Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Gimnastiyar Luthfi aji pada 21 Mei 2024
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya Ditjen Bina Marga melaksanakan penanganan darurat Jembatan Kedungasem di Jalan Hasan Genggong, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo yang mengalami kerusakan di tiang penyangga tenggah pada 2 mei 2020 lalu.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, agar seluruh Balai Kementerian PUPR di daerah-daerah selalu siap siaga terhadap bencana alam yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Menteri Basuki menambahkan, "terlebih saat Pandemi COVID 19, kondisi jalan dan jembatan harus terus kita jaga agar jalur logistik tidak terputus," katanya.
Kepala Balai Besar Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya Achmad Subkti, mengatakan nanti sore jam 17.00 Jembatan sudah dapat difungsikan kembali mengingat penanganan sementara sudah selesai dilakukukan dengan memasang jembatan bailley tipe Bakrie dengan lebar 4 meter dan panjang 30 meter diatas jembatan existing yang mengalami kerusakan.
"Dengan kondisi dilakukan pemasangan, nantinya akan dilakukan rekayasa lalulintas dengan buka tutup dan dijaga petugas yang mengatur, " ujarnya.
Subekti menambahkan, kendaraan yang dapat melewati Jembatan Kedungsalam yaitu kendaraan dengan tekanan gandar di bawah 5 ton seperti Cold Diesel, dan mobil pribadi. Sementara lainnya untuk kendaraan berat tidak diijinkan melewati jembatan.
"Untuk perbaikan permanennya pihak BBPJN VIII masih menunggu kajian lebih lanjut dari Direktorat Jalan dan Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, " jelasnya.
Jembatan Kedungasem dibangun pada tahun 1978. Jembatan dengan panjang 18 meter itu, merupakan jalan ring lintas selatan Probolinggo menuju Lumajang – Jember – Banyuwangi. Biasanya dimanfaatkan kendaraan berat dan bus antar Kota.
Meskipun konstruksi Jembatan Kedungasem tersebut sudah beton, namun abutmen dan pearnya masih memakai pasangan Batu Bata sehingga sudah tidak standar lagi.
Sumber: pu.go.id
Seni Rupa dan Desain
Dipublikasikan oleh Nadia Pratiwi pada 21 Mei 2024
Perkembangan sains dan teknologi telah memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan masyarakat modern. Perubahan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti komunikasi, transportasi, kesehatan, energi, dan lingkungan. Dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat di berbagai tingkatan, baik secara lokal maupun global. Dalam bidang komunikasi, kemajuan teknologi seperti internet dan media sosial telah mengubah cara kita berinteraksi dan berkomunikasi. Informasi dapat dengan mudah dan cepat disebarkan dan diakses oleh banyak orang di seluruh dunia, sehingga komunikasi jarak jauh menjadi lebih efisien.
Di bidang transportasi, perkembangan teknologi telah memperpendek jarak dan waktu perjalanan. Penemuan pesawat terbang, kereta cepat, dan mobil yang lebih efisien telah mengubah cara kita melakukan perjalanan dan berpindah tempat. Hal ini memungkinkan kita untuk menjelajahi dunia dengan lebih mudah dan cepat.
Dalam bidang kesehatan, perkembangan sains dan teknologi telah membawa kemajuan yang signifikan. Penemuan obat-obatan baru, teknologi medis seperti pemindaian MRI dan CT scan, serta perkembangan dalam bidang genetika telah meningkatkan kemampuan dalam diagnosis, perawatan, dan meningkatkan harapan hidup manusia. Sains dan teknologi juga memainkan peran penting dalam pengembangan energi terbarukan dan ramah lingkungan. Penemuan panel surya, turbin angin, dan teknologi energi lainnya membantu mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil yang terbatas dan berpotensi merusak lingkungan.
Selain itu, sains dan teknologi juga membantu pemahaman kita tentang perubahan iklim dan dampaknya terhadap lingkungan. Teknologi hijau dan inovasi dalam pengolahan limbah membantu kita menjaga dan merawat lingkungan alam sekitar. Dalam konteks Indonesia, negara ini memiliki potensi besar untuk mengembangkan sains dan teknologi. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan populasi yang besar, yang dapat menjadi basis untuk inovasi dan penelitian berkelanjutan. Pengembangan sains dan teknologi di Indonesia dapat memberikan dampak positif yang signifikan, antara lain:
Peningkatan daya saing: Pengembangan sains dan teknologi akan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Inovasi teknologi akan membantu meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Pemecahan masalah lokal, dengan mengembangkan sains dan teknologi, Indonesia dapat mengatasi tantangan dan masalah yang spesifik dihadapi oleh masyarakatnya. Misalnya, pengembangan teknologi pertanian yang inovatif dapat membantu meningkatkan produksi pangan dan ketahanan pangan.
Dalam hal ini, penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pengembangan sains dan teknologi, seperti investasi dalam riset dan pengembangan, pendidikan yang berkualitas dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kerjasama antara lembaga pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor swasta. Dengan memperhatikan pengembangan sains dan teknologi, Indonesia dapat mengambil manfaat dari dampak positif yang ditawarkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghadapi tantangan masa depan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Dampak sains dan teknologi terhadap kehidupan masyarakat sains dan teknologi telah mengubah cara kita berkomunikasi, terutama dengan adanya perkembangan telepon seluler, internet, dan media sosial. Kini kita dapat dengan mudah terhubung dengan orang di seluruh dunia, yang membawa perubahan dalam cara kita berinteraksi, berbagi informasi, dan memperluas jaringan sosial. Perkembangan di bidang transportasi, seperti pesawat terbang, kereta cepat, dan mobil modern, telah mengubah dunia menjadi lebih terhubung. Waktu perjalanan menjadi lebih singkat dan efisiensi transportasi meningkat, memberikan dampak positif pada mobilitas, perdagangan, dan pariwisata.
Peran sains dan teknologi dalam bidang kesehatan sangat besar. Penemuan obat-obatan baru, teknologi medis seperti pemindaian dan pencitraan medis, serta pengembangan teknik operasi yang canggih, telah meningkatkan diagnosis, perawatan, dan pemulihan penyakit. Ini memberikan kontribusi pada peningkatan harapan hidup dan kualitas hidup masyarakat. Kemajuan di bidang energi juga memberikan dampak signifikan. Pengembangan energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin, membantu mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Hal ini juga memberikan manfaat dalam hal akses energi yang lebih baik dan harga energi yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Sains dan teknologi juga berperan dalam pemahaman dan perlindungan lingkungan. Melalui inovasi teknologi hijau, pengolahan limbah, dan pemantauan lingkungan, kita dapat mengurangi polusi, merawat ekosistem alam, dan menghadapi perubahan iklim dengan cara yang lebih baik.
Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan investasi dalam riset dan pengembangan di bidang sains dan teknologi. Dengan memberikan dana yang cukup, kita dapat mendorong inovasi, penemuan baru, dan pengembangan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat. Peningkatan kualitas pendidikan sains dan teknologi sangat penting. Perlu ditingkatkan kualitas pendidikan di semua tingkatan, termasuk sekolah dasar, menengah, dan perguruan tinggi, baik dalam hal kurikulum, fasilitas laboratorium, maupun pelatihan guru.
Budaya kewirausahaan di bidang teknologi perlu didorong oleh pemerintah dan sektor swasta. Dukungan yang lebih besar harus diberikan kepada startup teknologi, pengembangan inkubator bisnis, dan akses ke pembiayaan bagi inovator dan pengembang teknologi yang berbakat. Kerjasama dan jaringan antara pemerintah, perguruan tinggi, sektor swasta, dan komunitas ilmiah perlu dibangun secara kuat. Kolaborasi ini dapat meningkatkan pertukaran pengetahuan, sumber daya, dan pengalaman, serta mempercepat perkembangan sains dan teknologi di Indonesia.
Pengembangan sains dan teknologi perlu fokus pada solusi lokal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Masalah seperti pertanian berkelanjutan, pengelolaan limbah, dan akses air bersih harus menjadi fokus utama dalam upaya mengatasi tantangan yang dihadapi. Dengan mengambil langkah-langkah ini, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi sains dan teknologi untuk memajukan kehidupan masyarakat, meningkatkan daya saing global, dan mengatasi tantangan masa depan melalui solusi inovatif.
Kesimpulan dari artikel tersebut adalah bahwa pengembangan sains dan teknologi memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang komunikasi, transportasi, kesehatan, energi, dan lingkungan. Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sains dan teknologi, yang dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan daya saing, pemecahan masalah lokal, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Untuk mencapai hal tersebut, perlu fokus pada solusi lokal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, meningkatkan investasi dalam riset dan pengembangan, meningkatkan kualitas pendidikan sains dan teknologi, mendorong budaya kewirausahaan di bidang teknologi, dan membangun kerjasama dan jaringan antara pemerintah, perguruan tinggi, sektor swasta, dan komunitas ilmiah.
Saran untuk artikel ini adalah untuk lebih menekankan pada contoh konkrit dari pengembangan sains dan teknologi di Indonesia, seperti proyek-proyek riset dan pengembangan yang sedang berjalan, startup teknologi yang sukses, atau inovasi teknologi yang telah memberikan dampak positif pada masyarakat. Hal ini dapat membantu membuktikan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam bidang sains dan teknologi, serta memberikan inspirasi bagi pembaca untuk terlibat dalam pengembangan sains dan teknologi di Indonesia.
Sumber: https://www.kompasiana.com/
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri pada 21 Mei 2024
Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti mendukung diterapkannya perkerjaan konstruksi dengan mengadopsi teknologi canggih seperti 3D Printing. Kehadiran tekonologi 3D printing ini sudah terbukti dapat meningkatkan efisiensi dan mempercepat pembangunan proyek. Seperti dikutip dari situs Ditjen Cipta Karya, Diana mengatakan adanya adopsi teknologi baru bisa mendorong inovasi baru di industri konstruksi. “Paling tidak penguasaan desain dengan 3D Printing bisa menjadi awal yang baik agar industri ini menerapkan revolusi industri 4.0,” kata Diana saat paparan 3D Concerate Printing PP di Jakarta.
Untuk mendorong transformasi teknologi, menurut Diana ada tiga hal penting yang harus diperhatikan, yakni Sumber Daya Manusia (SDM), regulasi, dan teknologi. Yang paling utama yaitu SDM yang berkualitas.
"Tanpa SDM mumpuni, mustahil bisa mencapai transformasi teknologi. Hampir seluruh negara maju saat ini berlomba-lomba untuk mendorong kualitas SDM mereka agar lebih aktif," jelasnya. Menurut Diana, penggunaan teknologi 3D ini selain menghemat bahan baku juga dapat irit biaya dalam mendirikan bangunan.
Sementara itu, Direktur Prasarana Stategis Iwan Suprijanto mengungkapkan, salah satu implementasi pengembangan Building Information Modeling (BIM) di Kementerian PUPR dilakukan oleh Direktorat Prasarana Strategis Ditjen Cipta Karya melalui rangkaian acara BIM Week 2021. Rangkaian kegiatannya meliputi Raker BIM, Webinar BIM, BIM Training for Owner dan acara puncak yaitu Uji Coba 3D Concrete Printing. 3D Concrete Printing menggunakan metode additive manufacturing yang menghasilkan cetakan objek 3 dimensi dari material mortar.
Proses pencetakan dilakukan secara layer by layer hingga bangunan terbentuk secara utuh. Metode ini akan mengubah ekosistem dalam dunia konstruksi menjadi lebih efektif dan efisien sehingga bisa menciptakan perumahan yang affordable bagi seluruh kalangan. Keunggulan teknologi ini yaitu mengurangi limbah material, menghemat biaya, waktu dan meningkatkan kualitas konstruksi, serta memungkinkan pekerjaan dengan desain yang kompleks untuk dikerjakan.
Sumber: kompas.com
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri pada 21 Mei 2024
Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya memfasilitasi para inventor untuk mengajukan empat paten kepada Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Empat paten yang diusulkan adalah paten instalasi pengolahan gambut mobile, paten rumah pengungsi (rumpi) cepat bangun untuk korban bencana alam, paten instalasi pengolahan air gambut non mobile, dan paten unit koagulator bertekanan. Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Dian Irawati berharap empat usulan paten ini dapat meningkatkan aset teknologi di Kementrian PUPR.
“Semoga empat usulan paten ini dapat menambah jumlah paten yang ada di Indonesia sebagai upaya meningkatkan aset teknologi yang dilindungi oleh hak kekayaan dan intelektual,” kata Dian Irawati saat membuka acara Pembahasan Naskah Paten di Bandung, beberapa waktu lalu. Naskah paten yang diajukan merupakan hasil penelitian dan pengembangan dari para peneliti dan perekayasa di lingkungan Pusat Litbang Permukiman dan Perumahan, berupa produk atau proses spesifik di bidang teknologi.
Pengajuan paten dilakukan untuk melindungi hasil litbang, mendapatkan pengakuan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak lain. Seperti diketahui, hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas hasil inovasi di bidang teknologi.
Para penemu ini, dengan batas waktu tertentu dituntut untuk melaksanakan sendiri hasil temuannya atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakannya. Melalui hak paten, maka seorang penemu dapat memberikan wawasan pengetahuan yang baru untuk kemajuan bagi masyarakat. “Kami mengharapkan para ASN muda untuk terus berkarya dan berinovasi, menghasilkan paten untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan infrastruktur Permukiman dan Perumahan,” tandas Dian. Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2016 tentang paten dikatakan mereka yang sengaja dan melanggar hak pemegang paten makan akan mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sumber: kompas.com
Teknik Industri
Dipublikasikan oleh Syayyidatur Rosyida pada 21 Mei 2024
Kesehatan dan keselamatan memiliki definisi yang luas dalam konteks Uni Eropa, lebih dari sekadar menghindari kecelakaan dan pencegahan penyakit, tetapi juga mencakup semua aspek kesejahteraan pekerja. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki definisi yang sama tentang kesehatan dan
Kamus hubungan industrial eropa
Kesehatan dan keselamatan diberikan definisi yang luas dalam konteks Uni Eropa, lebih dari sekadar menghindari kecelakaan dan pencegahan penyakit, tetapi juga mencakup semua aspek kesejahteraan pekerja. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki definisi yang sama tentang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
Menurut definisi ini, peraturan kesehatan dan keselamatan ditujukan untuk mempromosikan dan memelihara:
Singkatnya, kesehatan dan keselamatan mendorong 'adaptasi pekerjaan terhadap orang dan setiap orang terhadap pekerjaannya'.
Kompetensi dan undang-undang Uni Eropa
Kompetensi Uni Eropa untuk melakukan intervensi di bidang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja ditentukan oleh ketentuan dalam Pasal 153 (1 dan 2) TFEU, yang memberi wewenang kepada Dewan untuk mengadopsi, melalui arahan, persyaratan minimum sehubungan dengan 'peningkatan khususnya lingkungan kerja untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja' (ketentuan yang berasal dari Undang-Undang Eropa Tunggal 1986). Signifikansi dari cakupan kesehatan dan keselamatan yang luas ini sangat besar, karena hal ini mendasari potensi kebijakan kesehatan dan keselamatan Uni Eropa untuk menetapkan standar minimum untuk melindungi semua aspek kesejahteraan pekerja.
Pengadopsian Undang-Undang Eropa Tunggal pada tahun 1986 memberikan dorongan baru terhadap langkah-langkah kesehatan dan keselamatan kerja yang diambil oleh Komunitas. Ini merupakan pertama kalinya kesehatan dan keselamatan di tempat kerja ditangani dalam ketentuan operasional dalam Perjanjian EEC, di bawah Pasal 118A EEC yang baru (sekarang Pasal 153 (2) TFEU). Pasal ini memungkinkan Dewan Menteri untuk mengadopsi arahan yang dimaksudkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja di tempat kerja dengan suara mayoritas yang memenuhi syarat, sehingga mempercepat proses adopsi di Dewan.
Pasal 100A EEC (sekarang Pasal 114 TFEU) - yang tujuannya adalah untuk menghilangkan semua hambatan perdagangan di pasar tunggal dan untuk memungkinkan pergerakan barang secara bebas melintasi perbatasan - juga relevan untuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Arahan dalam Pasal 100A EEC dimaksudkan untuk memastikan penempatan produk yang aman di pasar, termasuk mesin dan alat pelindung diri.
Bidang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja telah menjadi salah satu kegiatan yang intens di pihak Uni Eropa dan diperkirakan sekitar dua pertiga dari semua arahan kebijakan sosial berada di bidang ini. Namun, pola aktivitasnya ditandai dengan ketidakseimbangan, dengan periode aktivitas yang lebih banyak atau lebih sedikit dan perubahan strategi UE di bidang ini. Periode setelah adopsi Undang-Undang Eropa Tunggal sangat bermanfaat, menghasilkan - yang paling penting - Arahan Kerangka Kerja umum tentang kesehatan dan keselamatan (Arahan Dewan 89/391 / EEC) pada 12 Juni 1989 tentang pengenalan langkah-langkah untuk mendorong peningkatan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja. Hal ini kemudian diikuti oleh enam arahan 'anak' lebih lanjut, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1993. Sejak saat itu, undang-undang Serikat Pekerja telah menghasilkan sejumlah arahan lebih lanjut yang mencakup kondisi di tempat kerja dan persyaratan terkait peralatan kerja dan paparan zat berbahaya (bahan kimia, fisik, dan biologis).
Langkah utama dan umum yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja adalah Arahan Dewan 89/654/EEC tentang persyaratan kesehatan dan keselamatan minimum untuk tempat kerja. Ini adalah arahan individu pertama dalam arti Pasal 16 (1) Arahan 89/391/EEC. Selain itu, ada arahan lebih lanjut yang berkaitan dengan tempat kerja atau industri tertentu.
Namun, perubahan prioritas sosial pada tahun 1990-an, yang tercermin dalam penekanan pada daya saing dan lapangan kerja, mengubah konteks agenda Uni Eropa tentang kesehatan dan keselamatan, yang mengarah pada berkurangnya hasil legislatif dan beralih ke langkah-langkah yang lebih 'hukum lunak'. Dalam beberapa tahun terakhir, penekanannya adalah pada pendekatan inovatif, seperti kemitraan dan pembandingan.
Penegakan dan kepatuhan
Meskipun hukum Uni Eropa tentang kesehatan dan keselamatan berlaku sama untuk semua Negara Anggota dan dijamin supremasi di atas hukum nasional, implementasi dan penegakan hukum tersebut tidak dapat dihindari mencerminkan tradisi penegakan hukum nasional yang berbeda, dengan konsekuensi untuk konsistensi penerapannya di seluruh Uni Eropa. Sejak awal tahun 1990-an, dokumen-dokumen Uni Eropa yang menjelaskan fitur-fitur kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja Uni Eropa menyatakan bahwa implementasi dan penegakan hukum Uni Eropa yang buruk tentang kesehatan dan keselamatan telah menjadi perhatian utama kebijakan di bidang ini. Argumen ini telah digunakan untuk memprioritaskan beberapa upaya (yang tidak selalu berhasil) untuk mengimplementasikan acquis communautaire yang ada di lapangan daripada mengadopsi peraturan baru.
Dalam konteks ini, Badan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Eropa (EU-OSHA) didirikan pada tahun 1994, dan Komisi telah meningkatkan penggunaan wewenang kontrolnya untuk memastikan implementasi yang lebih baik di antara Negara-negara Anggota. Komite Pengawas Ketenagakerjaan Senior (SLIC) didirikan pada tahun 1995 untuk 'memberikan pendapatnya kepada Komisi, baik atas permintaan Komisi atau atas inisiatifnya sendiri, mengenai semua masalah yang berkaitan dengan penegakan hukum Komunitas oleh Negara-negara Anggota tentang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja'.
Namun, ada batasan penting pada inisiatif Komisi dan Badan untuk memastikan implementasi yang lebih baik, dan pada akhirnya adalah tanggung jawab Negara-negara Anggota, masing-masing dengan mekanisme administrasi dan hubungan industrialnya sendiri, untuk memastikan penegakan hukum Uni Eropa tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam insiden kegagalan oleh Negara-negara Anggota untuk mematuhi hukum Uni Eropa tentang kesehatan dan keselamatan, Komisi dapat mengadukan pelanggaran tersebut ke Pengadilan Eropa (ECJ) berdasarkan Pasal 258 TFEU.
Strategi K3 Uni Eropa
Uni Eropa telah menerapkan serangkaian kerangka kerja strategis tentang kesehatan dan keselamatan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan lebih baik. Yang terbaru adalah Kerangka Kerja Strategis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Uni Eropa 2014-2020, yang mengidentifikasi tantangan utama dan tujuan strategis untuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, menyajikan tindakan-tindakan utama dan mengidentifikasi instrumen untuk mengatasinya. Tiga tantangan utama K3 saat ini adalah:
Menurut Kerangka Kerja K3 Uni Eropa, tujuh tujuan strategi untuk menghadapi tantangan-tantangan ini adalah:
Untuk mencapai tujuan-tujuan ini, Kerangka Kerja menyatakan bahwa dana Uni Eropa, seperti Dana Sosial Eropa (ESF) dan program Ketenagakerjaan dan Inovasi Sosial (EaSI), akan tersedia.
Disadur dari: eurofound.europa.eu
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri pada 21 Mei 2024
Kementerian PUPR tengah menggenjot realisasi Program Padat Karya Tunai (PKT) menjelang tutup tahun 2021. Salah satunya di bidang cipta karya atau permukiman. Program ini meruapakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seiring pandemi Covid-19, bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran serta mempertahankan daya beli masyarakat.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, pada 2021 program PKT bidang permukiman mendapat alokasi sebesar Rp 5,29 triliun. Direncanakan dapat menyerap 219.821 tenaga kerja tersebar di 15.936 lokasi.
"Tercatat hingga 15 November 2021 pukul 12.00 WIB realisasi padat karya yang sudah dilaksanakan sebesar 93,39 persen senilai Rp 5,21 triliun dan realisasi fisik sebesar 84,09 persen dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 362.488 orang," ujarnya dalam keterangan resmi.
Adapun program PKT bidang permukiman seperti Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Sanitasi Pondok Pesantren.3r
Kemudian, Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), serta Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Pembangunan infrastruktur Pamsimas dilaksanakan di 4.525 lokasi dengan total anggaran sebesar Rp 943 miliar dan target 47.400 tenaga kerja.
Tercatat hingga 15 November 2021 penyerapan tenaga kerja Pamsimas sudah sebanyak 48.694 orang. Sedangkan untuk program Sanimas dialokasikan anggaran Rp 713 miliar untuk 23.100 tenaga kerja. Hingga saat ini progres penyerapan tenaga kerja PKT Sanimas sudah sebanyak 51.792 orang.
Kegiatannya seperti pembangunan prasarana mandi cuci kakus (MCK), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kombinasi dengan MCK dan Sambungan Rumah (SR). Selanjutnya yakni pembangunan 6.000 unit bangunan Sanitasi atau MCK di Pondok Pesantren/LPK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Terdiri dari bilik mandi dan kakus/toilet, tempat wudhu, tempat cuci tangan dan tempat cuci pakaian serta instalasi pengolahan air limbah domestik, dengan Nilai anggarannya sebesar Rp 1,4 triliun dengan target 36.000 tenaga kerja. Progres saat ini sudah terlaksana di 4.819 lokasi dengan serapan 38.523 tenaga kerja. Kemudian, pembangunan TPS3R di 147 lokasi dengan anggaran Rp 90 miliar untuk menyerap 2.430 tenaga kerja. Saat ini realisasinya sudah melebihi target awal yaitu sebesar 4.198 tenaga kerja dengan anggaran yang tersalurkan 100 persen.
Sumber: kompas.com