Pengukuran Kinerja dan Optimasi dalam Rantai Pasok
Dipublikasikan oleh Dewi Sulistiowati pada 07 Maret 2025
Pendahuluan
Dalam persaingan bisnis global, kinerja rantai pasok (Supply Chain Performance/SCP) menjadi faktor kunci bagi perusahaan untuk tetap kompetitif. Paper berjudul System Dynamics: An Approach to Modeling Supply Chain Performance Measurement oleh Peide Liu, Morteza Atifeh, Mohsen Khorshidnia, dan Seyed Ghiasuddin Taheri membahas bagaimana model System Dynamics (SD) dapat meningkatkan kinerja rantai pasok dengan fokus pada agilitas dan fleksibilitas.
Penelitian ini menyoroti keterkaitan antara SCP, biaya operasional, kepuasan pelanggan, dan efisiensi logistik dengan menggunakan simulasi berbasis System Dynamics untuk mengidentifikasi variabel yang paling berpengaruh terhadap profitabilitas perusahaan.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan model System Dynamics (SD) berbasis hubungan sebab-akibat, dengan tahap-tahap sebagai berikut:
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan agilitas dan fleksibilitas tidak selalu meningkatkan profitabilitas. Terdapat titik optimal di mana peningkatan agilitas dan fleksibilitas memberikan manfaat maksimal sebelum mengalami diminishing returns.
Konsep System Dynamics dalam Evaluasi Kinerja Rantai Pasok
Paper ini menyoroti bagaimana System Dynamics digunakan untuk mengukur SCP dengan mempertimbangkan tiga aspek utama:
1. Agilitas Rantai Pasok (Supply Chain Agility/SCA)
2. Fleksibilitas Rantai Pasok (Supply Chain Flexibility/SCF)
3. Profitabilitas dan Efisiensi Operasional
Temuan Utama dalam Penelitian
Paper ini mengidentifikasi beberapa temuan penting dalam evaluasi SCP menggunakan System Dynamics:
Studi Kasus: Implementasi System Dynamics dalam Industri
Paper ini menyajikan beberapa studi kasus terkait implementasi model System Dynamics dalam rantai pasok:
1. Industri Manufaktur Otomotif
2. Industri Retail
3. Industri Teknologi
Tantangan dalam Implementasi System Dynamics dalam SCM
Meskipun model System Dynamics menawarkan banyak manfaat, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan:
Kesimpulan
Penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan model System Dynamics dalam evaluasi kinerja rantai pasok membantu mengidentifikasi variabel kunci yang berkontribusi pada efisiensi operasional dan profitabilitas.
Dengan memahami hubungan antara agilitas, fleksibilitas, dan profitabilitas, perusahaan dapat menemukan titik optimal dalam strategi rantai pasok mereka.
Bagi perusahaan yang ingin mengoptimalkan kinerja rantai pasok, investasi dalam teknologi, integrasi informasi, dan strategi berbasis data akan menjadi faktor utama dalam mencapai keunggulan kompetitif.
Sumber Referensi :
Liu, P., Atifeh, M., Khorshidnia, M., & Taheri, S. G. System Dynamics: An Approach to Modeling Supply Chain Performance Measurement. Technological and Economic Development of Economy, Vol. 29, Issue 4, 2023, pp. 1291–1317.
Pengukuran Kinerja dan Optimasi dalam Rantai Pasok
Dipublikasikan oleh Dewi Sulistiowati pada 07 Maret 2025
Pendahuluan
Manajemen rantai pasok (Supply Chain Management/SCM) merupakan aspek krusial dalam bisnis modern, melibatkan koordinasi pemasok, produsen, distributor, dan pelanggan untuk meningkatkan efisiensi serta menekan biaya.
Paper berjudul A Supply Chain Management Study: A Review of Theoretical Models from 2014 to 2019 oleh Shu-Hsien Liao dan Retno Widowati, yang diterbitkan dalam Operations and Supply Chain Management (Vol. 14, No. 2, 2021, pp. 173-188), membahas perkembangan teori dalam SCM. Penelitian ini meninjau 97 artikel dari 48 jurnal yang membahas berbagai model teoritis dalam SCM.
Artikel ini mengkaji model teoritis SCM, termasuk SCOR (Supply Chain Operations Reference), Balanced Scorecard (BSC), model berbasis teknologi, dan pendekatan keberlanjutan, serta implikasinya terhadap industri.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode literature review sistematis dengan menganalisis artikel dari 2014 hingga 2019 yang diperoleh dari database akademik, seperti ScienceDirect, Wiley, Sage, Taylor & Francis, Springer Link, dan Emerald Insight.
Analisis dilakukan terhadap variabel independen, variabel dependen, moderator, mediator, serta model yang mengombinasikan beberapa variabel ini untuk memahami tren dan pergeseran dalam penelitian SCM.
Model Teoritis dalam Manajemen Rantai Pasok
Paper ini mengelompokkan model teoritis SCM ke dalam beberapa pendekatan utama:
1. Model SCOR (Supply Chain Operations Reference Model)
SCOR adalah model referensi yang mengkategorikan rantai pasok dalam lima proses utama:
SCOR sering digunakan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengevaluasi kinerja rantai pasok berdasarkan keandalan, fleksibilitas, dan biaya.
2. Balanced Scorecard (BSC) dalam SCM
Pendekatan BSC digunakan untuk mengukur kinerja rantai pasok dengan empat perspektif utama:
Studi menemukan bahwa penerapan BSC dapat meningkatkan koordinasi antara pemasok dan perusahaan serta memperbaiki pengambilan keputusan strategis.
3. Model Berbasis Teknologi
SCM semakin berkembang dengan integrasi AI, Big Data, dan IoT.
Perusahaan yang mengadopsi teknologi ini melaporkan peningkatan efisiensi operasional hingga 30%.
4. Model Berbasis Keberlanjutan (Green SCM)
Peningkatan kesadaran terhadap keberlanjutan mendorong banyak perusahaan untuk menerapkan Green Supply Chain Management (GSCM), yang berfokus pada:
Perusahaan yang menerapkan GSCM mampu menghemat biaya operasional hingga 15% serta meningkatkan citra merek mereka.
Temuan Utama dalam Penelitian SCM
Dari tinjauan literatur yang dilakukan, terdapat beberapa temuan utama:
Studi Kasus Implementasi Model SCM di Industri
Paper ini memberikan beberapa contoh implementasi model SCM di berbagai industri:
1. Industri Manufaktur
2. Industri Retail
3. Industri Logistik
Tantangan dalam Implementasi SCM
Meskipun SCM membawa banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan utama:
Kesimpulan
Paper ini menyoroti perkembangan model teoritis SCM dari 2014-2019, dengan fokus pada SCOR, BSC, model berbasis teknologi, dan keberlanjutan.
Dengan mengadopsi teknologi digital, strategi berbasis data, dan pendekatan ramah lingkungan, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing dalam rantai pasok global.
Sumber Referensi : Liao, S.-H., & Widowati, R. A Supply Chain Management Study: A Review of Theoretical Models from 2014 to 2019. Operations and Supply Chain Management, Vol. 14, No. 2, 2021, pp. 173-188.
Pengukuran Kinerja dan Optimasi dalam Rantai Pasok
Dipublikasikan oleh Dewi Sulistiowati pada 06 Maret 2025
Pendahuluan
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, pengukuran kinerja rantai pasok (Supply Chain Performance Measurement – SCPM) menjadi faktor utama untuk memastikan efisiensi operasional dan daya saing perusahaan. Paper berjudul Performance Measurement for Supply Chain Management: A Systematic Literature Review oleh Amanda O. Voltolini, Edson Pinheiro de Lima, dan Sérgio E. Gouvea da Costa, membahas berbagai model evaluasi kinerja rantai pasok serta tren penelitian terbaru dalam bidang ini.
Artikel ini mengulas pendekatan sistematis dalam pengukuran kinerja rantai pasok dengan fokus pada model SCOR (Supply Chain Operations Reference Model), Balanced Scorecard (BSC), serta indikator kuantitatif dan kualitatif lainnya.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur sistematis (SLR) dengan menganalisis 1.252 artikel dari berbagai database akademik, termasuk Web of Science, Scopus, Science Direct, Emerald, Taylor & Francis, dan Wiley.
Setelah proses seleksi, sebanyak 816 artikel relevan dianalisis lebih lanjut melalui pendekatan bibliometrik untuk memetakan tren penelitian dalam bidang SCPM.
Model Pengukuran Kinerja Rantai Pasok
Paper ini mengidentifikasi beberapa model utama yang digunakan untuk menilai kinerja rantai pasok, yaitu:
1. SCOR (Supply Chain Operations Reference Model)
SCOR adalah model yang mengkategorikan rantai pasok dalam lima proses utama:
SCOR digunakan oleh banyak perusahaan untuk menganalisis kinerja berdasarkan keandalan, fleksibilitas, dan efisiensi biaya.
2. Balanced Scorecard (BSC)
BSC digunakan untuk mengukur kinerja rantai pasok dengan empat perspektif utama:
Beberapa penelitian menemukan bahwa penerapan BSC dalam rantai pasok meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan serta membantu perusahaan dalam menyesuaikan strategi bisnis mereka.
3. Model Lain dalam SCPM
Selain SCOR dan BSC, paper ini juga mengidentifikasi model lain yang sering digunakan:
Temuan Utama dalam Pengukuran Kinerja Rantai Pasok
Dari analisis literatur yang dilakukan, terdapat beberapa tren utama dalam penelitian SCPM:
Studi Kasus: Penerapan Model SCPM dalam Industri
Beberapa contoh penerapan model SCPM dalam industri mencakup:
1. Manufaktur Otomotif
2. Industri Retail
3. Industri Teknologi
Tantangan dalam Implementasi SCPM
Meskipun pengukuran kinerja rantai pasok membawa banyak manfaat, ada beberapa tantangan utama:
Kesimpulan
Paper ini menyoroti perkembangan model pengukuran kinerja rantai pasok, dengan menekankan pada SCOR, Balanced Scorecard, dan model berbasis AI. Penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan data dan teknologi yang lebih canggih dapat meningkatkan efektivitas SCPM dan membantu perusahaan dalam meningkatkan daya saing mereka.
Bagi perusahaan yang ingin mengoptimalkan rantai pasoknya, mengadopsi pendekatan berbasis teknologi dan keberlanjutan akan menjadi langkah strategis untuk masa depan.
Sumber : Voltolini, A. O., de Lima, E. P., & Gouvea da Costa, S. E. Performance Measurement for Supply Chain Management: A Systematic Literature Review. Pontifical Catholic University of Parana, Federal University of Technology - Parana, Brazil, 2016.
Keselamatan Kerja
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 06 Maret 2025
Pada akhir abad ke-19, industrialisasi yang pesat membawa peningkatan kecelakaan kerja yang signifikan. Dengan meningkatnya penggunaan mesin berat dan bahan kimia berbahaya, para pekerja menghadapi risiko tinggi terhadap cedera dan penyakit akibat kerja. Data dari artikel menunjukkan bahwa:
Perjuangan panjang buruh dan aktivis kesehatan akhirnya menghasilkan undang-undang yang lebih progresif:
Dalam penelitian ini, Rosner dan Markowitz menyoroti bagaimana kebijakan OSHA telah mengurangi angka kecelakaan kerja:
Namun, artikel ini juga mencatat bahwa perlawanan dari industri terus berlanjut:
Rosner dan Markowitz menekankan bahwa keselamatan kerja bukan hanya masalah regulasi tetapi juga pertarungan antara kepentingan buruh dan industri. Beberapa poin penting yang dapat diambil dari artikel ini adalah:
Artikel ini memberikan wawasan mendalam mengenai sejarah dan dinamika kebijakan K3 di Amerika Serikat. Meskipun telah banyak kemajuan, tantangan masih tetap ada, terutama dalam menghadapi tekanan dari sektor industri yang ingin melonggarkan regulasi. Keselamatan pekerja harus tetap menjadi prioritas utama, dan penelitian seperti ini membantu menyoroti pentingnya regulasi yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja.
Sumber: Rosner, D., & Markowitz, G. A Short History of Occupational Safety and Health in the United States. American Journal of Public Health, Vol. 110, No. 5, 2020, Hal. 622-628.
Pertanian
Dipublikasikan oleh Dewi Sulistiowati pada 06 Maret 2025
Di Indonesia, praktik ilmu kedokteran hewan telah berlangsung dan berkembang selama ratusan tahun. Layanan dokter hewan serta pendidikannya telah dirintis sejak zaman penjajahan Belanda. Per tahun 2023, terdapat 12 universitas yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran hewan. Para dokter hewan memiliki Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) sebagai organisasi profesi.
Sebagian dokter hewan di Indonesia membuka layanan praktik secara mandiri maupun berkelompok. Sebagian lainnya bekerja untuk Pemerintah Indonesia, perusahaan swasta, atau organisasi nirlaba dengan memberikan jasa medisnya atau menjadi konsultan, peneliti, dan pengajar. Sebagian dokter hewan juga menjadi wiraswasta di bidang yang berkaitan dengan kesehatan hewan, misalnya usaha obat hewan, serta peternakan dan pengolahan pangan asal hewan. Semboyan dokter hewan Indonesia adalah manusya mriga satwa sewaka, yang artinya "mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan".
Pendidikan
Sarjana
Di Indonesia, pendidikan kedokteran hewan dipelajari di tingkat universitas. Pendidikan sarjana (S1) biasanya ditempuh selama delapan semester. Setelah menyelesaikan tahap ini, seseorang akan mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Hewan (S.K.H.). Per tahun 2024, ada 13 perguruan tinggi yang memiliki fakultas atau program studi kedokteran hewan di Indonesia. Mereka terkumpul dalam Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI). Perguruan tinggi tersebut adalah:
Pendidikan profesi
Setelah memperoleh gelar S.K.H., seseorang dapat mengambil pendidikan profesi (koasistensi) yang memerlukan waktu minimum dua semester. Kurikulum nasional program profesi dokter hewan yaitu patologi veteriner, penyakit dalam, bedah, kesehatan masyarakat veteriner, reproduksi, diagnosis laboratorium, dan ditambah dengan kegiatan di luar kampus, seperti magang atau praktik kerja lapangan. Setelah menyelesaikan seluruh stase koasistensi, seseorang yang telah lulus yudisium akan menjalani pengambilan sumpah dokter hewan sebelum mendapatkan gelar dokter hewan (drh). Mulai tahun 2021, Ujian Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter Hewan (UKMPPDH) dijadikan "ujian keluar" atau salah satu syarat kelulusan untuk mendapatkan Sertifikat Nasional Kompetensi Dokter Hewan.
Pascasarjana
Beberapa universitas menyediakan pendidikan pascasarjana untuk ilmu kedokteran hewan, baik tingkat magister (S2) maupun doktor (S3). Meskipun demikian, program studi dan konsentrasi yang ditawarkan berbeda-beda. Sebagai contoh untuk tingkat S2, UGM membuka Program Studi Sains Veteriner dengan enam peminatan dan satu konsentrasi, Program Studi Magister Ilmu Biomedis Hewan IPB membuka enam peminatan, Unair membuka empat program studi, Unud membuka Program Studi Magister Kedokteran Hewan, sedangkan Unsyiah membuka Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Veteriner. Sementara itu, program S3 diselenggarakan di IPB, UGM, dan Unair.
Dokter hewan spesialis
Di Indonesia, belum terdapat pendidikan profesi dokter hewan spesialis. Meskipun demikian, AFKHI dan PDHI telah merancang pendidikan spesialisasi untuk bidang spesialis bedah, radiologi, penyakit dalam, patologi, hewan laboratorium, dan reproduksi.
Riset dan publikasi
Para dokter hewan dan ilmuwan terkait yang bekerja sebagai peneliti, misalnya di Pusat Riset Veteriner Bogor, dan para dosen memublikasikan hasil riset mereka dalam konferensi ilmiah, seperti Konferensi Ilmiah Veteriner Nasional (KIVNAS) yang diselenggarakan setiap dua tahun. Beberapa jurnal ilmiah yang diterbitkan untuk memuat hasil riset di bidang kedokteran hewan di antaranya:
Nama jurnal Penerbit Akreditasi SINTA
Penerapan ilmu
Ilmu kedokteran hewan diterapkan oleh dokter hewan, dan dalam lingkup yang lebih terbatas, oleh sarjana kedokteran hewan dan paramedik veteriner. Ketiganya digolongkan sebagai tenaga kesehatan hewan. Jumlah dokter hewan di Indonesia berkisar dari 15 ribu hingga 20 ribu orang.
Ranah pekerjaan dokter hewan dapat ditinjau dari berbagai aspek. Berdasarkan tipe hewan yang dilayani, dokter hewan dapat menangani hewan kesayangan, hewan ternak, hingga satwa liar. Pencinta dan pemilik hewan kesayangan, misalnya anjing, kucing, dan burung, hingga hewan eksotis seperti ular dan iguana, telah menyadari pentingnya kesehatan hewan sehingga memerlukan jasa dokter hewan. Ternak, yakni hewan yang dipelihara untuk tujuan ekonomi, seperti sumber pangan, sumber bahan baku industri, atau sebagai pembantu pekerjaan manusia, perlu dijaga kesehatannya. Pangan yang berasal dari hewan sakit dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada manusia. Oleh karena itu, kesehatan sapi, kambing, domba, babi, ayam, dan itik yang tergolong dalam sektor peternakan, serta ikan dan udang yang tergolong dalam sektor perikanan, termasuk dalam pengawasan dokter hewan. Terhadap satwa liar, dokter hewan menangani kesehatannya agar mereka tetap sintas dan terjaga kelestariannya. Harimau sumatra, gajah sumatra, badak, macan dahan, dan beruang madu merupakan satwa dilindungi yang sering kali terluka akibat perburuan liar dan membutuhkan perawatan dokter hewan.
Pada sektor publik atau pemerintahan, dokter hewan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dapat bekerja sebagai medik veteriner atau dokter hewan karantina. Keduanya merupakan jabatan fungsional yang hanya bisa diduduki oleh dokter hewan. Selain itu, dokter hewan pemerintah juga bisa bekerja sebagai dosen, peneliti, dan jabatan lain yang memerlukan ilmu dan keahlian dokter hewan. Pada sektor swasta, selain membuka praktik di klinik hewan atau rumah sakit hewan, dokter hewan juga bekerja pada berbagai industri, misalnya peternakan, farmasi, dan keamanan pangan.
Organisasi profesi
Logo PDHI
Di Indonesia, organisasi profesi untuk dokter hewan adalah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Organisasi ini didirikan pada 9 Januari 1953 di Lembang, Jawa Barat. Meskipun demikian, cikal bakal organisasi telah ada sejak zaman Belanda, yaitu pada 1884 dengan nama Perhimpunan Kedokteran Hewan Hindia Belanda. PDHI memiliki 53 cabang di seluruh provinsi di Indonesia dan membawahi 20 unit peminatan nonteritorial yang menampung para dokter hewan dengan minat, keahlian, atau bidang kerja yang sama, misalnya Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI) dan Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia (ADHPHKI). Semboyan dokter hewan Indonesia adalah manusya mriga satwa sewaka, frasa dalam bahasa Sanskerta yang artinya "mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan".
Sejarah
Masa sebelum kemerdekaan
Tahun 1800-an
Ilmu kedokteran hewan telah diterapkan sejak zaman penjajahan Belanda. Hal ini bermula pada tahun 1820 saat R.A. Coppicters, dokter hewan asal Belanda datang ke Hindia Belanda. Ia bertugas menangani hewan-hewan yang penting bagi pemerintah kolonial Belanda, misalnya kuda milik pasukan militer. Pada masa ini, dokter yang menangani hewan disebut vee arts yang secara harfiah artinya dokter ternak. Istilah ini mengakibatkan hewan nonternak seperti anjing, kucing, dan satwa liar tidak masuk dalam cakupan ilmu kedokteran hewan.
Lembaga pemerintah yang menangani urusan kedokteran hewan dibentuk pada tahun 1841, yaitu Jawatan Kedokteran Hewan (Veeartsenijkundige Dienst), yang kemudian berubah menjadi Jawatan Kedokteran Hewan Sipil (Burgerlijke Veeartsenijkundige Dienst) pada 1853. Pada tahun 1851, tercatat beberapa dokter hewan Belanda di Indonesia. Keterbatasan jumlah dokter hewan menjadikan layanan tidak maksimal. Dalam periode 1853–1869, hanya tiga dokter hewan yang melayani seluruh Pulau Jawa; masing-masing di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Baru pada tahun 1869, dua dokter hewan ditempatkan di luar Pulau Jawa: satu di Sumatra dan satu di Sulawesi.
Belanda mendirikan sekolah dokter hewan yang disebut Inlandsche Veeartsen School (IVS) di Surabaya pada tahun 1861. Pimpinan sekolah ini adalah Dr. J. van der Weide. Pendidikan dilangsungkan selama dua tahun dengan menerima para bumiputra (pribumi-Nusantara) sebagai siswanya. Namun, IVS ditutup pada tahun 1875 setelah hanya menghasilkan delapan dokter hewan bumiputra (inlandsche veearts) selama sembilan tahun.
Setelah itu, pada 1875–1880, pendidikan dilakukan dalam bentuk magang pada dokter hewan pemerintah (gouvernements veearts) di Purwokerto. Ada sembilan pemuda bumiputra yang magang pada tujuh orang dokter hewan pemerintah; delapan di antaranya diluluskan pada tahun 1880 sebagai dokter hewan bumiputra.] Tak berselang lama, wabah penyakit hewan melanda Hindia Belanda, mulai dari sampar sapi pada tahun 1875, antraks dan septisemia epizotik pada 1884, surra pada 1886, dan penyakit mulut dan kuku pada 1887. Rabies, penyakit mematikan pada hewan dan manusia, pertama kali ditemukan di Indonesia pada tahun 1884 pada seekor kerbau. Selanjutnya, penyakit ini juga ditemukan pada anjing pada tahun 1889 dan manusia pada 1894. Organisasi dokter hewan pertama pun berdiri pada tahun 1884 dengan nama Perhimpunan Kedokteran Hewan Hindia Belanda (Nederland-Indische Vereeniging voor Diergeneeskunde) untuk mengatasi wabah-wabah tersebut.
Usul penggabungan pendidikan dokter hewan dan pendidikan dokter pada STOVIA (Sekolah Pendidikan Dokter Hindia) pernah dilontarkan oleh Direktur Departemen Kepamongprajaan (Binnenlands Bestuur). Meskipun gagasan ini disetujui Menteri Urusan Jajahan (Minister van Kolonien) di Belanda, tetapi karena keberatan yang disampaikan Direktur Departemen Pendidikan, Keibadatan, dan Kerajinan (Onderwijs, Eeredienst en Nijverheid) dan direktur STOVIA, usul ini tidak terlaksana.
Tahun 1900–1945
Keberadaan rabies membuat Pemerintah Hindia Belanda membuat ordonansi (peraturan) tentang penyakit anjing gila sepanjang 1905–1915. Staatsblad Tahun 1906 Nomor 283, misalnya, mewajibkan pemilik anjing untuk melaporkan jumlah anjingnya dan memberi identitas berupa medali, serta membayar pajak anjing. Sementara itu, peraturan pertama yang khusus mengatur kesehatan hewan adalah Staatsblad Tahun 1912 Nomor 432 tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-Ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan. Ordonansi ini mengatur beberapa hal, seperti lembaga yang menangani urusan kehewanan, hak pemerintah dalam ekspor dan impor hewan untuk mencegah terbawanya penyakit, pengaturan tentang otoritas veteriner, dan pemberantasan penyakit hewan menular.
Otoritas veteriner atau kewenangan medis dokter hewan diatur dalam Staatsblad No. 432 Pasal 34 Ayat 1 yang jika diterjemahkan, artinya, "Kewenangan Medis Veteriner atau Veeartsnijkundige berupa keahlian dan kewenangan dimiliki oleh dokter hewan secara melekat sesudah lulus dari fakultas kedokteran hewan di Indonesia maupun di Negeri Belanda". Selain itu, Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 yang mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang kehewanan. Baik menurut Staatsblad No. 432 maupun KUHP, definisi ternak hanya mencakup hewan pemamah biak, hewan berkuku satu, dan babi sehingga dokter hewan (lebih tepatnya dokter ternak) hanya menangani hewan-hewan tersebut.
Pada tahun 1908, Belanda mendirikan Laboratorium Veteriner (Veeartsenijkundig Laboratorium; saat ini menjadi Balai Besar Penelitian Veteriner Bogor) untuk menangani wabah sampar sapi. Di laboratorium ini juga dibuka pendidikan dokter hewan bumiputra selama empat tahun yang bernama ”Cursus tot Opleiding van Inlandsche Veearstsen”. Siswa-siswanya berasal dari lulusan HBS atau MULO (setingkat SMP), dan sekolah-sekolah lain yang dianggap sederajat. Dua siswa pertamanya merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertanian (Middelbare Landbouwschool atau MLS) yang setara dengan SMA sehingga mereka langsung diterima di tingkat III.
Awalnya, kursus ini berada di bawah pengawasan J.C. Koningsberger, Kepala Kebun Raya dan Museum Zoologi Bogor. Pada tahun 1908, L. de Blieck menjadi pimpinan laboratorium veteriner dan tahun berikutnya ia juga diberi tugas memimpin kursus. Pada tahun 1910 terjadi perubahan nama, ”Inlandsche Veeartsenschool” (Sekolah Dokter Hewan Bumiputra) dipilih untuk menggantikan nama kursus, sedangkan jabatan kepala sekolah (sekaligus kepala laboratorium) berubah menjadi direktur. Seorang siswa asal Minahasa, Johannes Alexander Kaligis, lulus pada tahun 1910 sebagai dokter hewan Indonesia yang pertama. Pada tahun 2010, seratus tahun setelah kelulusan Kaligis, dilakukan perayaan satu abad dokter hewan Indonesia.
Pada tahun 1914, nama pendidikan diubah lagi menjadi Sekolah Kedokteran Hewan Hindia Belanda (Nederlands Indische Veeartsenschool, disingkat NIVS). Sekolah ini menerima berbagai golongan, tidak hanya siswa bumiputra. NIVS lalu mengalami kemunduran karena kembali disatukan dengan laboratorium menjadi Institut Veteriner (Veeartsenijkundig Instituut, disingkat VI). Namun pada tahun 1919, NIVS kembali dipisahkan dari institut dan berdiri sendiri. Bahasa Jerman ikut diajarkan supaya siswa-siswanya dapat membaca buku-buku kedokteran hewan berbahasa Jerman. Lulusan NIVS yang berkinerja baik diberi kesempatan melanjutkan kuliah di Fakultas Kedokteran Hewan di Utrecht, Belanda, dengan langsung menjadi mahasiswa tingkat III. Selain Kaligis, dokter hewan Indonesia yang lulus dari Utrecht yaitu Soeparwi (kelak menjadi dekan pertama Fakultas Kedokteran Hewan UGM), Iskandar Titus, dan A.A. Ressang. Pada 1942, Institut Veteriner diubah menjadi Balai Penyidikan Penyakit Hewan (BPPH), yang kemudian mengalami beberapa perubahan nama lagi pascakemerdekaan Indonesia.
Pada masa pendudukan Jepang, nama NIVS diubah menjadi Bogor Semon Zui Gakko Sekolah ini akhirnya ditutup saat Jepang menyerah kepada tentara sekutu. Jumlah dokter hewan Indonesia yang dihasilkan sejak IVS didirikan, lalu berganti nama menjadi NIVS, dan terakhir Semon Zui Gakko, adalah 143 orang.
Masa setelah kemerdekaan
Tahun 1945–1949
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Sekolah Dokter Hewan (SDH) di Bogor dibuka kembali. Status SDH ditingkatkan menjadi Perguruan Tinggi Kedokteran Hewan (PTKH) sesuai Surat Keputusan Menteri Kemakmuran No. 1280a/Per. tanggal 20 September 1946 dengan lama pendidikan lima tahun. Wakil Presiden Mohammad Hatta membuka PTKH secara resmi pada bulan November 1946 dengan Dr. Mohede sebagai rektor magnifikus, sebutan bagi pemimpin PTKH.
Pergolakan Perang Kemerdekaan Indonesia menyebabkan PTKH dikuasai Belanda sehingga aktivitas perkuliahan terhenti.[83] Pada tahun 1947, atas persetujuan rektor PTKH dan Kementerian Kemakmuran, kelas pararel bernama Perguruan Tinggi Kedokteran Hewan Republik Indonesia (PTKH-RI) dibuka di Klaten, Jawa Tengah. Sementara di Bogor pada bulan Mei 1948, Belanda membentuk Faculteit der Diergeneeskunde (Fakultas Kedokteran Hewan) yang menjadi bagian dari Universiteit van Indonesië.
Ketika Yogyakarta sebagai ibu kota RI diserbu dalam peristiwa Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948, PTKH-RI ditutup. Kelas PTKH-RI dibuka kembali pada 1 November 1949 setelah Yogyakarta berada dalam penguasaan Pemerintah RI, tetapi lokasinya dipindah dari Klaten ke Yogyakarta. Pada tanggal 19 Desember 1949 semua perguruan tinggi di Yogyakarta bergabung menjadi Universiteit Negeri Gadjah Mada, dan PTKH-RI menjelma menjadi Fakultit Kedokteran Hewan UGM.Sebagai dekan pertama FKH UGM, salah satu perjuangan Soeparwi adalah mengubah istilah vee arts (dokter ternak) menjadi dieren arts (dokter hewan) sehingga cakupan ilmu dan pelayanan profesi ini menjadi lebih luas. Periode konflik dengan Belanda akhirnya usai setelah Konferensi Meja Bundar berlangsung sukses dan kedaulatan Indonesia dipulihkan pada 27 Desember 1949.
Tahun 1950–1999
Indonesia diterima sebagai anggota Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tahun 1950. Sebagai negara anggota, salah satu kewajiban Indonesia adalah mengirimkan pemberitahuan (notifikasi) atas kejadian sejumlah penyakit hewan tertentu di negaranya. Kewajiban ini dilakukan guna menegakkan prinsip transparasi dan pelaporan mengenai situasi penyakit hewan di dunia.
Pada tanggal 3 Februari 1950 Universiteit Indonesia dibentuk yang terdiri atas beberapa fakulteit, di antaranya pertanian dan kedokteran hewan di Bogor. Nama Faculteit der Diergeneeskunde diubah menjadi Fakulteit Kedokteran Hewan Universiteit Indonesia (FKH-UI). Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1955, istilah fakultit (yang digunakan UGM) dan fakulteit (yang digunakan UI) kemudian diseragamkan menjadi fakultas, sedangkan universiteit diubah menjadi universitas.
Untuk menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) yang meluas, pemerintah mendirikan Balai Penyelidikan Penyakit Mulut dan Kuku (BPPMK) di Surabaya pada tahun 1952. Nama lembaga ini kemudian terus berubah, yaitu menjadi Lembaga Penyidikan Penyakit Mulut dan Kuku (tahun 1955) dan Lembaga Penyakit Mulut Kuku (1959). Lembaga ini pertama kali menghasilkan vaksin PMK sebanyak 58.300 dosis pada tahun 1964. Saat peran lembaga ini dibutuhkan untuk menangani lebih banyak penyakit, seperti rabies dan penyakit Newcastle, namanya pun diubah menjadi Lembaga Virologi Kehewanan (1967), lalu Pusat Veterinaria Farma (1978), dan terakhir Pusat Veteriner Farma (2012), yang bertugas melaksanakan produksi, pengujian, distribusi, dan pemasaran, serta pengembangan produksi vaksin, antisera, diagnostika, dan bahan biologis lainnya.
Pada 9 Januari 1953, organisasi dokter hewan bernama Perhimpunan Ahli Kehewanan yang didirikan sejak awal kemerdekaan mengadakan kongres pertama di Lembang, Jawa Barat. Dalam kongres ini, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dibentuk sebagai organisasi profesi dokter hewan Indonesia.
Dalam perkembangannya, pendidikan kedokteran hewan sempat digabungkan dengan peternakan. Di UGM, nama Fakultet Kedokteran Hewan berubah menjadi Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan (FKHP) pada tanggal 21 Juni 1955. Meskipun demikian, Fakultas Kedokteran Hewan dan Fakultas Peternakan berpisah pada 10 November 1969.]Hal yang sama juga terjadi di UI, nama FKH UI berubah menjadi Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan (FKHP) UI pada tahun 1960. Pada tahun 1962 nama Fakultas Kedokteran Hewan UI kembali digunakan, sedangkan pendidikan peternakan digabungkan dengan perikanan menjadi Fakultas Peternakan dan Perikanan UI.
Di Banda Aceh, Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan dibentuk pada 17 Oktober 1960 sebagai bagian dari Universitas Sumatera Utara. Pada 2 September 1961, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) didirikan melalui Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 11 tahun 1961 tanggal 21 Juli 1961 dengan FKHP sebagai salah satu fakultasnya.
Di Jawa Timur, pendidikan kedokteran hewan dibentuk atas kerja sama Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Brawijaya Malang. Universitas Brawijaya mendirikan Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan (FHKP) pada tahun 1961 yang kemudian diresmikan melalui Keputusan Menteri PTIP Nomor 92 Tahun 1962 dengan berada di bawah naungan Universitas Airlangga. Pada tahun berikutnya, FKHP dikelola sepenuhnya oleh Universitas Brawijaya melalui Keputusan Menteri PTIP Nomor 1 Tahun 1963. Di Bogor, pada 1 September 1963 pemerintah membentuk Institut Pertanian Bogor (IPB) melalui Keputusan Menteri PTIP Nomor 91 Tahun 1963. Sejak saat itu, FKH UI berubah menjadi FKH IPB. Di Surabaya sendiri, Jurusan Kedokteran Hewan dibuka pada 25 November 1969. Jurusan ini berada di bawah FKHP Universitas Brawijaya Malang. Pada tahun 1972, pendidikan kedokteran hewan di lingkungan Universitas Brawijaya Malang dipindahkan seluruhnya ke Universitas Airlangga Surabaya sehingga terbentuk Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga.
Setelah puluhan tahun menggunakan peraturan perundang-undangan warisan Belanda, pada tahun 1967, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam UU ini, definisi hewan diperluas hingga menjadi "semua binantang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar". Selain itu, penerapan ilmu kedokteran hewan juga telah mencakup kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.
Di Denpasar, Bali, Universitas Udayana (Unud) membuka Jurusan Kedokteran Hewan pada tahun 1978 di bawah FKHP. Lima tahun kemudian, nama FKHP Unud berubah menjadi Fakultas Peternakan dan Program Studi Kedokteran Hewan. Status sebagai fakultas diperoleh pada tahun 1997 dengan didirikannya Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana.
Penyakit mulut dan kuku berhasil diberantas secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 1986, setelah wabah terakhir ditemukan di Blora, Jawa Tengah, pada 1983. Status bebas PMK ini diakui di lingkup Asia Tenggara pada 1987 dan di lingkup dunia oleh OIE pada 1990.
Pada tahun 1992, dasar hukum penyelenggaraan karantina pada hewan dibuat tersendiri oleh pemerintah. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pun terbit. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya sejumlah penyakit hewan dan penyakit ikan tertentu, yang masing-masing disebut dengan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) serta hama dan penyakit ikan karantina (HPIK). Hewan diartikan sebagai binatang yang hidup di darat, sedangkan ikan sebagai biota perairan.
Tahun 2000–sekarang
Pada tahun 2000, Indonesia memperoleh status bebas dari penyakit sampar sapi oleh OIE dan FAO. Penyakit ini terakhir kali dilaporkan di Indonesia pada tahun 1907. Sampar sapi dinyatakan tereliminasi secara global di seluruh dunia pada tahun 2011.
Di bidang pendidikan, pada tahun 2001, Universitas Nusa Tenggara Barat Mataram membuka Program Studi Kedokteran Hewan, yang kemudian menjadi Universitas Pendidikan Mandalika pada tahun 2019. Pendidikan kedokteran hewan di universitas swasta bermula pada tahun 2008 saat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya membentuk Fakultas Kedokteran Hewan. Pada tahun yang sama, Universitas Brawijaya Malang kembali membuka Program Kedokteran Hewan yang saat ini telah menjadi FKH Universitas Brawijaya.
Pemerintah kembali menerbitkan undang-undang yang mengatur dunia kedokteran hewan, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 41 Tahun 2014. Undang-undang ini mencabut UU Nomor 6 Tahun 1967 yang sudah puluhan tahun berlaku.
Pada tahun 2010, program studi kedokteran hewan dibuka di Universitas Nusa Cendana Kupang dan Universitas Hasanuddin Makassar. Terakhir, Universitas Padjadjaran Bandung membuka Program Studi Kedokteran Hewan yang berada di bawah Fakultas Kedokteran pada tahun 2019. Pada tahun yang sama, pemerintah mengesahkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1992. Dalam UU baru ini, selain mencegah penyakit, pejabat karantina juga melakukan pengawasan dan pengendalian pada keamanan pangan, keamanan pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.
Pandemi Covid-19 di Indonesia membuka pilihan bagi dokter hewan praktisi untuk mulai menerapkan telemedisin. Meskipun demikian, penerapannya memiliki beberapa hambatan, di antaranya karakteristik klien, legalitas telemedisin, penentuan biaya, dan penegakan diagnosis.
Sumber: id.wikipedia.org
Pertanian
Dipublikasikan oleh Dewi Sulistiowati pada 06 Maret 2025
Dalam pertanian ternak dan industri daging, rumah potong hewan, juga disebut rumah potong hewan, adalah fasilitas tempat hewan ternak disembelih untuk menyediakan makanan. Rumah jagal memasok daging, yang kemudian menjadi tanggung jawab fasilitas pengemasan daging.
Rumah jagal yang memproduksi daging yang tidak ditujukan untuk konsumsi manusia terkadang disebut sebagai tempat pemotongan hewan atau knackeries. Di sinilah hewan disembelih yang tidak layak untuk konsumsi manusia atau yang tidak lagi dapat bekerja di peternakan, seperti kuda yang sudah pensiun.
Penyembelihan hewan dalam skala besar menimbulkan masalah yang signifikan dalam hal logistik, kesejahteraan hewan, dan lingkungan, dan prosesnya harus memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat. Karena keengganan masyarakat di berbagai budaya yang berbeda, menentukan di mana harus membangun rumah potong hewan juga menjadi masalah yang perlu dipertimbangkan.
Seringkali, kelompok-kelompok pembela hak asasi hewan menyuarakan keprihatinan mereka mengenai metode transportasi ke dan dari rumah jagal, persiapan sebelum penyembelihan, penggembalaan hewan, metode pemingsanan, dan penyembelihan itu sendiri.
Sejarah
Hingga zaman modern, penyembelihan hewan umumnya dilakukan secara serampangan dan tidak diatur di berbagai tempat. Peta awal London menunjukkan banyak tempat penampungan hewan di pinggiran kota, di mana penyembelihan dilakukan di udara terbuka atau di bawah penutup seperti pasar tradisional. Istilah untuk rumah jagal terbuka seperti itu adalah shambles, dan ada jalan-jalan yang dinamai “The Shambles” di beberapa kota di Inggris dan Irlandia (misalnya, Worcester, York, Bandon) yang mendapatkan namanya dari tempat para penjagal menyembelih dan menyiapkan hewan untuk dikonsumsi. Fishamble Street, Dublin dulunya adalah tempat pembuangan ikan. Sheffield memiliki 183 rumah jagal pada tahun 1910, dan diperkirakan ada 20.000 rumah jagal di Inggris dan Wales.
Gerakan reformasi
Rumah jagal muncul sebagai institusi yang koheren pada abad ke-19. Kombinasi antara masalah kesehatan dan sosial, yang diperparah oleh urbanisasi yang cepat selama Revolusi Industri, membuat para pembaharu sosial menyerukan isolasi, pengasingan, dan regulasi penyembelihan hewan. Selain kekhawatiran yang muncul terkait kebersihan dan penyakit, ada juga kritik terhadap praktik ini dengan alasan bahwa efek dari pembunuhan, baik terhadap para penjagal maupun para pengamat, “mendidik manusia dalam praktik kekerasan dan kekejaman, sehingga mereka tampaknya tidak dapat menahan diri untuk tidak menggunakannya.” Motivasi tambahan untuk menghapuskan penyembelihan pribadi adalah untuk memberlakukan sistem regulasi yang cermat untuk tugas “berbahaya secara moral” dalam membunuh hewan.
Sebagai akibat dari ketegangan ini, pasar daging di dalam kota ditutup dan rumah potong hewan dibangun di luar batas kota. Kerangka awal untuk pendirian rumah jagal umum diberlakukan di Paris pada tahun 1810, di bawah pemerintahan Kaisar Napoleon. Lima area disisihkan di pinggiran kota dan hak-hak istimewa feodal para gilda dibatasi.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan daging bagi penduduk London yang terus bertambah, pasar daging di dalam kota dan di luar kota semakin menarik perhatian publik. Daging telah diperdagangkan di Pasar Smithfield sejak abad ke-10. Pada tahun 1726, pasar ini dianggap sebagai “tanpa diragukan lagi, yang terbesar di dunia”, oleh Daniel Defoe. Pada pertengahan abad ke-19, dalam satu tahun, 220.000 ekor sapi dan 1.500.000 ekor domba “dipaksa masuk ke dalam area seluas lima hektar, di jantung kota London, melalui jalan raya yang paling sempit dan paling ramai”.
Pada awal abad ke-19, pamflet-pamflet disebarkan dengan argumen yang mendukung penghapusan pasar ternak dan relokasinya ke luar kota karena kondisi higienis yang sangat rendah[8] serta perlakuan brutal terhadap sapi-sapi tersebut. Pada tahun 1843, Majalah Farmer's Magazine menerbitkan petisi yang ditandatangani oleh para bankir, penjual, anggota parlemen, tukang jagal, dan penduduk setempat yang menentang perluasan pasar ternak. Undang-undang Klausul Polisi Kota 1847 menciptakan sistem perizinan dan registrasi, meskipun hanya sedikit rumah pemotongan hewan yang ditutup.
Sebuah Undang-Undang Parlemen akhirnya disahkan pada tahun 1852. Berdasarkan ketentuannya, sebuah pasar ternak baru dibangun di Copenhagen Fields, Islington. Pasar Ternak Metropolitan yang baru juga dibuka pada tahun 1855, dan West Smithfield dibiarkan menjadi lahan kosong selama sekitar satu dekade, hingga pembangunan pasar baru dimulai pada tahun 1860-an di bawah wewenang Undang-Undang Pasar Daging dan Unggas Metropolitan 1860. Pasar ini dirancang oleh arsitek Sir Horace Jones dan selesai dibangun pada tahun 1868.
Terowongan kereta api yang dipotong dan ditutup dibangun di bawah pasar untuk membuat persimpangan segitiga dengan rel kereta api antara Blackfriars dan King's Cross. Hal ini memungkinkan hewan diangkut ke rumah jagal dengan kereta api dan kemudian memindahkan bangkai hewan ke gedung Cold Store, atau langsung ke pasar daging dengan lift.
Pada saat yang sama, rumah potong hewan besar dan terpusat pertama di Paris dibangun pada tahun 1867 di bawah perintah Napoleon III di Parc de la Villette dan sangat memengaruhi perkembangan institusi ini di seluruh Eropa.
Regulasi dan ekspansi
Rumah jagal ini diatur oleh hukum untuk memastikan standar kebersihan yang baik, pencegahan penyebaran penyakit, dan meminimalkan kekejaman terhadap hewan yang tidak perlu. Rumah jagal harus dilengkapi dengan sistem pasokan air khusus untuk membersihkan area operasi dari darah dan jeroan secara efektif. Para ilmuwan kedokteran hewan, terutama George Fleming dan John Gamgee, mengkampanyekan tingkat pemeriksaan yang ketat untuk memastikan bahwa penyakit epizootik seperti rinderpest (wabah penyakit yang menghancurkan di seluruh Inggris pada tahun 1865) tidak dapat menyebar. Pada tahun 1874, tiga pengawas daging ditunjuk untuk wilayah London, dan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat tahun 1875 mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan rumah potong pusat (mereka baru diberi wewenang untuk menutup rumah potong yang tidak sehat pada tahun 1890).
Namun, penunjukan pengawas rumah jagal dan pendirian RPH terpusat telah dilakukan jauh lebih awal di koloni-koloni Inggris, seperti di New South Wales dan Victoria, dan di Skotlandia, di mana 80% sapi disembelih di RPH umum pada tahun 1930. Di Victoria, Melbourne Abattoirs Act 1850 (NSW) “membatasi penyembelihan hewan di rumah potong hewan umum yang telah ditentukan, dan pada saat yang sama melarang penyembelihan domba, domba, babi, atau kambing di tempat lain di dalam batas-batas kota”. Hewan-hewan dikirim dalam keadaan hidup ke pelabuhan-pelabuhan Inggris dari Irlandia, dari Eropa, dan dari daerah-daerah jajahan, lalu disembelih di rumah-rumah jagal yang besar di pelabuhan-pelabuhan tersebut. Kondisinya seringkali sangat buruk.
Berbagai upaya juga dilakukan di seluruh Kerajaan Inggris untuk mereformasi praktik penyembelihan itu sendiri, karena metode yang digunakan mendapat banyak kritikan karena menyebabkan rasa sakit yang tidak semestinya pada hewan. Seorang dokter terkemuka, Benjamin Ward Richardson, menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkan metode penyembelihan yang lebih manusiawi. Dia menggunakan tidak kurang dari empat belas anestesi yang memungkinkan untuk digunakan di rumah jagal dan bahkan bereksperimen dengan penggunaan arus listrik di Royal Polytechnic Institution. Pada awal tahun 1853, ia merancang sebuah ruang mematikan yang akan membius hewan hingga mati tanpa rasa sakit, dan ia mendirikan Model Abattoir Society pada tahun 1882 untuk menyelidiki dan mengkampanyekan metode penyembelihan yang manusiawi.
Penemuan pendingin dan perluasan jaringan transportasi melalui laut dan kereta api memungkinkan ekspor daging ke seluruh dunia dengan aman. Selain itu, penemuan jutawan pengemasan daging Philip Danforth Armour tentang “jalur pembongkaran” sangat meningkatkan produktivitas dan margin keuntungan industri pengemasan daging: “menurut beberapa orang, penyembelihan hewan menjadi industri produksi massal pertama di Amerika Serikat.” Ekspansi ini disertai dengan meningkatnya kekhawatiran akan kondisi fisik dan mental para pekerja, serta kontroversi mengenai implikasi etika dan lingkungan dari penyembelihan hewan untuk diambil dagingnya.
RPH Edinburgh, yang dibangun pada tahun 1910, memiliki laboratorium dengan penerangan yang baik, air panas dan dingin, gas, mikroskop, dan peralatan untuk membudidayakan organisme. Peraturan Kesehatan Masyarakat (Daging) Inggris tahun 1924 mewajibkan pemberitahuan penyembelihan untuk memungkinkan pemeriksaan karkas dan memungkinkan karkas yang telah diperiksa diberi tanda.
Perkembangan rumah pemotongan hewan terkait dengan ekspansi industri produk sampingan. Pada tahun 1932, industri produk sampingan di Inggris bernilai sekitar 97 juta poundsterling per tahun, dengan mempekerjakan 310.000 orang. Rumah jagal Aberdeen mengirim kuku ke Lancashire untuk membuat lem, usus ke Glasgow untuk sosis, dan kulit ke penyamakan kulit di Midland. Pada Januari 1940, pemerintah Inggris mengambil alih 16.000 rumah jagal dan pada tahun 1942 hanya tersisa 779 rumah jagal.
Desain
Pada akhir abad ke-20, tata letak dan desain sebagian besar rumah jagal di AS dipengaruhi oleh karya Temple Grandin. Dia menyarankan bahwa mengurangi stres pada hewan yang akan disembelih dapat membantu operator rumah jagal untuk meningkatkan efisiensi dan keuntungan. Khususnya, dia menerapkan pemahaman tentang psikologi hewan dalam mendesain kandang dan kandang yang menyalurkan sekawanan hewan yang tiba di rumah jagal ke dalam satu berkas yang siap disembelih. Kandangnya menggunakan kurva panjang yang menyapu sehingga setiap hewan tidak dapat melihat apa yang ada di depan dan hanya berkonsentrasi pada bagian belakang hewan di depannya. Desain ini - bersama dengan elemen desain sisi-sisi yang kokoh, gerbang kerumunan yang kokoh, dan mengurangi kebisingan di titik akhir - bekerja sama untuk mendorong hewan maju ke depan dalam saluran dan tidak berbalik arah.
Desain bergerak
Dimulai pada tahun 2008, Local Infrastructure for Local Agriculture, sebuah lembaga nirlaba yang berkomitmen untuk merevitalisasi peluang bagi “peternak kecil dan memperkuat hubungan antara penawaran dan permintaan lokal”, membangun fasilitas rumah potong hewan yang dapat berpindah-pindah sebagai upaya agar peternak kecil dapat memproses daging dengan cepat dan hemat biaya. Diberi nama Modular Harvest System, atau MHS, fasilitas ini mendapat persetujuan dari USDA pada tahun 2010. MHS terdiri dari tiga trailer terpisah: Satu untuk penyembelihan, satu untuk bagian tubuh yang dapat dikonsumsi, dan satu lagi untuk bagian tubuh lainnya. Persiapan setiap potongan dilakukan di rumah potong hewan atau fasilitas persiapan daging lainnya.
Variasi internasional
Standar dan peraturan yang mengatur rumah pemotongan hewan sangat bervariasi di seluruh dunia. Di banyak negara, penyembelihan hewan diatur oleh adat dan tradisi, bukan oleh hukum. Di dunia non-Barat, termasuk dunia Arab, sub-benua India, dan lain-lain, kedua bentuk daging tersebut tersedia: daging yang diproduksi di rumah pemotongan hewan modern dan daging yang diproduksi di toko daging lokal.
Di beberapa komunitas, penyembelihan hewan dan spesies yang diizinkan dapat dikontrol oleh hukum agama, terutama halal untuk Muslim dan kashrut untuk komunitas Yahudi. Hal ini dapat menyebabkan konflik dengan peraturan nasional ketika sebuah rumah jagal yang mengikuti aturan persiapan keagamaan berada di beberapa negara Barat. Dalam hukum Yahudi, baut tawanan dan metode kelumpuhan pra-penyembelihan lainnya pada umumnya tidak diperbolehkan, karena hewan dilarang dipingsankan sebelum disembelih. Berbagai otoritas makanan halal baru-baru ini mengizinkan penggunaan sistem pemingsanan yang aman yang dikembangkan baru-baru ini, yaitu pemingsanan hanya pada bagian kepala di mana sengatan listrik tidak fatal, dan di mana memungkinkan untuk membalikkan prosedur dan menghidupkan kembali hewan setelah sengatan listrik. Penggunaan elektronarcosis dan metode lain untuk menumpulkan penginderaan telah disetujui oleh Komite Fatwa Mesir. Hal ini memungkinkan entitas-entitas ini untuk melanjutkan teknik religius mereka sambil tetap mematuhi peraturan nasional.
Di beberapa masyarakat, keengganan budaya dan agama tradisional terhadap penyembelihan menyebabkan prasangka terhadap orang-orang yang terlibat. Di Jepang, di mana larangan penyembelihan hewan ternak untuk makanan [sebutkan] dicabut pada akhir abad ke-19, industri penyembelihan yang baru ditemukan ini menarik para pekerja terutama dari desa-desa burakumin, yang secara tradisional bekerja dalam pekerjaan yang berkaitan dengan kematian (seperti algojo dan pengurus jenazah). Di beberapa bagian Jepang barat, prasangka yang dihadapi oleh para penduduk saat ini dan mantan penduduk daerah tersebut (burakumin “orang dusun”) masih menjadi isu sensitif. Karena hal ini, bahkan kata Jepang untuk “pembantaian” (屠殺 tosatsu) dianggap tidak tepat secara politis oleh beberapa kelompok penekan karena pencantuman kanji untuk “membunuh” (殺) dianggap menggambarkan mereka yang mempraktikkannya dengan cara yang negatif.
Beberapa negara memiliki undang-undang yang mengecualikan spesies hewan tertentu atau kelas hewan tertentu untuk disembelih untuk konsumsi manusia, terutama yang merupakan makanan tabu. Mantan Perdana Menteri India, Atal Bihari Vajpayee, pada tahun 2004 mengusulkan untuk memperkenalkan undang-undang yang melarang penyembelihan sapi di seluruh India, karena agama Hindu menganggap sapi sebagai hewan yang suci dan menganggap penyembelihannya sebagai sesuatu yang tidak pantas dilakukan. Hal ini sering ditentang atas dasar kebebasan beragama. Penyembelihan sapi dan impor daging sapi ke negara Nepal dilarang keras.
Pembekuan berhasil
Teknologi pendinginan memungkinkan daging dari rumah jagal diawetkan untuk waktu yang lebih lama. Hal ini memunculkan konsep bahwa rumah jagal adalah tempat pembekuan. Sebelumnya, pengalengan adalah sebuah pilihan. Pembekuan biasa dilakukan di Selandia Baru, Australia, dan Afrika Selatan. Di negara-negara di mana daging diekspor untuk mendapatkan keuntungan yang besar, tempat pembekuan dibangun di dekat dermaga, atau di dekat infrastruktur transportasi.
Unit pemrosesan unggas bergerak (MPPU) mengikuti prinsip yang sama, tetapi biasanya hanya membutuhkan satu trailer dan, di sebagian besar wilayah Amerika Serikat, dapat beroperasi secara legal di bawah pengecualian USDA yang tidak tersedia bagi pengolah daging merah. Beberapa MPPU telah beroperasi sejak sebelum tahun 2010, di bawah berbagai model operasi dan kepemilikan].
Hukum
Sebagian besar negara memiliki undang-undang terkait perlakuan terhadap hewan di rumah potong hewan. Di Amerika Serikat, terdapat Humane Slaughter Act of 1958, sebuah undang-undang yang mewajibkan semua babi, domba, sapi, dan kuda untuk dipingsankan hingga tidak sadarkan diri dengan menggunakan alat pemingsanan oleh orang yang terlatih sebelum dinaikkan ke atas tali. Ada beberapa perdebatan mengenai penegakan undang-undang ini. Undang-undang ini, seperti halnya di banyak negara, mengecualikan penyembelihan yang sesuai dengan hukum agama, seperti halal shechita[rujukan yang diperlukan] dan dhabiha halal. Interpretasi yang paling ketat dari kashrut mengharuskan hewan dalam keadaan sadar sepenuhnya ketika arteri karotisnya dipotong.
Novel The Jungle menyajikan kisah fiksi tentang kondisi tidak sehat di rumah jagal dan industri pengemasan daging selama tahun 1800-an. Hal ini langsung mengarah pada penyelidikan yang ditugaskan langsung oleh Presiden Theodore Roosevelt, dan pada pengesahan Undang-Undang Inspeksi Daging dan Undang-Undang Makanan dan Obat-obatan Murni tahun 1906, yang membentuk Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan. Peraturan yang jauh lebih besar berkaitan dengan peraturan dan inspeksi kesehatan masyarakat dan keselamatan pekerja.
Masalah kesejahteraan hewan
Pada tahun 1997, Gail Eisnitz, kepala penyelidik untuk Humane Farming Association (HFA) merilis buku Slaughterhouse. Di dalamnya, ia mengungkap wawancara dengan para pekerja rumah jagal di AS yang mengatakan bahwa, karena kecepatan kerja mereka, hewan-hewan secara rutin dikuliti ketika mereka masih hidup dan masih berkedip, menendang, dan menjerit. Eisnitz berpendapat bahwa hal ini tidak hanya kejam bagi hewan, tetapi juga berbahaya bagi para pekerja manusia, karena sapi-sapi yang beratnya beberapa ribu pon yang meronta-ronta kesakitan kemungkinan besar akan menendang dan melemahkan siapa pun yang bekerja di dekatnya.
Hal ini menyiratkan bahwa beberapa rumah jagal di seluruh negeri tidak mengikuti pedoman dan peraturan yang ditetapkan oleh Humane Slaughter Act, yang mengharuskan semua hewan untuk ditidurkan dan dengan demikian tidak merasakan rasa sakit dalam beberapa bentuk, biasanya elektronarkosis, sebelum menjalani segala bentuk tindakan kekerasan.
Menurut HFA, Eiznitz mewawancarai para pekerja di rumah jagal yang memiliki pengalaman kerja lebih dari dua juta jam, yang, tanpa terkecuali, mengatakan kepadanya bahwa mereka telah memukuli, mencekik, merebus, dan memotong-motong hewan hidup-hidup, atau tidak melaporkan mereka yang melakukannya. Para pekerja menggambarkan dampak kekerasan yang terjadi pada kehidupan pribadi mereka, dengan beberapa di antaranya mengaku melakukan kekerasan fisik atau mengkonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang.
HFA menuduh bahwa para pekerja diharuskan membunuh hingga 1.100 babi per jam dan akhirnya melampiaskan kekesalan mereka pada hewan-hewan tersebut. Eisnitz mewawancarai seorang pekerja, yang pernah bekerja di sepuluh rumah jagal, tentang produksi babi. Dia mengatakan kepadanya:
Babi mudah sekali stres. Jika Anda terlalu banyak mendorong mereka, mereka akan mengalami serangan jantung. Jika Anda mendapatkan seekor babi di dalam saluran yang kotorannya telah dikeluarkan dan mengalami serangan jantung atau menolak untuk bergerak, Anda mengambil pengait daging dan menancapkannya ke lubang lubangnya. Anda mencoba melakukan ini dengan memotong tulang pinggulnya. Kemudian Anda menyeretnya ke belakang. Anda menyeret babi ini hidup-hidup, dan sering kali pengait dagingnya terlepas dari lubangnya. Saya pernah melihat daging ham - paha - yang benar-benar terkoyak. Saya juga pernah melihat usus keluar. Jika babi pingsan di dekat bagian depan parasut, Anda menusukkan pengait daging ke pipinya dan menyeretnya ke depan.
Aktivis hak-hak hewan, anti-spesiesisme, vegetarian, dan vegan adalah pengkritik utama rumah jagal dan telah membuat acara seperti pawai untuk menutup semua rumah jagal untuk menyuarakan keprihatinan tentang kondisi rumah jagal dan meminta agar rumah jagal dihapuskan. Beberapa orang berpendapat bahwa penyembelihan hewan secara manusiawi tidak mungkin dilakukan.
Kekhawatiran eksploitasi pekerja
Dampak kematian di rumah jagal
Pekerja di rumah jagal Amerika tiga kali lebih mungkin mengalami cedera serius dibandingkan rata-rata pekerja di Amerika. NPR melaporkan bahwa pekerja rumah jagal babi dan sapi hampir tujuh kali lebih mungkin menderita cedera akibat kerja berulang dibandingkan rata-rata pekerja Amerika Serikat.[38] The Guardian melaporkan bahwa rata-rata terjadi dua kali amputasi dalam seminggu yang melibatkan pekerja rumah jagal di Amerika Serikat. Rata-rata, satu karyawan Tyson Foods, produsen daging terbesar di Amerika, mengalami cedera dan mengamputasi jari atau anggota tubuh setiap bulannya. Bureau of Investigative Journalism melaporkan bahwa dalam kurun waktu enam tahun, di Inggris, 78 pekerja penyembelihan kehilangan jari, bagian dari jari atau anggota tubuh, lebih dari 800 pekerja mengalami cedera serius, dan setidaknya 4.500 pekerja harus cuti lebih dari tiga hari setelah mengalami kecelakaan. Dalam sebuah studi tahun 2018 di Italian Journal of Food Safety, pekerja di rumah potong hewan diinstruksikan untuk mengenakan pelindung telinga untuk melindungi pendengaran mereka dari suara bising di fasilitas tersebut. Sebuah studi tahun 2004 dalam Journal of Occupational and Environmental Medicine menemukan bahwa “risiko berlebih diamati untuk kematian akibat semua penyebab, semua kanker, dan kanker paru-paru” pada pekerja yang dipekerjakan di industri pengolahan daging Selandia Baru.
Hal terburuk, yang lebih buruk dari bahaya fisik, adalah dampak emosional. Jika Anda bekerja di lubang tongkat [tempat babi dibunuh] untuk jangka waktu tertentu - yang memungkinkan Anda membunuh sesuatu tetapi tidak memungkinkan Anda untuk peduli. Anda mungkin akan melihat mata babi yang berjalan-jalan di dalam lubang darah bersama Anda dan berpikir, “Ya Tuhan, itu benar-benar bukan hewan yang buruk.” Anda mungkin ingin mengelusnya. Babi-babi yang berada di lantai pembantaian datang menghampiri saya untuk mengelus-elus saya seperti anak anjing. Dua menit kemudian saya harus membunuh mereka - memukuli mereka sampai mati dengan pipa. Saya tidak peduli.
- Gail A. Eisnitz,
Dampak psikologis
Pekerja RPH memiliki tingkat prevalensi yang lebih tinggi terhadap gangguan kesehatan mental, termasuk kecemasan, keterasingan, depresi, mati rasa emosional, trauma pelaku, tekanan psikososial, dan PTSD, sikap yang mendukung kekerasan, dan peningkatan tingkat kejahatan. Pekerja di Rumah Potong Hewan memiliki strategi adaptif dan maladaptif untuk mengatasi lingkungan tempat kerja dan pemicu stres yang terkait.
Bekerja di rumah pemotongan hewan sering kali menyebabkan trauma psikologis yang tinggi. Sebuah studi tahun 2016 di Organization menunjukkan, “Analisis regresi data dari 10.605 pekerja Denmark di 44 pekerjaan menunjukkan bahwa pekerja di rumah potong hewan secara konsisten mengalami kesejahteraan fisik dan psikologis yang lebih rendah, serta meningkatnya insiden perilaku koping negatif.” Sebuah studi tahun 2009 oleh kriminolog Amy Fitzgerald menunjukkan, “pekerjaan di rumah potong hewan meningkatkan tingkat penangkapan total, penangkapan untuk kejahatan kekerasan, penangkapan untuk pemerkosaan, dan penangkapan untuk pelanggaran seksual lainnya dibandingkan dengan industri lain.” Seperti yang dijelaskan oleh penulis dari Jurnal PTSD, “Para karyawan ini dipekerjakan untuk membunuh hewan, seperti babi dan sapi yang sebagian besar adalah makhluk yang lembut. Melakukan tindakan ini mengharuskan para pekerja untuk memutuskan hubungan dengan apa yang mereka lakukan dan dengan makhluk yang ada di hadapan mereka. Disonansi emosional ini dapat menyebabkan konsekuensi seperti kekerasan dalam rumah tangga, penarikan diri dari pergaulan, kecemasan, penyalahgunaan obat dan alkohol, dan PTSD.”
Kondisi kerja
Dimulai pada tahun 1980-an, Cargill, Conagra Brands, Tyson Foods, dan perusahaan makanan besar lainnya memindahkan sebagian besar operasi rumah potong hewan ke daerah pedesaan di Amerika Serikat bagian Selatan yang lebih tidak bersahabat dengan upaya serikat pekerja. Rumah pemotongan hewan di Amerika Serikat umumnya mempekerjakan dan mengeksploitasi pekerja di bawah umur dan imigran tidak berdokumen secara ilegal. Pada tahun 2010, Human Rights Watch menggambarkan pekerjaan di rumah jagal di Amerika Serikat sebagai kejahatan hak asasi manusia. Dalam laporan Oxfam Amerika, pekerja di rumah jagal tidak diberi waktu istirahat, sering kali diharuskan memakai popok, dan dibayar di bawah upah minimum.
Disadur dari: https://en.wikipedia.org/