Pembangunan infrastruktur yang sedang gencar – gencarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus kandas dan masuk dalam deretan proyek gagal, hal ini ditandai habisnya masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Hadi Mulyadi tahun lalu.
Celah transisi pejabat gubernur kaltim di manfaatkan oknum pejabat Dinas Perhubungan Kaltim dengan bekerja asal – asalan dan dijadikan lahan basah untuk mengeruk uang rakyat.
Salah satunya adalah Proyek Pembangunan Terminal Bontang yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kaltim, Sumber Dana APBD Kaltim Tahun 2023, Nilai Pagu Anggaran Rp. 16.124.703.500,00 Milliar, Lokasi pekerjaan/Proyek di Kota Bontang, dimenangkan oleh PT. HIQMAH ALDINA PRIMA alamat JL. AM. SANGAJI GG. BELIBIS NO. 05 RT. 10 KEL. BANDARA KEC. SAMARINDA UTARA – Samarinda (Kota) – Kalimantan Timur, dengan nilai negosiasi tercoreksi sebesar Rp Rp. 14.288.866.000,00 Milliar.
Proyek yang seharusnya selesai akhir tahun 2023, PT. HIQMAH ALDINA PRIMA tidak mampu menyelesaikannya, sudah diberikan addendum 50 hari, namun tetap juga tidak dapat menyelesaikannnya, informasi terakhir bahwa dana tersebut sudah terserap semuannya.
Direktur PT. HIQMAH ALDINA PRIMA beserta oknum pejabat Dinas Perhubungan Kaltim patut diduga kuat melakukan kong kalikong untuk meloloskan anggaran proyek tersebut dibayar seluruhnya, dengan mengubah laporan proyek sudah selesai, padahal faktanya belum selesai sama sekali bahkan bisa di sebut proyek gagal.
Jelas UU Jasa Konstruksi 1999, kegagalan Proyek, Sebagai keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa. UU Jasa Konstruksi 2017, kegagalan Proyek, Suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
Sanksi pelanggaran pidana Pasal 43 (1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
(2)Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. (3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan
Pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
Sanksi Administratif Pasal 98 Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin.
Sumber: inspiratornews.com