimpinannya dilanjutkan oleh Plt. Ketua Umum Unifah Rosyidi. Prof.Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PB PGRI pergantian antarwaktu melanjutkan kepemimpinan Dr. Sulistiyo hingga Kongres berikut di tahun 2019 melalui Konferensi Kerja Nasional PGRI ke-IV di Medan, Sumatera Utara, 27-30 Januari 2017.

2. Ketua-ketua:

  • Dr. H. Sugito, M.Si
  • H. Sahiri Hermawan, S.H., MH
  • Drs. H. Muh. Asmin, M.Pd
  • Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd.
  • Prof. Dr. Sudarwan Danim
  • Dr. Didi Suprijadi, M.M.

3. Sekretaris Jenderal: M. Qudrat Nugraha, Ph.D.

4. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal:

  • Dra. Dian Mahsunah, M.Pd.
  • Dra. Hj. Farida Yusuf, M.Pd.
  • Dr. Supardi, M.Pd.
  • Dr. H. Hadi Tugur, M.Pd., MM.

5. Bendahara: Prof. Dr. Dede Rosyada

6. Wakil Bendahara: Dr. Fathiaty Murtadho, M.Pd.

Sekretaris Departemen

  • Organisasi dan Kaderisasi: Drs. H. Giat Suwarno
  • Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan: Drs. Usman Tonda, S.H., M.Pd
  • Komunikasi dan Informasi: Dr. H. Basyaruddin Thoyib, M.Pd.
  • Penelitian dan Pengabdian Masyarakat: Dr. Mohammad Abduhzen, M.Hum.
  • Pendidikan dan Pelatihan: Drs. Suharno, M. Sajim, M.M.
  • Hubungan Luar Negeri: Drs. Warnoto, M.Pd.
  • Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan: Dra. Hj. Rachmawaty AR, M.M.
  • Pembinaan Mental dan Spiritual: Dr. H. Sastra Djuanda
  • Pemberdayaan Perempuan: Dra. Murniasih
  • Olahraga, Seni, dan Budaya: Dr. Hj. Euis Karwaty, M.Pd.
  • Kerja sama dan Pengembangan Usaha: Drs. Wahyo Pradono, M.M.
  • Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi: H. Sibro Mulisi, B.A., S.Pd.
  • Penegakan Kode Etik: Dr. H. Muhir Subagja, M.M.
  • Pembinaan Karier Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan: Kadar, S.Pd., M.Pd.

PGRI kembali mengadakan kongres sebagai forum resmi organisasi yang tertinggi. Dalam Kongres ke-XXII PGRI yang berlangsung 4-7 Juli 2019 bertempat di BRI Arena Mahaka Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara telah ditetapkan pengurus PB PGRI Masa Bakti ke-XXII, Periode 2019-2024.

Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XXII Periode 2019-2024 sebagai berikut.

Pengurus Harian

1. Ketua Umum: Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd

2. Ketua-ketua:

  • Prof. Dr. Supardi, M.Pd.
  • Dra. Dian Mahsunah, M.Pd.
  • Drs. Huzaifah Dadang, M.M.
  • Dr. Djoko Adi Waluyo, MM.
  • Dr. Sukirman, M.Pd.
  • Dr. Irman Yasin Limpo, S.H.
  • Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.

3. Sekretaris Jenderal: Drs. Ali Arahim, M.Pd.

4. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal:

  • Dr. Fathiaty Murtadho, M.Pd.
  • Dudung Abdul Qodir, M.Pd.
  • Dr. Jejen Musfah, M.Pd.
  • Dr. H. Muhir Subagja, M.M.

5. Bendahara: Dr. H. Basyaruddin Thayib, M.Pd.

6. Wakil Bendahara: Drs. Samidi, M.Pd.

Ketua Departemen

Organisasi dan Kaderisasi: M. Sibroh Mulisi, S.Pd.

Pengembangan Profesi: Ir. H. Bambang Sutrisno, M.M.

Pengembangan Karier: Dr. Kartini, S.Ag. M.Pd.

Penegakan Kode Etik, Advokasi, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi: Ir. Achmad Wahyudi, SH. MH.

Penelitian dan Pengabdian Masyarakat: Catur Nurrochman Oktavian, M.Pd.

Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan: Dr. Mansyur Arsyad, M.Pd.

Kerjasama dan Pengembangan Usaha: Dr. M.Q. Wisnu Aji, M.Ed.

Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan: Dra. Rachmawaty AR. M.M.

Pemberdayaan Perempuan: Dra. Farida Yusuf, M.Pd.

Komunikasi dan Informasi: Prof. Dr. Ir. Richardus Eko Indrajit, M.Sc. M.B.A

Olahraga, Seni, dan Budaya: Dr. Euis Karwati, M.Pd

Pembinaan Kerohanian dan Karakter Bangsa: Drs. Mustafa Kemal, M.Pd

Hubungan Luar Negeri: Dr. Fransisca Susilawati, S.Hut, M.Pd.

Pengembangan Pendidikan Khusus dan Nonformal: R. Ella Yulaelawati, R. MA., Ph.D.

Karena ada pengurus yang berhalangan tetap, maka di tahun 2020-2021 terdapat pergantian antarwaktu pengurus masa bakti XXII sebagai berikut. Di jajaran pengurus harian, 2 orang ketua, yaitu Dudung Nurullah Koswara, M.Pd. dan Dr. Sukirman, M.Pd. digantikan oleh Ir. Achmad Wahyudi, SH. MH., dan Prof. Dr. Ir. Richardus Eko Indrajit, M.Sc. M.B.A. Posisi Wakil Bendahara yang kosong dikarenakan meninggalnya Drs. Samidi, M.Pd., lalu dijabat oleh Catur Nurrochman Oktavian, M.Pd. (sebelumnya Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) sejak akhir tahun 2021.

Di posisi Ketua Departemen, terdapat beberapa pergantian pengurus. Ketua Departemen Kominfo yang dijabat oleh Wijaya, M.Pd.; Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dijabat oleh Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma, M.Pd.; Ketua Departemen Penegakan Kode Etik, Advokasi, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi dijabat oleh Abdul Waseh, M.Pd.; Ketua Departemen Organisasi dan Kaderisasi dijabat oleh Drs. Mustafa Kemal, M.Pd.; dan Ketua Departemen Pembinaan Kerohanian dan Karakter Bangsa dijabat oleh Sugandi, S.E. M.Pd.

Sekretariat Pengurus Besar PGRI (Kantor Pusat)

Lokasi sekretariat PB PGRI bertempat di Gedung Guru Indonesia Jl. Tanah Abang III No. 24, Jakarta 10160, dengan nomor telepon (021) 3849856 dan Faksimil (021) 3446504.

Perangkat Kelengkapan Organisasi

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum

Sesuai jati dirinya sebagai organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan, maka PGRI memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang bertugas meningkatkan kesadaran, memberikan perlindungan, dan bantuan hukum kepada anggota PGRI. LKBH dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. LKBH ini berperan memberikan saran, pendapat, pertimbangan, dan bantuan ohhh penyelesaian masalah hukum kepada badan pimpinan organisasi yang membentuknya tentang permasalahan hukum anggota, pengurus, lembaga pendidikan maupun organisasi PGRI.

Badan Pembina Lembaga Pendidikan

Untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan pada lembaga pendidikan PGRI, maka dibentuklah Badan Pembina Lembaga Pendidikan (BPLP) yang memiliki kedudukan dan wewenang yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar PGRI. Dalam melaksanakan pembinaan dan koordinasi, BPLP dibantu oleh Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI provinsi, dan YPLP PGRI kabupaten/kota, atau badan penyelenggara pendidikan tinggi lainnya.

Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS)

Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang berfungsi membina dan mengembangkan profesi guru. Salah satu jati diri PGRI sebagai organisasi profesi, maka untuk melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru PGRI telah menetapkan perangkat kelengkapan organisasi, yaitu Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis disingkat APKS. Pembentukan APKS PGRI didasarkan Keputusan Konferensi Kerja Nasional IV PGRI Masa Bakti XXI Nomor VIII/KONKERNAS IV/XXI/2017.

Sebagai perangkat kelengkapan organisasi PGRI, dibentuklah APKS PGRI Pusat pada tingkat Pengurus Besar, APKS PGRI Provinsi di pengurus provinsi, dan APKS PGRI kabupaten/kota di tingkat pengurus kabupaten/kota. APKS PGRI meliputi badan pimpinan APKS dan satuan APKS. Majelis APKS adalah representasi unsur perwakilan masing-masing satuan asosiasi profesi, satuan asosiasi keahlian sejenis, dan badan pimpinan organisasi PGRI sesuai dengan tingkatannya. Satuan asosiasi profesi adalah perkumpulan/ikatan/himpunan/asoiasi guru, dosen dan/atau tenaga kependidikan yang dibentuk atas kesamaan bidang ilmu dan/atau rumpun ilmu. Satuan asosiasi keahlian sejenis adalah perkumpulan/ikatan/himpunan/asoiasi guru, dosen atau tenaga kependidikan yang dibentuk atas kesamaan pekerjaan atau keahlian.

Tugas dan fungsi APKS PGRI serta satuan-satuan asosiasi profesi dan keahlian sejenis di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota, antara lain melaksanakan:

  • Workshop, pelatihan, seminar untuk peningkatan kompetensi guru, bedah buku, benchmarking, dan lainnya.
  • Festival PGRI Menulis dan Lomba Pembelajaran Inovatif, dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat kabupaten/kota pada peringatan Hardiknas, tingkat provinsi pada peringatan Hari Proklamasi, dan tingkat nasional.

PGRI Smart Learning and Character Center (PSLCC)

PGRI Smart Learning and Character Center (PSLCC) adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan pengembangan profesi guru dan pendidikan karakter berbasis teknologi dan informasi.

PSLCC dibentuk di tingkat nasional (pusat), provinsi, kabupaten/kota. PSLCC dibentuk oleh badan pimpinan organisasi sebagai representasi yang berwenang melakukan pengembangan dan pelatihan di bidang pembelajaran dan pendidikan karakter. Masa bakti pengurus PSLCC sama dengan masa bakti pengurus badan pimpinan organisasi yang mengangkatnya.

Di masa pandemi Covid-19, PSLCC melakukan kegiatan pelatihan daring seperti webinar berseri sejak 2-20 Mei 2020 dengan peserta sebanyak 15.000 orang dari seluruh Indonesia dan 50 negara yang dilaksanakan secara live streaming via youtube PB PGRI.

Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan

Berdasarkan AD/ART hasil kongres XXII PGRI tahun 2019, PGRI memiliki Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan. Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan studi atau kajian yang terkait pendidikan. Lembaga kajian kebijakan pendidikan dibentuk di tingkat nasional (pusat), tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.

Perempuan PGRI

Selain perangkat kelengkapan organisasi seperti APKS, PSLCC, BPLP, Persatuan Guru Republik Indonesia juga memiliki perangkat kelengkapan organisasi yang bernama Perempuan PGRI. Perempuan PGRI bertugas meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif anggota perempuan PGRI dalam membangun dan menjaga muruah organisasi. Perempuan PGRI dibentuk di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota. Perempuan PGRI memberikan saran, pendapat, pertimbangan, dan usulan tentang program-program pengembangan dan pemberdayaan perempuan serta menggerakkan anggota perempuan PGRI untuk berpartisipasi aktif dalam forum-forum dan kegiatan organisasi.

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org

Selengkapnya
Persatuan Guru Republik Indonesia
« First Previous page 664 of 773 Next Last »