Manajemen Keuangan

Divestasi

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Dalam finansial dan ekonomi, divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan sebagai upaya pemilik perusahaan untuk menjual aset atau sebuah divisi kerjanya kepada pihak lain yang mampu memberikan harga penawaran paling tinggi. Ini adalah kebalikan dari investasi pada aset yang baru.

Tujuan

Sebuah perusahaan melakukan divestasi dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Mengurangi beban dan menambah pendapatan. Beban aset yang dimaksud seperti pajak, biaya perawatan, dan lainnya.
  2. Fokus pada bisnis yang lebih memberi keuntungan.
  3. Menghasilkan keuntungan besar di saat yang tepat, seperti menjual kembali instrumen investasi saat harga naik.
  4. Mengurangi potensi rugi yang lebih besar karena aset yang dijual tidak lagi menguntungkan.

Motif

Perusahaan memiliki beberapa motif atau alasan tertentu untuk divestasi. Motif divestasi terbagi menjadi dua yaitu motif internal dan motif eksternal. Adapun motif internal sebuah perusahaan melakukan divestasi adalah:

  1. Fokus ke bisnis utama. Selain dilakukan oleh seorang individu, terhadap aset-aset pribadinya. Divestasi juga dilakukan oleh pemilik bisnis. Terutama, mereka yang memiliki lebih dari satu bisnis, yang berasal dari berbagai bidang. Divestasi dilakukan dengan cara menjual salah satu perusahaannya sehingga pemilik usaha dapat fokus ke usahanya yang lain. Selain itu, divestasi dapat dilakukan dengan cara menjual usahanya secara keseluruhan. Pilihan ini, dinilai menjadi pilihan yang bijak terutama jika pemilik usaha tidak memiliki modal lebih.
  2. Harga jual aset sedang tinggi. Alasan yang satu ini, tidak hanya dilakukan oleh pemilik bisnis yang memiliki aset di usaha lain. Tapi, juga individu yang memiliki aset pribadi yang digunakan sebagai tabungan semata. Mulai dari emas, properti, saham, dan lain-lain. Motif atau alasan yang satu ini dilakukan untuk menambah keuntungan pemilik bisnis atau individu pemilik aset. Aset yang dimiliki tentunya akan berkurang setelah melakukan penjualan namun jika dihitung jumlah kekayaannya mereka tergolong untung karena menjual aset dengan harga yang lebih mahal dari sebelumnya. Pertimbangan untuk melakukan divestasi dengan motif ini pun harus dipikirkan matang-matang. Apakah nantinya ingin memiliki aset di bidang yang sama lagi atau tidak.
  3. Mencegah kebankrutan. Bukannya menjual karena rugi, justru keputusan divestasi yang satu ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebangkrutan. Setidaknya, untuk menghindari pengeluaran yang tidak perlu. Motif yang satu ini dilakukan setelah pemilik aset melakukan evaluasi terlebih dahulu. Terutama jika aset yang dimiliki merupakan sebuah usaha. Harus ada beberapa pertimbangan yang dilakukan, sebelum memutuskan untuk mengambil keputusan ini.

Alasan eksternal sebuah perusahaan maupun individu melakukan divestasi biasanya berasal dari pihak berwajib. Seperti pemerintah setempat atau kreditur dari bank yang digunakan oleh pemilik usaha. Motif eksternal sebuah perusahaan melakukan divestasi adalah:

  1. Merupakan aset milik negara. Hal ini biasanya terjadi pada kepemilikan tanah. Terutama, mereka yang mendapatkan tanah tersebut secara turun-temurun. Hanya menggunakan patok sebagai tanda kepemilikan, tidak ada pengesahan secara hukum sehingga pemerintah berhak memaksa pemilik untuk melakukan divestasi dengan cara penggusuran atau pemindahan.
  2. Harta atau aset yang dimiliki merupakan barang sengketa. Misalnya, ternyata properti yang dibeli oleh seorang individu tersebut merupakan hasil dari kasus korupsi. Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk memaksa individu tersebut melakukan divestasi. Alasannya adalah, untuk menutupi kerugian yang diderita oleh negara karena secara tidak langsung aset tersebut dibeli menggunakan aset negara.
  3. Aset dijadikan jaminan. Pihak lainnya yang bisa memaksa seorang pemilik usaha atau individu untuk melakukan divestasi adalah kreditur. Terutama jika pemilik usaha atau individu tersebut memiliki utang yang tidak bisa dibayar sedangkan mereka memasukkan aset tersebut sebagai jaminan. Maka kreditur memiliki hak penuh untuk menyita barang yang dimiliki yang bersangkutan karena perjanjian yang dimiliki.

Contoh kasus

Contoh kasus divestasi di Indonesia dapat dilihat pada perusahaan BUMN Inalum dengan PT. Vale Indonesia (PTVI). PTVI mendivestasikan 20% sahamnya ke Inalum. Divestasi 20% saham PTVI merupakan kewajiban dari amandemen Kontrak Karya (KK) pada tahun 2014 antara PTVI dan pemerintah yang harus dilaksanakan lima tahun setelah amandemen tersebut. Kontrak karya PTVI akan berakhir pada akhir 2025 dan dapat diubah atau diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kasus divestasi dapat ditemui pula pada divestasi PT Freeport Indonesia dengan Inalum. Inalum kini memegang 51,23% saham Freeport. Kepemilikan saham tersebut terdiri dari 41.23% untuk Inalum dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40% oleh BUMD Papua. 

Sementara itu, untuk mendapatkan 51,23% saham tersebut memerlukan dana sebesar 54 triliun rupiah. Untuk mendapatkan saham tersebut, Inalum menerbitkan surat utang global sebanyak US$ 4 miliar. Dimana, sebanyak US$ 3,85 miliar digunakan untuk membeli saham dan US$ 150 juta untuk refinancing. Selain divestasi saham sebesar 51%, Freeport juga berkomitmen untuk membangun smelter dalam 5 tahun ke depan hingga Januari 2022 atau 5 tahun sejak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbitkan.

Metode divestasi

Beberapa perusahaan menggunakan teknologi untuk memfasilitasi proses divestasi beberapa divisi. Mereka mempublikasikan informasi tentang divisi mana saja yang ingin mereka jual pada situs resmi mereka sehingga dapat dilihat oleh perusahaan lain yang sekiranya tertarik untuk membeli divisi tersebut. Sebagai contoh, Alcoa telah mendirikan sebuah online showroom yang menampilkan divisi yang mereka jual. Dengan melakukan komunikasi secara online, Alcoa telah mengurangi biaya yang dibutuhkan untuk membiayai divisi yang bergerak pada hotel, usaha transportasi, dan urusan pertemuan.

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Divestasi

Manajemen Keuangan

Pemegang Saham

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder) adalah pihak yang memiliki saham pada suatu perusahaan. Pada perusahaan besar, pemegang saham mewakilkan kepemiikan sahamnya kepada pihak manajemen perusahaan. Sementara pada perusahaan kecil, pemegang saham sekaligus menjadi pihak manajemen perusahaan. 

Status pemegang saham di dalam perusahaan adalah sebagai pemilik modal yang memiliki hak dan kewajiban atas perusahaan yang diberi modal. Pengaturan hak dan kewajiban perusahaan harus sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Kekayaan pemegang saham di dalam suatu perusahaan sebanding dengan harga saham yang dimilikinya serta nilai perusahaan dan laba perusahaan. Kesejahteraan pemegang saham ditentukan oleh manajemen kas yang dilakukan oleh agen yaitu pihak manajemen perusahaan.

Fungsi

Teori keagenan

Teori keagenan merupakan teori yang memberikan gambaran hubungan antara pemegang saham dengan pihak manajemen. Dalam teori keagenan, pemegang saham dan pihak manajemen perusahaan memiliki peran yang terpisah. Pemegang saham berperan sebagai prinsipal yang memiliki perusahaan sementara manajemen berperan sebagai agen yang mengelola perusahaan. 

Pemegang saham membuat kontrak dengan pihak manajemen dengan manajemen sebagai pekerja dan pemegang saham sebagai pemberi pekerjaan. Semua pekerjaan yang dilakukan oleh manajemen harus dilaporkan kepada pemegang saham. Hubungan keagenan antara pihak manajemen dengan pemegang saham merupakan salah satu bentuk tata kelola perusahaan. 

Pihak manajemen perusahaan khususnya manajemen keuangan ditujukan untuk membuat perusahaan mempunyai nilai yang maksimum. Tujuan ini pada dasarnya sama dengan memaksimumkan kekayaan bagi para pemegang saham. Memaksimumkan nilai perusahaan diartikan sebagai memaksimumkan harga saham biasa yang dimiliki oleh pemegang saham.

Kedudukan

Dalam suatu perusahaan, pemegang saham memiliki kedudukan sebagai salah satu pemangku kepentingan. Pemegang saham termasuk salah satu kelompok utama di dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan. Pemegang saham terlibat langsung dalam dengan hubungan bisnis yang dibuat oleh perusahaan. Kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat dijual kepada pihak lain sesuai dengan keinginannya. Sementara itu, tanggung jawab yang dimiliki perusahaan kepada pemegang saham adalah mengembalikan investasi yang diberikan oleh pemegang saham.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas memiliki ciri usaha yang mandiri yang tidak bergantung kepada pemegang saham. Kekayaan, aset dan utangdari pemegang saham pada perseroan terbatas dipisahkan dengan kekayaan, aset dan utang yang dimiliki oleh perusahaan.Tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham pada perseroan terbatas bersifat terbatas yaitu hanya pada setoran yang telah diberikan kepada perusahaan.

Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh perseroan terbatas dengan nilai yang melebihi pengambilan saham. Setiap kerja sama yang dibuat atas nama perseroan terbatas juga tidak menjadi tanggung jawab dari pemegang saham. Di dalam perseroan terbatas juga dilakukan pemisahan fungsi antara pemegang saham dengan direktur. Di perseroan terbatas, kekuasaan tertinggi diberikan kepada rapat umum pemegang saham. Para pemegang saham juga memiliki hak untuk menunjuk komisaris yang bertugas sebagai pengawas saham perusahaan perseroan terbatas.

Bank

Pada lembaga keuangan berbentuk bank, pemegang saham merupakan pemberi modal yang utama. Pemegang saham menjadi penyerap modal ketika bank mengalami kerugian. Di dalam bank, modal yang diberikan oleh pemegang saham harus selalu ada, tetapi bank tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang telah digunakan.

Hak

Hak pemegang saham di dalam suatu perusahaan diatur dalam tata kelola perusahaan yang berperan dalam memberikan nilai tambah bagi perusahaan.Para pemegang saham mempunyai hak untuk ambil bagian di dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan nilai besar kecil saham yang dimiliki oleh masing-masing.

Hak pemilik saham biasa

Pemegang saham biasa dapat memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham. Hak suara ini tidak dimiliki dan tidak diberikan kepada pemilik saham preferen. Rapat umum pemegang saham merupakan rapat pengambilan keputusan tertinggi bagi perusahaan yang dapat menentukan keberlangsungan perusahaan.

Hak bersama

Hak memesan efek terlebih dahulu

Hak memesan efek terlebih dahulu merupakan hak pembelian saham yang diberikan oleh perusahaan hanya kepada pemegang saham yang telah terdaftar sebelumnya. Masa berlaku hak ini hingga keputusan pemilik saham lama diumumkan. Jika pemilik saham lama tidak membeli saham, maka haknya menjadi hilang.

Hak untuk mengetahui informasi keuangan

Dalam suatu perusahaan terkadang pemegang saham tidak mengambil peran sebagai pihak manajemen perusahaan. Karenanya, pemegang saham memerlukan informasi keuangan untuk mengetahui masa depan perusahaan dan imbal hasil yang mereka peroleh dari investasi pada suatu perusahaan. Setelah informasi keuangan diberikan, pemegang saham akan mengadakan pengambilan keputusan terhadap saham mereka di suatu perusahaan. Keputusan yang dapat diambil oleh pemegang saham yaitu menambah, mengurangi, mengambil kembali atau tetap mempertahankan saham yang diinvestasikan pada suatu perusahaan. Keputusan akhir dari pemegang saham terhadap investasi pada suatu perusahaan dilakukan dengan analisis laporan keuangan.

Pada badan usaha, pihak manajemen dan pemegang saham melakukan komunikasi atas informasi keuangan melalui surat pemegang saham. Isi surat pemegang saham adalah peristiwa-peristiwa yang mempengaruhi perusahaan dengan dampak yang besar. Peristiwa-peristiwa ini terjadi pada masa lalu. Peristiwa ini umumnya terjadi setahun terakhir sebelum surat pemegang saham diterbitkan. Selain informasi keuangan, surat pemegang saham juga berisi filosofi yang dianut oleh pihak manajemen, manajemen strategis dan program yang akan dilaksanakan di masa depan.

Kebijakan

Kebijakan lindung nilai

Kebijakan lindung nilai adalah kebijakan melakukan transaksi yang hanya memiliki risiko yang kecil atau menurunkan nilai risiko. Penurunan nilai risiko ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mengadakan transaksi. Kebijakan lindung nilai bertujuan untuk mengurangi risiko fluktuasi suku bunga, nilai tukar dan komoditas pada pasar valuta asing yang bersifat merugikan perusahaan. Motivasi utama dari penerapan kebijakan lindung nilai adalah salah satu tujuan perusahaan yaitu untuk memberikan kekayaan secara maksimal kepada para pemegang saham. Pada kebijakan lindung nilai,biaya transaksi yang menyebabkan kesulitan keuangan dikurangi. Kebijakan lindung nilai ini umumnya diterapkan pada perusahaan multinasional.

Kebijakan dividen

Kebijakan dividen diberlakukan sebagai bentuk balas jasa atas modal yang diberikan oleh pemegang saham dalam bentuk modal saham biasa maupun modal saham preferen. Pengambilan keputusan mengenai kebijakan dividen dilakukan oleh direksi perusahaan selama rapat umum pemegang saham. Pada modal saham preferen, dividen wajib dibayarkan oleh perusahaan meskipun perusahaan tidak memperoleh laba maupun mengalami kerugian. Jika perusahaan tidak mampu membayarkannya, maka pembayaran dividen pada modal saham preferen dapat ditunda pada pembayaran berikutnya dengan status sebagai hutang perusahaan.

Pemberian dividen oleh perusahaan kepada pemegang saham diadakan dengan periode waktu yang telah ditetapkan. Kebijakan dividen ini umumnya dilakukan di dalam pasar modal yang memperjualbelikan kepemilikan saham. Dividen hanya diberikan kepada investor yang menjadi pemegang saham. Selain itu, investor yang menjadi pemegang saham juga mendapatkan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.

Pengalihan hak

Suatu perusahaan dapat mengadakan pengalihan hak dari pemegang saham lama ke pemegang saham baru melalui emiten. Proses pengalihan hak pemegang saham dilakukan di dalam rapat umum pemegang saham. Emiten ini mleiputi kegiatan penjualan surat berharga komersial dan emisi di bursa. Pemegang saham umumnya melakukan merger untuk meningkatkan laba aktual maupun laba masa depan. Pemegang saham perusahaan yang diambil alih (pemegang saham lama) dapat memperoleh laba dalam jumlah besar ketika pengambil-alihan terjadi akibat merger. Perusahaan yang diambil alih umumnya memiliki kinerja yang tidak mencapai nilai potensialnya sehingga memberikan laba bagi pemegang saham perusahaan yang diambil alih. Laba juga diperoleh oleh pemegang saham perusahaan yang diambil alih karena perusahaan pengambil alih memperoleh laba secara ekonomi. Sementara itu, pemegang saham perusahaan pengambil alih tidak memperoleh keuntungan dengan nilai yang berarti.

Konflik

Pemegang saham dapat mengalami konflik dengan pihak manajemen keuangan. Sumber konfliknya adalah masalah kebijakan dividen. Kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan keberlangsungannya di masa depan dapat diwakili oleh jumlah dividen yang dibayarkan secara tunai maupun konversi dengan saham. Laba ditahan dapat terbentuk ketika perusahaan memutuskan untuk tidak membagikan laba kepada para pemegang saham. Adanya laba ditahan menguntungkan pihak manajemen keuangan perusahaan karena menjadi sumber pendanaan internal perusahaan yang dapat membiayai ekspansi perusahaan secara hemat dari segi biaya modal. Sebaliknya, pemegang saham menginginkan aliran kas yang merupakan tujuan utama setiap investor dengan adanya pembagian dividen. Ditundanya pembayaran dividen oleh perusahaan akan memberikan pandangan yang buruk kepada investor bahwa kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan buruk.

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Pemegang Saham

Manajemen Keuangan

Pengelola Investasi Global

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Pengelola investasi global atau secara umum lebih dikenal dengan istilah hedge fund adalah kontrak investasi kolektif privat yang dikenakan biaya imbal jasa berbasis kinerja (performance fee) dan biasanya ditawarkan secara terbatas kepada investor kelas atas. Di Amerika hedge fund hanya ditawarkan kepada investor terakreditasi saja, dan karena pembatasan inilah maka hedge fund dikecualikan dari aturan-aturan SEC, NASD dan lembaga regulator lainnya.

Aktivitas hedge fund adalah dibatasi dengan suatu perjanjian yang mengatur mengenai pengelolaan dana secara khusus, sehingga hedge fund ini dapat menerapkan strategi investasi yang rumit, melakukan transaksi "long" atau "short selling" aset, melakukan transaksi perdagangan berjangka, swap dan ataupun transaksi derivatif lainnya. Hedge fund ini sering kali melakukan pula lindung nilai investasi mereka terhadap pergerakan harga ekuitas dan bursa, sebab target utama mereka adalah menghasilkan imbal hasil yang tidak berhubungan erat dengan pasar keuangan pada umumnya.

Pada banyak negara, hedge fund dilarang untuk memasarkan jasanya kepada investor yang tidak terakreditasi tidak seperti aturan pada dana investasi ritel seperti reksadana dan dana pensiun . Hedge fund ini adalah perusahaan pengelola aset gabungan yang dilakukan secara privat dan oleh karena akses pemasarannya kepada publik dibatasi oleh peraturan pemerintah maka sedikit sekali bahkan tidak ada kewajiban bagi hedge fund ini untuk menyampaikan informasi privat mereka kepada publik.

Asal usul dan perkembangannya

Istilah hedge fund berasal dari cara pengelolaan dana yang ditemukan oleh Alfred Winslow Jones pada tahun 1949. Strategi A.W. Jones' ini adalah melakukan penjualan dengan cara "short" atas saham sewaktu ia melakukan pembelian saham lainnya, jadi dengan demikian telah dilakukan lindung nilai atas risiko pasar. Banyak "pangkalan investasi", "sindikat investasi", "kemitraan investasi" ataupun "dana oportunis" yang memiliki karakteristik berbeda-beda dalam dunia modern ini yang telah beroperasi sudah sejak lama sekali. Namun Jones adalah yang pertama kali melakukan kombinasi short selling, penggunaan daya ungkit (leverage), struktur kemitraan terbatas guna menghindari aturan, dan mengenakan 20% imbalan insentif untuk kompensasi atas perannya sebagai "mitra pengelola", dan oleh karenanya Jones diakui sebagai "bapak" (penemu) dari industri hedge fund.

Hingga hari ini lindung nilai masih dilakukan dengan cara melakukan secara bersamaan transaksi pembelian saham secara long dan penjualan saham secara short, bahkan beberapa hedge fund sama sekali tidak memperdagangkan saham dan hanya melakukan transaksi pada instrumen keuanganlainnya termasuk kontrak berjangka komoditi, opsi, valuta asing dan surat hutang negara berkembang.

Aset yang dikelola oleh industri hedge fund ini berdasarkan data yang diumumkan oleh Chicago-based Hedge Fund Research Inc (HFR) pada kwartal kedua tahun 2006 total keseluruhannya bernilai 1.225 triliun USD . Angka ini naik sebanyak 20% dari tahun sebelumnya dan dua kali lipat dibandingkan tahun 2003. on the previous year and nearly twice the total three years earlier.

Oleh karena hedge fund menggunakan "daya ungkit" atau menggunakan utang untuk melakukan investasi, posisi transaksi yang dapat dilakukannya dipasar keuangan adalah lebih besar daripada aset sesungguhnya yang dikelola. Hedge fund di Amerika telah berangsur-angsur menjadi "pemegang saham aktif" dengan cara mengamblil porsi saham yang cukup besar pada perusahaan dan melakukan pengambil alihan ataupun melakukan tekanan terhadap peningkatan kinerja manajemen.

Imbal jasa

Biasanya manajer hedge fund akan mengenakan dua macam biaya sebagai imbal jasa yaitu imbal jasa berbasis kinerja (performance fee) dan imbal jasa manajemen dalam bentuk persentase. Besaran imbal jasa manajemen ini umumnya berkisar antara 1.5% hingga 2.0%.

Imbal jasa berbasis kinerja

Imbal jasa berbasis kinerja atau lebih umum dikenal sebagai performance fee, dihitung secara persentase berdasarkan keuntungan / imbal hasil yang diperoleh sebagai hasil dari dana yang dikelola, sehingga makin besar hasil yang diperoleh maka makin besar imbal jasa yang diperoleh hedge fund. Pada umumnya, hedge fund mengenakan imbal jasa kinerja ini sebesar 20% dari pendapatan kotor yang diterima, namun rentang biaya ini sangat lebar dan berbeda-beda bahkan pada hedge fund ternama imbal jasa ini dikenakan lebih besar lagi.

Manajer pengelola mendalihkan bahwa imbal jasa berbasis kinerja membantu untuk menyelaraskan antara kepentingan manajer dan kepentingan investor secara lebih baik dibandingkan dengan imbal jasa dengan sistem "flat" yang tetap harus dibayarkan walaupun kinerjanya buruk. Namun pengenaan imbal jasa berbasis kinerja ini dikritik oleh banyak orang termasuk investor terkemuka Warren Buffett. 

Sebagai pemberian kepada manajer suatu insentif untuk mengambil risiko bahkan risiko yang besar yang merupakan suatu kebalikan dari imbal hasil besar dalam jangka waktu panjang. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini maka sering kali digunakan sistem "High water mark", di mana manajer hanya memperoleh imbal hasil apabila nilai dari dana yang dikelolanya telah mencapai nilai bersih tertinggi dari yang pernah dicapai pada periode sebelumnya. Beberapa hedge fund menggunakan sistem hurdle rates di mana imbal jasa tidak akan dikenakan hingga kinerja tahunan dari dana yang dikelola melampaui suatu nilai acuan seperti obligasi pemerintah atau suatu persentase tetap pada suatu jangka waktu tertentu.

Struktur hukum

Struktur hukum digunakan dalam menentukan kewajiban perpajakan bagi investor. Banyak hedge fund memiliki domisili hukum offshore pada negara-negara yang tidak berhubungan baik dengan manajer, investor, ataupun kegiatan operasional dari investasi dana, dengan tujuan agar pajak hanya dikenakan pada investor dan tidak dikenakan pajak tambahan pada dana yang dikelola.

Untuk para investor yang menjadi subjek pajak di Amerika, hedge fund sering kali dibuat dalam struktur "kemitraan terbatas" sebab jenis ini mendapatkan perlakuan pajak yang lebih menguntungkan di Amerika. Manajer hedge fund (yang biasanya dalam bentuk perusahaan) adalah "mitra umum" atau manajer dan si investor adalah "mitra terbatas" atau anggota. Dana tersebut dikumpulkan dalam suatu kemitraan atau perusahaan dan "mitra umum" atau manajer akan melakukan segala keputusan investasi.

Untuk investor di luar Amerika dan lembaga pemerintah Amerika yang tidak dikenakan pajak di Amerika (seperti dana pensiun) di mana mereka tidak memperoleh keuntungan dari bentuk "kemitraan" ini maka sering kali struktur bagi investor tipe ini sdi buat dalam bentuk dana offshore atau unit trustataupun dalam bentuk perusahaan investasi.

Pada akhir tahun 2004, tercatat 55% dari hedge fund, yang mengelola hampir 2/3 dari total dana kelolaan, terdaftar pada Offshore Financial Centre. Lokasi offshore yang amat terkenal adalah di Cayman Islands kemudian British Virgin Islands dan Bermuda. Lokasi onshore ini adalah jauh lebih penting dalam artian lokasi manajer hedge fund. Kota New York dan wilayah Gold Coast di Connecticut (biasanya Stamford, Connecticut and Greenwich, Connecticut) yang merupakan lokasi utama dari para manajer hedge fund dengan jumlah dua kali lipat dari jumlah hedge fund yang berada di London.

Peraturan offshore

Banyak pusat keuangan offshore tampaknya mendukung pendirian hedge fund dengan menawarkan beberapa kombinasi layanan jasa, penerapan perpajakan yang menguntungkan, peraturan yang bersahabat dengan dunia bisnis dengan pusat keuangan yang utama termasuk di Cayman Islands, Dublin, Luxembourg, British Virgin Islands dan Bermuda. Diperkirakan Cayman Islands adalah pusat dari sekitar 75% dari hedge fund dunia, yang menguasai pangsa pasar hampir setengah dari industri hedge fund dengan nilai diperkirakan mencapai 1,225 triliun USD.

Transparansi

Beberapa hedge fund, utamanya di Amerika, tidak menggunakan jasa pihak ketiga sebagai bank kustodian yang menyimpan aset mereka, di mana hal ini dapat membawa dampak terjadinya konflik kepentingan dan dalam kasus yang lebih ekstrem lagi dapat menimbulkan kecurangan. Perusahaan manajemen hedge fund terkemuka.

Seringkali juga dikenali sebagai perusahaan manajemen investasi alternatif 

  • Amaranth Advisors
  • BluMont Capital
  • Bridgewater Associates
  • Caxton Associates
  • Citco Fund Services
  • Centaurus Energy
  • Citadel Investment Group
  • D. E. Shaw & Co.
  • Fortress Investment Group
  • Goldman Sachs Asset Management
  • Long Term Capital Management
  • Man Group
  • Pirate Capital LLC
  • Renaissance Technologies
  • SAC Capital Advisors
  • Soros Fund Management
  • SRR Capital LLC
  • Terminology
  • Commodity pool
  • Derivatives market
  • Investment fund
  • Venture capital

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Pengelola Investasi Global

Manajemen Keuangan

Perusahaan

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa. Ada perusahaan yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi

Jenis-jenis

Berdasarkan jenis usaha

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:

  • Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  • Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  • Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
  • Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa

Berdasarkan kepemilikan

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:

  • Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
  • Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
  • Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
  • Daftar perusahaan elektronik dan teknologi dengan antara lain: Samsung, LG, Google, Polytron, Sharp, Panasonic, Sanyo, Evercoss, Advan, Daikin, Mitsubishi Electric, Xiaomi, Oppo, Realme, Huawei, Lenovo, Sanken, Cosmos, Maspion, Coway, Denpoo, Aqua, Sony, Apple, Nokia, Infinix, Philips, Changhong, TCL, Fujitsu, Energizer, Oneplus, HTC, Haier, Hisense, Mito, Toshiba, ZTE, Nikon, Niko, Axioo, Electrolux, Hitachi, Maxtron, dan Miyako.

Bentuk perusahaan di Indonesia

  • CV - Commanditaire Vennootschap– Partnership terbatas
  • FA - Firma
  • Koperasi - Kooperatif
  • Maatschap - Limited liability company
  • PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
  • PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
  • PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
  • Persekutuan Perdata - professional partnership
  • Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
  • Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
  • PT – Perseroan Terbatas – limited liability company
  • P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
  • UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
  • Yayasan - Foundation

Badan Usaha dan Badan Hukum

Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas meterai dan segel.

Perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya

Perusahaan dapat diklasifikasian dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu

Perusahaan badan hukum

Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian (Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya: Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan umum, Perusahaan perseroan (Persero).

Perusahaan bukan badan Hukum

Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya: Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV. Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).

Salah satu contoh perusahan bukan badan hukum adalah perusahaan perseorangan.

Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.

Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah

  • Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
  • Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
  • Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
  • Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, kecuali (pasal 6 UU WDP):

  • Diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
  • Tidak wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
  • Benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
  • Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.

Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

Unsur-unsur perusahaan

  • Badan usaha
  • Kegiatan dalam bidang perekonomian
  • Terus menerus
  • Bersifat tetap
  • Terang-terangan
  • Keuntungan dan atau laba
  • Pembukuan

Perusahaan multinasional

Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.

Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri. Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.

Bentuk perusahaan di Amerika Serikat Jenis Perusahaan

  • Sole proprietorship
  • Trust
  • General Partnership
  • LP
  • LLP
  • LLLP
  • LLC, LC, Ltd. Co.
  • PLLC
  • Corp., Inc.
  • PC or P.C
  • Doing Business As

Inggris

Proses bentuk perusahaan di Inggris umumnya disebut pembentukan perusahaan. Inggris adalah salah satu lokasi tercepat untuk punya bentuk perusahaan, dengan proses elektronik sepenuhnya dan perputaran yang sangat cepat oleh Companies House. Catatan yang dilakukan oleh Companies House saat ini hanya butuh lima menit untuk diproses dan mengeluarkan sertifikat pendirian untuk aplikasi elektronik. 

Jenis perusahaan

  • Ada banyak jenis perusahaan Inggris:
  • Perusahaan terbatas publik (PLC)
  • Perusahaan swasta dibatasi oleh saham (Ltd.)
  • Perusahaan dibatasi oleh jaminan
  • Perusahaan tidak terbatas (Tidak Terbatas)
  • Kemitraan tanggung jawab terbatas (LLP)
  • Perusahaan minat masyarakat
  • Masyarakat industri dan hemat (IPS)
  • Piagam Kerajaan (RC)

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Perusahaan

Manajemen Keuangan

Reksa dana

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Reksa dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksa dana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi untuk diinvestasikan ke dalam portofolio investasi, seperti saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Definisi

Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1, ayat (27): “Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi". Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian reksa dana, yaitu:

  1. Reksa dana merupakan kumpulan dana dari pemilik (investor).
  2. Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
  3. Reksa dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
  4. Reksa dana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang

Pada reksa dana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksa dana tersebut. Kekayaan reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi tersebut wajib untuk disimpan pada Bank Kustodian yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Sejarah reksa dana

Reksa dana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksa dana dengan total aset senilai US$ 392.000.

Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksa dana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).

Berdasarkan peraturan tersebut maka reksa dana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksa dana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksa dana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai Manajer Investasi yang menerbitkan reksa dana.

SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksa dana hingga hari ini. Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksa dana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.

Reksa dana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksa dana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar

Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksa dana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA), yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code (peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.

Bentuk hukum reksa dana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksa dana di Indonesia ada dua, yakni Reksa dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Reksa Dana berbentuk perseroan adalah suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya.

Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Pada reksadana berbentuk perseroan, perusahaan reksadana (PT Reksadana) menghimpun dana dengan cara menjual saham melalui penawaran perdana initial public offering (IPO) kepada masyarakat. Dana yang terkumpul dari perjualan tersebut kemudian diinvestasikan pada berbagai jenis surat–surat berharga. Karakteristik utama reksadana perseroan adalah berbentuk badan hukum. Oleh karena itu tanggungjawab hukum ada pada PT itu sendiri melalui direksi. Reksa dana berbentuk perseroan dapat berupa reksa dana terbuka dan tertutup.

Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang. Karakteristik utama reksa dana KIK adalah bukan merupakan suatu badan tetapi merupakan suatu hubungan kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat investor sebagai pemegang unit penyertaan.

Karakteristik reksa dana

Berdasarkan karakteristiknya maka reksa dana dapat digolongkan sebagai berikut: Reksa dana terbuka adalah reksa dana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksa dana yang ada saat ini adalah merupakan reksa dana terbuka. Reksa dana terbuka memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Investor membeli saham langsung dari reksa dana atau melalui perusahaan efek.
  2. Saham reksa dana bersifat redeemable yang berarti ketika investor ingin menarik kembali investasinya mereka dapat menjual sahamnya kembali ke fund.
  3. Reksa dana umumnya menjual sahamnya terus menerus, meskipun beberapa fund dapat menghentikan penjualannya seketika.
  4. Portofolio investasi reksa dana dikelola oleh entiti terpisah yang dikenal sebagai "penasihat investasi".
  5. Reksa dana terbuka muncul sesuai dengan tujuan investasinya.
  6. Beberapa reksa dana terbuka menawarkan beberapa kelas unit penyertaan dengan komisi dan biaya yang beragam menurut kelas unit penyertaan.

Reksa dana tertutup adalah reksa dana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksa dana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya. Reksa dana tertutup memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Tidak secara terus menerus menawarkan unit penyertaan.
  2. Harganya diatur oleh sistem mekanisme pasar.
  3. Saham reksa dana tertutup umumnya tidak dapat ditebus dalam artian reksa dana tertutup tidak wajib membeli kembali sahamnya dari investor.
  4. Sama seperti reksa dana terbuka, portofolio investasi reksa dana dikelola oleh entiti terpisah yang dikenal sebagai "penasihat investasi".
  5. Reksa dana tertutup dapat berinvestasi efek illiquid, yakni efek yang tidak dapat dijual dalam tujuh hari pada yang digunakan harga reksa dana tersebut dalam menghitung net asset value.
  6. Sama seperti reksa dana terbuka, reksa dana tertutup muncul sesuai dengan tujuan investasinya dengan komisi dan biaya yang beragam menurut kelas unit penyertaan.

Mekanisme Kerja

Mekanisme kerja dalam reksa dana, selain melibatkan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan investor juga melibatkan pelaku (perantara) di pasar modal (broker,underwriter) serta di pasar uang (bank) juga melibatkan pengawasan yang dilakukan oleh Bappepam LK. Reksa dana berbentuk perseroan dapat bekerja secara terbuka atau tertutup, sedangkan reksa dana berbentuk KIK hanya dapat bekerja secara terbuka. Adapun mekanisme kerja reksa dana dijelaskan sebagai berikut:

  1. Investor melakukan pembelian reksa dana melalui Manajer Investasi dengan menyetorkan dananya melalui Bank Kustodian.
  2. Manajer Investasi akan mengelola dana investor dengan melalukan pembelian/penjualan instrumen investasi seperti saham, obligasi atau pasar uang sesuai dengan jenis reksa dana yang dibeli oleh investor.
  3. Pembelian/penjualan instrumen investasi oleh Manajer Investasi dilakukan melalui perantara Pedagang Efek.
  4. Bila Investor melakukan penjualan reksa dana kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan menginstruksikan pembayaran kepada Bank Kustodian.
  5. Bank Kustodian akan mengirimkan dana penjualan Reksadana ke investor.

Jenis-jenis reksa dana

Secara umum reksa dana terbagi atas beberapa jenis, yaitu: reksa dana konvensional, reksa dana terstruktur, reksa dana ETF (Exchange Trade Fund) yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan reksa dana real estate, serta reksa dana syariah. Dari berbagai jenis reksa dana tadi dapat dibagi kembali menjadi beberapa bagian, yaitu:

Reksa dana konvensional

  • Reksa dana saham

Reksa dana saham (RDS) adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan dividen. Reksa dana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonya.[8][10]

  • Reksa dana pendapatan tetap

Reksa dana pendapatan tetap (RDPT) adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat utang. Pertumbuhan nilai investasi dan risiko investasi dari reksa dana jenis ini lebih rendah daripada reksa dana campuran atau saham. Dinamakan sebagai pendapatan tetap karena penerbit efek utang atau obligasi dalam portofolio reksa dana ini akan memberikan nilai bunga (kupon) atau imbal hasil yang pasti secara rutin, misalnya sebulan atau tiga bulan sekali. kepada pemegang efek atau investor.

  • Reksa dana pasar uang

Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang melakukan investasi 80% sampai 100% pada efek pasar uang yaitu efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, dan Obligasi yang jatuh tempo di bawah 1 tahun. Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana dengan risiko terendah yang memberikan return pertumbuhan terbatas. Reksa dana ini tidak mengenakan biaya pembelian dan penjualan kembali dan menawarkan potensi tingkat pengembalian yang lebih tinggi daripada membuka rekening tabungan.

  • Reksa dana campuran

Reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek utang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana saham. Reksa dana ini memiliki kebebasan untuk mengatur komposisi asetnya, baik saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang. Imbal hasil dan risiko pada reksa dana campuran relatif lebih tinggi dibandingkan reksa dana obligasi. Potensi hasil dan risiko reksa dana campuran secara teoretis dapat lebih besar dari reksa dana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksa dana saham.

Reksa dana terstruktur

  • Reksa dana terproteksi

Reksa dana terproteksi adalah reksa dana yang memberikan jaminan kepada para investor bahwa dana yang diinvestasikannya pada produk reksa dana terproteksi diharapkan sekurang-kurangnya tetap sama dengan jumlah investasi awal. Alokasi dana pada reksa dana terproteksi ini diwajibkan pada efek utang dan obligasi. Bagi investor reksa dana terproteksi tidak dapat melakukan redemtion/penebusan atas unit penyertaannya sebelum jatuh tempo. Jenis reksa dana ini belum dikeluarkan di Indonesia.

  • Reksa dana Penjaminan

Reksa dana penjaminan adalah reksa dana yang memberikan jaminan atas nilai investasi awal pada saat jatuh tempo. Namun penjaminan bukan dilakukan oleh Manajer Investasi, tetapi melalui penjaminan oleh pihak ketiga seperti asuransi. Alokasi dana untuk reksa dana penjaminan ini adalah pada efek utang. Jenis reksa dana ini belum dikeluarkan di Indonesia.

  • Reksa dana indeks

Reksa dana indeks adalah adalah jenis reksa dana yang dijalankan untuk memperoleh hasil keuntungan investasi yang mirip dengan indeks acuan, baik itu obligasi maupun indeks saham. Sebagai contohnya adalah indeks acuan pada saham LQ-45 dan Kompas 100.  Investasi yang dihasilkan akan mirip dengan indeks acuan. Reksa dana yang sebagian besar dari indeks tertentu (tidak semua, yang penting merefleksikan indeks tersebut) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption, oleh karenanya reksa dana indeks biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya selisihnya kecil). Jika reksa dana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut Exchange Traded Fund (ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik reksa dana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan di Amerika Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).

  • Reksa dana Exchange Trade Fund (ETF)

Reksa dana ETF adalah suatu bentuk reksa dana dimana aset portofolionya didasarkan pada suatu indeks tertentu, misalnya JII, LQ 45, indeks standart and poor 500, dan lain sebagainya, kemudian unit penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa efek Indonesia dengan menggunakan jasa broker seperti halnya saham yang diperdagangkan di Bursa Efek.

  • Reksa dana Real Estate

Reksa dana real estate adalah suatu jenis reksa dana di mana manajer investasi membeli dan mengelola gedung, misalnya gedung apartemen atau gedung perkantoran. Selanjutnya para investor akan menerima secara periodik pendapatan uang sewa gedung tersebut setelah dikurangi biaya pengelolaan gedung. Jenis reksa dana ini belum pernah dikeluarkan di Indonesia.

  • Reksa dana Syariah

Reksa dana syariah merupakan produk keuangan yang mengacu pada sistem keuangan syariah dengan berpedoman pada kaidah-kaidah Islam. Misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang produknya bertentangan dengan syariah Islam, seperti pabrik makanan atau minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok, perhotelan, dan jasa keuangan konvensional seperti perbankan konvensional yang menggunakan bunga sebagai imbal hasilnya, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Dalam aplikasinya, reksa dana syariah ini harus melalui izin dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dewan Syariah Nasional nasional telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) dan Jakarta Islamic Indeks (JII) yang dapat dijadikan sebagai acuan pada transaksi-transaksi syariah. Keberadaan saham-saham syariah tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Pada dasarnya reksa dana syariah dan reksa dana konvensional memiliki persamaan baik dalam bentuk sifat dan karakteristiknya. Yang membedakan hanya pada prinsip operasional dan pengelolaan portofolio investasinya yang menerapkan prinsip syariah Islam.

Nilai aktiva Bersih

NAB (Nilai Aktiva Bersih)  merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana, NAB adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. Produk Reksadana dijual dalam satuan unit, Reksadana memungkinkan investor membeli dalam jumlah unit, maupun dalam Rupiah yang dikonversi dalam unit. NAB per saham/unit penyertaan (NAB/UP) adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut. Nilai ini berubah-ubah setiap harinya dan dipengaruhi oleh transaksi pembelian dan penjualan Reksa Dana oleh para investor, harga pasar dari aset Reksa Dana dan perubahan dana kelolaan.

Manfaat reksadana

Reksa dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:

  1. Dikelola oleh manajemen profesional

    Pengelolaan portofolio suatu reksa dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisis harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.

  2. Diversifikasi investasi

    Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.

  3. Transparansi informasi

    Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat. Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.

  4. Likuiditas yang tinggi

    Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.

  5. Biaya Rendah, Untung maksimal

    Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Rata-rata investasi reksadana dapat memberikan keuntungan hingga 20% dalam waktu satu tahun.

Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa. Risiko investasi reksa dana Untuk melakukan investasi reksa dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.

  1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) unit penyertaan

    Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, Kondisi sosial seperti bencana alam dan keamanan dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.

  2. Risiko likuiditas

    Potensi risiko likuiditas ini bisa terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.

    Jika aset atau efek dalam portofolio suatu Reksadana tidak likuid (sulit dicairkan), maka sulit bagi Manajer Investasi untuk menjual kembali portofolio Reksadana dengan cepat, akan menyebabkan pembayaran hasil investasi kepada investor akan tertunda. Selain itu, jika terjadi force majeure, maka penjualan kembali unit penyertaan Reksadana akan dihentikan untuk sementara.

  3. Risiko Pasar

    Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.

  4. Risiko Default

    Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

Exchange Traded Fund

Exchange traded fund (ETF) adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka di mana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. ETF ini merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham. ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, di mana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, di mana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)

Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".

Manajer investasi

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio reksadana untuk para nasabah. Kinerja reksadana sangat ditentukan oleh kepiawaian Manajer Investasi dalam meracik portfolio instrumen investasi reksadana. Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Mereka adalah professional yang sudah berpengalaman dalam melakukan investasi.

Beberapa manajer investasi yang ternama adalah:

  • Schroders investment management Indonesia
  • BNP Paribas Asset Management
  • Ashmore Asset Management
  • Mandiri Manajemen Investasi
  • Manulife Aset Manajemen Indonesia
  • Danareksa Investment Management
  • Bahana TCW Investment Management
  • Mega Asset Management
  • MNC Asset Management
  • PNM Investment Management
  • Samuel Aset Manajemen
  • Sinarmas Asset Management

Dalam reksa dana, peran Manajer Investasi reksa dana ini begitu penting karena tidak hanya menentukan kinerja, tetapi memastikan dana yang diinvestasikan terkelola dengan baik. Manajer Investasi dituntut kemampuannya dalam mendidik masyarakat untuk berinvestasi pada reksa dana serta juga mengenali risiko dan konsekuensi investasi melalui reksa dana. Manajer Investasi juga diharapkan dapat memberikan nasihat investasi kepada pemodal karena umumnya pemodal reksa dana adalah pihak-pihak yang tidak mempunyai akses informasi secara langsung ke pasar modal atau tidak memiliki kemampuan dan waktu untuk membuat analisis yang diperlukan dalam pengambilan keputusan investasi. Informasi dan nasihat investasi ini harus dapat diberikan menurut kondisi spesifik pemodal dan tetap mengikuti ketentuan dan kode etik profesi yang berkaitan.

Manajer Investasi bertanggungjawab pula untuk memberikan pelayanan informasi khususnya yang berkaitan dengan informasi mengenai kondisi portofolio investasi, Nilai Aktiva Bersih. menyampaikan laporan keuangan kepala pemegang saham atau unit penyertaan dan Bapepam. Manajer Investasi juga harus dapat menghimpun pemodal yang bersedia menempatkan dananya sampai dengan jangka waktu tertentu yakni sebagai promotor/sponsor. Dana promotor ini sangat penling untuk menjaga kredibilitas dari reksa dana menjaga stabilitas portofolio. Untuk dapat menarik promotor ini, Manajer Investasi harus memiliki kemampuan menjual yang balk serta kompetensi dan reputasi sehingga dapat memperoleh keprcayaan dari promotor. Manajer Investasi juga harus menyediakan sarana pelayanan pembelian maupun penjualan kembali yang dapat memudahkan pemodal untuk melaksanakan instruksinya.

Reksadana online

Sebelumnya telah ada "Reksadana Online", tetapi memasuki tahun 2014, "Reksadana Online" baru mulai marak. Untuk pertama kali pembukaan rekening, kini tetap harus tatap muka, tetapi selanjutnya pembelian maupun penjualan kembali reksadana dapat dilakukan secara online, di mana tidak diperlukan penyerahan dokumen apapun dan tentunya tidak perlu menemui Manajer Investasi ataupun agen Penjualnya. Seperti halnya Agen Penjual, maka Reksadana online tidak mengutip biaya apapun, tetapi Selling Fee (ketika membeli) dan Redemption Fee (ketika menjual) tetap harus dibayar (atau memotong jumlah Reksadana atau Uang kita). Cut-off time pembelian dan penjualan Reksadana Online adalah sama dengan reksadana biasa, yaitu Pukul 13.00 dan jika kurang dari itu berarti onlinenya belum sempurna dan harus dihindari.

Reksadana online jauh lebih aman daripada Internet Banking, karena seperti halnya Internet Banking yang menggunakan Username dan Password, mungkin juga dilengkapi dengan Token dan semuanya berhubungan langsung dengan Rekening Kita dan tak ada hubungannya dengan Rekening Orang lain. Reksadana Online memiliki sejumlah keunggulan:

  1. Jumlah investasi yang sangat terjangkau. Investasi Reksadana bisa dilakukan mulai dari Rp 50 ribu atau bahkan Rp 10 ribu.
  2. Kemudahan pendaftaran. Proses pendaftaran dilakukan via online dan tidak perlu harus hadir ke kantor cabang.
  3. Diskon biaya transaksi Reksadana. Sejumlah platform Reksadana online memberikan diskon atau bahkan gratis biaya investasi.
  4. Fitur analisis kinerja dan monitoring yang komprehensif. Salah satu keunggulan online adalah monitoring kinerja bisa dilakukan secara real-time dengan berbagai alat analisis yang tersedia secara gratis.
  5. Kemudahan beli dan jual Reksadana. Investor untuk melakukan pembelian dan penjualan Reksadana cukup dilakukan via online dan tidak perlu hadir untuk melakukan tanda tangan basah.
  6. Fitur Auto-Invest yaitu nasabah bisa membuat proses investasi Reksadana secara rutin dan secara otomatis. Sesuai jangka waktu dan jumlah investasi yang sudah ditentukan oleh nasabah, fitur auto-invest akan mendebit rekening nasabah untuk menarik dana dan melakukan investasi Reksadana secara otomatis. Dengan cara ini, proses investasi yang berkesinambungan bisa diterapkan secara lebih mudah.

Beberapa platform reksadana online adalah:

  • BNI sekuritas online trading
  • Indopremier
  • Bareksa
  • Tanam duit (agen Reksadana milik PT Star Mercato Capitale)
  • Mandiri sekuritas online Ttading
  • BukaReksa (agen Reksadana milik Bukalapak)
  • Commonwealth Bank
  • Reksadana Manulife
  • Bibit
  • Ajaib Sekuritas

Prospektus

Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus. Dokumen soal Reksadana yang paling penting adalah Prospektus. Dalam prospektus tercantum jenis jenis danareksa yang dikelola oleh perusahaan pengelola danareksa yang sama. Prospektus ini sangat berguna bagi investor di dalamm berinvestasi di dalam reksadana.

Di dalam prospektus, calon investor bisa membaca dan menganalisis sejumlah hal penting terkait pengelolaan reksadana, yaitu:

  1. Legalitas reksadana. Ijin pembentukan dan dasar legalitas dari Reksadana yang diperoleh dari regulator.
  2. Manajer investasi. Siapa pengelola Reksadana, termasuk background dan pengalaman mereka
  3. Bank kustodian. Pihak yang menyimpan harta Reksadana dan uang nasabah., agar dana nasabah tidak hilang atau dibawa lari.
  4. Jenis dan Kebijakan Investasi. Bagaimana uang investor di Reksadana akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi. Apa strategi dan kebijakan investasi yang ditempuh oleh Manajer Investasi.
  5. Biaya reksa dana. Apa saja biaya yang harus ditanggung oleh investor.
  6. Risiko yang diihadapi. Apa kemungkinan risiko yang dihadapi dalam investasi Reksadana, yang bisa menyebabkan nilai uang yang sudah ditempatkan di Reksadana berkurang.
  7. Hak Investor. Apa hak yang dimiliki investor yang wajib dipenuhi oleh pengelola Reksadana.

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Reksa dana

Manajemen Keuangan

Risiko Keuangan

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari pada 13 Juni 2024


Risiko keuangan adalah kehilangan uang atau barang dikarenakan terjadinya kerugian dalam  risiko yang berkaitan dengan keuangan, biasanya diperbandingkan dengan risiko non-keuangan, seperti risiko operasional. Jenis risiko keuangan misalnya adalah risiko nilai tukar, risiko suku bunga, dan risiko likuiditas.

Suatu ketidak pastina ini akan selalu menjadi hal yang harus di hadapi oleh setiap orang dalam setiap kegiatannya baik itu di dalam kelompok organisas iatau dalam perusahaan, baik itu di sektor manufaktur atau dalam sektor jasa sekali pun. Ketidak pastian yang dimaksud bisa berupa ketidak pastina atau berupa peluang, di dalam usaha untuk mencapai tujuan atau mengambil keuntungan yang sudah ditetapkan.

Sumber dari ketidak pastina ini bisa berasal dari lingkungan dalam maupun dari luar lingkungan kita, ancaman dan peluang yang merupakan manifestasi dari bentuk ketidak pastina ini disebut dengan risiko apabila apabila tidak dikelola dengan sebaik mungkin. Karena risiko ini bisa menjadi peluang ke untungan atau malah sebaliknya menjadi sebuah kerugian dalam organisasi atau perusahaan.

Usaha dalam pengelolaan risiko ini menjadi suatu hal yang sangat penting bagi setiap organisasi atau perusahaan, sehingga perlu diketahui dan disadari oleh setiap pimpinan perusahaan maupun organisasi. Dalam hal ini pihak manajeman harus jeli dan teliti dalam melihat setiap faktor apa saja yang menjadi penyebab kegagalan dalam upaya mencapai tujuan atau sasaran yang sudah ditentukan, dengan begitu secara tidak langsung bisa mengetahui berbagai peluang yang dapat mempercepat usaha untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan.

Dengan memahami berbagai risiko yang akan dihadapi maka manajemen akan mempunyai potensi untuk dapat mengantisipasi dan melakukan pengelolaan risiko dengan baik dan benar, dan sekaligus dapat mengeksploitasi berbagai peluang yang akan dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.

Jenis-jenis risiko

Jenis-Jenis Risiko

Jenis-jenis risiko ini tentunya memiliki berbagai macam model, dan pada setiap bidang bidang usaha atau organisasi memiliki berbagai jenis risiko dan cara penyelesaian yang berbeda. Tentunya ini akan memberikan gambaran terkait dari setiap risiko ini. Definisi dari risiko 'risk' yang tentunya merupakan ketidak pastian uncertainty. pada hal ini, risiko dibedakan ke dalam tiga jenis, yaitu:

  1. Risiko bisnis 'business risk' risiko bisnis adalah risiko yang dihadapi oleh suatu perusahaan yang diakibatkan karena kualitas dan keunggulan pada beberapa produk yang dimiliki oleh perusahaan. Risiko ini timbul karena adanya ketidakpastian dalam aktivitas bisnis karena inovasi teknologi, desain produk dan juga pemasaran.
  2. Risiko Strategi strategic risk risiko strategi merupakan risiko yang muncul karena adanya perubahan fundamental pada lingkungan ekonomi atau politik. Risiko strategi sangat sulit untuk diprediksi karena berhubungan dengan hal-hal makro di luar kendali perusahaan. Sebagai contoh adanya perubahan kebijakan ekonomi, iklim politik yang tidak stabil dan lain-lain.
  3. Risiko keuangan 'financial risk' risiko finansial tentunya ini merupakan risiko yang timbul akibat adanya perubahan pada pasar finansial yang tidak dapat diperkirakan. Risiko ini berhubungan dengan kerugian yang dihadapi dalam pasar finansial, seperti kerugian akibat penurunan tingkat suku bunga atau kegagalan (defaults) dalam obligasi.

Perbankan yang tentunya memiliki risiko yang berbeda pula dengan yang lainnya, sektor perbankan terdapat dua kelompok risiko yang harus dihadapi yaitu risiko non-finansial dan risiko finansial. Risiko non-finansial terkait adanya kerugian yang tidak bisa dikalkulasikan secara jelas nilai uang yang hilang, dampak secara langsung memang belum terlihat jika risiko non-finansial tetapi akan berdampak di kemudian hari nanti.

Berikut beberapa jenis risiko di sektor perbankan sesuai peraturan otoritas jasa keuangan nomor 18/POJK.03.2016 adalah terdiri:

  1. Risiko kredit, yaitu risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank, termasuk risiko Kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk.
  2. Risiko pasar, yaitu risiko pada posisi neraca dan rekening administratif, termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
  3. Risiko likuiditas, yaitu risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank.
  4. Risiko operasional, yaitu risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
  5. Risiko kepatuhan, yaitu risiko akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
  6. Risiko hukum, yaitu risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
  7. Risiko reputasi, yaitu risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank.
  8. Risiko strategis, yaitu risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

Risiko dan manajemen risiko

Risiko Kerugian

Risiko

Risiko tentunya berkaitan dengan kemungkinan (probability) kerugian yang tentunya bisa menimbulkan masalah, ini menjadi sebuah masalah yang penting karena adanya kerugian yang bisa ditimbulkan dan tidak dapat diketahui secara pasti.

Pada tahun 2018 keluarnya ISO 31000 memberikan penjabaran terkait dengan risiko atau ketidakpastian, bahwa risiko adalah ketidak pastian yang berdampak pada sasaran utama perusahaan atau organisasi. Penjabaran ISO 31000 ini terdapat beberapa hal yang memerlukan pemahaman lebih lanjut :

  1. Sasaran 'objectives' Sasaran yang akan dicapai oleh suatu organisasi dapat berbentuk sasaran finansial, sasaran produksi, sasaran penjualan, dan lain-lain. Sasaran ini juga mempunyai berbagai macam bentuk dan kategori, yang dalam penerapannya dapat disesuaikan dengan tingkat organisasi. Oleh karena itu setiap organisasi harus memiliki sasaran yang jelas, agar dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko yang dimilikinya dapat dilakukan dengan benar.
  2. Ketidakpastian 'uncertainty' yaitu adanya kekurangan atau ketidakjelasan informasi mengenai sesuatu, seberapa besar tingkat kemungkinan terjadinya, serta berapa besar dampaknya terhadap sasaran.
  3. Dampak 'effect' yaitu penyimpangan 'deviasi' dari sasaran yang diharapkan. Penyimpangan disini adalah penyimpangan yang tidak hanya negatif, namun juga bisa penyimpangan yang positif, atau bahkan bisa keduanya.

Manajemen risiko

Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk memberikan suatu jaminan kepada perusahaan atau Organisasi untuk dapat memahami dan menilai seberapa besar risiko dan dampak yang akan diterima kalau terjadi sesuatu kegagalan atau kerugian dalam perjalanan untuk mencapai suatu tujuan.

Manajemen risiko ini tentunya dapat juga untuk menjadi penilai dan mengawasi kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dan akan di buat sekalipun, dalam perancangan rencana untuk menghadapi berbagai risiko ini tentunya perlu untuk memakai semua SDM yang ada dalam setiap perusahaan sehingga mampu memikirkan setiap masalah yang ada.

Regulasi Manajemen Risiko

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Tujuan dari pengaturan ini untuk melakukan akomodasi setiap bentuk dari usaha bank umum syariah unit usaha syariah, ini tidaklah sama dengan bnk konvesional dan dalam rangka memenuhi amanah Pasal 38 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. dalam penerapan dari manajemen risiko ini sehingga di lakukan penyesuaian dengan tujuan serta segala upaya dalam pelaksanaan dalam memberikan muti terbaik.Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011, tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagai berikut :

  1. Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
  2. Bank umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup 8 risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan. Sementara itu, Bank Umum Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko paling kurang untuk 4 jenis risiko, sebagaimana diatur dalam pengaturan sebelumnya untuk Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional.
  3. Untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5 (High). Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Moderate), dan 3 (High).
  4. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru Bank. Yang dimaksud dengan produk atau aktivitas baru Bank adalah suatu produk baru atau aktivitas baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Tidak pernah diterbitkan atau dilakukan sebelumnya oleh Bank atau
    • telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Bank.
  5. Bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari:
    • Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru; dan
    • Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 7 hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
  6. Rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria dalam angka 5 huruf a diatas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
  7. Bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai Bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas Bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas Bank. Termasuk sebagai aktivitas Bank adalah jasa keagenan yang dilakukan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada nasabah baik secara tertulis maupun lisan.

Sumber-Sumber Risiko

Risiko tentunya mempunya berbagai sumber yang mejadi pemicu untuk terjadinya kegagalan itu, ada beberapa sumber risiko yang bisa menghambat tujuan meliputi dari :

  1. Politik 'Political' sumber risiko yang terkait atau timbul karena adanya perubahan struktur, aturan atau kebijakan pemerintah yang berdampak negatif atau merugikan pihak-pihak tertentu dalam bisnis dan investasi. Dampak negatif yang mungkin muncul adalah bisa berupa kehilangan aset, menurunnya pendapatan atas investasi, dan lain-lain.
  2. Lingkungan 'Environmental' maksudnya adalah sumber risiko yang disebabkan faktor lingkungan, menyangkut bagaimana kepekaan suatu organisasi terhadap lingkungan sekaligus bagaimana organisasi mengambil suatu keputusan yang lebih baik dalam masalah lingkungan. Contohnya adalah menyangkut Pencemaran, kebisingan, perizinan, opini publik, kebijakan pemerintah tentang lingkungan, dampak lingkungan, dan lain-lain.
  3. Perencanaan 'Planning' suatu risiko yang timbul dan bersumber karena adanya ketidaksesuaian pada saat menyusun, meramalkan, dan membuat estimasi pada saat perencanaan bisnis, sehingga respons dan penanganan risiko tidak bisa mencapai maksimal. Sebagai contoh adalah perencanaan terhadap persyaratan perizinan, dampak sosial, dampak ekonomi, kebijakan dan praktik, opini publik, tata guna lahan, dan perencanaan lainnya.
  4. Pemasaran 'market' risiko yang timbul dan bersumber karena adanya ketidaksesuaian dalam mengestimasi terhadap pasar, yang berupa perkiraan permintaan, persaingan, kepuasan pelanggan, mode, keusangan, dan lainnya.
  5. Ekonomi 'economic' merupakan suatu risiko yang bersumber dari faktor-faktor ekonomi yang berupa kebijakan keuangan, perpajakan, inflasi, suku bunga, nilai tukar, serta faktor ekonomi lainnya.
  6. Keuangan 'financial' risiko yang bisa timbul dan bersumber dari berbagai faktor keuangan yang terdiri kebangkrutan, keuntungan, asuransi, risk share, dan faktor keuangan lainnya.
  7. Alami 'natural' sumber-sumber risiko yang timbul karena faktor alam, misalnya kondisi tanah, cuaca, gempa, kebakaran dan ledakan, temuan situs arkeologi, dan faktor alam lainnya.
  8. Proyek 'Project' merupakan risiko yang timbul dan bersumber dari aktivitas atau kegiatan yang sifatnya proyek meliputi definisi, strategi pengadaan, persyaratan kerja, standar, kepemimpinan, organisasi (komitmen, kompetensi dan pengalaman), perencanaan dan pengendalian.

Penaganan risiko

Penanganan Risiko risiko atau tindakan mitigasi 'risk mitigation' merupakan tindakan yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang muncul

bagan keuntungan

Risiko yang muncul kadang-kadang tidak dapat dihilangkan tetapi hanya dapat dikurangi sehingga akan timbul sisa risiko (residual risk) dan tanggapan risiko (risk respond). Tanggapan risiko adalah reaksi terhadap risiko yang dilakukan oleh setiap orang atau perusahaan dalam pengambilan keputusan, yang dipengaruhi oleh risiko sikap (risk attitude) dari pengambil keputusan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam menangani risiko, yaitu: Menahan Risiko 'Risk Retention' Sikap untuk menahan risiko sangat erat kaitannya dengan keuntungan 'gain' yang terdapat dalam suatu risiko. Tindakan untuk menerima atau menahan risiko ini karena dampak dari suatu kejadian yang merugikan masih dapat diterima.

Mengurangi risiko 'risk reduction' mengurangi risiko dilakukan dengan mempelajari secara mendalam risiko itu sendiri, dan melakukan usaha-usaha pencegahan pada sumber risiko atau mengkombinasikan usaha agar risiko yang diterima tidak terjadi secara simultan. Dengan melakukan tindakan ini kadang-kadang masih ada risiko sisa yang perlu dilakukan penilaian assessment'. Memindahkan Risiko Risk Transfer' Sikap pemindahan risiko dilakukan dengan cara mengansuransikan risiko yang dilakukan dengan memberikan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.

Usaha atau pekerjaan yang risikonya tinggi dipindahkan kepada pihak yang mempunyai kemampuan menangani dan mengendalikannya. Menghindari Risiko 'Risk Avoidance' Sikap menghindari risiko adalah cara menghindari kerugian dengan menghindari aktivitas yang tingkat kerugiannya tinggi. Menghindari risiko dapat dilakukan dengan melakukan penolakan. Salah satu contoh penghindaran risiko pada proyek konstruksi dengan memutuskan hubungan kontrak (breach of contract)

Klasifikasi risiko

Melakukan klasifikasi risiko keuangan tentunya menjadi sebuah hal yang cukup penting untuk dilakukan, suatu perusahaan dalam mengidentifikasi sebuah risiko tentunya perlu untuk dilakukannya klasifikasi agar mengelompokkan risiko sesuai dengan karakteristik. Sehingga, dengan disesuaikan risiko-risiko apa saja yang bisa memberikan kemungkinan terburuk yang akan terjadi setelah keputusan telah dikeluarkan. jika memang memberikan kerugian terhadap perusahaan maka bisa di antisipasi dengan meminimalisir kerugian dari setiap aspek yang ada. Sepertihalnya yang di katakana oleh Djohanputro (2013), dalam perusahaan terdapat empat jenis klasifikasi risiko. adalah jenis dari klasifikasi risiko tersebut adalah:

  1. Risiko keuangan terdiri atas risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko pemodalan.
  2. Risiko operasional terdiri atas risiko SDM, risiko produktivitas, risiko teknologi, risiko inovasi, risiko sistem, dan risiko proses.
  3. Risiko strategis terdiri atas risiko bisnis leverage operasi dan risiko transaksi strategis.
  4. Risiko eksternal terdiri atas risiko lingkungan, risiko reputasi, dan risiko hukum.

Risiko perbankan akibat pandemi covid-19

Pada masa pandemi Covid-19 ini perbankan tidak terlalu mendapatkan tekanan akan tetapi perbangkan akan mendapatkan beberapa risiko untuk hingga beberapa tahun ke depan karena covid-19 ini. Dalam risiko ini terdapat tiga hal yang tentunya perlu untuk di perhatikan seperti risiko kredit macet akibat pandemic, risiko pasar, dan risiko likuiditas, risiko kredit macet terjadi karena ketidak mampuan para debitur untuk elunasi setiap kewajiban dari setiap hutang yang mau di bayar baik itu bayaran pokok atau bunga dari kreditnya. Penurunan dari peminjaman ke bank ini turut berpartisipasi dalam memberikan risiko kepada perbankan

Sumber artikel: Wikipedia

Selengkapnya
Risiko Keuangan
« First Previous page 51 of 773 Next Last »