Pusat Bakal Turun Tangan Tata Kawasan Kumuh di Daerah, Ini Syaratnya

Dipublikasikan oleh Natasya Anggita Saputri

21 Mei 2024, 12.37

sumber: kompas.com

Pemerintah pusat akan menata permukiman kumuh berskala kawasan minimal memenuhi kriteria luas lebih dari 15 hektar. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat (BPPW) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Oscar R H Siagian mengatakan hal ini dalam press tour. "Jadi, kalau mau skala kawasan oleh pusat, kita intervensi jika kawasan itu (memiliki luas) lebih dari 15 hektar," tutur Oscar. Namun, jika kawasan tersebut berada 5-15 hektar, penataan kawasan kumuh akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sementara itu, luas kawasan kumuh kurang dari lima hektar, penanganan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot).

Misalnya, penataan kawasan kumuh Cipanyir yang telah tuntas dilakukan selama delapan bulan atau mulai akhir Desember 2020 hingga tuntas Agustus 2021. Kawasan kumuh Cipanyir dapat ditata oleh Pemerintah Pusat karena luas lahannya melebihi 15 hektar atau tepatnya 21 hektar. Asal tahu saja, Cipanyir merupakan singkatan dari Kelurahan Cimpedes di Kecamatan Cimpedes dengan Kelurahan Panyingkiran di Kecamatan Indihiang.

Sebelumnya, penataan kawasan Cipanyir telah dilakukan tahun 2019 lalu melalui program KOTAKU skala lingkungan yang dilaksanakan berbasis masyarakat. "Jadi, masyarakat merencanakan dan kemudian melaksanakan, tapi skalanya masih yang kecil-kecil, ada di Kelurahan Panyingkiran," lanjutnya. Lingkup pekerjaan KOTAKU ini berupa pembukaan akses jalan baru, penataan Sungai Ciloseh, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta drainase.

Tetapi, ada dua hal yang tidak diintervensi BPPW Jawa Barat Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dalam penataan kawasan Cipanyir yaitu bangunan dan ketersediaan fasilitas pemadam kebakaran. Penataan bangunan seperti rumah merupakan tupoksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). "Namun, kita usulkan untuk Pemprov menangani, cuma waktunya (pelaksanaannya) belum tahu," lanjut Oscar. Sementara ketersediaan fasilitas pemadam kebakaran tidak dilaksanakan oleh BPPW Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR karena Pemda tidak mengusulkan program tersebut menjadi prioritas.

 

Sumber: kompas.com