Semakin masifnya digitalisasi membuat mahasiswa ilmu hukum perlu mempelajari hukum teknologi informasi. Apalagi sekarang ini aktivitas masyarakat banyak memanfaatkan sistem digital. Mulai dari berbelanja harian sampai tagihan bulanan juga menggunakan sistem digital. Kendati belum semua beralih ke digital, pergeseran kebiasaan ini wajib mengawasi, salah satunya dengan pengetatan aturan.
Bukan hanya sekali beredar berita di media massa soal penipuan digital. Mulai dari belanja online sampai belanja online. Sayangnya belum banyak yang memahami bahwa ada hukum teknologi yang melindungi dan mengatur sanksi bagi pelanggarnya. Anda yang serius mempelajari ilmu hukum, wajib mengetahui secara mendetail.
Cari Tahu Pengertian Hukum Teknologi Informasi
Para pakar hukum menyebutnya hukum siber atau cyber law yaitu hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Ada juga yang menyebut hukum dunia maya. Secara garis besar dapat berarti sebagai aturan terkait penegakan hukum dan pembuktian yang terkait dengan tindak pidana di dunia maya atau kejahatan yang menyalahgunakan kemajuan teknologi.
Penegak hukum seringkali mengalami kesulitan untuk melakukan pembuktian suatu kasus atau tindak pidana yang terkait dengan dunia maya karena identik dengan sesuatu yang semu.
Cyber law adalah hukum yang khusus mengatur kejahatan di internet termasuk melindungi mereka yang beraktivitas atau para pelaku e-commerce, e-learing, pemegang hak paten, dan lain-lain yang terkait dengan aktivitas digital. Apalagi sekarang ini sedang marak dompet digital dan beragam pembayaran nontunai.
Pengertian cyber law secara umum adalah hukum siber adalah aturan yang terkait semua aspek legal;, pengaturan internet, termasuk world wide web. Serta segala sesuatu yang terkait dengan aspek legal penggunaan internet dan dunia siber.
Anda pasti sering melihat pemberitaan media terkait dengan kejahatan digital. Bahkan pembobolan rekening sampai peretasan akun kerap terjadi. Kejahatan yang terbilang receh seperti penipuan online atau penyalahgunaan data pinjaman online adalah masalah yang kerap muncul. Kendati demikian hal tersebut tidak bisa dianggap sepele, harus ada antisipasi supaya tidak semakin banyak yang menjadi korban kejahatan siber.
Jenis Kejahatan Siber dan Komputer
Zaman serba digital memang memudahkan kendati demikian Anda juga harus berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang mengintai. Berikut ini jenis kejahatan siber yang kerap terjadi di masyarakat:
Pembobolan atau Pencurian
Kejahatan ini paling kerap terjadi. Dana di rekening hilang tak berjejak, padahal nasabah tidak menggunakan dana tersebut. Modusnya antara lain pelaku membuat instruksi ilegal atau tidak sah, sehingga korban mengikuti instruksi tersebut. Ini kerap terjadi pada mereka yang tidak memahami teknologi dan cenderung menuruti instruksi yang dikirim.
Modus lainnya adalah dengan melakukan pengubahan data setelah pelaku berhasil membobol situs tertentu. Ini paling kerap melakukan dan sulit melacaknya. Biasanya pelaku adalah hacker profesional.
Pemalsuan Informasi
Jenis kejahatan siber lainnya adalah pemalsuan informasi. Tindak pidana ini kerap terjadi misal penipuan belanja online, pelaku memberikan informasi palsu dengan menjual barang yang tidak ada, setelah transaksi terjadi tidak ada pengiriman barang. Tindakan tersebut tentu saja merugikan orang lain dan menguntungkan pelaku. Termasuk juga pencurian data pribadi untuk pinjaman online dan sejenisnya.
Anda pasti sering mendengar peretasan terhadap situs tertentu mulai dari perbankan sampai instansi pemerintah. Ini adalah salah satu kejahatan di dunia siber yang sering terjadi. Pelaku mengakses situs tanpa izin dan melakukan tindakan ilegal, jika tidak segera diatasi maka bisa merugikan banyak pihak. Apalagi situs yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Pembajakan
Pembajakan tidak harus melakukannya secara manual lho. Sekarang ini pelaku pembajakan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melancarkan aksi mereka. Itu sebabnya setiap orang yang memiliki produk atau karya harus segera mengurus hak paten, hak cipta, atau hak intelektual untuk mengantisipasi pembajakan terjadi.
Aspek Hukum Teknologi Informasi
Ada beberapa aspek yang terkait dengan hukum teknologi informasi. Aspek berikut terkait dengan kejahatan atau tindak pidana di dunia siber. Mahasiswa hukum harus mengetahui supaya bisa membedakan dan mengetahui apa saja yang merugi akibat perilaku tersebut
Aspek Hak Cipta
Tidak banyak yang mengetahui jika aplikasi internet seperti website dan email juga memerlukan hak cipta. Ada undang-undang hak cipta yang menaunginya. Kejatana di dunia siber bermula dari minimnya informasi jika semua data yang ada di internet tidak semua bebas menyalinnya, memperbanyak, dan menyebarluaskan. Ada aturan main yang harus diikuti agar tidak terjadi kejahatan atau tindak pidana.
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Aspek ini masuk ke dalam hukum teknologi informasi. Kendati masih abu-abu, sekarang ini banyak orang menyebarkan fitnah, kebohongan, atau tindakan sejenis melalui internet. Apalagi menghina, mengejek, dan tindakan bully kerap terjadi di dunia maya. Inilah yang menjadikan aspek fitnah dan pencemaran nama baik masuk ke kategori hukum teknologi.
Aspek Privacy
Kebanyakan orang sekarang ini bekerja dengan memanfaatkan teknologi. Semakin banyak dia bersinggungan dengan internet, semakin membutuhkan privacy yang tinggi. Pasalnya akan lebih sering memasukkan kata sandi, data pribadi, alamat email, dan segala sesuatu yang sifatnya pribadi.
Inilah perlunya hati-hati, untuk tidak memberikan data pribadi ke orang lain. Selain itu juga memahami bahwa tidak semua orang bisa mengakses data pribadi miliknya kendati dengan dalih ‘kenal dekat’ atau memiliki hubungan kerja.
Undang-undang yang Terkait dengan Hukum Teknologi dan Informasi
Hukum teknologi tidak berdiri sendiri. Ada beberapa undang-undang yang mendukung sehingga mampu memperkuat. Apa saja?
Undang-undang Perlindungan Konsumen
Ada beberapa pasal dalam undang-undang perlindungan konsumen yang memiliki kaitan dengan hukum teknologi. Antara lain yang terkait dengan hak konsumen, kewajiban konsumen, hak pelaku usaha, kewajiban pelaku usaha, hal yang dilarang untuk pelaku usaha, juga lainnya.
Hukum Pidana
Hukum pidana terkait dengan pencurian, perbuatan tidak menyenangkan, pemerasan dan pengancaman, perbuatan curang, dan lainnya.
Undang-undang lain yang terkait antara lain undang-undang telekomunikasi, UU penyiaran, UU perbankan, UU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU rahasia dagang, uu hak cipta, UU Bank Indonesia, UU Rahasia dagang, dan lain-lain.
Sumber: iblam.ac.id